PELACUR BIROKRASI PENGKHIANAT PANCASILA

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

MENGINGAT tingginya akumulasi indikasi Tindak Pidana Korupsi dimana Indonesia berada pada peringkat ke posisi 99 dari 180 negara, lebih baik dibanding tahun sebelumnya di peringkat 115. Suatu perbaikan posisi yang belum mampu melakukan perubahan yang signifikan.

Suatu keadaan yang menunjukan atau merupakan pertanda sulitnya pelaksanaan penegakan hukum, yang secara normative salah satu penyebab kesulitan tersebut yaitu karena maraknya perbuatan yang tergolong jahat ataupun perbuatan melawan hukum tidak terkecuali dengan sulitnya tindakan hukum sehubungan dengan upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tingginya angka kejahatan luar biasa tersebut (Ekstra Ordinary Crime) dengan para pelakunya berasal dari stratifikasi sosial sebagai manusia-manusia terhormat hingga kejahatan tersebut masuk pada kategori kejahatan berkerah putih (White Collar Crime), atau suatu kejahatan yang dilakukan oleh manusia dengan penampilan bermuka ganda.

Bahkan dengan methode sebagaimana azaz dan prinsip hukum pembuktian, namun penegakan hukum terkesan masih belum atau tidak dapat terwujud sebagaimana defenisi atau pengertian penegakan hukum (law enforcement) sesuai dengan defenisi daripada frasa tersebut yang dikemukakan oleh para ahli.

Salah satunya sebagaimana pendapat yang dikemukakan Jimly Asshiddiqie yang memberikan pengertian penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegak atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman bagi perilaku manusia dan alam dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Maraknya atau tingginya indikasi kejahatan luar biasa tersebut menimbulkan suatu keadaan atau gambaran yang seakan-akan telah terjadi perseteruan antara dua instrument utama hukum yaitu Penegakan dan serta Perlindungan Hukum, padahal secara normative keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu sama-sama ingin memastikan bahwa subjek hukum memperoleh setiap haknya, apabila terdapat pelanggaran akan hak-hak tersebut.

Dalam konteks kejahatan luar biasa sebagaimana diatas (Tindak Pidana Korupsi) maka subyek utamanya yaitu rakyat ataupun masyarakat warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang hak-hak atau rezekinya telah dicuri oleh para penjahat yang berkedok sebagai pejabat terhormat atau oleh sejumlah sosok pejabat yang berada pada barisan pelacur birokrasi.

Disamping tujuan sebagaimana diatas, maka hukum juga bermanfaat untuk memastikan bahwa suara rakyat tidak menjadi komoditas perdagangan yang diperjual belikan di pasar gelap kekuasaan, yaitu dengan methode jual beli yang dikenal dengan sebutan serangan fajar.

Suatu lingkungan yang dijadikan sebagai tempat penciptaan atau terciptanya kesepakatan tidak tertulis untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai lahan subur bagi tumbuh kembangnya Oligarki dengan methode utama berupa upaya mempertahankan kekayaan dan kekuasaan.

Bertolak dari persoalan sebagaimana diatas kiranya bukanlah merupakan suatu sikap yang berlebihan untuk memberikan sesuatu penghargaan atau apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Jambi sehubungan dengan telah dilakukan peningkatan tahapan atas proses penegakan hukum yang semula berada pada posisi penyelidikan berubah menjadi penyidikan.

Dengan merujuk atau memperhatikan ketentuan sebagaimana Pasal 1 angka (2) juncto Pasal 1 angka (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara normative peningkatan tahapan tersebut dapat diartikan pihak Ditreskrimsus Polda Jambi telah memiliki fakta dan/atau barang bukti ataupun alat bukti yang telah didapat melalui proses penyelidikan, dimana barang ataupun benda tersebut diyakini dapat dipergunakan sebagai landasan untuk melakukan tindak lanjut atas penyelidikan yaitu berupa penyidikan.

Tinggal bagaimana penerapan prinsip hukum pembuktian untuk mendapatkan barang atau alat bukti untuk menetapkan siapa tersangka atau pelaku dalam perkara tersebut atau yang akan dimintakan pertanggungjawabannya dihadapan hukum dengan membuktikan siapa berbuat dan/atau siapa mendapat apa, tidak menutup kemungkinan untuk membuktikan orang-orang yang turut melakukan (medepleger) serta orang yang membantu melakukan (medeplichtige), terutama orang-orang yang berkompeten terhadap pengelolaan keuangan negara yang ada di lembaga perwakilan rakyat provinsi Jambi tersebut.

