Soal Harga dan Kerugian Negara, Ini Penjelasan Ahli di Sidang Sucolite PDAM Tirta Mayang

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perdebatan mengenai harga wajar dan kerugian negara menjadi salah satu sorotan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite di PDAM Tirta Mayang yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin sore 21 September 2026.

Tiga ahli memberikan keterangan dalam persidangan. Mereka yakni Syakran Rudi selaku ahli keuangan negara yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Ahmad Wali sebagai ahli hukum administrasi negara dan Sugiarto sebagai ahli hukum pidana yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab.

Keterangan ahli kemudian membuka perdebatan mengenai bagaimana harga sebuah barang seharusnya dinilai dalam transaksi pengadaan badan usaha milik daerah.

Ahli keuangan negara Syakran Rudi menjelaskan, penentuan harga wajar dalam transaksi bisnis tidak dapat dilakukan secara subjektif hanya dengan menetapkan persentase tertentu dari harga pokok produksi (HPP).

Menurutnya, harga sebuah produk dalam perdagangan juga dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk ketersediaan barang, tingkat kebutuhan, jumlah produsen, serta kondisi kelangkaan.

“Ini kan tidak pernah menjadi sebuah kebijakan yang harus ada putusan konkret yang menetapkan, seberapa sih HPP yang menentukan persentase dengan harga produksi bersih, harga wajar? Itu kan tidak pernah dibahas,” kata Syakran dalam persidangan.

Ia menjelaskan, kondisi pasar dapat membuat harga suatu barang berubah, terutama ketika kebutuhan terhadap barang tinggi sementara jumlah produsen atau ketersediaannya terbatas.

Dalam konteks transaksi bisnis, keuntungan yang diperoleh produsen atau pelaku usaha juga tidak serta-merta dapat dipandang sebagai persoalan keuangan negara sepanjang transaksi dilakukan sebagai kegiatan bisnis dan tidak disertai kecurangan.

Namun, ahli menegaskan penilaian terhadap suatu transaksi harus melihat sejumlah aspek, antara lain kontrak, prestasi dan kontra-prestasi, kondisi pasar, serta ada atau tidaknya unsur kecurangan.

Dalam persidangan, Syakran juga menjelaskan posisi keuangan badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah.

Menurutnya, keuangan BUMN dan BUMD merupakan bagian dari keuangan negara meskipun pengelolaannya memiliki karakteristik sebagai badan usaha.

Karena itu, persoalan kerugian dalam sebuah transaksi perlu dibedakan dengan kerugian yang timbul akibat perbuatan yang mengandung kecurangan.

Pembedaan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara pengadaan Sucolite yang menyeret sejumlah pihak ke persidangan.

Penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimsu, menilai harga tinggi sebuah barang tidak otomatis menunjukkan adanya kerugian negara.

Ia mengaitkan pengadaan Sucolite dengan kondisi pandemi Covid-19 ketika kebutuhan bahan penjernih air disebut tetap harus dipenuhi oleh PDAM Tirta Mayang.

Menurut Holim, kondisi pasar dan kebutuhan PDAM harus ikut diperhitungkan dalam melihat transaksi tersebut.

“Ketika ada warga yang memang betul-betul membutuhkan suatu barang, sedangkan barang itu harganya melambung atau tinggi karena sesuai dengan harga pasar, dan barang itu cuma ada satu produk yang memproduksi, maka ketika kebutuhan itu harus dipenuhi, itu bukan merupakan kerugian negara,” ujar Holim.

Ia menyebut penggunaan tawas sebagai alternatif dinilai tidak otomatis menjadi solusi karena kebutuhan pemakaiannya disebut lebih besar.

“Kalaupun kita pakai tawas, harganya lebih tinggi, lebih melambung karena pemakaian dua kali lipat sampai tiga kali lipat. Maka mau tidak mau kita harus pakai Sucolite,” katanya.

Selain persoalan harga, penasihat hukum juga menyoroti batas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana.

Holim mengatakan, apabila persoalan yang muncul dalam proses pengadaan merupakan pelanggaran administrasi, maka mekanisme administratif perlu dilihat terlebih dahulu.

“Tadi ahli juga menyebut dalam kasus ini harus dibuktikan sub kontrak seperti yang didalilkan, jika tidak harusnya kasus ini gugur,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi dan Hery Fitriadi menyoroti aspek lain dalam transaksi, khususnya mengenai harga pembelian PDAM kepada PT DHS yang disebut berada di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Menurut mereka, fakta tersebut perlu diperhitungkan dalam menilai transaksi pengadaan Sucolite.

“Faktanya belanjanya lebih murah dari anggaran yang ada di RAP. Jadi itu sebenarnya keuntungan bisnis saja,” kata penasihat hukum.

Penasihat hukum juga mempertanyakan metode yang digunakan dalam memberikan pendapat mengenai kerugian negara.

Menurut mereka, pemeriksaan tidak seharusnya hanya bertumpu pada dokumen yang diserahkan penyidik, tetapi juga perlu dilakukan validasi terhadap fakta di lapangan.

“Seharusnya secara metode, cara perhitungan kerugian negara ataupun ahli keuangan negara itu meneliti dan memvalidasi fakta yang terjadi di lapangan untuk membuktikan bahwa dokumen yang disediakan penyidik itu benar-benar layak atau tidak,” ujarnya.

