Kejari Jambi Dalami Dugaan Korupsi Dana Modal PT Siginjai Sakti, Audit BPKP Menyusul

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal senilai Rp10 miliar yang disalurkan Pemerintah Kota Jambi kepada PT Siginjai Sakti, BUMD milik Pemkot.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jambi, Soemarsono, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait.

“Kami masih dalam proses pendalaman. Jika seluruh informasi yang kami butuhkan sudah lengkap, kami akan segera mengajukan permintaan resmi audit kerugian negara kepada BPKP,” ujar Soemarsono, Senin (4/8/2025).

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana modal yang diberikan pemerintah kota.

Meski belum ada angka resmi terkait potensi kerugian negara, pihak Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini.

Sebelumnya, BPKP Jambi menyampaikan bahwa audit resmi kerugian negara tidak bisa dilakukan tanpa adanya permintaan dari aparat penegak hukum dan ekspos awal perkara yang menunjukkan indikasi kerugian secara nyata.

Kejari Jambi berjanji akan menindaklanjuti kasus ini hingga ke tahap penegakan hukum, jika ditemukan bukti kuat atas dugaan tindak pidana korupsi.(*)




BPKP Jambi Belum Audit Kerugian Negara PT Siginjai Sakti, Masih Tunggu Permintaan Resmi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi menyatakan belum melakukan audit kerugian negara terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Siginjai Sakti, milik Pemerintah Kota Jambi.

Kepala Perwakilan BPKP Jambi, Mardiyanto Arif Rakhmadi, menjelaskan bahwa pihaknya hanya pernah melakukan review terbatas berdasarkan permintaan dari Pemerintah Kota Jambi. Namun, review tersebut tidak bersifat audit kerugian negara.

“Untuk audit resmi atas kerugian negara, kami masih menunggu permintaan dari aparat penegak hukum. Proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa prosedur hukum yang jelas,” ungkap Mardiyanto, Senin (4/8/2025).

Dari hasil review yang telah dilakukan sebelumnya, BPKP memberikan beberapa rekomendasi strategis, antara lain pembenahan tata kelola perusahaan, penguatan sistem pengendalian internal, hingga efisiensi sumber daya manusia.

Salah satu sorotan utama dalam temuan BPKP adalah jumlah pegawai yang dinilai melebihi kebutuhan operasional. Manajemen PT Siginjai Sakti disebut telah menindaklanjuti sebagian dari rekomendasi tersebut.

Mardiyanto menegaskan, audit kerugian negara baru dapat dilakukan jika sudah ada ekspos awal perkara dari pihak penegak hukum yang menunjukkan indikasi kuat adanya kerugian keuangan negara.

“Kami tidak bisa langsung turun tanpa tahapan hukum. Harus ada indikasi jelas dan permintaan resmi dari aparat penegak hukum,” tambahnya.(*)




Siap Moshing Bersama RockRise Vol.5? Jangan Ketinggalan, Ini Daftar Band dan Rundown Acaranya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ajang musik alternatif tahunan ROCKRISE Vol.5 kembali hadir untuk memeriahkan Festival Batanghari yang digelar di Putri Pinang Masak, Jambi, pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Acara ini menjadi wadah bagi musisi lokal mengekspresikan kreativitasnya, sekaligus memperkuat solidaritas komunitas musik di Jambi.

Tahun ini, enam band lokal akan unjuk gigi dalam penampilan yang dipastikan membakar semangat para penonton.

Seperti 7Silent, MAVS, EnjoyBAN, NuLight, GregeT dan Remainsofarasy siap mengguncang panggung mulai pukul 19.00 WIB hingga larut malam.

Menurut Andry JMB Pro, salah satu penggagas ROCKRISE, acara ini bukan sekadar hiburan, tapi bentuk nyata konsistensi komunitas musik bawah tanah di Jambi.

“ROCKRISE bukan cuma tentang tampil, tapi tentang menjaga semangat kolektif dan ruang ekspresi musisi lokal yang masih independen,” ujar Andry, Senin 4 Agustus 2025.

Senada dengan Andry, Eko Sinyal, co-founder ROCKRISE, menambahkan bahwa kolaborasi dan kehadiran semua pihak menjadi kunci suksesnya acara ini.

“Kita minta semua band dan penonton hadir pukul 19.00 WIB. Ini bukan cuma soal tampil, tapi silaturahmi dan support sesama musisi lokal,” ungkap Eko.

