Catat! 10 Juni PKL di Jalan Orang Kayo Pingai Kota Jambi Mulai Ditertibkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi secara resmi mengumumkan penertiban pedagang tanpa izin yang menempati bahu jalan di sepanjang Jalan Orang Kayo Pingai, Jalan Pakubuwono dan Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur.

Langkah ini merupakan bagian dari program revitalisasi kawasan kota untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi, Abu Bakar, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi daerah yang mengatur tentang penataan pedagang kaki lima, ketertiban umum, serta lalu lintas dan angkutan jalan.

“Kita harus tegas namun tetap manusiawi. Ini demi kepentingan bersama. Bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tapi justru menciptakan ruang kota yang lebih layak, baik untuk pedagang maupun pengguna jalan,” ujar Abu Bakar, Rabu (4/6/2025) di Kantor Wali Kota Jambi.

Para pedagang yang tidak memiliki izin resmi diminta segera mengosongkan area secara mandiri paling lambat 8 Juni 2025. Jika masih ditemukan lapak atau barang dagangan di lokasi, maka penertiban paksa akan dilakukan oleh petugas gabungan mulai 10 Juni 2025.

“Kami sudah lakukan sosialisasi sejak awal. Harapannya, para pedagang bisa kooperatif dan melakukan pembongkaran secara mandiri. Ini bagian dari proses penataan kota yang sudah lama dirancang,” tambah Abu Bakar.

Revitalisasi ini merupakan bagian dari program strategis Pemkot Jambi dalam menata kawasan perkotaan agar Lebih ramah bagi pejalan kaki, Lancar untuk lalu lintas kendaraan, Menyediakan ruang terbuka publik yang representatif.

“Pemerintah tidak anti pada pedagang kaki lima. Tapi harus ada keteraturan. Ke depan, Pemkot Jambi juga akan menyiapkan skema penataan yang lebih baik bagi pedagang sektor informal,” ungkapnya.

Pemkot Jambi mengimbau masyarakat untuk mendukung penuh langkah penataan ini demi mewujudkan Kota Jambi yang lebih tertib, estetis, dan berdaya saing.

Informasi resmi mengenai pengosongan area telah diumumkan melalui berbagai kanal publik, seperti Media sosial resmi Pemkot Jambi, Kantor kelurahan, Surat edaran langsung ke lokasi.(*)




Kerugian Capai Rp100 Juta, Colokkan Kipas Angin Jadi Penyebab Kebakaran di Mayang, Ini Penjelasan Damkar Kota Jambi

JAMBI,  SEPUCUKJAMBI.ID – Satu unit rumah sekaligus tempat usaha fotokopi di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, mengalami kebakaran pada Rabu pagi, 4 Juni 2025.

Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Jambi berhasil memadamkan api dalam waktu sekitar satu jam.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi, Mustari Affandy, mengatakan bahwa laporan kebakaran diterima pukul 07.48 WIB dan tim segera meluncur ke lokasi di Jalan SK RD Syahbudin RT 004 No. 124, Kelurahan Mayang Mangurai.

“Kami tiba di lokasi pada pukul 08.00 WIB dengan respon time 12 menit. Operasi pemadaman berjalan lancar dan selesai sekitar pukul 08.50 WIB,” jelas Mustari.

Operasi pemadaman dipimpin langsung oleh Kadis Damkar dan didukung 45 personel dari Pleton 3 Mako. Armada yang dikerahkan antara lain 1 unit armada komando, 4 unit armada tempur, 2 unit armada suplai.

Sebanyak 28.000 liter air digunakan dalam proses pemadaman dan pendinginan.

Salah satu hambatan di lapangan adalah kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.

Tim juga melakukan koordinasi dengan pihak PLN untuk memutus jaringan listrik serta memberikan himbauan kepada warga agar menjaga jarak aman.

Api berhasil diproteksi agar tidak menyebar ke bangunan di sekitar.

Menurut keterangan awal, api diduga berasal dari colokan kipas angin yang tertinggal dalam kondisi menyala di kamar pemilik rumah.

Anak pemilik rumah pertama kali menyadari adanya kobaran api dan langsung membangunkan orang tuanya serta menghubungi petugas pemadam.

Kerugian akibat kebakaran ditaksir di atas Rp100 juta, termasuk kerusakan bangunan dan peralatan usaha.

Tim pemadam juga dibantu oleh unsur lintas sektor, antara lain Lurah Mayang, Babinsa & Bhabinkamtibmas, PLN Jambi, Polsek Kota Baru, PSC 119, Ketua RT 04.

