Aksi Kabur Tahanan Lapas Jambi Digagalkan Petuga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi pelarian seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi berhasil digagalkan oleh petugas penjaga pada Rabu (16/4/2025) pagi.

Tahanan tersebut mencoba kabur saat pergantian shift jaga, namun sigapnya petugas membuat pelariannya gagal total.

Tahanan dilaporkan berusaha melarikan diri dengan memanjat tembok bagian belakang blok hunian.

Namun, aksi nekatnya langsung terdeteksi oleh petugas menara yang berjaga, dan respons cepat dilakukan dengan memanggil petugas lain untuk melakukan penyergapan.

Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Ditjen PAS Jambi, Hidayat, membenarkan kejadian ini.

Ia menyebut upaya kabur tersebut diketahui lebih awal oleh petugas, sehingga bisa segera diatasi tanpa menimbulkan kericuhan.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Jambi, Batara Hutasoit, Bc.IP., S.H., mengapresiasi kinerja para petugas jaga yang bertindak cepat dan sigap dalam menangani kejadian tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi kecepatan dan ketelitian petugas dalam menggagalkan upaya pelarian ini. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan penuh setiap saat,” kata dia.

“Kami akan terus mengevaluasi dan memperketat sistem pengamanan di seluruh area lapas,” tegas Kalapas Batara.

Setelah insiden tersebut, tahanan yang mencoba melarikan diri langsung dipindahkan ke sel isolasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak lapas juga mengambil langkah pengamanan tambahan guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

Tidak ditemukan kerusakan besar akibat upaya pelarian ini. Situasi di dalam Lapas Kelas IIA Jambi kembali kondusif dan terkendali setelah kejadian.(*)




1.309 RT di Kota Jambi Siap Gelar Pemilihan Serentak, Catat Jadwal dan Syaratnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi tengah gencar mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemilihan Serentak Ketua RT Se-Kota Jambi.

Berdasarkan regulasi tersebut, dari total 1.650 RT yang ada, sebanyak 1.309 RT akan menggelar pemilihan serentak pada 26 Mei 2025 mendatang.

Sosialisasi disampaikan oleh Wali Kota Jambi, Maulana, melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Dra Hj Noverintiwi Dewanti, ME.

Ia menyampaikan sejumlah syarat pencalonan Ketua RT dan tahapan pemilihan yang harus diikuti seluruh wilayah RT.

Berikut adalah syarat pencalonan Ketua RT sesuai Perwal No. 6 Tahun 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 23 tahun saat dicalonkan, dan sudah/ pernah menikah.

  2. Sehat jasmani dan rohani.

  3. Bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan resmi.

  4. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.

  5. Memiliki SKCK dari kepolisian.

  6. Tinggal di wilayah RT setempat minimal 2 tahun dan terdaftar di KK atau KTP.

  7. Bersedia bersinergi dengan kelurahan dan mendukung program pemerintah (dengan surat pernyataan).

  8. Tidak merangkap jabatan lembaga kemasyarakatan lain dan bukan anggota/pengurus partai politik aktif (dengan surat pernyataan).

Noverintiwi menjelaskan, tahapan pemilihan RT serentak sudah dimulai sejak 21 Maret 2025 lalu. Berikut jadwal lengkapnya:

  • Pembentukan Panitia Pemilihan: 22 Maret – 3 April 2025

  • Penjaringan Calon Ketua RT: 4 – 18 April 2025

  • Penetapan & Pengumuman Calon: 19 April 2025

  • Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT): 23 April 2025

  • Hari Pemilihan Serentak Ketua RT: 26 Mei 2025

  • Penetapan SK oleh Lurah: Maksimal 7 hari kerja setelah pemilihan

  • Pengukuhan & Pelantikan Serentak: Mei 2025

Pemilihan Ketua RT dapat dilakukan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara langsung (coblosan), tergantung kesepakatan warga di masing-masing RT.

Proses ini akan diawasi langsung oleh Camat, Lurah, serta Dinas DPMPPA Kota Jambi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Untuk mendukung kelancaran proses ini, setiap panitia pemilihan RT terdiri dari 5 orang, yakni 2 orang pengurus RT (sebagai ketua dan sekretaris) dan 3 tokoh masyarakat sebagai anggota.

