Emas Hari Ini Belum Naik, Harga Antam Masih Rp2.034.000 per Gram

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan dari tiga merek ternama yakni Antam, UBS, dan Galeri24 kompak tak mengalami pergerakan pada perdagangan hari ini, Minggu, 20 April 2025.

Ketiganya tercatat masih mempertahankan harga jual yang sama seperti hari sebelumnya.

Berdasarkan data dari laman resmi Pegadaian, harga emas Antam masih bertahan di level Rp2.034.000 per gram, setelah sebelumnya sempat turun sebesar Rp11.000.

Sementara itu, emas UBS dijual dengan harga Rp1.993.000 per gram, dan emas Galeri24 juga tidak mengalami perubahan harga, masih berada di angka Rp1.964.000 per gram.

Emas batangan dari ketiga produsen tersebut tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg), dengan Antam dan Galeri24 menyediakan hingga 1 kg, sedangkan UBS hingga 500 gram.

Daftar Lengkap Harga Emas Hari Ini di Pegadaian:

 Harga Emas Antam:

  • 0,5 gram: Rp1.070.000

  • 1 gram: Rp2.034.000

  • 2 gram: Rp4.006.000

  • 3 gram: Rp5.983.000

  • 5 gram: Rp9.936.000

  • 10 gram: Rp19.816.000

  • 25 gram: Rp49.408.000

  • 50 gram: Rp98.734.000

  • 100 gram: Rp197.387.000

  • 250 gram: Rp493.194.000

  • 500 gram: Rp986.169.000

  • 1.000 gram: Rp1.972.296.000

 Harga Emas UBS:

  • 0,5 gram: Rp1.078.000

  • 1 gram: Rp1.993.000

  • 2 gram: Rp3.956.000

  • 5 gram: Rp9.774.000

  • 10 gram: Rp19.444.000

  • 25 gram: Rp48.514.000

  • 50 gram: Rp96.827.000

  • 100 gram: Rp193.577.000

  • 250 gram: Rp483.797.000

  • 500 gram: Rp966.456.000

 Harga Emas Galeri24:

  • 0,5 gram: Rp1.032.000

  • 1 gram: Rp1.964.000

  • 2 gram: Rp3.868.000

  • 5 gram: Rp9.598.000

  • 10 gram: Rp19.120.000

  • 25 gram: Rp47.683.000

  • 50 gram: Rp95.318.000

  • 100 gram: Rp190.447.000

  • 250 gram: Rp475.881.000

  • 500 gram: Rp951.294.000

  • 1.000 gram: Rp1.902.587.000

Meski belum menunjukkan perubahan, pergerakan harga emas masih berpotensi fluktuatif tergantung situasi ekonomi global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.(*)




Curanmor Meningkat di Tanjab Timur, Ini Imbauan Kapolsek Dendang

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID Polres Tanjab Timur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul kembali maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah tersebut.

Dalam dua bulan terakhir, aparat kepolisian berhasil mengungkap lima kasus curanmor yang terjadi di Kecamatan Dendang dan Geragai, serta mengamankan lima tersangka pelaku pencurian.

Dari kelima pelaku, satu di antaranya merupakan warga Kecamatan Geragai dan empat lainnya dari Kecamatan Dendang.

Mirisnya, satu pelaku diketahui sebagai residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara.

Kapolsek Dendang, Iptu Sunarto, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan tindak kejahatan. Ia mengingatkan agar warga lebih waspada, terutama dalam menjaga kendaraan pribadi.

“Jangan sembarangan meletakkan kunci kendaraan. Saat meninggalkan rumah, pastikan kendaraan dalam kondisi aman dan terkunci. Waspadai juga saat rumah ditinggal dalam keadaan kosong,” ujar Iptu Sunarto, Rabu (17/4/2025).

Ia juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang, baik ke Polsek, Polres, maupun Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.

“Kami mengapresiasi Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur yang telah membantu mengungkap beberapa kasus di wilayah hukum kami. Tapi lebih penting lagi, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan angka kriminalitas,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanjab Timur, AKP Edi Tasrif, mengingatkan bahwa kewaspadaan harus menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat sehari-hari.

