Siswa MTs di Jambi Diduga Tak Bisa Ikut Ujian Akhir karena Terlambat Bayar SPP, Wali Kota Angkat Bicara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sejumlah siswa di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Jambi dikabarkan tidak dapat mengikuti ujian akhir bersama teman-temannya.

Kondisi ini diduga terjadi akibat adanya kendala pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau administrasi sekolah.

Akibat situasi tersebut, para siswa yang terdampak harus mengikuti ujian susulan, sementara siswa lainnya telah lebih dahulu melaksanakan ujian akhir di sekolah.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran biaya pendidikan menjadi faktor utama yang memicu perbedaan jadwal ujian tersebut.

Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya.

Ia berharap pihak sekolah dapat lebih mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hak anak dalam mendapatkan pendidikan tanpa hambatan.

“Kalau bisa jangan sampai anak jadi korban. Dia sebenarnya sudah siap ikut ujian, tapi karena ada kendala biaya jadi tidak bisa ikut bersama teman-temannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena kendala teknis.

Saat jatuh tempo, bank sedang tutup karena hari libur, sementara saat hari kerja antrean di bank cukup padat.

“Sudah mau bayar, hanya saja waktu itu tanggal merah jadi bank tutup. Pas hari kerja antrean juga cukup ramai,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Jambi Maulana menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Hal ini mengingat madrasah berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Ia menegaskan bahwa persoalan kemampuan orang tua dalam membiayai pendidikan harus mendapatkan perhatian serius, terutama karena pemerintah telah memiliki program pendidikan yang diarahkan untuk meringankan beban masyarakat.

“Untuk madrasah itu memang di bawah kewenangan Kemenag, tetapi kita akan berkoordinasi. Kemampuan orang tua ini harus bisa diselesaikan. Pemerintah sudah ada program pendidikan gratis, nanti akan segera kita tindak lanjuti dan koordinasikan,” ujarnya.(*)




Penting untuk Masa Depan Generasi Jambi, Farul Ilmi Apresiasi O2SN dan FLS3N

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dukungan kuat datang dari DPRD Kota Jambi terhadap pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat SD dan SMP tahun 2026.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Fahrul Ilmi, menilai kegiatan tersebut sebagai langkah strategis dalam mengarahkan anak-anak ke aktivitas yang lebih bermanfaat di tengah maraknya penggunaan gadget.

Menurutnya, ajang seperti O2SN dan FLS3N memiliki peran penting dalam membentuk kebiasaan positif bagi pelajar, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap perangkat digital.

“Ini kegiatan yang sangat baik. Anak-anak perlu diarahkan pada aktivitas positif, menggantikan waktu yang sebelumnya lebih banyak dihabiskan dengan gadget,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa olahraga, seni, dan budaya merupakan sarana efektif bagi anak untuk mengekspresikan diri serta mengembangkan kreativitas sejak dini.

Lebih lanjut, Fahrul berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan agar manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang.

“Kami dari DPRD Kota Jambi tentu sangat mengapresiasi. Harapannya kegiatan seperti ini tidak berhenti, tapi terus digelar agar anak-anak memiliki ruang untuk berkembang,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi melalui Wali Kota Maulana secara resmi membuka kegiatan O2SN dan FLS3N pada Rabu (6/5/2026).

Ajang ini diikuti oleh pelajar tingkat SD dan SMP se-Kota Jambi sebagai wadah untuk menyalurkan bakat di bidang olahraga dan seni, sekaligus menjadi bagian dari pembinaan prestasi berjenjang hingga tingkat provinsi.(*)




Lewat Ajang O2SN dan FLS3N 2026, Walikota Maulana Dorong Siswa Aktif Tanpa Ketergantungan Medsos

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi resmi menggelar ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) dan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat SD dan SMP tahun 2026.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, pada Rabu (6/5/2026).

Ajang tahunan ini menjadi ruang strategis bagi para pelajar untuk mengasah kemampuan sekaligus menyalurkan minat di bidang olahraga dan seni.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu membentuk karakter generasi muda yang aktif, kreatif, dan berprestasi.

Dalam sambutannya, Maulana menyoroti pentingnya peran sekolah dalam mendukung perkembangan potensi siswa secara menyeluruh.