Rundown Acara ROCKRISE Vol.5

📍 Venue: Festival Batanghari, Putri Pinang Masak

📆 Tanggal: Selasa, 5 Agustus 2025

🕒 Soundcheck: Mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai

🎤 Opening oleh MC: Pukul 19.30 WIB

| Waktu | Kegiatan |

| —– | ———————————- |

| 20.00 | Penampilan Band 1 – 7SILENT |

| 20.20 | Games & Doorprize |

| 20.25 | Penampilan Band 2 – MAVS |

| 20.45 | Games & Doorprize |

| 20.50 | Penampilan Band 3 – ENJOYBAND |

| 21.10 | Games & Doorprize |

| 21.15 | Penampilan Band 4 – NULIGHT |

| 21.35 | Games & Doorprize |

| 21.40 | Penampilan Band 5 – GREGET |

| 22.00 | Games & Doorprize |

| 22.15 | Penampilan Band 6 – REMAINSOFARASY |

| 22.35 | Pembagian Piagam & Apresiasi |

| 23.00 | Closing oleh MC |

Pihak penyelenggara menegaskan bahwa rundown acara bersifat mutlak dan tidak dapat diubah.

Kehadiran tepat waktu sangat diharapkan demi menjaga kelancaran acara dan mempererat jaringan komunitas musisi Jambi.(*)




Pemkot Gelar Coaching ASN : Solusi Atasi Gap dan Tingkatkan Profesionalisme Aparatur

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, membuka secara resmi kegiatan Coaching dan Mentoring Angkatan IV di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi Tahun 2025 yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Senin (4/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung di aula Diklat BKPSDMD Kota Jambi itu diikuti 30 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah

Dasar, dan Kepala Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menekankan bahwa sumber daya aparatur merupakan aset penting dan strategis dalam birokrasi pemerintahan.

Oleh karena itu, peningkatan kualitas ASN menjadi keharusan dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi.

Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah melalui program Coaching dan Mentoring, sebagai respon atas kebutuhan pengembangan kompetensi aparatur secara berkelanjutan.

“Saat ini tengah dikembangkan konsep ASN sebagai human capital, di mana ASN dipandang sebagai aset utama organisasi. Oleh karena itu, pengembangan pegawai menjadi aspek krusial yang harus mendapat perhatian serius dari seluruh pimpinan unit kerja,” ujarnya.

Menurutnya, Coaching dan Mentoring ini dapat melatih hal-hal yang bersifat program-program jangka pendek dan panjang pada organisasi perangkat daerah, melalui pengalaman-pengalaman dari pemimpin masing-masing.

“Kami harapkan pembelajaran ini dapat membuka space atau tempat untuk para pegawai dapat berdiskusi langsung bersama para pemimpin, agar terbuka sistem komunikasi yang baik yang mungkin selama ini belum terjalin,” tambahnya.

Diza menjelaskan bahwa model pembelajaran Coaching dan Mentoring merupakan pendekatan yang sangat penting dalam pengembangan kompetensi pegawai.

Melalui metode ini, pegawai didorong untuk menggali potensi diri, memahami permasalahan secara mendalam, serta menemukan solusi yang tepat, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

“Oleh karena itu, teknik pembelajaran ini wajib dimiliki oleh setiap pemimpin. Coaching dan mentoring tidak hanya memberikan energi positif dalam membimbing anggota tim, tetapi juga membantu menyusun strategi yang tepat untuk mencapai kinerja optimal dan keunggulan kompetitif,” jelas Diza.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada BKPSDMD Kota Jambi yang telah memfasilitasi ruang pengembangan bagi ASN untuk mengeksplorasi keterampilan, potensi, kebutuhan, serta motivasi diri, guna mendorong perubahan positif yang berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

“Saya mengapresiasi BKPSDMD yang telah membuka ruang bagi tumbuhnya inovasi dan gagasan segar dari para pegawai. Kepada seluruh peserta, ikutilah pelatihan ini dengan sungguh-sungguh agar memiliki bekal yang cukup untuk menjadi coach dan mentor, minimal bagi tim kerja di unit masing-masing,” pungkas Wakil Wali Kota Diza.

Sementara itu, dalam laporan pelaksanaan, Kepala BKPSDMD Kota Jambi Liana Andriani mengatakan, tujuan dilaksanakannya Coaching dan Mentoring bagi ASN ini untuk meningkatkan pemahaman wawasan dan kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas sebagaimana tuntutan yang harus di capai untuk meningkatkan nilai sistem married dan indeks profesional ASN khususnya di lingkup Pemerintah kota Jambi.

