Grab Indonesia Klarifikasi Insiden Mitra Pengemudi dan Konsumen di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Terkait pertikaian yang terjadi antara Mitra Pengemudi GrabFood dengan Konsumen di Jambi pada 20 Juli 2025, kami telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dan penanganan kejadian dapat diselesaikan sepenuhnya oleh Mitra Pengemudi dan Konsumen secara kekeluargaan.

Grab sangat mengapresiasi Konsumen dan Mitra Pengemudi yang memutuskan untuk menempuh jalur penyelesaian yang damai dan kooperatif.

Pada 29 Juli 2025, Grab Indonesia mendampingi Konsumen dan Mitra Pengemudi selama proses mediasi berlangsung di Polresta Jambi yang difasilitasi secara langsung oleh pihak berwenang.

Sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi, Konsumen telah secara resmi mencabut laporan kepolisian tentang tindak penganiayaan yang sebelumnya ditujukan kepada Mitra Pengemudi terkait.

Pada 26 Juli 2025, Grab Indonesia secara terpisah juga telah bertemu Mitra Pengemudi secara langsung untuk merespons aspirasi yang disampaikan sebelumnya, dan mengedukasi kembali konsekuensi pelanggaran yang telah dilakukan.

Mitra Pengemudi telah melakukan permohonan maaf secara langsung atas tindak pelanggaran hukum serta Kode Etik Mitra Grab yang berlaku.

Yang bersangkutan mengakui tindakan emosional tersebut dipicu oleh adanya keterlambatan konfirmasi pembayaran pasca-pemesanan GrabFood.

Ke depannya, Mitra terkait menyatakan ingin fokus pada aktivitas harian yang telah dijalankan sejak 2016 sebelum menjadi Mitra Pengemudi Grab, seperti melanjutkan usaha makanan yang dimiliki dan mengumpulkan barang bekas.

Sanksi tegas berupa pengakhiran hubungan kemitraan sebagai Mitra Pengemudi tetap diberlakukan.

Hal ini didasarkan pada tindakan pelanggaran yang bersangkutan lakukan, di antaranya secara sepihak menyambangi langsung lokasi kediaman Konsumen, hingga masuk ruangan pribadi tanpa izin, serta terlibat dalam pertikaian verbal dan fisik.

Seluruh tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan tergolong pelanggaran berat Kode Etik Mitra Grab yang terdapat pada pasal berikut:

  • Pasal 1.1: melakukan/terlibat kasus tindakan melawan hukum baik ketika sedang menjalankan orderan Grab maupun sedang tidak menjalankan orderan Grab yang membahayakan Grab atau Konsumen atau Pihak Ketiga.

  • Pasal 1.5: bertikai/melakukan tindakan di luar norma kesopanan/berperilaku kasar/melampiaskan emosi dalam bentuk perbuatan yang tidak menyenangkan kepada siapa pun baik verbal maupun non-verbal, fisik maupun non-fisik, tidak terkecuali tindakan mengancam/ mengintimidasi/menakut-nakuti/melecehkan secara SARA/ fisik/ seksual, dengan cara dan media apa pun kepada pihak manapun, baik kepada penumpang/karyawan Grab/sesama mitra Grab/restoran yang terdaftar dalam platform Grab/konsumen/pengguna jalan lainnya.

Namun, sebagai itikad baik perusahaan, Grab Indonesia menawarkan peluang kepada Mitra terkait untuk beralih menjadi Mitra Merchant Grab yang diharapkan dapat membantu pengembangan usaha makanan yang dimiliki terdaftar dalam layanan GrabFood, dengan tetap melewati standar proses pendaftaran dan verifikasi data yang berlaku.

Sebagai informasi, kejadian berawal dari keterlambatan bayar non-tunai sebesar Rp30.000,- oleh Konsumen kepada Mitra Pengemudi setelah pengantaran pesanan GrabFood diselesaikan.