Pemkot Jambi berharap seluruh warga aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi lokal ini demi menciptakan lingkungan yang lebih baik dan representatif.(*)




Cek Jadwal Lengkap Keberangkatan dari Bandara Jambi Hari Ini, Kamis 17 April 2025

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Bagi Anda yang akan bepergian melalui Bandara Sultan Thaha Syaifuddin (DJB), Kota Jambi, berikut ini adalah jadwal lengkap keberangkatan penerbangan pada Kamis, 17 April 2025.

Tercatat sejumlah maskapai nasional akan melayani penerbangan dari bandara yang dikelola oleh InJourney Airports ini, mulai pukul 06.10 hingga 18.30 WIB.

Jadwal Keberangkatan Bandara Sultan Thaha Jambi 17 April 2025:

No Maskapai Kode Penerbangan Rute Tujuan Waktu Keberangkatan
1 Lion Air JT 601 Jambi – Jakarta (CGK) 06:10 WIB
2 Susi Air SI 7223 Jambi – Kerinci (KRC) 08:20 WIB
3 Super Air Jet IU 329 Jambi – Semarang (SRG) 09:00 WIB
4 Wings Air IW 1750 Jambi – Kerinci (KRC) 10:40 WIB
5 Batik Air ID 6805 Jambi – Jakarta (CGK) 11:05 WIB
6 Susi Air SI 7218 Jambi – Sibolga (SIQ) 11:10 WIB
7 Garuda Indonesia GA 127 Jambi – Jakarta (CGK) 11:25 WIB
8 Lion Air JT 603 Jambi – Jakarta (CGK) 14:30 WIB
9 Citilink QG 967 Jambi – Jakarta (CGK) 15:40 WIB
10 Super Air Jet IU 974 Jambi – Batam (BTH) 16:05 WIB
11 Super Air Jet IU 841 Jambi – Jakarta (CGK) 16:20 WIB
12 Wings Air IW 1766 Jambi – Padang (PDG) 16:45 WIB
13 Garuda Indonesia GA 135 Jambi – Jakarta (CGK) 17:45 WIB
14 Batik Air ID 6803 Jambi – Jakarta (CGK) 18:10 WIB
15 Super Air Jet IU 847 Jambi – Jakarta (CGK) 18:30 WIB

Jam operasional Bandara Sultan Thaha Jambi: pukul 06.00 – 19.00 WIB.

Tips Perjalanan:

  • Pastikan Anda sudah tiba di bandara setidaknya 2 jam sebelum jadwal keberangkatan.

  • Selalu periksa pembaruan jadwal langsung melalui situs resmi maskapai atau pihak bandara.(*)




Satlantas Polresta Jambi Ajak Anak-anak Pahami Aturan Lalu Lintas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka membentuk budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini,  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi kembali melaksanakan kegiatan edukasi kepada pelajar sekolah dasar.

Kegiatan bertajuk “Polisi Sahabat Anak” ini dilaksanakan oleh Unit Kamsel Satlantas Polresta Jambi di Madrasah Ibtidaiyah Khairiyah, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, pada Rabu (16/04/2025).

Dalam kegiatan ini, petugas memberikan penyuluhan tentang keselamatan berkendara, pengenalan rambu-rambu lalu lintas, dan larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi anak-anak di bawah umur.

“Wujud kepedulian Polri terhadap keselamatan masyarakat dimulai dari edukasi sejak dini. Anak-anak perlu memahami pentingnya tata cara berlalu lintas yang aman agar terbentuk kesadaran hukum dan keselamatan di jalan,” ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi.

Melalui program ini, Polresta Jambi berharap para pelajar dapat menjadi agen perubahan dalam keluarga dan lingkungan mereka untuk lebih taat dalam berlalu lintas.

Kegiatan edukasi ini juga sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur, yang masih menjadi perhatian di wilayah Kota Jambi.(*)




Ditpolairud Polda Jambi Sosialisasikan Larangan Destructive Fishing di Kuala Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Ditpolairud Polda Jambi melaksanakan kegiatan Sambang Nusa Presisi dengan Mensosialisasikan tentang Peduli lingkungan dan larangan melakukan Destructive Fishing kepada Warga pesisir di Desa Majlis Hidayah, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur, Rabu (16/04/25).

Kegiatan Sambang Nusa Presisi yang dilaksanakan oleh personel Ditpolairud Polda Jambi ini Bertempat di Balai desa Majlis Hidayah dan kegiatan ini Bertemakan Sosialisasi Larangan Distructive Fishing dan Peduli lingkungan.

Peserta Kegiatan ini adalah merupakan warga pesisir Desa Majlis Hidayah Kec.Kuala Jambi Kab. Tanjabtim

Destructive fishing ialah kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya.

