Cek Harga Emas Antam Terbaru: Pecahan 0,5 Gram hingga 1 Kg Naik!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas Antam hari ini, Sabtu (21/6), mengalami kenaikan sebesar Rp6.000 per gram.

Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia PT Antam Tbk, harga emas batangan kini dibanderol Rp1.942.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp1.936.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback emas Antam atau harga jual kembali juga ikut naik menjadi Rp1.786.000 per gram.

Transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017:

  • Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

  • Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan:

    • 1,5% PPh 22 bagi pemilik NPWP

    • 3% PPh 22 bagi non-NPWP
      Potongan pajak ini langsung dikenakan dari total nilai buyback dan disertai bukti potong.

Berikut adalah harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:

  • 0,5 gram: Rp1.021.000

  • 1 gram: Rp1.942.000

  • 2 gram: Rp3.824.000

  • 3 gram: Rp5.711.000

  • 5 gram: Rp9.485.000

  • 10 gram: Rp18.915.000

  • 25 gram: Rp47.162.000

  • 50 gram: Rp94.265.000

  • 100 gram: Rp188.412.000

  • 250 gram: Rp470.765.000

  • 500 gram: Rp941.320.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp1.882.600.000

Kenaikan harga emas Antam hari ini menunjukkan tren positif yang dapat menjadi pertimbangan bagi para investor logam mulia.

Penting untuk memperhatikan aturan pajak emas saat melakukan transaksi jual beli agar sesuai regulasi.




Di PHK Sepihak hingga Upah Tak Dibayar? Warga Jambi Bisa Lapor ke Polda via WA, Ini Caranya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi membuka Hotline Layanan Pengaduan Desk Ketenagakerjaan, sebagai bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi hak-hak pekerja dan buruh di Provinsi Jambi.

Layanan ini menjadi bagian dari program nasional Desk Ketenagakerjaan Polri, yang dibentuk di seluruh Polda untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di bidang ketenagakerjaan.

Di wilayah hukum Polda Jambi, layanan ini dikelola langsung oleh Ditreskrimsus.

Masyarakat kini bisa melaporkan berbagai kasus ketenagakerjaan, antara lain:

* Pelanggaran hak pekerja

* PHK sepihak (Pemutusan Hubungan Kerja)

* Upah tidak dibayarkan

* Tindak pidana ketenagakerjaan lainnya

Desk Ketenagakerjaan ini terbuka untuk pengaduan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat.

Untuk mempermudah akses, Polda Jambi menyediakan layanan via Hotline WhatsApp di nomor +62 822-8046-9220.

Selain layanan WhatsApp, masyarakat juga dapat mengikuti update kegiatan dan informasi terbaru dari Desk Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resmi @ditreskrimsus\_jambi.

Kehadiran layanan ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret bagi pekerja yang mengalami ketidakadilan, serta menjadi wadah yang cepat dan mudah diakses oleh masyarakat dalam mencari keadilan hukum.

“Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri untuk masyarakat, khususnya pekerja dan buruh, demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil, aman, dan bermartabat.




Pemkot Jambi Gandeng Komisi Informasi Bangun Budaya Birokrasi Terbuka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Informasi Provinsi Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi berkolaborasi menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah se-Kota Jambi.

Melalui fasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi, kegiatan ini menjadi bagian dari langkah konkret mendorong tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat pagi (20/6/2025) di Aula Griya Mayang Rumah Dinas Wali Kota Jambi itu secara resmi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fahmi, mewakili Wali Kota Jambi.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Hapis Hasbiallah, serta Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, yang keduanya juga hadir sebagai narasumber.

Selain itu juga tampak hadir, Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi Abu Bakar, mewakili Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Kabid Komunikasi Publik dan Statistik Amirzan, serta Komisioner Komisi Informasi Almunawwar dan Zamharir.

