POTRET GELAP KETERPURUKAN HUKUM

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Mengutip sebagian narasi statement Direktur Jambi Business Centre (JBC) sebagaimana yang dilansir oleh media on line edisi 10 April 2025 yang memuat pernyataan Direktur JBC yang menyatakan bahwa mereka akan melaksanakan perubahan desain setelah Amdal disetujui.

Jika pernyataan tersebut benar-benar bersumber dari Direktur JBC selaku sosok seseorang yang berkompeten dan bertanggungjawab atas segala persoalan JBC maka secara yuridis ungkapan tersebut merupakan suatu pengakuan tentang adanya sesuatu perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan tanpa memperhatikan ataupun mengidnahkan norma dan/atau kaidah hukum perizinan maupun hukum lingkungan.

Pengakuan yang jujur bahwa baik sebagian maupun secara keseluruhan proses pelaksanaan pembangunan Gedung seluas 73.938 M2 (Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi) yang secara konstitusional dikatakan wajib menggunakan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), akan tetapi dokumen instrumen hukum lingkungan hidup tersebut belum memiliki kepastian hukum.

Kegiatan tersebut telah diawali dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama antara pihak Pemerintah Provinsi Jambi yang diwakili oleh Gubernur Jambi waktu itu dengan pihak Direktur PT. Putra Kurnia Properti sebagai investor.

Perjanjian yang tercatat dengan Nomor perjanjian: 07/PK.GUB/PU 2014 dan serta Nomor: 001/JBC-PKP/2014 yang ditanda tangani pada hari Senin, tertanggal sembilan bulan Juni tahun dua ribu empat belas (09-06 2014) atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas.

Sementara terdapat fakta hukum atau setidak-tidaknya fakta administrasi yaitu berupa seberkas Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Linkungan (RKL-RPL) yang dibuat atau setidak-tidaknya Kata Pengantarnya ditanda tangani untuk dipertanggungjawabkan oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah Setda Provinsi Jambi pada bulan Juni tahun 2020 atau setelah Enam tahun pasca ditandatanganinya perikatan kerjasama yang dimaksud.

Baik sebagian maupun secara keseluruhan fakta hukum tersebut membuktikan adanya sesuatu perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan cara tidak sama sekali memperhatikan atau mengindahkan kaidah atau norma hukum perizinan ataupun hukum lingkungan.

Dimana hukum perizinan menghendaki keberadaan instrument lingkungan sebagai persyaratan utama untuk mendapatkan sesuatu perizinan, artinya fakta sebagaimana dokumen RKL-RPL menunjukan bahwa perjanjian kerjasama yang dimaksud tidak didukung dengan persyaratan administrasi lainnya seperti kajian studi kelayakan (Feasibility Study-FS) sebagai instrument hukum lingkungan dan dokumen Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design-DED) adalah dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan yang menyebabkan perjanjian kerjasama yang dimaksud cacat hukum (Legal Defect).

Mengingat bahwa kaidah atau norma kedua substansi hukum dimaksud maka patut diduga kuat untuk diyakini perikatan kerjasama para pihak dimaksud tidak dilengkapi dengan instrument hukum lingkungan lainnya seperti Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design (DED) yang menyebabkan perjanjian yang dimaksud dinilai cacat hukum (Legal Defect) dan/atau batal demi hukum.

Suatu keadaan penyelenggaraan norma atau kaidah hukum administrasi yang menyebabkan perikatan tersebut memenuhi unsur sebagaimana pengertian batal demi hukum (Null and Void), yang berarti sejak dari awal tidak pernah ada suatu perjanjian atau perikatan dan/atau perjanjian dimaksud dianggap tidak sah sejak dari awal (Void ab Initio).

Fakta hukum lainnya yang mendasari penilaian sebagaimana diatas antara lain yaitu sejumlah keterangan yang secara normative menempatkan tanah yang menjadi obyek daripada perjanjian kerjasama dimaksud berada dalam kondisi ‘pembekuan’ keadaan (status quo) seperti perkara perdata Nomor : 01/Pdt.G/2014/PNJMB antara masyarakat yang menklaim sebagai ahli waris sebagai Pihak Penggugat dan Pihak Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jambi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, PT, Kurnia Properti sebagai Pihak Tergugat.

Perkara Gugatan Perdata dimaksud didaftarkan di Pengadilan Negeri Jambi pada hari Jum’at tanggal Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas (03 – 01 – 2014) dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jambi pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas (21 – 10 – 2014) dengan Status Putusan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.

Selain daripada itu juga masih terdapat sejumlah catatan atas perkara yang sama yaitu Perkara Banding Nomor : 62/PDT/2014/PT.JMB, tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas (30 – 10 – 2014), Kasasi dengan perkara Nomor : 1613 K/PDT/2015 tanggal Dua Puluh bulan Maret tahun Dua Ribu Lima Belas (20 – 03 – 2015) serta proses upaya perlawanan hukum berupa Peninjauan Kembali dengan Putusan Nomor : 238 PK/PDT/2017.

Proses pencarian keadilan dan penegakan hukum yang dilakukan dengan mengikut sertakan pihak Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jambi beserta dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi sebagai pihak tergugat tidak menjadi penghalang utama terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 121 tahun 2015 tertanggal 11 bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas (11 – 10 – 2015) atau ± 16 (Enam Belas) hari lebih tua daripada Putusan Mahkamah Agung atas Perkara Nomor: 1613 K/PDT/2015 yang diputuskan pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas (27 – 10 – 2015).