Seperti menggunakan bahan peledak, bahan beracun, setrum, dan alat penangkapan ikan lainnya yang tidak ramah lingkungan.

Selain mensosialisasikan tentang Larangan melakukan Destructive Fishing, Anggota Ditpolairud Polda Jambi juga menghimbau kepada Warga untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dengan cara tidak membuang sampah ke Sungai.

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo , S.I.K., M.H., mengatakan bahwa sosialisasi larangan Destructive Fishing ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Warga pesisir tentang dampak serius yang ditimbulkan oleh penggunaan teknik penangkapan ikan yang merusak.

Terutama terhadap ekosistem terumbu karang, kematian biota laut dari berbagai jenis dan ukuran, serta ancaman keselamatan jiwa bagi para pelaku yang terlibat dalam praktik tersebut.

“Selain itu kita juga mengharapkan warga pesisir untuk dapat bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan,” ujarnya.

“Melalui kegiatan tersebut, diharapkan warga dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian ekosistem laut untuk mendukung keberlanjutan sumber daya alam di wilayah tersebut,” Pungkas Kombes Pol Agus.

Diahir acara, Anggota Ditpolairud Polda Jambi memberikan Bingkisan berupa paket sembako kepada peserta Kegiatan Sambang Nusa Presisi.(*)




Centrepark Klarifikasi Insiden di Area Parkir Jamtos: Telah Diselesaikan Secara Damai oleh Kedua Belah Pihak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menanggapi beredarnya video insiden yang terjadi di area parkir Jamtos, pada 6 April 2025, PT Centrepark Citra Corpora menyampaikan klarifikasi resmi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dan komitmen terhadap pelayanan yang aman, profesional, dan beretika.

Insiden tersebut melibatkan salah satu petugas parkir kami dan pengguna jasa, yang bermula dari teguran terhadap kendaraan yang terparkir tidak pada tempatnya. Situasi sempat memanas, hingga terjadi gesekan fisik di lapangan.

Manajemen Centrepark langsung melakukan langkah tanggap dengan memediasi kedua belah pihak. Kami mengonfirmasi bahwa pada tanggal 16 April 2025, kedua pihak telah sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, saling memaafkan, dan tidak melanjutkan ke jalur hukum. Kesepakatan damai ini telah disepakati dan didokumentasikan oleh semua pihak yang terlibat.

Sebagai langkah perbaikan, Centrepark telah mengambil tindakan tegas terhadap petugas yang tidak menjalankan tugas sesuai standar operasional, serta memberikan pembinaan tambahan kepada seluruh petugas operasional di lokasi tersebut.

Centrepark juga kembali menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak mencerminkan nilai-nilai kerja yang kami junjung tinggi. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat budaya pelayanan Beyond With Care — melayani dengan empati, integritas, dan rasa tanggung jawab.

Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan mitra kerja kami di seluruh Indonesia, dan akan terus berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap layanan parkir modern yang kami hadirkan di lebih dari 700 lokasi operasional.(*)




Penghargaan Adat atas Dedikasi: Sri Purwaningsih Terima Tanda Kehormatan dari LAM Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi menganugerahkan gelar Anggota Kehormatan kepada Penjabat Wali Kota Jambi masa jabatan 7 November 2023 hingga 20 Februari 2025, Sri Purwaningsih, dalam rangkaian prosesi adat yang digelar Selasa (15/4/2025) di Balairungsari, Kota Jambi.

Sri Purwaningsih, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, menerima tanda kehormatan adat berupa pengalungan Tanduk Buang dan pemasangan Pending. Simbol tersebut merepresentasikan cinta kasih dan tali silaturrahim yang tulus dari masyarakat Kota Jambi atas dedikasi dan kontribusinya selama menjabat sebagai Penjabat Wali Kota.

Pengalungan dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi yang juga Pemangku Adat, Datuk Maulana, sementara pemasangan Pending dilakukan oleh Ketua LAM Kota Jambi, Datuk Aswan Hidayat.

“Penganugerahan ini adalah bentuk cinta kasih dari seluruh masyarakat Kota Jambi kepada Ibu Sri Purwaningsih yang telah memberikan dedikasi terbaiknya dalam pembangunan dan pelestarian budaya selama menjabat,” ujar Ketua LAM Kota Jambi.

Dalam sambutannya, Sri Purwaningsih yang kini menyandang gelar kehormatan Datin Sri, menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan adat tersebut.

