Kerja Sama Antar Polda, Jaringan Narkoba Freddy Pratama Digulung di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mencatat prestasi penting dalam pemberantasan narkotika dengan membongkar jaringan narkoba besar yang diduga dikendalikan oleh Freddy Pratama.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 3 Juli 2025, di Mapolda Jambi, Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser, Direktur Resnarkoba Polda Jambi, memaparkan hasil pengungkapan dua kasus besar narkotika sepanjang Juni 2025.

Pengungkapan ini mendukung penuh Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas narkoba.

Ditresnarkoba berhasil mengamankan empat tersangka berinisial HR, AR, AT, dan FB, serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,5 kilogram dan ekstasi sebanyak 2.186 butir.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 11 Juni 2025 terhadap tersangka HR di kediamannya di Kelurahan Mayang Mangurai, Kota Jambi. Polisi menemukan sabu dan ekstasi di dalam rumah serta tas slempang milik tersangka.

Pengungkapan kedua terjadi pada 19 Juni 2025 saat tim Ditresnarkoba menangkap AR di Jalan Lintas Timur, Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi.

Dari mobil Honda Brio yang dikendarai AR, ditemukan enam bungkus plastik berisi sabu seberat 5,5 kilogram. Dua tersangka lain, AT dan FB, turut diamankan sebagai bagian dari jaringan yang sama.

Selain narkotika, polisi juga menyita beberapa unit kendaraan, yakni Toyota Calya dan Honda Brio, serta berbagai alat komunikasi, termasuk ponsel berbagai merek.

Kombes Pol Ernesto Saiser menjelaskan, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 29.927 jiwa manusia dari bahaya narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang dan 1 butir ekstasi oleh 1 orang.

Nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp7,7 miliar, sedangkan potensi penghematan biaya rehabilitasi negara diperkirakan mencapai Rp134 miliar.

Para tersangka kini dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati hingga denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengungkap tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika jaringan Freddy Pratama.

Tersangka SR diamankan bersama sejumlah kartu ATM, buku tabungan, dan dokumen transaksi keuangan mencurigakan yang mendukung proses penyidikan.

Kombes Pol Ernesto menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari instruksi Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, dalam memberantas narkotika dan pencucian uang secara serius.

Kerja sama dengan Polda Kalimantan Selatan juga berperan penting dalam pengungkapan jaringan tersebut.

“Tersangka SR saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Jambi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan kejahatan keuangan.

“Kami berkomitmen mendukung Program Asta Cita Presiden dengan menggulung jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tambah Kombes Ernesto.

Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan keseriusan Polda Jambi dalam memerangi narkotika dan menjaga generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(*)




Alumni Akpol 1996 Ini Sukses Raih Gelar Doktor, Bahas Tanggung Jawab Pelaku Plagiarisme

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kombes Pol Muhammad Edi Faryadi, S.I.K., M.H., resmi menyandang gelar Doktor (Dr) bidang hukum setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Tanggung Jawab Pelaku Plagiat Karya Ilmiah di Indonesia” pada sidang promosi doktoral, Kamis (3/7/2025).

Alumni Akpol 1996 ini menghabiskan enam tahun untuk menyelesaikan pendidikan doktoralnya.

Dalam sidang yang digelar di Kampus Universitas Jambi, pria yang akrab disapa Edi tersebut memaparkan hasil risetnya yang mendalam tentang perlindungan hukum terhadap karya ilmiah, khususnya terkait isu plagiarisme di Indonesia.

Dalam penelitiannya, Kombes Pol Edi mengungkapkan bahwa meski Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah memberikan perlindungan hukum, istilah “plagiarisme” belum secara eksplisit diatur, sehingga memunculkan beragam interpretasi hukum.

Ia juga menawarkan konsep tanggung jawab pelaku plagiarisme yang ideal guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi para pencipta karya ilmiah.

“Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, konseptual, dan kasus,” jelas Karo Ops Polda Jambi tersebut.

Kombes Pol Edi menilai, perlindungan hukum saat ini masih belum optimal karena hanya mencakup hak moral dan ekonomi pencipta.

Ia mengusulkan adanya sanksi administratif, seperti pencabutan gelar akademik, pembatalan publikasi, dan penurunan jabatan bagi pelaku plagiarisme.

Selain itu, pengadilan etik juga dapat dijadikan mekanisme preventif dan korektif dalam penanganan kasus pelanggaran integritas akademik.