“Selalu gunakan kunci ganda saat parkir kendaraan, bahkan di dalam rumah sekalipun. Jangan biarkan kunci tergantung di kendaraan. Ini celah yang paling sering dimanfaatkan pelaku curanmor,” tegasnya.

AKP Edi juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada polisi jika melihat aktivitas mencurigakan, termasuk adanya penjualan barang-barang tanpa kejelasan asal-usul.

“Kepedulian kita bersama bisa mencegah aksi kriminal lebih luas. Laporkan setiap hal mencurigakan, itu bagian dari menjaga keamanan bersama,” pungkasnya.(*)




Dirpolairud Polda Jambi Hadiri Ziarah Kubro dan Haul Datuk Rang Kayo Hitam di Tanjab Timur

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, menghadiri acara Ziarah Kubro dan Haul Datuk Rang Kayo Hitam yang berlangsung di kompleks pemakaman Datuk Rang Kayo Hitam, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjab Timur.

Acara ini juga memperingati Haul Jama’ para Rajo/Sultan serta pejuang ulama Melayu Jambi, dan diselenggarakan oleh Lembaga Adat Melayu Jambi.

Rombongan Dirpolairud Polda Jambi bertolak ke lokasi menggunakan Kapal Polairud, bersama pimpinan Ponpes Daaru Attauhid Kumpeh, KH. Sholahuddin Syargawi Al Qodiri.

“Kunjungan saya bersama anggota merupakan bentuk penghormatan dan dalam rangka memenuhi undangan Ziarah Kubro serta Haul Datuk Rang Kayo Hitam dan tokoh-tokoh Melayu Jambi lainnya. Kegiatan ini meliputi ziarah, salat dzuhur berjamaah, dan tahlilan di mushola sekitar area pemakaman,” ujar Kombes Pol Agus Tri Waluyo.

Kegiatan ziarah dipimpin langsung oleh KH. Sholahuddin Syargawi Al Qodiri, dan dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Camat Berbak, Lurah Simpang, Kapolsek Berbak, personel TNI, personel Ditpolairud Polda Jambi, serta warga masyarakat sekitar.

Acara tahunan ini menjadi momentum penting dalam melestarikan nilai-nilai budaya dan spiritual Melayu Jambi, serta mengenang jasa para tokoh dan ulama yang berjasa dalam sejarah perjuangan daerah.(*)




4 Orang Diamankan, Satpol PP Jambi Gelar Operasi Penertiban Anjal dan Manusia Silver

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi kembali menggelar kegiatan penjangkauan anak jalanan (anjal) dan gelandangan-pengemis (gepeng) pada Sabtu, 19 April 2025.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB ini menyasar tujuh titik strategis di Kota Jambi, antara lain, Simpang Adipura, Simpang Hotel BW Luxury, Simpang 4 Jelutung, Simpang Makalam, Simpang Mesjid Agung, Simpang Museum/Benteng dan Simpang Pulai.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum.

Di antaranya PP No 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang SOP dan Kode Etik Satpol PP, Perda Kota Jambi No. 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Perwal No. 29 Tahun 2016 tentang Penanganan Gepeng dan Anjal.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Perda dan menjaga estetika serta kenyamanan kota. Kami lakukan penertiban secara terukur, terarah, dan mengedepankan pendekatan humanis,” ungkap Feriadi.

Kegiatan penertiban ini melibatkan 11 personel Satpol PP, baik dari unsur PNS maupun PTT.

Dalam giat tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 orang, yang terdiri dari 3 orang pengemis, dan 1 orang manusia silver.

Mereka diamankan karena melakukan aktivitas di area perempatan jalan yang berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

“Hasil kegiatan telah diserahkan ke Dinas Sosial Kota Jambi untuk penanganan lebih lanjut,” tambah Feriadi.