Pelayanan Damkar Kota Jambi dilakukan sesuai dengan Permendagri No. 114 Tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan sub-urusan kebakaran kabupaten/kota.

Langkah-langkah pemadaman mengacu pada prinsip 5T: Terencana, Terukur, Terarah, Terlayani, dan Tuntas.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, dengan cepat, aman, dan sesuai prosedur,” tutup Mustari.(*)




Disdukcapil Kota Jambi Imbau Warga Waspada Penipuan Berkedok Pengurusan Adminduk

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jambi mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).

Kepala Disdukcapil Kota Jambi, Nirwan, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang dalam bentuk apapun untuk proses pengurusan dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, akta kelahiran, maupun dokumen lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan nomor-nomor tidak dikenal yang mengaku dari Disdukcapil,” kata dia.

“Kami tidak pernah menggunakan media sosial, aplikasi pesan, atau sambungan telepon untuk melakukan verifikasi data kependudukan,” ujar Nirwan saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).

Ia menambahkan, seluruh layanan di Disdukcapil Kota Jambi bersifat gratis dan hanya bisa diakses secara resmi melalui kantor pelayanan atau website resmi milik pemerintah.

Disdukcapil juga meminta masyarakat agar tidak memberikan data pribadi seperti NIK, nomor KK, atau informasi sensitif lainnya kepada pihak yang tidak dikenal.

“Kalau ada yang meminta uang atau mengaku bisa mempercepat proses pengurusan dokumen dengan imbalan tertentu, itu sudah pasti penipuan,” tegas Nirwan.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diminta untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Jambi atau mengakses layanan resmi secara daring melalui situs pemerintah yang telah ditentukan.

Tips Menghindari Penipuan Adminduk:

* Jangan mudah percaya dengan pesan dari nomor tidak dikenal

* Selalu cek informasi ke website resmi pemerintah

* Jangan pernah membayar biaya pengurusan dokumen ke pihak tak resmi

* Laporkan segera jika menemukan indikasi penipuan

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat Kota Jambi lebih waspada dan tidak menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.(*)




Haru-Pilu Terima Santunan JMK dari Wali Kota, Maulana: Semoga Bermanfaat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Suasana haru menyelimuti rumah duka di RT 16, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Selasa siang (3/6/2025), saat Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., bersama Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., menyerahkan secara langsung santunan Jaminan Kematian (JMK) kepada ahli waris almarhum Syamsul Bahri Al Hafizd, SQ., M.Pd, petugas keagamaan Kota Jambi yang wafat di Kota Mekkah saat bertugas sebagai Pendamping Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi tahun 2025.

Santunan tersebut diterima oleh istri almarhum, Siti Arasy, yang tak kuasa menahan tangis saat menyambut kehadiran para tamu.

Kehadiran pimpinan daerah tersebut menjadi penguat di tengah duka mendalam yang dirasakan keluarga besar almarhum.

Wali Kota Maulana dalam keterangannya menjelaskan bahwa santunan yang diberikan merupakan manfaat Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 42 juta.

Selain itu, Pemerintah Kota Jambi saat ini juga tengah memproses hak tambahan berupa beasiswa pendidikan senilai Rp 155 juta bagi dua anak almarhum, apabila almarhum wafat saat dalam penugasan resmi.

“InsyaAllah bermanfaat. Saat ini kami menunggu konfirmasi resmi melalui surat keterangan kematian dari otoritas terkait di Arab Saudi. Jika benar almarhum wafat saat menjalankan tugas, maka anak-anaknya berhak atas beasiswa pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Maulana.

Menurut Maulana, almarhum Samsul Bahri merupakan satu dari 1.316 petugas keagamaan yang telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota Jambi, dengan pembiayaan sepenuhnya ditanggung oleh APBD Kota Jambi

“Beliau adalah seorang hafizd Qur’an, insyaAllah husnul khatimah. Kami doakan almarhum diterima di sisi Allah dan mendapatkan tempat terbaik di surga-Nya,” tutup Maulana dengan penuh haru.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, yang juga mewakili keluarga almarhum, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kota Jambi atas kepeduliannya terhadap para petugas keagamaan.

“Atas nama keluarga dan warga Talang Bakung, kami sangat berterima kasih atas perhatian ini. Semoga santunan yang diberikan bisa meringankan beban keluarga, dan anak-anak almarhum dapat melanjutkan jejak sang ayah sebagai insan religius yang berguna bagi masyarakat,” ujarnya.

