Ditanya Soal Pembukaan Kembali, Pihak Helen’s Play Mart Jawab ‘Tak Tahu Bang’

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Usai menghadiri pertemuan bersama Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi pada Selasa (22/4/2025) sore, perwakilan manajemen Helen’s Play Mart Jambi memilih irit bicara saat dimintai keterangan oleh awak media.

Seorang pria berbadan gempal yang mengenakan baju hitam tampak enggan menjawab pertanyaan wartawan, soal nasib usaha hiburan malam yang telah disegel sejak Februari lalu.

Ketika disinggung apakah Helen’s Play Mart akan kembali beroperasi, ia hanya menjawab singkat,

“Tak tahu, bang,” ujarnya singkat sambil buru-buru masuk ke dalam mobil putih yang sudah ditunggu rekan-rekannya.

Sikap bungkam dari perwakilan Helen’s Play Mart ini menambah tanda tanya besar di tengah upaya mereka yang terus melobi agar bisa kembali membuka usaha tersebut.

Sebelumnya, polemik Helen’s Play Mart kembali mencuat setelah manajemen menghadiri pertemuan bersama Tim Terpadu di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.

Dalam pertemuan itu, pihak manajemen menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan keinginan untuk melakukan beberapa perubahan, termasuk pada desain pintu masuk.

Pertemuan itu turut dihadiri Sekda Kota Jambi, Kepala DPMPTSP, Kadis Perindag, Kasat Pol PP, dan perwakilan LAM Kota Jambi.

Namun demikian, sejumlah alasan kuat menjadi dasar mengapa tempat hiburan malam tersebut dianggap tidak layak untuk kembali beroperasi:

1. Dekat Rumah Dinas Gubernur 

Helen’s Play Mart berlokasi tepat di seberang Rumah Dinas Gubernur Jambi, yang dinilai tidak elok secara etika dan mengganggu citra lingkungan pemerintahan.

2. Bertentangan dengan Pengembangan Kawasan Wisata Religi  

Letaknya yang berdekatan dengan kawasan wisata religi Jambi Kota Seberang dianggap tidak sejalan dengan upaya Pemkot dalam membangun wilayah yang religius dan kondusif.

3. Dekat dengan Tiga Rumah Sakit  

Keberadaannya di sekitar RS Bhayangkara, RS Bratanata, dan RS Theresia dinilai mengganggu kenyamanan dan ketenangan pasien.

4. Diduga Langgar Perda Alkohol  

Helen’s Play Mart diduga melanggar Perda No. 7 Tahun 2010 terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol di tempat umum.

5. Izin Usaha Belum Lengkap  

Tim Terpadu menemukan bahwa tempat ini belum mengantongi izin operasional secara lengkap, sehingga penyegelan dilakukan sesuai prosedur.

6. Berpotensi Merusak Generasi Muda  

Keterbukaan akses terhadap alkohol dan konsep hiburan malam dinilai berisiko terhadap moral dan masa depan anak muda di Jambi.

Terkait hal ini, Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi, juga telah memberikan tanggapan.

Ia menegaskan bahwa, pihaknya hanya mendampingi Tim Terpadu dan akan bertindak jika ke depannya ditemukan pelanggaran.

“Kami akan turun kalau usaha tersebut kembali buka dan ada pelanggaran. Tapi sejauh ini, kami hanya bertugas mendampingi dan mengawal,” ungkapnya.

Dengan semakin kuatnya desakan publik dan tokoh masyarakat, banyak pihak berharap Pemkot Jambi mengambil sikap tegas untuk menutup Helen’s Play Mart secara permanen, demi menjaga ketertiban umum dan moralitas generasi muda di Kota Jambi.(*)




Kasat Pol PP Jambi Tanggapi Upaya Helen’s Play Mart yang Ingin Buka Lagi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Polemik Helen’s Play Mart Jambi kembali mencuat setelah manajemen tempat hiburan malam tersebut berupaya membujuk Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi agar diizinkan beroperasi kembali.