Sepanjang pelaksanaan kegiatan, kondisi tetap aman dan tertib. Feriadi juga menegaskan bahwa seluruh personel bertugas dengan profesionalisme, mengedepankan nilai humanisme, serta menjalankan pola kerja 6K yaitu, Komunikasi, Koordinasi, Kolaborasi, Kerja Sama, Kekompakan, Keikhlasan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran, namun tetap dengan pendekatan yang manusiawi dan edukatif,” tegasnya.(*)




KPU Bungo Tunggu Surat MK, untuk Penetapan Bupati Terpilih Pasca PSU

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemungutan Suara Ulang (PSU Pilkada Bungo 2025) resmi berakhir dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 01, Dedy Putra – Tri Wahyu Hidayat.

Mereka unggul tipis atas pasangan nomor urut 02, Jumiwan Aguza – Maidani, dengan selisih hanya 220 suara.

Dengan berakhirnya PSU, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo tinggal menunggu surat resmi dari KPU RI untuk melanjutkan ke tahapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bungo terpilih.

Ketua KPU Bungo, Armidis, menjelaskan bahwa proses penetapan hasil Pilkada Bungo masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak adanya sengketa hasil.

“Surat itu akan dikeluarkan MK ke KPU RI dan diteruskan ke KPU Bungo. Setelah itu, baru kita bisa menetapkan hasil Pilkada,” jelas Armidis.

Ia menambahkan, meski waktu penetapan belum bisa dipastikan, proses akan segera dilakukan begitu surat MK diterima.

“Intinya kita menunggu surat. Setelah surat turun, satu atau dua hari setelahnya langsung kita lakukan penetapan,” ujarnya.

Pasangan Jumiwan Aguza – Maidani yang kalah dalam hasil PSU Pilkada Bungo 2025, memilih untuk tidak mengajukan gugatan ke MK dan secara legowo menerima hasil akhir.

Tahapan selanjutnya setelah penetapan oleh KPU adalah rapat paripurna DPRD Kabupaten Bungo untuk pengusulan pelantikan.

Kemudian, proses pelantikan akan diteruskan hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dengan hasil ini, masyarakat Kabupaten Bungo kini menunggu penetapan resmi Bupati dan Wakil Bupati Bungo terpilih guna memastikan kelanjutan kepemimpinan daerah yang sah, demokratis, dan stabil.(*)




PELACUR BIROKRASI PENGKHIANAT PANCASILA

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

MENGINGAT tingginya akumulasi indikasi Tindak Pidana Korupsi dimana Indonesia berada pada peringkat ke posisi 99 dari 180 negara, lebih baik dibanding tahun sebelumnya di peringkat 115. Suatu perbaikan posisi yang belum mampu melakukan perubahan yang signifikan.

Suatu keadaan yang menunjukan atau merupakan pertanda sulitnya pelaksanaan penegakan hukum, yang secara normative salah satu penyebab kesulitan tersebut yaitu karena maraknya perbuatan yang tergolong jahat ataupun perbuatan melawan hukum tidak terkecuali dengan sulitnya tindakan hukum sehubungan dengan upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tingginya angka kejahatan luar biasa tersebut (Ekstra Ordinary Crime) dengan para pelakunya berasal dari stratifikasi sosial sebagai manusia-manusia terhormat hingga kejahatan tersebut masuk pada kategori kejahatan berkerah putih (White Collar Crime), atau suatu kejahatan yang dilakukan oleh manusia dengan penampilan bermuka ganda.

Bahkan dengan methode sebagaimana azaz dan prinsip hukum pembuktian, namun penegakan hukum terkesan masih belum atau tidak dapat terwujud sebagaimana defenisi atau pengertian penegakan hukum (law enforcement) sesuai dengan defenisi daripada frasa tersebut yang dikemukakan oleh para ahli.

Salah satunya sebagaimana pendapat yang dikemukakan Jimly Asshiddiqie yang memberikan pengertian penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegak atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman bagi perilaku manusia dan alam dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Maraknya atau tingginya indikasi kejahatan luar biasa tersebut menimbulkan suatu keadaan atau gambaran yang seakan-akan telah terjadi perseteruan antara dua instrument utama hukum yaitu Penegakan dan serta Perlindungan Hukum, padahal secara normative keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu sama-sama ingin memastikan bahwa subjek hukum memperoleh setiap haknya, apabila terdapat pelanggaran akan hak-hak tersebut.