Perdebatan mengenai harga wajar, kondisi pasar, kebutuhan PDAM, HPS, hingga metode penghitungan kerugian negara tersebut menjadi bagian dari rangkaian persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite di PDAM Tirta Mayang.

Persidangan masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa.(*)




20 Hari Operasi Jaran Siginjai Dimulai, Polda Jambi Bidik Kejahatan Curanmor

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polda Jambi mulai menggelar Operasi Jaran Siginjai 2026 untuk menekan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.

Operasi tersebut berlangsung selama 20 hari, mulai 23 September hingga 12 Oktober 2026.

Dimulainya operasi ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Jaran Siginjai 2026 di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Rabu 23 September 2026.

Wakapolda Jambi Brigjen Pol K. Yani Sudarto memimpin langsung apel yang diikuti personel yang terlibat dalam operasi.

Sejumlah pejabat utama Polda Jambi juga hadir, termasuk Irwasda, Karo Ops, Kabid Propam, Wadir Reskrimum, serta para kepala satuan tugas.

Operasi ini menjadi salah satu langkah kepolisian untuk meningkatkan upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap kasus curanmor.

Wakapolda Tekankan Target Operasi

Dalam arahannya, K. Yani meminta seluruh personel memahami target serta pembagian tugas yang telah ditetapkan.

Menurutnya, setiap anggota harus menjalankan tugas secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan selama berada di lapangan.

“Target operasi sudah ditentukan dan tugas masing-masing personel juga sudah dijelaskan. Laksanakan tugas tersebut dengan penuh tanggung jawab dan tetap mengutamakan keselamatan dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar K. Yani.

Ia menegaskan keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari hasil pengungkapan kasus.

Keselamatan personel selama menjalankan tugas juga menjadi bagian penting dari pelaksanaan operasi.

“Keberhasilan operasi bukan hanya dilihat dari capaian hasil, tetapi juga bagaimana seluruh personel dapat melaksanakan tugas dengan baik dan kembali ke rumah dalam keadaan selamat,” katanya.

Evaluasi Capaian Diminta Setiap Hari

Polda Jambi juga menyiapkan mekanisme evaluasi selama operasi berlangsung.

K Yani meminta Biro Operasi Polda Jambi melakukan evaluasi setiap hari untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan operasi.

Evaluasi tersebut mencakup capaian, kendala yang ditemukan di lapangan, hingga langkah yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas operasi.

“Evaluasi harus dilakukan setiap hari sehingga kita dapat mengetahui capaian, kendala, maupun langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan operasi,” ujarnya.

Dengan evaluasi rutin tersebut, pelaksanaan operasi diharapkan tidak hanya berjalan berdasarkan rencana awal, tetapi dapat disesuaikan dengan kondisi dan temuan di lapangan.

Personel Diminta Jaga Integritas

Selain target penindakan, Wakapolda Jambi juga mengingatkan personel yang terlibat agar menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

Dukungan anggaran yang diterima selama operasi diminta digunakan sesuai ketentuan dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Personel yang terlibat dalam operasi ini merupakan personel yang terpilih. Jadikan pelaksanaan tugas ini sebagai ladang ibadah dan laksanakan dengan penuh integritas,” katanya.

Polda Jambi berharap Operasi Jaran Siginjai 2026 dapat memberikan hasil nyata dalam menekan tindak pidana curanmor.

Operasi tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada pengungkapan kasus, tetapi juga mampu meningkatkan upaya pencegahan sehingga masyarakat merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Semoga Operasi Jaran Siginjai 2026 dapat berjalan lancar dan memberikan output yang nyata dalam mengurangi, bahkan meniadakan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polda Jambi,” pungkas K Yani.(*)




Arupadhatu 1 Bawa 5 Jurnalis Hilang, Jenazah Diduga ABK Ditemukan di Pulau Enggano

BANTEN, SEPUCUKJAMBI.ID — Identitas jenazah yang ditemukan di Pulau Enggano, Bengkulu, akhirnya terungkap.

Polda Banten memastikan jasad tersebut merupakan Surakman, salah satu kru speedboat Arupadhatu 1 yang hilang bersama lima jurnalis dan dua kru lainnya di perairan Selat Sunda.

Namun, identifikasi Surakman belum menjawab pertanyaan terbesar dalam kasus tersebut: di mana keberadaan Arupadhatu 1 dan tujuh orang lainnya?

Kapolda Banten Irjen Hengki mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kondisi kapal yang membawa rombongan tersebut.

Dalam konferensi pers, Rabu 23 September 2026, Hengki mengatakan polisi belum memiliki temuan yang dapat memastikan apakah Arupadhatu 1 tenggelam, terbakar, terbawa arus, atau berada di lokasi lain.

“Kapal itu tenggelam, terbakar, hilang dan sebagainya saya tidak menjawab itu, yang pasti sampai dengan sekarang Arupadhatu 1 kapalnya tidak ada yang ditemukan,” kata Hengki.

Menurut dia, keberadaan kapal masih menjadi bagian yang belum terpecahkan dalam penyelidikan.

“Belum ada kejelasan kapal itu ke mana. Apakah terbawa arus atau terendam, tenggelam ke dalam dasar laut, saya tidak menjawab itu,” sambungnya.

Nasib Tujuh Orang Lain Masih Belum Diketahui

Selain kapal, polisi juga belum dapat memastikan kondisi tujuh orang lain yang berada dalam rombongan Arupadhatu 1.

Hengki mengatakan berbagai kemungkinan belum dapat disimpulkan karena belum ada temuan yang cukup untuk memastikan keberadaan mereka.

