Jubir Pemkot Jambi: Kami Tidak Lepas Tangan soal Polemik PT SAS

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi melalui Juru Bicaranya, Abu Bakar, menyampaikan bantahan atas pemberitaan yang menyudutkan seolah-olah Pemkot Jambi tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya warga Kelurahan Aur Kenali, terkait kehadiran PT SAS.

Abu Bakar menegaskan bahwa sejak awal mencuatnya polemik aktivitas PT SAS di kawasan tersebut, Pemkot Jambi secara aktif memantau dan mengikuti perkembangan melalui perangkat wilayah seperti camat, lurah, dan ketua RT.

Ini menunjukkan komitmen nyata Pemkot dalam merespons aspirasi dan keluhan masyarakat.

“Pemkot Jambi tetap mendukung kepentingan masyarakat. Namun kami juga terikat oleh aturan hukum dan regulasi yang berlaku,” ujar Abu Bakar.

Ia menjelaskan bahwa izin operasional PT SAS, termasuk kegiatan pembangunan stockpile dan hauling batubara, bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jambi, melainkan oleh instansi di tingkat provinsi dan pusat.

Oleh karena itu, tanggung jawab hukum terhadap perusahaan tersebut berada di tangan otoritas yang mengeluarkan izin.

“Tidak tepat jika semua tanggung jawab diarahkan kepada Pemkot. Kami tidak memiliki kewenangan dalam hal perizinan PT SAS,” lanjutnya.

Saat ini, Pemkot Jambi tengah menjalin komunikasi dan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan kementerian terkait.

Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang adil dan berpihak kepada masyarakat, tanpa melanggar ketentuan hukum.

Abu Bakar juga mengimbau kepada semua pihak agar tidak menyebarkan opini yang menyesatkan publik dan menyalahkan Pemkot secara sepihak.

Ia menegaskan, Pemkot akan bertindak jika terdapat pelanggaran hukum, namun tindakan tersebut harus sesuai mekanisme hukum yang sah.

“Pemkot Jambi tidak tinggal diam. Kami hadir dan terus bekerja, meskipun dengan keterbatasan kewenangan. Kami mohon masyarakat bersabar karena proses penyelesaian masalah ini membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, adil, dan objektif,” tutupnya.(*)




Yello Hotel Jambi Hadirkan Hidangan Khas Nusantara, dari Pempek hingga Coto Makassar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Menyambut momen kemerdekaan RI di bulan Agustus, Yello Hotel Jambi menggelar program kuliner bertajuk “Gebyar Nusantara” yang resmi dimulai pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Dalam program ini, tamu hotel dan masyarakat umum bisa menikmati ragam makanan khas dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sumatera, Bali, Jawa, Kalimantan, Sulawesi hingga NTB.

Menu yang disajikan sangat beragam dan menggugah selera. Mulai dari ayam bumbu Bali, pempek Palembang, coto Makassar, pisang epe, dan berbagai makanan khas lainnya yang disajikan dengan tampilan menarik.

Public Relations Yello Hotel Jambi, Pratama, mengatakan bahwa program “Gebyar Nusantara” ini mendapat antusiasme tinggi dari para tamu maupun masyarakat Kota Jambi.

“Kegiatan ini kami hadirkan sebagai bentuk penghargaan terhadap kekayaan kuliner Indonesia. Kami ingin menyatukan cita rasa dari berbagai pulau dalam satu tempat,” ujar Pratama.

Program ini akan berlangsung sepanjang bulan Agustus, dengan harga Rp138.000 per pack, sudah termasuk akses ke berbagai menu all-you-can-eat bertema Nusantara.

Menariknya, setiap Sabtu malam juga akan digelar lomba makan mie Aceh, di mana para pemenang berkesempatan mendapatkan hadiah menarik.

Executive Chef Yello Hotel Jambi, Chef Gabel, menyebutkan bahwa program ini menjadi tantangan tersendiri bagi tim dapur hotel.

“Kami harus memastikan rasa dan penyajian setiap makanan sesuai dengan daerah asalnya. Ini bukan sekadar memasak, tapi membawa pengalaman otentik kepada pengunjung,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kota Jambi menjadi lokasi yang cocok untuk menyatukan ragam kuliner Nusantara, karena penduduknya berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

“Di Jambi, seperti di Jakarta, masyarakatnya heterogen. Jadi kami ingin hadirkan sensasi kuliner yang bisa mengobati rindu kampung halaman,” tambah Chef Gabel.(*)




Jaksa Tuntut Mati, Helen Dian Hanya Divonis Ringan, Kejari Jambi Ajukan Banding

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Helen Dian Krisnawati.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni pidana mati.