Dalam konteks kejahatan luar biasa sebagaimana diatas (Tindak Pidana Korupsi) maka subyek utamanya yaitu rakyat ataupun masyarakat warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang hak-hak atau rezekinya telah dicuri oleh para penjahat yang berkedok sebagai pejabat terhormat atau oleh sejumlah sosok pejabat yang berada pada barisan pelacur birokrasi.

Disamping tujuan sebagaimana diatas, maka hukum juga bermanfaat untuk memastikan bahwa suara rakyat tidak menjadi komoditas perdagangan yang diperjual belikan di pasar gelap kekuasaan, yaitu dengan methode jual beli yang dikenal dengan sebutan serangan fajar.

Suatu lingkungan yang dijadikan sebagai tempat penciptaan atau terciptanya kesepakatan tidak tertulis untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai lahan subur bagi tumbuh kembangnya Oligarki dengan methode utama berupa upaya mempertahankan kekayaan dan kekuasaan.

Bertolak dari persoalan sebagaimana diatas kiranya bukanlah merupakan suatu sikap yang berlebihan untuk memberikan sesuatu penghargaan atau apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Jambi sehubungan dengan telah dilakukan peningkatan tahapan atas proses penegakan hukum yang semula berada pada posisi penyelidikan berubah menjadi penyidikan.

Dengan merujuk atau memperhatikan ketentuan sebagaimana Pasal 1 angka (2) juncto Pasal 1 angka (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara normative peningkatan tahapan tersebut dapat diartikan pihak Ditreskrimsus Polda Jambi telah memiliki fakta dan/atau barang bukti ataupun alat bukti yang telah didapat melalui proses penyelidikan, dimana barang ataupun benda tersebut diyakini dapat dipergunakan sebagai landasan untuk melakukan tindak lanjut atas penyelidikan yaitu berupa penyidikan.

Tinggal bagaimana penerapan prinsip hukum pembuktian untuk mendapatkan barang atau alat bukti untuk menetapkan siapa tersangka atau pelaku dalam perkara tersebut atau yang akan dimintakan pertanggungjawabannya dihadapan hukum dengan membuktikan siapa berbuat dan/atau siapa mendapat apa, tidak menutup kemungkinan untuk membuktikan orang-orang yang turut melakukan (medepleger) serta orang yang membantu melakukan (medeplichtige), terutama orang-orang yang berkompeten terhadap pengelolaan keuangan negara yang ada di lembaga perwakilan rakyat provinsi Jambi tersebut.

Penyidikan atas dugaan adanya suatu perbuatan menerbitkan atau membuat dan menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, penyelewengan Dana Reses, hingga rekayasa fakta administrasi pemanfaatan anggaran konsumsi (makan-minum) para oknum wakil rakyat, dalam rangka menggerogoti uang rakyat yang dilakukan secara melawan hukum yang terjadi atau telah dilakukan di DPRD Provinsi Jambi dan terindikasi telah berlangsung lama serta terjadi pada setiap tahun anggaran yaitu terhitung sejak dari tahun anggaran 2019 sampai dengan 2024.

Apresiasi ataupun penghargaan atas upaya yang dilakukan dalam memberikan edukasi atau memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat yang dilakukan dengan menerapkan kaidah atau norma hukum pembuktian yang secara otomatis akan menunjukan kepada masyarakat awam bahwa mereka selama ini telah salah memilih atau telah menentukan pilihan dengan cara yang salah.

Serta upaya dalam mencapai tujuan hukum atau mewujudnyatakan keinginan hukum beserta dengan kemanfaatan hukum yang disertai dengan nilai kemanfaatan yang terdapat pada tingkat individu yang akan melahirkan kebahagiaan dan kesenangan baik secara individual (happiness of individual) maupun bagi masyarakat banyak (happiness of community).

Suatu upaya atas tindakan hukum untuk melahirkan keadilan sesuai dengan fungsi hukum yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang selanjutnya dari prinsip keadilan tersebut akan melahirkan kesenangan-kesenangan lainnya (fecundity).