Ia mengapresiasi para kepala sekolah yang telah memberikan wadah bagi siswa untuk berkembang di berbagai bidang non-akademik.

Menurutnya, di tengah kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, sekolah perlu menghadirkan lebih banyak aktivitas positif yang melibatkan interaksi langsung dan kegiatan fisik.

Ia menegaskan bahwa kegiatan seperti O2SN dan FLS3N menjadi solusi efektif untuk mengarahkan energi anak-anak ke hal-hal yang lebih produktif, baik melalui olahraga, seni, maupun kegiatan budaya.

Tak hanya soal prestasi, Maulana juga menekankan bahwa ajang ini berperan penting dalam membentuk mental dan karakter siswa agar tumbuh menjadi generasi yang sehat, aktif, dan berdaya saing.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, menjelaskan bahwa kompetisi ini merupakan bagian dari seleksi berjenjang.

Para peserta nantinya akan melalui tahapan dari tingkat wilayah, kota, hingga berpeluang melaju ke tingkat provinsi.(*)




Viral Dugaan Skandal Lapas Jambi, Ini Klarifikasi Resmi Kalapas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut adanya narapidana berinisial BD yang diduga bebas keluar masuk tanpa pengawalan.

Dalam keterangannya pada Selasa (5/5), Syahroni menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta dan tidak didukung data resmi.

“Kami tidak menemukan adanya Warga Binaan Pemasyarakatan dengan inisial BD seperti yang diberitakan,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan tidak adanya konfirmasi dari pihak media sebelum berita tersebut dipublikasikan. Menurutnya, hal tersebut membuat informasi yang beredar menjadi tidak berimbang.

Lebih lanjut, Syahroni menjelaskan bahwa dalam sistem pemasyarakatan memang terdapat sejumlah program integrasi, seperti Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).

Namun, berdasarkan data internal, Lapas Kelas IIA Jambi tidak pernah mengajukan program CMK dalam periode 2025 hingga 2026.

“Dari hasil pengecekan database selama saya menjabat, tidak ada pengajuan CMK dari warga binaan,” tegasnya.

Pihak lapas juga telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Payo Lebar dan memastikan tidak ada narapidana yang pulang ke rumah sebagaimana yang diberitakan.

Syahroni menambahkan bahwa seluruh layanan dan hak warga binaan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku tanpa pungutan biaya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas.

“Kami berkomitmen menjaga integritas dan menjalankan aturan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.(*)




Kabar Baik! Khitan Gratis dan Layanan IGD Ditanggung Baznas di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Jambi dan Baznas Kota Jambi.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Elvi Roza, bersama Ketua Baznas Kota Jambi, Muhammad Padli, serta disaksikan langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, pada Selasa (5/5).

Kesepakatan ini berfokus pada pelayanan kesehatan bagi mustahiq atau masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan maupun asuransi lainnya.

Wali Kota Maulana menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memperluas akses layanan kesehatan gratis di Kota Jambi.

“Ini menjadi momentum penting agar masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” ujarnya.

Dalam kerja sama tersebut, terdapat sejumlah program prioritas, salah satunya layanan khitan gratis yang dapat diakses kapan saja di seluruh puskesmas tanpa harus menunggu kegiatan sunatan massal.

“Cukup dengan surat pengantar dari RT, biaya akan ditanggung Baznas,” jelas Maulana.

Selain itu, warga tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan di rumah sakit, khususnya untuk kondisi darurat di IGD. Biaya pelayanan tersebut nantinya akan ditanggung oleh Baznas.

Program ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan tidak ada warga yang terhambat mendapatkan layanan kesehatan hanya karena keterbatasan biaya.

Maulana menegaskan, kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah bersama Baznas dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Fokusnya adalah membantu warga kurang mampu, baik untuk kebutuhan khitan maupun layanan kegawatdaruratan,” katanya.

Melalui sinergi ini, Pemkot Jambi optimistis dapat mempercepat pencapaian target Universal Health Coverage (UHC) secara menyeluruh di wilayah Kota Jambi.(*)




Dukungan Mobilitas Hijau, Wali Kota Jambi Coba Motor Listrik Honda

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Momen menarik mewarnai gelaran Walikota Cup Race 2026 ketika Wali Kota Jambi, Maulana, turun langsung mencoba sepeda motor listrik Honda di lintasan sirkuit pada Minggu (3/5).

