Jaksa Tuntut Mati, Helen Dian Hanya Divonis Ringan, Kejari Jambi Ajukan Banding

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Helen Dian Krisnawati.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni pidana mati.

Helen Dian Krisnawati dinyatakan bersalah karena menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram secara terorganisir bersama dua terpidana lainnya, Harifani alias Ari Ambok dan Diding alias Didin bin Tamber.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 1 Agustus 2025.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding berdasarkan Pasal 67 jo Pasal 233 ayat (1) KUHAP yang memberikan hak kepada penuntut umum untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama jika terdapat perbedaan antara putusan hakim dengan tuntutan jaksa.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis, mulai dari dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hingga dakwaan lebih subsidair.

Jaksa menilai Helen merupakan pengendali jaringan narkoba di Kota Jambi.

Perbuatannya dinilai membahayakan generasi muda, tidak mendukung program pemberantasan narkoba, serta tidak menunjukkan penyesalan dalam persidangan.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth, menyampaikan bahwa upaya banding ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional dan tegas, khususnya dalam kasus-kasus narkotika yang berdampak luas terhadap masyarakat.

“Kami menilai putusan terhadap terdakwa Helen terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatannya. Kejaksaan tetap konsisten mendukung pemberantasan narkoba dan menjaga integritas hukum,” ujar Nophy kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).

Sebagai informasi, dua pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut telah dijatuhi hukuman dalam berkas perkara terpisah.

Ari Ambok divonis 9 tahun penjara, sementara Diding dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Saat ini, Helen masih ditahan di Lapas Perempuan Jambi sambil menunggu proses banding di pengadilan tinggi.

Kejaksaan Negeri Jambi memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.(*)




Update Kasus Dana BOS SMAN 2 Bungo, Polisi Tetapkan Sejumlah Tersangka Baru

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Bungo tahun anggaran 2021–2022 kembali mencuat.

Kepolisian Resor (Polres) Bungo mengumumkan penetapan lima tersangka baru dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 miliar.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia melalui Kanit Tipidkor, Iptu Rizky Threeyudha Putra.

Kendati demikian, identitas kelima tersangka masih dirahasiakan karena penyidik akan menggelar ekspos kasus secara terbuka dalam waktu dekat.

“Benar, sekitar dua minggu lalu kami telah menetapkan lima tersangka baru,” ujar Iptu Rizky saat dikonfirmasi.

Dengan tambahan ini, jumlah total tersangka dalam kasus penyimpangan dana BOS di SMAN 2 Bungo bertambah menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Mashuri yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah, dan Redi Afrika selaku Bendahara BOS untuk tahun anggaran 2021–2022.

Namun, Mashuri saat ini tidak ditahan karena masa penahanannya telah habis selama proses penyidikan.

Ia tetap berstatus sebagai tersangka dan dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Polres Bungo setiap hari Senin dan Kamis.

Dugaan korupsi dana BOS ini menjadi perhatian publik, mengingat anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung operasional pendidikan dan kesejahteraan siswa di sekolah negeri.

Penyidikan masih terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul ditetapkan.(*)




Akhirnya! Pimpinan Ponpes di Jambi Divonis 18 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aprizal Wahyudi (28), seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Sri Muslim Mardatillah, telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Putusan ini ditetapkan pada 31 Juli 2025, setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santri dan santriwatinya.

Kasus ini mengejutkan publik, mengingat posisi pelaku sebagai figur pemimpin agama yang seharusnya melindungi.

Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi, Aprizal Wahyudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan “ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan beberapa kali.”

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang tercatat dalam SIPP.

Kasus ini bermula pada 1 Mei 2024, ketika seorang santriwati berinisial ZUH (15) meminta dijemput oleh orang tuanya karena sakit.

Setelah dijemput, ZUH mengalami demam tinggi. Pada 4 Mei 2024, orang tuanya membawanya ke Puskesmas, di mana petugas kesehatan mencurigai adanya pelecehan seksual.

Kecurigaan ini semakin kuat setelah hasil pemeriksaan rumah sakit pada 7 Mei 2024 menunjukkan infeksi pada organ intim korban.

