Bundo Kanduang Jambi Dikukuhkan, Diza Tantang Pengurus Hadirkan Program Nyata bagi Masyarakat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Organisasi perempuan Minangkabau, Perkumpulan Bundo Kanduang Minangkabau (PBKM) Kota Jambi, mendapat tantangan untuk memperluas peran dalam pembangunan daerah.

Pemerintah Kota Jambi berharap organisasi ini tidak hanya menjaga adat dan budaya, tetapi juga mampu menggerakkan pemberdayaan ekonomi, pendidikan, serta pengembangan generasi muda.

Pesan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, saat menghadiri pengukuhan pengurus PBKM Kota Jambi periode 2025–2029 di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Jambi, Jumat 6 November 2026.

Dalam kesempatan itu, Diza menyambut terbentuknya kepengurusan baru di bawah kepemimpinan Bundo Hj. Reni Devita, S.E., M.M.

Ia berharap para pengurus mampu menerjemahkan amanah organisasi menjadi program yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Menurut Diza, organisasi kemasyarakatan seperti Bundo Kanduang memiliki peluang besar untuk mengambil bagian dalam pembangunan, terutama melalui penguatan kapasitas perempuan dan generasi muda.

” Kami berharap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan tidak sebatas agenda seremonial. Mengingat organisasi sebesar Bundo Kanduang harus mampu memberikan manfaat dan dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya masyarakat Minangkabau di perantauan,” tegas Diza.

Diza secara khusus mendorong PBKM Kota Jambi menyusun program yang selaras dengan karakteristik ekonomi daerah.

Sebagai kota perdagangan dan jasa, Kota Jambi memiliki peluang pengembangan kewirausahaan, perdagangan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Karena itu, ia mengajak Bundo Kanduang membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam bidang tersebut.

Diza juga menyoroti besarnya potensi generasi muda di Kota Jambi. Ia menyebut sekitar 52 persen penduduk Kota Jambi merupakan generasi muda.

” Buatlah program yang beririsan dengan perdagangan dan kepemudaan yang tentunya dapat berkolaborasi bersama Pemerintah Kota, mengingat sekitar 52 persen penduduk Kota Jambi merupakan generasi muda,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemkot Jambi terbuka terhadap kerja sama dengan organisasi masyarakat yang memiliki program konkret untuk meningkatkan kompetensi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dalam prosesi pengukuhan, Bundo Hj. Reni Devita resmi menjabat Ketua PBKM Kota Jambi periode 2025–2029 bersama 31 orang lainnya yang masuk dalam jajaran kepengurusan.

Pengukuhan ditandai dengan penyematan selempang dan pin Bundo Kanduang serta penyerahan bendera pataka oleh Ketua PBKM Provinsi Jambi, Bundo Hj. Gustimaniar Umar, S.E.

Reni menyebut jabatan tersebut sebagai amanah sekaligus kehormatan besar.

Ia menilai Bundo Kanduang memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga nilai moral, melestarikan adat istiadat, serta membentuk karakter generasi penerus.

Ia menegaskan kepengurusan yang dipimpinnya akan berpegang pada falsafah Minangkabau, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

” Bundo Kanduang akan berpijak pada falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, walaupun kami berada di rantau,” ungkap Reni.

Selain menjaga tradisi, ia berkomitmen membangun sinergi dengan pemerintah dan berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat pemberdayaan perempuan serta mendukung pembangunan yang inklusif.

Pengukuhan PBKM Kota Jambi juga dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Afriansyah Noor, dan Ketua Umum Pengurus Pusat PBKM, Bundo Prof. Dr. Ir. Hj. Putri Reno Raudha Thaib.

Afriansyah mengapresiasi perkembangan organisasi Bundo Kanduang yang kini telah hadir di berbagai daerah di Indonesia hingga luar negeri.

Ia mengingatkan masyarakat Minangkabau di perantauan agar tetap menjaga adat istiadat dan identitas budaya sebagai bagian dari warisan leluhur.

“Saya berpesan agar masyarakat Minangkabau di mana pun berada bisa menjunjung tinggi adat istiadat,” ujarnya.

Tidak hanya menyampaikan pesan pelestarian budaya, Afriansyah juga membuka peluang kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan organisasi Bundo Kanduang.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung program pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

“Kami siap memfasilitasi, dan semuanya dibiayai oleh negara,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum PP PBKM, Putri Reno Raudha Thaib, menjelaskan bahwa organisasi Bundo Kanduang telah berdiri sejak 1974 dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM pada 2015.

Hingga saat ini, organisasi tersebut telah berkembang di 14 provinsi di Indonesia dan memiliki jaringan di 10 negara.

“Sampai hari ini, Bundo Kanduang telah hadir di 14 provinsi di Indonesia dan di 10 negara di luar negeri,” jelasnya.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa organisasi Bundo Kanduang tidak hanya berperan dalam menjaga tradisi masyarakat Minangkabau di daerah asal, tetapi juga menjadi wadah untuk mempererat hubungan masyarakat Minang di perantauan.

Pengukuhan pengurus PBKM Kota Jambi periode 2025–2029 diharapkan memperkuat peran tersebut.

Tantangannya kini adalah menerjemahkan nilai adat dan budaya menjadi kegiatan nyata yang menyentuh kehidupan masyarakat, mulai dari pemberdayaan perempuan, pendidikan karakter, pengembangan kewirausahaan, hingga pembinaan generasi muda.(*)




Pelindo Jambi Sentralisasi Penerbitan Nota Layanan, Begini Dampaknya bagi Pengguna Jasa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pelindo Regional 2 Jambi akan mengubah mekanisme penerbitan nota layanan mulai 1 Desember 2026.

Meski kewenangan penerbitan beralih dari anak perusahaan ke kantor regional, perusahaan memastikan perubahan tersebut tidak akan memperumit proses administrasi maupun menghambat aktivitas pengguna jasa kepelabuhanan.

Melalui mekanisme baru ini, Pelindo Regional 2 Jambi akan mengambil alih penerbitan nota layanan yang sebelumnya ditangani secara langsung oleh masing-masing anak perusahaan.

Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari penataan peta peran korporasi di lingkungan Pelindo.

Manager Komersial dan Kepatuhan Bisnis, Rahmat Sururi, menjelaskan bahwa perubahan hanya menyangkut mekanisme penerbitan nota layanan.