Helen Dian Krisnawati dinyatakan bersalah karena menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram secara terorganisir bersama dua terpidana lainnya, Harifani alias Ari Ambok dan Diding alias Didin bin Tamber.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 1 Agustus 2025.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding berdasarkan Pasal 67 jo Pasal 233 ayat (1) KUHAP yang memberikan hak kepada penuntut umum untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama jika terdapat perbedaan antara putusan hakim dengan tuntutan jaksa.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis, mulai dari dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hingga dakwaan lebih subsidair.

Jaksa menilai Helen merupakan pengendali jaringan narkoba di Kota Jambi.

Perbuatannya dinilai membahayakan generasi muda, tidak mendukung program pemberantasan narkoba, serta tidak menunjukkan penyesalan dalam persidangan.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth, menyampaikan bahwa upaya banding ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan tegas, khususnya dalam kasus-kasus narkotika yang berdampak luas terhadap masyarakat.

“Kami menilai putusan terhadap terdakwa Helen terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatannya. Kejaksaan tetap konsisten mendukung pemberantasan narkoba dan menjaga integritas hukum,” ujar Nophy kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).

Sebagai informasi, dua pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut telah dijatuhi hukuman dalam berkas perkara terpisah.

Ari Ambok divonis 9 tahun penjara, sementara Diding dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Saat ini, Helen masih ditahan di Lapas Perempuan Jambi sambil menunggu proses banding di pengadilan tinggi.

Kejaksaan Negeri Jambi memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.(*)




Update Kasus Dana BOS SMAN 2 Bungo, Polisi Tetapkan Sejumlah Tersangka Baru

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Bungo tahun anggaran 2021–2022 kembali mencuat.

Kepolisian Resor (Polres) Bungo mengumumkan penetapan lima tersangka baru dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 miliar.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia melalui Kanit Tipidkor, Iptu Rizky Threeyudha Putra.

Kendati demikian, identitas kelima tersangka masih dirahasiakan karena penyidik akan menggelar ekspos kasus secara terbuka dalam waktu dekat.

“Benar, sekitar dua minggu lalu kami telah menetapkan lima tersangka baru,” ujar Iptu Rizky saat dikonfirmasi.

Dengan tambahan ini, jumlah total tersangka dalam kasus penyimpangan dana BOS di SMAN 2 Bungo bertambah menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Mashuri yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah, dan Redi Afrika selaku Bendahara BOS untuk tahun anggaran 2021–2022.

Namun, Mashuri saat ini tidak ditahan karena masa penahanannya telah habis selama proses penyidikan.

Ia tetap berstatus sebagai tersangka dan dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Polres Bungo setiap hari Senin dan Kamis.

Dugaan korupsi dana BOS ini menjadi perhatian publik, mengingat anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung operasional pendidikan dan kesejahteraan siswa di sekolah negeri.

Penyidikan masih terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul ditetapkan.(*)




Akhirnya! Pimpinan Ponpes di Jambi Divonis 18 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aprizal Wahyudi (28), seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Sri Muslim Mardatillah, telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Putusan ini ditetapkan pada 31 Juli 2025, setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santri dan santriwatinya.

Kasus ini mengejutkan publik, mengingat posisi pelaku sebagai figur pemimpin agama yang seharusnya melindungi.

Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, Aprizal Wahyudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan “ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan beberapa kali.”

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang tercatat dalam SIPP.

Kasus ini bermula pada 1 Mei 2024, ketika seorang santriwati berinisial ZUH (15) meminta dijemput oleh orang tuanya karena sakit.

Setelah dijemput, ZUH mengalami demam tinggi. Pada 4 Mei 2024, orang tuanya membawanya ke Puskesmas, di mana petugas kesehatan mencurigai adanya pelecehan seksual.

Kecurigaan ini semakin kuat setelah hasil pemeriksaan rumah sakit pada 7 Mei 2024 menunjukkan infeksi pada organ intim korban.

Barulah kemudian ZUH mengungkapkan kepada orang tuanya bahwa ia menjadi korban pemerkosaan oleh pimpinan ponpes pada 23 April 2024. Tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jambi.