“Kegiatan ini juga guna menjawab salah satu keluhan dari kebanyakan ASN yang merasa ada gap antara staff dengan atasan. Maka dari itu, coaching dan mentoring ini akan memberikan pembelajaran bagaimana berkomunikasi memberikan kompetensi kepada bawahan secara langsung,” jelasnya.

Liana juga menjelaskan, pelatihan ini akan berlangsung selama 5 hari kerja atau setara dengan 50 jam pelajaran, pada tanggal 4 sampai 8 Agustus 2025.

Dengan anggaran yang tersedia pada BKPSDMD kota Jambi pada program pengembangan SDM.

“Pelatihan ini diikuti peserta berjumlah 30 orang, terdiri dari Kepala Puskesmas 4 orang, Kepala Sekolah SD 13 orang, dan Kepala Sekolah SMP 13 orang,” jelasnya.

Adapun tenaga pengajar yang akan menyampaikan materi selama 5 hari pelatihan ini berasal dari Widyaiswara (WI) Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN-RI) serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi yang memiliki kompetensi dan membidangi tugas sesuai materi pelatihan.

“Sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi dan capaian selama pelatihan, di akhir sesi nanti kami akan memilih 6 peserta dengan nilai terbaik untuk mendapatkan sertifikat penghargaan khusus,” tutupnya.

Acara pembukaan Coaching dan Mentoring Angkatan IV di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi Tahun 2025, dirangkai dengan pemasangan secara simbolis tanda peserta oleh Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha didampingi Kepala BKPSDMD Liana Andriani.

Turut hadir dalam acara tersebut, kepala perangkat daerah, para kepala bagian, serta camat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Kehadiran para pimpinan dan pejabat struktural ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan kegiatan Coaching dan Mentoring yang menjadi bagian dari strategi peningkatan kapasitas sumber daya aparatur.

Sebagaimana diketahui, Coaching merupakan pembimbingan kinerja melalui pembekalan kemampuan memecahkan permasalahan dengan mengoptimalkan potensi diri, sedangkan makna dari Mentoring adalah pembimbingan peningkatan kinerja melalui transfer pengetahuan pengalaman dan keterampilan dari orang yang lebih berpengalaman pada bidang yang sama.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan akan terbangun kompetensi peserta dalam melaksanakan Coaching dan Mentoring di tempat kerja masing-masing.

Melalui pendekatan pembelajaran berbasis coaching dan mentoring, diharapkan peserta mampu menumbuhkan pola pikir yang solutif, reflektif, serta adaptif terhadap perubahan, guna mendukung pencapaian kinerja organisasi secara berkelanjutan.(*)




Bupati Merangin Sampaikan RPJMD 2025–2029, Ini 4 Misi Pembangunan Utama

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Merangin, Senin (4/8/2025).

Ranperda ini menjadi dokumen penting sebagai arah pembangunan Merangin lima tahun ke depan.

Bupati Merangin H. M. Syukur menyerahkan langsung dokumen RPJMD dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Merangin Muhammad Rivaldi, didampingi Wakil Ketua Herman Effendi dan Ahmad Fahmi.

Bupati menjelaskan, RPJMD merupakan bentuk penjabaran dari visi dan misi kepala daerah serta program prioritas yang akan dijalankan selama masa jabatan.

Dokumen tersebut mengatur strategi, kebijakan, serta program lintas perangkat daerah untuk mencapai target pembangunan.

“RPJMD disusun sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan sejalan dengan arah pembangunan nasional melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025,” ujar Bupati.

RPJMD Merangin 2025–2029 juga merujuk pada Perda Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2024 tentang RPJPD Jambi 2025–2045, serta Perda Merangin Nomor 09 Tahun 2024 mengenai RPJPD Kabupaten Merangin 2025–2045.

Visi: Menuju Merangin Baru 2030, yang diwujudkan melalui semangat Berdaya Saing, Akuntabel, Reformis, dan Unggul.

Empat misi utama:

  1. Peningkatan kualitas SDM unggul dan berbudaya.

  2. Penguatan infrastruktur daerah.

  3. Pembangunan ekonomi inklusif berbasis ekonomi hijau (pertanian, pariwisata, UMKM).

  4. Tata kelola pemerintahan berbasis teknologi 5.0 yang bersih dan transparan.

Selain pengajuan RPJMD, dalam rapat tersebut DPRD Merangin juga mengusulkan enam Ranperda inisiatif dewan, antara lain:

  • Tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah,

  • Penanganan gelandangan dan pengemis,

  • Penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,

  • Mall pelayanan publik terpadu,

  • Pengelolaan perikanan di perairan umum daratan.