Membacakan sambutan Wali Kota Jambi, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesra Fahmi mengatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib menyelenggarakan urusan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Artinya, setiap instansi pemerintah, termasuk seluruh Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah, memegang tanggung jawab hukum dan moral untuk membuka akses informasi kepada publik seluas-luasnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterbukaan informasi ini bukan sekedar kewajiban administratif. Ia juga merupakan wujud nyata dari semangat reformasi birokrasi, demokratisasi, dan penguatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” ujar Fahmi.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, keterbukaan informasi publik, akan mendorong partisipasi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan pada pemerintah.

“Kepercayaan masyarakat atau trust terhadap pemerintah juga akan tumbuh, karena informasi yang dibuka akan mengurangi prasangka, mempersempit ruang spekulasi, dan memperkuat akuntabilitas,” lanjutnya.

Fahmi menegaskan, keterbukaan informasi publik adalah komitmen Pemerintah Kota Jambi, dan oleh karenanya, harus menjadi komitmen bersama di setiap lini birokrasi.

Untuk itu, Ia mengingatkan jajarannya agar menyiapkan dan memperbarharui Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala, serta memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing unit kerja.

“Saya tidak akan segan-segan memberikan teguran maupun sanksi administratif kepada jajaran yang mengabaikan kewajiban ini. Karena keterbukaan informasi adalah wujud tanggung jawab publik kita kepada rakyat,” tegasnya.

Fahmi menggarisbawahi bahwa budaya kerja birokrasi yang terbuka akan menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Mari kita jadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari budaya kerja birokrasi, demi terwujudnya Kota Jambi sebagai pemerintahan yang terbuka, responsif, dan dipercaya masyarakat. Inilah semangat yang sejalan dengan cita-cita besar kita, Kota Jambi Bahagia,” jelasnya.

Kepada para peserta sosialisasi, Fahmi menyampaikan harapannya agar momentum ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di lingkungan kerja masing-masing.

“Mari terus berbenah dan menunjukkan kinerja terbaik. Publik perlu kita edukasi dengan menyajikan informasi yang utuh dan mudah diakses, sebagai bukti nyata bahwa kita senantiasa berupaya meningkatkan mutu pelayanan publik, mempermudah, dan memperluas akses layanan,” pesan Fahmi.

Ia juga menyampaikan apresiasi khusus kepada Komisi Informasi Provinsi Jambi yang telah menginisiasi kegiatan tersebut.

Menurutnya, kegiatan ini mencerminkan semangat kolaboratif yang dibutuhkan untuk terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur, khususnya dalam memenuhi standar layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif.

“Kolaborasi ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang ideal, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang terbuka,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi (ATH) menyampaikan, bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga independent yang memiliki tugas utama menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mekanisme ajudikasi nonlitigasi.

Mekanisme ini merupakan penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan, namun keputusan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan pengadilan.

“Sebagai lembaga independen, Komisi Informasi hadir untuk memastikan hak publik atas informasi dapat terpenuhi secara adil. Ajudikasi nonlitigasi yang kami lakukan menjadi instrumen penting dalam menyelesaikan berbagai sengketa informasi dengan pendekatan yang cepat, murah, dan berkeadilan,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ia turut mengapresiasi capaian Pemerintah Kota Jambi yang berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif selama empat tahun berturut-turut, dengan predikat tertinggi se-Provinsi Jambi.

“Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan penting untuk perbaikan. Karena itulah sosialisasi hari ini menjadi sangat relevan, agar kita semua memahami esensi dari keterbukaan informasi publik. Keterbukaan bukan dimaksudkan untuk menelanjangi badan publik, melainkan justru untuk melindungi, memperkuat, dan meningkatkan akuntabilitas lembaga pemerintahan. Inilah yang harus dipahami dan dimaknai secara bersama,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi merupakan agenda rutin tahunan yang terus digelar sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman terhadap keterbukaan informasi publik di berbagai lapisan.

“Sosialisasi seperti ini kami laksanakan dalam berbagai segmen. Untuk tingkat desa, kegiatan telah kami lakukan di Sarolangun, Merangin, dan Tanjung Jabung Barat. Sementara untuk instansi pemerintahan, kami juga telah menyasar para Kepala Sekolah dan jajaran Dinas Pendidikan se-Provinsi Jambi, serta para Kepala Bagian Hukum dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi, yang telah kami laksanakan pada tahun lalu,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, ATH juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan serta fasilitasi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, sehingga kegiatan sosialisasi ini dapat terlaksana dengan baik.

