Ditpolairud Polda Jambi Sosialisasikan Larangan Destructive Fishing di Kuala Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Ditpolairud Polda Jambi melaksanakan kegiatan Sambang Nusa Presisi dengan Mensosialisasikan tentang Peduli lingkungan dan larangan melakukan Destructive Fishing kepada Warga pesisir di Desa Majlis Hidayah, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur, Rabu (16/04/25).

Kegiatan Sambang Nusa Presisi yang dilaksanakan oleh personel Ditpolairud Polda Jambi ini Bertempat di Balai desa Majlis Hidayah dan kegiatan ini Bertemakan Sosialisasi Larangan Distructive Fishing dan Peduli lingkungan.

Peserta Kegiatan ini adalah merupakan warga pesisir Desa Majlis Hidayah Kec.Kuala Jambi Kab. Tanjabtim

Destructive fishing ialah kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya.

Seperti menggunakan bahan peledak, bahan beracun, setrum, dan alat penangkapan ikan lainnya yang tidak ramah lingkungan.

Selain mensosialisasikan tentang Larangan melakukan Destructive Fishing, Anggota Ditpolairud Polda Jambi juga menghimbau kepada Warga untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dengan cara tidak membuang sampah ke Sungai.

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo , S.I.K., M.H., mengatakan bahwa sosialisasi larangan Destructive Fishing ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Warga pesisir tentang dampak serius yang ditimbulkan oleh penggunaan teknik penangkapan ikan yang merusak.

Terutama terhadap ekosistem terumbu karang, kematian biota laut dari berbagai jenis dan ukuran, serta ancaman keselamatan jiwa bagi para pelaku yang terlibat dalam praktik tersebut.

“Selain itu kita juga mengharapkan warga pesisir untuk dapat bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan,” ujarnya.

“Melalui kegiatan tersebut, diharapkan warga dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian ekosistem laut untuk mendukung keberlanjutan sumber daya alam di wilayah tersebut,” Pungkas Kombes Pol Agus.

Diahir acara, Anggota Ditpolairud Polda Jambi memberikan Bingkisan berupa paket sembako kepada peserta Kegiatan Sambang Nusa Presisi.(*)




Centrepark Klarifikasi Insiden di Area Parkir Jamtos: Telah Diselesaikan Secara Damai oleh Kedua Belah Pihak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menanggapi beredarnya video insiden yang terjadi di area parkir Jamtos, pada 6 April 2025, PT Centrepark Citra Corpora menyampaikan klarifikasi resmi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dan komitmen terhadap pelayanan yang aman, profesional, dan beretika.

Insiden tersebut melibatkan salah satu petugas parkir kami dan pengguna jasa, yang bermula dari teguran terhadap kendaraan yang terparkir tidak pada tempatnya. Situasi sempat memanas, hingga terjadi gesekan fisik di lapangan.

Manajemen Centrepark langsung melakukan langkah tanggap dengan memediasi kedua belah pihak. Kami mengonfirmasi bahwa pada tanggal 16 April 2025, kedua pihak telah sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, saling memaafkan, dan tidak melanjutkan ke jalur hukum. Kesepakatan damai ini telah disepakati dan didokumentasikan oleh semua pihak yang terlibat.

Sebagai langkah perbaikan, Centrepark telah mengambil tindakan tegas terhadap petugas yang tidak menjalankan tugas sesuai standar operasional, serta memberikan pembinaan tambahan kepada seluruh petugas operasional di lokasi tersebut.

Centrepark juga kembali menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak mencerminkan nilai-nilai kerja yang kami junjung tinggi. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat budaya pelayanan Beyond With Care — melayani dengan empati, integritas, dan rasa tanggung jawab.

Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan mitra kerja kami di seluruh Indonesia, dan akan terus berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap layanan parkir modern yang kami hadirkan di lebih dari 700 lokasi operasional.(*)




Penghargaan Adat atas Dedikasi: Sri Purwaningsih Terima Tanda Kehormatan dari LAM Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi menganugerahkan gelar Anggota Kehormatan kepada Penjabat Wali Kota Jambi masa jabatan 7 November 2023 hingga 20 Februari 2025, Sri Purwaningsih, dalam rangkaian prosesi adat yang digelar Selasa (15/4/2025) di Balairungsari, Kota Jambi.