Hal tersebut dimungkinkan terjadi disebabkan karena pihak penyelenggara proses peradilan dalam hal ini majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi waktu itu tidak pernah memberikan rekomendasi tentang penetapan obyek perkara atas sebidang tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 6 (Enam) tanggal Dua Puluh Satu bulan Mei tahun Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan (21 – 05 – 1979), seluas 76.750 M2 (Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Meter persegi) dan Gambar Situasi Nomor 091/1979 serta terletak tanah di Jalan Kapten Pattimura berada dalam status quo (pembekuan).

Secara yuridis fakta hukum sebagaimana diatas menunjukan bahwa pelaksanaan perikatan kerjasama dimaksud dilakukan pada saat obyek perjanjian kerjasama yang dimaksud belum memiliki kepastian hukum sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang menghendaki Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan azaz fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Dengan mempergunakan sejumlah fakta hukum menyangkut perkara dimaksud sebagai barang atau alat bukti pembanding terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (5) Clausul kerjasama dimaksud yang menyatakan bahwa Pihak Kesatu (Pemerintah Provinsi Jambi) menjamin bahwa Aset atau Objek Kerjasama bebas dari sitaan atau “tidak dalam sengketa apapun”, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.

Dengan proses pembuktian agar hukum dapat melihat secara jelas dan terang benderang apakah ketentuan sebagaimana diatas yang menyatakan bahwa aset atau obyek kerjasama “tidak dalam sengketa apapun”, merupakan sesuatu keterangan palsu atau memenuhi unsur kaidah Hukum Pidana tentang Pemalsuan dalam surat menyurat (Valschheid in geschrift), ataukah merupakan sesuatu perbuatan yang dilakukan dengan dalih dan dalil ataupun alasan pembenaran ataupun alasan pemaaf karena adanya daya paksa (overmacht).

Fakta hukum lainnya yang dapat dipergunakan untuk melakukan pembuktian atas dugaan jika Pasal 4 ayat (5) merupakan wujudnyata adanya perbuatan mempergunakan keterangan palsu yaitu dengan ditemukannya Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (LHP-BPKRI) Perwakilan Provinsi Jambi, yang memberikan keterangan tentang perjanjian kerjasama dengan kalimat yang sama pada setiap edisinya yaitu: “Namun perjanjian ini belum efektif berjalan karena status tanah yang dikerjasamakan masih sengketa kepemilikan dengan masyarakat.”

Keterangan yang bersumber dari lembaga negara yang berkompeten, yang tertuang dalam LHP Nomor: 28.A/LHP/XVIII.JMB/6/2015, LHP Nomor: 19.A/LHP/XVIII.JMB/5/2016, dan LHP Nomor: 22.A/LHP/ XVIII.JMB/5/2017, LHP Nomor: 16.A/LHP/XVIII.JMB/6/2018, LHP Nomor: 24.A/LHP/XVIII.JMB/6/2019.

Selain daripada fakta-fakta hukum sebagaimana diatas, dugaan cacat hukumnya perjanjian tersebut juga didukung dengan ditemukannya sepucuk surat permohonan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang memuat keterangan tentang ukuran bangunan yaitu seluas 151.399,6 M2 dengan ketinggian bangunan 15 (Lima Belas) lantai.

Permohonan tersebut dilayangkan oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah waktu itu yang berbuat dan bertindak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi dan ditujukan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi tersebut berbeda dengan keterangan ukuran bangunan pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) huruf a perjanjian kerjasama para pihak dimaksud yang menjelaskan ukuran bangunan ± 176.855 M2 (seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh lima meter persegi).

Lebih lanjut ketentuan sebagaimana pada ayat 3 huruf a ke satu dan selanjutnya dari pasal tersebut memperinci jenis dan klasifikasi serta spesifikasi bangunan yang wajib harus dibangun oleh pihak investor yaitu bangunan hotel bintang empat minimal 14 (empat belas) lantai termasuk bangunan yang ada dibawahnya, dan fasilitas penunjang hotel lainnya seluas ± 14.000 M2 (empat belas ribu meter persegi), Gedung parkir 6 (enam) lantai dengan luas gross adalah ± 38.292 M2 (tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh sembilan dua meter persegi);

Gedung pertemuan (ballroom) dengan luas gross adalah Gedung mall dengan luas gross adalah ± 6.121 M2 (enam ribu seratus dua puluh satu meter persegi); Gedung mall dengan luas gross adalah ± 65.501 M2 (enam puluh lima ribu lima ratus satu meter persegi);

Rumah toko (Ruko) sejumlah 244 (dua ratus empat puluh empat) unit seluas ± 52.941 M2 (lima puluh dua ribu lima puluh dua riblima puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh satu meter persegi);

Hingga dari perincian sebagaimana diatas didapat akumulasi luas bangunan sebagaimana pada perjanjian yang dijadikan undang-undang bagi para pihak yang berkerjasama dimaksud, dan tidak sebagaimana pada permohonan pejabat daerah yang bersangkutan.

Permohonan SKRK tersebut ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Jambi dengan Surat Nomor: 511.3/662/DPMPTSP-IV/2020 tertanggal 07 Juli 2020 dengan Pokok Surat yaitu Permohonan Rekomendasi Kajian TABG (Tim Ahli Bangunan dan Gedung) yang ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi.