Kesenangan yang terlepas bebas dari cengkeraman penganut paham manusia adalah srigala bagi manusia lainnya, yaitu sekelompok oknum manusia berwajah malaikat akan tetapi berhati iblis.

Tindakan Polisi yang menunjukan bahwa hukum tidak boleh kalah dari kejahatan serta negara tidak boleh kalah dan/atau dikendalikan oleh sekelompok bajingan beserta dengan para pelacur birokrasi dan pengkhianat sumpah jabatan karena negara bukanlah sebuah cartel yang menganut paham hukum rimba.

Akan tetapi suatu negara yang diselenggarakan oleh Pemerintahan yang bersih dan berwibawah (Clean Governance and Clear Government) yaitu bebas merdeka dari cengkraman intervensi dan intimidasi paham Oligarki yang berada dan tumbuh subur serta berkembang biak di dalam otak sejumlah oknum pejabat atau penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara yang tanpa rasa malu berdiri angkuh dalam barisan pelacur birokrasi dan pengkhianat sumpah jabatan serta tak lagi mengindahkan ajaran agama dan etika moral serta peradaban bangsa.

Upaya untuk memberikan kebahagiaan dan kesenangan baik yang bersifat individual maupun bagi masyarakat banyak yaitu suatu rasa atau perasaan yang tidak didapat secara cuma-cuma akan tetapi didapat dari upaya keras yang dilakukan secara profesional dan proporsional sebagai bentuk wujud nyata penegakan hukum (law enforcement) oleh pihak jajaran Polda Jambi.

Penegakan Hukum yang identik atau sesuai dengan prinsip sebagaimana yang diungkapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM) dengan sepenggal kalimat “Fiat justitia ruat caelum” yang jika diterjemahkan secara harfiah akan berarti: “Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh”. Suatu pandangan yang identik atau hampir bersamaan dengan pendapat Baharudin Lopa yang menyatakan “Kendati kapal akan karam, tegakkan hukum dan keadilan.”

Tindakan yang membuktikan bahwa hukum bukanlah alat politik kekuasaan semata, walaupun tidak dapat dipungkiri hukum adalah produk politik serta para pelaku politik kekuasaan tidak mesti harus menjadi pelacur birokrasi dan sebagai iblis pengkhianat kesucian sumpah jabatan serta melakukan tindakan mengembalikan suara rakyat tetap berada pada posisi semula yaitu diumpamakan sebagai suara Tuhan (Vox Populi Vox Dei) dan bukan sebagai uang receh (Vox Populi Vox argentum).

Suatu gambaran tentang keagungan suara rakyat yang tidak semestinya untuk dijadikan suatu komoditi perdagangan di kawasan atau wilayah pasar gelap kekuasaan.

Perdagangan ilegal sebagai lahan subur tumbuh kembangnya benih-benih kolonialisme kaum Oligarki yang meyakini tiada kekayaan tanpa kekuasaan dan sebaliknya tiada kekuasaan tanpa kekayaan. Prinsip politik yang menjadi musuh utama bangsa dan negara terutama bagi penegakan hukum.

Vox Populi Vox argentum merupakan semboyan yang membuat demokrasi pada akhirnya akan berkembang menjadi suatu organisasi korporasi bersifat profit oriented, yaitu dengan prinsip dari kapitalis, oleh kapitalis dan untuk kapitalis, serta berdemokrasi hanya bisa dilakukan oleh orang yang berduit, sebab memang demokrasi berbiaya besar.

Akhirnya demokrasi tak lebih sebagai bancakan atau tong wadah hawa nafsu untuk menyandang status bertahta dan berharta.

Karena Tuhan dianggap tak memiliki peran sedikitpun dalam konsep dan praktek demokrasi, maka nilai-nilai moral tidak berlaku sama sekali.