Barulah kemudian ZUH mengungkapkan kepada orang tuanya bahwa ia menjadi korban pemerkosaan oleh pimpinan ponpes pada 23 April 2024. Tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jambi.

Modus yang digunakan pelaku adalah memanggil para korban ke kamarnya dengan alasan meminta bantuan pekerjaan.

Para korban tidak berani melawan karena merasa tertekan oleh status pelaku sebagai pimpinan ponpes.(*)




Irjen Krisno Siregar Terima APDESI Jambi, Siap Kawal Program Desa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menerima kunjungan dari pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Jambi di Rumah Dinas Kapolda, Jumat (2/8/2025).

Pertemuan ini menjadi ajang diskusi strategis antara kepolisian dan pemerintah desa untuk memperkuat sinergi dalam membangun desa.

Kapolda Jambi didampingi oleh Dirintelkam Polda Jambi Kombes Pol Hendri H. Siregar dan Kasubdit Sosbud Ditintelkam AKBP Ali Sadikin.

Sementara dari APDESI hadir Ketua DPD APDESI Jambi Syamsul Fuad, Wakil Ketua Robani, Sekjen Armidi, serta perwakilan dari APDESI Kerinci dan Tanjabbar.

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol Krisno menegaskan pentingnya komitmen terhadap program pemerintah pusat.

Ia mendukung penuh realisasi program “Satu Desa Satu Hektare” untuk ketahanan pangan, serta mendorong koperasi desa sebagai kekuatan ekonomi rakyat dan penggerak UMKM.

“Kepolisian siap mendampingi dan memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan,” tegas Kapolda.

Terkait masalah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kapolda menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen menangani persoalan ini secara menyeluruh dan menggandeng berbagai pihak, seperti yang telah dilakukan di Kabupaten Bungo sebagai contoh penanganan kolaboratif.

“Sampaikan kepada masyarakat di desa dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI,” imbuhnya.

Kapolda juga menyinggung isu penyalahgunaan narkoba yang menurutnya dapat memicu tindak kejahatan lainnya.

Ia meminta partisipasi aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika ada anggota kepolisian yang terlibat narkoba.

“Silakan sampaikan langsung kepada saya jika ada anggota terlibat, saya memiliki otoritas untuk menindak tegas,” ujarnya.

Sebagai penutup, Irjen Pol Krisno menyampaikan bahwa pihaknya terbuka untuk menjalin komunikasi aktif dengan APDESI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di seluruh wilayah Jambi.

Ketua DPD APDESI Provinsi Jambi, Syamsul Fuad, menyampaikan terima kasih atas sambutan dan komitmen Kapolda Jambi yang siap bersinergi dalam menjaga keamanan desa dan mendukung pembangunan daerah.(*)




HUT ke-58, Sinsen Group Beri Promo Service Motor Rp20 Ribu untuk Karyawan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) yang ke-58 pada tanggal 6 Agustus 2025, AHASS/ Bengkel Resmi Honda Sinsen Group menghadirkan promo spesial yang ditujukan khusus bagi para karyawan.

Promo ini berlaku untuk seluruh karyawan Sinsen Group baik yang berada di kota maupun luar kota, serta juga terbuka bagi karyawan Daihatsu.

Melalui promo ini karyawan bisa mendapatkan layanan service lengkap hanya dengan Rp20.000, serta gratis stiker Limited Edition Sinsen Group yang hanya tersedia selama masa promo berlangsung.

Promo ini berlaku mulai tanggal 01 Agustus hingga 16 Agustus 2025 dan dapat dinikmati di seluruh jaringan AHASS Sinsen Group.

Untuk mendapatkan promo ini karyawan cukup datang ke AHASS terdekat, menunjukkan ID karyawan atau surat keterangan kerja, dan melakukan service lengkap.

Promo ini berlaku untuk satu unit motor per karyawan selama periode promo dan hanya selama persediaan stiker masih tersedia.

Erwin Susanto, General Manager Service and Parts Sinsen menyampaikan bahwa promo ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan terhadap kontribusi seluruh karyawan dalam mendukung kemajuan Sinsen selama hampir enam dekade.

