KPK Tegaskan Kedatangan ke Pemkot Jambi Bukan karena Kasus Korupsi, Ini Tujuannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kehadirannya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bukan karena adanya kasus korupsi, melainkan sebagai langkah pencegahan dini untuk menjaga tata kelola pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) I.2 KPK, Uding Juharudin, dalam kegiatan koordinasi dan supervisi Program Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2026 di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin 12 Oktober 2026.

Uding meminta masyarakat tidak salah memahami tujuan kegiatan tersebut.

Menurutnya, koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK merupakan bagian dari upaya mengantisipasi potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

“Jangan dikonotasikan bahwa kedatangan kami hari ini karena ada kasus. Kegiatan ini merupakan peringatan dini untuk pencegahan agar tata kelola perencanaan dan penganggaran di Pemkot Jambi tetap terjaga dan tidak sampai terjadi korupsi,” tegas Uding.

Ia menjelaskan, pendekatan pencegahan dilakukan dengan mengevaluasi tata kelola pemerintahan, mengidentifikasi potensi risiko, serta mendorong perbaikan pada aspek yang masih memerlukan penyempurnaan.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, tim KPK telah berkoordinasi dan menghimpun sejumlah data dari pemerintah daerah, termasuk melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta sumber lainnya.

Dari penelaahan awal tersebut, tim menemukan sejumlah anomali atau hal yang memerlukan perhatian lebih lanjut.

Namun, Uding menegaskan bahwa anomali tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, hasil penelaahan itu menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi risiko, memperbaiki kelemahan sistem, dan menentukan langkah pencegahan yang diperlukan.

“Dari data tersebut, kami menemukan beberapa anomali. Ini bukan berarti kasus, tetapi ada hal-hal yang perlu diperbaiki melalui evaluasi dan identifikasi agar diketahui langkah yang harus dilakukan,” jelasnya.

Dalam pembahasan bersama Pemkot Jambi dan DPRD, sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi proses perencanaan dan penganggaran daerah, khususnya pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengelolaan dana hibah, serta bantuan sosial.

Berbagai aspek tersebut dibahas sebagai bagian dari penguatan tata kelola anggaran agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Hal-hal yang masih membutuhkan penyempurnaan akan diklarifikasi bersama pihak terkait, kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai bahan tindak lanjut.

Uding juga menekankan bahwa pencegahan korupsi membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif.

Koordinasi diperlukan karena proses perencanaan dan penganggaran daerah saling berkaitan serta melibatkan berbagai pihak.

Kegiatan koordinasi dan supervisi tersebut dihadiri Wali Kota Jambi Maulana, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Sekretaris Daerah A. Ridwan, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Jambi.

Wali Kota Jambi, Maulana menyambut baik kegiatan tersebut sebagai kesempatan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

Ia menyampaikan apresiasi kepada tim Korsupgah KPK atas koordinasi dan masukan yang diberikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.

Maulana menegaskan komitmen Pemkot Jambi untuk menjaga integritas dan menindaklanjuti berbagai masukan secara berkelanjutan.

“Kami berkomitmen bersama untuk menjaga integritas. Mudah-mudahan upaya ini dapat dilakukan secara berkelanjutan. Kami juga dapat berkonsultasi melalui Inspektorat sesuai dengan perkembangan dan dinamika pemerintahan,” kata Maulana.

Dalam kesempatan itu, Maulana juga memaparkan visi dan misi Kota Jambi Bahagia yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi 2025–2029.

Melalui kegiatan tersebut, KPK dan Pemkot Jambi diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Langkah pencegahan dini ini juga diharapkan mampu meminimalkan risiko penyimpangan sehingga potensi masalah dapat diidentifikasi dan diperbaiki sebelum berkembang menjadi pelanggaran hukum.(*)




KPK Soroti Pokir DPRD, Dana Hibah dan Bansos di Pemkot Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengelolaan dana hibah, hingga bantuan sosial menjadi sejumlah aspek yang mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam evaluasi tata kelola perencanaan dan penganggaran Pemerintah Kota Jambi.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam kegiatan koordinasi dan supervisi Program Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2026 di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin 12 Oktober 2026.

Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Jambi Maulana, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, Sekretaris Daerah A. Ridwan, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Jambi.

Sementara itu, tim KPK dipimpin Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) I.2, Uding Juharudin.

Fokus pembahasan diarahkan pada upaya memastikan proses perencanaan dan penganggaran daerah berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian akan ditelaah lebih lanjut untuk mengidentifikasi potensi risiko dan menentukan langkah perbaikan.