Penyidikan atas dugaan adanya suatu perbuatan menerbitkan atau membuat dan menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, penyelewengan Dana Reses, hingga rekayasa fakta administrasi pemanfaatan anggaran konsumsi (makan-minum) para oknum wakil rakyat, dalam rangka menggerogoti uang rakyat yang dilakukan secara melawan hukum yang terjadi atau telah dilakukan di DPRD Provinsi Jambi dan terindikasi telah berlangsung lama serta terjadi pada setiap tahun anggaran yaitu terhitung sejak dari tahun anggaran 2019 sampai dengan 2024.

Apresiasi ataupun penghargaan atas upaya yang dilakukan dalam memberikan edukasi atau memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat yang dilakukan dengan menerapkan kaidah atau norma hukum pembuktian yang secara otomatis akan menunjukan kepada masyarakat awam bahwa mereka selama ini telah salah memilih atau telah menentukan pilihan dengan cara yang salah.

Serta upaya dalam mencapai tujuan hukum atau mewujudnyatakan keinginan hukum beserta dengan kemanfaatan hukum yang disertai dengan nilai kemanfaatan yang terdapat pada tingkat individu yang akan melahirkan kebahagiaan dan kesenangan baik secara individual (happiness of individual) maupun bagi masyarakat banyak (happiness of community).

Suatu upaya atas tindakan hukum untuk melahirkan keadilan sesuai dengan fungsi hukum yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang selanjutnya dari prinsip keadilan tersebut akan melahirkan kesenangan-kesenangan lainnya (fecundity).

Kesenangan yang terlepas bebas dari cengkeraman penganut paham manusia adalah srigala bagi manusia lainnya, yaitu sekelompok oknum manusia berwajah malaikat akan tetapi berhati iblis.

Tindakan Polisi yang menunjukan bahwa hukum tidak boleh kalah dari kejahatan serta negara tidak boleh kalah dan/atau dikendalikan oleh sekelompok bajingan beserta dengan para pelacur birokrasi dan pengkhianat sumpah jabatan karena negara bukanlah sebuah cartel yang menganut paham hukum rimba.

Akan tetapi suatu negara yang diselenggarakan oleh Pemerintahan yang bersih dan berwibawah (Clean Governance and Clear Government) yaitu bebas merdeka dari cengkraman intervensi dan intimidasi paham Oligarki yang berada dan tumbuh subur serta berkembang biak di dalam otak sejumlah oknum pejabat atau penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara yang tanpa rasa malu berdiri angkuh dalam barisan pelacur birokrasi dan pengkhianat sumpah jabatan serta tak lagi mengindahkan ajaran agama dan etika moral serta peradaban bangsa.

Upaya untuk memberikan kebahagiaan dan kesenangan baik yang bersifat individual maupun bagi masyarakat banyak yaitu suatu rasa atau perasaan yang tidak didapat secara cuma-cuma akan tetapi didapat dari upaya keras yang dilakukan secara profesional dan proporsional sebagai bentuk wujud nyata penegakan hukum (law enforcement) oleh pihak jajaran Polda Jambi.

Penegakan Hukum yang identik atau sesuai dengan prinsip sebagaimana yang diungkapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM) dengan sepenggal kalimat “Fiat justitia ruat caelum” yang jika diterjemahkan secara harfiah akan berarti: “Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh”. Suatu pandangan yang identik atau hampir bersamaan dengan pendapat Baharudin Lopa yang menyatakan “Kendati kapal akan karam, tegakkan hukum dan keadilan.”

Tindakan yang membuktikan bahwa hukum bukanlah alat politik kekuasaan semata, walaupun tidak dapat dipungkiri hukum adalah produk politik serta para pelaku politik kekuasaan tidak mesti harus menjadi pelacur birokrasi dan sebagai iblis pengkhianat kesucian sumpah jabatan serta melakukan tindakan mengembalikan suara rakyat tetap berada pada posisi semula yaitu diumpamakan sebagai suara Tuhan (Vox Populi Vox Dei) dan bukan sebagai uang receh (Vox Populi Vox argentum).

