Tak Perlu Lagi Jauh ke Bangko, RS Tipe D Dibangun untuk Warga Luhak 16 Merangin

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID — Akses layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Luhak 16, Kabupaten Merangin, bakal semakin dekat.
Pemerintah Kabupaten Merangin tengah mengembangkan Puskesmas Masurai menjadi Rumah Sakit (RS) Tipe D.
Rumah sakit tersebut nantinya diproyeksikan melayani masyarakat dari lima kecamatan, yakni Jangkat Timur, Jangkat, Lembah Masurai, Muara Siau dan Tiang Pumpung.
Pengembangan fasilitas kesehatan ini diharapkan mengurangi jarak tempuh masyarakat yang selama ini harus menuju RS Kol Abundjadi Bangko ketika membutuhkan pelayanan rumah sakit.
Bupati Merangin, H M Syukur mengatakan lokasi Puskesmas Masurai dinilai strategis karena dapat dijangkau masyarakat dari lima kecamatan tersebut.
“Lokasi rumah sakit ini berada di tempat strategis, yang mudah dijangkau oleh masyarakat dari lima kecamatan tersebut, sehingga jika ada warga yang sakit tidak harus jauh-jauh dibawa ke RS Kol Abundjadi Bangko,” ujar Syukur.
Puskesmas Rawat Inap Dikembangkan Jadi Rumah Sakit
Puskesmas Masurai sebelumnya telah berstatus sebagai Puskesmas Rawat Inap dan memiliki sejumlah kamar pasien.
Pemerintah daerah kemudian mengembangkan fasilitas tersebut dengan membangun sejumlah gedung pendukung serta melakukan penambahan lahan.
Pengembangan itu dilakukan agar fasilitas kesehatan di Masurai dapat memenuhi kebutuhan untuk ditingkatkan menjadi rumah sakit tipe D.
Sekretaris Dinas Kesehatan Merangin, Dede Sulaiman, mengatakan pekerjaan pembangunan masih berlangsung.
Saat ini, selain pembangunan gedung pendukung, pemerintah daerah juga melakukan penataan dan pemerataan lahan tambahan untuk pengembangan fasilitas rumah sakit.
Ditargetkan Rampung Akhir 2026
Pemkab Merangin menargetkan pembangunan fisik pengembangan Puskesmas Masurai menjadi RS Tipe D dapat selesai pada akhir 2026.
“ Kita targetkan gedung pengembangan Puskesmas menjadi Rumah Sakit type D itu, akan rampung pada akhir 2026 ini. Nanti setelah gedungnya rampung dibangun, baru kita ajukan izin rumah sakitnya,” ujar Dede.
Dengan target tersebut, penyelesaian pembangunan fisik menjadi tahapan awal sebelum fasilitas tersebut dapat beroperasi sebagai rumah sakit.
Izin Rumah Sakit Diajukan pada 2027
Setelah pembangunan gedung selesai, Pemkab Merangin berencana mengajukan izin operasional rumah sakit pada 2027.
Dede menjelaskan proses perizinan rumah sakit membutuhkan waktu dan dalam kondisi tertentu dapat berlangsung hingga dua tahun.
Artinya, pembangunan fisik yang ditargetkan selesai pada akhir 2026 belum otomatis membuat fasilitas tersebut langsung beroperasi sebagai rumah sakit.
Pemerintah daerah masih harus menyelesaikan tahapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika seluruh tahapan pembangunan dan perizinan berjalan sesuai rencana, keberadaan RS Tipe D di Masurai diharapkan dapat memperpendek akses masyarakat Luhak 16 terhadap pelayanan kesehatan tingkat rumah sakit.
Selama ini, masyarakat dari Jangkat Timur, Jangkat, Lembah Masurai, Muara Siau dan Tiang Pumpung yang membutuhkan layanan rumah sakit harus menuju fasilitas kesehatan di wilayah Bangko.
Pengembangan Puskesmas Masurai menjadi rumah sakit diharapkan menjadi salah satu upaya memperluas jangkauan pelayanan kesehatan di wilayah selatan dan kawasan sekitar Luhak 16 Merangin.(*)








