Tekankan Pelayanan Publik Tanpa Pungli, Bupati M Syukur: Layani Masyarakat Cepat dan Transparan

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Merangin, H M Syukur, menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Penegasan tersebut disampaikan saat pelantikan dua pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Merangin yang berlangsung di Auditorium rumah dinas bupati, Kamis (23/4/2026).

Dalam arahannya, H M Syukur meminta seluruh pejabat untuk segera beradaptasi dengan perubahan zaman serta meninggalkan pola kerja lama yang hanya bersifat rutinitas tanpa inovasi.

“Tidak ada waktu untuk bersantai. ASN harus berinovasi dan bekerja cepat, bukan sekadar menjalankan rutinitas,” tegasnya.

Dua pejabat yang dilantik yakni Jaya Kusuma sebagai Inspektur Daerah dan Afrizal sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Merangin.

Bupati menekankan bahwa para pejabat harus menjadi pemimpin yang melayani masyarakat, bukan sebaliknya.

“Jadilah pemimpin yang melayani, bukan yang ingin dilayani. Layani masyarakat hingga pelosok desa, termasuk urusan administrasi kependudukan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat layanan publik dan memangkas birokrasi yang berbelit.

Menurutnya, pelayanan administrasi harus dilakukan secara cepat, tepat, dan transparan agar masyarakat tidak kehilangan hak-haknya sebagai warga negara.

Lebih lanjut, H M Syukur menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada pimpinan daerah, tetapi juga kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.

“Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan dengan integritas,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan di setiap unit kerja guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas penyimpangan.

Bupati meminta agar setiap anggaran daerah dikelola secara efisien dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Pengawasan harus berjalan ketat. Setiap rupiah anggaran harus benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat,” katanya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa data kependudukan memiliki peran vital sebagai dasar seluruh kebijakan publik, mulai dari bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga perencanaan pembangunan.

Dengan data yang akurat, pemerintah dapat memastikan seluruh program berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesalahan kebijakan di lapangan.(*)




Bupati Kerinci Dorong Digitalisasi Desa, Pelayanan Publik Menuju Tanpa Kertas

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Kerinci terus mempercepat transformasi digital hingga ke tingkat desa sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan efisien.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Percepatan Digitalisasi Desa Tahun 2026 yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kerinci di Ruang Pola Kantor Bupati Kerinci, Kamis (23/4/2026).

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada 10 desa terbaik dalam penerapan digitalisasi desa tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas inovasi pelayanan publik berbasis teknologi.

Bupati Kerinci, Monadi, menegaskan bahwa digitalisasi desa menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Ke depan kita ingin pelayanan desa semakin modern, berbasis teknologi, bahkan menuju pelayanan tanpa kertas,” ujar Monadi.

Ia menekankan bahwa pemerintah kecamatan memiliki peran penting sebagai penghubung dalam memastikan seluruh desa mampu mengimplementasikan sistem layanan digital secara optimal.

Menurutnya, transformasi digital desa juga menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam meningkatkan daya saing daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi di sektor pelayanan publik.

Dalam implementasinya, digitalisasi desa di Kerinci menggunakan aplikasi GEMA DESA (Gerbang Elektronik Masyarakat Desa) yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kerinci.

Aplikasi ini berfungsi sebagai platform layanan administrasi dan informasi desa berbasis digital untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Selain penandatanganan komitmen, pemerintah daerah juga memberikan penghargaan kepada 10 desa terbaik yang dinilai berhasil mengimplementasikan sistem digitalisasi secara konsisten dan inovatif.

Desa-desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Air Hangat Barat, Gunung Raya, Kayu Aro Barat, Danau Kerinci, hingga Air Hangat Timur.

Bupati Monadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh desa penerima penghargaan dan berharap keberhasilan tersebut dapat menjadi contoh bagi desa lain di Kabupaten Kerinci.

“Penghargaan ini bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga motivasi agar desa lain ikut berinovasi dalam pelayanan publik,” ungkapnya.