Sri Purwaningsih, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, menerima tanda kehormatan adat berupa pengalungan Tanduk Buang dan pemasangan Pending. Simbol tersebut merepresentasikan cinta kasih dan tali silaturrahim yang tulus dari masyarakat Kota Jambi atas dedikasi dan kontribusinya selama menjabat sebagai Penjabat Wali Kota.

Pengalungan dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi yang juga Pemangku Adat, Datuk Maulana, sementara pemasangan Pending dilakukan oleh Ketua LAM Kota Jambi, Datuk Aswan Hidayat.

“Penganugerahan ini adalah bentuk cinta kasih dari seluruh masyarakat Kota Jambi kepada Ibu Sri Purwaningsih yang telah memberikan dedikasi terbaiknya dalam pembangunan dan pelestarian budaya selama menjabat,” ujar Ketua LAM Kota Jambi.

Dalam sambutannya, Sri Purwaningsih yang kini menyandang gelar kehormatan Datin Sri, menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan adat tersebut.

“Saya merasa sangat terhormat menerima penganugerahan ini. Terima kasih kepada LAM Kota Jambi, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota atas persetujuan dan pelaksanaan acara ini. Ini menjadi pelengkap dalam perjalanan hidup saya,” ucapnya haru.

Ia berharap kolaborasi dan kebersamaan yang terjalin selama ini antara dirinya dengan jajaran Pemkot dan LAM dapat terus berlanjut dalam mendukung pembangunan di Kota Jambi.

“Saya yakin, dengan kepemimpinan definitif saat ini dan semangat ‘Kota Jambi Bahagia’, kesejahteraan masyarakat bukan sekadar slogan, tetapi akan menjadi kenyataan,” imbuhnya.

Penghargaan ini juga diapresiasi oleh Datuk Mahfuzd HM selaku Wakil Ketua LAM Provinsi Jambi.

“Kami juga mengucapkan selamat kepada Ibu Sri Purwaningsih. Semoga pengukuhan ini membawa berkah dan semangat baru dalam pelestarian adat dan budaya Melayu Jambi,” tuturnya.

Prosesi ini menjadi bagian dari rangkaian acara adat yang mengukuhkan pentingnya sinergi antara pemerintahan dan nilai-nilai kearifan lokal dalam pembangunan Kota Jambi. Momentum ini sekaligus memperkuat eksistensi adat sebagai fondasi identitas masyarakat Melayu Jambi.(*)




Dari Balairungsari ke Balai Rakyat: Walikota Maulana Siap Dorong Percepatan Hukum Adat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Prosesi adat penuh khidmat berlangsung di Balairungsari, Balai Adat Kota Jambi pada Selasa pagi (15/4/2025), saat Wali Kota Jambi, dr. Maulana, dan Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha dikukuhkan sebagai Pemangku Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi.

Pengukuhan dilakukan oleh Wakil Ketua LAM Provinsi Jambi, Datuk Mahfuzd HM bergelar Ranggo Mas Setio Guno, mewakili Ketua LAM Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, dan disaksikan Ketua LAM Kota Jambi, Datuk Aswan Hidayat Usman.

Dalam sambutannya, Datuk Mahfuzd menyampaikan bahwa pengukuhan Pemangku Adat bagi kepala daerah adalah wujud nyata sinergi antara pemerintahan modern dan kearifan lokal sebagaimana diamanatkan Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Jambi.

“Pengukuhan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah bentuk pengakuan adat atas kepemimpinan, sekaligus amanah luhur yang harus dijaga. Pemangku Adat memiliki peran strategis sebagai penjaga nilai-nilai budaya, penerus tradisi luhur, dan pengayom masyarakat di tengah derasnya arus modernisasi,” ujar Datuk Mahfuzd.

Ia menegaskan bahwa setiap kepala daerah di Provinsi Jambi, baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota, wajib menjalani prosesi adat sebagai bentuk pengakuan dari masyarakat adat.

“Adat dan pemerintahan harus berjalan seiring. Pemangku Adat bukan sekadar gelar, tapi juga tanggung jawab terhadap masyarakat dan budaya,” tambahnya.

Prosesi pengukuhan diwarnai dengan berbagai simbol adat, seperti pemasangan lacak, penyisipan keris, dan penyematan pin LAM Kota Jambi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Simbol-simbol tersebut menandakan bahwa keduanya telah sah dan resmi menjadi Pemangku Adat.

Wali Kota Jambi, dr. Maulana, yang kini menyandang gelar adat Datuk Maulana, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ia menyampaikan komitmennya untuk menguatkan keberadaan hukum adat di Kota Jambi melalui regulasi formal.