Hal tersebut sebagaimana paragraf pertama isi surat tersebut yang memuat keterangan dengan kalimat: “Sehubungan dengan permohonan Izin Mendirikan/Mengubah Bangunan (IMB) Jambi Business Center yang diajukan Ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi oleh pejabat daerah pada Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.

Hal tersebut menunjukan bahwa Izin Mendirikan Bangunan dan Kajian dari TABG baru akan diminta setelah 6 (Enam) Tahun lebih perjanjian kerjasama ditanda tangani atau patut diduga kuat untuk diyakini dilakukan pada saat DED beserta FS belum ada.

Secara yuridis surat permohonan dan perjanjian kerjasama para pihak yang dimaksud tidak didukung dengan payung hukum berupa aplikasi maupun implementasi daripada norma atau kaidah hukum lingkungan maupun hukum perizinan sebagaimana diatas.

Secara Normative Hukum perizinan adalah suatu perkenan yang diberikan atas sesuatu perbuatan yang terlarang menurut hukum.

Selanjutnya pada waktu dan tempat yang sama yang bersangkutan juga menjelaskan tentang perubahan tersebut dilakukan bertujuan agar pengerjaan tidak berubah-ubah dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan teknis di lapangan.

Pernyataan tersebut menghasilkan penilaian yang tidak jauh berbeda dari penilaian terdahulu merupakan pengakuan tentang Cacat Hukumnya Perjanjian Kerjasama dimaksud yang disebabkan oleh tidak dilaksanakannya intrument hukum lingkungan dan serta intrument hukum perizinan.

Sikap jujur sang direktur dilanjutkan dengan menyampaikan atas tudingan yang menilai bahwa JBC menjadi satu-satunya penyebab banjir adalah tidak berdasar.

Dengan pemaparan ungkapan bernuansakan bahasa tekhnokrat memberikan penjelasan bahwa secara topografi, kawasan JBC memang menjadi muara alami dari berbagai aliran air yang datang dari Tugu Juang, Mayang, hingga STM. Sehingga wajar jika limpasan air berpusat di area tersebut, dan air datang dari mana-mana serta bermuara di wilayah JBC.

Pernyataan yang secara gramatikal ataupun etimologi merupakan ungkapan kekecewaan yang disebabkan dengan adanya tindakan yang bersifat discriminative serta suatu pernyataan yang menginginkan adanya langka-langka nyata pengekan hukum (law enforcement), agar dengan begitu akan lahir suatu sikap meniadakan yang penilaian atau setidak-tidaknya pemikiran yang menilai azaz, kaidah atau norma dan prinsip hukum lingkungan dan/atau hukum perizinan tidak lebih dari sebuah bakul nasi (Hampers) ataupun satu paket Parcel.

Pemaparan ungkapan bernuansakan ungkapan pembenaran yang memuat rasa kecewa yang bersangkutan dengan penjelasan tentang pembangunan kolam retensi yang dikatakan telah dengan sesuai regulasi.

Pengakuan yang diwarnai dengan cita rasa kejujuran diatas merupakan suatu pertanda ataupun signalement adanya fotret gelap keterpurukan hukum, yang dihiasi dengan indahnya harapan dalam penantian akan kehadiran pemerintahan yang terlepas bebas dari keras dan tajamnya cengkeraman belenggu kepentingan oligarki dengan pola mempertahankan kekayaan dan kekuasaan.

Suatu tatanan Pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) yaitu suatu pemerintah yang berisikan kabinet yang memahami dan menyadari serta mampu menghayati arti dan ruh Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) hingga mampu berkerja secara professional dan proporsional.

Serta bukan kabinet yang bersumber dari tekanan politik atau yang berasal dari pihak yang menklaim atau merasa sebagai pihak tim sukses yang paling berjasa dan akan menciptakan suatu tatanan pemerintahan yang terlepas dari beban hutang Pemilihan Kepala Daerah.

Hingga pemerintahan akan berjalan dengan baik dan benar sebagaimana mestinya tanpa dinodai oleh kehadiran oknum pelacur birokrasi yang menghambahkan diri atas kepentingan sesat sesaat dan kehadiran para pengkhianat hukum yang hanya ahli melakukan pembenaran akan tetapi buta akan kebenaran.

Kehadiran Pemerintah yang berani melakukan peninjauan lapangan untuk melakukan chek and balance agar diketahui sejauhmana kwalitas atau tingkat kepatuhan terhadap hukum para pihak berkompeten dalam penyelenggaraan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah tersebut.

Tindakan Peninjauan lapangan dengan tujuan agar didapat suatu kebijakan pemerintah yang benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat dan tidak membiarkan hukum tenggelam dalam impian dan angan-angan ataupun hayalan masyarakat pada umumnya terutama para pencari keadilan dan penegakan kebenaran.

Agar JBC sebagai instrument hukum pengelolaan asset atau Barang Milik Negara/Daerah tidak menjadi lahan subur praktek penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta tidak pula menjadi panggung utama praktek pelecehan dan pemerkosaan terhadap norma atau kaidah dan azaz serta prinsip hukum, terutama hukum lingkungan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) serta hukum perizinan yang akan menghalalkan sesuatu perbuatan yang haram menurut hukum.(*)




Hari Ketiga Pencarian Wira (15), Tim SAR Temukan Topi dan Sarung Parang di Hutan Sungai Penuh

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim SAR Gabungan terus melanjutkan upaya pencarian terhadap seorang remaja bernama Wira (15) yang dilaporkan hilang di kawasan hutan Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Memasuki hari ketiga pencarian, Rabu (16/4/2025), tim yang terdiri dari personel Pos SAR Kerinci, TNI, Polri, BPBD Sungai Penuh, Damkar, serta warga setempat memperluas area pencarian akibat belum ditemukannya tanda keberadaan korban.