Suatu gambaran tentang keagungan suara rakyat yang tidak semestinya untuk dijadikan suatu komoditi perdagangan di kawasan atau wilayah pasar gelap kekuasaan.

Perdagangan ilegal sebagai lahan subur tumbuh kembangnya benih-benih kolonialisme kaum Oligarki yang meyakini tiada kekayaan tanpa kekuasaan dan sebaliknya tiada kekuasaan tanpa kekayaan. Prinsip politik yang menjadi musuh utama bangsa dan negara terutama bagi penegakan hukum.

Vox Populi Vox argentum merupakan semboyan yang membuat demokrasi pada akhirnya akan berkembang menjadi suatu organisasi korporasi bersifat profit oriented, yaitu dengan prinsip dari kapitalis, oleh kapitalis dan untuk kapitalis, serta berdemokrasi hanya bisa dilakukan oleh orang yang berduit, sebab memang demokrasi berbiaya besar.

Akhirnya demokrasi tak lebih sebagai bancakan atau tong wadah hawa nafsu untuk menyandang status bertahta dan berharta.

Karena Tuhan dianggap tak memiliki peran sedikitpun dalam konsep dan praktek demokrasi, maka nilai-nilai moral tidak berlaku sama sekali.

Itulah sebabnya orang-orang yang berkarakter kebinatangan akan dengan gampang bisa bertengger diatas kursi-kursi kekuasaan demokrasi dan akan berbuat dan bertindak sesuka hati sebagai sosok pelacur birokrasi dan sebagai pengkhianat Pancasila khususnya terhadap Sila pertama yang dilakukan dengan cara menodai kesucian atau sakralnya Sumpah Jabatan, Tuhan saja ditipu apalagi sesama makhluk.

Dalam sistem demokrasi seperti itu setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh kekuasaan, dengan standart ukuran kemampuan dalam persaingan pasar gelap kekuasaan tanpa ada standar moralitas tertentu yang ditetapkan sebagai alat sosial kontol.

Akibatnya sistem ini telah berubah menjadi panggung sandiwara picisan ataupun ajang akrobat politik bagi hasrat birahi kebinatangan kekuasaan orang-orang yang mampu membeli suara rakyat.

Politik transaksional inilah yang kemudian mengkibatkan munculnya praktek korupsi oleh para pelacur birokrasi dan pengkhianat sumpah jabatan sebagai suatu cara untuk menutupi mahalnya biaya politik ketika berupaya mendapatkan indah dan empuk serta nyamannya kursi kekuasaan, yang selanjutnya diikuti dengan keinginan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari perdagangan kekuasaan yang telah dilakukan.

Secara otomatis dari sinilah demokrasi menjelma menjadi politik kleptokrasi yaitu penggunaan demokrasi untuk membentuk pemerintahan yang menyalahgunakan kekayaan dan lahan yang dimiliki publik untuk kepentingan diri atau kelompoknya sendiri.

Serta dengan standart ukuran kekuasaan pemerintahan Plutokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang dimiliki.

Akhir dari pelaksanaan demokrasi ala pasar gelap tersebut akan menghasilkan demokrasi ala prinsip Homo Homini Lupus dengan ilustrasi yaitu manusia menjadi binatang buas bagi manusia lainnya. Dalam konteks quetos tersebut digambarkan sebagai Srigala sebagai simbol yang mewakili binatang buas.

Celakanya, saat disatu sisi, masyarakat kecil hampir tidak diperhatikan oleh sistem politik yang sarat dengan ketidakadilan dan keserajahan birahi kekuasaan ini, namun disisi lain, masyarakat dipaksa untuk terus ikut andil, dan masyarakat dididik atau diciptakan menjadi pelaku dan/atau setidak-tidaknya sebagai bagian dari penghuni barisan pelacur birokrasi dan/atau pengkhianat sumpah jabatan dalam upaya mensukseskan perolehan kekuasaan dengan dalih mensukseskan pesta pemilu, yang justru pada kenyataannya propaganda itu sendiri tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

Suatu keadaan yang akan melahirkan suatu sistem demokrasi hanya sebagai lahan subur atau ajang bagi kepentingan pelampiasan nafsu syahwat kekuasaan tanpa menggunakan suatu landasan etika dan moral serta peradaban, sesuatu yang diaykini akan menciptakan dan melahirkan berbagai bentuk kejahatan baik penipuan, kecurangan, kebohongan, pengkhianatan maupun kejahatan lainnya yang menempatkan manusia berada pada posisi sebagai binatang buas bagi manusia lainnya (Homo Homini Lupus).