Mitra Pengemudi mengakui sudah menunggu beberapa waktu namun tidak mendapat konfirmasi pembayaran non-tunai diterima.

Kemudian, yang bersangkutan mendatangi kembali lokasi kediaman pribadi Konsumen untuk menagih pembayaran hingga tersulut emosi dan terlibat dalam pertikaian fisik.

Setelah pertikaian terjadi, pihak keluarga Konsumen melakukan pembayaran tunai kepada Mitra Pengemudi terkait.

Grab senantiasa mengimbau seluruh Konsumen dan Mitra Pengemudi untuk saling menghormati dan menghargai satu sama lain demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan bersama selama menggunakan layanan Grab.

Penting bagi Konsumen untuk memastikan pembayaran berhasil dilakukan tepat waktu kepada Mitra Pengemudi setelah pesanan/perjalanan selesai. Mitra Pengemudi juga memiliki komitmen utama dalam menjaga standar pelayanan Konsumen yang santun dan ramah.

Jika terjadi kendala saat perjalanan/pemesanan, baik Konsumen maupun Mitra Pengemudi dapat melaporkannya ke Pusat Bantuan Grab agar dapat ditindaklanjuti dan ditangani dengan tepat. (*)




Bibit Sawit Gratis untuk 200 Hektare Lahan, Ini Syarat dari Dinas TPH Bungo

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Kabupaten Bungo menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan bibit sawit dalam Program Sawit Rakyat (Prowitra) masih berlangsung dan dilakukan secara objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Kepala Dinas TPH Bungo, Muhammad Hasbi, menyampaikan bahwa proses verifikasi lapangan dilakukan langsung oleh penyuluh pertanian.

Calon penerima bantuan wajib memenuhi sejumlah syarat seperti tidak memiliki kebun sawit, memiliki dokumen kependudukan yang valid, serta memiliki lahan maksimal satu hektare yang siap tanam.

“Validasi ini murni dari hasil pengecekan petugas di lapangan. Tidak boleh ada intervensi individu, kelompok, maupun pihak luar. Kami hanya menggunakan data real dari penyuluh pertanian,” tegas Hasbi.

Program Sawit Rakyat ini menargetkan pemberian bantuan bibit sawit untuk lahan seluas 200 hektare.

Selain bibit, penerima juga akan mendapatkan bantuan pupuk guna mendukung pertumbuhan tanaman sejak masa awal tanam.

Hasbi juga menyebutkan bahwa penerima bantuan tidak boleh berstatus sebagai ASN, honorer, maupun perangkat desa.

Program ini fokus untuk membantu masyarakat kecil yang belum memiliki akses ke usaha kebun sawit.

“Basis kami bukan data bansos, tapi hasil survei dan verifikasi lapangan. Ini agar program benar-benar tepat sasaran,” tambah Hasbi.

Dinas TPH Bungo juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang menjanjikan dapat meloloskan seseorang sebagai penerima bantuan.

“Kami tegaskan, tidak ada pungutan, tidak ada sistem titipan. Semua murni dari hasil verifikasi resmi penyuluh,” pungkas Hasbi.(*)




Pedagang Telur di Sarolangun Merugi, Tabungan Rp 99 Juta di BPR Sahabat Raib Tinggal Rp 18 Juta

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Nasib buruk menimpa Ulil Azmi, seorang pedagang telur dari Kecamatan Singkut, Sarolangun.

Tabungan miliknya di Bank BPR Sahabat Sarolangun yang mencapai Rp 99 juta tiba-tiba berkurang drastis dan hanya tersisa sekitar Rp 18 juta.

Kejadian tersebut terungkap saat Ulil hendak menarik dana dari tabungannya untuk kebutuhan mendesak.

Saat menanyakan saldo, Ulil sangat terkejut karena uang yang tersisa jauh lebih kecil dari yang diharapkannya.

Ulil mengaku telah menabung di BPR Sahabat sejak 2020.