Pengguna jasa tetap dapat mengakses layanan melalui sistem digital yang sudah terintegrasi.

“Tidak ada perubahan yang signifikan. Hanya saja memang ada perubahan mekanisme penerbitan nota layanan mulai 1 Desember 2026, yang akan beralih dari anak perusahaan langsung ke Pelindo Regional 2 Jambi,” ujar Rahmat, di hadapan awak media, Jumat 6 November 2026.

Dengan kebijakan tersebut, anak perusahaan di lingkungan Pelindo, termasuk pengelola terminal petikemas Talang Gulo dan entitas penunjang lainnya, tidak lagi menerbitkan nota layanan secara mandiri.

Pelindo Regional 2 Jambi akan mengendalikan proses penerbitan secara terpusat.

Salah satu hal yang menjadi perhatian pengguna jasa dalam perubahan mekanisme ini adalah kecepatan pengurusan administrasi dan kepastian biaya layanan.

Rahmat memastikan sistem digital tetap menjadi sarana utama dalam proses pengajuan.

Pengguna jasa dapat memasukkan permohonan melalui aplikasi atau sistem terintegrasi untuk memperoleh estimasi biaya sesuai layanan yang dibutuhkan.

Melalui sistem tersebut, pelanggan juga dapat melihat rincian biaya secara langsung sehingga memiliki gambaran mengenai kewajiban pembayaran sebelum melanjutkan proses layanan.

“Dalam aplikasi ataupun by system nantinya, pengguna jasa dapat melihat langsung rincian biaya atau estimasi biaya yang akan dikenakan. Pengajuan lewat aplikasi oleh pengguna jasa, saat mereka mengajukan, sudah keluar estimasi perhitungan biaya terkait nilai yang diinginkan,” jelas Rahmat.

Kepastian informasi biaya ini menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga transparansi layanan kepelabuhanan.

Pelindo berharap perubahan mekanisme administrasi tidak menambah beban koordinasi maupun memperpanjang waktu pelayanan kepada pelanggan.

Sebelum menerapkan mekanisme baru, Pelindo Regional 2 Jambi telah menggelar sosialisasi kepada para pengguna jasa di Aston Hotel Jambi, Kamis 15 Oktober 2026 lalu.

Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan 23 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor kepelabuhanan.

Pesertanya berasal dari perusahaan terminal petikemas, pelayaran, keagenan kapal, bongkar muat, logistik, hingga transportasi barang.

Sebelumnya, General Manager Pelindo Regional 2 Jambi, Febrianto Zenny Sulistyo Hari Murti, mengatakan penataan peta peran korporasi bertujuan memperjelas pembagian tanggung jawab dan kewenangan antara perusahaan induk dengan anak perusahaan.

Menurutnya, pelanggan perlu memahami perubahan jalur koordinasi agar tidak mengalami kebingungan ketika mengurus administrasi maupun membutuhkan konsultasi layanan.

“Penataan ini bukan hanya mengenai perubahan alur penerbitan nota, tetapi juga bagaimana kita memastikan pelanggan mendapatkan kejelasan mengenai jalur koordinasi dan konsultasi. Kami ingin prosesnya semakin sederhana, jelas, dan mudah dipahami, sehingga pelanggan dapat berkoordinasi melalui jalur yang tepat dan pelayanan tetap berjalan dengan baik,” ungkap Febrianto.

Penataan mekanisme penerbitan nota layanan menjadi bagian dari tahap ketiga pelaksanaan penataan peta peran korporasi di lingkungan Pelindo.

Melalui kebijakan tersebut, perusahaan berupaya membangun tata kelola layanan yang lebih terpusat dengan pembagian kewenangan yang lebih jelas antara kantor regional dan anak perusahaan.

Bagi sektor kepelabuhanan, kepastian administrasi memiliki peran penting karena berkaitan dengan koordinasi pelayanan kapal, terminal, bongkar muat, serta distribusi barang.

Karena itu, kelancaran proses transisi menjadi perhatian utama Pelindo Regional 2 Jambi.

Perusahaan mengandalkan integrasi sistem digital dan komunikasi dengan para pengguna jasa untuk menjaga aktivitas operasional tetap berjalan.

Pelindo berharap perubahan yang mulai berlaku pada Desember 2026 ini dapat menghadirkan proses administrasi yang lebih sederhana, transparan, dan mudah diakses.

Dengan kepastian mekanisme tersebut, Pelindo juga ingin menjaga kepercayaan mitra usaha sekaligus mendukung kelancaran rantai logistik dan aktivitas ekonomi di wilayah Jambi.(*)




Dari target ke proyek: Solar & Storage Live dan EVCharge Live Indonesia 2026 berfokus pada penyediaan infrastruktur

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Seiring dengan percepatan ambisi energi surya Indonesia dan perluasan ekosistem pengisian daya kendaraan listrik, perhatian semakin beralih ke infrastruktur, pembiayaan, dan teknologi yang dibutuhkan untuk menerjemahkan target nasional menjadi proyek-proyek di lapangan.

Hal-hal ini adalah fokus utama di acara Solar & Storage Live Indonesia 2026 dan EVCharge Live Indonesia 2026, yang akan berlangsung pada tanggal 11–12 November di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang. Diselenggarakan oleh Terrapinn, acara gabungan ini diharapkan dapat mempertemukan lebih dari 5.000 peserta, 120+ pembicara, serta 100+ sponsor dan peserta pameran dari berbagai sektor energi, tenaga listrik, dan mobilitas listrik.

Acara ini hadir pada waktu yang tepat karena Indonesia sedang mempercepat transisi energinya. Pada bulan September 2026, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan PT PLN (Persero) mengumumkan rencana untuk mengembangkan 100GW tenaga surya yang didukung oleh sistem penyimpanan energi baterai (BESS).

Sementara itu, jaringan pengisian daya kendaraan listrik (EV) Indonesia telah mencapai 4.769 unit di 3.097 lokasi pada bulan April 2026, menyoroti kebutuhan yang semakin besar akan investasi, kesiapan jaringan, dan kolaborasi antara segmen energi transportasi.