Pokir DPRD, Dana Hibah dan Bansos Jadi Perhatian

Kepala Satgas Korsupgah I.2 KPK, Uding Juharudin, menjelaskan bahwa sebelum kegiatan berlangsung, timnya telah melakukan koordinasi dan mengumpulkan data dari pemerintah daerah.

Pengumpulan data tersebut antara lain dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan sumber lainnya.

Berdasarkan penelaahan awal, tim menemukan sejumlah anomali atau hal-hal yang memerlukan perhatian dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Uding menegaskan, anomali tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, temuan awal itu menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan serta memperbaiki sistem perencanaan dan penganggaran.

“Dari data tersebut, kami menemukan beberapa anomali. Ini bukan berarti kasus, tetapi ada hal-hal yang perlu diperbaiki melalui evaluasi dan identifikasi agar diketahui langkah yang harus dilakukan,” jelas Uding.

Dalam pembahasan bersama Pemkot Jambi dan DPRD, sejumlah bidang yang menjadi perhatian meliputi proses perencanaan dan penganggaran daerah, pokok-pokok pikiran DPRD, pengelolaan dana hibah, serta bantuan sosial.

Aspek-aspek tersebut menjadi bagian dari evaluasi tata kelola anggaran agar pelaksanaannya sesuai aturan dan risiko penyimpangan dapat diantisipasi sejak dini.

Uding mengatakan, berbagai hal yang masih membutuhkan penyempurnaan akan dibahas dan diklarifikasi bersama pihak terkait.

Hasil pembahasan itu selanjutnya dituangkan dalam berita acara sebagai bahan tindak lanjut perbaikan.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan unsur eksekutif dan legislatif dalam upaya pencegahan korupsi.

Menurutnya, proses perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah saling berkaitan sehingga membutuhkan koordinasi serta komitmen bersama untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

KPK Tegaskan Langkah Pencegahan, Bukan Penanganan Kasus

Uding menegaskan, kehadiran tim KPK di Kota Jambi merupakan bagian dari upaya pencegahan dini melalui koordinasi, supervisi, dan penguatan integritas pemerintahan.

Ia meminta agar kegiatan tersebut tidak dimaknai sebagai indikasi adanya kasus korupsi di lingkungan Pemkot Jambi.

“Jangan dikonotasikan bahwa kedatangan kami hari ini karena ada kasus. Kegiatan ini merupakan peringatan dini untuk pencegahan agar tata kelola perencanaan dan penganggaran di Pemkot Jambi tetap terjaga dan tidak sampai terjadi korupsi,” tegasnya.

Melalui evaluasi tersebut, KPK mendorong pemerintah daerah untuk mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap proses pengelolaan anggaran.

Pembahasan mengenai pokir DPRD, dana hibah, dan bantuan sosial diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Pemkot Jambi Siap Tindak Lanjuti Masukan KPK

Wali Kota Jambi, Maulana menyambut baik koordinasi dan supervisi KPK sebagai momentum untuk mengevaluasi serta menyempurnakan tata kelola pemerintahan, terutama dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

Ia menyampaikan bahwa, Pemkot Jambi berkomitmen menjaga integritas dan menindaklanjuti berbagai masukan yang diberikan KPK demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami berkomitmen bersama untuk menjaga integritas. Mudah-mudahan upaya ini dapat dilakukan secara berkelanjutan. Kami juga dapat berkonsultasi melalui Inspektorat sesuai dengan perkembangan dan dinamika pemerintahan,” kata Maulana.

Dalam kesempatan itu, Maulana juga memaparkan visi dan misi Kota Jambi Bahagia yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi 2025–2029.

Sinergi antara KPK, Pemkot Jambi, dan DPRD diharapkan mampu memperkuat pengawasan serta memperbaiki tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah secara berkelanjutan, termasuk dalam aspek pokir DPRD, dana hibah, dan bantuan sosial.(*)




KPK Temukan Anomali dalam Data Pemkot Jambi, Perencanaan Anggaran Jadi Sorotan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah anomali dalam data pemerintahan Kota Jambi yang perlu dievaluasi untuk memperkuat pencegahan korupsi.

Penelaahan awal tersebut menjadi bagian dari koordinasi dan supervisi KPK bersama Pemerintah Kota Jambi terkait tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin 12 Oktober 2026, itu merupakan bagian dari Program Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2026.

Wali Kota Jambi Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Sekretaris Daerah A. Ridwan, serta sejumlah pejabat Pemkot Jambi menghadiri kegiatan tersebut.