“Kami akan mendorong segera dibuatnya Peraturan Daerah tentang hukum-hukum adat Melayu Jambi. Ini penting agar adat istiadat yang kita junjung tinggi memiliki kekuatan hukum dan bisa dijalankan hingga ke tingkat RT,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maulana menyampaikan bahwa Pemkot Jambi akan mendukung pelestarian budaya dengan menggelar event budaya secara periodik.

“Kegiatan adat ini perlu semangat dan kebersamaan. InsyaAllah pengukuhan Pemangku Adat juga akan kami lanjutkan di tingkat kecamatan dan kelurahan,” ujarnya.

Ketua LAM Kota Jambi, Datuk Aswan Hidayat, menanggapi positif semangat kolaboratif dari Wali Kota.

“Kami sangat mengapresiasi perhatian Wali Kota terhadap adat. Rencana pembuatan Perda tentang hukum adat adalah hal yang sangat kami tunggu, dan kami siap bekerjasama penuh demi memperkuat lembaga adat ini,” ucapnya.

Sebelum pengukuhan resmi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi menjalani berbagai rangkaian adat khas Melayu Jambi. Mulai dari arak-arakan, Tari Sekapur Sirih, Pencak Silat, hingga naik ke Balairungsari dengan menaiki kepala kerbau sebagai simbol kesiapan memikul tanggung jawab adat.

Prosesi ini menjadi penegasan penting akan peran adat dalam pemerintahan Kota Jambi dan sekaligus menjadi komitmen untuk menjadikan budaya sebagai landasan pembangunan yang berkelanjutan.(*)




Atasi Sengketa Sosial, Walikota Jambi Maulana Minta Perda Hukum Adat Dibentuk

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana, MKM, mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hukum Adat sebagai upaya memperkuat penegakan hukum berbasis kearifan lokal di tengah masyarakat Kota Jambi.

Hal ini disampaikannya dalam sambutan seusai dikukuhkan sebagai Pemangku Adat Melayu Kota Jambi oleh Lembaga Adat Melayu (LAM), Senin (15/4/2025).

“Kita ingin menyelesaikan persoalan sosial dari tingkat paling bawah. Maka hukum adat harus kita kuatkan melalui Perda, agar masalah-masalah kecil tak perlu dibawa ke ranah pidana,” ujar Maulana.

Dalam sistem adat Melayu Jambi, terdapat unsur bernama Debalang, yang berfungsi layaknya satuan pengaman adat. Perannya disebut mirip seperti Pecalang di Bali, yang selama ini dikenal efektif menjaga ketertiban di desa adat.

Namun, Maulana mengakui bahwa, peran Debalang belum optimal dan perlu penguatan struktural serta legalitas. Oleh karena itu, usulan Perda Hukum Adat menjadi langkah strategis agar keberadaan Debalang lebih diakui secara hukum.

Maulana juga menegaskan bahwa setelah pemilihan serentak Ketua RT pada 25 Mei 2025, para Ketua RT terpilih akan dikukuhkan sebagai pemangku adat di lingkungan masing-masing.

“Permasalahan sosial sering muncul dari tingkat RT. Maka penting bagi kita menerapkan hukum adat hingga ke level RT dan kelurahan,” katanya.

Di hadapan anggota DPRD Kota Jambi yang turut hadir, Maulana secara langsung meminta agar pembentukan Perda Hukum Adat dapat segera diinisiasi.

Usulan ini juga mendapat dukungan dari Ketua LAM Kota Jambi, Datuk Aswan Usman Hidayat, yang mengapresiasi langkah Wali Kota.

“Kami sudah pernah diskusi dengan Kajari Kota Jambi, dan beliau sangat mendorong penerapan hukum adat di Jambi,” ujar Aswan.

LAM Kota Jambi pun siap mengaktifkan kembali seluruh komponen adat, termasuk Debalang, agar bisa menjadi pilar penyelesaian konflik sosial di Kota Jambi.(*)




Ketertiban Umum Jadi Prioritas, 11 Gepeng Dijangkau Satpol PP Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi kembali melakukan penjangkauan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) seperti pengemis, gelandangan, dan anak jalanan (gepeng), Selasa (15/4/2025).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 16.00 WIB itu menyasar sejumlah titik keramaian, seperti Lampu Merah Pal 10, Kecamatan Kota Baru dan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari sejumlah regulasi, di antaranya Perda Nomor 47 tentang Ketertiban Umum dan Perwal Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan.

