BPJS Kesehatan Jambi Buka Suara soal Dugaan Penolakan Pasien di RS Siloam

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — BPJS Kesehatan Cabang Kota Jambi akan turun langsung ke RS Siloam Hospital Jambi untuk menelusuri dugaan penolakan terhadap seorang pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah tersebut diambil setelah persoalan pelayanan terhadap pasien bernama Sumaryati mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Jambi, Rabu 23 September 2026.
Dalam rapat tersebut, keluarga pasien menyampaikan laporan mengenai dugaan penolakan pelayanan di RS Siloam.
Namun, pihak rumah sakit tidak hadir dalam RDP sehingga BPJS Kesehatan belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak rumah sakit mengenai kejadian tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Jambi, Aji Satriojati, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan untuk memastikan kronologi sebenarnya.
“Kami akan melakukan pengecekan ke RS Siloam Hospital. Karena tadi pihak dari RS belum bisa hadir di RDP,” kata Aji.
Menurut Aji, BPJS Kesehatan tidak ingin langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum seluruh informasi dan kronologi diperiksa.
“Kami mendapatkan informasi awal pasien yang ditolak sebelum mendapatkan penanganan awal. Namun kita akan menelusuri terlebih dahulu kebenarannya seperti apa,” ujarnya.
Aji menjelaskan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki kontrak kerja sama yang mengatur kewajiban dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta.
“Ini berlaku semua RS, baik umum maupun swasta di Jambi,” jelasnya.
Karena itu, dugaan penolakan terhadap pasien perlu ditelusuri dengan melihat kronologi, administrasi serta ketentuan pelayanan yang berlaku.
BPJS Kesehatan juga memiliki mekanisme supervisi terhadap fasilitas kesehatan mitra.
“Kita dari pihak BPJS Kesehatan setiap bulan rutin melakukan supervisi untuk melihat kepatuhan dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan,” kata Aji.
Kasus Sumaryati turut mendapat perhatian Komisi IV DPRD Kota Jambi.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Dyah Kumala Dewi, meminta BPJS Kesehatan melakukan pengecekan langsung terhadap persoalan tersebut.
Menurut Dyah, pengawasan tidak hanya diperlukan untuk kasus yang sedang mencuat, tetapi juga terhadap pelayanan peserta JKN di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
“Kita juga ingin pihak BPJS Kesehatan itu turun ke seluruh rumah sakit, terutama di swasta. Baik melihat pelayanan maupun administrasinya,” ujarnya.
DPRD menilai pengawasan diperlukan untuk memastikan peserta JKN memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah proses penelusuran tersebut, Sumaryati saat ini disebut telah mendapatkan perawatan di RS Abdul Manaf.
BPJS Kesehatan berencana melihat langsung kondisi pasien sekaligus menggali informasi dari pihak keluarga terkait kejadian yang dilaporkan.
“Kami akan melihat langsung kondisi pasien di sana,” pungkas Aji.
Sementara itu, Komisi IV DPRD Kota Jambi menyatakan akan mendatangi RS Siloam Hospital Jambi untuk meminta penjelasan mengenai dugaan penolakan tersebut.
Dengan langkah BPJS Kesehatan melakukan pengecekan langsung, duduk perkara kasus Sumaryati kini menunggu hasil penelusuran, termasuk apakah pelayanan yang diterima pasien telah sesuai dengan ketentuan kepesertaan JKN dan kerja sama fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan.(*)