“Kedua bagaimana korban-korban yang lain? Saya belum bisa menjawab kalau korban-korban yang lain atau yang belum ditemukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, polisi belum dapat memastikan apakah mereka masih hidup, terbawa arus, atau berada di lokasi lain.

Dengan demikian, hingga Rabu 23 September 2026, identifikasi Surakman menjadi temuan penting dalam kasus tersebut, tetapi belum memberikan kepastian mengenai nasib tujuh orang lainnya.

Surakman Ditemukan di Pulau Enggano

Surakman merupakan warga Carita, Pandeglang, Banten, yang bekerja sebagai kru Arupadhatu 1.

Jenazah tanpa identitas sebelumnya ditemukan di pesisir Pulau Enggano, Bengkulu. Pemeriksaan DNA kemudian mengarah pada identitas Surakman sebagai salah satu kru kapal yang hilang.

Temuan tersebut menjadi petunjuk baru karena lokasi penemuan berada jauh dari titik terakhir keberadaan rombongan di kawasan Selat Sunda.

Namun, sejauh ini belum ditemukan kapal Arupadhatu 1 maupun tujuh orang lainnya yang berada di dalamnya.

Arupadhatu 1 Hilang Kontak pada 7 September

Arupadhatu 1 membawa delapan orang, terdiri dari lima jurnalis dan tiga kru kapal.

Lima jurnalis tersebut adalah M. Bagus Khoirunnas dari ANTARA, Ari Basuki dari Merdeka, Yudhistiro Pranoto dari iNews, Firman Daus dari Anadolu Agency, serta Donal Husni yang merupakan jurnalis lepas.

Sementara tiga kru terdiri atas Warta sebagai nakhoda, Surakman sebagai ABK, dan Heriyanto sebagai pemandu.

Rombongan berangkat dari Dermaga Pagedongan, Carita, Pandeglang, pada Senin 7 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB menuju kawasan Gunung Anak Krakatau untuk melakukan peliputan aktivitas gunung tersebut.

Setelah perjalanan berlangsung, komunikasi dengan rombongan terputus dan keberadaan kapal tidak lagi diketahui.

Tim SAR gabungan kemudian melakukan pencarian di wilayah Selat Sunda dan memperluas penyisiran ke sejumlah kawasan di sekitar Gunung Anak Krakatau serta perairan Lampung.

Operasi SAR Telah Dihentikan

Pencarian gabungan terhadap lima jurnalis dan tiga kru Arupadhatu 1 berlangsung selama 10 hari sebelum secara resmi dihentikan pada 17 September.

Selama operasi, sejumlah unsur SAR melakukan penyisiran menggunakan armada laut dan dukungan udara.

Namun, hingga operasi berakhir, keberadaan kapal maupun delapan orang dalam rombongan belum ditemukan.

Sebelumnya, keluarga para jurnalis dan awak kapal juga melakukan tabur bunga di sekitar perairan Gunung Anak Krakatau pada 18 September.

Kini, ditemukannya jenazah Surakman memberikan satu petunjuk baru mengenai perjalanan rombongan tersebut.

Namun, keberadaan Arupadhatu 1, lima jurnalis, nakhoda Warta, dan pemandu Heriyanto masih belum diketahui.

Polisi pun belum menarik kesimpulan mengenai apa yang terjadi terhadap kapal tersebut maupun para penumpangnya.(*)




Tak Perlu Lagi Jauh ke Bangko, RS Tipe D Dibangun untuk Warga Luhak 16 Merangin

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID — Akses layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Luhak 16, Kabupaten Merangin, bakal semakin dekat.

Pemerintah Kabupaten Merangin tengah mengembangkan Puskesmas Masurai menjadi Rumah Sakit (RS) Tipe D.

Rumah sakit tersebut nantinya diproyeksikan melayani masyarakat dari lima kecamatan, yakni Jangkat Timur, Jangkat, Lembah Masurai, Muara Siau dan Tiang Pumpung.

Pengembangan fasilitas kesehatan ini diharapkan mengurangi jarak tempuh masyarakat yang selama ini harus menuju RS Kol Abundjadi Bangko ketika membutuhkan pelayanan rumah sakit.

Bupati Merangin, H M Syukur mengatakan lokasi Puskesmas Masurai dinilai strategis karena dapat dijangkau masyarakat dari lima kecamatan tersebut.

“Lokasi rumah sakit ini berada di tempat strategis, yang mudah dijangkau oleh masyarakat dari lima kecamatan tersebut, sehingga jika ada warga yang sakit tidak harus jauh-jauh dibawa ke RS Kol Abundjadi Bangko,” ujar Syukur.

Puskesmas Rawat Inap Dikembangkan Jadi Rumah Sakit

Puskesmas Masurai sebelumnya telah berstatus sebagai Puskesmas Rawat Inap dan memiliki sejumlah kamar pasien.

Pemerintah daerah kemudian mengembangkan fasilitas tersebut dengan membangun sejumlah gedung pendukung serta melakukan penambahan lahan.

Pengembangan itu dilakukan agar fasilitas kesehatan di Masurai dapat memenuhi kebutuhan untuk ditingkatkan menjadi rumah sakit tipe D.

Sekretaris Dinas Kesehatan Merangin, Dede Sulaiman, mengatakan pekerjaan pembangunan masih berlangsung.