“Kami melakukan penjangkauan secara terencana, terarah, dan tegas. Hari ini ada 11 orang terjaring, terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan,” ujar Feriadi.

Ia menjelaskan, seluruh PPKS yang terjaring telah diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Jambi untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam kegiatan ini, sebanyak 20 personel Satpol PP dikerahkan, dengan pola kerja berbasis prinsip 6K: Komunikasi, Koordinasi, Kolaborasi, Kerjasama, Kekompakan, dan Keikhlasan.

“Tujuan kami bukan hanya menertibkan, tapi juga mendorong pemulihan sosial. PPKS ini perlu dilindungi dan dibina, bukan hanya dipindahkan,” tambah Feriadi.

Satpol PP Kota Jambi akan terus melakukan upaya penjangkauan secara rutin untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan ruang lebih layak bagi para PPKS di Kota Jambi.(*)




POTRET GELAP KETERPURUKAN HUKUM

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Mengutip sebagian narasi statement Direktur Jambi Business Centre (JBC) sebagaimana yang dilansir oleh media on line edisi 10 April 2025 yang memuat pernyataan Direktur JBC yang menyatakan bahwa mereka akan melaksanakan perubahan desain setelah Amdal disetujui.

Jika pernyataan tersebut benar-benar bersumber dari Direktur JBC selaku sosok seseorang yang berkompeten dan bertanggungjawab atas segala persoalan JBC maka secara yuridis ungkapan tersebut merupakan suatu pengakuan tentang adanya sesuatu perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan tanpa memperhatikan ataupun mengidnahkan norma dan/atau kaidah hukum perizinan maupun hukum lingkungan.

Pengakuan yang jujur bahwa baik sebagian maupun secara keseluruhan proses pelaksanaan pembangunan Gedung seluas 73.938 M2 (Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi) yang secara konstitusional dikatakan wajib menggunakan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), akan tetapi dokumen instrumen hukum lingkungan hidup tersebut belum memiliki kepastian hukum.

Kegiatan tersebut telah diawali dengan adanya penandatanganan perjanjian kerjasama antara pihak Pemerintah Provinsi Jambi yang diwakili oleh Gubernur Jambi waktu itu dengan pihak Direktur PT. Putra Kurnia Properti sebagai investor.

Perjanjian yang tercatat dengan Nomor perjanjian: 07/PK.GUB/PU 2014 dan serta Nomor: 001/JBC-PKP/2014 yang ditanda tangani pada hari Senin, tertanggal sembilan bulan Juni tahun dua ribu empat belas (09-06 2014) atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas.

Sementara terdapat fakta hukum atau setidak-tidaknya fakta administrasi yaitu berupa seberkas Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Linkungan (RKL-RPL) yang dibuat atau setidak-tidaknya Kata Pengantarnya ditanda tangani untuk dipertanggungjawabkan oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah Setda Provinsi Jambi pada bulan Juni tahun 2020 atau setelah Enam tahun pasca ditandatanganinya perikatan kerjasama yang dimaksud.

Baik sebagian maupun secara keseluruhan fakta hukum tersebut membuktikan adanya sesuatu perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan cara tidak sama sekali memperhatikan atau mengindahkan kaidah atau norma hukum perizinan ataupun hukum lingkungan.

Dimana hukum perizinan menghendaki keberadaan instrument lingkungan sebagai persyaratan utama untuk mendapatkan sesuatu perizinan, artinya fakta sebagaimana dokumen RKL-RPL menunjukan bahwa perjanjian kerjasama yang dimaksud tidak didukung dengan persyaratan administrasi lainnya seperti kajian studi kelayakan (Feasibility Study-FS) sebagai instrument hukum lingkungan dan dokumen Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design-DED) adalah dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan yang menyebabkan perjanjian kerjasama yang dimaksud cacat hukum (Legal Defect).

Mengingat bahwa kaidah atau norma kedua substansi hukum dimaksud maka patut diduga kuat untuk diyakini perikatan kerjasama para pihak dimaksud tidak dilengkapi dengan instrument hukum lingkungan lainnya seperti Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design (DED) yang menyebabkan perjanjian yang dimaksud dinilai cacat hukum (Legal Defect) dan/atau batal demi hukum.