“Dengan adanya sosialisasi ini, mari kita perkuat komitmen bersama dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik, sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, khususnya di Provinsi Jambi,” katanya.

Sementara itu, dalam sesi pemaparan materi, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Hapis Hasbiallah, menyampaikan peran strategis DPRD dalam mendukung keterbukaan informasi publik di daerah.

Selain menjalankan tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan, DPRD juga berperan aktif dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik.

Peran tersebut diwujudkan melalui penyusunan regulasi, pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kegiatan sosialisasi dan edukasi, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat.

“Semua aspek tersebut menjadi bagian dari upaya kami di DPRD untuk memastikan bahwa prinsip transparansi benar-benar berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” jelasnya.

“Keterbukaan Informasi kepada publik ini sebagai upaya kita dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan publik, serta memperbaiki citra dari lembaga itu sendiri,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, dalam paparannya mengangkat tema urgensi implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

ATH mengatakan, kedua regulasi tersebut bukan sekedar norma hukum, tetapi merupakan pedoman konkret yang wajib diimplementasikan oleh setiap badan publik untuk menjamin hak masyarakat dalam mengakses informasi.

Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya soal memberikan akses, melainkan juga tentang bagaimana informasi itu dikelola, disajikan, dan dimanfaatkan secara tepat guna.

“Ketika informasi dikelola dengan baik, disampaikan secara cepat, akurat, dan tidak menyesatkan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan tumbuh. Inilah inti dari keterbukaan informasi, membangun kepercayaan melalui pelayanan informasi yang berkualitas,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak hanya dikenai sanksi administratif dan Perdata, namun juga dapat berujung pada sanksi yang lebih berat, termasuk sanksi pidana.

“Kami berharap badan publik dapat mengimplementasikan standar layanan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Informasi, sebagai bagian dari kewajiban konstitusional, bukan sekedar formalitas administratif,” tutupnya.

Forum tersebut menjadi semakin dinamis dengan adanya tanya jawab dan diskusi interaktif yang melibatkan partisipasi aktif para peserta.

Diskusi ini menghadirkan berbagai unsur strategis, di antaranya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari masing-masing perangkat daerah, para Camat, serta Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Melalui forum ini, seluruh jajaran perangkat daerah diharapkan tidak hanya memahami substansi dan regulasi terkait keterbukaan informasi, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara nyata dalam pelayanan publik.

Keterbukaan informasi bukan sekedar kewajiban hukum, melainkan sebuah keniscayaan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.(*)




Bus Listrik Beroperasi di Kota Jambi, Simak Rute dan Cara Naiknya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Kota Jambi kini memiliki pilihan transportasi publik yang ramah lingkungan dan nyaman melalui layanan bus listrik yang resmi beroperasi sejak pertengahan Juni 2025.

Program ini menjadi langkah awal Pemerintah Kota Jambi dalam mendukung mobilitas berkelanjutan serta pengurangan emisi gas buang dari kendaraan bermotor.

Untuk tahap awal, layanan bus listrik Jambi melayani satu trayek utama, yaitu dari Terminal Rawasari ke Terminal Alam Barajo, dan sebaliknya.

Bus listrik ini melewati sejumlah titik penting dan pusat keramaian di Kota Jambi, di antaranya:

  • Simpang Makalam

  • Simpang Pulai

  • Lebak Bandung

  • Simpang Kawat

  • Jambi Town Square (Jamtos)

  • Nusa Indah Pattimura

  • Terminal Alam Barajo

Rute ini dipilih karena merupakan jalur padat aktivitas masyarakat, sehingga kehadiran bus listrik diharapkan dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan kemacetan lalu lintas.

Menurut Sulaiman, salah satu sopir bus listrik, layanan ini digratiskan hingga 27 Agustus 2025 sebagai bagian dari masa uji coba.

“Penumpang hanya perlu membawa KTP saat naik bus, tidak dipungut biaya sama sekali,” jelasnya saat ditemui di Terminal Rawasari.