Meski telah disegel sejak Februari 2025, pengelola terus melakukan pendekatan, termasuk dengan menghadiri pertemuan bersama Tim Terpadu Pemkot Jambi.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa secara teknis, pihaknya tidak terlibat secara intens dalam pembahasan pembukaan kembali usaha tersebut.

“Kami hanya bersifat mendampingi Tim Terpadu. Kalau nanti Helen’s Play Mart kembali beroperasi dan terbukti ada pelanggaran, baru kami akan turun menindak,” ujar Feriadi kepada awak media, Selasa (22/4/2025).

Feriadi juga menjelaskan bahwa, peran Satpol PP dalam waktu dekat hanya sebagai pengawal saat tim terpadu turun ke lapangan, bukan sebagai pihak utama dalam pengambilan keputusan teknis terkait izin usaha.

Sebelumnya, perwakilan manajemen Helen’s Play Mart Jambi terlihat menghadiri pertemuan dengan Tim Terpadu Pemkot Jambi di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Pertemuan itu turut dihadiri oleh Sekda Kota Jambi, Kepala DPMPTSP, Kadis Perindag, Kasat Pol PP, perwakilan LAM Kota Jambi, serta sejumlah pejabat lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Helen’s Play Mart menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan komitmennya untuk melakukan perubahan, termasuk pada desain pintu masuk agar tidak lagi terlalu terbuka.

Namun, sejumlah alasan kuat tetap menjadi dasar mengapa usaha ini tidak layak untuk kembali dibuka, antara lain:

1. Lokasi Dekat Rumah Dinas Gubernur

Berlokasi tepat di seberang Rumah Dinas Gubernur Jambi, keberadaan tempat hiburan malam ini dinilai tidak etis dan berisiko menimbulkan persepsi negatif di lingkungan pemerintahan.

2. Bertentangan dengan Kawasan Wisata Religi

Letaknya yang tidak jauh dari Jambi Kota Seberang—yang sedang dikembangkan sebagai kawasan wisata religi—menjadikan keberadaan Helen’s Play Mart kontradiktif dengan upaya pelestarian nilai religius di kota tersebut.

3. Dekat Rumah Sakit

Tiga rumah sakit besar berada dalam radius dekat dari lokasi ini: RS Bhayangkara, RS Bratanata, dan RS Theresia.

Aktivitas malam hari di Helen’s Play Mart dianggap mengganggu ketenangan pasien dan keluarga.

4. Diduga Langgar Perda Minuman Beralkohol

Helen’s Play Mart diduga melanggar Perda No. 7 Tahun 2010 tentang larangan penjualan minuman beralkohol di tempat umum, terutama karena aksesnya yang terbuka dan minim kontrol.

5. Izin Operasional Belum Lengkap

Tim Terpadu menemukan bahwa tempat ini belum memiliki izin usaha yang lengkap.

Hal ini menjadi dasar hukum penyegelan dan pertimbangan kuat untuk penutupan permanen.

6. Berpotensi Merusak Generasi Muda

Konsep hiburan malam dengan penjualan alkohol secara terbuka diyakini membawa pengaruh negatif bagi generasi muda.

Banyak tokoh masyarakat dan agama yang telah menyampaikan keresahan mereka.

Melihat berbagai alasan tersebut, desakan agar Helen’s Play Mart ditutup secara permanen terus menguat.

Masyarakat meminta Pemkot Jambi mengambil langkah tegas demi menjaga norma sosial, ketertiban umum, dan moral generasi muda.(*)




Bujuk Pemkot, Helen’s Play Mart Jambi Masih Berusaha Buka Lagi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Meski telah disegel sejak Februari lalu, manajemen Helen’s Play Mart Jambi tampaknya belum menyerah. Mereka terus berupaya membujuk Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi agar tempat hiburan malam tersebut dapat kembali beroperasi.