Suatu keadaan penyelenggaraan norma atau kaidah hukum administrasi yang menyebabkan perikatan tersebut memenuhi unsur sebagaimana pengertian batal demi hukum (Null and Void), yang berarti sejak dari awal tidak pernah ada suatu perjanjian atau perikatan dan/atau perjanjian dimaksud dianggap tidak sah sejak dari awal (Void ab Initio).

Fakta hukum lainnya yang mendasari penilaian sebagaimana diatas antara lain yaitu sejumlah keterangan yang secara normative menempatkan tanah yang menjadi obyek daripada perjanjian kerjasama dimaksud berada dalam kondisi ‘pembekuan’ keadaan (status quo) seperti perkara perdata Nomor : 01/Pdt.G/2014/PNJMB antara masyarakat yang menklaim sebagai ahli waris sebagai Pihak Penggugat dan Pihak Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jambi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, PT, Kurnia Properti sebagai Pihak Tergugat.

Perkara Gugatan Perdata dimaksud didaftarkan di Pengadilan Negeri Jambi pada hari Jum’at tanggal Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas (03 – 01 – 2014) dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jambi pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas (21 – 10 – 2014) dengan Status Putusan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.

Selain daripada itu juga masih terdapat sejumlah catatan atas perkara yang sama yaitu Perkara Banding Nomor : 62/PDT/2014/PT.JMB, tanggal Tiga Puluh bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas (30 – 10 – 2014), Kasasi dengan perkara Nomor : 1613 K/PDT/2015 tanggal Dua Puluh bulan Maret tahun Dua Ribu Lima Belas (20 – 03 – 2015) serta proses upaya perlawanan hukum berupa Peninjauan Kembali dengan Putusan Nomor : 238 PK/PDT/2017.

Proses pencarian keadilan dan penegakan hukum yang dilakukan dengan mengikut sertakan pihak Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jambi beserta dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi sebagai pihak tergugat tidak menjadi penghalang utama terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 121 tahun 2015 tertanggal 11 bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas (11 – 10 – 2015) atau ± 16 (Enam Belas) hari lebih tua daripada Putusan Mahkamah Agung atas Perkara Nomor: 1613 K/PDT/2015 yang diputuskan pada hari Selasa tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Lima Belas (27 – 10 – 2015).

Hal tersebut dimungkinkan terjadi disebabkan karena pihak penyelenggara proses peradilan dalam hal ini majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi waktu itu tidak pernah memberikan rekomendasi tentang penetapan obyek perkara atas sebidang tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 6 (Enam) tanggal Dua Puluh Satu bulan Mei tahun Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan (21 – 05 – 1979), seluas 76.750 M2 (Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Meter persegi) dan Gambar Situasi Nomor 091/1979 serta terletak tanah di Jalan Kapten Pattimura berada dalam status quo (pembekuan).

Secara yuridis fakta hukum sebagaimana diatas menunjukan bahwa pelaksanaan perikatan kerjasama dimaksud dilakukan pada saat obyek perjanjian kerjasama yang dimaksud belum memiliki kepastian hukum sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang menghendaki Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan azaz fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Dengan mempergunakan sejumlah fakta hukum menyangkut perkara dimaksud sebagai barang atau alat bukti pembanding terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (5) Clausul kerjasama dimaksud yang menyatakan bahwa Pihak Kesatu (Pemerintah Provinsi Jambi) menjamin bahwa Aset atau Objek Kerjasama bebas dari sitaan atau “tidak dalam sengketa apapun”, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.

Dengan proses pembuktian agar hukum dapat melihat secara jelas dan terang benderang apakah ketentuan sebagaimana diatas yang menyatakan bahwa aset atau obyek kerjasama “tidak dalam sengketa apapun”, merupakan sesuatu keterangan palsu atau memenuhi unsur kaidah Hukum Pidana tentang Pemalsuan dalam surat menyurat (Valschheid in geschrift), ataukah merupakan sesuatu perbuatan yang dilakukan dengan dalih dan dalil ataupun alasan pembenaran ataupun alasan pemaaf karena adanya daya paksa (overmacht).

Fakta hukum lainnya yang dapat dipergunakan untuk melakukan pembuktian atas dugaan jika Pasal 4 ayat (5) merupakan wujudnyata adanya perbuatan mempergunakan keterangan palsu yaitu dengan ditemukannya Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (LHP-BPKRI) Perwakilan Provinsi Jambi, yang memberikan keterangan tentang perjanjian kerjasama dengan kalimat yang sama pada setiap edisinya yaitu: “Namun perjanjian ini belum efektif berjalan karena status tanah yang dikerjasamakan masih sengketa kepemilikan dengan masyarakat.”