Komandan Pos SAR Kerinci, Nurhasni, menyebutkan bahwa dalam pencarian hari ini, tim berhasil menemukan beberapa barang yang diduga milik korban.

“Kami menemukan sarung parang dan topi yang diduga milik korban, berjarak sekitar 3 kilometer dari titik awal hilangnya korban,” ungkap Nurhasni.

Menurutnya, medan yang sulit menjadi kendala utama dalam proses pencarian.

Kawasan hutan yang lebat, terjal, dan masih minim akses membuat tim harus bekerja ekstra dalam melakukan penyisiran di berbagai titik yang dicurigai.

Nurhasni juga mengimbau kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi kejadian agar turut membantu pencarian dengan melaporkan jika menemukan jejak atau tanda-tanda keberadaan korban.

“Kami mohon bantuan masyarakat, jika melihat tanda-tanda keberadaan Wira bisa segera menghubungi perangkat desa atau langsung ke tim SAR,” tambahnya.

Sebelumnya, Wira dilaporkan hilang sejak awal pekan ini saat berada di kawasan hutan untuk suatu kegiatan.

Kejadian ini memicu perhatian masyarakat dan otoritas setempat, yang langsung berkoordinasi untuk melakukan pencarian secara intensif.

Pencarian akan terus dilanjutkan hingga korban ditemukan. Pihak Basarnas berharap cuaca dan kondisi di lapangan bisa lebih bersahabat untuk memudahkan proses pencarian.(*)




Warga Tenggelam di Sungai Lagan Tanjab Timur, Jenazah Ditemukan 300 Meter dari Lokasi Awal

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Pencarian korban tenggelam di Sungai Lagan, Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur akhirnya membuahkan hasil. Harto Sukarno (58), warga RT 004 RW 001 Dusun Suka Maju, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu pagi (16/4/2025).

Proses pencarian yang melibatkan Tim SAR Jambi bersama TNI, Polri, dan masyarakat setempat dimulai sejak pukul 06.30 WIB. Sekitar pukul 10.08 WIB, tubuh korban ditemukan mengambang di permukaan sungai, sekitar 300 meter dari lokasi awal kejadian.

Kepala Kantor SAR Jambi, Adah Sudarsa, menyampaikan bahwa pencarian dilakukan secara intensif sejak hari pertama setelah menerima laporan dari Kepala Desa Suka Maju. Berbagai peralatan dikerahkan, termasuk rubber boat, alat deteksi bawah air (Aqua Eyes), dan drone thermal untuk mempercepat proses pencarian.

“Korban ditemukan dengan pakaian yang sama seperti saat terakhir terlihat, sehingga memudahkan proses identifikasi,” ujarnya.

Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Selasa sore (15/4/2025), sekitar pukul 16.35 WIB. Saat itu, korban sedang mencari rumput untuk pakan ternak menggunakan perahu. Diduga korban terpeleset dan jatuh ke sungai hingga tenggelam.

Jenazah korban kemudian dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman.

Pihak Basarnas mengimbau masyarakat, terutama yang beraktivitas di sekitar sungai, agar selalu berhati-hati dan menggunakan alat keselamatan, terutama saat menggunakan perahu.




Tim SAR Gunakan Drone Thermal, Cari Korban Tenggelam di Geragai Tanjab Timur Jambi

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pria lanjut usia dilaporkan terjatuh dan tenggelam di sungai saat mencari rumput di bawah jembatan Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Tanjung Jabung Timur, Selasa sore (15/4/2025).

Korban bernama Harto (58), warga setempat, terakhir kali terlihat sekitar pukul 16.00 WIB sebelum hilang terbawa arus.

Kepala Kantor SAR Jambi, Adah Sudarsa, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat usai menerima laporan dari Kepala Desa Suka Maju, Didik.

“Kami turunkan tim lengkap dengan peralatan seperti rubber boat, drone thermal, alat evakuasi hingga pendeteksi bawah air Aqua Eyes,” ujar Adah dalam keterangannya.

Tim SAR yang tiba di lokasi langsung berkoordinasi dengan aparat setempat dan warga untuk memulai pencarian. Namun karena kondisi yang tidak memungkinkan dilakukan malam hari, pencarian akan dilanjutkan pagi hari ini (16/4).

Basarnas mengimbau warga sekitar yang tinggal di bantaran sungai untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika menemukan tanda-tanda keberadaan korban.(*)




LAM Kota Jambi Gelar Pengukuhan Adat : Simbol Sinergi Pemerintahan Modern dan Kearifan Budaya Melayu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, dokter Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha resmi dikukuhkan sebagai Pemangku Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi.

Prosesi pengukuhan secara resmi oleh Ketua LAM Sepucuk Jambi Sembilan Lurah Provinsi Jambi diwakili oleh Wakil Ketua LAM Provinsi Jambi Datuk Mahfuzd HM bergelar Ranggo Mas Setio Guno, didampingi Ketua LAM Kota Jambi Aswan Hidayat Usman di Balairungsari Balai Adat Kota Jambi, Selasa pagi (15/4/2025).