Demokrasi tersebut tidak menjadikan standar halal dan haram sebagai suatu patokan akan tetapi menang dan berkuasa yang menjadi tolak ukur utama sebuah tindakan transaksional politik dimaksud dan tidak peduli apapun caranya. Jika begitu maka telah terjadi suatu prinsip yang identik dengan prinsip dagang dimana ujung dari kekuasaan demokrasi adalah materialisme.

Dengan demikian demokrasi dan upaya kotor dan curang proses pesta demokrasi adalah dua sisi mata uang recehan yang tak mungkin dipisahkan benar-benar merupakan pembenaran atas semboyan yang menggusur keagungan suara rakyat yang semula dianggap sebagai suara Tuhan bergeser menjadi Suara uang receh.

Apalagi jika ditambahkan dengan definisi politik yang sangat pragmatis yaitu merupakan suatu upaya yang semata-mata untuk meraih kekuasaan, yaitu suatu demokrasi yang mengandung absurditas (kemustahilan) yang berpotensi hanya akan menimbulkan malapetaka peradaban.

Sementara bagi masyarakat awam (rakyat), demokrasi adalah sebuah harapan semu belaka, dan sesuatu yang berharga teramat sangat mahal dan bukan merupakan konsumsi masyarakat awam dimana. Untuk itu pada setiap kali dilakukan proses pesta demokrasi (Pemilu/Pilkada) mereka hanya akan mendapatkan pepesan kosong belaka dan janji manis dari mesin-mesin penebar janji bohong dan industri kemunafikan.

Industri kebobrokan defenisi pengabdian yang salah kaprah, dimana kata tersebut hanyalah merupakan suatu simponi usang sebagai wadah pengumpul suara rakyat yang dipandang tidak lebih daripada uang receh, serta didukung oleh hukum yang belum mampu menimbulkan efek jera hingga membuat pemilik suara tidak lagi menjadi bagian atau berdiri pada satu barisan dengan para pelacur birokrasi dan/atau pengkhianat sumpah jabatan.

Akan tetapi berada ataupun menempatkan diri sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang mampu membedakan antara sosok yang menggunakan muka ganda dengan manusia tanpa wajah kamuplase yaitu manusia yang sosoknya tidak setara dengan malaikat berhati iblis atau manusia yang tetap sebagai makhluk mulia ciptaan Tuhan yang paling sempurna.(*)




Muaro Jambi Tuan Rumah MTQ Provinsi Jambi 2025, Siapkan Anggaran Rp7 Miliar

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabupaten Muaro Jambi resmi ditunjuk sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Jambi tahun 2025.

Pemkab Muaro Jambi menyatakan kesiapannya untuk menyukseskan perhelatan religi tahunan ini dengan persiapan yang matang, baik dari sisi sarana, infrastruktur, hingga pelayanan untuk kafilah peserta dari seluruh kabupaten/kota.

Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, menyampaikan bahwa lokasi utama pelaksanaan MTQ akan dipusatkan di area pendopo depan Lapangan Kantor Bupati Muaro Jambi.

Lokasi tersebut akan direhabilitasi total agar layak dijadikan arena utama MTQ tingkat provinsi.

“Insya Allah kita sudah siap. Semua persiapan, mulai dari arena utama, penginapan kafilah, hingga teknis pelaksanaan sudah kita bahas bersama,” kata Budhi.

Dalam rangka mendukung kesuksesan penyelenggaraan, Pemkab Muaro Jambi juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 7 miliar.

Anggaran ini akan digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari rehab arena utama, pengaspalan jalan akses lokasi, akomodasi peserta, hingga hadiah bagi para pemenang.

“Ini anggaran total untuk keseluruhan pelaksanaan, termasuk pembenahan lokasi, hadiah, dan logistik lainnya,” tambah Budhi.