Bus listrik yang digunakan terdiri dari dua tipe:

  • Bus kecil dengan kapasitas 15 tempat duduk

  • Bus sedang dengan kapasitas 25 tempat duduk

Setiap unit sudah dilengkapi dengan air conditioner (AC) untuk menjaga kenyamanan penumpang, terutama di tengah cuaca panas Kota Jambi.

Dalam kondisi baterai penuh, bus dapat digunakan untuk 9 hingga 10 perjalanan, dengan waktu pengisian daya sekitar 1 jam.

Layanan beroperasi setiap hari, mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Kehadiran bus listrik ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Jambi dalam meningkatkan layanan transportasi umum yang efisien, aman, dan ramah lingkungan.

Warga Jambi diimbau untuk memanfaatkan layanan bus listrik ini selama masa uji coba, sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung kota yang lebih hijau dan berkelanjutan.(*)




Ngeri!! Dua Hari Berturut-Turut, Iran Gempur Israel Tanpa Henti

SEPUCUKJAMBI.ID – Militer Israel melaporkan bahwa Iran kembali meluncurkan gelombang serangan rudal ke wilayah Israel pada Jumat (20/6/2025).

Serangan tersebut menjadi yang kedua kalinya secara berturut-turut menghantam kota Beersheba (Be’er Sheva) di selatan Israel.

Menurut laporan resmi militer, sistem pertahanan udara Iron Dome diduga mengalami malfungsi, menyebabkan beberapa rudal Iran berhasil menembus dan mengenai target di wilayah permukiman.

“Sirene terdengar di beberapa daerah setelah rudal-rudal dari Iran terdeteksi mengarah ke wilayah Israel,” demikian pernyataan militer Israel melalui kanal Telegram resminya.

Soroka Medical Center di Beersheba mengonfirmasi bahwa tujuh orang terluka dalam kondisi ringan saat mencoba menyelamatkan diri ke tempat perlindungan.

Seluruh korban langsung dievakuasi ke rumah sakit dan mendapat perawatan intensif.

Komando Front Dalam Negeri Pasukan Pertahanan Israel (IDF) juga telah membunyikan sirene Peringatan Merah di kota tersebut sebagai respons terhadap ancaman rudal lanjutan.

“Kami mendirikan dua pos pertolongan darurat dan memeriksa warga yang dievakuasi dari bangunan,” ujar paramedis Magen David Adom (MDA), Dvir Ben Ze’ev.

Ia juga menambahkan bahwa tim melihat asap tebal dan kendaraan terbakar saat tiba di lokasi kejadian.

Media lokal Maariv melaporkan adanya kerusakan pada sejumlah bangunan dan rumah warga.

Sementara di media sosial, warga Israel membagikan gambar kerusakan jendela, dinding, dan perabot rumah tangga akibat serangan.

Serangan hari Jumat merupakan lanjutan dari serangan balistik Iran sehari sebelumnya yang menghantam Soroka Medical Center.

Tim penyelamat Israel menyebut beberapa orang sempat terjebak di dalam lift saat rudal menghantam fasilitas medis tersebut, menurut Otoritas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Israel.

Laporan Al Jazeera, yang melakukan peliputan dari Yordania karena dilarang beroperasi di Israel dan wilayah Tepi Barat, menyebut Iron Dome Israel gagal berfungsi secara optimal, memungkinkan rudal-rudal Iran menembus pertahanan udara dan menghantam Beersheba.

Konflik Israel vs Iran meletus sejak Jumat pekan lalu, setelah Israel melancarkan serangan udara ke fasilitas nuklir dan militer Iran.

Sebagai balasan, Iran meluncurkan rudal dan drone ke wilayah Israel.

Menurut Kementerian Kesehatan Iran, hingga hari ketujuh konflik, 224 warga Iran tewas dan lebih dari 1.800 orang terluka akibat serangan militer Israel.