Jajaran pembicara yang mengesankan dan melampaui ekspektasi

Acara yang akan berlangsung selama dua hari ini akan menampilkan diskusi di empat panggung dan delapan jalur khusus, termasuk Tenaga Surya Komersial & Industri, Penyimpanan Energi & Baterai, Baterai EV, Energi & Ekosistem, Infrastruktur EV & Manajemen Armada, Elektrifikasi Pedesaan & Jaringan Pintar, Tenaga Surya Atap, Terapung & Perumahan, Solar Installer University, dan Tenaga Surya Skala Utilitas.

Beberapa pembicara utama pada acara ini adalah Togu Pardede, Direktur Energi, Mineral, dan Sumber Daya Pertambangan di Bappenas, yang akan membahas prioritas nasional untuk melaksanakan transisi energi surya Indonesia, dan Yusuf Nugroho, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan di Kementerian Perhubungan, yang akan membahas pembentukan ekosistem kendaraan listrik yang aman.

Para pemimpin senior lainnya berkontribusi pada program yang lebih luas dari pemerintah, utilitas, dan industri, termasuk:

  • Arief Heryana, Director of Operations, PT PLN Nusantara Renewables
  • Dr. Yono Reksoprodjo, Staf Ahli Kepala Badan Strategi Ketahanan dan Urusan Pertanahan, Badan Bank Tanah
  • Lucky Luqman Nurrahmat, Direktur Pengembangan Teknologi, BPI Danantara Indonesia
  • Delano Dalo, Kepala Divisi Pembiayaan Publik 2, PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) 
  • Satya Hangga Yudha Widya Putra, Tenaga Ahli Menteri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 
  • Nurwahidi, Penasihat Senior Deputi II, Kantor Staf Presiden Republik Indonesia 
  • Zainul Pulungan, Widyaiswara Ahli Madya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 
  • Ricky Adrian, Vice President Decarbonization Business Development and Energy Management, PT PLN (Persero)  
  • Riniwaty Sinaga, Hubungan Masyarakat, Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) 
  • Yoga Adiwinarto, Direktur Pengembangan Bisnis, KALISTA
  • Mohamad Amrinsyah, Kepala Armada (Head of Fleet), Lazada Indonesia 
  • Halim Wijaya, Direktur GrabRental dan Ekspansi Bisnis, Grab Indonesia 
  • Wendy Priana Negara, Kepala Grup Investasi Armada, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 
  • Reza Fajar Prayoga, Business Planning and Development Manager, PLN Indonesia Power Renewables

Sorotan konferensi meliputi diskusi tentang proyek tenaga surya prioritas Indonesia, hambatan pembiayaan untuk penerapan skala utilitas, elektrifikasi pedesaan, dan ekonomi penyimpanan baterai. Pada sesi mobilitas listrik, tantangan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik, elektrifikasi armada, dan integrasi baterai kendaraan listrik serta penyimpanan terdistribusi ke jaringan listrik, akan menjadi topik yang didiskusikan.

Pasar solusi yang telah dikurasi untuk membangun hubungan dan membuat kesepakatan

Selain konferensi, peserta akan memiliki kesempatan untuk menjelajahi teknologi dan solusi dari lebih dari 100 sponsor dan peserta pameran di seluruh area pameran.

Deye Inverter, Sponsor Diamond Solar & Storage Live Indonesia 2026, akan menjadi salah satu perusahaan yang memamerkan solusi energi surya dan penyimpanan energi. Infineon, Sponsor Gold EVCharge Live Indonesia 2026, dan AMPECO, Sponsor Silver, juga akan berpartisipasi dalam pameran yang berfokus pada kendaraan listrik.

Perusahaan peserta pameran lainnya termasuk RatedPower, Suryanesia, dan Studer Cables AG di Solar & Storage Live Indonesia, bersama dengan Green24 Holding, PT Sumber Daya Alamindo, dan Statiq di EVCharge Live Indonesia.

Di seluruh area pameran, pengunjung dapat menjelajahi teknologi PV surya, inverter, sistem penyimpanan baterai, kabel dan komponen listrik, serta solusi pengisian daya kendaraan listrik, platform manajemen pengisian daya, teknologi penggantian baterai, solusi pengisian daya portabel, dan pengisi daya dinding EV.

Pameran ini diharapkan dapat menarik berbagai profesional industri, termasuk perusahaan utilitas, produsen listrik independen (IPP), pengembang proyek, kontraktor EPC, pembeli energi besar, investor, operator titik pengisian daya, pemilik armada, perusahaan logistik, produsen otomotif, dan penyedia teknologi, menciptakan peluang untuk koneksi bisnis dan kolaborasi lintas sektor.

Acara ini didukung oleh asosiasi dan organisasi termasuk Charging Interface Initiative (CharIN), Global Energy Alliance, Global Solar Council, Green Building Council Indonesia, Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO), Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Perkumpulan Jaringan Cerdas Indonesia (PJCI), Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (APAMSI), Asosiasi Pengusaha Pembangkit Listrik Tenaga Surya Indonesia (APPLTSI), dan Malaysia Zero Emission Vehicle Association (MyZEVA).

“Kami sangat senang untuk kembali ke Tangerang untuk edisi kedua Solar & Storage Live Indonesia dan EVCharge Live Indonesia,” kata Paul Clark, Managing Director, Terrapinn Asia. “Pameran ini telah berlipat ganda sejak tahun lalu, yang menggarisbawahi tingkat antusiasme seputar rencana energi bersih Indonesia. Tidak ada tempat yang lebih baik untuk mendapatkan informasi terbaru tentang rencana 100GW dan komitmen untuk menciptakan masa depan yang lebih bersih, lebih hijau untuk seluruh warga Indonesia dan bertemu dengan orang-orang yang benar-benar dapat mewujudkan proyek Anda.”

Solar & Storage Live Indonesia 2026 dan EVCharge Live Indonesia 2026 akan berlangsung di ICE BSD City, dengan satu tiket masuk yang memberikan akses ke kedua pameran tersebut. Masuk ke acara ini gratis bagi pengunjung yang mendaftar.