Pemkab Muaro Jambi juga telah menjalin komunikasi dan koordinasi intensif dengan tim Provinsi Jambi terkait kesiapan pelaksanaan MTQ.

Sejumlah rapat teknis telah digelar untuk menyusun kebutuhan, standar pelaksanaan, serta jadwal pelaksanaan yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.(*)




Kasus Viral Pengeroyokan Anak di Sarolangun, Polisi Panggil 5 Terduga Pelaku

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap anak SD di Sarolangun yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu kini tengah ditangani secara serius oleh Polres Sarolangun.

Korban berinisial DM (14), warga Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, diduga dianiaya oleh lima orang anak lainnya pada 9 April 2025.

Kanit PPA Polres Sarolangun Ipda Heri Cipta, SH, mewakili Kasat Reskrim Iptu June Heler Sianipar, S.Tr.K., MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap lima terduga pelaku anak.

“Lima orang terduga pelaku sudah kita panggil, salah satunya telah hadir didampingi keluarga dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A),” ujar Ipda Heri, Sabtu (20/4/2025).

Dari lima terduga pelaku, diketahui berinisial A, C, D, dan I, serta satu anak lainnya yang merekam kejadian pengeroyokan.

Polres Sarolangun akan menindaklanjuti kasus ini sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Jika pelaku berusia 14 tahun ke atas, maka bisa dikenai pidana sesuai UU SPPA, namun dengan ketentuan hukuman paling lama setengah dari ancaman pidana orang dewasa,” jelas Ipda Heri.

Sementara itu, anak-anak yang berusia di bawah 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan non-pidana seperti pengembalian kepada orang tua, pembinaan di lembaga, atau perawatan khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU SPPA.

Dalam proses hukum ini, Polres Sarolangun juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan DP3A guna menerapkan mekanisme diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari jalur peradilan ke pendekatan restoratif.

“Upaya diversi ini untuk kepentingan terbaik anak, agar mereka bisa pulih secara sosial dan tidak kembali mengulangi tindakan serupa,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu June Heler memastikan bahwa proses penyelidikan terus berlanjut dan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari Unit PPA.

“Kami tegaskan proses hukum tetap berjalan. Kasus ini tidak kami biarkan, dan kami pastikan penanganannya profesional dan sesuai prosedur,” tegasnya.(*)




Ketua RT Tak Aktif di Kota Jambi? Warga Bisa Ajukan Penggantian ke Lurah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang pelaksanaan pemilihan ketua RT serentak, sejumlah jabatan ketua RT di Kota Jambi masih menyisakan masa jabatan sekitar dua tahun.

Namun, beberapa ketua RT diketahui tidak aktif menjalankan tugas karena kesibukan pribadi.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi menyatakan bahwa kelanjutan jabatan ketua RT tergantung pada kesepakatan warga bersama pihak kelurahan.

“Jika warga sepakat ketua RT saat ini masih bisa melanjutkan, maka silakan dilanjutkan. Namun jika keberatan, bisa disampaikan langsung ke lurah setempat,” ujar Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti.

DPMPPA juga menegaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Artinya, keputusan apakah ketua RT akan diganti sebelum masa jabatannya habis bergantung pada aspirasi warga dan koordinasi dengan kelurahan.

“Selama ada komunikasi yang baik antara warga dan pihak kelurahan, maka tidak ada masalah. Yang penting keputusan itu sesuai aturan dan merupakan hasil musyawarah,” jelasnya.

Pemilihan ketua RT serentak di Kota Jambi rencananya akan digelar dalam waktu dekat.

DPMPPA berharap, melalui proses ini, warga bisa mendapatkan pemimpin lingkungan yang aktif dan berkomitmen.(*)




Mutasi Polri di Jambi: 4 Kasat Lantas Dirotasi, Ini Alasannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, kembali melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Jambi.

Sejumlah pejabat di jajaran kepolisian daerah tersebut mengalami rotasi, mutasi hingga promosi jabatan, termasuk posisi strategis Kasat Lantas di beberapa Polres.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jambi bernomor ST/289/IV/KEP./2025 tertanggal 17 April 2025, yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol Handoko.

Dalam daftar mutasi tersebut, empat Kasat Lantas berganti posisi sebagai bagian dari penyegaran organisasi.