“Penerapan hukum pidana sebaiknya dilakukan hanya pada kasus plagiarisme yang berdampak signifikan, sesuai prinsip ultimum remedium,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Kombes Pol Edi menyarankan revisi undang-undang agar istilah “plagiarisme” dapat diatur secara jelas dan mekanisme hukum administrasi serta pengadilan etik diintegrasikan untuk menangani kasus ini.

Ia juga menekankan pentingnya peran institusi pendidikan dalam meningkatkan kesadaran akademik melalui program etika dan pemanfaatan teknologi deteksi plagiarisme.

“Atas upaya tersebut, perlindungan hukum terhadap karya ilmiah dan integritas akademik di Indonesia diharapkan bisa lebih efektif dan memberikan dampak positif dalam menjaga hak moral serta ekonomi para pencipta,” tegasnya.

Dengan hasil yang sangat memuaskan dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,98, Kombes Pol Muhammad Edi Faryadi resmi meraih gelar doktor.

Tim Penguji Sidang Promosi Doktor Muhammad Edi Faryadi, S.I.K., M.H.

  1. Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H. (Ketua)

  2. Dr. Dwi Suryahartati, S.H., M.Kn. (Sekretaris)

  3. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. (Penguji Eksternal)

  4. Prof. H. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D. (Promotor)

  5. Prof. Dr. Hj. Muskibah, S.H., M.Hum. (Co-Promotor)

  6. Prof. Dr. Usman, S.H., M.H. (Penguji)

  7. Dr. H. Taufik Yahya, S.H., M.H. (Penguji)

  8. Dr. Rosmidah, S.H., M.H. (Penguji)

  9. Dr. Hartati, S.H., M.H. (Penguji)

Setelah dinyatakan lulus, Dr. Muhammad Edi Faryadi mengaku bangga dan mengucapkan terima kasih kepada pihak yang mendukung proses studinya.

“Saya merasa bangga bisa menyelesaikan disertasi ini. Terima kasih kepada promotor, co-promotor, dan keluarga tercinta atas dukungan mereka,” ujar Kombes Pol Edi.

Sidang promosi doktoral ini juga dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, Wakapolda Brigjen Pol M. Mustaqim, serta jajaran pejabat utama Polda Jambi.(*)




Transformasi Pelayanan Publik, E-Paspor Kini Hadir di Gerai di MPP Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi kembali menghadirkan inovasi untuk memperluas akses layanan publik bagi masyarakat.

Kali ini, Pemkot mengoptimalkan sistem layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi dengan menghadirkan layanan pengurusan Paspor Elektronik (E-paspor).

Layanan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Kantor Imigrasi Jambi, yang dihadirkan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus atau mengganti paspor, sembari menikmati berbagai layanan perizinan lainnya yang tersedia di MPP Kota Jambi.

“Dengan sistem yang lebih modern dan efisien, integrasi layanan ini turut mendukung visi pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien,” ungkap Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Yon Heri, pada Rabu sore (2/7/2025).

Terkait proses pembuatan E-paspor ini, Kepala DPMPTSP Kota Jambi itu juga menjelaskan tidak jauh berbeda dengan pengurusan yang ada di Kantor Imigrasi.

“Pemohon disarankan untuk mendaftar antrean secara online terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor (download di googleplaystore atau appstore) untuk meminimalisir waktu tunggu di lokasi. Setelah mendapatkan jadwal, pemohon dapat datang ke loket Imigrasi di MPP dengan membawa persyaratan lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah (untuk paspor baru), dan untuk perpanjangan petugas akan melakukan verifikasi dokumen, pengambilan data biometrik (sidik jari dan foto),” jelasnya.

Dengan hadirnya layanan pembuatan E-paspor ini, Yon Heri menyebut, maka MPP Kota Jambi saat ini telah memiliki 31 gerai atau loket layanan, baik dari Instansi Pusat, Provinsi dan Kota Jambi.

“Pelayanan penerbitan paspor di MPP Kota Jambi ini telah hadir sejak tanggal 25 Juni yang lalu untuk melayani kuota perharinya 20 orang, tentunya pelayanan ini akan mempermudah masyarakat,” sebutnya.

“Dalam mendukung pelayanan publik, MPP Kota Jambi juga dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana penunjang, seperti ruang bermain anak, ruang laktasi bagi ibu menyusui, fasilitas bagi penyandang disabilitas, hingga perpustakaan,” terang Yon Heri.

