Bakamla Tangkap Kapal Tak Berizin! Bawa 400 Karung Bawang Merah Tujuan Kuala Tungkal

BATAM, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya penyelundupan ratusan karung bawang merah ilegal dari Batam menuju Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi berhasil digagalkan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia.

Aksi penindakan dilakukan oleh kapal patroli KN Tanjung Datu-301 saat melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan barat Pulau Galang, Kota Batam, pada Sabtu (2/8/2025).

Petugas berhasil menghentikan dan mengamankan KM Sinar Bahtera, kapal bermuatan 400 karung bawang merah jenis baleri, yang diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina, perpajakan, maupun surat muatan resmi.

“Muatan bawang tidak memiliki dokumen resmi. Ini termasuk pelanggaran ketentuan pelayaran dan perdagangan,” jelas Mayor Yuhanes Antara, Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI.

KM Sinar Bahtera berbobot 34 GT ini diawaki empat orang termasuk nakhoda bernama Husaien.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa kapal tidak mengantongi SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut) dan seluruh awak kapal tidak memiliki dokumen kepelautan yang sah.

Mayor Yuhanes mengungkapkan, berdasarkan pengakuan nahkoda, pengiriman ilegal serupa telah dilakukan sedikitnya tiga kali, mengindikasikan adanya jaringan penyelundupan terorganisir.

Atas temuan tersebut, KM Sinar Bahtera diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang telah diperbarui dengan UU No. 66 Tahun 2024, khususnya Pasal 285 dan Pasal 312 yang mengatur tentang pengoperasian kapal tanpa izin serta awak kapal tanpa kompetensi resmi.

Saat ini, kapal bersama awaknya dikawal ke Pangkalan Bakamla Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, seluruh barang bukti telah diserahkan ke Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar.

“Kami pastikan semua proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, Komandan KN Tanjung Datu-301.(*)




Kebakaran di Batang Bungo Hanguskan Rumah Warga, Kerugian Capai Puluhan Juta, Ini Penyebabnya

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID –  Peristiwa kebakaran kembali mengguncang warga Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi.

Sebuah rumah milik warga bernama Jon hangus dilalap si jago merah pada Sabtu pagi, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 07.19 WIB.

Lokasi kejadian berada di Jalan Pinang Mas, tepatnya di area belakang Invis Karaoke. Asap tebal yang muncul dari atap rumah sontak membuat panik warga sekitar.

Beberapa warga bergegas membantu proses pemadaman dengan alat seadanya sambil menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bungo.

“Asap tebal sudah keluar dari bagian atas rumah. Kami langsung bantu sambil menelepon petugas damkar,” ujar salah seorang warga.

Tidak lama setelah laporan diterima, satu unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi.

Petugas membutuhkan waktu sekitar 60 menit untuk menjinakkan api dan melanjutkan proses pendinginan agar api tidak menyala kembali.

Kepala Bidang Damkar Kabupaten Bungo, Safrialdi Jas, mengonfirmasi insiden tersebut.

Ia mengatakan bahwa dugaan sementara penyebab kebakaran berasal dari obat nyamuk bakar yang menyambar barang mudah terbakar.

“Api diduga berasal dari obat nyamuk bakar yang ditinggal menyala, lalu menyambar material mudah terbakar,” jelas Safrialdi, Minggu (3/8/2025).

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kejadian ini mengakibatkan kerusakan serius pada sebagian besar struktur rumah. Total kerugian materi ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Peristiwa ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan alat-alat berpotensi api, seperti obat nyamuk bakar.

Petugas Damkar pun mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kondisi rumah sebelum ditinggalkan, guna mencegah insiden serupa terulang.(*)




Presisi Merdeka Run 2025 Meriahkan HUT ke-80 RI di Jambi, Diikuti 5.000 Pelari

Jambi – Suasana semarak Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia terasa kuat di Kota Jambi dengan digelarnya Presisi Merdeka Run 2025, Minggu pagi (3/8/2025). Acara ini dibuka langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar di kawasan Perkantoran Gubernur Jambi, dan diikuti ribuan peserta dari dalam dan luar daerah.