Namun, sejumlah alasan menunjukkan bahwa keberadaan Helen’s Play Mart sebenarnya tidak layak untuk diteruskan.

Pada Selasa (22/4/2025) sore, perwakilan manajemen Helen’s Play Mart Jambi terlihat menghadiri pertemuan bersama Tim Terpadu Pemkot Jambi di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekda Kota Jambi, Kasat Pol PP, Kepala DPMPTSP, Kadis Perindag, perwakilan LAM Kota Jambi, dan beberapa pejabat terkait lainnya.

Dalam pertemuan itu, pihak manajemen Helen’s Play Mart terdengar menyampaikan permintaan maaf kepada Tim Terpadu dan berharap agar usahanya dapat kembali berjalan.

Mereka juga menjanjikan perubahan pada pintu masuk utama agar tidak lagi terlalu terbuka seperti sebelumnya.

Namun, sederet alasan kuat menjadi dasar mengapa Helen’s Play Mart Jambi harus ditutup secara permanen:

1. Terlalu Dekat dengan Rumah Dinas Gubernur

Lokasinya yang berada tepat di seberang Rumah Dinas Gubernur Jambi di Jalan Sultan Thaha dinilai tidak pantas.

Aktivitas hiburan malam di dekat pusat pemerintahan menimbulkan kesan negatif dan berisiko mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

2. Mengancam Konsep Kawasan Wisata Religi

Pemerintah tengah mengembangkan kawasan Jambi Kota Seberang sebagai destinasi wisata religi.

Keberadaan tempat hiburan malam di sekitar area yang sarat dengan nilai religius dan sejarah jelas bertentangan dengan semangat pengembangan kawasan tersebut.

3. Berada di Dekat Tiga Rumah Sakit

Helen’s Play Mart berdekatan dengan RS Bhayangkara, RS Dr. Bratanata, dan RS Theresia.

Aktivitas malam dan kebisingan dari tempat hiburan semacam ini bisa berdampak pada kenyamanan pasien dan keluarga yang membutuhkan ketenangan.

4. Langgar Perda tentang Alkohol dan Ketertiban Umum

Tempat ini diduga melanggar Perda No. 7 Tahun 2010 terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol di tempat umum.

Keterbukaan akses dan kemudahan memperoleh alkohol di lokasi itu juga dinilai membahayakan moral masyarakat, terutama kalangan muda.

5. Izin Operasional Belum Lengkap

Hasil inspeksi Tim Terpadu menunjukkan bahwa tempat usaha tersebut belum mengantongi izin operasional yang lengkap.

Ini menjadi alasan sah penyegelan dan dasar kuat untuk mempertimbangkan penutupan permanen.

6. Mengancam Moral Generasi Muda

Dengan konsep hiburan malam dan konsumsi alkohol terbuka, Helen’s Play Mart dianggap berkontribusi pada penyimpangan sosial seperti pergaulan bebas dan kebiasaan minum-minuman keras di kalangan remaja.

Tokoh masyarakat dan agama telah menyuarakan keresahan atas dampak negatif ini.

Melihat fakta-fakta tersebut, banyak pihak mendesak agar Pemkot Jambi tidak hanya melakukan penyegelan sementara.

Tetapi mengambil langkah tegas untuk menutup Helen’s Play Mart secara permanen.

@sepucukjambi.id Mau buka lagi? Tapi posisinya dekat rumah sakit, rumah dinas gubernur, dan kawasan religi. Helen’s Play Mart Jambi masih terus lobi pemkot meski banyak pihak mendesak ditutup permanen. baca selengkapnya di sepucukjambi.id #pemkotjambi #helensplaymart Helen’sPlayMartJambi #fypシ゚ #fyp #viraltiktok #viralvideo #Helen

♬ suara asli – SEPUCUK JAMBI – SEPUCUK JAMBI

Langkah ini dinilai krusial dalam menjaga ketertiban umum, norma sosial, dan mendukung visi Kota Jambi yang lebih religius, nyaman, dan bermartabat.(*)




Kota Jambi Bahagia Disorot Nasional, Wali Kota Maulana Jadi Narasumber Podcast Nusa Raya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi dokter Maulana, melakukan kunjungan ke kantor media nasional Kompas Group pada Selasa (22/4/2025).

Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda strategis Pemerintah Kota Jambi untuk memperkuat jejaring komunikasi pembangunan sekaligus mempromosikan visi besar “Kota Jambi Bahagia” di tingkat nasional.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Maulana juga tampil sebagai narasumber dalam program podcast unggulan Kompas.com, Nusa Raya.

Program ini dikenal menampilkan tokoh-tokoh kepala daerah dengan gagasan inspiratif dan program berdampak.

Bersama host Vivien, Wali Kota Maulana memaparkan sejumlah kebijakan strategis yang menjadi pilar utama pembangunan partisipatif berbasis komunitas yang tengah digalakkan di Kota Jambi.

Wali Kota Maulana menyoroti sejumlah program unggulan yang mencerminkan karakter kepemimpinan partisipatif di Kota Jambi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pemilihan Ketua RT Serentak, sebuah langkah progresif yang menandai sejarah baru demokrasi lokal di Indonesia.

Pemkot Jambi akan menggelar pemilihan serentak untuk 1.662 Ketua RT di 68 kelurahan dan 11 kecamatan.

Proses ini dirancang terbuka, transparan, dan partisipatif.

“Ketua RT sebagai garda terdepan pelayanan publik harus memiliki legitimasi kuat. Maka, kita beri ruang kepada masyarakat untuk memilih langsung, memperkuat kepercayaan dan kolaborasi antara warga dan pemerintah,” jelas Wali Kota Maulana.

Ia juga memaparkan program Kampung Bahagia, sebagai upaya membangun wilayah berbasis komunitas.

Dalam konsep ini, masyarakat dilibatkan sejak awal dalam perencanaan hingga pengelolaan fasilitas publik.

Program ini menyatukan layanan dasar, pemberdayaan ekonomi, penguatan budaya lokal, dan penciptaan lingkungan yang sehat dan inklusif.

Sementara itu, generasi muda Kota Jambi juga mendapat ruang khusus dalam program Ruang Milenial (Rumel), yang digerakkan oleh Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha.

Rumel menjadi pusat kolaborasi kreatif yang menawarkan co-working space, ruang diskusi terbuka, pelatihan digital dan UMKM, hingga inkubator ide-ide sosial.

“Anak muda Jambi kita dorong menjadi pelaku perubahan. Pemerintah hadir sebagai fasilitator, bukan pengendali,” terang Wali Kota Maulana.

Tak kalah penting, Wali Kota juga memaparkan strategi penanganan banjir yang selama ini menjadi tantangan klasik di Kota Jambi.

Ia menegaskan bahwa pendekatan yang diambil tidak semata-mata berbasis infrastruktur, tetapi mengedepankan kolaborasi dan partisipasi warga.

Beberapa langkah konkret antara lain pembangunan kolam retensi di kawasan strategis yang berfungsi sebagai tampungan air sekaligus ruang terbuka hijau dan sarana edukasi lingkungan.

Selain itu, Maulana juga menggagas gerakan “Sejuta Biopori” sebagai upaya masif memperkuat daya resap tanah melalui partisipasi masyarakat.

Warga diajak membuat lubang biopori di pekarangan rumah, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum.

Inisiatif ini dipadukan dengan revitalisasi saluran drainase dan kampanye literasi lingkungan untuk meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya menjaga ekosistem air.

Obrolan dalam podcast Nusa Raya pun ditutup dengan penuh optimisme.

Wali Kota Maulana menegaskan, bahwa pembangunan yang berpihak pada rakyat hanya bisa dicapai jika masyarakat diberi ruang untuk tumbuh bersama pemerintah.