Ia juga menjelaskan, masyarakat dapat mengakses layanan pengurusan di MPP Kota Jambi pada jam operasional, yakni setiap hari kerja : pukul 08.00 hingga 15.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis, dan pukul 08.00 hingga 11.00 WIB khusus hari Jumat.

Sementara itu, mewakili Kantor Imgrasi Jambi Ruly Sandy Kusuma selaku pengelola layanan mengatakan, lama proses pembuatan E-paspor selama 5 hari kerja setelah tahapan foto dan wawancara.

Dia juga menyatakan, untuk proses pembayaran, pihaknya telah melakukan kerja sama, antara lain dapat di lakukan di bank yang bekerja sama dengan Imigrasi, termasuk Pos Indonesia, Indomart dan Alfamart.

“Dengan hadirnya pelayanan ini di MPP Kota Jambi diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan dan menjangkau masyarakat secara lebih luas dengan sistem yang sama dengan yang ada di kantor Imigrasi,” tutup Ruly.(*)




Tren Stunting Menurun, Kota Jambi Jadi Percontohan di Provinsi Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kota Jambi kembali menegaskan posisinya sebagai Ibu Kota Provinsi yang layak menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lainnya.

Hal ini dibuktikan dengan diraihnya penghargaan tingkat Provinsi Jambi atas keberhasilan dalam tren penurunan stunting pada tahun 2024.

Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, kepada Staf Ahli Wali Kota Jambi Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ir. Moncar Widaryanto, yang hadir mewakili Wali Kota Jambi, dalam sebuah seremoni di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (2/7/2025).

Pemberian penghargaan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Penilaian Kinerja (PK) Aksi Konvergensi Stunting Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi, dan dibuka secara langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris.

Keberhasilan Kota Jambi dalam menurunkan angka stunting menjadi bukti nyata dari komitmen dan sinergi berbagai elemen, mulai dari jajaran pemerintah hingga masyarakat, dalam membangun generasi yang sehat dan unggul.

Usai menerima penghargaan atas capaian Tren Penurunan Stunting Terbaik tingkat Provinsi Jambi itu, Staf Ahli Wali Kota Jambi, Moncar, menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak atas diraihnya capaian itu, khsususnya komitmen kuat dari Kepala Daerah.

Moncar juga mengatakan penghargaan bukanlah tujuan tapi menjadi motivasi untuk terus berkinerja.

“Meskipun berbagai inovasi dalam upaya pencegahan stunting yang dilakukan telah diapresiasi, namun Pemerintah Kota Jambi tetap akan terus meningkatkan kinerja, khususnya melalui penguatan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Jambi,” ujarnya.

“Alhamdulillah, Kota Jambi menerima penghargaan dalam kategori tren penurunan stunting. Namun, tentu saja kami tidak akan berhenti di sini. Pemerintah akan terus mendorong lahirnya lebih banyak inovasi yang langsung menyentuh aspek penanganan, penurunan, dan pencegahan stunting secara konkret,” sambungnya.

Salah satu perhatian khusus, lanjut Moncar, adalah pola pengasuhan anak di perkotaan yang turut berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak.

“Di Kota Jambi, masih banyak anak yang dititipkan, baik di lembaga pengasuhan maupun kepada pihak lain, sehingga kedekatan emosional dengan orang tua menjadi berkurang. Ini menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan tumbuh kembang anak berlangsung optimal,” jelasnya.

Mendampingi Staf Ahli Wali Kota, Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Jambi, M. Jaelani, menambahkan bahwa ke depan masih dibutuhkan berbagai terobosan baru dari Pemerintah Kota Jambi dalam upaya percepatan penurunan stunting, sesuai dengan masukan dan arahan dari Tenaga Ahli Gubernur (TAG) Jambi.

“TAG menilai bahwa dari sisi sarana dan prasarana, seperti ketersediaan air bersih maupun akses permukiman, Kota Jambi sudah cukup lengkap. Karena itu, aspek tersebut tidak lagi menjadi fokus utama dalam penilaian. Maka yang diperlukan adalah inovasi lain yang lebih menyentuh langsung pada penanganan stunting, seperti program ‘Bapak Asuh Anak Stunting’ serta intervensi langsung dari para Kepala Perangkat Daerah untuk bersama-sama terlibat dalam penanganan masalah ini,” kata Jaelani.