Di pihak Israel, Kementerian Kesehatan melaporkan sedikitnya 24 orang tewas dan 838 orang luka-luka. Lebih dari 5.000 warga telah dievakuasi dari wilayah terdampak, menurut laporan Channel 12.(*)




Sepekan Perang Iran-Israel: Ratusan Tewas, Serangan Rudal Terus Berlanjut, Ini Awal Mulanya

SEPUCUKJAMBI.ID – Perang antara Israel dan Iran masih berlangsung sengit hingga sepekan berlalu.

Serangan balasan terus dilancarkan oleh kedua pihak, menyebabkan ratusan korban jiwa dan meningkatkan ketegangan di kawasan Timur Tengah.

Awal Mula Perang Israel vs Iran

Konflik ini bermula dari serangan udara yang dilancarkan Israel ke Iran pada Jumat, 13 Juni 2025.

Serangan tersebut menargetkan fasilitas nuklir dan militer Iran, termasuk kompleks nuklir Natanz dan pusat teknologi nuklir di Isfahan.

Israel berdalih, serangan itu adalah langkah pencegahan setelah laporan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) menyatakan bahwa, Iran diduga memperkaya uranium hingga 60%.

Mendekati tingkat kemurnian 90% yang dapat digunakan untuk membuat bom nuklir.

Iran membantah tuduhan tersebut dan menyatakan proyek nuklirnya murni untuk kepentingan sipil.

Iran Balas Serangan, Tel Aviv Dihujani Rudal

Menanggapi serangan tersebut, Iran melancarkan serangan balasan ke Tel Aviv menggunakan rudal dan pesawat nirawak (drone).

Israel kembali membalas, memicu pertempuran yang semakin sengit.

Hingga Rabu dini hari (18/6) lalu, ledakan-ledakan masih terdengar di berbagai wilayah Iran, terutama dekat fasilitas strategis.

Data terakhir menyebutkan, setidaknya 224 orang tewas di Iran, sementara 24 korban jiwa dilaporkan di Israel akibat serangan rudal balasan dari Iran.

Sikap Tegas Iran dan Ketegangan Diplomatik

Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menegaskan bahwa negaranya tidak akan tinggal diam menghadapi serangan dari Israel.

“Siapapun yang menyerang Iran, akan kami balas. Kami juga mengimbau negara lain untuk berhenti mendukung rezim ini (Israel),” ujar Boroujerdi.

Iran juga mulai membatasi akses komunikasi warganya ke dunia luar.

Pemerintah Iran memblokir layanan internet dan membatasi panggilan telepon, serta menyerukan agar masyarakat menghapus WhatsApp karena dicurigai membocorkan data pengguna ke Israel.

Respons Amerika Serikat

Presiden Amerika Serikat Donald Trump turut angkat bicara melalui akun Truth Social miliknya.

Ia menyampaikan peringatan keras kepada Iran dan mendesak negara tersebut untuk menyerah tanpa syarat.

“Kami tahu di mana ‘Pemimpin Tertinggi’ mereka bersembunyi. Kami tidak akan menyerangnya… untuk sekarang,” tulis Trump.

“MENYERAH TANPA SYARAT!” tegasnya dalam pernyataan terpisah.

Situasi Terkini di Teheran dan Tel Aviv

Ketegangan di ibu kota Teheran dan Tel Aviv masih tinggi.

Pemerintah kedua negara mengerahkan pasukan tambahan dan memperkuat pertahanan rudal mereka.

Warga diminta tetap berada di tempat aman dan menghindari kerumunan.(*)




Modus Baru di Jambi! Sisik Trenggiling dan Kayu Garu Disembunyikan dalam Mobil

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling dan kayu garu ilegal di kawasan pesisir Sungai Batanghari, Desa Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Kamis (19/6/2025) siang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud terkait rencana transaksi jual beli barang yang diduga berasal dari satwa dan tumbuhan dilindungi.

Informasi tersebut ditindaklanjuti sesuai Surat Perintah Kegiatan R/LI-79/VI/IPP.2.1.13./2025/INTELAIR tertanggal 17 Juni 2025.

Kepala Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 13.50 WIB di wilayah pesisir Sungai Batanghari.

