Karhutla di Tanjab Barat Jadi Perhatian, Empat Tersangka Sudah Diproses Hukum

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) memasuki tahap yang tidak hanya menuntut kesiapan pemadaman, tetapi juga penguatan pencegahan dan penegakan hukum.
Dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Kantor Bupati Tanjab Barat, Rabu, 26 Agustus 2026, Wakapolda Jambi, Brigjen Pol K Yani Sudarto menegaskan bahwa, seluruh unsur harus bergerak dalam satu sistem, mulai dari mendeteksi potensi kebakaran hingga menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran.
Rakor berlangsung di Ruang Pola Atas Kantor Bupati Tanjab Barat dan dihadiri Plh Dansatgas Penanganan Karhutla Provinsi Jambi Brigjen TNI Nyamin, Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat, Wakil Bupati Katamso SA, unsur BPBD, TNI, Polri, camat serta organisasi perangkat daerah.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penegakan hukum.
Polda Jambi dan jajaran sebelumnya telah menangani sejumlah perkara karhutla di Tanjab Barat dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan.
Wakapolda Jambi menegaskan penanganan karhutla harus dilakukan sebelum api berkembang.
Polri menjalankan langkah preemtif, preventif hingga represif.
Artinya, pendekatan tidak berhenti pada pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi dimulai dari pencegahan, deteksi dini dan pengawasan kawasan rawan.
Setiap institusi juga diminta menjalankan tugas sesuai kewenangannya agar penanganan di lapangan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Penanganan Karhutla harus dilakukan secara terpadu. Setiap unsur memiliki peran masing-masing, mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemadaman, penanganan dampak hingga penegakan hukum,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar.
Menurut Erlan, koordinasi menjadi penting karena potensi karhutla dapat berkembang cepat ketika terlambat dideteksi.
Di tengah penguatan pencegahan, aspek hukum juga menjadi perhatian.
Polda Jambi memastikan perkara karhutla diproses berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh petugas di lapangan.
Untuk wilayah Tanjab Barat, sebelumnya telah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembakaran hutan dan lahan.
Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan efek pencegahan sekaligus memastikan pihak yang terbukti melakukan pembakaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Namun, kepolisian menegaskan proses hukum tetap harus berbasis bukti dan hasil penyelidikan.
Kesiapan di lapangan juga menjadi bagian dari agenda Wakapolda Jambi.
Sebelum mengikuti rakor, Yani Sudarto bersama Plh Dansatgas Penanganan Karhutla Provinsi Jambi melakukan pengecekan pos dan peralatan Satgas Karhutla di wilayah Tanjab Barat.
Pengecekan tersebut diarahkan untuk memastikan personel dan sarana pendukung benar-benar siap digunakan.
“Pengecekan pos dan peralatan dilakukan untuk memastikan seluruh personel dan sarana pendukung dalam kondisi siap digunakan,” kata Erlan.
Kesiapan tersebut menjadi penting karena ketika titik api ditemukan, petugas dituntut tidak kehilangan waktu.
Semakin cepat lokasi diperiksa dan api ditangani, semakin kecil peluang kebakaran berkembang menjadi lebih luas.
Rakor tersebut mempertemukan berbagai unsur yang memiliki peran dalam penanganan karhutla.
Mulai dari Polri, TNI, pemerintah daerah, BPBD, perangkat daerah hingga jajaran kecamatan terlibat dalam pembahasan.
Model penanganan lintas sektor dinilai diperlukan karena persoalan karhutla tidak bisa diselesaikan hanya melalui pemadaman.
Ada rangkaian pekerjaan yang harus berjalan bersamaan: pencegahan, pemantauan, pelaporan, pemadaman, penanganan dampak dan penegakan hukum.
Karena itu, setiap unsur diminta memahami perannya dan menjaga komunikasi ketika situasi di lapangan berubah.
Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
Warga yang menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu karhutla diminta segera melaporkannya kepada petugas.
“Apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada petugas agar dapat dilakukan penanganan dengan cepat,” ujar Erlan.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting karena aparat tidak mungkin mengawasi setiap kawasan secara bersamaan.
Informasi dari warga dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan pengecekan lebih cepat di lokasi yang dicurigai.
Polda Jambi juga menempatkan media sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Insan pers diharapkan tidak hanya memberitakan peristiwa kebakaran setelah terjadi, tetapi juga ikut menyampaikan informasi edukatif mengenai risiko dan pencegahan karhutla.
Menurut Erlan, informasi yang membangun kesadaran publik dapat mendorong masyarakat ikut menjaga lingkungan.
“Media juga memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan menyampaikan informasi yang menyejukkan serta mendorong partisipasi publik dalam pencegahan Karhutla,” katanya.
Rakor di Tanjab Barat akhirnya menegaskan satu hal: penanganan karhutla tidak boleh bergerak setelah api membesar.
Dengan empat tersangka yang telah diproses dalam perkara karhutla di wilayah tersebut, penguatan pencegahan kini berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
Sementara kesiapan posko, personel dan peralatan terus diperiksa agar ketika titik api muncul, respons dapat dilakukan secepat mungkin.(*)