Ia juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi Kota Jambi sebagai ibu kota provinsi dengan jumlah penduduk yang cukup besar.

Kondisi ini menurutnya menuntut kerja yang lebih keras dan kolaboratif dari semua pihak.

“Sebagai ibu kota provinsi, tantangan kita tentu jauh lebih kompleks. Oleh karena itu, ke depan, terutama untuk penilaian tahun 2025 yang akan dievaluasi pada 2026, kita harapkan lebih banyak terobosan konkret yang bisa dilakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam forum itu, Staf Ahli Wali Kota Jambi Moncar Widaryanto memaparkan berbagai inovasi Pemerintah Kota Jambi dalam Percepatan Penurunan Stunting.

Di mana Kota Jambi berhasil menurunkan angka stunting setiap tahunnya dengan angka dibawah Provinsi dan Nasional.

Bahkan di tahun 2022 telah mencapai target nasional lebih awal, yang hingga kini kasus stunting di Kota Jambi pada periode 2024 berada di angka 10,3 persen.

Sekaligus menjadi landasan kokoh untuk menurunkan stunting.

Katanya, dari satu langkah kecil nanun penuh inovasi, akan lahir sejuta harapan untuk masa depan anak bebas stunting menuju Indonesia Emas 2045.

Kegiatan ini dilaksanakan adalah bagian dari upaya monitoring dan evaluasi terhadap program nasional penurunan stunting, yang bertujuan untuk menilai capaian kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan 8 aksi konvergensi penanganan stunting pada Tahun Anggaran 2024.

Penilaian ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas arahan Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan aksi konvergensi dalam rangka percepatan pencegahan dan penurunan stunting secara terintegrasi di seluruh daerah.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris dalam sambutannya saat membuka acara itu menyampaikan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Jambi dalam mendukung percepatan penurunan angka stunting di daerah.

Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut adalah dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 80 miliar untuk mendanai berbagai program dan kegiatan strategis terkait stunting.

“Penganggaran ini terbagi ke dalam 14 program, 16 kegiatan, yang tersebar di 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan total 25 sub kegiatan. Saya minta kepada Pak Wakil Gubernur bersama Kepala BKKBN selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi, agar dapat menjabarkan rincian ini lebih lanjut kepada tim stunting di kabupaten/kota. Pastikan semua program menyentuh sasaran, dengan fokus utama pada aspek lingkungan kesehatan, lingkungan permukiman, ketahanan pangan dan gizi, kondisi sosial ekonomi, serta tata kelola data stunting,” ujar Al Haris.

Selain itu, Gubernur Jambi Al Haris turut menyoroti kelemahan dalam pola penganggaran pemerintah saat ini, khususnya dalam penanganan isu kesehatan.

Ia mengungkap bahwa alokasi anggaran masih belum proporsional, di mana sebagian besar difokuskan pada penyelenggaraan kesehatan yang mencapai 66,34 persen, sementara untuk pembiayaan kesehatan hanya 33,010 persen.

Bahkan, porsi anggaran untuk fasilitas pelayanan kesehatan hanya 0,18 persen, dan untuk penguatan SDM kesehatan lebih kecil lagi, yakni 0,09 persen.

Al Haris menekankan pentingnya penguatan sumber daya manusia (SDM) kesehatan yang unggul sebagai kunci dalam menurunkan prevalensi kasus stunting.

Hal ini, menurutnya, harus berjalan seiring dengan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai.

“Ini artinya, fokus penganggaran kita perlu dioptimalkan, terutama terhadap pos-pos yang saat ini masih mendapat porsi kecil, agar lebih terstruktur dan tepat sasaran. Saya berharap adanya perbaikan perencanaan lintas sektor dan penguatan koordinasi, sehingga seluruh aspek penentu percepatan penanganan stunting, mulai dari kesehatan, gizi, infrastruktur dasar, kondisi sosial ekonomi masyarakat, hingga tata kelola data dapat ditangani secara lebih masif dan menyeluruh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gubernur Al Haris juga mendorong keberlanjutan program-program yang telah berjalan dalam percepatan pencegahan stunting, seperti program ‘Bapak Asuh’ yang harus lebih di efektifkan dan ditingkatkan.