“Tim kami melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil Toyota Agya warna hitam dengan nomor polisi BH 1546 HT yang dicurigai membawa barang ilegal,” jelas AKBP Ade Candra.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu karung besar berisi sisik trenggiling seberat ±29 kilogram dan satu kantong plastik besar berisi kayu garu seberat ±2 kilogram.

Empat orang pelaku berinisial P, H, M, dan A yang berada di dalam mobil langsung diamankan dan dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:

  • 1 karung besar berisi sisik trenggiling ±29 kg

  • 1 kantong plastik besar berisi kayu garu ±2 kg

AKBP Ade Candra menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Jambi dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup, khususnya perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan dilindungi.

Para pelaku diduga kuat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Adapun pasal yang disangkakan antara lain:

  • Pasal 40A ayat (1) huruf b jo Pasal 21 ayat (1) huruf b, terkait perdagangan bagian tumbuhan dilindungi.

  • Pasal 40A ayat (2) huruf e dan f jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan c, terkait kepemilikan dan perdagangan satwa dilindungi dalam keadaan mati maupun bagian-bagiannya.

“Ke depan, kami akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat, instansi terkait, serta penegak hukum lainnya demi menjaga kelestarian alam Indonesia,” pungkasnya.




39 Santri dari Kota Jambi Ikuti Seleksi CBT MQKN 2025, Target Lolos ke Tingkat Nasional

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebanyak 39 santri dari tiga pondok pesantren di Kota Jambi mengikuti seleksi Computer Based Test (CBT) Musabaqah Qira’atil Kutub Nasional (MQKN) 2025 yang digelar serentak secara daring pada 17–19 Juni 2025.

Seleksi ini merupakan tahap penyisihan tingkat provinsi untuk menentukan santri yang akan melaju ke tingkat nasional di Sulawesi Selatan.

Santri berasal dari:

* Pondok Pesantren As’ad

* Pondok Pesantren Sa’adatuddaren

* Pondok Pesantren Tahfizh Qur’an Arriyadh

Peserta mengikuti berbagai cabang lomba, seperti Fiqih, Ushul Fiqih, Nahwu, Hadis, Tafsir, Akhlak, Tauhid, hingga Tarikh, dengan jenjang mulai dari Wustha, Ulya, hingga Ma’had Aly.

Menurut Kepala Seksi Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kota Jambi, Zamzami, S.Ag, pelaksanaan seleksi berjalan lancar sesuai pedoman teknis dari panitia pusat.

“Santri sangat antusias. Semoga ada yang berhasil lolos ke tingkat nasional,” ujarnya saat memantau hari terakhir pelaksanaan seleksi, Kamis (19/6).

Proses penilaian dilakukan secara terpusat melalui sistem daring mqkn.kemenag.go.id.

Hasil ujian akan diproses secara nasional pada 20–22 Juni 2025. Daftar 10 besar terbaik per cabang lomba akan diumumkan pada 23–27 Juni 2025.

Kemenag Kota Jambi berharap peserta dari daerah ini dapat bersaing dan meraih prestasi di tingkat nasional.(*)




Bawa Semangat Baru, Zuwanda Siap Pimpin KONI Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Suhu politik olahraga di Provinsi Jambi mulai memanas menjelang pemilihan Ketua Umum KONI Provinsi Jambi periode 2025–2029.

Salah satu tokoh yang resmi menyatakan maju sebagai calon ketua adalah Zuwanda, yang mengambil formulir pendaftaran pada Kamis (19/6/2025).

Formulir diambil oleh perwakilannya, Ketua Pengprov Cabor Tinju Jambi, Beny Hasurungan Pane, yang mendatangi langsung Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) di Stadion Tri Lomba Juang, Kantor KONI Provinsi Jambi.

“Kami hadir untuk menunjukkan keseriusan Pak Zuwanda dalam membenahi KONI ke arah yang lebih baik. Beliau memiliki visi kuat dan semangat baru untuk memajukan dunia olahraga di Jambi,” ujar Beny usai mengambil formulir.

Masuknya Zuwanda dalam bursa calon Ketua KONI Provinsi Jambi menambah dinamika pemilihan yang dinilai strategis oleh banyak pihak.