Tim KPK dipimpin Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) I.2, Uding Juharudin.

Uding menegaskan, kedatangan tim KPK bukan karena adanya kasus korupsi di lingkungan Pemkot Jambi.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah pencegahan dini untuk mengidentifikasi risiko dan memastikan pengelolaan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.

“Jangan dikonotasikan bahwa kedatangan kami hari ini karena ada kasus. Kegiatan ini merupakan peringatan dini untuk pencegahan agar tata kelola perencanaan dan penganggaran di Pemkot Jambi tetap terjaga dan tidak sampai terjadi korupsi,” tegas Uding.

KPK Soroti Perencanaan dan Penganggaran Daerah

Sebelum pertemuan berlangsung, tim KPK telah melakukan koordinasi dan menghimpun data dari pemerintah daerah.

Penelaahan tersebut antara lain memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan sumber data lainnya.

Dari proses awal itu, KPK menemukan sejumlah anomali yang membutuhkan perhatian lebih lanjut.

Meski demikian, Uding menekankan bahwa anomali tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana korupsi.

Temuan awal itu justru menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi potensi risiko, menentukan langkah perbaikan, dan memperkuat sistem tata kelola pemerintahan.

“Dari data tersebut, kami menemukan beberapa anomali. Ini bukan berarti kasus, tetapi ada hal-hal yang perlu diperbaiki melalui evaluasi dan identifikasi agar diketahui langkah yang harus dilakukan,” jelasnya.

Sejumlah bidang yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut meliputi proses perencanaan dan penganggaran daerah, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengelolaan dana hibah, serta bantuan sosial.

KPK bersama pemerintah daerah akan membahas dan mengklarifikasi berbagai hal yang masih membutuhkan penyempurnaan.

Hasil pembahasan selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar tindak lanjut perbaikan.

Uding juga menekankan pentingnya keterlibatan unsur eksekutif dan legislatif dalam upaya pencegahan korupsi.

Pasalnya, perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah melibatkan berbagai pihak sehingga setiap proses harus berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Maulana Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Jambi, Maulana memaparkan visi dan misi pembangunan Kota Jambi Bahagia yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi 2025–2029.

Maulana menyambut positif koordinasi dan supervisi KPK sebagai kesempatan untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan tata kelola pemerintahan, terutama pada aspek perencanaan dan penganggaran.

Ia menyampaikan apresiasi kepada tim Korsupgah KPK yang hadir untuk memberikan pendampingan dan masukan kepada pemerintah daerah.

“Kami berkomitmen bersama untuk menjaga integritas. Mudah-mudahan upaya ini dapat dilakukan secara berkelanjutan. Kami juga dapat berkonsultasi melalui Inspektorat sesuai dengan perkembangan dan dinamika pemerintahan,” kata Maulana.

Menurutnya, masukan dari KPK menjadi bagian penting dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Pemkot Jambi pun menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai masukan sesuai kebutuhan perbaikan tata kelola dan ketentuan yang berlaku.

Melalui koordinasi dan supervisi tersebut, sinergi antara KPK, pemerintah kota, dan DPRD diharapkan semakin kuat.

Upaya ini diarahkan untuk menekan potensi penyimpangan sejak dini sekaligus memastikan proses pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah berjalan secara bertanggung jawab.(*)




Pemkot Jambi dan KPK Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi, Fokus Benahi Tata Kelola Anggaran

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi melalui Program Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2026.

Langkah ini diarahkan untuk memperkuat integritas aparatur sekaligus mendorong penyempurnaan tata kelola pemerintahan, khususnya pada sektor perencanaan dan penganggaran daerah.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dan supervisi yang berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin 12 Oktober 2026.

Kegiatan ini dihadiri langsung Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., didampingi Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., serta Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E., bersama sejumlah anggota DPRD Kota Jambi.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si., beserta jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkot Jambi. Sementara itu, tim KPK dipimpin Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) I.2, Uding Juharudin, bersama jajaran tim koordinasi dan supervisi wilayah.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Selain itu, kegiatan ini menjadi ruang koordinasi dan evaluasi untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Jambi, Maulana memaparkan visi dan misi pembangunan Kota Jambi Bahagia yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025–2029.

Maulana menyambut baik pelaksanaan koordinasi dan supervisi KPK sebagai langkah strategis untuk memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan program pembangunan daerah berjalan secara terarah dan bertanggung jawab.

Ia menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan masukan yang diberikan KPK kepada Pemkot Jambi dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Korsupgah KPK beserta seluruh jajaran yang hadir,” ujar Maulana.