Saat ini, selain pembangunan gedung pendukung, pemerintah daerah juga melakukan penataan dan pemerataan lahan tambahan untuk pengembangan fasilitas rumah sakit.

Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Pemkab Merangin menargetkan pembangunan fisik pengembangan Puskesmas Masurai menjadi RS Tipe D dapat selesai pada akhir 2026.

“ Kita targetkan gedung pengembangan Puskesmas menjadi Rumah Sakit type D itu, akan rampung pada akhir 2026 ini. Nanti setelah gedungnya rampung dibangun, baru kita ajukan izin rumah sakitnya,” ujar Dede.

Dengan target tersebut, penyelesaian pembangunan fisik menjadi tahapan awal sebelum fasilitas tersebut dapat beroperasi sebagai rumah sakit.

Izin Rumah Sakit Diajukan pada 2027

Setelah pembangunan gedung selesai, Pemkab Merangin berencana mengajukan izin operasional rumah sakit pada 2027.

Dede menjelaskan proses perizinan rumah sakit membutuhkan waktu dan dalam kondisi tertentu dapat berlangsung hingga dua tahun.

Artinya, pembangunan fisik yang ditargetkan selesai pada akhir 2026 belum otomatis membuat fasilitas tersebut langsung beroperasi sebagai rumah sakit.

Pemerintah daerah masih harus menyelesaikan tahapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika seluruh tahapan pembangunan dan perizinan berjalan sesuai rencana, keberadaan RS Tipe D di Masurai diharapkan dapat memperpendek akses masyarakat Luhak 16 terhadap pelayanan kesehatan tingkat rumah sakit.

Selama ini, masyarakat dari Jangkat Timur, Jangkat, Lembah Masurai, Muara Siau dan Tiang Pumpung yang membutuhkan layanan rumah sakit harus menuju fasilitas kesehatan di wilayah Bangko.

Pengembangan Puskesmas Masurai menjadi rumah sakit diharapkan menjadi salah satu upaya memperluas jangkauan pelayanan kesehatan di wilayah selatan dan kawasan sekitar Luhak 16 Merangin.(*)




Era Digital Makin Kuat, UIN STS Jambi Perkuat Adat Melayu untuk Generasi Muda

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perkembangan teknologi dan derasnya interaksi generasi muda di ruang digital menjadi tantangan tersendiri bagi keberlangsungan adat Melayu Jambi.

Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi menilai kemajuan teknologi tidak semestinya membuat generasi muda semakin jauh dari nilai adat dan adab yang menjadi bagian dari identitas masyarakat Melayu.

Pesan tersebut disampaikan saat membuka Pelatihan Adat Istiadat Melayu bagi Generasi Muda di Amphiteater Lantai 4 Gedung Rektorat UIN STS Jambi, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan yang mengangkat tema “Revitalisasi Nilai Adat Istiadat Melayu Jambi di Era Digital” tersebut digelar Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UIN STS Jambi melalui Korpus Peradaban Melayu.

Peserta berasal dari berbagai kalangan. Sejumlah tokoh adat, perangkat desa, dan dosen juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Teknologi Tak Boleh Memutus Generasi Muda dari Adat

Dalam sambutannya, Rektor UIN STS Jambi menekankan bahwa adat bukan sekadar peninggalan masa lalu.

Nilai yang diwariskan leluhur, menurutnya, perlu dipahami dan diterapkan oleh generasi berikutnya agar tetap hidup di tengah perubahan zaman.

“Warisan leluhur itu wajib dikenang. Pelatihan adat ini penting untuk anak muda agar budaya tetap hidup,” ujarnya.

Menurut Rektor, generasi muda perlu mendapatkan pembelajaran adat secara langsung.

Dengan cara tersebut, pemahaman terhadap adat tidak berhenti pada pengetahuan, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Ia juga menegaskan komitmen UIN STS Jambi dalam menjaga keberlanjutan budaya Melayu melalui lingkungan pendidikan.

Salah satu bentuknya adalah penerapan mata kuliah Adat Melayu yang wajib diikuti seluruh mahasiswa UIN STS Jambi.

“UIN STS Jambi sangat memperhatikan pelestarian adat istiadat. Salah satunya melalui mata kuliah Adat Melayu,” katanya.

Generasi Muda Hidup di Ruang Digital

Korpus Peradaban Melayu UIN STS Jambi, Dr. Tabroni, S.Ag., M.Pd.I., sebelumnya juga menyoroti pentingnya pembelajaran adat bagi generasi muda.

Menurutnya, perubahan zaman justru membuat pemahaman terhadap adat semakin penting sebagai bagian dari penguatan identitas.

Generasi muda saat ini banyak menghabiskan waktu dalam ruang digital dengan arus informasi yang sangat cepat.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pembelajaran mengenai adat perlu terus diperkuat.

“Perlu adanya pembelajaran tentang adat istiadat ini. Mari generasi milenial satukan hati mengikuti pelatihan adat istiadat,” ujarnya.

Pelatihan tersebut diharapkan menjadi ruang pertemuan antara pengetahuan adat yang diwariskan para tokoh dengan generasi muda yang akan meneruskannya.

Tak Hanya Pelatihan, Ada Kerja Sama Pelestarian Adat

Kegiatan tersebut tidak hanya diisi dengan pelatihan.

Sejumlah kerja sama juga ditandatangani dalam rangkaian kegiatan, mencakup bidang pendidikan, kebudayaan, pelestarian adat, hingga pengembangan hukum.