“Saya merasa sangat terhormat menerima penganugerahan ini. Terima kasih kepada LAM Kota Jambi, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota atas persetujuan dan pelaksanaan acara ini. Ini menjadi pelengkap dalam perjalanan hidup saya,” ucapnya haru.

Ia berharap kolaborasi dan kebersamaan yang terjalin selama ini antara dirinya dengan jajaran Pemkot dan LAM dapat terus berlanjut dalam mendukung pembangunan di Kota Jambi.

“Saya yakin, dengan kepemimpinan definitif saat ini dan semangat ‘Kota Jambi Bahagia’, kesejahteraan masyarakat bukan sekadar slogan, tetapi akan menjadi kenyataan,” imbuhnya.

Penghargaan ini juga diapresiasi oleh Datuk Mahfuzd HM selaku Wakil Ketua LAM Provinsi Jambi.

“Kami juga mengucapkan selamat kepada Ibu Sri Purwaningsih. Semoga pengukuhan ini membawa berkah dan semangat baru dalam pelestarian adat dan budaya Melayu Jambi,” tuturnya.

Prosesi ini menjadi bagian dari rangkaian acara adat yang mengukuhkan pentingnya sinergi antara pemerintahan dan nilai-nilai kearifan lokal dalam pembangunan Kota Jambi. Momentum ini sekaligus memperkuat eksistensi adat sebagai fondasi identitas masyarakat Melayu Jambi.(*)




Dari Balairungsari ke Balai Rakyat: Walikota Maulana Siap Dorong Percepatan Hukum Adat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Prosesi adat penuh khidmat berlangsung di Balairungsari, Balai Adat Kota Jambi pada Selasa pagi (15/4/2025), saat Wali Kota Jambi, dr. Maulana, dan Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha dikukuhkan sebagai Pemangku Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi.

Pengukuhan dilakukan oleh Wakil Ketua LAM Provinsi Jambi, Datuk Mahfuzd HM bergelar Ranggo Mas Setio Guno, mewakili Ketua LAM Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, dan disaksikan Ketua LAM Kota Jambi, Datuk Aswan Hidayat Usman.

Dalam sambutannya, Datuk Mahfuzd menyampaikan bahwa pengukuhan Pemangku Adat bagi kepala daerah adalah wujud nyata sinergi antara pemerintahan modern dan kearifan lokal sebagaimana diamanatkan Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Jambi.

“Pengukuhan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah bentuk pengakuan adat atas kepemimpinan, sekaligus amanah luhur yang harus dijaga. Pemangku Adat memiliki peran strategis sebagai penjaga nilai-nilai budaya, penerus tradisi luhur, dan pengayom masyarakat di tengah derasnya arus modernisasi,” ujar Datuk Mahfuzd.

Ia menegaskan bahwa setiap kepala daerah di Provinsi Jambi, baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota, wajib menjalani prosesi adat sebagai bentuk pengakuan dari masyarakat adat.

“Adat dan pemerintahan harus berjalan seiring. Pemangku Adat bukan sekadar gelar, tapi juga tanggung jawab terhadap masyarakat dan budaya,” tambahnya.

Prosesi pengukuhan diwarnai dengan berbagai simbol adat, seperti pemasangan lacak, penyisipan keris, dan penyematan pin LAM Kota Jambi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Simbol-simbol tersebut menandakan bahwa keduanya telah sah dan resmi menjadi Pemangku Adat.

Wali Kota Jambi, dr. Maulana, yang kini menyandang gelar adat Datuk Maulana, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ia menyampaikan komitmennya untuk menguatkan keberadaan hukum adat di Kota Jambi melalui regulasi formal.

“Kami akan mendorong segera dibuatnya Peraturan Daerah tentang hukum-hukum adat Melayu Jambi. Ini penting agar adat istiadat yang kita junjung tinggi memiliki kekuatan hukum dan bisa dijalankan hingga ke tingkat RT,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maulana menyampaikan bahwa Pemkot Jambi akan mendukung pelestarian budaya dengan menggelar event budaya secara periodik.

“Kegiatan adat ini perlu semangat dan kebersamaan. InsyaAllah pengukuhan Pemangku Adat juga akan kami lanjutkan di tingkat kecamatan dan kelurahan,” ujarnya.

Ketua LAM Kota Jambi, Datuk Aswan Hidayat, menanggapi positif semangat kolaboratif dari Wali Kota.