Semua usulan tersebut akan dibahas bersama dan disepakati untuk dijadikan Perda sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan partisipatif.(*)




Jurnalis Se-Provinsi Jambi Diundang Ikut Lomba PWI Kota Jambi, Cek Syaratnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi menggelar dua kompetisi bergengsi: Lomba Karya Jurnalistik dan Lomba Foto dalam Berita.

Perlombaan ini memperebutkan Piala Bergilir PWI Kota Jambi dan telah dibuka pendaftarannya mulai 3 hingga 20 Agustus 2025.

Ketua PWI Kota Jambi, Irwansyah, menjelaskan bahwa lomba terbuka bagi jurnalis dari dalam maupun luar Kota Jambi. Peserta dapat mengikuti satu atau kedua kategori lomba.

“Tahun ini, tema lomba adalah Peran Jurnalis dalam Membangun Bangsa yang Merdeka. Kami ingin mengangkat kontribusi pers terhadap demokrasi, keadilan, dan pembangunan nasional,” ujar Irwansyah, Minggu (4/8/2025).

🖋️ Ketentuan Lomba Karya Jurnalistik:

  • Karya harus orisinal, bukan hasil plagiat.

  • Tulisan sesuai tema dan mengikuti kaidah jurnalistik.

  • Tidak mengandung unsur SARA atau pornografi.

  • Artikel sudah dimuat di media cetak atau online.

  • Melampirkan ID card pers dan formulir pendaftaran.

📷 Ketentuan Lomba Foto Dalam Berita:

  • Satu karya maksimal terdiri dari 3 foto.

  • Wajib disertai narasi berita.

  • Penilaian berdasarkan kesesuaian narasi, nilai berita, komposisi visual, dan tata letak.

Seluruh karya akan dinilai oleh juri profesional dari kalangan jurnalis berpengalaman. Selain hadiah jutaan rupiah, para pemenang akan mendapatkan sertifikat dan piala.

Irwansyah menambahkan bahwa lomba ini bukan hanya kompetisi, tetapi juga bentuk edukasi dan pembinaan jurnalisme berkualitas.

“Kami berharap kegiatan ini mendorong lahirnya jurnalis muda yang menjunjung tinggi kebebasan pers, integritas, dan keberpihakan pada kebenaran.”

Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, peserta bisa menghubungi panitia via WhatsApp di 0852 6607 6296 atau 0822 8468 1451.(*)




Pemprov Jambi Buka Beasiswa S1, S2, S3 Mulai 6 Agustus 2025, Ini Syarat dan Link Pendaftaran

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi melalui program Pro-Jambi Cerdas kembali membuka kesempatan beasiswa pendidikan bagi mahasiswa S1, S2, dan S3.

Untuk tahap terdekat, pendaftaran beasiswa khusus mahasiswa Strata 1 (S1) akan dibuka mulai 6 Agustus hingga 20 Agustus 2025.

Menurut Pejabat Fungsional Madya Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi, Watni, pendaftaran akan dimulai setelah tahap sosialisasi yang saat ini masih berlangsung.

Tim seleksi beasiswa telah dibentuk dan melibatkan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Jambi.

Untuk tahun ini, kuota beasiswa S1 sebanyak 300 orang, terdiri dari 210 kuota untuk mahasiswa kurang mampu, dan 90 kuota untuk mahasiswa berprestasi.

Setiap penerima beasiswa akan mendapatkan bantuan dana pendidikan sebesar Rp12 juta per mahasiswa.

“Mahasiswa yang bisa mendaftar adalah mereka yang sudah menempuh minimal semester 3, agar dipastikan status aktif kuliahnya serta memiliki IPK,” jelas Watni, Minggu (4/8/2025).

📌 Cara Daftar Beasiswa Pro-Jambi Cerdas:

  • Kunjungi situs resmi: http://beasiswa.jambiprov.go.id

  • Daftar secara daring

  • Peserta yang lulus seleksi administrasi akan diminta menyerahkan dokumen autentik

Selain beasiswa S1, tahun ini Pemprov Jambi juga menyediakan beasiswa S2 dan S3 yang dijadwalkan buka pada September 2025.

Beasiswa S2 tersedia untuk 52 mahasiswa, dengan bantuan Rp20 juta per orang, sedangkan untuk S3, tersedia 102 kuota dengan dana bantuan Rp30 juta per penerima.