Selama ini, ia mengelola tabungannya melalui petugas marketing bank tersebut sambil menjalankan usaha dagang di pasar.

Namun, ketika saldo tabungannya dicek melalui rekening koran, ternyata banyak transaksi penarikan yang tidak disetujui olehnya.

“Seharusnya uang saya masih tersisa Rp 99 juta lebih, tapi faktanya hanya tinggal Rp 18 juta,” jelas Ulil saat ditemui di depan kantor BPR Sahabat Sarolangun.

Ulil juga menyesalkan sikap pihak bank yang terkesan lepas tangan.

Saat ia melaporkan kejadian tersebut, BPR Sahabat justru menyarankan agar ia melapor ke polisi dan tidak memberikan solusi konkrit.

Selain itu, Ulil mengungkapkan beberapa kejanggalan, seperti buku tabungan yang selama ini ditahan oleh bank dan tidak pernah diberikan kepadanya.

Tidak adanya fasilitas ATM atau mobile banking membuat ia sulit memantau transaksi secara langsung.

“Ini bukan hanya terjadi pada saya, ibu saya juga kehilangan uang sekitar Rp 7 juta. Saya yakin masih banyak nasabah lain yang mengalami hal serupa,” ujarnya.

Ulil berharap BPR Sahabat Sarolangun bertanggung jawab dan mengembalikan uangnya secara utuh. Jika tidak ada itikad baik dari pihak bank, ia berencana melaporkan kasus ini ke aparat berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi langsung dari manajemen BPR Sahabat karena pimpinan cabang sedang tidak berada di kantor.(*)




Diding Divonis 18 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Terdakwa kasus narkoba, Didin alias Diding, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam sidang putusan yang digelar Kamis (31/07/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Didin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia dinyatakan terlibat dalam jaringan tindak pidana narkotika yang dilakukan secara terorganisir.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, didampingi oleh hakim anggota Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Kuasa hukum terdakwa, Ilham Kurniawan, menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih memiliki waktu tujuh hari untuk memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya kepada media.

Dalam dakwaan sebelumnya, Didin diduga bersama Helen Dian Kristiana melakukan tindakan melawan hukum dengan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I secara terorganisir, dengan barang bukti melebihi 5 gram.(*)




Kapolda Jambi Sambut HIPMI, Ajak Pengusaha Muda Berkontribusi untuk Masyarakat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menerima kunjungan audiensi dari jajaran pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jambi di ruang kerjanya, Kamis (31/7/2025).

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antara aparat kepolisian dan komunitas pengusaha muda demi pembangunan ekonomi di Provinsi Jambi.

Dalam audiensi tersebut, hadir pula sejumlah pejabat utama Polda Jambi, antara lain Dirintelkam Kombes Pol. Hendri H. Siregar, Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, serta Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto.

Dari pihak HIPMI Jambi, hadir Ketua Umum Fadil bersama jajaran pengurus lainnya.

Dalam sambutannya, Fadil menyampaikan apresiasi atas kesempatan silaturahmi dengan Kapolda, sekaligus memperkenalkan pengurus baru HIPMI Jambi.

“Kami sangat berharap mendapat bimbingan dari Bapak Kapolda agar HIPMI Jambi dapat bersinergi dengan institusi kepolisian dan berkontribusi langsung dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar Fadil.

Kapolda Jambi menyambut baik niat tersebut dan memberikan apresiasi atas semangat kolaboratif yang ditunjukkan oleh HIPMI Jambi.

Ia berharap, para pengusaha muda yang tergabung dalam HIPMI bisa tumbuh menjadi tokoh nasional yang turut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Saya mengapresiasi silaturahmi ini dan berharap HIPMI Jambi mampu mencetak pemimpin-pemimpin muda yang tidak hanya sukses secara bisnis, tapi juga berperan dalam kesejahteraan masyarakat. HIPMI adalah harapan masa depan ekonomi kita,” tutur Irjen Krisno.