Untuk mendaftar atau mencari informasi lebih lanjut, silakan klik: https://www.terrapinn.com/EVChargeLiveID26VRI

Detil Acara

Solar & Storage Live Indonesia 2026 | EVCharge Live Indonesia 2026 Tanggal: 11–12 November 2026 Tempat: Hall 3 & 3A, Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang, Indonesia Jam Operasional:

Rabu, 11 November: 08.30–17.30 WIB

Kamis, 12 November: 09.00–17.00 WIB

Tentang Solar & Storage Live Indonesia
Solar & Storage Live Indonesia adalah pameran dan konferensi bisnis-ke-bisnis yang didedikasikan untuk memajukan penyebaran tenaga surya dan penyimpanan energi di Indonesia. Acara ini menghubungkan utilitas, pengembang proyek, dan pembeli energi untuk menjelajahi teknologi baru, peluang bisnis, dan kemitraan di seluruh rantai nilai tenaga surya dan penyimpanan energi.

Tentang EVCharge Live Indonesia 
Menghadirkan operator pengisian daya, pemilik armada, perusahaan energi, produsen otomotif, investor, dan penyedia teknologi, EVCharge Live Indonesia berfokus pada sektor mobilitas listrik Indonesia yang sedang berkembang. Pameran dan konferensi bisnis-ke-bisnis memamerkan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik, inovasi baterai, elektrifikasi armada, dan model bisnis yang sedang berkembang.

Tentang Terrapinn
Terrapinn telah memicu ide, inovasi, dan hubungan yang mentransformasi bisnis selama lebih dari 30 tahun. Dengan menggunakan jejak global kami, kami menyatukan para inovator, pendobrak, dan agen perubahan, mendiskusikan serta mendemonstrasikan teknologi, strategi, dan kepribadian yang mengubah cara dunia berbisnis.

Baik Anda ingin menjalin koneksi baru, memperkenalkan produk, atau menginspirasi perubahan di industri Anda, kami mengundang Anda untuk bergabung dengan kami sebagai penggerak perubahan. Terrapinn – spark something. www.terrapinn.com

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES




Investasi Emas dan Perak Bisa Kena Pajak hingga 35%, Bagaimana dengan Versi Kriptonya?

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Investasi emas dan perak kini menjadi sorotan karena menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk menjaga nilai aset dalam jangka panjang. Namun, sebelum berinvestasi, masyarakat perlu memahami bahwa setiap instrumen memiliki karakteristik, biaya, dan perlakuan pajak yang berbeda.

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai pemahaman terhadap aspek perpajakan menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan investasi, terutama seiring berkembangnya instrumen digital yang memberikan eksposur terhadap harga logam mulia.

“Investor perlu memahami bahwa investasi emas dan perak fisik memiliki karakteristik yang berbeda dengan aset digital berbasis tokenisasi. Perbedaan tersebut juga dapat memengaruhi perlakuan pajak, biaya transaksi, serta cara menghitung potensi hasil investasi,” kata Yudho.

Memahami pajak investasi logam mulia fisik

Keuntungan dari penjualan emas dan perak fisik dapat menjadi bagian dari penghasilan kena pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bagi wajib pajak orang pribadi, penghasilan kena pajak dikenakan tarif PPh progresif sesuai lapisan penghasilan. Tarif tertinggi yang berlaku saat ini mencapai 35%.

Namun, pengenaan pajak tersebut tidak berarti setiap transaksi pembelian atau penjualan logam mulia secara otomatis dikenakan PPh progresif sebesar 35%.

Perlakuan pajak bergantung pada kondisi dan status perpajakan wajib pajak, serta ketentuan yang berlaku atas penghasilan yang diperoleh. Karena itu, investor perlu membedakan antara pajak atas transaksi dan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari investasi.

Selain aspek perpajakan, pembelian logam mulia fisik juga perlu mempertimbangkan harga produk, ukuran pembelian, serta biaya lain yang mungkin timbul.

Tokenisasi membuka alternatif akses terhadap logam mulia

Perkembangan tokenisasi aset menghadirkan alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh eksposur terhadap harga logam mulia melalui instrumen digital.

Di FLOQ, masyarakat dapat mengakses XAUT dan SLVON, dua aset digital yang memiliki karakteristik berbeda dari kepemilikan emas dan perak fisik.

XAUT merupakan token yang merepresentasikan emas fisik, dengan setiap satu XAUT setara dengan satu troy ounce emas. Sementara itu, SLVON merupakan aset tokenisasi yang memberikan eksposur terhadap harga perak. Keduanya tersedia di FLOQ dan dapat dibeli mulai dari Rp1.000.

Menurut Yudho, kehadiran instrumen digital tersebut memberikan alternatif bagi masyarakat untuk mengakses aset berbasis logam mulia dengan nominal yang lebih fleksibel.

“Tokenisasi memungkinkan masyarakat mengakses eksposur terhadap aset seperti emas dan perak melalui instrumen digital. Namun, investor tetap perlu memahami mekanisme produk, termasuk aset yang mendasarinya, biaya transaksi, dan risiko yang menyertainya,” ujar Yudho.

Perbedaan perlakuan pajak pada aset fisik dan digital

Selain perbedaan bentuk kepemilikan, investasi logam mulia fisik dan aset digital berbasis tokenisasi juga memiliki perlakuan pajak yang berbeda.

Keuntungan dari penjualan emas dan perak fisik dapat menjadi bagian dari penghasilan kena pajak dan mengikuti ketentuan PPh progresif sesuai kondisi wajib pajak.

Sementara itu, transaksi aset keuangan digital, termasuk aset kripto, memiliki ketentuan perpajakan tersendiri. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, transaksi penjualan aset kripto dapat dikenakan PPh final sebesar 0,21% dari nilai transaksi.

Dengan demikian, dasar pengenaan pajak pada kedua instrumen tersebut berbeda. Pada logam mulia fisik, penghasilan yang diperoleh dapat menjadi bagian dari penghasilan kena pajak. Adapun pada transaksi aset kripto, pajak final dihitung berdasarkan nilai transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan ini menjadi salah satu aspek yang perlu dipahami investor ketika membandingkan kedua instrumen. Meski demikian, besaran pajak bukan satu-satunya faktor yang menentukan hasil investasi.

“Investor sebaiknya tidak hanya membandingkan tarif pajak, tetapi juga memperhitungkan biaya transaksi, selisih harga beli dan jual, serta risiko masing-masing instrumen. Dengan memahami seluruh komponen tersebut, masyarakat dapat membuat keputusan investasi yang lebih terukur,” ujar Yudho.

Memahami modal awal dan biaya investasi

Kepemilikan emas dan perak fisik umumnya memerlukan modal yang menyesuaikan harga dan ukuran produk yang dibeli.