Dengan adanya komitmen bersama ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci optimistis percepatan digitalisasi desa akan semakin memperkuat kualitas pelayanan publik serta mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang modern dan berbasis teknologi.(*)




Kerinci Siap Perkuat Ketahanan Pangan, Monadi Dorong Penguatan Irigasi Pertanian

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Kerinci menegaskan komitmennya dalam mendukung program nasional swasembada pangan melalui penguatan sektor pertanian dan kesiapan menghadapi ancaman kekeringan yang dapat mengganggu produksi pangan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kerinci, Monadi, saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Mitigasi Kekeringan Lahan Pertanian 2026 yang digelar oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia di Jakarta.

Forum nasional ini menjadi ajang strategis bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyatukan langkah menghadapi tantangan perubahan iklim yang berdampak langsung pada sektor pertanian.

Fokus utama Rakornas adalah penguatan mitigasi kekeringan serta optimalisasi sumber daya daerah untuk mendukung kemandirian pangan nasional yang mencakup sektor pangan, protein, biodiesel, hingga bioenergi.

Dalam arahannya, Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.

Ia menyebut bahwa daerah memiliki posisi strategis dalam memastikan ketersediaan air bagi lahan pertanian melalui penguatan infrastruktur seperti embung, jaringan irigasi, serta pemanfaatan teknologi pertanian modern.

“Sinergi pusat dan daerah menjadi kunci dalam mewujudkan swasembada pangan. Tidak boleh ada daerah yang bergerak sendiri,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kerinci Monadi menyatakan kesiapan daerahnya untuk mendukung penuh program nasional tersebut melalui langkah konkret di lapangan.

Ia menegaskan bahwa Kabupaten Kerinci akan fokus pada penguatan sistem irigasi, optimalisasi lahan pertanian, serta peningkatan ketahanan petani dalam menghadapi perubahan iklim.

“Kerinci memiliki potensi besar di sektor pertanian. Dengan dukungan pemerintah pusat, kami optimistis daerah ini dapat berkontribusi nyata dalam mewujudkan swasembada pangan nasional,” ujar Monadi.

Selain itu, Pemkab Kerinci juga mengajukan sejumlah usulan strategis kepada pemerintah pusat, terutama terkait percepatan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur pengairan pertanian.

Menurut Monadi, Rakornas ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus membuka peluang program dukungan dari pemerintah pusat bagi daerah.

Dengan potensi pertanian yang dimiliki, Kerinci dinilai mampu menjadi salah satu daerah penopang utama ketahanan pangan nasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di wilayah tersebut.(*)




Parah! Ayah Tiri di Tanjab Timur Cabuli Anak di Kebun, Terpaksa Deh Dibui

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Aparat kepolisian dari Polres Tanjab Timur mengamankan seorang pria berinisial SO (35), warga Kecamatan Berbak, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim setelah laporan resmi diterima pada 22 April 2026.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekani Daulay, menjelaskan bahwa laporan diajukan oleh ibu kandung korban yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah melihat kondisi anaknya yang tidak biasa saat pulang ke rumah.

“Korban kemudian menceritakan bahwa dirinya mengalami tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan di wilayah Kecamatan Berbak.

Saat itu korban diminta menemani pelaku ke lokasi tersebut.

Di lokasi kejadian, pelaku diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap korban.

Namun, korban berhasil menghindari situasi yang lebih buruk sebelum akhirnya dibawa pulang oleh pelaku.

Setelah laporan diterima, tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara,” jelas Ahmad Soekani Daulay.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta memberikan edukasi terkait perlindungan diri sejak dini.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tindak kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, sehingga kewaspadaan dan komunikasi dalam keluarga menjadi hal yang sangat krusial.(*)




Harga LPG 12 Kg Naik, DPRD Jambi Wanti-Wanti Efek Domino ke Ekonomi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kenaikan harga gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram menjadi perhatian serius kalangan legislatif di daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi menilai lonjakan harga ini berpotensi memberikan dampak luas terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mengingatkan bahwa kenaikan harga LPG 12 kg tidak hanya membebani rumah tangga, tetapi juga berisiko memicu efek berantai pada sektor ekonomi lainnya.

“Walaupun ini LPG nonsubsidi, penggunanya mayoritas masyarakat menengah dan pelaku UMKM. Jika harga terus naik, tentu akan menambah tekanan biaya hidup,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut bisa berdampak pada kenaikan harga berbagai kebutuhan, terutama di sektor usaha kecil seperti kuliner yang sangat bergantung pada LPG sebagai sumber energi utama.