Modus yang digunakan pelaku adalah memanggil para korban ke kamarnya dengan alasan meminta bantuan pekerjaan.

Para korban tidak berani melawan karena merasa tertekan oleh status pelaku sebagai pimpinan ponpes.(*)




Irjen Krisno Siregar Terima APDESI Jambi, Siap Kawal Program Desa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menerima kunjungan dari pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Jambi di Rumah Dinas Kapolda, Jumat (2/8/2025).

Pertemuan ini menjadi ajang diskusi strategis antara kepolisian dan pemerintah desa untuk memperkuat sinergi dalam membangun desa.

Kapolda Jambi didampingi oleh Dirintelkam Polda Jambi Kombes Pol Hendri H. Siregar dan Kasubdit Sosbud Ditintelkam AKBP Ali Sadikin.

Sementara dari APDESI hadir Ketua DPD APDESI Jambi Syamsul Fuad, Wakil Ketua Robani, Sekjen Armidi, serta perwakilan dari APDESI Kerinci dan Tanjabbar.

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol Krisno menegaskan pentingnya komitmen terhadap program pemerintah pusat.

Ia mendukung penuh realisasi program “Satu Desa Satu Hektare” untuk ketahanan pangan, serta mendorong koperasi desa sebagai kekuatan ekonomi rakyat dan penggerak UMKM.

“Kepolisian siap mendampingi dan memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan,” tegas Kapolda.

Terkait masalah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kapolda menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen menangani persoalan ini secara menyeluruh dan menggandeng berbagai pihak, seperti yang telah dilakukan di Kabupaten Bungo sebagai contoh penanganan kolaboratif.

“Sampaikan kepada masyarakat di desa dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI,” imbuhnya.

Kapolda juga menyinggung isu penyalahgunaan narkoba yang menurutnya dapat memicu tindak kejahatan lainnya.

Ia meminta partisipasi aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika ada anggota kepolisian yang terlibat narkoba.

“Silakan sampaikan langsung kepada saya jika ada anggota terlibat, saya memiliki otoritas untuk menindak tegas,” ujarnya.

Sebagai penutup, Irjen Pol Krisno menyampaikan bahwa pihaknya terbuka untuk menjalin komunikasi aktif dengan APDESI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di seluruh wilayah Jambi.

Ketua DPD APDESI Provinsi Jambi, Syamsul Fuad, menyampaikan terima kasih atas sambutan dan komitmen Kapolda Jambi yang siap bersinergi dalam menjaga keamanan desa dan mendukung pembangunan daerah.(*)




HUT ke-58, Sinsen Group Beri Promo Service Motor Rp20 Ribu untuk Karyawan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) yang ke-58 pada tanggal 6 Agustus 2025, AHASS/ Bengkel Resmi Honda Sinsen Group menghadirkan promo spesial yang ditujukan khusus bagi para karyawan.

Promo ini berlaku untuk seluruh karyawan Sinsen Group baik yang berada di kota maupun luar kota, serta juga terbuka bagi karyawan Daihatsu.

Melalui promo ini karyawan bisa mendapatkan layanan service lengkap hanya dengan Rp20.000, serta gratis stiker Limited Edition Sinsen Group yang hanya tersedia selama masa promo berlangsung.

Promo ini berlaku mulai tanggal 01 Agustus hingga 16 Agustus 2025 dan dapat dinikmati di seluruh jaringan AHASS Sinsen Group.

Untuk mendapatkan promo ini karyawan cukup datang ke AHASS terdekat, menunjukkan ID karyawan atau surat keterangan kerja, dan melakukan service lengkap.

Promo ini berlaku untuk satu unit motor per karyawan selama periode promo dan hanya selama persediaan stiker masih tersedia.

Erwin Susanto, General Manager Service and Parts Sinsen menyampaikan bahwa promo ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan terhadap kontribusi seluruh karyawan dalam mendukung kemajuan Sinsen selama hampir enam dekade.

“Dalam usia Sinsen yang ke-58 ini, kami ingin berbagi semangat kebersamaan dengan para karyawan yang telah menjadi bagian penting dalam perjalanan perusahaan. Lewat promo ini, kami berharap para karyawan bisa merawat kendaraannya dengan mudah, terjangkau dan tetap mendapatkan kualitas layanan terbaik dari AHASS” ujar Erwin.

Perayaan ulang tahun yang ke-58 ini menjadi momentum bagi Sinsen untuk semakin mendekatkan diri dengan seluruh insan perusahaan dan mitra kerja.