Sebagai gambaran, berdasarkan data harga per 4 November 2026, pembelian emas fisik dengan ukuran minimum 0,5 gram membutuhkan dana sekitar Rp1.321.796. Sementara itu, pembelian perak fisik dengan ukuran minimum 250 gram membutuhkan dana sekitar Rp10.074.915.

Berbeda dengan pembelian fisik, XAUT dan SLVON di FLOQ dapat diakses mulai dari Rp1.000. Perbedaan nominal awal ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin memulai investasi dengan dana lebih kecil.

Namun, nominal pembelian awal yang lebih rendah tidak secara otomatis membuat suatu instrumen lebih menguntungkan. Investor tetap perlu memperhitungkan biaya transaksi, spread harga, serta risiko yang melekat pada produk.

Yudho menambahkan bahwa pemahaman terhadap karakteristik instrumen dan perencanaan investasi menjadi bagian penting dari edukasi keuangan masyarakat.

“Setiap instrumen memiliki kelebihan dan risiko masing-masing. Masyarakat perlu menyesuaikan pilihan investasi dengan tujuan keuangan, kebutuhan likuiditas, dan profil risikonya,” tutup Yudho.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES




Harga Emas Antam Jumat 6 November 2026 Naik, Ini Daftar Lengkap Terbarunya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Jumat 6 November 2026.

Berdasarkan pemantauan laman resmi Logam Mulia pukul 09.45 WIB, harga emas Antam naik Rp8.000 menjadi Rp2.565.000 per gram dari sebelumnya Rp2.557.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.370.000 per gram.

Pergerakan harga ini menjadi perhatian masyarakat yang ingin membeli maupun menjual emas batangan sebagai salah satu instrumen investasi.

Bagi calon pembeli, kenaikan harga membuat dana yang perlu disiapkan ikut bertambah.

Sementara itu, pemilik emas yang ingin menjual kembali dapat mencermati perkembangan harga buyback sebelum melakukan transaksi.

Daftar Harga Emas Antam Jumat 6 November 2026

Berdasarkan daftar harga dasar yang tercantum dalam informasi Logam Mulia, berikut harga emas Antam berdasarkan ukuran:

Berat emas Harga dasar
0,5 gram Rp1.332.500
1 gram Rp2.565.000
2 gram Rp5.070.000
3 gram Rp7.580.000
5 gram Rp12.600.000
10 gram Rp25.145.000
25 gram Rp62.737.000
50 gram Rp125.395.000
100 gram Rp250.712.000
250 gram Rp626.515.000
500 gram Rp1.252.820.000
1.000 gram Rp2.505.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan pajak saat membeli maupun menjual kembali emas Antam.

Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi saat pelaksanaan penjualan kembali.

Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar sesuai ketentuan yang berlaku.

Harga Emas Bisa Berubah Sewaktu-waktu

Antam mengingatkan bahwa harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.

Karena itu, masyarakat yang berencana membeli atau menjual emas sebaiknya memeriksa kembali harga terbaru melalui laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.

Selisih antara harga pembelian dan harga buyback juga perlu menjadi pertimbangan.

Investor sebaiknya tidak hanya melihat kenaikan harga harian, tetapi turut memperhitungkan pajak, selisih harga jual dan beli, serta jangka waktu investasi.(*)




Kota Jambi Bersiap Diserbu Ribuan Delegasi Nasional, Tiga Agenda Besar Digelar November 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kota Jambi bakal menjadi pusat perhatian nasional sepanjang November 2026.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menyiapkan tiga agenda berskala nasional yang berpotensi mendatangkan ribuan delegasi dari berbagai daerah sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Tiga agenda tersebut meliputi Forum Nasional Kota Cerdas 2026 yang dirangkai dengan Smart City Festival, Healthy Cities Summit (HCS) ke-7, serta Forum Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) se-Indonesia yang akan menghadirkan pameran teknologi kesehatan.

Wali Kota Jambi Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha memimpin rapat koordinasi persiapan bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan mitra terkait di Aula Bapperida Kota Jambi, Kamis 5 November 2026.

Rapat tersebut membahas kesiapan teknis, administrasi, sumber daya manusia, koordinasi lintas instansi, hingga dukungan pelaku usaha untuk menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan.

Maulana menilai kesempatan menjadi tuan rumah berbagai agenda nasional harus dimanfaatkan secara maksimal.

Menurutnya, keberhasilan kegiatan tidak cukup hanya terlihat dari kelancaran acara, tetapi juga harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Rangkaian kegiatan akan dimulai melalui Jambi Smart City Festival pada 15–17 November 2026 di kawasan Taman Banjuran Budayo.

Festival ini akan menghadirkan sejumlah kegiatan yang menyasar generasi muda dan masyarakat umum.

Mulai dari kompetisi e-sport, lomba mewarnai, pertunjukan seni budaya, hingga berbagai aktivitas kreatif lainnya.

Selanjutnya, Forum Nasional Kota Cerdas 2026 akan berlangsung pada 18–19 November 2026 di Hotel BW Luxury Jambi.

Forum tersebut akan mempertemukan kepala daerah, perwakilan kementerian, kepala dinas komunikasi dan informatika, pakar teknologi informasi, serta pelaku industri digital dari berbagai wilayah Indonesia.

Pemkot Jambi juga menyiapkan agenda business matching yang mempertemukan perusahaan teknologi informasi dengan pemerintah daerah.

Melalui forum ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menjajaki kerja sama untuk mempercepat digitalisasi pelayanan publik.

Dalam pembahasan persiapan, Maulana mengikuti konferensi daring bersama Direktur Akselerasi Teknologi Pemerintah Digital Daerah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI, Aris Kurniawan.

Setelah agenda Smart City, Kota Jambi akan menjadi tuan rumah Healthy Cities Summit ke-7 Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 22–25 November.

Sejumlah delegasi diperkirakan mulai tiba pada 20 dan 21 November.

Puncak kegiatan dijadwalkan berlangsung pada 23 November di BW Luxury Jambi dengan menghadirkan sejumlah menteri sebagai narasumber.

Pemkot Jambi juga masih menunggu konfirmasi kehadiran Presiden Republik Indonesia dalam agenda tersebut.

Pada 24 November, para delegasi akan mengikuti city tour ke sejumlah destinasi dan lokasi unggulan, antara lain kawasan Telago Kajang Lako, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Sijinjang, serta kawasan Candi Muaro Jambi.