Menurutnya, kegiatan koordinasi dan supervisi tersebut menjadi momentum penting bagi Pemkot Jambi untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan berbagai aspek tata kelola pemerintahan, terutama dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.

Ia menegaskan, Pemkot Jambi berkomitmen menjaga integritas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan serta menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan KPK sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang semakin baik.

“Kami berkomitmen bersama untuk menjaga integritas. Mudah-mudahan upaya ini dapat dilakukan secara berkelanjutan. Kami juga dapat berkonsultasi melalui Inspektorat sesuai dengan perkembangan dan dinamika pemerintahan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satgas Korsupgah I.2 KPK, Uding Juharudin, menegaskan bahwa kehadiran tim KPK di Kota Jambi merupakan bagian dari upaya pencegahan dini, bukan indikasi bahwa terdapat kasus korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, koordinasi dan supervisi tersebut bertujuan memastikan proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengidentifikasi potensi risiko yang perlu diantisipasi sejak awal.

“Jangan dikonotasikan bahwa kedatangan kami hari ini karena ada kasus. Kegiatan ini merupakan peringatan dini untuk pencegahan agar tata kelola perencanaan dan penganggaran di Pemkot Jambi tetap terjaga dan tidak sampai terjadi korupsi,” tegas Uding.

Ia menjelaskan, pencegahan korupsi membutuhkan komitmen dan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif.

Keduanya memiliki peran penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah sehingga diperlukan koordinasi yang baik, transparansi, serta pertanggungjawaban dalam setiap tahapan.

Sebelum kegiatan berlangsung, tim KPK telah melakukan koordinasi dan mengumpulkan sejumlah data dari pemerintah daerah, termasuk melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta sumber informasi lainnya.

Data tersebut kemudian ditelaah untuk mengidentifikasi berbagai aspek yang memerlukan perhatian dan penyempurnaan.

Dari hasil penelaahan awal, tim KPK menemukan sejumlah anomali atau ketidaksesuaian yang perlu dicermati lebih lanjut.

Namun, Uding menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana korupsi, melainkan menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi potensi risiko dan menentukan langkah perbaikan.

“Dari data tersebut, kami menemukan beberapa anomali. Ini bukan berarti kasus, tetapi ada hal-hal yang perlu diperbaiki melalui evaluasi dan identifikasi agar diketahui langkah yang harus dilakukan,” jelasnya.

Dalam pembahasan bersama Pemkot Jambi dan DPRD Kota Jambi, sejumlah aspek menjadi perhatian, antara lain proses perencanaan dan penganggaran daerah, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengelolaan hibah, serta bantuan sosial.

Uding menyampaikan, berbagai hal yang masih memerlukan penyempurnaan akan dibahas dan diklarifikasi bersama perangkat daerah maupun pihak terkait.

Hasil pembahasan tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara sebagai dasar tindak lanjut perbaikan.

Melalui kegiatan koordinasi dan supervisi ini, Pemkot Jambi dan KPK diharapkan semakin memperkuat kolaborasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah, sekaligus memperkuat budaya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan komitmen bersama dan tindak lanjut yang berkelanjutan, upaya pencegahan korupsi di Kota Jambi diharapkan dapat berjalan semakin optimal guna mendukung pembangunan daerah yang efektif, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(*)




Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Sekretariat DPRD Merangin, 5 Langsung Ditahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan periode anggaran 2019–2024, Senin 12 Oktober 2026.

Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya langsung menjalani penahanan. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan.

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga laki-laki dan dua perempuan.

Mereka adalah Ismail, pensiunan anggota Polri yang disebut berperan sebagai rekanan; Yusmarni, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Merangin; serta Fauziah, pensiunan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Dua tersangka lainnya ialah Razali Azhari, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Merangin, dan Herman Efendi, mantan anggota DPRD Kabupaten Merangin.

Sementara itu, Zaidan Ismail yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Merangin tidak menjalani penahanan.

Kejati Jambi disebut mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

Penetapan keenam tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin selama periode 2019 hingga 2024.

Perkara ini menjadi bagian dari penanganan dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan lembaga legislatif daerah tersebut.