Penyerahan santunan tersebut juga turut dihadiri oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Alfian Saputra, Sekretaris BPKAD Kota Jambi Poppy Nurul Isnaini, Mewakili Kabag Kesra H. Fahrizal Nover, Camat Paal Merah M. Thoyib, para lurah se-Kecamatan Paal Merah, serta para tokoh agama dan masyarakat Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paal Merah.(*)




Kinerja dan Inovasi Langsung Diuji Wali Kota : Tiga Lurah Nominasi Siap Menjadi yang Terbaik 

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menuju Lurah Terbaik Kota Jambi 2025 memasuki babak akhir. Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., memimpin langsung proses penilaian final terhadap tiga besar Lurah berprestasi tingkat Kota Jambi, yang digelar di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, pada Selasa (3/6/2025).

Penilaian ini menjadi ajang pembuktian kinerja dan inovasi terbaik dari tiga Lurah unggulan: Metty Novitasari (Lurah Budiman), Mukhtar (Lurah Pasir Panjang), dan Muhammad Nurkholis Mursid (Lurah Buluran Kenali), yang hadir bersama Ketua TP PKK Kelurahan masing-masing.

Turut hadir dalam Tim Penilai, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljozha, Sekretaris Daerah Kota Jambi A. Ridwan, serta Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah Maulana.

Proses penilaian juga melibatkan jajaran kepala perangkat daerah Pemkot Jambi dan disaksikan langsung oleh para pendukung dari masing-masing kelurahan.

Dalam sesi presentasi yang berlangsung dinamis, para Lurah memaparkan program kerja dan inovasi unggulan, mulai dari tata kelola pemerintahan, digitalisasi layanan, pengelolaan persampahan, keamanan lingkungan, hingga sinergi PKK dan PAUD dalam mendukung 11 Program Unggulan Kota Jambi Bahagia.

Sesi tanya jawab dari Tim Penilai pun berlangsung intens, menyoroti ketajaman visi dan keberlanjutan program yang dijalankan di lapangan.

Wali Kota Maulana dalam sambutannya menekankan bahwa kompetisi ini bukan semata ajang lomba, tetapi bentuk penghargaan atas dedikasi dan peran strategis Lurah sebagai ujung tombak pembangunan kota.

“Proses ini hanyalah penilaian formal. Pada prinsipnya, semua Lurah di Kota Jambi adalah yang terbaik. Namun, melalui lomba ini, kita ingin menumbuhkan semangat dan motivasi agar seluruh Lurah semakin optimal mendukung program Kota Jambi Bahagia, terutama dalam pembangunan berbasis komunitas hingga tingkat RT,” ujar Maulana.

Wali Kota juga mengapresiasi berbagai inovasi yang dipaparkan, yang menurutnya bisa direplikasi di kelurahan lain yang memiliki karakteristik serupa.

Ia memastikan bahwa proses seleksi dilakukan secara objektif, terbuka, dan transparan, dengan melibatkan berbagai unsur profesional.

“Siapapun yang terpilih nantinya, itulah yang terbaik dan akan membawa nama Kota Jambi di tingkat Provinsi. Harapannya, ini menjadi pemicu semangat bagi seluruh Lurah untuk terus berinovasi dan berkontribusi nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Adapun tujuan utama dari seleksi Lurah Berprestasi ini adalah untuk mendorong peningkatan kapasitas aparatur kelurahan dalam tata kelola yang responsif dan partisipatif.

Sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik di tingkat akar rumput dapat berjalan secara efektif, berkelanjutan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan warga.(*)




Keren! Festival Indomaret Jambi Tahun 2025 Berhasil Berhasil Membuat Momen Tak Terlupakan 

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Hujan gerimis yang mengguyur sejak sore tak mampu meredam semangat ribuan warga Jambi yang memadati Lapangan Bandara Lama, Sabtu (31/5/2025) malam.

Kerabat Kotak dan Virginity Jambi datang untuk menyaksikan Festival Indomaret 2025, yang menghadirkan aksi panggung spektakuler dari Kotak dan The Virgin.

Duo Mitha dan Dara menyajikan nuansa berbeda dengan lagu-lagu bernuansa galau namun tetap enerjik seperti “Cinta Terlarang” dan “Belahan Jiwa.” Penonton tampak larut dalam suasana, beberapa bahkan ikut bernyanyi.

Sejak awal penampilan The Virgin penonton ikut bernyanyi, melompat, Vibenya? Gak main-main, pecah abis!

Teriakan penonton langsung pecah saat Band Kotak tampil.