Ia juga mengapresiasi Kompas.com yang telah memberi ruang untuk menyuarakan semangat kolaborasi dan inovasi dari daerah.

“Kami percaya, ketika media dan pemerintah berjalan beriringan, maka pesan-pesan pembangunan yang memberi harapan bisa sampai ke hati masyarakat,” tutupnya.

Media visit ke Kompas Gramedia Group ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Jambi dalam memperluas jangkauan komunikasi pembangunan dan memperkenalkan wajah baru Kota Jambi sebagai kota yang inklusif, kolaboratif, dan berorientasi pada kebahagiaan warganya.

Melalui sinergi bersama media nasional, Kota Jambi berharap pesan-pesan pembangunan yang positif dan inspiratif dapat menjangkau lebih luas, sekaligus menguatkan citra daerah sebagai model kepemimpinan partisipatif yang relevan dengan tantangan zaman.

Turut hadir mendampingi Wali Kota Maulana dalam kunjungan ini, Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar beserta tim Komunikasi Publik Pemerintah Kota Jambi.(*)




Kasus Pengrusakan Surat Suara di Sungai Penuh: Mantan Walikota akan Dijemput Paksa

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri Sungai Penuh akhirnya mengeluarkan penetapan penjemputan paksa terhadap mantan Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, dan istrinya, Herlina.

Ini usai keduanya beberapa kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam sidang perkara pengrusakan dan pembakaran kotak suara serta surat suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak Kota Sungai Penuh, 27 November 2024 lalu.

Penetapan ini diputuskan dalam sidang lanjutan pada Senin (21/4/2025) dengan agenda pembuktian dari tim penasihat hukum terdakwa.

Majelis hakim menyatakan pemanggilan paksa perlu dilakukan untuk menjamin kelengkapan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses persidangan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pandji Patriosa, membenarkan bahwa penetapan penjemputan paksa telah ditandatangani ketua majelis hakim. Pandji menegaskan, kehadiran Ahmadi Zubir dan Herlina sangat penting demi kelancaran persidangan.

“Pada sidang sebelumnya, keduanya menyampaikan sedang berada di luar daerah. Namun karena sudah dipanggil lebih dari empat kali dan tidak hadir, maka hakim memutuskan untuk menjemput secara paksa,” jelas Pandji.

Untuk menjaga ketertiban dan keamanan jalannya persidangan, pihak pengadilan juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta unsur pengamanan lainnya guna mengantisipasi potensi gangguan selama proses hukum berlangsung.

Upaya konfirmasi kepada Ahmadi Zubir melalui pesan WhatsApp oleh sejumlah awak media, hingga Selasa (22/4/2025) pukul 17.25 WIB belum mendapatkan tanggapan.

Pesan yang dikirim hanya menunjukkan dua tanda centang tanpa balasan.

Sebagai informasi, terdapat 12 terdakwa dalam kasus pengrusakan kotak suara dan surat suara di lima TPS yang tersebar di Kota Sungai Penuh.

Mereka dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang terlibat dalam pembakaran di TPS Renah Kayu Embun dijerat Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.(*)




Ketua DPRD Jambi Sambut Dansat Brimob Baru, Dorong Sinergi Kelembagaan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz, menerima kunjungan silaturahmi Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Jambi, Kombes Pol Zulkifli, di ruang kerjanya pada Selasa siang (22/4/2025).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka mempererat sinergi antar lembaga serta sebagai perkenalan Dansat Brimob yang baru bertugas di wilayah Provinsi Jambi.

Ketua DPRD Jambi, M Hafiz, menyambut hangat kedatangan Kombes Pol Zulkifli dan mengungkapkan harapannya agar komunikasi antara lembaga legislatif dan kepolisian, khususnya Brimob, semakin terbuka dan solid.