Berikut nama-nama pejabat baru di jajaran Satlantas:

  1. AKP Chandra Yudha diangkat menjadi Kasat Lantas Polres Tanjung Jabung Barat

  2. AKP Hadi Siswanto kini menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Jambi, menggantikan Kompol Aulia Rahmad. Sebelumnya, Hadi bertugas sebagai Kasat Lantas Polres Merangin

  3. AKP Iwan Wahyudi, yang sebelumnya menjabat Kanit 2 Sat PJR Ditlantas Polda Jambi, kini dipercaya menjadi Kasat Lantas Polres Merangin

  4. IPTU Yudha Bhara Anoraga Putra, yang sebelumnya menjabat sebagai Paur SIBPKB Subdit Regident Ditlantas Polda Jambi, kini menempati posisi Kasat Lantas Polres Muaro Jambi

Rotasi jabatan ini merupakan bagian dari penyegaran dan peningkatan kinerja di tubuh kepolisian, terutama pada sektor lalu lintas.

Kapolda Jambi berharap, pejabat yang ditunjuk mampu bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(*)




Polresta Jambi Lakukan Penyegaran Jabatan, Ini Daftar Pejabat yang Dimutasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melakukan mutasi jabatan di lingkungan Polda Jambi.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor: ST/289/IV/KEP/2025 tertanggal 17 April 2025 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Jambi Kombes Pol Handoko dan diumumkan pada Sabtu, 19 April 2025.

Mutasi melibatkan sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek di jajaran Polresta Jambi serta wilayah lain di bawah Polda Jambi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari rotasi dan penyegaran organisasi dalam tubuh Polri.

Adapun daftar mutasi jabatan di Polresta Jambi di antaranya:

  • Kompol Aulia Rahmad, sebelumnya Kasat Lantas Polresta Jambi, diangkat sebagai Kasubbagbinlatops Bagbinops Roops Polda Jambi

  • Posisi Kasat Lantas Polresta Jambi kini dijabat oleh AKP Hadi Siswanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Merangin

  • AKP Iryanto, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Talang Duku Polresta Jambi, dimutasi menjadi Kanit 1 Siturjawali Subditgasum Ditsamapta Polda Jambi

  • Penggantinya adalah IPTU Ade Hidayat, yang sebelumnya menjabat Pamin 5 Subbagrenmin Ditintelkam Polda Jambi

Jabatan lain yang ikut bergeser:

  • AKP M Fachri Rizky, Wakasat Reskrim Polresta Jambi, kini diangkat sebagai Kasat Reskrim Polres Batang Hari

  • AKP RA Lembang Nauli Harahap, Wakapolsek Pasar, diangkat sebagai Kapolsek Pemayung Polres Batang Hari

  • IPDA Andi Ilham Junaidi, Ps Kanit 6 Satreskrim Polresta Jambi, dipercaya menjabat Kapolsek Tebing Tinggi Polres Tanjab Barat

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Ps Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi membenarkan adanya mutasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa mutasi merupakan hal yang wajar dalam institusi Polri.

“Mutasi ini adalah bagian dari dinamika organisasi, bertujuan untuk penyegaran personel serta pembinaan karier guna meningkatkan profesionalisme anggota,” jelas Ipda Deddy.(*)




Polres Sarolangun Pastikan Ibadah Jumat Agung 2025 Berjalan Aman dan Khusyuk

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani yang merayakan Jumat Agung tahun 2025, Polres Sarolangun melakukan pengamanan ketat di seluruh wilayah hukumnya pada Jumat, 18 April 2025.

Sebanyak 34 gereja yang tersebar di Kabupaten Sarolangun terpantau menggelar ibadah dengan khidmat dan aman.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasertya, S.I.K., M.Si. turun langsung memantau jalannya pengamanan bersama sejumlah pejabat utama Polres.

Monitoring dilakukan sejak pukul 08.00 WIB, dengan titik fokus utama di beberapa gereja yang menjadi pusat kegiatan ibadah di Kecamatan Sarolangun.

Beberapa gereja yang dikunjungi secara langsung oleh Kapolres antara lain:

  • Gereja GPdI Pasar Sarolangun
  • Gereja Katolik Santo Paulus Aur Gading
  • Gereja GBKP Aur Gading
  • GPI Aur Gading

Kegiatan pengecekan berlangsung di Gereja HKBP Jalan Tambir RT 22, Kelurahan Aur Gading.