Dokter Maulana bersama Diza Hazra Aljosha dikukuhkan sebagai Pemangku Adat LAM Kota Jambi karena keduanya telah dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi masa jabatan 2025-2030 oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Februari 2025 lalu.

Dalam acara tersebut juga dilakukan pengukuhan tanda kehormatan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi masa jabatan 7 November 2023 – 20 Februari 2025 Sri Purwaningsih sebagai Anggota Kehormatan LAM Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi.

Sekretaris Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri itu ditetapkan menjadi Anggota Kehormatan LAM Kota Jambi sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusinya bagi pembangunan dan penguatan nilai-nilai budaya daerah selama menjabat sebagai Pj Wali kota Jambi.

Pengukuhan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi sebagai Pemangku Adat LAM Kota Jambi itu diawali dengan pembacaan Kata Pengukuhan oleh Wakil Ketua LAM Provinsi Jambi Datuk Mahfuzd HM yang kemudian dilanjutkan dengan Kata Pemasangan Lacak kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sementara penyisipan Keris, penyematan Pin LAM Kota Jambi dilakukan oleh Ketua LAM Kota Jambi Datuk Aswan Hidayat, sebagai simbol telah dikukuhkannya secara resmi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi sebagai Pemangku Adat LAM Kota Jambi.

Sementara itu, penganugerahan Sri Purwaningsih sebagai Anggota Kehormatan LAM Kota Jambi ditandai dengan pengalungan Tanduk Buang sebagai tanda “Cinta Kasih dari seluruh masyarakat Kota Jambi,” oleh Wali Kota Jambi sebagai Pemangku Adat LAM Kota Jambi Datuk Maulana, dan dilanjutkan dengan pemasangan Pending pengikat tali silaturrahim dan bukti “Cinta tak Pernah Habis dan Sayang tak Berkesudahan” dari masyarakat Kota Jambi oleh Ketua LAM Kota Jambi Datuk Aswan Hidayat.

Pengukuhan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi sebagai Pemangku Adat dan mantan Pj Wali Kota sebagai Anggota Kehormatan LAM Kota Jambi ini menunjukkan sinergi antara struktur pemerintahan modern dan kearifan lokal, serta menjadi langkah konkret dalam pelestarian budaya Melayu sebagai identitas masyarakat Kota Jambi.

Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi Datuk Hasan Basri Agus bergelar Temenggung Putro Jayodiningrat Diningrat dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Ketua Datuk Mahfuzd HM, mengucapkan selamat dan menyampaikan apresiasinya.

Katanya pelaksanaan kegiatan itu sudah sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Jambi, yang mengamanatkan setiap Kepala Daerah, mulai dari Gubernur, Bupati/Wali Kota, hingga Lurah/Kepala Desa, setelah dilantik, wajib dikukuhkan sebagai Pemangku Adat oleh Lembaga Adat Melayu Jambi sesuai dengan tingkatannya.

“Pengukuhan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pengakuan dan amanah yang mulia,” sebutnya.

Dia menambahkan, Pemangku Adat memiliki peran strategis sebagai penjaga nilai-nilai budaya, penerus tradisi luhur, dan pengayom masyarakat di tengah arus modernisasi.

“Keberadaan adat istiadat harus tetap menjadi fondasi yang memperkuat identitas kita sebagai masyarakat Kota Jambi,” tambahnya.

Datuk Mahfuzd mengingatkan, Pemangku Adat merupakan mitra penting dalam pembangunan.

Oleh karena itu, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi sebagai pembina Lembaga Adat Melayu Kota Jambi memiliki peran besar dalam kemajuan lembaga ini.

“Kami yakin, di bawah kepemimpinan Bapak perhatian kepada Lembaga Adat Melayu Kota Jambi akan semakin besar. Hal ini terlihat dari perubahan positif yang telah terjadi meskipun baru beberapa hari memimpin,” katanya.

“Pada kesempatan ini, kami juga mengucapkan selamat kepada Ibu Sri Purwaningsih, yang telah dikukuhkan. Semoga pengukuhan ini membawa berkah dan semangat baru dalam pelestarian adat dan budaya Melayu Jambi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Jambi Datuk Dokter Maulana yang telah resmi sebagai Pemangku Adat LAM Kota Jambi menyampaikan apresiasi dan penghargaannya kepada LAM Kota Jambi atas anugerah tersebut.

Ia juga kembali menegaskan komitmennya yang akan mendorong pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan hukum-hukum adat yang saat ini aturan-aturannya sudah lengkap.

“Ini sangat penting dan perlu dibuatkan Perda, sehingga nantinya para Pemangku Adat ada di semua tingkatan hingga di RT. Perda ini juga akan menjadi pedoman dalam bertindak sesuai dengan adat istiadat Melayu Jambi,” ujar Maulana.

Tidak hanya pembuatan Perda, Wali Kota Maulana juga akan menggalakkan kegiatan adat dan budaya Melayu Jambi dalam berbagai event dan festival secara periodik yang diharapkan dapat mengenalkan adat dan budya Melayu Jambi kepada masyarakat khususnya generasi muda.

Terkait dengan pengukuhan itu, Wali Kota Maulana menjelaskan, kegiatan itu memiliki nilai tinggi dalam menjaga adat dan budaya agar terus tumbuh subur di tengah-tengah masyarakat.

“Kegiatan adat ini perlu kebersamaan dan semangat. InsyaAllah kegiatan pengukuhan Pemangku Adat ini akan di teruskan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan,” jelasnya.