Beasiswa untuk jenjang S3 terbuka bagi dosen maupun masyarakat umum.

Khusus mahasiswa S1 kurang mampu, pihak panitia akan melakukan verifikasi faktual langsung ke lapangan, mengacu pada data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) guna memastikan kondisi ekonomi calon penerima.(*)




Kasus Penggelapan di PT Catur Sentosa Adiprima Jambi Resmi Dihentikan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kasus dugaan penggelapan jabatan yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Kota Baru, Kota Jambi, kini resmi dihentikan.

Penghentian dilakukan setelah pelapor, PT Catur Sentosa Adiprima, mencabut laporan secara resmi pada 11 Juli 2025.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, membenarkan informasi tersebut pada Senin (4/8). “Benar, kasus tersebut kami hentikan karena adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Kasus ini sebelumnya menjerat seorang supervisor perusahaan bernama Khoeri (32), warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Ia diduga membuat faktur fiktif atas nama toko rekanan, lalu mengambil barang dari gudang untuk dijual pribadi tanpa menyetorkan hasil penjualan ke perusahaan.

Audit internal yang dilakukan oleh manajemen perusahaan mengungkap kejanggalan dalam laporan penjualan, hingga akhirnya laporan resmi dibuat ke Polsek Kota Baru.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp81 juta.

Khoeri diamankan tim Opsnal Polsek saat melintas di kawasan lampu merah Paal X, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.

Dalam proses penangkapan, polisi menyita dua lembar faktur penjualan dan satu laporan audit internal sebagai barang bukti.

Meski sempat dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, kasus ini dihentikan karena telah terjadi pencabutan laporan dari pihak perusahaan.(*)




Tersangka Baru Korupsi Disdik Jambi Segera Dirilis, Ini Perkembangannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dikabarkan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan ZH, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka utama dalam kasus yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp21,8 miliar.

Direktur Krimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Meski belum merinci identitas tersangka baru, ia memastikan bahwa proses penyidikan telah mengarah pada penetapan pelaku tambahan.

“Masih dalam pengembangan lebih lanjut. Nanti tersangka baru akan segera kami rilis,” ujar Taufik, singkat.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan alat praktik untuk jenjang SMA dan SMK se-Provinsi Jambi pada tahun 2021, yang bersumber dari anggaran DAK sebesar Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan banyak penyimpangan, mulai dari proses e-purchasing tanpa harga pembanding, keterlibatan langsung PPK dengan broker dari Jakarta, hingga pembelian barang yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Barang-barang tersebut bahkan tidak dapat difungsikan oleh pihak sekolah, meskipun telah dibayar 100 persen dari nilai kontrak.

Polda Jambi bekerja sama dengan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk memverifikasi kualitas barang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi kuat adanya mark-up harga dan pelanggaran hukum serius dalam proses pengadaan.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari 90 saksi dan menyita lebih dari 500 dokumen serta barang bukti digital.

Dari hasil penyitaan, turut diamankan uang tunai sebesar Rp6,07 miliar sebagai bagian dari proses pemulihan aset (asset recovery).

Kini, tersangka ZH dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Selain ZH, penyidik juga membuka tiga laporan tambahan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, yaitu RWS (broker), ES (Direktur PT TDI), dan WS (pemilik PT ILP). Proses hukum terhadap mereka masih dalam tahap pendalaman.(*)




Anggota DPRD Provinsi Jambi Achmad Sarwani: Satgas PKH Harus Koordinasi Dengan Pemda

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota DPRD Provinsi Jambi, Achmad Sarwani meminta badan Satuan Tugas Penertiban Kawasam Hutan (Satgas PKH) berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Jambi.

“Ini berhubungan dengan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Achmad Sarwani, Senin (4/8/2025).

Dewan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menyakini merapas paksa lahan masyarakat yang dilakukan Satgas PKH bertolak belakang dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Achmad Sarwani menjelaskan bahwa Program Asta Cita Presiden Prabowo menginginkan seluruh masyarakat Indonesia sejahtera.

“Kalau itu diambil secara paksa, saya yakin itu salah sekali,”

Sekretaris Komisi 2 DPRD Provinsi Jambi itu mengatakan audiensi peserta aksi dan Pemerintah Provinsi Jambi itu berhasil itu menghasilkan 3 keputusan.

Tiga keputusan hasil audiensi pemerintah bersama peserta aksi yang digelar di ruang pola kantor Gubernur Jambi diantaranya, Pemerintah meminta Satgas PKH untuk memberikan keterangan kepada masyarakat.(*)