“Beliau menyampaikan baru 10 hari bertugas aktif di Jambi. Tentu kami menyambut dengan terbuka. Sebagai legislatif, kami siap bersinergi demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Hafiz usai pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas sejumlah isu terkait Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Termasuk peran Brimob dalam pengamanan sidang paripurna DPRD dan penanganan situasi jika terjadi unjuk rasa atau gangguan keamanan lainnya di sekitar lingkungan DPRD.

“Silaturahmi ini harapannya mencairkan komunikasi ke depan, agar sinergi Brimob dan DPRD bisa semakin kuat demi menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Jambi,” tambah politisi muda dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sementara itu, Dansat Brimob Kombes Pol Zulkifli menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung pengamanan kegiatan DPRD, termasuk sterilisasi lokasi sidang paripurna dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi gangguan keamanan.

“Kami sowan ke Ketua DPRD untuk menjalin sinergi. Jika ada unjuk rasa atau kegiatan besar lainnya di lingkungan DPRD, Brimob siap mendukung pengamanan dan pengendalian situasi,” ujarnya.

Kunjungan ini menjadi langkah awal yang positif dalam membangun kolaborasi strategis antara Brimob Polda Jambi dan DPRD Provinsi Jambi, guna menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.(*)




Program 100 Hari Kapolda Jambi: Tambang Minyak Ilegal Dibongkar di Batanghari

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap praktik penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari

Penggerebekan ini dilakukan pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, menyusul laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan aktivitas ilegal tersebut.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Jambi dalam mendukung program 100 hari kerja untuk memberantas kejahatan di sektor minyak dan gas (migas).

Dalam konferensi pers, Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit IV AKBP Wendi Oktariansyah menyampaikan bahwa Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi  menangkap dua  pelaku yang tertangkap tangan sedang memompa minyak mentah dari sumur ilegal.

“Para pelaku bekerja untuk seseorang berinisial AG alias IK, yang merupakan pemilik modal sekaligus pemilik sumur minyak ilegal,” jelas AKBP Taufik, Selasa (22/4/2025).

Kedua pelaku mengaku melakukan pemompaan dari dua titik sumur berjarak sekitar 10 meter secara bergantian, dengan durasi satu jam per sumur.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti:

  • Dua unit sepeda motor yang dimodifikasi menjadi mesin penarik pipa

  • Dua pipa canting besi

  • Dua rol tali tambang

  • Dua buah katrol

Aktivitas ini diperkirakan menghasilkan sekitar 600 liter minyak mentah per hari, yang dijual seharga Rp800.000 per drum (210 liter). Para pelaku diupah Rp100.000 per drum.

Sementara itu, pemilik sumur, AG alias IK, diketahui pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Agustus 2024 karena kasus serupa.

Saat ini, ia dilaporkan dalam kondisi kesehatan memburuk dengan kadar gula darah mencapai 400 mg/dL, dikategorikan sebagai hiperglikemia berbahaya.

“Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” ungkap AKBP Wendi Oktariansyah.(*)




Kodim 0417/Kerinci Gencarkan Penanaman Padi, Petani Apresiasi Dukungan TNI

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kodim 0417/Kerinci melaksanakan kegiatan penanaman padi serentak di dua lokasi berbeda pada Selasa, 22 April 2025.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan TNI terhadap program ketahanan pangan nasional, khususnya di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Lokasi pertama pelaksanaan berada di Desa Tanjung Bunga, Kota Sungai Penuh, yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh, Wakil Wali Kota, Forkopimda, serta Komandan Kodim 0417/Kerinci, Letkol Inf Eko Budiarto, S.I.P., M.I.P., yang memimpin kegiatan tersebut.

Sementara itu, lokasi kedua berada di Desa Koto Dua Lama, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci.

Di lokasi ini, kegiatan penanaman juga dilaksanakan secara serentak, dengan kehadiran Wakil Bupati Kerinci, Forkopimda, serta Pabung Kodim 0417/Kerinci, Mayor Inf Widi, yang memimpin jalannya kegiatan.