Itulah sebabnya orang-orang yang berkarakter kebinatangan akan dengan gampang bisa bertengger diatas kursi-kursi kekuasaan demokrasi dan akan berbuat dan bertindak sesuka hati sebagai sosok pelacur birokrasi dan sebagai pengkhianat Pancasila khususnya terhadap Sila pertama yang dilakukan dengan cara menodai kesucian atau sakralnya Sumpah Jabatan, Tuhan saja ditipu apalagi sesama makhluk.

Dalam sistem demokrasi seperti itu setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh kekuasaan, dengan standart ukuran kemampuan dalam persaingan pasar gelap kekuasaan tanpa ada standar moralitas tertentu yang ditetapkan sebagai alat sosial kontol.

Akibatnya sistem ini telah berubah menjadi panggung sandiwara picisan ataupun ajang akrobat politik bagi hasrat birahi kebinatangan kekuasaan orang-orang yang mampu membeli suara rakyat.

Politik transaksional inilah yang kemudian mengkibatkan munculnya praktek korupsi oleh para pelacur birokrasi dan pengkhianat sumpah jabatan sebagai suatu cara untuk menutupi mahalnya biaya politik ketika berupaya mendapatkan indah dan empuk serta nyamannya kursi kekuasaan, yang selanjutnya diikuti dengan keinginan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari perdagangan kekuasaan yang telah dilakukan.

Secara otomatis dari sinilah demokrasi menjelma menjadi politik kleptokrasi yaitu penggunaan demokrasi untuk membentuk pemerintahan yang menyalahgunakan kekayaan dan lahan yang dimiliki publik untuk kepentingan diri atau kelompoknya sendiri.

Serta dengan standart ukuran kekuasaan pemerintahan Plutokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang dimiliki.

Akhir dari pelaksanaan demokrasi ala pasar gelap tersebut akan menghasilkan demokrasi ala prinsip Homo Homini Lupus dengan ilustrasi yaitu manusia menjadi binatang buas bagi manusia lainnya. Dalam konteks quetos tersebut digambarkan sebagai Srigala sebagai simbol yang mewakili binatang buas.

Celakanya, saat disatu sisi, masyarakat kecil hampir tidak diperhatikan oleh sistem politik yang sarat dengan ketidakadilan dan keserajahan birahi kekuasaan ini, namun disisi lain, masyarakat dipaksa untuk terus ikut andil, dan masyarakat dididik atau diciptakan menjadi pelaku dan/atau setidak-tidaknya sebagai bagian dari penghuni barisan pelacur birokrasi dan/atau pengkhianat sumpah jabatan dalam upaya mensukseskan perolehan kekuasaan dengan dalih mensukseskan pesta pemilu, yang justru pada kenyataannya propaganda itu sendiri tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

Suatu keadaan yang akan melahirkan suatu sistem demokrasi hanya sebagai lahan subur atau ajang bagi kepentingan pelampiasan nafsu syahwat kekuasaan tanpa menggunakan suatu landasan etika dan moral serta peradaban, sesuatu yang diaykini akan menciptakan dan melahirkan berbagai bentuk kejahatan baik penipuan, kecurangan, kebohongan, pengkhianatan maupun kejahatan lainnya yang menempatkan manusia berada pada posisi sebagai binatang buas bagi manusia lainnya (Homo Homini Lupus).

Demokrasi tersebut tidak menjadikan standar halal dan haram sebagai suatu patokan akan tetapi menang dan berkuasa yang menjadi tolak ukur utama sebuah tindakan transaksional politik dimaksud dan tidak peduli apapun caranya. Jika begitu maka telah terjadi suatu prinsip yang identik dengan prinsip dagang dimana ujung dari kekuasaan demokrasi adalah materialisme.

Dengan demikian demokrasi dan upaya kotor dan curang proses pesta demokrasi adalah dua sisi mata uang recehan yang tak mungkin dipisahkan benar-benar merupakan pembenaran atas semboyan yang menggusur keagungan suara rakyat yang semula dianggap sebagai suara Tuhan bergeser menjadi Suara uang receh.

Apalagi jika ditambahkan dengan definisi politik yang sangat pragmatis yaitu merupakan suatu upaya yang semata-mata untuk meraih kekuasaan, yaitu suatu demokrasi yang mengandung absurditas (kemustahilan) yang berpotensi hanya akan menimbulkan malapetaka peradaban.