Meski demikian, rincian nilai kerugian negara, konstruksi perkara, serta peran masing-masing tersangka secara lebih terperinci belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)




R. Aditya Soeparno Putra Terpilih sebagai Change Agent Koordinator BRI Region 6 Periode 2026–2027

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – BRI Region 6 menetapkan R. Aditya Soeparno Putra sebagai Change Agent Koordinator (CAK) BRI Region 6 periode 2026–2027. Terpilihnya R. Aditya menjadi bagian dari upaya BRI Region 6 dalam memperkuat peran Change Agent sebagai penggerak perubahan serta budaya kerja positif di lingkungan BRI.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai CAK, R. Aditya Soeparno Putra akan didampingi oleh Fitrie Zafira Rizal yang dipercaya sebagai Wakil Change Agent Koordinator BRI Region 6. Keduanya diharapkan mampu bersinergi dalam menggerakkan berbagai inisiatif budaya, membangun semangat kolaborasi, serta mendorong penerapan nilai-nilai positif dalam aktivitas kerja sehari-hari.

Sebagai penggerak budaya positif, CAK BRI Region 6 memiliki peran penting dalam membangun lingkungan kerja positif berorientasi pada pencapaian kinerja terbaik. Melalui komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh pekerja, CAK diharapkan dapat menjadi role model sekaligus katalisator dalam mengimplementasikan budaya kerja BRILiaN secara konsisten.

Dengan terpilihnya R. Aditya Soeparno Putra bersama Fitrie Zafira Rizal, BRI Region 6 optimistis semangat perubahan dan budaya positif dapat semakin tumbuh dan mengakar di seluruh unit kerja. Kehadiran CAK diharapkan mampu memperkuat engagement pekerja, meningkatkan kolaborasi, serta menciptakan lingkungan kerja yang semakin BRILiaN, positif, dan inspiratif.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES




Kejari Bungo Musnahkan Sabu 1,1 Kg dan Barang Bukti 52 Perkara, Nilainya Rp1 Miliar

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo memusnahkan barang bukti dari 52 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam kegiatan untuk periode Juni hingga Oktober 2026 itu, kejaksaan memusnahkan narkotika dan obat-obatan yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1 miliar.

Barang bukti narkotika tersebut terdiri dari sabu dengan berat bersih 1.136,8 gram, ganja seberat 2,74 gram, dan ekstasi seberat 3,47 gram. Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Bungo.

Plt. Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Bungo, Ivan Day Iswandy, S.H., mengatakan barang bukti itu berasal dari perkara yang telah memperoleh putusan Pengadilan Negeri Bungo.

Selain narkotika, kejaksaan turut memusnahkan barang bukti dari perkara pencurian, pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti lain meliputi timbangan digital, senjata tajam, pakaian, peralatan mesin, dan sejumlah benda yang berkaitan dengan tindak pidana.

Ivan menyebut perkara narkotika masih mendominasi penanganan tindak pidana umum di wilayah hukum Kejari Bungo.

Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan perhatian serius dari aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan pengawasan serta mengambil peran dalam mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Bungo.

“Harapannya, semoga angka peredaran narkoba dapat berkurang di Kabupaten Bungo,” ujar Ivan.

Pemusnahan barang bukti menjadi salah satu tahapan dalam pelaksanaan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, upaya menekan peredaran narkotika juga membutuhkan pencegahan, pengawasan, penindakan, dan keterlibatan masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan barang bukti dengan metode berbeda sesuai jenisnya.

Petugas melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur sabun cair, kemudian mengaduk campuran tersebut sebelum membuangnya ke selokan.

Petugas membakar ganja, sementara mereka memotong senjata tajam hingga tidak dapat digunakan kembali.

Pakaian dan sejumlah barang bukti lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ivan menjelaskan, barang bukti narkotika sebelumnya menjalani pengujian menggunakan alat deteksi khusus saat penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Pengujian tersebut bertujuan membantu memastikan keaslian barang bukti.

Pemusnahan barang bukti dari 52 perkara menunjukkan tindak lanjut penanganan perkara yang telah melewati proses peradilan.

Meski demikian, banyaknya barang bukti narkotika yang dimusnahkan juga menjadi pengingat pentingnya upaya pencegahan peredaran narkoba di daerah.

Kejari Bungo berharap kegiatan tersebut mendukung penegakan hukum sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap tindak pidana, terutama peredaran narkotika.

Ke depan, penanganan persoalan narkoba memerlukan kerja bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat agar pencegahan tidak hanya bergantung pada penindakan.(*)




Nella Ervina Kembali Diperiksa Kejari Jambi! Akankah Ada Tersangka Baru?

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi kembali memeriksa Nella Ervina, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah tahun anggaran 2024.

Penyidik memeriksa Nella bersama empat tersangka lainnya pada Senin 12 Oktober 2026.