Komandan Kodim 0417/Kerinci, Letkol Inf Eko Budiarto, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penanaman padi semata, tetapi juga sebagai sarana memperkuat kemanunggalan TNI dan rakyat, terutama para petani.

“Kami akan terus mendukung dan mendampingi para petani dalam setiap tahapan bercocok tanam, mulai dari persiapan lahan hingga panen,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa ketahanan pangan adalah bagian penting dari ketahanan nasional, dan TNI siap berperan aktif dalam mewujudkannya bersama pemerintah daerah dan masyarakat.

Para petani menyambut baik kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Kodim 0417/Kerinci.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada petani untuk meningkatkan hasil panen serta mendukung program swasembada pangan di Provinsi Jambi.

“Dengan kegiatan penanaman padi serentak ini, kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat kontribusi Kerinci dan Sungai Penuh dalam menjaga ketahanan pangan nasional,” ujar Mayor Inf Widi.(*)




Produk Warga Binaan Jambi Tampil di IPPAFest 2025, Menteri Agus Berikan Apresiasi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri IMIPAS, Agus, mengunjungi stand Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi dalam Indonesian Prison Product Art Festival (IPPAFest) 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 yang berlangsung pada 21–23 April 2025.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat, yang mendampingi Menteri Agus selama meninjau berbagai produk hasil karya warga binaan.

Menteri Agus mengapresiasi partisipasi aktif Kanwil Ditjenpas Jambi dalam mempromosikan hasil pembinaan warga binaan melalui pameran IPPAFest.

“Terus giat dan pasarkan hasil karya warga binaan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan motto kita: Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat,” ujar Menteri Agus.

Stand Kanwil Ditjenpas Jambi menampilkan beragam produk kreatif warga binaan, seperti kerajinan tangan, batik khas Jambi, makanan olahan, dan karya seni. Semua produk ini merupakan hasil dari proses pembinaan yang bertujuan untuk memberdayakan warga binaan secara produktif.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agus juga berbincang dengan para petugas penjaga stand, sekaligus melihat langsung antusiasme mereka dalam mempromosikan hasil karya warga binaan kepada masyarakat luas.

Sementara itu, Hidayat menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan Menteri IMIPAS kepada Kanwil Ditjenpas Jambi.

“Kami berkomitmen untuk terus mendorong pembinaan yang humanis dan produktif, agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan yang bermanfaat,” ujar Hidayat.

IPPAFest 2025 menjadi sarana untuk memperlihatkan bahwa lembaga pemasyarakatan tidak hanya menjadi tempat menjalani hukuman, tetapi juga pusat pembinaan dan pengembangan potensi warga binaan.(*)




Kejari Sungai Penuh Belum Tetapkan Tersangka Korupsi PJU, Ini Alasannya

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pasca penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci beberapa bulan lalu terkait dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh belum menetapkan tersangka.

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, proses penyidikan masih berjalan.

Pihaknya masih menunggu hasil keterangan dari saksi ahli dan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan.

“Saksi ahli diperlukan untuk mengetahui apakah pemasangan PJU sudah sesuai spesifikasi atau tidak. Semua itu harus berdasarkan keterangan ahli,” kata Yogi, belum lama ini.

Ia menambahkan, belum ada penetapan tersangka karena audit kerugian negara dari BPKP belum diterima.

Permintaan sudah diajukan, namun hingga kini belum ada hasil final yang diterima pihak Kejari.

“Kami pastikan, setelah proses selesai dan ada dua alat bukti yang cukup, maka tersangka akan segera ditetapkan. Saat ini, penyidikan masih berjalan dan akan dibuka ke publik secara transparan,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, tim Kejari telah memanggil banyak saksi, termasuk pejabat pemerintahan, rekanan proyek, hingga pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2023 untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, penggeledahan dilakukan oleh penyidik Kejari di Kantor Dinas Perhubungan Kerinci.

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting disita, termasuk dokumen fisik dan barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel yang diduga berkaitan dengan proyek PJU.(*)