Agenda kunjungan tersebut sekaligus menjadi kesempatan untuk memperkenalkan potensi pariwisata, infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan Kota Jambi kepada para peserta dari berbagai daerah.

Agenda nasional lainnya adalah Forum Direktur RSUD se-Indonesia yang akan dirangkai dengan pameran teknologi kesehatan.

Panitia menyiapkan lapangan Kantor Wali Kota Jambi sebagai lokasi pameran, sedangkan pertemuan forum akan berlangsung di Graha Siginjai lantai 6.

Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang pertukaran informasi dan pengalaman antarpengelola rumah sakit daerah, sekaligus memperkenalkan perkembangan teknologi kesehatan dan peluang kerja sama dengan industri terkait.

Di balik padatnya agenda nasional tersebut, Pemkot Jambi membidik dampak ekonomi sebagai salah satu hasil utama penyelenggaraan kegiatan.

Kehadiran ribuan delegasi dan peserta dari luar daerah berpotensi meningkatkan permintaan terhadap berbagai layanan, mulai dari penginapan, transportasi, restoran, kuliner, hingga produk UMKM.

Maulana mengatakan, pemerintah tidak ingin kegiatan berskala nasional hanya menghasilkan seremoni.

Ia berharap aktivitas peserta selama berada di Kota Jambi ikut mendorong transaksi ekonomi masyarakat.

“Tujuan utama dari seluruh kegiatan ini adalah bagaimana Kota Jambi semakin ramai dikunjungi wisatawan dan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi serta pergerakan ekonomi riil masyarakat,” ujar Maulana.

Ia menjelaskan, rangkaian kegiatan tersebut juga diharapkan membantu memperkuat pertumbuhan ekonomi Kota Jambi setelah mengalami tekanan akibat bencana kabut asap beberapa waktu lalu.

Maulana menyebut data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Kota Jambi turun dari 5,44 persen menjadi 5,04 persen.

Sementara pertumbuhan ekonomi pada 2025 tercatat sebesar 5,13 persen.

Pemerintah berharap berbagai agenda nasional pada November ini dapat menjadi salah satu stimulus untuk mendorong kembali aktivitas ekonomi sepanjang 2026.

Meski demikian, dampak terhadap pertumbuhan ekonomi tetap bergantung pada realisasi belanja peserta, tingkat hunian hotel, aktivitas usaha, serta seberapa besar pelaku ekonomi lokal terlibat dalam kegiatan tersebut.

Untuk memastikan seluruh agenda berjalan lancar, Pemkot Jambi juga memperkuat koordinasi dengan OPD, liaison officer (LO), pengelola hotel, restoran, pelaku kuliner, serta penyedia transportasi.

Maulana mengapresiasi kesiapan berbagai pihak yang telah menunjukkan dukungan terhadap penyelenggaraan kegiatan nasional tersebut.

Namun, ia mengingatkan bahwa meningkatnya mobilitas peserta berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas, terutama di sekitar lokasi acara dan jalur kunjungan delegasi.

Karena itu, Pemkot Jambi akan menyiapkan rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan di lapangan.

Maulana meminta masyarakat memahami kemungkinan perubahan arus kendaraan selama rangkaian kegiatan berlangsung.

Ia juga mengajak seluruh warga ikut menjaga kenyamanan, keamanan, kebersihan, dan keramahan kota dalam menyambut tamu dari berbagai daerah.

“Kami memohon dukungan seluruh masyarakat Kota Jambi. Ini merupakan amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada Kota Jambi untuk menjadi tuan rumah Forum Nasional Smart City maupun Healthy Cities Summit,” kata Maulana.

Rapat koordinasi tersebut turut melibatkan Direktur Akselerasi Teknologi Pemerintah Digital Daerah Kemenkomdigi RI, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, PT Performa Optima Group, serta Ketua APEKSI bersama tim secara daring.

Pemkot Jambi optimistis seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan sesuai rencana.

Selain memperkuat posisi Kota Jambi dalam agenda kota cerdas dan kota sehat nasional, pemerintah berharap momentum ini mampu memperluas promosi pariwisata sekaligus memberikan efek ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat.(*)




Dua Kader Golkar Jambi Terseret Kasus Hukum pada 2026, dari Dugaan Ijazah hingga Korupsi Rp19,5 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dua kader Partai Golkar di Provinsi Jambi harus menghadapi proses hukum sepanjang 2026.

Keduanya berasal dari lingkungan legislatif, yakni Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, dan Herman Efendi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin.

Dua perkara yang menjerat mereka memiliki karakter berbeda.

Amrizal menghadapi dugaan penyalahgunaan identitas dalam dokumen pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan legislatif.

Sementara Herman Efendi terseret perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin periode 2019–2024.

Penahanan kedua kader ini menempatkan Golkar Jambi dalam sorotan, terutama karena perkara tersebut menyangkut figur partai yang menduduki jabatan publik.

Amrizal: Perkara Dokumen Pendidikan Berujung Penahanan

Nama Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Kerinci, kembali menjadi perhatian setelah Kejaksaan Negeri Painan melakukan penahanan terhadap dirinya pada awal November 2026.

Perkara ini berawal dari dugaan penggunaan identitas orang lain dalam dokumen administrasi pendidikan.

Berdasarkan pemberitaan, persoalan tersebut berkaitan dengan surat keterangan kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Dalam dokumen yang dipersoalkan, terdapat dugaan penggunaan nomor STTB dan identitas milik orang lain.

Dokumen tersebut kemudian diduga menjadi bagian dari proses pengurusan ijazah Paket C yang digunakan Amrizal untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonan anggota legislatif.

Kasus ini tidak langsung berujung pada penahanan.

Setelah laporan masuk dan proses penyelidikan berjalan, Polda Sumatera Barat menetapkan Amrizal sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Proses hukum kemudian berlanjut hingga Kejari Painan mengambil langkah penahanan pada November 2026.

Penahanan tersebut juga mendapat perhatian DPD Partai Golkar Provinsi Jambi.

Ketua DPD Golkar Jambi, Cek Endra dan  Sekretaris DPD Golkar Provinsi Jambi, Ivan Wirata menyampaikan bahwa partai akan menyiapkan pendampingan hukum bagi Amrizal maupun Herman Effendi.