Dalam kesempatan tersebut, Maulana melakukan test ride menggunakan Honda CUV e: RoadSync mengelilingi arena balap.

Aksi ini menjadi sorotan pengunjung sekaligus simbol dukungan terhadap pengembangan kendaraan listrik sebagai bagian dari mobilitas masa depan yang ramah lingkungan.

Selain memberikan pengalaman langsung, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai perkembangan teknologi kendaraan listrik yang semakin pesat di Indonesia.

Honda CUV e: hadir dengan desain futuristik dan ditenagai motor listrik berdaya 6 KW, mampu mencapai kecepatan hingga 83 km/jam dengan jarak tempuh sekitar 80,7 km.

Motor ini menggunakan dua baterai Honda Mobile Power Pack e: yang dapat ditukar maupun diisi ulang, sehingga lebih praktis untuk penggunaan harian.

Dari sisi fitur, motor listrik ini dilengkapi tiga mode berkendara yaitu ECON, STD, dan Sport, serta berbagai teknologi modern seperti USB Type-C charger, panel TFT digital, navigasi, kontrol musik dan panggilan, hingga smart key system untuk keamanan.

Di pasar Jambi, Honda CUV e: dibanderol sekitar Rp54,9 juta OTR, sementara varian Honda CUV e: RoadSync Duo dijual sekitar Rp60,1 juta di jaringan dealer resmi Honda.

Bertepatan dengan periode Mei 2026, PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) juga menghadirkan program promo bertajuk AT May-Zing dengan berbagai penawaran menarik, mulai dari voucher diskon hingga Rp24,087 juta, potongan angsuran hingga satu bulan, hingga voucher charger senilai Rp12 juta.

Sales Manager Sinsen, Hendy Tanova, menyampaikan bahwa kehadiran motor listrik Honda merupakan bagian dari upaya memperkenalkan teknologi elektrifikasi kepada masyarakat.

“Kami ingin masyarakat semakin mengenal dan merasakan langsung pengalaman berkendara motor listrik Honda, sekaligus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan,” ujarnya.

Sinsen menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program elektrifikasi dan mobilitas berkelanjutan di Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi.

Melalui berbagai inovasi dan edukasi, diharapkan masyarakat semakin terbuka terhadap penggunaan kendaraan listrik sebagai solusi transportasi masa depan yang efisien dan ramah lingkungan.(*)




Skandal Pengadaan Sucolite di Jambi, 3 Tersangka Masuk Tahap Penuntutan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi resmi memasuki tahap penuntutan.

Tim Penyidik Polresta Jambi telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi pada Senin, 4 Mei 2026.

Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi Asmin, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ yang digunakan untuk proses penjernihan air baku dari Sungai Batanghari.

Pengadaan tersebut berlangsung dalam periode Tahun Anggaran 2021 hingga 2023 dengan total volume mencapai 5.982.652 kilogram, berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Dalam pelaksanaannya, PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai pemenang melalui enam kontrak pengadaan yang dilakukan dengan metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas.

Nilai total kontrak pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp19,57 miliar.

Namun, hasil audit dari BPKP Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025 menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp4,45 miliar.

Tiga tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial HT selaku Manager Pengadaan Perumda Tirta Mayang, MK selaku Direktur Teknik periode 2021–2026, serta RW selaku Kepala Cabang PT DHS.

Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya resmi ditahan pada tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Jambi.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026 di Lapas Kelas IIB Jambi.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan dalam KUHP baru.

Kasus ini kini resmi berlanjut ke tahap persidangan. Kejaksaan Negeri Jambi menyatakan akan segera menyusun dakwaan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan tersebut.(*)




Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Curi 17 Motor di Jambi, Ini Modusnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Kota Jambi digegerkan dengan terungkapnya kasus pencurian sepeda motor dalam jumlah besar yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial RA dan HS.

Keduanya diketahui berhasil mencuri hingga 17 unit sepeda motor hanya dengan memanfaatkan kelengahan korban.

Aksi tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Jambi Selatan setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap sejumlah laporan kehilangan kendaraan di wilayah Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua, mengungkapkan bahwa pelaku beraksi dengan cara berkeliling di lokasi-lokasi ramai seperti pasar, pusat perbelanjaan, hingga minimarket untuk mencari target.

