Pemkot Jambi Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Tujuan dan Aturannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi resmi memberlakukan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih modern, efisien, dan berbasis digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Jambi, Maulana, sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait reformasi sistem kerja ASN.
Dalam kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemkot Jambi diwajibkan menjalankan pola kerja kombinasi antara WFH dan work from office (WFO), dengan satu hari kerja dari rumah setiap pekan.
Wali Kota Maulana menegaskan, kebijakan ini tidak sekadar perubahan pola kerja, tetapi juga bagian dari strategi besar untuk meningkatkan kinerja berbasis hasil serta efisiensi anggaran daerah.
Beberapa tujuan utama penerapan WFH ini antara lain:
- Mendorong efisiensi penggunaan anggaran operasional seperti BBM, listrik, dan air
- Mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui sistem elektronik
- Menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal
- Mengurangi mobilitas dan dampak polusi di perkotaan
Pemkot Jambi juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengatur pembagian jadwal kerja ASN secara proporsional, serta memperkuat sistem digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi online, hingga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Meski demikian, tidak semua ASN dapat menerapkan WFH. Sejumlah unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO), seperti sektor kesehatan, pendidikan, pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, hingga layanan darurat dan kebencanaan.
Selain itu, pejabat struktural seperti pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, dan lurah juga dikecualikan dari kebijakan WFH.
Untuk mendukung efisiensi, Pemkot Jambi turut menetapkan pembatasan perjalanan dinas, yakni pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.
Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen, serta dianjurkan beralih ke transportasi ramah lingkungan.
Kebijakan ini juga mendorong pelaksanaan rapat dan kegiatan kedinasan secara hybrid atau daring guna memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi.
Dengan penerapan kebijakan ini, Pemkot Jambi berharap tercipta budaya kerja ASN yang lebih adaptif, produktif, serta mampu menjaga kualitas pelayanan publik di tengah tuntutan efisiensi dan digitalisasi birokrasi.(*)