Kerja sama tersebut diharapkan memperluas upaya pelestarian nilai Melayu sehingga tidak hanya berlangsung dalam forum kebudayaan, tetapi juga dapat dikembangkan melalui pendidikan dan berbagai bidang lainnya.

Ketua LAM Kabupaten Batanghari turut hadir sebagai narasumber utama.

Materi yang disampaikan berfokus pada pemahaman serta penguatan nilai-nilai adat Melayu.

Melalui kegiatan tersebut, generasi muda diharapkan tidak hanya mengenal adat Melayu Jambi sebagai warisan budaya, tetapi juga memahami nilai yang terkandung di dalamnya dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat, pelestarian adat kemudian menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab bersama.

UIN STS Jambi mendorong agar kemajuan digital tetap berjalan beriringan dengan pemeliharaan nilai adat dan adab Melayu.(*)




Mahasiswa Kedokteran UNJA Juara 1 Nasional, Bawa Inovasi AI dan CRISPR untuk Lawan DBD

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Dua mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Jambi (UNJA) membawa pulang Juara 1 Interfaculty of Medicine Scientific Competition (INTERMEDISCO) 2026 setelah mengusung gagasan teknologi untuk mendeteksi dan memitigasi penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD).

Adinda Aisyah Welliani dan Marwin Federico Aslen menjadi wakil UNJA dalam kompetisi ilmiah tingkat nasional yang digelar Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia (FK UII).

Babak final kompetisi berlangsung secara luring pada 29–30 Agustus 2026 di Kampus FK UII, Yogyakarta.

Dalam kompetisi tersebut, keduanya membawa karya ilmiah bertajuk SHIELD, sebuah konsep yang menggabungkan bioteknologi dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk menghadapi risiko penularan DBD, khususnya di wilayah rentan dan kawasan pascabencana.

Gabungkan CRISPR, Biosensor Grafena dan AI

SHIELD dirancang dengan mengintegrasikan sejumlah teknologi.

Konsep tersebut memanfaatkan CRISPR-Cas13 sebagai pendekatan deteksi molekuler dan biosensor berbahan grafena untuk membantu mendeteksi virus dengue secara cepat di lapangan.

Data yang diperoleh dari biosensor kemudian dirancang untuk diolah melalui platform analitik berbasis AI.

Dalam konsep yang diajukan, sistem tersebut tidak hanya digunakan untuk mengetahui keberadaan virus, tetapi juga mengolah data untuk memetakan risiko transmisi, memantau vektor, hingga mendukung sistem peringatan dini terhadap potensi wabah.

Dengan pendekatan tersebut, SHIELD diarahkan tidak berhenti pada pemeriksaan pasien secara individual.

Tim UNJA mengembangkan gagasan yang menghubungkan deteksi klinis dengan pemodelan epidemiologi sehingga informasi yang dihasilkan dapat digunakan sebagai bahan pendukung pengambilan kebijakan kesehatan.

Lolos 10 Besar dari Sekitar 20 Tim

Perjalanan Adinda dan Marwin menuju podium juara dimulai setelah karya mereka melewati proses kurasi ilmiah.

Mereka bersaing dengan sekitar 20 tim dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Setelah proses seleksi, karya SHIELD masuk dalam 10 tim finalis yang berhak mempresentasikan gagasannya di babak final.

Pada tahap tersebut, penguasaan literatur ilmiah, metodologi, hingga kemampuan mempertahankan gagasan melalui sesi tanya jawab menjadi bagian dari penilaian.

Adinda mengatakan persaingan pada babak final berlangsung ketat karena mempertemukan karya-karya yang telah lolos seleksi dari berbagai perguruan tinggi.

“Persaingannya sangat ketat karena mempertemukan sepuluh karya terbaik se-Indonesia. Tantangan terbesarnya ada pada penguasaan materi secara komprehensif, validitas bukti ilmiah terkini, serta kesiapan saat sesi tanya jawab kritis dengan dewan juri di babak final luring kemarin,” ujar Adinda.

Menurutnya, kemenangan tersebut menjadi hasil dari proses panjang sejak penyusunan naskah hingga persiapan presentasi.

UNJA Dorong Riset Mahasiswa

Koordinator Program Studi Kedokteran FKIK UNJA, dr. Huntari Harahap, M.Biomed., mengapresiasi capaian kedua mahasiswa tersebut.

Ia menilai prestasi tersebut menunjukkan kemampuan mahasiswa kedokteran UNJA untuk berkompetisi dalam ajang ilmiah tingkat nasional.

“Prestasi yang diraih oleh Adinda dan Marwin membuktikan bahwa mahasiswa kedokteran UNJA memiliki daya saing yang tinggi dan mampu bersanding dengan universitas-universitas terkemuka lainnya di Indonesia,” kata Huntari.

Menurut Huntari, program studi akan terus mendorong ekosistem riset mahasiswa agar kemampuan akademik yang diperoleh di ruang perkuliahan dapat dikembangkan menjadi gagasan yang kritis dan aplikatif.

Dosen: SHIELD Harus Jadi Awal Pengembangan Riset

Dosen pembimbing, I Made Dwi Mertha Adnyana, M.Ked.Trop., mengatakan gagasan SHIELD dibangun dari kajian terhadap literatur ilmiah dan persoalan kesehatan yang dinilai relevan dengan tantangan saat ini.

Ia menyebut kemenangan di INTERMEDISCO 2026 menjadi bukti kemampuan kedua mahasiswa dalam mengembangkan gagasan ilmiah, menyusun metodologi, sekaligus mempresentasikan hasil kajian di hadapan dewan juri.