Kapolda juga mengajak para pengusaha untuk menumbuhkan semangat kontribusi sosial dalam setiap langkah bisnis mereka.

Ia menekankan pentingnya pemberdayaan UMKM, penguatan ekonomi lokal, dan kolaborasi yang sehat antara dunia usaha dan pemerintah.

“Jangan sekadar berpikir soal keuntungan awal. Berpikirlah bagaimana bisnis kita bisa memberikan manfaat luas. Bangun Jambi dengan hati, berdayakan pelaku usaha kecil, dan jaga ekosistem ekonomi yang sehat dan aman,” tambahnya.

Sinergi antara Polda Jambi dan HIPMI Jambi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membentuk ekosistem ekonomi inklusif yang mampu menjawab tantangan pembangunan di era modern.(*)




Ombudsman Jambi Soroti Layanan BPJS, Masyarakat Diimbau Pahami Prosedur Kesehatan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Masih maraknya keluhan dan kebingungan masyarakat terkait layanan BPJS Kesehatan, terutama dalam prosedur penggunaan fasilitas kesehatan, menjadi perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi.

M. Padli, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jambi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan terkait penolakan pasien oleh rumah sakit di Provinsi Jambi.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa penolakan umumnya terjadi karena peserta BPJS Kesehatan tidak memenuhi syarat atau prosedur yang telah ditetapkan.

“Fasilitas kesehatan memang berkewajiban memberikan pelayanan, namun pada praktiknya masih banyak masyarakat yang belum memahami regulasi yang berlaku. Akibatnya, mereka gagal mendapatkan layanan yang diharapkan,” ujar Padli dalam dialog publik di Stasiun RRI Jambi, Kamis (31/7/2025).

Ia menegaskan, pentingnya edukasi publik secara terus-menerus tentang tata cara penggunaan BPJS, terutama mengenai sistem rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan ketentuan layanan di Unit Gawat Darurat (UGD) yang harus memenuhi kriteria medis tertentu.

“Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk aktif memberikan edukasi, termasuk soal kewajiban membayar iuran agar peserta bisa menerima pelayanan sesuai ketentuan,” jelas Padli.

Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Adithia Hangga Rimartha, mengatakan bahwa edukasi merupakan salah satu hak peserta JKN.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal informasi yang mudah diakses masyarakat.

“Kami memiliki call center 165, media sosial resmi, website, dan aplikasi Mobile JKN yang bisa digunakan peserta untuk mendapatkan informasi atau layanan digital,” tutur Adithia.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menempatkan petugas di rumah sakit untuk memberikan informasi langsung dan membantu menyelesaikan kendala peserta di lapangan.

Adithia pun mengajak masyarakat agar aktif mencari informasi, serta berpartisipasi dengan menyampaikan kritik, saran, dan laporan kepada BPJS Kesehatan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik.(*)




Kapolres Sarolangun Kunjungi Polsek Pauh dan Mandiangin, Bahas Disiplin dan Ketahanan Pangan

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Sarolangun, pejabat utama Polres, dan jajaran pengurus Bhayangkari melaksanakan kunjungan kerja ke Polsek Pauh dan Polsek Mandiangin, Kamis (31/7/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja rutin Kapolres dalam rangka monitoring langsung kondisi lapangan, meningkatkan kedisiplinan anggota, dan mempererat komunikasi antara pimpinan dan anggota di wilayah hukum Polres Sarolangun.

Kunjungan pertama dilakukan di Polsek Pauh pada pukul 09.20 WIB. Kedatangan rombongan disambut oleh Kapolsek Pauh, yang menyampaikan laporan situasi dan kondisi wilayah.

Ketua Bhayangkari Cabang Sarolangun juga menyempatkan diri untuk bertemu Bhayangkari Polsek Pauh, sekaligus melakukan pemeriksaan administrasi dan kondisi kantor Bhayangkari setempat.

Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Wendi Oktariansyah menekankan pentingnya disiplin personel, transparansi dalam penyampaian informasi sekecil apapun kepada pimpinan, serta pesan penting kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Ia juga mengangkat isu strategis seperti program ketahanan pangan satu desa satu hektar.

“Selain mengecek langsung kesiapan pelayanan kepada masyarakat, kunjungan ini juga untuk memastikan program-program prioritas dijalankan dengan serius di tingkat Polsek,” ungkap Kapolres.

Kunjungan kemudian dilanjutkan ke Polsek Mandiangin pada pukul 12.30 WIB. Di lokasi kedua ini, Kapolres melakukan pengecekan sarana prasarana, kesiapan anggota, serta menjalin komunikasi langsung dengan personel di lapangan.

“Kegiatan ini bertujuan memperkuat hubungan kerja, memberikan motivasi secara langsung kepada anggota, sekaligus menyerap masukan dari mereka mengenai kendala dan harapan di lapangan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk terus menjalin silaturahmi dengan masyarakat, meningkatkan peran Bhabinkamtibmas di desa dan kelurahan, serta selalu memantau perkembangan situasi di lingkungan sekitar.

Kapolres juga menekankan pelaksanaan serius terhadap Program Kapolri tentang Asta Cita Presiden Prabowo, serta Program Prioritas Kapolda Jambi, yang harus menjadi fokus utama anggota di lapangan.

Tak lupa, Kapolres memberikan apresiasi kepada tiga pilar keamanan desa yang telah aktif mendukung pelaksanaan Program Kawasan Aman, sehingga setiap potensi konflik atau masalah sosial dapat dicegah sejak dini.(*)




Baru Menjabat, Dirresnarkoba Polda Jambi Pimpin Pemusnahan 5,5 Kg Sabu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali memperlihatkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.

Pada Kamis (31/7), Ditresnarkoba memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5.537,628 gram atau sekitar 5,5 kilogram.

Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tiga orang tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda.

Pemusnahan ini juga menjadi momen penting bagi Kombes Pol Dewa Made Palguna, S.H., S.I.K., M.H., yang baru saja dilantik sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, menggantikan Kombes Pol Ernesto Saiser.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kejari Muaro Jambi, penasihat hukum tersangka, serta Humas Polda Jambi.

Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut telah melalui pengujian laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya.

“Ketiga tersangka ini diamankan di tiga lokasi berbeda. Barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 5,5 kilogram sabu dan hari ini kami musnahkan,” ujar Kombes Pol Dewa Made Palguna.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi pengedar dan pelaku jaringan narkoba.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi untuk mewujudkan wilayah hukum yang bersih dari narkoba.

Kombes Dewa Made Palguna menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Provinsi Jambi.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkoba dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.(*)




Datuk Aswan Hidayat: Budaya Melayu Harus Jadi Identitas Kuat Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi, Datuk Aswan Hidayat, bersama jajaran pengurus, menggelar silaturahmi dengan Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, pada Kamis (31/7/2025) di ruang kerja Ketua DPRD.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh makna, sebagai bagian dari upaya memperkuat peran adat dan budaya Melayu dalam pembangunan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Datuk Aswan menyampaikan rencana LAM Kota Jambi untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hukum Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Batuah.

Raperda ini akan diusulkan langsung ke DPRD Kota Jambi sebagai inisiatif dari lembaga adat.

“Raperda ini sangat penting sebagai landasan hukum dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat istiadat Melayu yang menjadi jati diri masyarakat Kota Jambi,” ujar Datuk Aswan.

Selain itu, ia juga memaparkan rencana penyusunan buku muatan lokal (mulok) mengenai budaya dan adat Melayu Kota Jambi.

Buku ini nantinya akan dijadikan bahan ajar mulai dari tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP.

