Dana Haji Rp161 Miliar Disalurkan ke Jemaah Tak Layak, Ini Temuan Terbaru BPK

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Temuan terbaru audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyaluran dana haji yang tidak tepat sasaran pada penyelenggaraan tahun 2025.
Nilai dana yang terdampak mencapai Rp161,73 miliar dan diberikan kepada sekitar 4.760 jemaah yang dinilai tidak memenuhi kriteria penerima bantuan manfaat.
Dalam laporan resminya, BPK menilai kondisi ini berpotensi mencederai asas keadilan bagi calon jemaah haji lainnya.
Selain itu, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan tersebut turut membebani keuangan haji secara keseluruhan.
BPK juga menyoroti dampak langsung dari ketidaktepatan ini terhadap proses penyelenggaraan ibadah haji.
Dana yang seharusnya dialokasikan secara tepat justru digunakan untuk mensubsidi jemaah yang tidak memenuhi syarat, sehingga berisiko menunda keberangkatan jemaah lain yang lebih berhak.
“Penggunaan BPIH untuk jemaah yang tidak sesuai ketentuan berimplikasi pada tertundanya keberangkatan jemaah yang memenuhi syarat,” demikian catatan dalam laporan BPK yang dirilis Sabtu (2/5/2026).
Lebih lanjut, hasil audit ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem verifikasi dan validasi data calon jemaah.
Ribuan kasus yang tidak sesuai kriteria menjadi sinyal perlunya pembenahan menyeluruh pada mekanisme seleksi.
Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) didorong segera mengambil langkah korektif.
Fokus utamanya adalah memastikan dana manfaat benar-benar diterima oleh pihak yang berhak, sekaligus menjaga stabilitas pendanaan haji dalam jangka panjang.
Otoritas terkait menyatakan akan memperkuat integrasi data kependudukan dan sistem keuangan guna meminimalkan potensi kesalahan di masa mendatang.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta menjaga prinsip syariah dalam pengelolaan dana haji.(*)