Promo ini merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian perusahaan terhadap kebutuhan karyawan, terutama dalam menjaga kondisi kendaraan yang digunakan sehari-hari.(*)




Kemas Faried Alfarelly Serahkan Jaminan Sosial untuk Warga Telanaipura

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menepati janjinya dengan memberikan jaminan sosial berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada warga di Kecamatan Telanaipura.

Penyerahan kartu dilakukan di Aula Kantor Camat Telanaipura pada Sabtu pagi (2/8/2025).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Anggota DPR RI Dapil Jambi H. Cek Endra, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi H. Ivan Wirata, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Alfiansyah Putra, serta Sekcam Telanaipura, Andrian Pratama.

Dalam sambutannya, Andrian menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kota Jambi atas perhatian terhadap pekerja rentan di wilayahnya.

“Program ini sangat penting, agar warga merasa aman dan tenang saat bekerja di luar rumah. Bahkan 53 tenaga PHL juga kami akomodir ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” ujarnya.

Andrian juga mengapresiasi kepemimpinan Kemas Faried yang dianggap sudah memberikan banyak kontribusi nyata di Telanaipura, termasuk pembangunan infrastruktur.

“Semoga beliau senantiasa diberi kesehatan,” tambahnya.

Alfiansyah Putra dari BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.

“Sebanyak 3.000 pekerja sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 1.000 merupakan bantuan dari Ketua DPRD Kota Jambi, dan 2.000 lainnya dari Pemkot,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa manfaat dari program ini meliputi perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan santunan kematian.

H. Cek Endra memberikan apresiasi atas inisiatif Kemas Faried dalam memanfaatkan dana aspirasi (pokir) untuk membiayai premi BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini contoh baik. Jika semua anggota dewan punya komitmen seperti ini, akan sangat membantu masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kemas Faried Alfarelly mengatakan bahwa program ini berawal dari keluhan masyarakat, terutama para ketua RT yang melaporkan banyak warga pekerja rentan mengalami kesulitan biaya saat sakit.

“Ini bagian dari tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat. 1.000 peserta dari pokir saya, 2.000 lainnya dari pemkot,” jelasnya.

Ia menargetkan pada tahun 2026 mendatang, sebanyak 5.000 warga Kota Jambi akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Khusus di Kecamatan Telanaipura, saat ini sekitar 170 warga sudah menerima manfaat.

“Saya akan minta ketua RT untuk mendata lebih banyak warga yang layak mendapatkan bantuan ini,” ujarnya.

Bahkan secara pribadi, Kemas Faried berkomitmen menanggung premi BPJS Ketenagakerjaan untuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, camat, dan lurah se-Kecamatan Telanaipura.

Di sisi lain, H. Ivan Wirata juga menyampaikan kabar baik bahwa pada anggaran 2026 mendatang, DPRD akan menganggarkan honor untuk Babinsa sebagai bentuk dukungan atas tugas mereka.

Salah satu warga penerima bantuan mengaku sangat bersyukur.

“Kami merasa lebih aman bekerja di luar rumah. Terima kasih atas perhatian Pak Kemas, semoga kebaikannya dibalas oleh Allah SWT,” ujarnya.(*)




Partisipasi Warga dan Pendampingan Polri Antar Kelurahan di Kota Jambi Raih Prestasi Nasional

JAMBI,  SEPUCUKJAMBI.ID Kota Jambi kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. “Kampung Rawasari”, yang berada di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, sukses meraih Juara 1 Nasional dalam ajang Kampung Bebas Narkoba Tahun 2025, yang digelar oleh Mabes Polri dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79.

Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Surat Kapolri Nomor: B/14044/VII/HUM.1.1/2025/BAINTELKAM tanggal 17 Juli 2025, sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Kampung Rawasari dalam membangun ketahanan sosial masyarakat terhadap bahaya narkoba melalui kolaborasi lintas sektor yang efektif dan berkelanjutan.

Penghargaan secara resmi diserahkan oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., saat memimpin Apel Pemberian Penghargaan kepada Satker/Polsek Polresta Jambi dan institusi di wilayah Kota Jambi yang telah menunjukkan pengabdian dan dedikasi luar biasa dalam mendukung tugas kepolisian.

Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Hijau Mapolresta Jambi, pada Selasa (30/07/2025).