“Saya harap program ini juga menggandeng pihak swasta dan memaksimalkan CSR yang ada di daerah. Serta mari bersama-sama perkuat peran dan fungsi TPPPS di semua tingkatan termasuk penguatan regulasi kelembagaan dan dukungan anggaran yang tepat sasaran, dengan memastikan perencanaan kompetensi program kegiatan lapangan dengan fokus pada kelompok sasaran utama yaitu ibu hamil dan ibu menyusui,” tutup Gubernur.

Kegiatan Penilaian Kinerja (PK) Aksi Konvergensi Stunting Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi diikuti 227 orang peserta yang terdiri dari para para Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi bersama Tim Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Kabupaten/Kota, serta para Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Akademisi, Organisasi Profesi, serta Mitra Pembangunan dan Tim Penggerak PKK se-Provinsi Jambi.

Dalam forum itu juga dilakukan penandatanganan Deklarasi Komitmen Bersama dalam mendukung penurunan stunting melalui sistem rujukan yang berstandar oleh Kepala Daerah didampingi Kepala RSUD se-Provinsi Jambi yang disaksikan langsung Gubernur bersama Wakil Gubernur Jambi.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Dalam Daerah III Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri RI yang tersambung secara virtual. Selain itu juga tampak pula hadir langsung Ketua TP PKK Provinsi Jambi Hesnidar Haris, unsur Forkopimda Provinsi Jambi, mewakili BKKBN dan BPS Provinsi Jambi, serta Tim Panelis Penilaian Kinerja Stunting Provinsi Jambi.(*)




Sinsen Siap Dukung Teknisi dan Service Advisor Terbaik Jambi Berlaga di Ajang Nasional AHMTC 2025

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) Main Dealer sepeda motor Honda di Provinsi Jambi, menyatakan dukungan penuhnya kepada dua perwakilan terbaik dari Jambi yang akan berlaga di ajang nasional Astra Honda Motor Technical Contest (AHMTC) 2025, yang akan digelar pada 23–25 Juli 2025 di Safety Riding and Training Center (SRTC), Jakarta.

Kedua perwakilan tersebut merupakan juara utama dalam ajang Technical Skill Contest 2025 tingkat regional yang sebelumnya sukses digelar oleh Sinsen pada 20–21 Mei 2025 di Honda Training Center Sinsen.

Kompetisi tersebut diikuti oleh 269 mekanik dan 46 Service Advisor dari seluruh jaringan AHASS di Provinsi Jambi.

Setelah melalui serangkaian seleksi ketat, dua peserta terbaik berhasil terpilih untuk mewakili Jambi di tingkat nasional, yaitu:

Kategori Mekanik:

Juara 1: Dimas Adi Nurohman – AHASS Patria Anugrah Sentosa Sarolangun

Kategori Service Advisor:

Juara 1: Imam Syahputra – AHASS Sinar Sentosa Handil

“Saya sangat terharu karena tidak menyangka bisa menang di tingkat regional dan mendapat kesempatan mewakili Jambi ke tingkat nasional. Semoga saya bisa memberikan hasil terbaik” ungkap Dimas Adi Nurohman dengan penuh semangat.

General Manager Service & Part Sinsen Erwin Susanto juga menyampaikan apresiasi tinggi terhadap perjuangan para peserta, khususnya kepada Dimas dan Imam.

“Kami sangat mengapresiasi semangat dan kerja keras para peserta, terutama para juara yang akan membawa nama Jambi di level nasional. Kami akan memberikan pembekalan dan pelatihan intensif agar mereka siap bersaing di AHMTC 2025. Semangat berjuang untuk Dimas dan Imam” ujarnya.

Menjelang keberangkatan ke Jakarta, kedua perwakilan akan mengikuti program pembekalan.

Pelatihan yang diberikan mulai dari pembekalan secara mental, teori, praktek dan penguatan fisik.

dalam ajang bukan hanya tentang skill dan kompetisi, akan di uji secara menyeluruh dan membutuhkan mental dan fisik yang baik.

Dalam kompetisi AHMTC pun membutuhkan mental dan fisik yang baik.

Melalui partisipasi di AHMTC ini, Sinsen menunjukkan komitmennya dalam membangun kualitas layanan purna jual yang unggul dan konsisten di seluruh jaringan AHASS.

Hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kepuasan dan loyalitas pelanggan sepeda motor Honda di Provinsi Jambi.(*)




Staf Ahli Wali Kota Jambi Paparkan Keberhasilan Inovasi Si Paling Demen di Ajang Konvergensi Stunting

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ir. Moncar Widaryanto, Staf Ahli Wali Kota Jambi Bidang Kemasyarakatan dan SDM, mewakili Wali Kota Jambi dalam Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting se‑Provinsi Jambi.

Acara resmi ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (2/7/2025).

Acara dibuka langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris dan merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi Program Nasional Pencegahan Stunting Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan ini bertujuan mengukur dan menilai pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong kolaborasi lintas sektor pemerintahan daerah.

Dalam kesempatan ini, juga dilakukan Penandatanganan Deklarasi Komitmen Bersama oleh Kepala Daerah dan Kepala RSUD se‑Provinsi Jambi, yang disaksikan langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur.

Langkah ini menegaskan kesepakatan sistem rujukan berstandar untuk mempercepat penurunan angka stunting.

Ir. Moncar mempresentasikan keberhasilan Kota Jambi dalam menurunkan angka stunting secara konsisten.

Data menunjukkan bahwa prevalensi stunting di Kota Jambi tahun 2022 tercatat 14%, turun signifikan dari 17,4% pada 2021, dan berada di bawah rata-rata nasional (21,6%) ([sibangman.jambikota.go.id][1], [jambikota.go.id][2]).

Kota Jambi juga telah mencatat pencapaian awarded penghargaan berturut-turut:

* Juara 1 Lomba Inovasi Daerah Provinsi Jambi (2022–2024)

* Innovative Government Award dari Kemendagri (2020)

* Status Kota Sangat Inovatif dari Kemendagri (2023–2024)

Informasi disampaikan melalui video singkat, Moncar menjelaskan inovasi unggulan “Si Paling Demen” — Payo Libas Stunting menggunakan suplemen gizi.

Hasilnya, prevalensi stunting Kota Jambi terus menurun hingga 10,3% pada 2024, serta tercapainya zero stunting di Kecamatan Alam Barajo.

“Langkah kecil penuh inovasi ini lahir sejuta harapan untuk masa depan anak bebas stunting menuju Indonesia Emas 2045,” tutur Moncar.

Penilaian kinerja ini dihadiri antara lain oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Fahmi,  Plt. Kepala DPPKB , M Jaelani, Kepala Dinas Sosial, Yunita Indrawati, Kepala DPMPPA, Noverentiwi Dewanti, Kepala BKPPD, Diskes, dan Forkopimda lainnya. (*)




Diklat Pemadam 1 Kota Jambi: Dinas Damkar Tingkatkan Kompetensi SDM Damkar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi menggelar Diklat Teknis Pemadam 1 In House Training bagi aparatur internal, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas SDM pemadam kebakaran.

Kegiatan ini berlangsung selama 7 hari, mulai dari 1 Juli hingga 7 Juli 2025, bertempat di Mako Damkartan Kota Jambi.

Pelatihan ini merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Pelatihan Bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Diklat ini terselenggara berkat kerja sama dengan Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (MBK), Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri sebagai pembina SDM pemadam kebakaran nasional.

Sebanyak 44 aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK Damkartan Kota Jambi mengikuti pelatihan.

Materi pelatihan mencakup 70 jam pelajaran (JP) yang terdiri dari teori dan praktik, termasuk:

* Teori dan praktik pemadaman kebakaran (API, APAR, SCBA)

* Keselamatan petugas

* Formasi regu, tali-temali, PBB

* Proteksi kebakaran, tangga, gelar gulung selam, fire ground

* Pola pemadaman dan penyelamatan

Peserta juga mendapat pelatihan Fisik, Mental, dan Disiplin (FMD).

Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandi, AP, M.E., menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan teknis, perilaku, dan profesionalisme aparatur dalam melayani masyarakat.

“Diklat teknis ini menjadi skala prioritas dalam Renstra Damkartan. Kami akan terus alokasikan kegiatan pelatihan seperti Pemadam 1, MMR, Rescue, Operator, hingga Inspektur Pemadam untuk meningkatkan kompetensi aparatur,” tegas Mustari.

Staf Ahli Wali Kota Jambi Bidang SDM dan Kemasyarakatan, Ir. Muncar Widyanto, mewakili Wali Kota Jambi dalam pembukaan acara menyampaikan harapan agar pelatihan ini berdampak pada peningkatan pelayanan publik.