Perkara ini berkaitan dengan proyek konsultansi pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi yang memiliki pagu anggaran Rp1,8 miliar.

Berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi yang disampaikan Kejari, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.

Kuasa hukum Nella, Indra Armendaris, mengatakan kliennya masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka saat ia memberikan keterangan kepada wartawan.

“Sekarang Ibu Nella sedang diambil keterangannya sebagai tersangka dan hingga saat ini prosesnya masih sedang berjalan. Insyaallah, pemeriksaan tersangka bisa cepat selesai,” ujar Indra.

Ia mengaku baru menerima penunjukan sebagai kuasa hukum sehingga masih mempelajari perkara dan mendalami dugaan keterlibatan kliennya.

“Kebetulan saya baru resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum. Sehingga kami belum bisa mengetahui secara jelas sejauh mana keterlibatan klien kami. Kita nanti urut dulu satu per satu karena ini isunya simpang siur,” katanya.

Indra berharap penyidik segera merampungkan proses hukum agar perkara tersebut dapat berlanjut ke persidangan.

Dugaan pengaturan tender sejak sebelum lelang

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Kejari Jambi, penyidik menduga pengaturan proyek telah berlangsung sebelum proses tender pada awal 2024.

Nela, yang saat itu menjabat Kepala BPPRD Kota Jambi sekaligus Pengguna Anggaran (PA), diduga terlibat dalam kesepakatan bersama tersangka I.D. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H.W. yang disebut sebagai broker, serta N.A.S. selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna.

Menurut penyidik, kesepakatan tersebut bertujuan memenangkan PT Bumi Harmoni Indoguna sebagai penyedia pekerjaan pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi.

Penyidik juga menduga terdapat komitmen pemberian kickback fee sebesar 25 persen dari nilai kegiatan setelah dikurangi pajak.

Namun, dugaan kesepakatan dan aliran dana tersebut masih harus diuji melalui proses hukum.

Kepala Kejari Jambi, Kamin, sebelumnya menyatakan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para tersangka.

“Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 KUHAP,” kata Kamin.

Hasil pemutakhiran pajak diduga tak sesuai kontrak

Penyidikan juga menyoroti pelaksanaan pekerjaan konsultansi yang seharusnya mencakup survei dan validasi subjek serta objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kejari Jambi menduga H.W., N.A.S., dan R.S. tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kontrak.

Menurut penyidik, sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam dokumen pekerjaan tidak dilibatkan.

Penyidik juga menduga sejumlah tenaga tersebut tidak menerima honor atau gaji sebagaimana mestinya, meskipun tanda terima pembayaran diduga dibuat seolah-olah pembayaran telah berlangsung.

Selain itu, N.A.S. dan R.S. diduga menyusun hasil pekerjaan seolah-olah berasal dari data pajak terbaru yang telah melalui survei dan validasi lapangan.

Padahal, menurut konstruksi perkara yang disampaikan Kejari, tabel inventori data pajak diduga menggunakan data lama dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang sebelumnya diberikan BPPRD Kota Jambi.

Penyidik juga menyebut proses validasi melalui ketua RT dan lurah tidak berlangsung sesuai ketentuan dalam KAK dan kontrak.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap kontrak, tetapi juga pencapaian tujuan pengadaan.

Proyek tersebut seharusnya menghasilkan data objek pajak yang mutakhir dan tervalidasi serta aplikasi survei yang terintegrasi dengan sistem informasi berbasis web.

Kejari menilai hasil pekerjaan tidak memenuhi tujuan tersebut.

Meski demikian, penilaian akhir mengenai perbuatan dan pertanggungjawaban setiap pihak akan mengikuti pembuktian di persidangan.

Kerugian negara disebut mencapai Rp1,37 miliar

Nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.378.180.183 berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.

Angka tersebut setara sekitar 76,6 persen dari pagu anggaran proyek sebesar Rp1,8 miliar.

Besarnya nilai tersebut menjadi salah satu aspek utama yang disorot dalam penyidikan.

Namun, nilai kerugian yang disebut penyidik tetap perlu dibaca dalam konteks hasil penghitungan auditor dan pembuktian perkara, bukan sebagai putusan pengadilan.

Kejari Jambi menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  • N.E. atau Nella Ervina, Kepala BPPRD Kota Jambi pada tahun anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran, yang kini menjabat Kepala Disperindag Kota Jambi.
  • I.D., Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi pada 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
  • H.W., pegawai negeri sipil pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut penyidik berperan sebagai broker.
  • N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia pekerjaan.
  • R.S., tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang disebut berperan sebagai surveyor.