Keterangan yang bersumber dari lembaga negara yang berkompeten, yang tertuang dalam LHP Nomor: 28.A/LHP/XVIII.JMB/6/2015, LHP Nomor: 19.A/LHP/XVIII.JMB/5/2016, dan LHP Nomor: 22.A/LHP/ XVIII.JMB/5/2017, LHP Nomor: 16.A/LHP/XVIII.JMB/6/2018, LHP Nomor: 24.A/LHP/XVIII.JMB/6/2019.

Selain daripada fakta-fakta hukum sebagaimana diatas, dugaan cacat hukumnya perjanjian tersebut juga didukung dengan ditemukannya sepucuk surat permohonan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang memuat keterangan tentang ukuran bangunan yaitu seluas 151.399,6 M2 dengan ketinggian bangunan 15 (Lima Belas) lantai.

Permohonan tersebut dilayangkan oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah waktu itu yang berbuat dan bertindak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi dan ditujukan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi tersebut berbeda dengan keterangan ukuran bangunan pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) huruf a perjanjian kerjasama para pihak dimaksud yang menjelaskan ukuran bangunan ± 176.855 M2 (seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh lima meter persegi).

Lebih lanjut ketentuan sebagaimana pada ayat 3 huruf a ke satu dan selanjutnya dari pasal tersebut memperinci jenis dan klasifikasi serta spesifikasi bangunan yang wajib harus dibangun oleh pihak investor yaitu bangunan hotel bintang empat minimal 14 (empat belas) lantai termasuk bangunan yang ada dibawahnya, dan fasilitas penunjang hotel lainnya seluas ± 14.000 M2 (empat belas ribu meter persegi), Gedung parkir 6 (enam) lantai dengan luas gross adalah ± 38.292 M2 (tiga puluh delapan ribu dua ratus dua puluh sembilan dua meter persegi);

Gedung pertemuan (ballroom) dengan luas gross adalah Gedung mall dengan luas gross adalah ± 6.121 M2 (enam ribu seratus dua puluh satu meter persegi); Gedung mall dengan luas gross adalah ± 65.501 M2 (enam puluh lima ribu lima ratus satu meter persegi);

Rumah toko (Ruko) sejumlah 244 (dua ratus empat puluh empat) unit seluas ± 52.941 M2 (lima puluh dua ribu lima puluh dua riblima puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh satu meter persegi);

Hingga dari perincian sebagaimana diatas didapat akumulasi luas bangunan sebagaimana pada perjanjian yang dijadikan undang-undang bagi para pihak yang berkerjasama dimaksud, dan tidak sebagaimana pada permohonan pejabat daerah yang bersangkutan.

Permohonan SKRK tersebut ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Jambi dengan Surat Nomor: 511.3/662/DPMPTSP-IV/2020 tertanggal 07 Juli 2020 dengan Pokok Surat yaitu Permohonan Rekomendasi Kajian TABG (Tim Ahli Bangunan dan Gedung) yang ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi.

Hal tersebut sebagaimana paragraf pertama isi surat tersebut yang memuat keterangan dengan kalimat: “Sehubungan dengan permohonan Izin Mendirikan/Mengubah Bangunan (IMB) Jambi Business Center yang diajukan Ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi oleh pejabat daerah pada Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jambi.

Hal tersebut menunjukan bahwa Izin Mendirikan Bangunan dan Kajian dari TABG baru akan diminta setelah 6 (Enam) Tahun lebih perjanjian kerjasama ditanda tangani atau patut diduga kuat untuk diyakini dilakukan pada saat DED beserta FS belum ada.

Secara yuridis surat permohonan dan perjanjian kerjasama para pihak yang dimaksud tidak didukung dengan payung hukum berupa aplikasi maupun implementasi daripada norma atau kaidah hukum lingkungan maupun hukum perizinan sebagaimana diatas.

Secara Normative Hukum perizinan adalah suatu perkenan yang diberikan atas sesuatu perbuatan yang terlarang menurut hukum.

Selanjutnya pada waktu dan tempat yang sama yang bersangkutan juga menjelaskan tentang perubahan tersebut dilakukan bertujuan agar pengerjaan tidak berubah-ubah dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan teknis di lapangan.