Ia berharap didoakan agar dopat melaksanakan amanah selaku Pemangku Adat LAM Kota Jambi dengan penuh baik dan tanggung jawab.

“Kepercayaan ini tentunya akan kami jaga dengan penuh kesungguhan, sehingga menjadi spirit bagi kami dalam memimpin dan melakukan kerja-kerja kebaikan dalam memajukan kota Jambi,” harapnya.

Sebagai pemimpin kota Jambi, Maulana juga berpesan agar adanya dukungan dan nasehat dari para orang tua, pemuka adat, pemuka agama dan pemuka masyarakat dari semua kalangan, sehingga dapat bekerja lebih baik guna mewujudkan Visi Kota Jambi Bahagia.

“Kami juga sangat memerlukan sinergitas lembaga adat sebagai institusi yang mengurus adat, rasam dan tradisi menjadi lebih kuat, sehingga peran dan fungsinya akan menjadi lebih baik dan optimal yang akan berdampak pada potensi sumbangsih nyata bagi perkembangan kemajuan daerah,” pesannya.

“Selaku Pemangku Adat kami berharap LAM kota Jambi dapat bekerja ekstra dan bergerak lebih cepat agar apa yang telah diamanahkan dapat selesai dengan,” pungkas Wali Kota Jambi itu.

Senada dengan Wali Kota Jambi, Datin Sri Purwaningsih turut pula menyampaikan apresiasinya atas penganugerahan sebagai Anggota Kehormatan LAM Kota Jambi itu.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua LAM Kota Jambi atas penganugerahan sebagai Anggota Kehormatan. Penghargaan ini menjadi pelengkap dalam perjalanan hidup saya. Terima kasih juga kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi yang telah menyetujui terselenggaranya acara ini. Saya merasa sangat terhormat menerima penganugerahan ini,” ujar Datin Sri Purwaningsih.

Dia berharap, kebersamaan yang telah terjalin selama ini dapat memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat Kota Jambi.

“Saya yakin, dengan kepemimpinan definitif saat ini dan moto ‘Kota Jambi Bahagia’, kesejahteraan masyarakat dapat terwujud, bukan hanya sebagai slogan, tetapi sebagai realitas yang dirasakan oleh seluruh warga,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat, mengatakan bahwa pengukuhan itu merupakan bentuk penghormatan sekaligus peneguhan nilai-nilai adat dalam kepemimpinan daerah.

“Pengukuhan ini juga dilakukan sebagai penghormatan dan ini sudah berlaku dalam aturan di kelembagaan Adat Melayu Kota Jambi,” kata Aswan.

Terkait dengan pemberian gelar adat kepada mantan Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, datuk Aswan menyampaikan harapannya, agar kedepan bisa terus berkolaborasi dalam membangun kota Jambi.

“Karena beliau juga seorang pejabat di Kementerian Dalam Negeri, sehingga dengan demikian kita juga membutuhkan dukungan dan peran beliau dalam membangun Kota Jambi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aswan juga menyoroti terkait rencana Wali Kota Jambi Maulana yang akan membuat Perda Tentang Hukum-Hukum adat.

“Ini adalah hal yang paling kami tunggu. Selama ini tidak banyak pemimpin daerah yang menyuarakannya. Maka kami sangat menyambut baik hal itu, dan kami akan bekolaborasi dengan akan melakukan rapat bersama pengurus LAM untuk mengajukan rancangan Perda kepada DPRD melalui Pemerintah Daerah,” ucap Ketua LAM Kota Jambi.

Sebelum dilakukan pengukuhan secara resmi, berbagai prosesi dilakukan melengkapi tata upacara Adat Melayu Jambi.

Dimulai dari penjemputan di Grha Siginjai, dilanjutkan dengan arak-arakan kompangan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi beserta Datin Sri Purwaningsih disambut dengan Pencak Silat, Tari Sekapur Sirih yang dilanjutkan dengan Kato Bejawab di halaman nan bepagar adat, laman nan besapu undang, tepian nan bepagar baso Balai Adat Kota Jambi. Selanjutnya prosesi naik ke Balairungsari yang diawali dengan pembacaan Sholawat dan menaiki kepala Kerbau.

Rangkaian acara adat itu ditutup dengan Iwa atau pengumuman adat oleh LAM Kota Jambi yang kemudian dilanjutkan dengan tradisi “makan benampan” khas daerah Jambi.

Prosesi penganugerahan ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintahan modern dan kearifan lokal, serta sebagai upaya pelestarian nilai-nilai budaya Melayu Jambi.

Turut hadir dalam acara itu, Deputi Bidang Koordinasi Wawasan Kebangsaan Kemenko Polhukam RI Cecep Agus Supriyanta (suami ibu Sri Purwaningsih), perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Wakil Ketua LAM Provinsi Jambi Datuk Drs. H. Mahfuzd beserta jajaran, Pengurus LAM Kota Jambi, perwakilan LAM Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, perwakilan DPRD Kota Jambi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar, Dandim 0415/Jambi Kolonel Inf Yoga Cahya Prasetya, Sekda A Ridwan beserta jajaran Pemkot Jambi, Ketua TP-PKK Kota Jambi dokter Nadiyah, Ketua GOW Kota Jambi Marsha Lystia Diza, Ketua DWP Kota Jambi Sri Hartati Ridwan, sejumlah Direksi BUMD, para Ketua dan pengurus LAM Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Jambi, serta Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Kota Jambi.(*)




Jalur Utama Tebo–Rimbo Bujang Rusak Berat, Ancam Keselamatan dan Mobilitas Warga

MUARTEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kondisi jalan lintas Tebo–Rimbo Bujang semakin memprihatinkan.