Kejari Jambi sebelumnya juga melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk masa penyidikan selama 20 hari.

Penahanan berlangsung di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi sesuai penempatan masing-masing tersangka.

Kuasa hukum minta perkara segera disidangkan

Di tengah pemeriksaan lanjutan, Indra menyatakan pihaknya masih mempelajari materi perkara untuk memahami dugaan peran Nella secara lebih terperinci.

Ia berharap proses penyidikan berjalan lancar dan perkara segera memasuki tahap persidangan.

Persidangan nantinya menjadi ruang untuk menguji alat bukti, keterangan saksi, dugaan aliran dana, pelaksanaan pekerjaan, serta pertanggungjawaban setiap tersangka.

Hingga proses hukum mencapai putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Perkara ini juga menempatkan kualitas pengadaan jasa konsultansi dan pengawasan penggunaan anggaran daerah sebagai perhatian penting.

Selain mengungkap dugaan tindak pidana, proses hukum perlu memberikan kejelasan mengenai bagaimana proyek bernilai miliaran rupiah tersebut berjalan dan mengapa hasil pekerjaan diduga tidak memenuhi tujuan kontrak.(*)




XLSMART Tunjuk Thomas Hundt Jadi Komisaris, Eks CEO Smart Axiata Masuk Dewan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) menunjuk Thomas Hundt sebagai Komisaris Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin 12 Oktober 2026.

Pengangkatan ini sekaligus mengakhiri masa jabatan Vivek Sood yang mengundurkan diri dari posisi tersebut.

Keputusan RUPSLB menetapkan Thomas menjabat sebagai Komisaris sejak rapat berakhir pada 12 Oktober 2026 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2029.

Pergantian ini membawa pengalaman eksekutif yang berfokus pada strategi bisnis, teknologi, dan pengembangan perusahaan telekomunikasi ke dalam Dewan Komisaris XLSMART.

Thomas saat ini menjabat sebagai Group Chief Business & Technology Officer Axiata Group.

Perubahan tersebut berlangsung di tengah kebutuhan perusahaan telekomunikasi untuk menjaga efektivitas pengawasan, memperkuat kemampuan teknologi, dan mengelola transformasi bisnis dalam industri yang terus berkembang.

Thomas Hundt bawa pengalaman Axiata dan Smart Axiata

Thomas Hundt, 49 tahun, berkewarganegaraan Jerman, memiliki pengalaman panjang di sektor telekomunikasi dan teknologi.

Sejak April 2025, ia menjabat sebagai Group Chief Business & Technology Officer Axiata Group.

Sebelumnya, sejak Oktober 2021, ia memegang posisi Group Chief Strategy & Technology Officer di perusahaan tersebut.

Dalam kedua peran itu, Thomas berpengalaman menyelaraskan strategi bisnis dengan pengembangan teknologi, memperkuat kinerja operasional, serta mendukung kesiapan jangka panjang perusahaan-perusahaan dalam Grup Axiata.

Sebelum menduduki posisi di tingkat grup, Thomas memimpin Smart Axiata di Kamboja sebagai CEO sejak pertengahan 2008.

Selama sekitar 14 tahun, ia mengarahkan perkembangan perusahaan tersebut dari bisnis yang dibangun dari awal menjadi pemimpin pasar, berdasarkan keterangan profil yang disampaikan perseroan.

Perjalanan Smart Axiata juga mencakup konsolidasi bisnis melalui akuisisi Star-Cell pada 2011 dan merger dengan Hello Axiata pada 2013.

Thomas sebelumnya menempati sejumlah posisi kepemimpinan senior di Siemens AG dan Nokia Siemens Networks.

Pengalamannya mencakup infrastruktur komunikasi, operasi jaringan, dan program transformasi berskala besar. Ia juga pernah menjadi anggota Dewan Pengawas Azerfon di Azerbaijan.

Rekam jejak tersebut menjadi salah satu latar belakang profesional yang relevan dengan peran pengawasan di perusahaan telekomunikasi.

Namun, pengangkatan seorang komisaris tidak dengan sendirinya menjamin peningkatan kinerja perusahaan. Dampaknya tetap bergantung pada pelaksanaan fungsi pengawasan dan keputusan strategis perseroan.

RUPSLB setujui pengunduran diri Vivek Sood

Dalam rapat yang sama, pemegang saham menerima pengunduran diri Vivek Sood dari jabatan Komisaris, efektif sejak penutupan RUPSLB pada 12 Oktober 2026.