Dalam sambutannya, Kapolda menyampaikan pesan inspiratif yang mengajak masyarakat menjaga semangat nasionalisme melalui gaya hidup sehat.

“Dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Mari kita rayakan kemerdekaan ini dengan semangat sportivitas dan kebersamaan,” ujarnya.

Ajang lari ini merupakan salah satu agenda utama untuk memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80.

Tercatat lebih dari 5.000 pelari ikut berpartisipasi, termasuk atlet profesional dari luar Provinsi Jambi.

Presisi Merdeka Run 2025 terbagi dalam tiga kategori lomba:

  • 5 Kilometer

  • 10 Kilometer

  • 21 Kilometer (Half Marathon)

Event ini tidak hanya menjadi panggung kompetisi olahraga, tetapi juga momentum silaturahmi dan pemersatu antarwarga.

Antusiasme masyarakat tampak tinggi, dengan ribuan orang memadati rute dan area sekitar lokasi acara.

Untuk mendukung kelancaran kegiatan, aparat gabungan sebanyak 1.563 personel dari unsur TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP dikerahkan.

Sejumlah ruas jalan utama di Kota Jambi diberlakukan rekayasa lalu lintas sementara demi menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan lomba.

Presisi Merdeka Run 2025 tidak hanya menjadi ajang olahraga, namun juga simbol semangat persatuan dan cinta tanah air.

Perpaduan antara peringatan kemerdekaan, olahraga, dan kebersamaan menjadikan acara ini sukses menggugah rasa nasionalisme masyarakat Jambi.(*)




Komunitas Rock Jambi Tampil di Festival Batanghari, Ini Daftar Band-nya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komunitas musik rock di Jambi kembali menunjukkan eksistensinya lewat gelaran Rock Rise Vol. 5, yang akan digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025 di panggung utama Festival Batanghari, Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Jambi.

Mengusung tema “Bersatu Lewat Nada, Bangkit Lewat Panggung,” Rock Rise Vol. 5 menghadirkan enam band lokal pilihan yang siap menghentak dengan penampilan penuh energi dan semangat.

Kegiatan ini bukan sekadar panggung hiburan, tetapi juga ruang ekspresi kreatif bagi komunitas musik cadas yang terus berkembang di Jambi.

Tak hanya sebagai ajang tampil, Rock Rise juga menjadi simbol kebangkitan dan kolaborasi antarmusisi independen.

Rock Rise Vol. 5 menjadi salah satu rangkaian utama dalam Festival Batanghari 2025, yang tahun ini berfokus mengangkat potensi seni dan budaya lokal, termasuk dari kalangan musisi independen.

Eko Sinyo, pendiri Rock Rise, menuturkan bahwa event ini dirancang sebagai wadah silaturahmi dan ajang kolaborasi komunitas musik.

Ia berharap, kehadiran Rock Rise dapat memberi warna baru bagi hiburan masyarakat Kota Jambi.

“Ini bukan hanya konser musik, tapi juga gerakan komunitas. Kita ingin masyarakat tahu bahwa musik rock di Jambi masih hidup dan punya semangat besar,” ujar Eko, Minggu (3/8/2025).

Ia mengajak seluruh masyarakat, khususnya penggemar musik rock, untuk hadir dan mendukung aksi panggung para musisi lokal.

“Acara ini gratis, terbuka untuk umum. Siapapun yang ingin menikmati musik keras dan enerjik, ayo datang. Siap-siap headbang sampai puas!” tambahnya.

Eko juga menyebut bahwa kesuksesan Rock Rise dari awal hingga edisi kelima tidak lepas dari kontribusi Andry JMBpro, salah satu pendiri dan penggagas Rock Rise.

Ia dianggap sebagai sosok sentral yang terus berperan aktif membina dan menggerakkan komunitas ini.