Dalam kunjungannya, Kapolres didampingi oleh Kasat Intelkam AKP Tarjono, Kapolsek Sarolangun AKP Ilham Tri Kurnia, Kaban Kesbangpol M Hudri, serta personel Polres dan Polsek setempat.

Kapolres Sarolangun melalui Kasie Humas AKP Riendradi menyampaikan bahwa seluruh kegiatan ibadah Jumat Agung tahun ini diamankan oleh personel Polres dan jajaran Polsek, sesuai Surat Perintah (Sprint) Kapolres Sarolangun Nomor: Sprint/415/IV/PAM.3.3./2025.

“Tujuan utama dari pengamanan ini adalah untuk memberikan rasa aman, tenteram, dan menjamin kekhusyukan umat saat menjalankan ibadah di gereja,” ujar AKP Riendradi.

Ia juga menambahkan bahwa, pengamanan dilakukan dengan pendekatan humanis, mengedepankan sinergi antara petugas keamanan dan tokoh agama setempat.(*)




Usai Poskes Parak Kelapo Terbakar, Ketua TP PKK Merangin Langsung Beri Dukungan

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Musibah kebakaran hebat melanda Pos Kesehatan (Poskes) Parak Kelapo, Kelurahan Pasar Bangko, Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Seluruh bangunan ludes dilahap api, termasuk peralatan medis dan barang pribadi milik Bidan Devi Sulastri yang bertugas di sana.

Di tengah kesedihan yang menyelimuti, Ketua TP PKK Kabupaten Merangin, Hj Lavita Syukur, menunjukkan empati dan perhatian tinggi dengan langsung mendatangi lokasi kebakaran tak lama setelah api berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.30 WIB.

“Alhamdulillah anak-anak berhasil diselamatkan. Kami dari TP PKK Merangin turut berduka atas musibah ini. Semoga tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih waspada,” ujar Hj. Lavita Syukur saat menemui Bidan Devi yang tengah berduka.

Hj Lavita Syukur datang bersama Camat Bangko, Anggi Sukoso, meninjau langsung puing-puing bekas kebakaran dan menyampaikan dukungan moril kepada petugas kesehatan yang terdampak.

Ia juga menyampaikan rasa syukurnya atas keselamatan dua anak Bidan Devi yang sempat terjebak di dalam Poskes.

“Kami juga berterima kasih kepada tim pemadam kebakaran yang telah bekerja keras. Lokasi padat penduduk membuat proses pemadaman tidak mudah,” tambah Lavita.

Poskes yang juga difungsikan sebagai Posyandu ini menjadi tempat tinggal sementara bagi Bidan Devi karena sering mendapat panggilan persalinan dari warga sekitar, bahkan di waktu-waktu tidak terduga.

Saat kejadian, Devi sedang keluar memeriksa seorang ibu hamil, sementara dua anaknya yang berusia 9 dan 5 tahun berada di dalam Poskes.

Beruntung, teriakan warga yang menyadari keberadaan anak-anak itu berhasil memicu aksi penyelamatan tepat waktu sebelum api membesar.

Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Namun kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah, termasuk peralatan medis dan dokumen penting.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.(*)




Resmi Dibuka! Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Pimpinan Baznas Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Panitia Seleksi resmi membuka pendaftaran calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi periode 2025–2030.

Pengumuman ini tertuang dalam surat Nomor: 01/Pansel/IV/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Prof Dr Supian Ramli, M.Ag, pada 16 April 2025.

Pendaftaran dibuka mulai 16 April hingga 11 Juni 2025, sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan terkait lainnya.

Proses seleksi akan dilaksanakan secara terbuka dan transparan oleh panitia yang dibentuk melalui Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 228 Tahun 2025.