“Keberhasilan meraih Juara 1 di ajang prestisius seperti INTERMEDISCO merupakan bukti kematangan berpikir ilmiah, metodologi yang terstruktur, serta kemampuan komunikasi riset yang solid,” ujarnya.

Ia berharap capaian tersebut tidak berhenti sebagai prestasi kompetisi, tetapi dapat menjadi pijakan untuk mengembangkan penelitian yang lebih aplikatif.

Adinda dan Marwin Ajak Mahasiswa Berani Meneliti

Bagi Adinda dan Marwin, kemenangan tersebut juga menjadi dorongan bagi mahasiswa lain untuk berani membawa gagasan ilmiah ke tingkat nasional.

Mereka berharap semakin banyak mahasiswa FKIK UNJA yang tidak hanya mengikuti kompetisi, tetapi juga mengembangkan ide melalui riset dan karya ilmiah.

“Semoga langkah ini bisa menjadi pemantik semangat bagi teman-teman mahasiswa lainnya untuk tidak ragu membawa ide-ide inovatif ke kompetisi nasional dan terus mengharumkan almamater Universitas Jambi,” pungkas Adinda.(*)




Ledakan Dapur Catering Jamtos, Kapolresta Jambi Pastikan Evakuasi Korban

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Ledakan terjadi di sebuah bangunan yang digunakan sebagai dapur catering di kawasan Mall Jamtos, Kota Jambi, Selasa 22 September 2026 malam.

Peristiwa tersebut menyebabkan enam orang mengalami luka bakar.

Ledakan dilaporkan terjadi sekitar pukul 19.18 WIB. Sebelum kejadian, karyawan di sekitar lokasi disebut sempat mendengar suara ledakan dan mencium bau gas yang menyengat dari dalam ruangan.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada petugas keamanan.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. langsung mendatangi lokasi bersama Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Husni Abda Kapolsek Kotabaru, AKP Riko Saputra S., S.H., M.H., serta sejumlah personel kepolisian.

Dua unit pemadam kebakaran Kota Jambi juga dikerahkan ke lokasi. Api berhasil dipadamkan dan situasi di sekitar lokasi kemudian dinyatakan kondusif.

Bau Gas Tercium Sebelum Ledakan

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun polisi, petugas keamanan bersama teknisi sempat masuk ke dalam dapur untuk melakukan pengecekan setelah mencium aroma gas.

Namun, beberapa saat kemudian terjadi ledakan susulan yang disertai semburan api.

“Berawal dari saksi mendengar ledakan dan mencium bau gas dari dalam gudang. Saksi melapor ke sekuriti, kemudian sekuriti bersama teknisi masuk untuk cek. Selang beberapa menit terjadi ledakan susulan yang menyemburkan api,” ujar Kapolresta Jambi di lokasi.

Kapolsek Kotabaru, AKP Riko Saputra mengatakan bangunan tersebut digunakan sebagai dapur catering dan berada di luar area parkir Mall Jamtos.

Menurut keterangan awal yang diterima polisi, diduga terdapat gas yang menumpuk di dalam ruangan sebelum ledakan terjadi.

Security disebut sempat keluar dari ruangan sebelum ledakan.

“Diduga gas sudah menumpuk di dalam ruangan. Security sempat keluar dari ruangan, kemudian terjadi ledakan. Kemungkinan dipicu oleh aliran listrik,” kata Riko.

Namun, dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan penyebab kejadian.

Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan sumber ledakan dan faktor yang memicunya.

Enam Orang Mengalami Luka Bakar

Enam orang mengalami luka bakar akibat kejadian tersebut. Para korban langsung dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di sejumlah rumah sakit.

Berikut data korban yang disampaikan kepolisian:

  • BS (49) — luka bakar pada kaki kiri dan kanan, dirawat di RS Abdul Manap.

  • AB (38) — luka bakar pada bagian perut dan kaki, dirawat di RS Abdul Manap.

  • DE (28) — luka bakar pada tangan dan wajah, dirawat di RS Kambang.

  • RS (25) — luka bakar pada tangan kanan dan kiri, dirawat di RS Kambang.

  • PP (34) — luka bakar pada wajah, tangan dan kaki, dirawat di RS Kambang.

  • MAA (33) — luka bakar pada wajah, tangan dan kaki, dirawat di RS Raden Mattaher.

Kepolisian masih melakukan pendataan dan pemantauan terhadap kondisi para korban.

Polisi Pasang Garis Polisi

Setelah menerima laporan, personel Polresta Jambi dan Polsek Kotabaru langsung mendatangi lokasi.

Polisi memasang garis polisi, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta mengecek kondisi korban di rumah sakit.

Kapolresta Jambi mengatakan penyelidikan masih berlangsung. Polisi juga akan melakukan olah tempat kejadian perkara secara lebih mendalam bersama Tim Identifikasi Polresta Jambi.

“Rencana tindak lanjut membuat laporan polisi dan olah TKP mendalam bersama Tim Identifikasi Polresta Jambi untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran,” tegasnya.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kejadian berkaitan dengan dugaan kebocoran atau penumpukan gas, instalasi listrik, maupun faktor lain.

Polisi juga masih memeriksa kondisi sumber gas dan instalasi di area dapur.

