KPK Tegaskan Kedatangan ke Pemkot Jambi Bukan karena Kasus Korupsi, Ini Tujuannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kehadirannya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bukan karena adanya kasus korupsi, melainkan sebagai langkah pencegahan dini untuk menjaga tata kelola pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) I.2 KPK, Uding Juharudin, dalam kegiatan koordinasi dan supervisi Program Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2026 di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin 12 Oktober 2026.
Uding meminta masyarakat tidak salah memahami tujuan kegiatan tersebut.
Menurutnya, koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK merupakan bagian dari upaya mengantisipasi potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
“Jangan dikonotasikan bahwa kedatangan kami hari ini karena ada kasus. Kegiatan ini merupakan peringatan dini untuk pencegahan agar tata kelola perencanaan dan penganggaran di Pemkot Jambi tetap terjaga dan tidak sampai terjadi korupsi,” tegas Uding.
Ia menjelaskan, pendekatan pencegahan dilakukan dengan mengevaluasi tata kelola pemerintahan, mengidentifikasi potensi risiko, serta mendorong perbaikan pada aspek yang masih memerlukan penyempurnaan.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, tim KPK telah berkoordinasi dan menghimpun sejumlah data dari pemerintah daerah, termasuk melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta sumber lainnya.
Dari penelaahan awal tersebut, tim menemukan sejumlah anomali atau hal yang memerlukan perhatian lebih lanjut.
Namun, Uding menegaskan bahwa anomali tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana korupsi.
Sebaliknya, hasil penelaahan itu menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi risiko, memperbaiki kelemahan sistem, dan menentukan langkah pencegahan yang diperlukan.
“Dari data tersebut, kami menemukan beberapa anomali. Ini bukan berarti kasus, tetapi ada hal-hal yang perlu diperbaiki melalui evaluasi dan identifikasi agar diketahui langkah yang harus dilakukan,” jelasnya.
Dalam pembahasan bersama Pemkot Jambi dan DPRD, sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi proses perencanaan dan penganggaran daerah, khususnya pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengelolaan dana hibah, serta bantuan sosial.
Berbagai aspek tersebut dibahas sebagai bagian dari penguatan tata kelola anggaran agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Hal-hal yang masih membutuhkan penyempurnaan akan diklarifikasi bersama pihak terkait, kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai bahan tindak lanjut.
Uding juga menekankan bahwa pencegahan korupsi membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif.
Koordinasi diperlukan karena proses perencanaan dan penganggaran daerah saling berkaitan serta melibatkan berbagai pihak.
Kegiatan koordinasi dan supervisi tersebut dihadiri Wali Kota Jambi Maulana, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Sekretaris Daerah A. Ridwan, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Jambi.
Wali Kota Jambi, Maulana menyambut baik kegiatan tersebut sebagai kesempatan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Ia menyampaikan apresiasi kepada tim Korsupgah KPK atas koordinasi dan masukan yang diberikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.
Maulana menegaskan komitmen Pemkot Jambi untuk menjaga integritas dan menindaklanjuti berbagai masukan secara berkelanjutan.
“Kami berkomitmen bersama untuk menjaga integritas. Mudah-mudahan upaya ini dapat dilakukan secara berkelanjutan. Kami juga dapat berkonsultasi melalui Inspektorat sesuai dengan perkembangan dan dinamika pemerintahan,” kata Maulana.
Dalam kesempatan itu, Maulana juga memaparkan visi dan misi Kota Jambi Bahagia yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi 2025–2029.
Melalui kegiatan tersebut, KPK dan Pemkot Jambi diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Langkah pencegahan dini ini juga diharapkan mampu meminimalkan risiko penyimpangan sehingga potensi masalah dapat diidentifikasi dan diperbaiki sebelum berkembang menjadi pelanggaran hukum.(*)