“Bang Andry bukan cuma pendiri, tapi juga motor penggerak. Dukungan dan visinya membuat Rock Rise bisa konsisten sampai sekarang,” pungkas Eko.

Dengan semangat komunitas dan energi musik rock yang membara, Rock Rise Vol. 5 diharapkan bisa menjadi bagian dari pertumbuhan industri kreatif di Jambi, sekaligus menyatukan musisi dan penikmat musik dalam satu panggung yang membakar semangat.(*)




Jubir Pemkot Jambi: Kami Tidak Lepas Tangan soal Polemik PT SAS

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi melalui Juru Bicaranya, Abu Bakar, menyampaikan bantahan atas pemberitaan yang menyudutkan seolah-olah Pemkot Jambi tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya warga Kelurahan Aur Kenali, terkait kehadiran PT SAS.

Abu Bakar menegaskan bahwa sejak awal mencuatnya polemik aktivitas PT SAS di kawasan tersebut, Pemkot Jambi secara aktif memantau dan mengikuti perkembangan melalui perangkat wilayah seperti camat, lurah, dan ketua RT.

Ini menunjukkan komitmen nyata Pemkot dalam merespons aspirasi dan keluhan masyarakat.

“Pemkot Jambi tetap mendukung kepentingan masyarakat. Namun kami juga terikat oleh aturan hukum dan regulasi yang berlaku,” ujar Abu Bakar.

Ia menjelaskan bahwa izin operasional PT SAS, termasuk kegiatan pembangunan stockpile dan hauling batubara, bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jambi, melainkan oleh instansi di tingkat provinsi dan pusat.

Oleh karena itu, tanggung jawab hukum terhadap perusahaan tersebut berada di tangan otoritas yang mengeluarkan izin.

“Tidak tepat jika semua tanggung jawab diarahkan kepada Pemkot. Kami tidak memiliki kewenangan dalam hal perizinan PT SAS,” lanjutnya.

Saat ini, Pemkot Jambi tengah menjalin komunikasi dan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan kementerian terkait.

Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang adil dan berpihak kepada masyarakat, tanpa melanggar ketentuan hukum.

Abu Bakar juga mengimbau kepada semua pihak agar tidak menyebarkan opini yang menyesatkan publik dan menyalahkan Pemkot secara sepihak.

Ia menegaskan, Pemkot akan bertindak jika terdapat pelanggaran hukum, namun tindakan tersebut harus sesuai mekanisme hukum yang sah.

“Pemkot Jambi tidak tinggal diam. Kami hadir dan terus bekerja, meskipun dengan keterbatasan kewenangan. Kami mohon masyarakat bersabar karena proses penyelesaian masalah ini membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, adil, dan objektif,” tutupnya.(*)




Yello Hotel Jambi Hadirkan Hidangan Khas Nusantara, dari Pempek hingga Coto Makassar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Menyambut momen kemerdekaan RI di bulan Agustus, Yello Hotel Jambi menggelar program kuliner bertajuk “Gebyar Nusantara” yang resmi dimulai pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Dalam program ini, tamu hotel dan masyarakat umum bisa menikmati ragam makanan khas dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sumatera, Bali, Jawa, Kalimantan, Sulawesi hingga NTB.

Menu yang disajikan sangat beragam dan menggugah selera. Mulai dari ayam bumbu Bali, pempek Palembang, coto Makassar, pisang epe, dan berbagai makanan khas lainnya yang disajikan dengan tampilan menarik.

Public Relations Yello Hotel Jambi, Pratama, mengatakan bahwa program “Gebyar Nusantara” ini mendapat antusiasme tinggi dari para tamu maupun masyarakat Kota Jambi.

“Kegiatan ini kami hadirkan sebagai bentuk penghargaan terhadap kekayaan kuliner Indonesia. Kami ingin menyatukan cita rasa dari berbagai pulau dalam satu tempat,” ujar Pratama.