Persyaratan Umum Calon Pimpinan Baznas:

  1. WNI beragama Islam, bertaqwa kepada Allah SWT, dan berakhlak mulia

  2. Bukan ASN, TNI, POLRI aktif

  3. Berusia minimal 40 tahun

  4. Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba

  5. Tidak terlibat partai politik atau politik praktis

  6. Memiliki kompetensi di bidang zakat, ekonomi, hukum, atau akuntansi

  7. Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak rangkap jabatan

  8. Tidak pernah dihukum pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih

Tata Cara Pendaftaran:

  • Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui bit.ly/3G6G7VV

  • Berkas pendaftaran di-scan dan dikirim ke: panselbaznaskotajambi@gmail.com

  • Berkas fisik asli dibawa saat tahap ujian kompetensi dan wawancara

  • Batas akhir pengiriman berkas: 11 Juni 2025

Berkas Administrasi Wajib:

  • Surat lamaran, CV bermaterai

  • Fotokopi KTP

  • Surat keterangan dari pengadilan (bebas pidana)

  • Surat keterangan sehat & bebas narkoba

  • Pernyataan tidak berpolitik & tidak rangkap jabatan

  • Makalah orisinil tentang strategi pengelolaan zakat (5–7 halaman)

  • Pas foto 3 lembar

 Tahapan Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kota Jambi:

No Tahapan Seleksi Tanggal
1 Pengumuman Pendaftaran 17 April – 11 Juni 2025
2 Pengumpulan Berkas 18 April – 12 Juni 2025
3 Seleksi Administrasi 13 – 19 Juni 2025
4 Pengumuman Hasil Administrasi 20 Juni 2025
5 Seleksi Kompetensi & Wawancara 23 – 24 Juni 2025
6 Pengumuman 10 Besar 25 Juni 2025
7 Pelaporan ke Wali Kota Jambi 26 Juni 2025
8 Penyampaian ke Baznas RI 30 Juni 2025
9 Verifikasi Faktual Baznas RI 1 – 20 Juli 2025
10 Hasil Pertimbangan Baznas RI 21 – 28 Juli 2025
11 Pengukuhan Pimpinan Baznas Agustus/September 2025

 Informasi Tambahan:

  • Proses seleksi tidak dipungut biaya

  • Seluruh informasi seleksi akan diumumkan melalui Bagian Kesra Setda Kota Jambi

  • Kontak panitia: H. Fahrizal Nover (0823-8010-9494) atau Asas Muttaqin (0852-6606-0919). (*)




8 Jadwal Penerbangan Bandara Sultan Thaha Jambi ke Soekarno-Hatta, Sabtu 19 April

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan udara dari Bandara Sultan Thaha Jambi (DJB) pada Sabtu, 19 April 2025, berikut ini adalah informasi lengkap jadwal keberangkatan pesawat menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta (CGK), yang bisa menjadi panduan.

Berdasarkan data resmi dari manajemen Bandara Sultan Thaha Jambi, terdapat delapan penerbangan yang dijadwalkan berangkat sepanjang hari, dengan rute utama menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) di Tangerang, Banten.

Berikut rincian jadwal keberangkatan pesawat dari DJB ke CGK:

  1. Lion Air – JT 601
    Rute: DJB (Bandara Sultan Thaha Jambi) – CGK (Bandara Soekarno-Hatta)
    Waktu: 06.10 WIB

  2. Super Air Jet – IU 847
    Rute: DJB – CGK
    Waktu: 09.05 WIB

  3. Batik Air – ID 6805
    Rute: DJB – CGK
    Waktu: 11.05 WIB

  4. Garuda Indonesia – GA 127
    Rute: DJB – CGK
    Waktu: 11.25 WIB

  5. Citilink – QG 967
    Rute: DJB – CGK
    Waktu: 15.40 WIB

  6. Super Air Jet – IU 841
    Rute: DJB – CGK
    Waktu: 16.20 WIB

  7. Garuda Indonesia – GA 135
    Rute: DJB – CGK
    Waktu: 17.45 WIB

  8. Batik Air – ID 6803
    Rute: DJB – CGK
    Waktu: 18.10 WIB

Jam Operasional Bandara Sultan Thaha Jambi: 06.00 – 19.00 WIB.

Penumpang diimbau untuk hadir lebih awal sebelum waktu keberangkatan guna menghindari keterlambatan dan memastikan proses check-in serta pemeriksaan keamanan berjalan lancar.

Untuk informasi terkini seputar penerbangan dan perubahan jadwal, masyarakat dapat memantau kanal resmi Bandara Sultan Thaha Jambi  atau media sosial @sultanthahaairport.