Perseroan menyampaikan apresiasi atas kinerja dan kontribusi Vivek selama menjalankan tugasnya.

RUPSLB juga menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya atau acquit et de charge kepada Vivek atas tindakan dalam kapasitasnya sebagai Komisaris selama periode 1 Januari hingga 12 Oktober 2026.

Persetujuan tersebut berlaku sepanjang tindakan yang bersangkutan tercermin dalam pembukuan perseroan, termasuk laporan keuangan tahun buku 2026 yang nantinya memperoleh persetujuan RUPS Tahunan, serta bukan merupakan tindakan kriminal.

Persetujuan itu merupakan bagian dari keputusan rapat dan tidak menghapus ketentuan hukum yang berlaku di luar cakupan keputusan tersebut.

Berikut susunan Dewan Komisaris XLSMART terbaru

Setelah keputusan RUPSLB, susunan Dewan Komisaris XLSMART per 12 Oktober 2026 adalah sebagai berikut:

  • Presiden Komisaris: Arsjad Rasjid
  • Komisaris: Nik Rizal Kamil
  • Komisaris: Lay Krisnan Cahya
  • Komisaris: Thomas Hundt
  • Komisaris: Sean Quek
  • Komisaris: David R. Dean
  • Komisaris Independen: Retno Marsudi
  • Komisaris Independen: Robert Pakpahan
  • Komisaris Independen: Willem Lucas Timmermans

RUPSLB juga memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan keputusan rapat.

Kewenangan tersebut mencakup pengurusan dokumen dan akta serta koordinasi dengan notaris maupun otoritas pemerintah yang berwenang.

Tata kelola dan pengawasan menjadi fokus berikutnya

Pergantian anggota Dewan Komisaris menjadi bagian dari pembaruan struktur pengawasan XLSMART.

Pengalaman Thomas dalam strategi, teknologi, dan transformasi jaringan dapat menjadi bekal profesional dalam menjalankan fungsi tersebut.

Meski demikian, ukuran keberhasilan perubahan susunan komisaris tidak hanya terletak pada latar belakang individu.

Efektivitas pengawasan, kualitas pengambilan keputusan, penerapan tata kelola, serta kemampuan perusahaan menjaga keberlanjutan bisnis tetap menjadi aspek penting bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan.

Dengan berlakunya keputusan RUPSLB tersebut, Thomas Hundt resmi bergabung dalam Dewan Komisaris XLSMART untuk sisa masa jabatan yang berakhir pada penutupan RUPST tahun buku 2029.(*)




Curanmor Honda Scoopy di Bungo Terungkap, Terduga Pelaku Ditangkap di Kota Jambi

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID  — Satreskrim Polres Bungo menangkap seorang pria berinisial F (22) yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Scoopy di kawasan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.

Polisi mengamankan pria tersebut di Kota Jambi pada Minggu 11 Oktober 2026 malam.

Dalam penangkapan sekitar pukul 18.30 WIB itu, polisi turut menyita satu unit Honda Scoopy berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.

Polisi kini memeriksa terduga pelaku dan mendalami perkara itu.

Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut pada Senin 12 Oktober 2026.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan.

Kasus ini bermula pada Minggu 20 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, korban bersama empat temannya memarkirkan Honda Scoopy hitam miliknya di sebuah kafe di kawasan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Setelah memarkirkan kendaraan, korban dan teman-temannya masuk ke sebuah klub hiburan malam di sekitar lokasi.

Sekitar satu jam kemudian, mereka kembali ke tempat parkir untuk mengambil sepeda motor.

Namun, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban bersama teman-temannya sempat mencari motor tersebut di sekitar lokasi.

Upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga korban melaporkan kehilangan tersebut kepada Polres Bungo.

Akibat kejadian itu, korban memperkirakan kerugian mencapai Rp15 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah pada F, warga Dusun Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo akhirnya mengamankan pria tersebut di Kota Jambi, sekaligus menyita sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara itu.

“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP,” ungkap Iptu Bambang JM.

Polres Bungo selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penangkapan ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus kehilangan sepeda motor yang terjadi pada September lalu.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan dugaan keterlibatan F harus dibuktikan melalui tahapan peradilan.

Polisi belum memaparkan secara terperinci bagaimana terduga pelaku membawa kendaraan tersebut dari lokasi kejadian hingga ke Kota Jambi.

Keterangan lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan dan hasil pemeriksaan dapat memperjelas rangkaian perkara tersebut.(*)