Program ini akan berlangsung sepanjang bulan Agustus, dengan harga Rp138.000 per pack, sudah termasuk akses ke berbagai menu all-you-can-eat bertema Nusantara.

Menariknya, setiap Sabtu malam juga akan digelar lomba makan mie Aceh, di mana para pemenang berkesempatan mendapatkan hadiah menarik.

Executive Chef Yello Hotel Jambi, Chef Gabel, menyebutkan bahwa program ini menjadi tantangan tersendiri bagi tim dapur hotel.

“Kami harus memastikan rasa dan penyajian setiap makanan sesuai dengan daerah asalnya. Ini bukan sekadar memasak, tapi membawa pengalaman otentik kepada pengunjung,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kota Jambi menjadi lokasi yang cocok untuk menyatukan ragam kuliner Nusantara, karena penduduknya berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

“Di Jambi, seperti di Jakarta, masyarakatnya heterogen. Jadi kami ingin hadirkan sensasi kuliner yang bisa mengobati rindu kampung halaman,” tambah Chef Gabel.(*)




Jaksa Tuntut Mati, Helen Dian Hanya Divonis Ringan, Kejari Jambi Ajukan Banding

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Helen Dian Krisnawati.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni pidana mati.

Helen Dian Krisnawati dinyatakan bersalah karena menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram secara terorganisir bersama dua terpidana lainnya, Harifani alias Ari Ambok dan Diding alias Didin bin Tamber.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 1 Agustus 2025.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding berdasarkan Pasal 67 jo Pasal 233 ayat (1) KUHAP yang memberikan hak kepada penuntut umum untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama jika terdapat perbedaan antara putusan hakim dengan tuntutan jaksa.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis, mulai dari dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hingga dakwaan lebih subsidair.

Jaksa menilai Helen merupakan pengendali jaringan narkoba di Kota Jambi.

Perbuatannya dinilai membahayakan generasi muda, tidak mendukung program pemberantasan narkoba, serta tidak menunjukkan penyesalan dalam persidangan.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth, menyampaikan bahwa upaya banding ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan tegas, khususnya dalam kasus-kasus narkotika yang berdampak luas terhadap masyarakat.

“Kami menilai putusan terhadap terdakwa Helen terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatannya. Kejaksaan tetap konsisten mendukung pemberantasan narkoba dan menjaga integritas hukum,” ujar Nophy kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).

Sebagai informasi, dua pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut telah dijatuhi hukuman dalam berkas perkara terpisah.

Ari Ambok divonis 9 tahun penjara, sementara Diding dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Saat ini, Helen masih ditahan di Lapas Perempuan Jambi sambil menunggu proses banding di pengadilan tinggi.

Kejaksaan Negeri Jambi memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.(*)




Update Kasus Dana BOS SMAN 2 Bungo, Polisi Tetapkan Sejumlah Tersangka Baru

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Bungo tahun anggaran 2021–2022 kembali mencuat.

Kepolisian Resor (Polres) Bungo mengumumkan penetapan lima tersangka baru dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 miliar.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia melalui Kanit Tipidkor, Iptu Rizky Threeyudha Putra.

Kendati demikian, identitas kelima tersangka masih dirahasiakan karena penyidik akan menggelar ekspos kasus secara terbuka dalam waktu dekat.

“Benar, sekitar dua minggu lalu kami telah menetapkan lima tersangka baru,” ujar Iptu Rizky saat dikonfirmasi.

Dengan tambahan ini, jumlah total tersangka dalam kasus penyimpangan dana BOS di SMAN 2 Bungo bertambah menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Mashuri yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah, dan Redi Afrika selaku Bendahara BOS untuk tahun anggaran 2021–2022.

Namun, Mashuri saat ini tidak ditahan karena masa penahanannya telah habis selama proses penyidikan.

Ia tetap berstatus sebagai tersangka dan dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Polres Bungo setiap hari Senin dan Kamis.