Ratusan titik kerusakan ditemukan di sepanjang jalur ini, menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pengendara yang melintasi jalan tersebut setiap hari.

Jalan yang menjadi akses utama penghubung antar kecamatan di Kabupaten Tebo, seperti Rimbo Bujang, Rimbo Ilir, Serai Serumpun, Rimbo Ulu, VII Koto, dan VII Koto Ilir, kini dipenuhi lubang-lubang yang sebagian besar tergenang air.

Kerusakan ini tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga menghambat aktivitas ekonomi dan mobilitas warga.

Bambang, salah satu warga yang kerap melintasi jalur tersebut, menyampaikan kekesalannya atas kondisi jalan yang cepat mengalami kerusakan meski baru saja dibangun.

“Kemarin hanya beberapa titik yang rusak dan bergelombang. Sekarang sudah ada ratusan lubang, sebagian besar tergenang air,” ujarnya.

Jalan lintas Tebo–Rimbo Bujang merupakan jalur vital yang sering dilalui oleh kendaraan roda dua maupun roda empat, termasuk oleh pejabat daerah dan anggota dewan.

Namun, kondisi jalan yang semakin memburuk membuat banyak pengguna jalan merasa tidak aman saat melintas.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kerusakan jalan diduga disebabkan oleh kualitas pembangunan yang buruk serta tingginya intensitas kendaraan berat yang melintasi jalur tersebut.

Sejauh ini, belum ada perbaikan menyeluruh yang dilakukan oleh pihak terkait, meskipun keluhan terus disuarakan oleh masyarakat.

Warga mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait untuk segera melakukan perbaikan jalan, guna menghindari potensi kecelakaan serta menjaga kelancaran aktivitas sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.(*)




Lapas Jambi Panen 300 Ikat Kangkung Dukung Ketahanan Pangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional dengan melakukan panen hasil pertanian yang dibudidayakan oleh warga binaan, Selasa (15/4/2025).

Pada kegiatan kali ini, Lapas Jambi berhasil memanen sebanyak 300 ikat kangkung dari lahan pertanian yang dikelola di dalam lingkungan lapas. Hasil ini merupakan bagian dari program akselerasi ketahanan pangan yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Imipas).

Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Batara Hutasoit, Bc.IP., S.H., menyampaikan bahwa kegiatan panen tersebut menjadi bukti nyata bahwa warga binaan dapat berkontribusi secara positif meskipun sedang menjalani masa pembinaan.

“Kegiatan ini tidak hanya memberikan bekal keterampilan bertani, tetapi juga menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kemandirian pada diri warga binaan,” ujar Batara.

Panen kangkung ini dipimpin langsung oleh Meiky Kennedy, selaku Kasubsi Bimbingan Kerja, yang juga berperan dalam membina dan mengarahkan warga binaan dalam bidang pertanian produktif.

Program pertanian ini merupakan bentuk pemberdayaan narapidana yang tidak hanya berdampak pada ketersediaan pangan, tetapi juga sebagai bekal keterampilan setelah mereka bebas nanti.

Upaya ini sejalan dengan arahan Menteri Imipas yang menekankan bahwa lembaga pemasyarakatan harus menjadi bagian dari solusi, bukan semata tempat pembinaan.

Lapas Jambi berharap langkah ini bisa menjadi contoh bagi lapas lain di Indonesia untuk ikut serta mendukung swasembada pangan nasional melalui kegiatan pertanian di lingkungan pemasyarakatan.(*)




Bupati BBS Serahkan LKPD 2024, Muaro Jambi Penuhi Mandatory Spending

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemkab Muaro Jambi secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (15/4/2025).

Penyerahan LKPD yang berlangsung di Auditorium Sultan Thaha BPK RI Perwakilan Jambi ini dilakukan langsung oleh Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS), SP, MM, M.Si, dan diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Jambi, Muhammad Toha Arafat.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima laporan, yang merupakan wujud komitmen Pemkab Muaro Jambi terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Penyerahan LKPD unaudited ini dilakukan sesuai amanat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam sambutannya, Bupati Bambang Bayu Suseno menyampaikan bahwa Pemkab Muaro Jambi telah memenuhi mandatory spending sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu:

  • Alokasi Pendidikan: 30,45% dari APBD (minimal 20%)

  • Alokasi Kesehatan: 21,42% dari APBD (minimal 10%)

  • Alokasi Infrastruktur: 45,58% dari APBD (minimal 40%)

  • Alokasi Pengawasan: Minimal 0,75% dari APBD

“Dengan terpenuhinya porsi alokasi ini, Pemkab Muaro Jambi telah menjalankan kewajiban belanja sesuai amanat undang-undang,” tegas Bupati BBS.

Bupati juga menyampaikan harapannya agar seluruh perangkat daerah, khususnya BPKAD, Inspektorat, dan BPK sebagai pemeriksa eksternal, terus menjalin sinergi demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang profesional dan transparan.

Kepala BPK Perwakilan Jambi mengapresiasi langkah cepat Pemkab Muaro Jambi dalam penyerahan LKPD Tahun 2024 dan berharap pemeriksaan dapat berjalan optimal sesuai prosedur.