Aktivitas di Sekitar Jamtos Kembali Normal

Pasca kejadian, api telah berhasil dipadamkan. Aktivitas masyarakat di sekitar Mall Jamtos juga kembali berjalan normal.

Polisi meminta masyarakat tidak mendekati area yang menjadi lokasi kejadian selama proses penyelidikan berlangsung.

Kapolresta Jambi turut mengimbau pengelola pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat usaha untuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap instalasi gas dan listrik.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi kejadian serupa.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami penyebab pasti ledakan yang melukai enam orang tersebut.(*)




Tak Sampai Sejam, Polsek Jambi Selatan Bekuk Terduga Pelaku Penganiayaan Lansia

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di wilayah Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Seorang pria berusia 71 tahun menjadi korban dan mengalami luka pada bagian kepala serta tangan.

Polsek Jambi Selatan bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Seorang pria berinisial ADP (24) yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan kurang dari satu jam setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan H.M. Yusuf Nasri, RT 006, Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Informasi mengenai kejadian tersebut diterima piket Reskrim Polsek Jambi Selatan setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Mendapat laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung menuju lokasi kejadian.

Polisi kemudian mengamankan ADP yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut ADP mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial D (71) menggunakan sebilah parang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam. Korban selanjutnya mendapatkan perawatan medis.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang.

Parang tersebut berwarna silver dengan bagian gagang terikat tali berwarna merah.

ADP yang merupakan warga Jalan H.M. Yusuf Nasri, Kelurahan Wijayapura, kini telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Taroni Zebua mengatakan perkara tersebut ditangani oleh pihaknya dan terhadap pelaku akan diterapkan ketentuan pidana sesuai hasil penyidikan.

“Pelaku sudah kami amankan, untuk kasusnya ditangani Polsek Jambi Selatan. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan luka berat,” ujar AKP Taroni Zebua.

Polsek Jambi Selatan mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui kekerasan.

Warga yang mengetahui atau melihat adanya tindak pidana diminta segera melapor kepada kepolisian terdekat atau menghubungi Call Center Polri 110.

Saat ini, proses hukum terhadap ADP masih berjalan di Polsek Jambi Selatan.(*)




SPBE Kota Jambi Diuji KemenPANRB! Pemkot Masih Punya Kesempatan Perbaiki Dokumen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Jambi tahun 2026 mencatat nilai sementara 1,29.

Angka tersebut terpaut cukup jauh dari hasil penilaian mandiri Pemerintah Kota Jambi yang sebelumnya mencapai 2,81.

Perbedaan nilai tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam sesi interview evaluasi SPBE 2026 bersama Tim Asesor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menjelaskan perbedaan tersebut antara lain berkaitan dengan kelengkapan dan waktu penyampaian dokumen serta bukti pendukung yang menjadi dasar penilaian.

Menurut Diza, dokumen terakhir yang diunggah tim teknis Pemkot Jambi dilakukan pada 12 Agustus 2026.

Dalam proses verifikasi, masih terdapat sejumlah dokumen yang belum terverifikasi secara penuh. Sebagian bukti pendukung juga belum memenuhi kriteria indikator yang dinilai.

“Dokumen dan bukti dukung terakhir yang diunggah oleh tim teknis kami tercatat pada 12 Agustus 2026. Berdasarkan inventarisasi dan temuan kami di lapangan, terdapat beberapa berkas yang belum berhasil terverifikasi secara penuh atau nilai kriteria indikatornya belum sesuai karena keterbatasan waktu submisi,” ujar Diza.

Selain persoalan dokumen, beberapa indikator dalam evaluasi SPBE masih menjadi perhatian Pemkot Jambi.

Di antaranya menyangkut tingkat kematangan manajemen layanan digital pemerintah serta kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang mengelola pemerintahan digital.

Persoalan administratif juga muncul pada aspek Jaringan Informatika Pemerintah (JIG). Penilaian pada bagian tersebut disebut terkendala keterlambatan proses pendaftaran.

Meski demikian, Pemkot Jambi memiliki capaian pada indikator kepuasan pengguna layanan digital pemerintah. Indikator tersebut memiliki bobot 15 persen dalam keseluruhan penilaian.

Di sisi lain, Kota Jambi tercatat sebagai salah satu dari tujuh daerah yang ditetapkan sebagai proyek percontohan atau pilot project dalam aspek keterpaduan layanan digital.

Sejumlah aplikasi layanan pemerintah daerah juga telah terintegrasi.

Beberapa di antaranya yakni Simpatti milik Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), SiLancar pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta SiPaduko milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Namun, capaian integrasi tersebut masih harus berjalan beriringan dengan pemenuhan indikator dan bukti pendukung yang dipersyaratkan dalam evaluasi SPBE.

Pemkot Jambi juga masih menghadapi persoalan kelengkapan sejumlah dokumen evaluasi yang berasal dari instansi pemerintah pusat.

Dokumen yang disebut belum terbit hingga batas waktu pengunggahan pada Agustus antara lain hasil penilaian keamanan informasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), evaluasi Satu Data Indonesia (SDI) Kota Jambi dari Bappenas, serta hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) dari BPS Pusat.

Pemkot Jambi kini berkoordinasi dengan BPS Kota Jambi dan instansi terkait untuk melengkapi kebutuhan dokumen tersebut.

Perbedaan antara nilai mandiri dan nilai sementara hasil asesmen belum menjadi akhir dari proses evaluasi.