Pernyataan tersebut menghasilkan penilaian yang tidak jauh berbeda dari penilaian terdahulu merupakan pengakuan tentang Cacat Hukumnya Perjanjian Kerjasama dimaksud yang disebabkan oleh tidak dilaksanakannya intrument hukum lingkungan dan serta intrument hukum perizinan.

Sikap jujur sang direktur dilanjutkan dengan menyampaikan atas tudingan yang menilai bahwa JBC menjadi satu-satunya penyebab banjir adalah tidak berdasar.

Dengan pemaparan ungkapan bernuansakan bahasa tekhnokrat memberikan penjelasan bahwa secara topografi, kawasan JBC memang menjadi muara alami dari berbagai aliran air yang datang dari Tugu Juang, Mayang, hingga STM. Sehingga wajar jika limpasan air berpusat di area tersebut, dan air datang dari mana-mana serta bermuara di wilayah JBC.

Pernyataan yang secara gramatikal ataupun etimologi merupakan ungkapan kekecewaan yang disebabkan dengan adanya tindakan yang bersifat discriminative serta suatu pernyataan yang menginginkan adanya langka-langka nyata pengekan hukum (law enforcement), agar dengan begitu akan lahir suatu sikap meniadakan yang penilaian atau setidak-tidaknya pemikiran yang menilai azaz, kaidah atau norma dan prinsip hukum lingkungan dan/atau hukum perizinan tidak lebih dari sebuah bakul nasi (Hampers) ataupun satu paket Parcel.

Pemaparan ungkapan bernuansakan ungkapan pembenaran yang memuat rasa kecewa yang bersangkutan dengan penjelasan tentang pembangunan kolam retensi yang dikatakan telah dengan sesuai regulasi.

Pengakuan yang diwarnai dengan cita rasa kejujuran diatas merupakan suatu pertanda ataupun signalement adanya fotret gelap keterpurukan hukum, yang dihiasi dengan indahnya harapan dalam penantian akan kehadiran pemerintahan yang terlepas bebas dari keras dan tajamnya cengkeraman belenggu kepentingan oligarki dengan pola mempertahankan kekayaan dan kekuasaan.

Suatu tatanan Pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) yaitu suatu pemerintah yang berisikan kabinet yang memahami dan menyadari serta mampu menghayati arti dan ruh Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) hingga mampu berkerja secara professional dan proporsional.

Serta bukan kabinet yang bersumber dari tekanan politik atau yang berasal dari pihak yang menklaim atau merasa sebagai pihak tim sukses yang paling berjasa dan akan menciptakan suatu tatanan pemerintahan yang terlepas dari beban hutang Pemilihan Kepala Daerah.

Hingga pemerintahan akan berjalan dengan baik dan benar sebagaimana mestinya tanpa dinodai oleh kehadiran oknum pelacur birokrasi yang menghambahkan diri atas kepentingan sesat sesaat dan kehadiran para pengkhianat hukum yang hanya ahli melakukan pembenaran akan tetapi buta akan kebenaran.

Kehadiran Pemerintah yang berani melakukan peninjauan lapangan untuk melakukan chek and balance agar diketahui sejauhmana kwalitas atau tingkat kepatuhan terhadap hukum para pihak berkompeten dalam penyelenggaraan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah tersebut.

Tindakan Peninjauan lapangan dengan tujuan agar didapat suatu kebijakan pemerintah yang benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat dan tidak membiarkan hukum tenggelam dalam impian dan angan-angan ataupun hayalan masyarakat pada umumnya terutama para pencari keadilan dan penegakan kebenaran.

Agar JBC sebagai instrument hukum pengelolaan asset atau Barang Milik Negara/Daerah tidak menjadi lahan subur praktek penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta tidak pula menjadi panggung utama praktek pelecehan dan pemerkosaan terhadap norma atau kaidah dan azaz serta prinsip hukum, terutama hukum lingkungan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) serta hukum perizinan yang akan menghalalkan sesuatu perbuatan yang haram menurut hukum.(*)




Hari Ketiga Pencarian Wira (15), Tim SAR Temukan Topi dan Sarung Parang di Hutan Sungai Penuh

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim SAR Gabungan terus melanjutkan upaya pencarian terhadap seorang remaja bernama Wira (15) yang dilaporkan hilang di kawasan hutan Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Memasuki hari ketiga pencarian, Rabu (16/4/2025), tim yang terdiri dari personel Pos SAR Kerinci, TNI, Polri, BPBD Sungai Penuh, Damkar, serta warga setempat memperluas area pencarian akibat belum ditemukannya tanda keberadaan korban.