“Pelayanan Damkar sudah mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat. Mari kita jaga itu dengan meningkatkan kualitas, fisik, dan disiplin,” ujar Muncar.

Sementara itu, Direktur MBK Ditjen BAK Kemendagri, Edi Suhermanto, M.Si., mengapresiasi Damkartan Kota Jambi yang mampu menyelenggarakan diklat secara efisien menggunakan anggaran APBD dan menjadikan peningkatan SDM sebagai skala prioritas daerah.

Ia menyebut, persetujuan pelaksanaan Diklat Pemadam 1 diberikan karena Damkartan Kota Jambi telah memenuhi standar sarana dan prasarana seperti ruang belajar, ruang makan, barak, aula, musholla, tempat refling, dan area praktik pemadaman.(*)




Truk Batu Bara Langgar Edaran Gubernur Jambi, Dirlantas: Jangan Coba-Coba Lagi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi menanggapi tegas pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah truk angkutan batu bara yang tetap melintas selama pemberlakuan larangan operasional, di tengah arus pemulangan jamaah haji Provinsi Jambi.

AKBP Adi Benny Cahyono, Dirlantas Polda Jambi, mengonfirmasi bahwa terdapat sekitar 10 unit truk batu bara yang nekat melintas di jalan lintas Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

“Dari laporan Polsek Muara Tembesi, truk-truk tersebut sudah diamankan dan dikandangkan. Hari ini memang sudah dilepas, tapi jika kembali melanggar, kami akan tindak tegas,” tegas AKBP Adi Benny, Selasa (2/7/2025).

Pelanggaran ini tidak hanya mendapat perhatian dari kepolisian, tetapi juga dari warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, yang secara langsung menghentikan truk-truk batu bara yang melintas.

Bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat, warga melakukan laksi penyekatan di perbatasan Kelurahan Kampung Baru dan Desa Tanjung Marwo, Senin (30/6/2025).

Seluruh truk yang melanggar Surat Edaran Gubernur Jambi langsung diarahkan ke kantong parkir.

“Kami mendukung penuh kebijakan penghentian sementara operasional batu bara demi kelancaran pemulangan jamaah haji,” ujar Ketua LPM Kampung Baru, Wistaria (Siwis).

Aksi ini merupakan respons atas Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 8.500.10.27.7/1364/SETDA.PRKM/VI/2025 yang menetapkan larangan operasional truk angkutan batu bara sejak 24 Juni hingga 3 Juli 2025.

Larangan ini bertujuan memastikan kelancaran arus transportasi jamaah haji dari Asrama Haji Kota Jambi ke kabupaten/kota masing-masing.

Dalam aksi penyekatan, warga juga sempat mendapati beberapa truk yang mengaku milik bos tambang berinisial JN (Junai), yang disebut-sebut merupakan bagian dari Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi.

Salah satu sopir mengakui truk yang dikendarainya milik “Boss Junai”. Saat ditanya alasan melanggar aturan gubernur, sopir tersebut hanya menjawab:

“Perintah, Bang.”

“Perintah siapa?”

“Nggak tahu, Bang…”

Polda Jambi menegaskan akan memberikan sanksi terhadap truk angkutan batu bara yang membandel dan tetap beroperasi di luar jam yang ditentukan.

Dirlantas menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan menjaga keamanan serta kelancaran lalu lintas, terutama dalam momentum penting seperti pemulangan jamaah haji 2025.(*)




Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Jaluko Raih Penghargaan Inovasi Alat Pemipil Jagung Portable

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepedulian terhadap ketahanan pangan di Provinsi Jambi semakin nyata dengan terobosan inovasi alat pemipil jagung portable yang dikembangkan oleh Polda Jambi.

Inovasi ini menjadi bagian dari kontribusi nyata institusi kepolisian dalam mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan lokal.

Alat pemipil jagung portable ini pertama kali diimplementasikan oleh Polsek Jaluko, yang menjadi pelopor dalam pelaksanaan inovasi tersebut di tingkat Polres dan Polsek. Berkat keberhasilan penerapan alat ini, Polsek Jaluko mendapatkan penghargaan khusus dari Polda Jambi sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kreatifitas dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Polda Jambi kepada Kapolsek Jaluko, Iptu Yohanes Chandra, yang didampingi oleh Kanit Binmas Aiptu Ismoyo pada acara resmi di lingkungan Polda Jambi.