Selain itu, Ivan juga menyoroti potensi pergeseran konsumsi dari LPG 12 kg ke LPG 3 kg bersubsidi.

Ia menilai fenomena ini harus diantisipasi sejak dini agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait kelangkaan gas subsidi.

“Kalau masyarakat beralih ke gas 3 kg, ini bisa mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang benar-benar berhak,” tegas Ivan Wirata.

Ia pun meminta pengawasan distribusi LPG subsidi diperketat guna mencegah penyalahgunaan, termasuk praktik oplosan yang kerap terjadi akibat selisih harga yang cukup tinggi.

Lebih lanjut, DPRD Jambi mendorong pemerintah daerah bersama Pertamina untuk segera mengambil langkah konkret dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan energi di masyarakat.

Salah satu langkah yang disarankan adalah menggelar operasi pasar apabila terjadi lonjakan harga yang tidak wajar di tingkat pangkalan maupun pengecer.

Tak hanya itu, transparansi informasi juga dinilai penting agar masyarakat memahami penyebab kenaikan harga, apakah dipengaruhi faktor global seperti harga kontrak LPG dunia atau persoalan distribusi dalam negeri.

Di sisi lain, Ivan menekankan perlunya kebijakan khusus untuk melindungi pelaku UMKM dari dampak kenaikan harga energi.

Tanpa intervensi yang tepat, kenaikan harga LPG berpotensi memicu kenaikan harga produk dan berujung pada inflasi daerah.

“Pemerintah perlu menyiapkan skema bantuan atau insentif bagi UMKM agar mereka tetap bisa bertahan tanpa harus menaikkan harga secara signifikan,” katanya.

Dengan berbagai potensi dampak tersebut, DPRD Jambi menilai dibutuhkan langkah cepat, pengawasan ketat, serta koordinasi lintas sektor agar stabilitas ekonomi daerah tetap terjaga di tengah dinamika kenaikan harga energi.(*)




Polemik Jalan TMMD di Tebo Ilir, PUPR Sentil PT Montd’or Oil Minta Ikuti Aturan

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tebo menegaskan belum menerima laporan maupun permohonan resmi terkait rencana penggunaan jalan program TMMD oleh PT Montd’or Oil Tingkal Ltd di Kecamatan Tebo Ilir.

Pelaksana Tugas Kepala PUPR Tebo, Moch Adrian, menyebut hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan koordinasi dari perusahaan terkait aktivitas yang akan memanfaatkan infrastruktur tersebut.

“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk. Jika jalan itu akan digunakan untuk kepentingan perusahaan, seperti pemasangan pipa, seharusnya ada pemberitahuan dan izin resmi,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan jalan yang dibangun melalui program Tentara Manunggal Membangun Desa tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pihak swasta.

Diperlukan kejelasan regulasi serta mekanisme perizinan yang harus dipatuhi sebelum aktivitas dilakukan.

PUPR Tebo, kata dia, akan terlebih dahulu menelusuri aturan yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun provinsi, sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait polemik tersebut.

“Kami akan cek regulasi yang ada, apakah penggunaan jalan itu diperbolehkan dan bagaimana prosedurnya,” jelasnya.

Selain aspek perizinan, Adrian juga menyinggung potensi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika infrastruktur tersebut digunakan untuk kegiatan industri berskala besar.

Namun demikian, ia menilai hal tersebut masih belum bisa dipastikan karena belum ada kejelasan terkait proyek yang akan dijalankan, termasuk jalur pipa yang direncanakan.

“Kalau proyeknya besar tentu ada potensi PAD, tapi sampai sekarang detail kegiatannya juga belum jelas,” katanya.

Di sisi lain, ia menduga aktivitas di lapangan kemungkinan sudah diketahui masyarakat setempat.

Meski begitu, persoalan seperti sosialisasi dan kompensasi lahan dinilai berpotensi menjadi sumber masalah.

“Biasanya masyarakat sudah tahu kalau ada aktivitas. Tapi seringkali persoalan muncul di ganti rugi yang belum tuntas,” ungkapnya.

Ia menegaskan, jika proyek tersebut melintasi lahan warga, maka perusahaan wajib memenuhi hak-hak masyarakat, termasuk pemberian kompensasi secara adil.