Suara Tantri yang khas dan penuh tenaga, dipadukan dengan hentakan drum serta petikan gitar yang agresif, sukses menghidupkan suasana.

Menariknya lagi, ketika Tantri mendapatkan kejutan dari sang suami, Arda yang tiba-tiba muncul diatas panggung tanpa sepengetahuan Tantri.

“Eh… kok ada di sini? Anak mana? Siapa yang jaga?” celetuk Tantri sambil tertawa dan menatap sang suami, disambut riuh tepuk tangan penonton.

Momen itu seketika jadi perhatian. Penonton bersorak ramai, sebagian merekam dengan ponsel mereka, menyaksikan secara langsung momen romantis yang jarang terjadi di atas panggung rock.

Arda pun terlihat tersenyum dan langsung memeluk Tantri singkat, sebelum kembali turun panggung.

Panitia pelaksana sangat berperan penting membuat sukses nya prank arda ke istrinya.

Kehadiran Arda bukan hanya jadi kejutan pribadi bagi Tantri, tapi juga menambah warna dalam gelaran Festival Indomaret malam itu.

Sentuhan emosional di tengah riuhnya musik menjadikan penampilan Kotak terasa lebih hangat dan membekas di hati para penonton.

Malam itu, hujan tak jadi penghalang bagi warga jambi.

Ini menjadi bukti semangat luar biasa warga Jambi untuk tetap menikmati Festival Indomaret Jambi 2025.(*)




Bantah Tolak Pasien, RS Mitra Sebut Sempat Lakukan Pemeriksaan Awal, Tapi Pasien Minta Pulang untuk Diurut Saja

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Pihak Rumah Sakit (RS) Mitra membantah pemberitaan yang menyebutkan Nurbati korban kebakaran yang tinggal di Jalan Guru Muchtar RT 14 Kelurahan Jelutung ditolak rumah sakit dan disuruh pulang.

“Tidak benar sama sekali,” kata Dr Rahmat Yusuf Mars Direktur Rumah Sakit Mitra, Selasa (3/6/2025) kepada wartawan di DPRD Kota Jambi.

Dr Rahmat Yusuf sebagai pihak manajemen rumah sakit memenuhi undangan rapat dengar pendapat dari Komisi IV DPRD Kota Jambi terkait adanya pemberitaan pasien peserta BPJS Kesehatan ditolak rumah sakit.

Komisi IV juga mengundak pihak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Jambi yang langsung dihadiri Kepala Dinas Fahmi.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV Martua Muda Siregar, SP dan dihadiri Koordinator Komisi IV Naim.

Dalam rapat tersebut, pihak rumah sakit, BPJS, dan Dinas Kesehatan diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi.

Saat RDP, Wakil Ketua III DPRD Kota Jambi, Naim menyatakan, penolakan terhadap pasien BPJS merupakan pelanggaran serius.

DPRD bahkan merekomendasikan agar rumah sakit yang terbukti melanggar diberhentikan kerja samanya dengan BPJS.

“Jika rumah sakit menolak pasien yang menggunakan BPJS, maka kami rekomendasikan agar izin kerjasamanya dicabut. Kami sudah pernah memberikan rekomendasi serupa, salah satunya kepada RS Royal Prima,” katanya.

Menurutnya, rumah sakit harus mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dan tidak hanya berorientasi pada keuntungan bisnis.

Usai rapat, Dr Rahmat Yusuf menjelaskan tentang Nurbati.

Awalnya, kata Dr Rahmat Yusuf, pasien diantar petugas Puskesmas Handil dan diterima pihaknya.

Pihaknya langsung mengambil tindakan dengan melakukan pemeriksaan. “Kami lakukan tindakan dan pemeriksaan ditemukan luka bakar dan bengkak di kaki kiri,” ujarnya.

Tindakan selanjutnya akan dilakukan rontgen pada kaki kiri pasien. Sembari menunggu persetujuan dari pasien dan keluarganya, pihaknya sudah minta KTP dan dicek BPJS Kesehatan pasien aktif.

“Iya, kami cek memang BPJS nya aktif, tidak ada kendala lagi, sehingga persetujuan, yang bersangkutan mau atau tidak. Anaknya (Deni) tidak bisa memutuskan kemauan ibunya, panggil istrinya, sempat pulang itu. selang satu jam ibunya di rumah sakit tetap, datang lagi bersama istrinya tidak bisa memutuskan. Telepon, kakak yang perempuan sampai 1 jam tidak datang juga, akhirnya diputuskan pulang, ia keluar pakai motor,” ujarnya.