“Kami sangat mengapresiasi perhatian Wali Kota terhadap adat. Rencana pembuatan Perda tentang hukum adat adalah hal yang sangat kami tunggu, dan kami siap bekerjasama penuh demi memperkuat lembaga adat ini,” ucapnya.

Sebelum pengukuhan resmi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi menjalani berbagai rangkaian adat khas Melayu Jambi. Mulai dari arak-arakan, Tari Sekapur Sirih, Pencak Silat, hingga naik ke Balairungsari dengan menaiki kepala kerbau sebagai simbol kesiapan memikul tanggung jawab adat.

Prosesi ini menjadi penegasan penting akan peran adat dalam pemerintahan Kota Jambi dan sekaligus menjadi komitmen untuk menjadikan budaya sebagai landasan pembangunan yang berkelanjutan.(*)




Atasi Sengketa Sosial, Walikota Jambi Maulana Minta Perda Hukum Adat Dibentuk

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana, MKM, mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hukum Adat sebagai upaya memperkuat penegakan hukum berbasis kearifan lokal di tengah masyarakat Kota Jambi.

Hal ini disampaikannya dalam sambutan seusai dikukuhkan sebagai Pemangku Adat Melayu Kota Jambi oleh Lembaga Adat Melayu (LAM), Senin (15/4/2025).

“Kita ingin menyelesaikan persoalan sosial dari tingkat paling bawah. Maka hukum adat harus kita kuatkan melalui Perda, agar masalah-masalah kecil tak perlu dibawa ke ranah pidana,” ujar Maulana.

Dalam sistem adat Melayu Jambi, terdapat unsur bernama Debalang, yang berfungsi layaknya satuan pengaman adat. Perannya disebut mirip seperti Pecalang di Bali, yang selama ini dikenal efektif menjaga ketertiban di desa adat.

Namun, Maulana mengakui bahwa, peran Debalang belum optimal dan perlu penguatan struktural serta legalitas. Oleh karena itu, usulan Perda Hukum Adat menjadi langkah strategis agar keberadaan Debalang lebih diakui secara hukum.

Maulana juga menegaskan bahwa setelah pemilihan serentak Ketua RT pada 25 Mei 2025, para Ketua RT terpilih akan dikukuhkan sebagai pemangku adat di lingkungan masing-masing.

“Permasalahan sosial sering muncul dari tingkat RT. Maka penting bagi kita menerapkan hukum adat hingga ke level RT dan kelurahan,” katanya.

Di hadapan anggota DPRD Kota Jambi yang turut hadir, Maulana secara langsung meminta agar pembentukan Perda Hukum Adat dapat segera diinisiasi.

Usulan ini juga mendapat dukungan dari Ketua LAM Kota Jambi, Datuk Aswan Usman Hidayat, yang mengapresiasi langkah Wali Kota.

“Kami sudah pernah diskusi dengan Kajari Kota Jambi, dan beliau sangat mendorong penerapan hukum adat di Jambi,” ujar Aswan.

LAM Kota Jambi pun siap mengaktifkan kembali seluruh komponen adat, termasuk Debalang, agar bisa menjadi pilar penyelesaian konflik sosial di Kota Jambi.(*)




Ketertiban Umum Jadi Prioritas, 11 Gepeng Dijangkau Satpol PP Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi kembali melakukan penjangkauan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) seperti pengemis, gelandangan, dan anak jalanan (gepeng), Selasa (15/4/2025).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIB itu menyasar sejumlah titik keramaian, seperti Lampu Merah Pal 10, Kecamatan Kota Baru dan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari sejumlah regulasi, di antaranya Perda Nomor 47 tentang Ketertiban Umum dan Perwal Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan.

“Kami melakukan penjangkauan secara terencana, terarah, dan tegas. Hari ini ada 11 orang terjaring, terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan,” ujar Feriadi.

Ia menjelaskan, seluruh PPKS yang terjaring telah diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Jambi untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam kegiatan ini, sebanyak 20 personel Satpol PP dikerahkan, dengan pola kerja berbasis prinsip 6K: Komunikasi, Koordinasi, Kolaborasi, Kerjasama, Kekompakan, dan Keikhlasan.

“Tujuan kami bukan hanya menertibkan, tapi juga mendorong pemulihan sosial. PPKS ini perlu dilindungi dan dibina, bukan hanya dipindahkan,” tambah Feriadi.

Satpol PP Kota Jambi akan terus melakukan upaya penjangkauan secara rutin untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan ruang lebih layak bagi para PPKS di Kota Jambi.(*)