Dugaan korupsi dana BOS ini menjadi perhatian publik, mengingat anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung operasional pendidikan dan kesejahteraan siswa di sekolah negeri.

Penyidikan masih terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul ditetapkan.(*)




Akhirnya! Pimpinan Ponpes di Jambi Divonis 18 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aprizal Wahyudi (28), seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Sri Muslim Mardatillah, telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Putusan ini ditetapkan pada 31 Juli 2025, setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santri dan santriwatinya.

Kasus ini mengejutkan publik, mengingat posisi pelaku sebagai figur pemimpin agama yang seharusnya melindungi.

Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, Aprizal Wahyudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan “ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan beberapa kali.”

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang tercatat dalam SIPP.

Kasus ini bermula pada 1 Mei 2024, ketika seorang santriwati berinisial ZUH (15) meminta dijemput oleh orang tuanya karena sakit.

Setelah dijemput, ZUH mengalami demam tinggi. Pada 4 Mei 2024, orang tuanya membawanya ke Puskesmas, di mana petugas kesehatan mencurigai adanya pelecehan seksual.

Kecurigaan ini semakin kuat setelah hasil pemeriksaan rumah sakit pada 7 Mei 2024 menunjukkan infeksi pada organ intim korban.

Barulah kemudian ZUH mengungkapkan kepada orang tuanya bahwa ia menjadi korban pemerkosaan oleh pimpinan ponpes pada 23 April 2024. Tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jambi.

Modus yang digunakan pelaku adalah memanggil para korban ke kamarnya dengan alasan meminta bantuan pekerjaan.

Para korban tidak berani melawan karena merasa tertekan oleh status pelaku sebagai pimpinan ponpes.(*)




Irjen Krisno Siregar Terima APDESI Jambi, Siap Kawal Program Desa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menerima kunjungan dari pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Jambi di Rumah Dinas Kapolda, Jumat (2/8/2025).

Pertemuan ini menjadi ajang diskusi strategis antara kepolisian dan pemerintah desa untuk memperkuat sinergi dalam membangun desa.

Kapolda Jambi didampingi oleh Dirintelkam Polda Jambi Kombes Pol Hendri H. Siregar dan Kasubdit Sosbud Ditintelkam AKBP Ali Sadikin.

Sementara dari APDESI hadir Ketua DPD APDESI Jambi Syamsul Fuad, Wakil Ketua Robani, Sekjen Armidi, serta perwakilan dari APDESI Kerinci dan Tanjabbar.

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol Krisno menegaskan pentingnya komitmen terhadap program pemerintah pusat.

Ia mendukung penuh realisasi program “Satu Desa Satu Hektare” untuk ketahanan pangan, serta mendorong koperasi desa sebagai kekuatan ekonomi rakyat dan penggerak UMKM.

“Kepolisian siap mendampingi dan memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan,” tegas Kapolda.

Terkait masalah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kapolda menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen menangani persoalan ini secara menyeluruh dan menggandeng berbagai pihak, seperti yang telah dilakukan di Kabupaten Bungo sebagai contoh penanganan kolaboratif.

“Sampaikan kepada masyarakat di desa dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI,” imbuhnya.

Kapolda juga menyinggung isu penyalahgunaan narkoba yang menurutnya dapat memicu tindak kejahatan lainnya.

Ia meminta partisipasi aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika ada anggota kepolisian yang terlibat narkoba.

“Silakan sampaikan langsung kepada saya jika ada anggota terlibat, saya memiliki otoritas untuk menindak tegas,” ujarnya.

Sebagai penutup, Irjen Pol Krisno menyampaikan bahwa pihaknya terbuka untuk menjalin komunikasi aktif dengan APDESI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di seluruh wilayah Jambi.

Ketua DPD APDESI Provinsi Jambi, Syamsul Fuad, menyampaikan terima kasih atas sambutan dan komitmen Kapolda Jambi yang siap bersinergi dalam menjaga keamanan desa dan mendukung pembangunan daerah.(*)