Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp2.574.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak mengalami perubahan pada Rabu, 13 Oktober 2026.
Berdasarkan data laman Logam Mulia yang dipantau pukul 08.48 WIB, harga emas Antam bertahan di angka Rp2.574.000 per gram.
Harga jual kembali atau buyback juga tidak bergerak dan berada di level Rp2.383.000 per gram.
Kondisi tersebut menunjukkan harga emas Antam belum berubah dibandingkan posisi sebelumnya pada saat pemantauan.
Meski demikian, harga jual maupun buyback dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan dari Logam Mulia.
Bagi masyarakat yang berencana membeli emas batangan, harga berdasarkan berat menjadi salah satu pertimbangan penting.
Selain harga dasar, pembeli juga perlu memperhitungkan ketentuan pajak yang berlaku.
Daftar Harga Emas Antam Rabu Ini
Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan ukuran yang tercantum pada data Logam Mulia:
| Berat emas | Harga dasar |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.337.000 |
| 1 gram | Rp2.574.000 |
| 2 gram | Rp5.088.000 |
| 3 gram | Rp7.607.000 |
| 5 gram | Rp12.645.000 |
| 10 gram | Rp25.235.000 |
| 25 gram | Rp62.962.000 |
| 50 gram | Rp125.845.000 |
| 100 gram | Rp251.612.000 |
| 250 gram | Rp628.765.000 |
| 500 gram | Rp1.257.320.000 |
| 1.000 gram | Rp2.514.600.000 |
Harga tersebut merupakan harga dasar sesuai data yang diberikan. Total pembayaran pembelian dapat berbeda setelah memperhitungkan pajak yang berlaku.
Harga Buyback Emas Antam Bertahan di Rp2,383 Juta
Selain harga jual, investor juga perlu memperhatikan harga buyback, yakni harga yang menjadi acuan ketika pemilik menjual kembali emasnya kepada Antam melalui layanan yang berlaku.
Pada pemantauan Rabu pukul 08.48 WIB, harga buyback tercatat Rp2.383.000 per gram.
Selisih antara harga jual emas 1 gram dan harga buyback mencapai Rp191.000 per gram sebelum memperhitungkan pajak atau biaya lain yang mungkin berlaku.
Selisih ini perlu menjadi pertimbangan bagi pembeli yang ingin menjual kembali emas dalam jangka pendek.
Karena itu, keputusan membeli emas sebaiknya tidak hanya mengacu pada perubahan harga harian.
Pembeli juga perlu mempertimbangkan tujuan investasi, jangka waktu kepemilikan, dan selisih harga jual dengan harga pembelian kembali.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Transaksi emas Antam juga mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan informasi dalam data yang disampaikan, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen, yang dipotong langsung dari nilai transaksi.
Sementara itu, pembelian emas dikenai PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar sesuai ketentuan yang disebutkan dalam informasi tersebut.
Pembeli maupun penjual sebaiknya memeriksa kembali ketentuan pajak terbaru dan bukti transaksi melalui kanal resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.
Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, masyarakat yang hendak membeli atau menjual emas perlu mengecek harga terbaru pada hari transaksi agar dapat menghitung nilai pembelian maupun hasil penjualan secara lebih akurat.(*)