Dengan demikian, meskipun penahanan berlangsung pada 2026, awal perkara Amrizal sebenarnya sudah bergulir sejak tahun sebelumnya.

Herman Efendi: Dugaan Korupsi Anggaran Setwan Rp19,55 Miliar

Perkara kedua menjerat Herman Efendi, yang dikenal sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Merangin. Ia juga masih menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin.

Kejaksaan Tinggi Jambi menahan Herman pada 12 Oktober 2026 dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024.

Perkara ini memiliki nilai dugaan kerugian keuangan negara yang jauh lebih besar.

Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,55 miliar.

Kejati Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Lima orang menjalani penahanan setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada 12 Oktober 2026. Satu tersangka lainnya belum menjalani pemeriksaan karena alasan kesehatan.

Herman masuk dalam daftar tersangka karena perannya sebagai Ketua DPRD Merangin selama periode 2019–2024.

Dalam penyidikan, kejaksaan mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan.

Di antaranya pencairan anggaran tanpa pengajuan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pembayaran fiktif kepada pihak ketiga, hingga transfer dana ke rekening pribadi.

Penyidik juga menemukan dugaan pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang memadai serta pembayaran perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena dugaan penyimpangan menyangkut pengelolaan uang publik selama beberapa tahun anggaran.

Dua Perkara Berbeda, Sorotan terhadap Kader Partai

Jika melihat perjalanan kedua kasus, terdapat perbedaan mendasar antara perkara Amrizal dan Herman Efendi.

Kasus Amrizal berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan identitas dan dokumen pendidikan yang berhubungan dengan persyaratan pencalonan legislatif.

Sementara perkara Herman Efendi menyangkut dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin dengan nilai kerugian negara sekitar Rp19,55 miliar.

Keduanya sama-sama memiliki keterkaitan dengan jabatan politik dan lembaga legislatif.

Namun, proses hukum yang berjalan tetap harus dilihat berdasarkan peran, alat bukti, serta perkembangan penyidikan masing-masing.

Penahanan dua kader tersebut juga memunculkan perhatian terhadap tanggung jawab partai dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kader yang menduduki jabatan publik.

Di sisi lain, publik perlu mengikuti bagaimana Golkar Jambi menyikapi dua perkara tersebut, termasuk langkah organisasi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kader dan lembaga legislatif.

Perlu ditegaskan, penetapan tersangka maupun penahanan tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah.

Kedua perkara masih harus mengikuti proses peradilan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dua kasus ini menjadi catatan penting bagi dinamika politik Jambi sepanjang 2026.

Terlebih, keduanya melibatkan kader partai yang memiliki posisi strategis di lembaga legislatif daerah.(*)




KONI Jambi Tantang Taekwondo Tingkatkan Prestasi, Bidik Medali di PON 2028

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi berharap cabang olahraga taekwondo mampu meningkatkan kontribusi medali pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028.

Pengurus baru Taekwondo Indonesia (TI) Jambi pun diminta memperkuat pembinaan atlet dan menyiapkan kekuatan sejak dini.

Harapan tersebut disampaikan Sekretaris Umum KONI Provinsi Jambi, Dr Muhammad Ali, saat menerima audiensi Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia Jambi di Sekretariat KONI Provinsi Jambi, Kamis 5 November 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Ali menegaskan bahwa taekwondo memiliki peluang untuk menjadi salah satu cabang olahraga andalan Jambi dalam mendulang medali pada kompetisi tingkat nasional.

Karena itu, kepengurusan baru Pengprov TI Jambi perlu segera menyusun langkah pembinaan yang terarah, mulai dari peningkatan kualitas atlet, pelatih, hingga wasit.

“KONI berharap Pengprov TI Jambi terus memperkuat pembinaan atlet secara berjenjang, meningkatkan kualitas pelatih dan wasit, dan mempersiapkan atlet potensial untuk menghadapi berbagai kejuaraan daerah maupun nasional,” ujarnya.

Harapan KONI tersebut bukan tanpa alasan. Pada PON 2024, taekwondo Jambi berhasil menyumbangkan satu medali perunggu.

Sementara pada PON Bela Diri 2025, cabang olahraga ini meraih satu medali perak dan satu perunggu.

Catatan prestasi tersebut menjadi modal bagi taekwondo Jambi untuk meningkatkan pencapaian pada PON XXII 2028 yang akan berlangsung di Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.

Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua I Pengprov TI Jambi, Budi Yako, yang mewakili Ketua Umum Samsul Riduan.

Rombongan juga diikuti jajaran pengurus Pengprov TI Jambi periode 2026–2030.

Pertemuan ini sekaligus menjadi ajang perkenalan kepengurusan baru setelah Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) pada 17 Oktober 2026.

Budi Yako mengatakan, audiensi tersebut bertujuan membangun komunikasi dan menyelaraskan program pembinaan taekwondo dengan agenda KONI Provinsi Jambi.

Menurutnya, kemajuan taekwondo tidak bisa hanya bertumpu pada pengurus. Seluruh unsur, mulai dari atlet, pelatih, wasit, hingga pengelola dojang, harus bergerak bersama.

“Kami ingin membangun rumah besar taekwondo Jambi bersama-sama. Atlet, pelatih, wasit, pengurus hingga dojang harus menjadi satu kesatuan yang saling mendukung,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kepengurusan baru akan memprioritaskan pembinaan atlet secara berjenjang, peningkatan kualitas pelatih dan wasit, serta memperluas kesempatan bertanding bagi atlet daerah.

Pengprov TI Jambi juga menyatakan kesiapan mendukung sejumlah agenda olahraga penting, di antaranya Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jambi XXIV 2027 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, prakualifikasi PON 2027, hingga PON XXII 2028.

Selain membahas target prestasi, KONI Provinsi Jambi juga mengingatkan pentingnya menjaga kekompakan organisasi.

Muhammad Ali meminta pengurus baru menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Konsolidasi internal dinilai penting agar program pembinaan berjalan konsisten dan tidak terganggu persoalan organisasi.

Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua KONI Provinsi Jambi Dr Atri Widowati, Cecep Suryana, serta jajaran pengurus lainnya.

Melalui pertemuan ini, KONI dan Pengprov TI Jambi berharap terbangun koordinasi yang lebih kuat untuk mempersiapkan atlet menghadapi kompetisi mendatang.