Sementara bagi masyarakat awam (rakyat), demokrasi adalah sebuah harapan semu belaka, dan sesuatu yang berharga teramat sangat mahal dan bukan merupakan konsumsi masyarakat awam dimana. Untuk itu pada setiap kali dilakukan proses pesta demokrasi (Pemilu/Pilkada) mereka hanya akan mendapatkan pepesan kosong belaka dan janji manis dari mesin-mesin penebar janji bohong dan industri kemunafikan.

Industri kebobrokan defenisi pengabdian yang salah kaprah, dimana kata tersebut hanyalah merupakan suatu simponi usang sebagai wadah pengumpul suara rakyat yang dipandang tidak lebih daripada uang receh, serta didukung oleh hukum yang belum mampu menimbulkan efek jera hingga membuat pemilik suara tidak lagi menjadi bagian atau berdiri pada satu barisan dengan para pelacur birokrasi dan/atau pengkhianat sumpah jabatan.

Akan tetapi berada ataupun menempatkan diri sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang mampu membedakan antara sosok yang menggunakan muka ganda dengan manusia tanpa wajah kamuplase yaitu manusia yang sosoknya tidak setara dengan malaikat berhati iblis atau manusia yang tetap sebagai makhluk mulia ciptaan Tuhan yang paling sempurna.(*)




Muaro Jambi Tuan Rumah MTQ Provinsi Jambi 2025, Siapkan Anggaran Rp7 Miliar

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabupaten Muaro Jambi resmi ditunjuk sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Jambi tahun 2025.

Pemkab Muaro Jambi menyatakan kesiapannya untuk menyukseskan perhelatan religi tahunan ini dengan persiapan yang matang, baik dari sisi sarana, infrastruktur, hingga pelayanan untuk kafilah peserta dari seluruh kabupaten/kota.

Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, menyampaikan bahwa lokasi utama pelaksanaan MTQ akan dipusatkan di area pendopo depan Lapangan Kantor Bupati Muaro Jambi.

Lokasi tersebut akan direhabilitasi total agar layak dijadikan arena utama MTQ tingkat provinsi.

“Insya Allah kita sudah siap. Semua persiapan, mulai dari arena utama, penginapan kafilah, hingga teknis pelaksanaan sudah kita bahas bersama,” kata Budhi.

Dalam rangka mendukung kesuksesan penyelenggaraan, Pemkab Muaro Jambi juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 7 miliar.

Anggaran ini akan digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari rehab arena utama, pengaspalan jalan akses lokasi, akomodasi peserta, hingga hadiah bagi para pemenang.

“Ini anggaran total untuk keseluruhan pelaksanaan, termasuk pembenahan lokasi, hadiah, dan logistik lainnya,” tambah Budhi.

Pemkab Muaro Jambi juga telah menjalin komunikasi dan koordinasi intensif dengan tim Provinsi Jambi terkait kesiapan pelaksanaan MTQ.

Sejumlah rapat teknis telah digelar untuk menyusun kebutuhan, standar pelaksanaan, serta jadwal pelaksanaan yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.(*)




Kasus Viral Pengeroyokan Anak di Sarolangun, Polisi Panggil 5 Terduga Pelaku

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap anak SD di Sarolangun yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu kini tengah ditangani secara serius oleh Polres Sarolangun.

Korban berinisial DM (14), warga Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, diduga dianiaya oleh lima orang anak lainnya pada 9 April 2025.

Kanit PPA Polres Sarolangun Ipda Heri Cipta, SH, mewakili Kasat Reskrim Iptu June Heler Sianipar, S.Tr.K., MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap lima terduga pelaku anak.

“Lima orang terduga pelaku sudah kita panggil, salah satunya telah hadir didampingi keluarga dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A),” ujar Ipda Heri, Sabtu (20/4/2025).

Dari lima terduga pelaku, diketahui berinisial A, C, D, dan I, serta satu anak lainnya yang merekam kejadian pengeroyokan.