“Ini bukti nyata bahwa Polri tidak hanya fokus menjaga keamanan, tetapi juga aktif mendorong inovasi yang berdampak langsung pada ekonomi dan ketahanan pangan masyarakat,” ujar Iptu Yohanes Chandra usai menerima penghargaan.

Alat pemipil jagung portable yang dikembangkan ini sangat efektif dan praktis, terutama bagi petani di daerah pedesaan yang masih mengandalkan metode manual dalam proses pemipilan jagung. Alat ini mampu mempercepat proses pasca-panen dan meningkatkan produktivitas petani jagung di wilayah hukum Polda Jambi.

Kanit Binmas Polsek Jaluko, Aiptu Ismoyo, menjelaskan bahwa inovasi ini lahir dari aspirasi dan kebutuhan langsung dari warga binaan dan kelompok tani setempat.

“Kami mendengar keluhan masyarakat soal lambatnya proses pemipilan jagung secara manual. Dari situ muncul ide membuat alat yang ringan, portable, dan mudah digunakan langsung di lapangan,” jelasnya.

Program ketahanan pangan Polda Jambi ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperkuat kemandirian pangan di tengah tantangan ekonomi global dan perubahan iklim.

Keberhasilan Polsek Jaluko diharapkan dapat menjadi inspirasi dan direplikasi oleh polsek-polsek lain di wilayah hukum Polda Jambi, sebagai bukti nyata sinergi antara keamanan dan kesejahteraan masyarakat.(*)




Stockpile PT SAS Terancam Gagal Dibangun, RTRW Kota Jambi Tak Izinkan Aktivitas Industri di Aur Kenali

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi resmi memberlakukan Peraturan Daerah (c, yang menjadi acuan utama dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang di wilayah kota.

Perda ini disahkan dan mulai berlaku pada 25 Mei 2024, menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2013.

Salah satu poin krusial dalam Perda RTRW terbaru ini adalah penetapan Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), kawasan pertanian tanaman pangan, wilayah penyedia air baku PDAM, serta zona permukiman.

Dengan demikian, tidak ada ruang peruntukan bagi kegiatan industri atau pertambangan, termasuk rencana pembangunan stockpile batubara oleh PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS).

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi akan menjalankan Perda ini secara konsisten dan tidak akan memberi ruang untuk pelanggaran tata ruang.

“Kita punya perda dan RTRW yang jelas. Semua kegiatan pembangunan harus sesuai dengan peruntukan ruang. Kalau melanggar, tentu akan kita tindak,” tegas Maulana.

Meskipun izin pembangunan industri bisa berasal dari pemerintah pusat, Pemkot Jambi tetap memiliki otoritas pengawasan di wilayah administratifnya, termasuk dalam penegakan peruntukan ruang.

Wakil Ketua I DPRD Kota Jambi, M Yasir, menyatakan bahwa kawasan Aurduri dan Penyengat Rendah yang direncanakan sebagai lokasi stockpile berada di zona permukiman, bukan kawasan industri.

Karena itu, menurutnya, pembangunan oleh PT SAS bertentangan langsung dengan RTRW yang berlaku.

“Kalau dipaksakan untuk dibangun, itu jelas pelanggaran RTRW. Kami tegas menolak,” ujar Yasir.

Dukungan terhadap penegakan aturan tata ruang juga datang dari Komisi XII DPR RI, yang sebelumnya telah meninjau langsung lokasi rencana pembangunan.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi pencemaran lingkungan, terutama karena lokasi tersebut sangat dekat dengan intake air bersih milik Perumda Tirta Mayang.

Senada, Anggota Komisi XII dari Dapil Jambi, Syarif Fasha, menegaskan bahwa zona tersebut tidak bisa digunakan untuk aktivitas industri.

“Jangan langgar aturan. RTRW Kota Jambi belum berubah, dan zona itu tetap permukiman. Tidak ada celah untuk industri,” tegas Fasha.

Dengan telah diberlakukannya Perda RTRW Kota Jambi 2024–2044, Pemkot bersama DPRD dan dukungan legislatif pusat, menyatakan secara jelas bahwa tidak ada ruang hukum, ruang fisik, maupun ruang toleransi untuk pembangunan fasilitas industri batubara, termasuk stockpile PT SAS, di kawasan Aur Kenali dan sekitarnya.(*)