“Pelaku seperti patroli. Mereka mencari motor yang kuncinya masih tergantung. Begitu ada kesempatan, langsung dibawa kabur,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku tidak menggunakan alat khusus maupun teknik pembobolan.

Mereka hanya mengandalkan kelalaian pemilik kendaraan, terutama yang meninggalkan kunci masih menempel di motor.

Sepeda motor jenis skuter matic menjadi sasaran utama, khususnya merek Honda Beat, karena mudah dijual kembali di pasaran.

Dari hasil kejahatan tersebut, belasan motor kemudian dijual ke wilayah Kerinci dengan harga sekitar Rp4 juta per unit.

Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, hingga memenuhi kebutuhan konsumtif.

“Jika uang habis, mereka kembali beraksi,” tambah Taroni.

Kasus ini mulai terungkap setelah keduanya mencuri sepeda motor Yamaha Aerox milik seorang pedagang di kawasan Pasar Wajo.

Saat itu, korban meninggalkan motornya sebentar, namun ketika kembali kendaraan sudah hilang.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan dua unit kendaraan sebagai barang bukti, yakni Yamaha Aerox dan Honda Spacy. Sementara kendaraan lainnya masih dalam proses pencarian.

Kini, RA dan HS telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan, meskipun hanya dalam waktu singkat.

“Hal yang terlihat sepele ini justru menjadi celah utama pelaku kejahatan,” tegas Kapolsek.(*)




Dua Remaja Tertangkap Curi HP Jemaah di Masjid Sarolangun

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi pencurian yang terjadi di Masjid Nurul Iman berhasil diungkap aparat kepolisian setelah dua pelaku diamankan usai mencuri handphone milik jemaah yang tengah beristirahat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban sedang tertidur di dalam masjid usai melakukan perjalanan, dengan barang berharga disimpan di dalam jaket.

Memanfaatkan situasi sepi dan kelengahan korban, pelaku diduga membuka resleting jaket secara perlahan dan mengambil tas yang berisi beberapa unit telepon genggam tanpa disadari.

Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Sarolangun segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku berinisial R.A. (17) dan A.C. (22), yang diketahui merupakan warga Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan. Salah satu pelaku masih berstatus pelajar.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone XR warna merah dan satu unit iPhone 13 warna biru. Sementara satu unit handphone lainnya masih dalam proses pencarian.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kapolsek Sarolangun, IPTU Rozalia Saputra, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharga, terutama saat berada di tempat umum.

“Handphone sering menjadi target kejahatan karena mudah dibawa dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat beristirahat,” ujarnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menemukan barang bukti yang belum ditemukan.(*)




Kejati Jambi Terapkan RJ, 6 Perkara Diselesaikan Tanpa Persidangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan satu perkara tindak pidana umum di wilayah Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Direktur A Jampidum, Hari Wibowo, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, secara virtual.

Ekspose tersebut turut dihadiri jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi, para kepala kejaksaan negeri se-wilayah Jambi, serta pejabat struktural bidang tindak pidana umum.

Sugeng Hariadi menjelaskan, perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya berasal dari Kejaksaan Negeri Tebo dengan tersangka berinisial M Sarnubi.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan upaya menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kondisi sosial.

“Pendekatan ini bertujuan memulihkan keadaan dan menjaga keharmonisan masyarakat melalui kesepakatan para pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa implementasi mekanisme ini harus mengacu pada ketentuan hukum terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya pada tahap penuntutan.

Selain itu, sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait dinilai penting agar pelaksanaan keadilan restoratif, termasuk pidana kerja sosial, dapat berjalan efektif, terukur, dan diawasi dengan baik.

Secara keseluruhan, Kejati Jambi mencatat terdapat enam perkara yang ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif di wilayah tersebut.

Rinciannya, tiga perkara diselesaikan melalui restorative justice di Kejari Muaro Jambi dan Cabang Kejari Batanghari Muaro Tembesi, sementara tiga lainnya berasal dari Kejari Merangin, Kejari Jambi, dan Kejari Tebo dengan berbagai kasus seperti pencurian, narkotika, dan penipuan.

Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif seiring dengan pembaruan sistem hukum nasional.()*