“Kalau menyangkut lahan masyarakat, tentu harus ada penyelesaian yang jelas agar tidak menimbulkan konflik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adrian menekankan bahwa keputusan akhir juga bergantung pada penerimaan masyarakat.

Ia berharap setiap proyek yang masuk ke wilayah tersebut benar-benar memberikan manfaat tanpa merugikan warga.

“Yang terpenting, semua harus sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, rencana penggunaan jalan TMMD oleh pihak perusahaan sebelumnya telah memicu penolakan dari sejumlah warga di Kecamatan Tebo Ilir.

Penolakan tersebut dipicu kekhawatiran terhadap dampak lingkungan serta belum tuntasnya persoalan ganti rugi lahan.(*)




Wagub Jambi Soroti Hunian Layak, Sinergi Pemerintah dan Pengembang Diperkuat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, menegaskan bahwa pembangunan sektor perumahan harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok berpenghasilan rendah (MBR).

Hal tersebut disampaikannya saat membuka forum yang digelar oleh Real Estate Indonesia Jambi,belum lama ini.

Menurut Abdullah Sani, kebutuhan hunian layak menjadi salah satu isu strategis yang harus ditangani secara bersama melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan pelaku usaha.

“Pembangunan tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan sinergi semua pihak agar masyarakat, terutama MBR, dapat mengakses hunian yang layak dan terjangkau,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah saat ini sejalan dengan kebijakan nasional yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, peran pengembang yang tergabung dalam REI dinilai sangat penting sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyediakan perumahan yang sesuai kebutuhan masyarakat.

“REI telah menunjukkan kontribusi nyata dalam penyediaan hunian. Ke depan, kolaborasi ini harus semakin diperkuat agar pembangunan perumahan berjalan lebih optimal,” tambahnya.

Wagub juga menyoroti pentingnya pendekatan sistemik dalam pembangunan sektor properti, termasuk penyediaan infrastruktur pendukung seperti akses air bersih, lingkungan sehat, dan kawasan yang aman dari risiko bencana.

Sementara itu, Wali Kota Jambi, Maulana, dalam kesempatan yang sama menyampaikan berbagai langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah daerah untuk mendukung masyarakat memiliki rumah, termasuk kebijakan BPHTB nol rupiah dan percepatan perizinan.

Namun demikian, Abdullah Sani menegaskan bahwa kunci utama keberhasilan tetap terletak pada sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Dengan kolaborasi yang kuat, ia optimistis kebutuhan hunian di Provinsi Jambi dapat terpenuhi secara bertahap, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.(*)




Maulana Gratiskan BPHTB, Akses Rumah untuk Warga Miskin Makin Terbuka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Maulana, menghadirkan terobosan besar di sektor perumahan dengan menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi nol rupiah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah pertama.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Jambi dalam membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau.

“BPHTB nol rupiah ini kami hadirkan agar masyarakat, khususnya MBR, tidak lagi terbebani biaya tambahan saat membeli rumah pertama,” ujar Maulana.

Menurutnya, persoalan utama yang sering dihadapi masyarakat dalam memiliki rumah bukan hanya harga properti, tetapi juga biaya administrasi dan pajak yang cukup tinggi.

Karena itu, penghapusan BPHTB dinilai menjadi solusi konkret.

Selain insentif tersebut, Pemkot Jambi juga mempercepat proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar satu jam.

Kebijakan ini semakin mempermudah proses pembangunan dan kepemilikan rumah bagi masyarakat.

Maulana menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program nasional pembangunan 3 juta rumah, sekaligus upaya mempercepat pemerataan hunian layak di daerah.

“Kami ingin memastikan masyarakat tidak hanya punya rumah, tetapi juga tinggal di lingkungan yang sehat, tertata, dan didukung infrastruktur yang memadai,” jelasnya.

Ia juga menyoroti tingginya kebutuhan hunian di Kota Jambi seiring pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat.

Kondisi ini, kata dia, harus direspons dengan kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil.

“Kami fokus agar pembangunan perumahan benar-benar tepat sasaran, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.

Dalam forum yang digelar oleh Real Estate Indonesia Jambi tersebut, Maulana juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pengembang dalam mewujudkan target penyediaan rumah.