Dalam sesi interview, Tim Asesor KemenPANRB yang dipimpin Faisal Fahmi memberikan kesempatan kepada Pemkot Jambi untuk melakukan submisi susulan maupun menyampaikan bukti pendukung tambahan.

Kesempatan tersebut akan digunakan Pemkot Jambi untuk melengkapi dokumen yang belum terverifikasi sekaligus memperkuat bukti pada sejumlah indikator yang masih menjadi catatan.

Pemkot Jambi selanjutnya akan melakukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar dokumen tambahan yang disampaikan benar-benar sesuai dengan indikator dan ketentuan evaluasi SPBE 2026.

Dengan demikian, angka 1,29 yang tercatat saat ini masih berada dalam proses evaluasi, sementara Pemkot Jambi masih memiliki ruang untuk melengkapi bukti pendukung sebelum proses penilaian SPBE 2026 berlanjut.(*)




Joni Ismed Serukan Warga Tak Diam, Perjuangkan Hak atas 5.506 Sertifikat di Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polemik zona merah di Kota Jambi kembali menjadi sorotan.

Persoalan yang berkaitan dengan aset negara, peta lahan, dan status ribuan sertifikat tanah warga itu hingga kini belum menemukan penyelesaian yang dianggap tuntas oleh DPRD Kota Jambi.

Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, Joni Ismed, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari jalan keluar.

Namun, menurut Joni, masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang membutuhkan kepastian, terutama terkait pemblokiran sertifikat milik masyarakat.

Joni menyebut terdapat 5.506 sertifikat tanah warga yang terdampak pemblokiran akibat masuk dalam kawasan yang berkaitan dengan zona merah.

“Dampaknya tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan,” kata dia, Rabu 23 September 2026.

Warga disebut mengalami hambatan ketika hendak melakukan transaksi jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris, maupun menggunakan sertifikat sebagai agunan kepada perbankan.

Kondisi tersebut, menurut Joni, membuat kepastian hukum atas hak masyarakat menjadi persoalan yang perlu segera dijawab.

“Salah satu rekomendasi Pansus Zona Merah adalah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut pemblokiran sertifikat warga apabila tidak terdapat dasar hukum yang memadai,” tegasnya.

Joni mempertanyakan apakah surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dapat menjadi dasar untuk memblokir sertifikat tanah masyarakat.

Ia meminta setiap tindakan administrasi pertanahan terhadap sertifikat warga memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diketahui pemilik hak.

Menurut Joni, pemilik sertifikat juga perlu memperoleh pemberitahuan resmi apabila tanahnya masuk dalam objek pemblokiran.

Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui alasan tindakan tersebut dan menempuh mekanisme hukum apabila merasa haknya dirugikan.

“Persoalan ini menjadi penting karena sertifikat yang telah diterbitkan BPN merupakan dokumen yang selama ini menjadi dasar kepemilikan masyarakat atas tanah,” terangnya.

Selain pemblokiran sertifikat, Pansus Zona Merah juga menyoroti perbedaan data mengenai luas lahan yang berkaitan dengan aset Pertamina.

Joni mengatakan, data yang diterima DPRD menyebut terdapat 78 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pertamina dengan luas sekitar 92 hektare.

Namun, menurut dia, peta yang diserahkan Pertamina kepada BPN disebut mencakup kawasan zona merah dengan luas sekitar 600 hektare.

Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu hal yang menurut DPRD perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai batas lahan dan dasar penetapan kawasan yang berdampak terhadap sertifikat warga.

Dengan kata lain, persoalan yang dihadapi masyarakat bukan hanya mengenai status sertifikat, tetapi juga mengenai bagaimana batas kawasan yang menjadi objek pengamanan aset tersebut ditentukan.

Sorotan lain muncul terkait status SHGB Pertamina yang menjadi bagian dari polemik tersebut.

Sebelumnya, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, sebelumnya membenarkan bahwa SHGB Pertamina yang dimaksud telah berakhir sejak 2004.

BPN Kota Jambi, menurut Ridho, menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada 1 Agustus 2025 mengenai permintaan pengamanan aset negara yang dikelola Pertamina.

BPN kemudian berkoordinasi dengan Pertamina dan meminta perusahaan menunjukkan batas-batas tanah yang diklaim sebagai aset.

Namun, persoalan batas lahan tersebut menjadi bagian yang masih dipersoalkan dalam polemik zona merah karena berkaitan langsung dengan kawasan yang berdampak terhadap sertifikat masyarakat.

Menghadapi persoalan tersebut, Joni menyebut Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi memiliki tiga rekomendasi utama.

Pertama, masyarakat terdampak diminta tetap memperjuangkan haknya atas tanah dan tidak menyerah menghadapi persoalan tersebut.

Kedua, BPN diminta mengevaluasi dan mencabut pemblokiran sertifikat warga apabila tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Masyarakat juga diminta mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai alasan pemblokiran.

Ketiga, persoalan tersebut didorong untuk dibawa ke tingkat pemerintah pusat.

DPRD berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat memberikan arahan kepada BPN Kota Jambi agar persoalan pemblokiran sertifikat masyarakat segera memperoleh penyelesaian.

Bagi warga terdampak, kepastian mengenai batas kawasan, status aset, dan dasar pemblokiran menjadi persoalan utama.

Sebab, selama status tersebut belum memperoleh kejelasan, ribuan sertifikat masyarakat masih menghadapi konsekuensi administratif.

Joni menegaskan DPRD Kota Jambi akan terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut agar terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan dan masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan status kawasan.(*)