Menurutnya, perawat sudah menanyakan kepada anak pasien saat akan membawa ibunya. “Bapak mau kemana,” “Saya mau membawa mamak pulang,” kata anak pasien.

Perawat sudah melarang, “Gak bisa pak,” kata perawat tersebut.

Dr  Rahmat bilang, anak korban tetap ingin membawa pulang ke rumah. “Sepertinya ibunya takut dirontgen dan takut diambil tindakan operasi. minta pulang untuk diurut,” ujarnya.

Pihaknya bahkan sudah mendaftarkan pasien tersebut di aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP).

“Seandainya ibu ini sorenya datang lagi, tetap kami terima. Karena sudah kami daftarkan, tinggal klik Surat Eligibilitas Peserta (SEP) untuk rawat inap, sudah, selesai, tidak ada masalah. Masuk rumah sakit tanggal 31 Mei, jam 11 siang, pulang 13.15. Di mana kami menolaknya?” katanya.

Menurutnya, dari jeda waktu saat masuk dan pulang tersebut, hanya menunggu dirontgen. Namun, pasien tidak mau dan anaknya tidak bisa memutuskan.

“Tindakan sebelum rontgen itu pembersihan luka. Kan luka bakar tuh, pemeriksaan ditemukan luka, dagu, siku, punggung tangan dan paha. 1 atau 3 persen, kalau luka tidak parah. cuma lututnya,” ujarnya.

“Kami bisa mengantarkan pakai ambulans rumah sakit. Kebetulan ambulans milik rumah sakit tidak ada. Akhirnya keluarga minta pesankan taksi online, akhirnya dipesankan dari akun milik dokter jaga.”

Selama perawatan, pasien tidak mengeluarkan biaya sepeserpun. “Ongkos taksi online sekitar Rp 13.500,” ujarnya. (*)




Keluarga Bingung Pasien Kerap Ditolak IGD? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Kesehatan Cabang Jambi menegaskan bahwa penanganan pasien dalam kondisi emergency atau gawat darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan ranah medis sepenuhnya, bukan ranah intervensi BPJS.

Hal ini disampaikan menyusul munculnya sejumlah pertanyaan masyarakat terkait penolakan layanan pasien JKN-KIS di IGD.

Agusrianto, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jambi menjelaskan, penentuan apakah kondisi pasien termasuk emergency atau tidak sepenuhnya merupakan tanggung jawab dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) di rumah sakit atau faskes.

“BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi penilaian medis. Yang menentukan kondisi emergency adalah dokter. Selama dinyatakan benar-benar kondisi gawat darurat, maka akan ditanggung sesuai prosedur JKN,” tegas Agusrianto, Senin (2/6/2025).

Lebih lanjut, Agusrianto menekankan pentingnya komunikasi yang jelas dan transparan dari pihak rumah sakit kepada keluarga pasien.

Menurutnya, sering kali penolakan atau ketidaksesuaian dalam pelayanan menimbulkan kebingungan karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

“Kadang keluarga pasien tidak paham kenapa ada penolakan atau kenapa tidak bisa langsung ditangani. Di sinilah pentingnya rumah sakit menyampaikan informasi dengan cara yang baik dan mudah dipahami,” jelasnya.

BPJS Kesehatan Cabang Jambi meminta seluruh faskes dan rumah sakit mitra untuk memiliki komitmen komunikasi yang baik, terutama dalam situasi sensitif seperti kasus emergency.

Edukasi kepada pasien dan keluarganya menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman dan ketidakpuasan terhadap layanan.

Agusrianto juga mengingatkan bahwa dalam skema JKN-KIS, layanan emergency memiliki kriteria medis yang jelas.

Seperti kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan fungsi organ tubuh, atau menimbulkan disabilitas permanen jika tidak segera ditangani.

“Kalau kondisi tersebut terpenuhi, maka tindakan medis dapat dilakukan langsung meskipun pasien belum memiliki rujukan atau status administratif lainnya. Tapi penilaian ini tetap harus berdasarkan keputusan dokter,” ujarnya.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa tidak semua kondisi dapat dikategorikan sebagai emergency secara administratif JKN.

Karena itu, penting untuk tetap mengacu pada penilaian medis yang objektif dan sesuai standar.