Dengan bekal prestasi pada PON 2024 dan PON Bela Diri 2025, taekwondo Jambi kini menghadapi tantangan untuk meningkatkan perolehan medali sekaligus memperkuat posisinya sebagai salah satu cabang olahraga potensial penyumbang prestasi bagi Provinsi Jambi.(*)




Amrizal Ditahan, Cek Endra Buka Suara: Golkar Siapkan Pendampingan Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra, akhirnya angkat bicara menyikapi penahanan Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029 yang tersandung perkara dugaan keterangan palsu dalam akta autentik di Sumatra Barat.

Cek Endra menegaskan, Partai Golkar menghormati dan menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

Namun, partai juga memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Amrizal selama menghadapi perkara tersebut.

“DPD Golkar Jambi menjunjung tinggi proses penegakan hukum atas kasus yang menimpa salah satu kader Golkar, Saudara Amrizal, di Polda Sumbar. Sebagai langkah awal, kami akan memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan,” kata Cek Endra.

Pernyataan tersebut menjadi sikap resmi Golkar Jambi menyusul penahanan Amrizal oleh Kejaksaan Negeri Painan, Sumatra Barat, Rabu 4 November 2026.

Tak hanya soal pendampingan hukum, Cek Endra juga menanggapi kemungkinan perubahan status Amrizal sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.

Ia menegaskan, partai belum akan mengambil langkah pemberhentian sebelum perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Untuk proses selanjutnya di DPRD Provinsi Jambi, kami menunggu putusan inkrah. Setelah inkrah, baru dilakukan proses pemberhentian,” tegasnya.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa Golkar Jambi akan menunggu kepastian hukum sebelum menentukan langkah politik dan administratif terhadap kadernya yang kini menjalani proses hukum.

Amrizal ditahan setelah Kejaksaan Negeri Painan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumatra Barat melalui proses tahap II.

Penyidik sebelumnya menetapkan Amrizal sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen keterangan kehilangan ijazah SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.

Dalam penyidikan, dokumen tersebut diduga memuat dua identitas berbeda yang menjadi pokok persoalan hukum.

Salah satunya merupakan identitas Endres Chan, seorang perwira aktif TNI Angkatan Darat.

Identitas lainnya tercantum atas nama Amrizal dengan data kelahiran di Kapujan, 12 April 1974.

Sementara Amrizal yang kini duduk di DPRD Provinsi Jambi diketahui lahir di Kemantan, Kabupaten Kerinci, pada 17 Juli 1976.

Dokumen tersebut diduga digunakan untuk memenuhi persyaratan mengikuti pendidikan Paket C.

Ijazah Paket C yang diperoleh kemudian disebut digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi pencalonan anggota legislatif.

Sebelum menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Ia kemudian terpilih menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan Kerinci-Sungai Penuh.

Kasus ini mencuat setelah Endres Chan merasa identitasnya digunakan tanpa izin. Ia kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Polda Jambi.

Setelah proses penanganan laporan di Polda Jambi tidak berlanjut, Endres Chan menempuh jalur hukum melalui Polda Sumatra Barat.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga penyidik menetapkan Amrizal sebagai tersangka.

Kini, setelah penahanan oleh Kejaksaan Negeri Painan, perkara tersebut memasuki tahapan penuntutan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Golkar Jambi memilih memberikan pendampingan hukum dan menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil keputusan terkait status Amrizal sebagai anggota DPRD.

Amrizal tetap memiliki hak untuk membela diri. Status tersangka dan penahanan tidak menghapus asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Anggota DPRD Jambi Amrizal Ditahan Kejaksaan, Terseret Kasus Dugaan Keterangan Palsu Ijazah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan Kerinci-Sungai Penuh, Amrizal, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Painan, Sumatera Barat, Kamis 5 November 2026.

Penahanan politikus Partai Golkar tersebut menandai babak baru perkara dugaan tindak pidana menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Perkara yang menjerat Amrizal berkaitan dengan penerbitan surat keterangan kehilangan ijazah SMP Negeri 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah jaksa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumatera Barat.

Penahanan ini berlangsung setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat menyelesaikan proses penyidikan dan melimpahkan perkara ke kejaksaan melalui tahap II.

Kabar penahanan Amrizal juga mendapat perhatian di lingkungan politik Jambi.

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra, menyatakan partainya akan menyiapkan pendampingan hukum bagi Amrizal selama menghadapi proses peradilan.

“Kita akan siapkan pendamping hukum untuk Amrizal,” ujar Cek Endra melalui pesan WhatsApp, Kamis 5 November 2026.

Perkara ini bermula dari laporan Endres Chan pada 21 April 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/70/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Barat.

Adapun dugaan peristiwa yang menjadi pokok perkara disebut terjadi pada 23 Desember 2023.

Penyidik kemudian menetapkan Amrizal sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Ia disangkakan melanggar Pasal 266 KUHP terkait dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Dalam perkembangan perkara, surat keterangan kehilangan ijazah SMP Negeri 1 Bayang menjadi salah satu dokumen yang dipersoalkan penyidik.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan laporan mengenai penggunaan identitas dalam dokumen pendidikan.

Namun, dugaan tersebut tetap harus diuji melalui pembuktian di persidangan.

Sebelum perkara di Sumatera Barat berkembang hingga penahanan, nama Amrizal juga pernah muncul dalam pemberitaan terkait laporan dugaan pemalsuan ijazah di Polda Jambi.

Pada April 2025, Polda Jambi menyampaikan penghentian penyelidikan atas laporan yang ditangani di wilayah hukumnya karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Namun, penanganan laporan di Polda Jambi dan perkara yang kini ditangani Polda Sumatera Barat merupakan dua proses yang perlu dibedakan.

Perkara di Sumatera Barat berkaitan dengan dugaan keterangan palsu dalam akta autentik dan menjadi dasar penahanan Amrizal saat ini.

Penahanan Amrizal menjadi perhatian masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh karena ia merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan tersebut.

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, proses hukum selanjutnya akan bergulir melalui penuntutan dan persidangan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari Amrizal mengenai penahanan tersebut maupun informasi resmi mengenai jadwal sidangnya.

Meski telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan, Amrizal tetap memiliki hak untuk membela diri.

Asas praduga tak bersalah harus dihormati sampai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.(*)