Figur Zuwanda dipandang memiliki pengalaman organisasi dan komitmen dalam pengembangan olahraga daerah.

Pencalonan ini juga mendapat perhatian publik seiring meningkatnya sorotan terhadap transparansi dan kredibilitas proses penjaringan. Banyak pihak berharap proses pemilihan Ketua KONI berlangsung terbuka dan demokratis.

Pemilihan Ketua KONI Provinsi Jambi periode 2025–2029 dianggap memiliki dampak besar terhadap arah kebijakan pembinaan olahraga prestasi di daerah.

Kehadiran figur potensial seperti Zuwanda diharapkan dapat membawa angin segar dan mendorong terwujudnya tata kelola organisasi KONI yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada prestasi atlet.(*)




DPR RI Ingatkan PT SAS Soal Aturan Tata Ruang, Fasha: Ini Menyangkut Keselamatan Warga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Rencana pembangunan stockpile batu bara oleh PT Sumber Alam Sumatera (PT SAS) di kawasan Aur Kenali, Telanipura, Kota Jambi , menuai penolakan dari warga.

Lokasi yang direncanakan berada di dekat permukiman padat dan intake air bersih, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan kesehatan.

Anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, menyatakan bahwa kawasan yang dipilih PT SAS hingga kini masih berstatus sebagai zona pemukiman, sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang berlaku.

“Sepengetahuan saya, status RTRW-nya belum berubah. Itu masih termasuk kawasan pemukiman, dan di dekat situ juga ada intake air,” kata Fasha, Kamis (19/6/2025).

Debu Batu Bara Dikhawatirkan Ancam Kesehatan Warga

Penolakan warga terhadap proyek ini didasari oleh kekhawatiran akan penyebaran debu batu bara, yang bisa berdampak langsung pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat sekitar.

Selain itu, keberadaan intake air yang cukup dekat dari lokasi rencana stockpile juga dikhawatirkan terkontaminasi oleh aktivitas tambang.

Profil PT SAS dan Aktivitas Tambangnya

Berdasarkan data dari situs resmi modi.esdm.go.id, PT SAS beralamat di Jl. Lintas Jambi–Muara Bulian Km 12, RT 07/01, Dusun Kenali Kecil, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan nomor 54/1/IUP/PMA/2017, berlaku sejak 17 Oktober 2017 hingga 29 Mei 2028. Saat ini, PT SAS sudah memasuki tahap operasi produksi dengan wilayah tambang seluas 1.273 hektare di Kabupaten Sarolangun.

Dalam struktur kepemilikan saham, 99,75 persen saham dikuasai PT Artha Nusantara Mining, sementara sisanya 0,25 persen dimiliki PT Artha Nusantara Resources.

Bangun Jalan Khusus Batu Bara, Tapi Terkendala Lahan

PT SAS juga diketahui sedang membangun jalan khusus batu bara sepanjang 105 kilometer dari Sarolangun ke Mendalo Laut. Tahap pertama, dari Tempino ke Mendalo Laut, sudah dalam pengerjaan.

Perusahaan juga berencana membangun underpass karena stockpile berada di seberang jalan nasional. Namun, proyek ini masih terkendala pembebasan lahan seluas 3 hektare di kawasan Aur Kenali, yang kini menjadi polemik di tengah masyarakat.

Status Terminal dan Izin Usaha Dipertanyakan

Meski memiliki Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang tercatat di Kementerian Perhubungan, izin usaha PT SAS dalam data tersebut tercatat untuk sektor pertanian, bukan tambang. Hal ini memunculkan pertanyaan publik soal konsistensi perizinan.

Desakan Revisi dan Evaluasi

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat mendesak pemerintah untuk meninjau ulang proyek ini, mempertimbangkan ulang lokasi, serta menyesuaikan dengan tata ruang dan daya dukung lingkungan.

tiktok embed code

DPR RI melalui Komisi XII pun meminta pemerintah daerah tidak gegabah dalam memberikan izin dan menekankan pentingnya memprioritaskan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.(*)