“Kami terbuka terhadap laporan masyarakat, tapi harus dipahami juga bahwa kami bekerja berdasarkan ketentuan medis dan regulasi. Jika ada kendala, kami siap menindaklanjuti,” tutup Agusrianto.(*)




Soroti Alasan ‘Kamar Penuh’, BPJS Kesehatan Cabang Jambi Sebut Rumah Sakit Jangan Diskriminatif Terhadap Pasien

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID BPJS Kesehatan Cabang Jambi menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan (faskes) dan rumah sakit mitra tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Penegasan ini disampaikan menanggapi keluhan masyarakat yang merasa diperlakukan berbeda saat berobat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Agusrianto, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jambi, menyatakan bahwa hak peserta JKN-KIS dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh dibedakan dengan pasien umum dalam hal pelayanan kesehatan.

“Peserta JKN-KIS tidak boleh diperlakukan berbeda dengan pasien umum. Semua rumah sakit dan faskes mitra wajib memberikan pelayanan setara tanpa diskriminasi,” ujar Agusrianto, Senin (2/6/2025).

BPJS Kesehatan Jambi juga menyoroti praktik yang kerap terjadi di lapangan, di mana pasien BPJS kerap ditolak atau dipersulit dengan alasan seperti kamar penuh atau administrasi lainnya.

Menurut Agusrianto, alasan-alasan seperti itu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk membedakan layanan antara pasien umum dan peserta BPJS.

“Kami menerima laporan adanya penolakan dengan alasan kamar penuh, namun saat dicek ternyata masih tersedia ruang untuk pasien umum. Ini tidak bisa dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan universal,” tambahnya.

BPJS Kesehatan terus mengingatkan bahwa seluruh peserta JKN-KIS memiliki hak mendapatkan pelayanan medis yang layak, cepat, dan manusiawi.

Agusrianto menegaskan, BPJS Kesehatan memiliki mekanisme pengawasan dan sanksi bagi faskes atau rumah sakit yang terbukti melanggar aturan kerja sama, termasuk praktik diskriminasi terhadap pasien BPJS.

“Jika ada faskes yang terbukti tidak melayani peserta BPJS secara adil, kami tidak segan memberikan teguran hingga pemutusan kerja sama,” tegasnya.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami perlakuan tidak adil saat berobat.

Laporan dapat disampaikan melalui Care Center yang tersedia, aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“Layanan kesehatan adalah hak semua warga negara. Jangan ragu melapor jika ada layanan yang diskriminatif,” tutup Agusrianto.




Terbongkar! Modus Licik Pegawai Bank Jambi Bobol Rekening 25 Nasabah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang mantan karyawan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp 7,1 miliar.

Tersangka berinisial RS (26), yang sebelumnya menjabat sebagai analis kredit, diketahui menarik dana secara ilegal dari puluhan rekening nasabah dan menggunakannya untuk berjudi online.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Senin (2/6/2025).

Ia menyampaikan bahwa kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 18 Maret 2025.

Lokasi kejadian berada di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Jalan Raya Desa Dusun Baru Siulak, Kabupaten Kerinci.

“Dasarnya adalah laporan polisi LP nomor 98 tanggal 18 Maret 2025. TKP-nya di Bank 9 Cabang Kerinci. Tersangka RS, usia 26 tahun, eks analis kredit di BPD Jambi Kerinci,” jelas AKBP Taufik.

Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 27 saksi, mulai dari pegawai bank, nasabah, hingga ahli perbankan dari OJK.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RS berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk melakukan penarikan dana.

Namun kenyataannya, transaksi dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pemilik rekening.

“Korban ada 25 orang, termasuk satu korban yang memiliki tiga rekening. Total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar, dengan rentang waktu dari September 2023 hingga Oktober 2024,” ungkap AKBP Taufik.

Tersangka memanfaatkan kepercayaan yang sebelumnya diberikan oleh nasabah. Beberapa nasabah diketahui pernah menitipkan penarikan dana kepada RS, sehingga teller tidak curiga dan tetap mencairkan dana berdasarkan slip penarikan yang diajukan.

“Teller percaya karena RS sering dimintai bantuan oleh nasabah, sehingga slip yang diajukan tetap dicairkan,” tambahnya.

Hasil analisis keuangan terhadap rekening pribadi tersangka menunjukkan bahwa uang hasil penggelapan digunakan untuk bermain judi online.

Polisi menemukan bukti berupa transaksi deposit dan taruhan dalam jumlah besar pada platform judi daring.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa slip penarikan palsu yang digunakan RS untuk mencairkan dana para korban.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 10 miliar hingga Rp 200 miliar.

“Tersangka sudah ditahan. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” tutup AKBP Taufik Nurmandia.(*)