“Penanaman nilai-nilai budaya lokal sejak dini sangat penting agar generasi muda tidak kehilangan identitas budayanya,” tambahnya.

LAM Kota Jambi juga mendorong pembentukan Forum Masyarakat Lintas Budaya Kota Jambi yang akan menjadi wadah kolaborasi antar suku, etnis, dan budaya.

Forum ini diharapkan mampu memperkuat posisi budaya Melayu sebagai identitas utama Kota Jambi.

“Forum ini tidak hanya menjadi ruang komunikasi, tapi juga bentuk nyata bahwa Kota Jambi adalah Tanah Pilih Pusako Batuah dengan budaya Melayu sebagai pusat peradaban lokal,” ungkap Datuk Aswan.

Ia menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan wujud komitmen Lembaga Adat dalam menjaga keharmonisan sosial dan keberlanjutan budaya di tengah perkembangan zaman.

Untuk itu, LAM Kota Jambi sangat mengharapkan dukungan penuh dari DPRD agar seluruh program tersebut dapat terealisasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menyambut baik gagasan dan program dari LAM.

Ia menyatakan DPRD siap memberikan dukungan terhadap penguatan peran lembaga adat dan pelestarian budaya Melayu sebagai bagian dari pembangunan Kota Jambi yang berkarakter dan berbudaya.(*)




Viral! Oknum DPRD Batang Hari Disidang Warga karena Diduga Langgar Adat

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Batang Hari berinisial MH diamankan oleh Satpol PP usai diduga melanggar norma adat dengan kedapatan berduaan bersama seorang perempuan di sebuah rumah warga.

Kasat Pol PP Batang Hari, Adnan, angkat bicara terkait peristiwa tersebut.

Menurut keterangan Adnan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.

Ia menerima laporan dari masyarakat yang mendapati seorang pria dan wanita bukan pasangan suami istri sedang berduaan di dalam rumah.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Satpol PP.

“Setelah menerima laporan, saya langsung berkoordinasi dengan kepala bidang dan penyidik. Kami menindaklanjuti karena ini termasuk pelayanan dasar ketertiban dan ketentraman masyarakat,” ujar Adnan, Kamis dini hari (31/07/2025) kemarin.

Setelah diamankan, MH dan wanita tersebut dibawa ke kantor Satpol PP.

Warga setempat bersama kedua pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah secara kekeluargaan.

“Satpol PP hanya memfasilitasi. Kami panggil Ketua RT dan perangkatnya. Setelah salat Isya, musyawarah digelar dan belum ada proses pemeriksaan atau BAP terhadap keduanya. Hasilnya, semua pihak sepakat masalah ini diselesaikan secara adat,” lanjut Adnan.

Adnan menjelaskan bahwa penyelesaian secara adat merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai lokal yang berlaku di Kabupaten Batang Hari, yang dikenal menjunjung tinggi falsafah “Adat Bersendi Syara’, Syara’ Bersendi Kitabullah.”

“Karena ada unsur pelanggaran terhadap norma adat, maka musyawarah dilakukan sesuai dengan aturan adat. Hasilnya, masyarakat meminta agar dilakukan prosesi ‘cuci kampung’ sebagai bentuk penebusan pelanggaran sesuai adat Batang Hari,” jelas Adnan.

Berdasarkan sidang adat, MH dan perempuan tersebut dinyatakan melanggar norma adat karena seorang laki-laki yang mengunjungi rumah perempuan bukan mahram termasuk dalam kategori “sumbang penglihatan”—yang dianggap mencemarkan kehormatan dalam masyarakat adat.

“Musyawarah ini diselesaikan di tingkat RT. Dalam adat Batang Hari, dikenal prinsip ‘Berjenjang Naik, Bertanggo Turun’. Artinya, persoalan adat diselesaikan sesuai tingkatan, dan karena sudah selesai di tingkat RT, maka tidak perlu dilanjutkan ke level yang lebih tinggi,” pungkas Adnan.(*)