Komandan Pos SAR Kerinci, Nurhasni, menyebutkan bahwa dalam pencarian hari ini, tim berhasil menemukan beberapa barang yang diduga milik korban.

“Kami menemukan sarung parang dan topi yang diduga milik korban, berjarak sekitar 3 kilometer dari titik awal hilangnya korban,” ungkap Nurhasni.

Menurutnya, medan yang sulit menjadi kendala utama dalam proses pencarian.

Kawasan hutan yang lebat, terjal, dan masih minim akses membuat tim harus bekerja ekstra dalam melakukan penyisiran di berbagai titik yang dicurigai.

Nurhasni juga mengimbau kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi kejadian agar turut membantu pencarian dengan melaporkan jika menemukan jejak atau tanda-tanda keberadaan korban.

“Kami mohon bantuan masyarakat, jika melihat tanda-tanda keberadaan Wira bisa segera menghubungi perangkat desa atau langsung ke tim SAR,” tambahnya.

Sebelumnya, Wira dilaporkan hilang sejak awal pekan ini saat berada di kawasan hutan untuk suatu kegiatan.

Kejadian ini memicu perhatian masyarakat dan otoritas setempat, yang langsung berkoordinasi untuk melakukan pencarian secara intensif.

Pencarian akan terus dilanjutkan hingga korban ditemukan. Pihak Basarnas berharap cuaca dan kondisi di lapangan bisa lebih bersahabat untuk memudahkan proses pencarian.(*)




Warga Tenggelam di Sungai Lagan Tanjab Timur, Jenazah Ditemukan 300 Meter dari Lokasi Awal

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Pencarian korban tenggelam di Sungai Lagan, Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur akhirnya membuahkan hasil. Harto Sukarno (58), warga RT 004 RW 001 Dusun Suka Maju, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu pagi (16/4/2025).

Proses pencarian yang melibatkan Tim SAR Jambi bersama TNI, Polri, dan masyarakat setempat dimulai sejak pukul 06.30 WIB. Sekitar pukul 10.08 WIB, tubuh korban ditemukan mengambang di permukaan sungai, sekitar 300 meter dari lokasi awal kejadian.

Kepala Kantor SAR Jambi, Adah Sudarsa, menyampaikan bahwa pencarian dilakukan secara intensif sejak hari pertama setelah menerima laporan dari Kepala Desa Suka Maju. Berbagai peralatan dikerahkan, termasuk rubber boat, alat deteksi bawah air (Aqua Eyes), dan drone thermal untuk mempercepat proses pencarian.

“Korban ditemukan dengan pakaian yang sama seperti saat terakhir terlihat, sehingga memudahkan proses identifikasi,” ujarnya.

Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Selasa sore (15/4/2025), sekitar pukul 16.35 WIB. Saat itu, korban sedang mencari rumput untuk pakan ternak menggunakan perahu. Diduga korban terpeleset dan jatuh ke sungai hingga tenggelam.

Jenazah korban kemudian dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman.

Pihak Basarnas mengimbau masyarakat, terutama yang beraktivitas di sekitar sungai, agar selalu berhati-hati dan menggunakan alat keselamatan, terutama saat menggunakan perahu.




Tim SAR Gunakan Drone Thermal, Cari Korban Tenggelam di Geragai Tanjab Timur Jambi

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pria lanjut usia dilaporkan terjatuh dan tenggelam di sungai saat mencari rumput di bawah jembatan Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Tanjung Jabung Timur, Selasa sore (15/4/2025).

Korban bernama Harto (58), warga setempat, terakhir kali terlihat sekitar pukul 16.00 WIB sebelum hilang terbawa arus.

Kepala Kantor SAR Jambi, Adah Sudarsa, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat usai menerima laporan dari Kepala Desa Suka Maju, Didik.

“Kami turunkan tim lengkap dengan peralatan seperti rubber boat, drone thermal, alat evakuasi hingga pendeteksi bawah air Aqua Eyes,” ujar Adah dalam keterangannya.

Tim SAR yang tiba di lokasi langsung berkoordinasi dengan aparat setempat dan warga untuk memulai pencarian. Namun karena kondisi yang tidak memungkinkan dilakukan malam hari, pencarian akan dilanjutkan pagi hari ini (16/4).

Basarnas mengimbau warga sekitar yang tinggal di bantaran sungai untuk lebih berhati-hati dan segera melapor jika menemukan tanda-tanda keberadaan korban.(*)