Dalam amanatnya, Kapolresta Jambi menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas sinergi serta kerja keras seluruh elemen masyarakat, khususnya para tokoh di Kampung Rawasari, yang telah mendukung penuh tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Terpisah, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., turut mengapresiasi pencapaian ini. Menurutnya, penghargaan ini adalah bukti bahwa kerja kolaboratif antara pemerintah, TNI-Polri, dan masyarakat mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba.

“Ini menjadi contoh nyata bahwa pendekatan partisipatif dan pencegahan berbasis komunitas adalah kunci keberhasilan dalam pemberantasan narkoba di wilayah perkotaan,” ujar Wali Kota Maulana.

Wali Kota juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polri khususnya jajaran Polresta Jambi yang telah konsisten mengedepankan pendekatan preventif dan kolaboratif dalam upaya pencegahan narkoba di Kota Jambi.

“Terima kasih kami sampaikan kepada jajaran Polri, khususnya Polresta Jambi, atas komitmennya dalam mendampingi masyarakat. Ini adalah kemenangan bersama dan bukti bahwa keamanan dan kesehatan masyarakat bisa dicapai dengan sinergi yang kuat,” pungkas Wali Kota Jambi itu.

Berikut nama-nama tokoh dari Kampung Rawasari yang menerima penghargaan atas dedikasi mereka dalam mewujudkan kampung bebas narkoba:

• Iper Riyansuni, S.Thl., M.E., M.Kom. (Camat Alam Barajo)

• Repulis, S.E. (Lurah Rawasari)

• Wiwin A.S, S.H. (Ketua RT 05 Kelurahan Rawasari)

• Peltu Azhar Madian (Bhabinsa Kelurahan Rawasari)

• Aiptu Markos Parhusip (Bhabinkamtibmas Kelurahan Rawasari)

Capaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh wilayah di Kota Jambi untuk turut aktif mendukung upaya penanggulangan narkoba demi mewujudkan Kota Jambi yang bahagia, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Turut hadir dalam apel tersebut Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polresta Jambi, Kapolsek jajaran, seluruh perwira, bintara, dan PNS Polresta Jambi, serta perwakilan Bhabinkamtibmas dari Polsek jajaran.(*)




Wali Kota Jambi dan Bupati Kerinci Teken MoU Pasokan Pangan dan Pariwisata

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID Dalam upaya memastikan ketersediaan bahan pangan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Kota Jambi resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan di kawasan Kebun Teh Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, pada Jumat (1/8/2025).

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi bersama Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kerinci.

MoU ini turut disaksikan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., dan Bupati Kerinci, Monadi, M.Sos., M.Si.

Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa produksi pangan di Kota Jambi saat ini belum mampu mencukupi seluruh kebutuhan dapur MBG, khususnya untuk komoditas hortikultura seperti cabai dan sayuran.

“Pasokan hortikultura sangat penting, karena sebagian besar kebutuhan sayur-mayur untuk dapur MBG tidak bisa dipenuhi dari produksi lokal saja,” jelas Maulana.

Kabupaten Kerinci yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil utama hortikultura di Provinsi Jambi menjadi mitra strategis untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Saat ini, program MBG Kota Jambi mengelola sedikitnya 62 dapur yang masing-masing memproduksi hingga 3.000 porsi makanan setiap harinya.

Oleh karena itu, pasokan bahan pangan dalam jumlah besar dan berkelanjutan sangat dibutuhkan.

“Dengan kebutuhan 3.000 porsi per dapur setiap hari, maka perlu sistem rantai pasok yang kuat dan terjamin,” tambah Maulana.

Tak hanya di bidang pangan, kolaborasi kedua daerah juga akan diperluas ke sektor pariwisata.

Pemerintah Kota Jambi dan Kabupaten Kerinci tengah menjajaki pengembangan paket wisata lintas daerah untuk meningkatkan daya tarik pariwisata lokal.

“Ke depan kita akan kembangkan paket wisata bersama, agar wisatawan dari Jambi bisa menikmati destinasi di Kerinci,” ungkap Wali Kota Maulana.

Sebagai simbol kebersamaan dan sinergi antara dua kepala daerah, kegiatan MoU diawali dengan olahraga pagi bersama berupa gowes santai di sekitar area perkebunan teh.

Langkah strategis ini menunjukkan komitmen Pemkot Jambi dalam memperkuat ketahanan pangan serta membuka peluang ekonomi antarwilayah secara berkelanjutan.(*)