Penyerahan LKPD ini juga dilakukan serentak bersama beberapa pemerintah daerah lainnya, yakni Kabupaten Kerinci, Merangin, Batanghari, dan Kota Sungai Penuh.(*)




Perpanjangan SIM Kini Bisa Online, Korlantas Polri Dorong Transformasi Digital

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Korlantas Polri melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) terus berkomitmen meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam hal penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara digital.

Komitmen ini ditegaskan dalam momentum Serah Terima Jabatan (Sertijab) dua pejabat strategis Ditregident Korlantas Polri, yaitu Kasubdit STNK dan Kasubdit SIM, yang digelar pada Selasa, 15 April 2025, di Ruang Kerja Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, S.I.K., M.Hum.

Dalam rotasi tersebut, Kombes Pol Dedy Suahartono, S.I.K., M.M. resmi menjabat sebagai Kasubdit STNK, menggantikan Kombes Pol Prianto, S.I.K., M.Si.. Sementara Kombes Pol Dhafi, S.I.K., M.Si., menggantikan Kombes Pol Iwan Saktiadi, S.I.K., M.H., M.Si. sebagai Kasubdit SIM.

Usai dilantik, Kombes Pol Dhafi langsung menyampaikan kebijakan strategis terkait pengembangan layanan SIM Online yang merupakan bagian dari program SIM Nasional Presisi.

“Saat ini layanan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online baru tersedia di 54 Satpas. Kami menargetkan ekspansi layanan ini hingga mencakup 154 Satpas di seluruh Indonesia,” jelas Kombes Dhafi.

Langkah ini sejalan dengan transformasi digital yang diusung Polri, dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang modern, efisien, dan transparan.

Masyarakat kini bisa mengakses layanan SIM dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Selain layanan online, Ditregident juga terus mengembangkan inovasi lain seperti layanan SIM Keliling untuk menjangkau masyarakat di daerah terpencil dan wilayah padat penduduk.

Lebih lanjut, Kombes Dhafi menyebut bahwa, layanan SIM Korlantas akan segera terintegrasi dengan platform INA Digital, yaitu sistem layanan publik nasional berbasis teknologi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

“Integrasi ini akan mempercepat proses penerbitan dan perpanjangan SIM, serta mendorong terciptanya ekosistem layanan publik yang terintegrasi dan akuntabel,” tambahnya.

Sebagai alumni Akpol angkatan 1997 dan mantan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Dhafi menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM dan kesiapan teknis di seluruh Satpas agar mampu mendukung sistem digitalisasi pelayanan SIM secara optimal.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memanfaatkan layanan digital yang telah tersedia.

Inovasi SIM Digital: Korlantas Polri Luncurkan Layanan SIM Online Terintegrasi INA Digital

“Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat dari SIM Nasional Presisi. Dengan dukungan teknologi digital, prosesnya kini lebih cepat, mudah, dan transparan,” tutupnya.(*)




Kronologi Tenggelamnya Harto Sukarno di Sungai Lagan, Pencarian Berlangsung Hingga Malam

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Hingga pukul 22.30 WIB, Selasa 15 April 2025, korban tenggelam di Sungai Lagan, Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur  belum juga ditemukan.

Tim SAR dan warga setempat terus melakukan pencarian intensif.

Korban yang diketahui bernama Harto Sukarno, berusia sekitar 58 tahun, dilaporkan tenggelam di Sungai Lagan sekitar pukul 16.35 WIB.

Awalnya, seorang warga menemukan perahu korban yang sedang membawa rumput pakan ternak hanyut di aliran Sungai Lagan, dekat dengan kantor desa.

Perahu tersebut ditemukan tanpa ada pemiliknya.

Menurut pantauan Jambi Independent di lokasi kejadian, ratusan warga terlihat memadati sekitar lokasi kejadian.

Beberapa warga setempat turut serta dalam upaya pencarian menggunakan perahu dan alat penerangan.

Selain itu, Tim SAR yang datang malam ini juga telah melakukan pencarian dengan menggunakan perahu karet bersama pihak TNI dan Polri.

Harto Sukarno, warga Dusun Suka Maju, RT 004, RW 001, Desa Suka Maju, diduga tenggelam setelah terpeleset dari perahunya saat sedang mencari rumput di sekitar aliran Sungai Lagan.

Menurut keterangan keluarga, korban tidak memiliki riwayat penyakit kronis, meskipun pada saat itu, korban belum makan namun hal tersebut biasa dilakukan korban saat bekerja.

Sungai Lagan yang memiliki arus cukup deras dan ketinggian air yang meningkat saat ini dipenuhi oleh rumput liar di bagian tengahnya.

Selain itu, sejumlah warga juga mengungkapkan bahwa di sekitar aliran sungai ini terdapat buaya liar berukuran besar yang sering terlihat.

Perahu korban telah ditambatkan dan dipasang police line sebagai barang bukti.

Dari penuturan warga, kemungkinan korban terpeleset dari perahu yang ia gunakan untuk membawa rumput, yang menyebabkan ia jatuh dan tenggelam di Sungai Lagan.

Sungai Lagan Tanjab Timur: Pencarian Korban Tenggelam Masih Berlangsung, Diduga Terpeleset dari Perahu

Proses pencarian korban oleh Tim SAR dan pihak berwenang terus berlanjut hingga saat ini. Pihak keluarga berharap agar korban segera ditemukan dalam keadaan selamat.(*)