Dengan adanya insentif BPHTB nol rupiah dan kemudahan perizinan, Pemerintah Kota Jambi optimistis kepemilikan rumah bagi MBR akan meningkat signifikan dalam beberapa tahun ke depan.(*)




Maulana Paparkan Strategi Kota Tangguh, Hunian Layak Jadi Fokus Utama

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam mempercepat pembangunan sektor perumahan sebagai bagian dari strategi besar “Kota Tangguh” yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam forum yang digelar oleh Real Estate Indonesia Jambi, belum lama ini.

Dalam paparannya, Maulana menekankan bahwa sektor properti memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menjawab tantangan meningkatnya kebutuhan hunian.

“Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, kebutuhan rumah layak juga meningkat. Karena itu, pemerintah hadir dengan kebijakan konkret agar masyarakat, khususnya berpenghasilan rendah, bisa memiliki hunian,” ujar Maulana.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemkot Jambi telah menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi nol rupiah untuk kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat kurang mampu.

Tak hanya itu, proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga dipercepat secara signifikan, dari yang sebelumnya memakan waktu lama kini hanya membutuhkan sekitar satu jam.

Menurut Maulana, langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program nasional pembangunan 3 juta rumah, sekaligus upaya menciptakan ekosistem properti yang lebih inklusif dan kompetitif.

“Kami ingin menghadirkan hunian yang tidak hanya terjangkau, tetapi juga didukung lingkungan yang sehat, akses air bersih, dan kawasan bebas banjir. Ini bagian dari visi Kota Jambi Bahagia,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan pengembang sangat penting agar pembangunan perumahan tepat sasaran dan memberikan dampak ekonomi yang luas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Maulana mengungkapkan bahwa sektor properti turut memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka peluang ekonomi baru di berbagai sektor turunan.

Sementara itu, kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya, meski fokus utama diskusi mengarah pada penguatan peran sektor properti dalam pembangunan daerah.

Melalui berbagai kebijakan yang telah disiapkan, Pemerintah Kota Jambi optimistis kebutuhan hunian masyarakat dapat terpenuhi secara bertahap, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.(*)




Kejati Jambi Segel Aset Pabrik Sawit PT PAL, Aktivitas Dihentikan Total

Kejaksaan Tinggi Jambi melalui tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menghentikan aktivitas sekaligus mengosongkan aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari, Kamis (23/4/2026).

Langkah tegas tersebut dilakukan di lokasi pabrik kelapa sawit milik perusahaan yang berada di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi, dengan pemasangan garis penyidikan (line pidsus) sebagai tanda penghentian operasional.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhamad Husaini, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah resmi pimpinan Kejati Jambi.

Penghentian aktivitas tersebut mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejati Jambi tertanggal 23 April 2026, serta didukung oleh penetapan penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi yang telah diterbitkan sebelumnya.

Aset yang dikosongkan tidak hanya berupa pabrik kelapa sawit, tetapi juga mencakup enam bidang tanah dengan luas total lebih dari 163 ribu meter persegi.

Selain itu, sejumlah bangunan pendukung seperti kantor, mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS) turut masuk dalam daftar penyitaan.

Proses penghentian dan pengosongan aset berlangsung dengan pengawalan ketat dan dihadiri berbagai pihak, mulai dari pejabat internal Kejati Jambi, tim jaksa, hingga perwakilan Bank BNI dan pihak terkait lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dan Kejari Jambi menyerahkan Surat Perintah tentang Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara Pelaksanaannya kepada manager PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M. Faul Akbar.

Selanjutnya, Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas dan Pengosongan Aset Sitaan ditandatangani oleh para pihak terkait.

Penandatanganan dokumen dilakukan sebagai bentuk legalitas atas proses yang berlangsung.

Kasus ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI kepada PT PAL pada periode 2018–2019.

Akibat kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp105 miliar.

Dalam perkembangan terbaru, Kejati Jambi telah menetapkan lima orang dalam perkara ini.

Tiga di antaranya telah berstatus terpidana dan tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, sementara dua lainnya masih menjalani proses persidangan di pengadilan.

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan serta kerugian keuangan negara.

Kejati Jambi menegaskan bahwa langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus komitmen penegakan hukum terhadap kasus korupsi di daerah.(*)