Polres Sarolangun akan menindaklanjuti kasus ini sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Jika pelaku berusia 14 tahun ke atas, maka bisa dikenai pidana sesuai UU SPPA, namun dengan ketentuan hukuman paling lama setengah dari ancaman pidana orang dewasa,” jelas Ipda Heri.

Sementara itu, anak-anak yang berusia di bawah 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan non-pidana seperti pengembalian kepada orang tua, pembinaan di lembaga, atau perawatan khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU SPPA.

Dalam proses hukum ini, Polres Sarolangun juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan DP3A guna menerapkan mekanisme diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari jalur peradilan ke pendekatan restoratif.

“Upaya diversi ini untuk kepentingan terbaik anak, agar mereka bisa pulih secara sosial dan tidak kembali mengulangi tindakan serupa,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu June Heler memastikan bahwa proses penyelidikan terus berlanjut dan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari Unit PPA.

“Kami tegaskan proses hukum tetap berjalan. Kasus ini tidak kami biarkan, dan kami pastikan penanganannya profesional dan sesuai prosedur,” tegasnya.(*)




Ketua RT Tak Aktif di Kota Jambi? Warga Bisa Ajukan Penggantian ke Lurah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang pelaksanaan pemilihan ketua RT serentak, sejumlah jabatan ketua RT di Kota Jambi masih menyisakan masa jabatan sekitar dua tahun.

Namun, beberapa ketua RT diketahui tidak aktif menjalankan tugas karena kesibukan pribadi.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi menyatakan bahwa kelanjutan jabatan ketua RT tergantung pada kesepakatan warga bersama pihak kelurahan.

“Jika warga sepakat ketua RT saat ini masih bisa melanjutkan, maka silakan dilanjutkan. Namun jika keberatan, bisa disampaikan langsung ke lurah setempat,” ujar Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti.

DPMPPA juga menegaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Artinya, keputusan apakah ketua RT akan diganti sebelum masa jabatannya habis bergantung pada aspirasi warga dan koordinasi dengan kelurahan.

“Selama ada komunikasi yang baik antara warga dan pihak kelurahan, maka tidak ada masalah. Yang penting keputusan itu sesuai aturan dan merupakan hasil musyawarah,” jelasnya.

Pemilihan ketua RT serentak di Kota Jambi rencananya akan digelar dalam waktu dekat.

DPMPPA berharap, melalui proses ini, warga bisa mendapatkan pemimpin lingkungan yang aktif dan berkomitmen.(*)




Mutasi Polri di Jambi: 4 Kasat Lantas Dirotasi, Ini Alasannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, kembali melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Jambi.

Sejumlah pejabat di jajaran kepolisian daerah tersebut mengalami rotasi, mutasi hingga promosi jabatan, termasuk posisi strategis Kasat Lantas di beberapa Polres.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jambi bernomor ST/289/IV/KEP./2025 tertanggal 17 April 2025, yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol Handoko.

Dalam daftar mutasi tersebut, empat Kasat Lantas berganti posisi sebagai bagian dari penyegaran organisasi.

Berikut nama-nama pejabat baru di jajaran Satlantas:

  1. AKP Chandra Yudha diangkat menjadi Kasat Lantas Polres Tanjung Jabung Barat

  2. AKP Hadi Siswanto kini menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Jambi, menggantikan Kompol Aulia Rahmad. Sebelumnya, Hadi bertugas sebagai Kasat Lantas Polres Merangin

  3. AKP Iwan Wahyudi, yang sebelumnya menjabat Kanit 2 Sat PJR Ditlantas Polda Jambi, kini dipercaya menjadi Kasat Lantas Polres Merangin

  4. IPTU Yudha Bhara Anoraga Putra, yang sebelumnya menjabat sebagai Paur SIBPKB Subdit Regident Ditlantas Polda Jambi, kini menempati posisi Kasat Lantas Polres Muaro Jambi

Rotasi jabatan ini merupakan bagian dari penyegaran dan peningkatan kinerja di tubuh kepolisian, terutama pada sektor lalu lintas.

Kapolda Jambi berharap, pejabat yang ditunjuk mampu bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(*)