“Dalam usia Sinsen yang ke-58 ini, kami ingin berbagi semangat kebersamaan dengan para karyawan yang telah menjadi bagian penting dalam perjalanan perusahaan. Lewat promo ini, kami berharap para karyawan bisa merawat kendaraannya dengan mudah, terjangkau dan tetap mendapatkan kualitas layanan terbaik dari AHASS” ujar Erwin.

Perayaan ulang tahun yang ke-58 ini menjadi momentum bagi Sinsen untuk semakin mendekatkan diri dengan seluruh insan perusahaan dan mitra kerja.

Promo ini merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian perusahaan terhadap kebutuhan karyawan, terutama dalam menjaga kondisi kendaraan yang digunakan sehari-hari.(*)




Kemas Faried Alfarelly Serahkan Jaminan Sosial untuk Warga Telanaipura

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menepati janjinya dengan memberikan jaminan sosial berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada warga di Kecamatan Telanaipura.

Penyerahan kartu dilakukan di Aula Kantor Camat Telanaipura pada Sabtu pagi (2/8/2025).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Anggota DPR RI Dapil Jambi H. Cek Endra, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi H. Ivan Wirata, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Alfiansyah Putra, serta Sekcam Telanaipura, Andrian Pratama.

Dalam sambutannya, Andrian menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kota Jambi atas perhatian terhadap pekerja rentan di wilayahnya.

“Program ini sangat penting, agar warga merasa aman dan tenang saat bekerja di luar rumah. Bahkan 53 tenaga PHL juga kami akomodir ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” ujarnya.

Andrian juga mengapresiasi kepemimpinan Kemas Faried yang dianggap sudah memberikan banyak kontribusi nyata di Telanaipura, termasuk pembangunan infrastruktur.

“Semoga beliau senantiasa diberi kesehatan,” tambahnya.

Alfiansyah Putra dari BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.

“Sebanyak 3.000 pekerja sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 1.000 merupakan bantuan dari Ketua DPRD Kota Jambi, dan 2.000 lainnya dari Pemkot,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa manfaat dari program ini meliputi perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan santunan kematian.

H. Cek Endra memberikan apresiasi atas inisiatif Kemas Faried dalam memanfaatkan dana aspirasi (pokir) untuk membiayai premi BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini contoh baik. Jika semua anggota dewan punya komitmen seperti ini, akan sangat membantu masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kemas Faried Alfarelly mengatakan bahwa program ini berawal dari keluhan masyarakat, terutama para ketua RT yang melaporkan banyak warga pekerja rentan mengalami kesulitan biaya saat sakit.

“Ini bagian dari tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat. 1.000 peserta dari pokir saya, 2.000 lainnya dari pemkot,” jelasnya.

Ia menargetkan pada tahun 2026 mendatang, sebanyak 5.000 warga Kota Jambi akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Khusus di Kecamatan Telanaipura, saat ini sekitar 170 warga sudah menerima manfaat.

“Saya akan minta ketua RT untuk mendata lebih banyak warga yang layak mendapatkan bantuan ini,” ujarnya.

Bahkan secara pribadi, Kemas Faried berkomitmen menanggung premi BPJS Ketenagakerjaan untuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, camat, dan lurah se-Kecamatan Telanaipura.

Di sisi lain, H. Ivan Wirata juga menyampaikan kabar baik bahwa pada anggaran 2026 mendatang, DPRD akan menganggarkan honor untuk Babinsa sebagai bentuk dukungan atas tugas mereka.

Salah satu warga penerima bantuan mengaku sangat bersyukur.

“Kami merasa lebih aman bekerja di luar rumah. Terima kasih atas perhatian Pak Kemas, semoga kebaikannya dibalas oleh Allah SWT,” ujarnya.(*)




Partisipasi Warga dan Pendampingan Polri Antar Kelurahan di Kota Jambi Raih Prestasi Nasional

JAMBI,  SEPUCUKJAMBI.ID Kota Jambi kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. “Kampung Rawasari”, yang berada di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, sukses meraih Juara 1 Nasional dalam ajang Kampung Bebas Narkoba Tahun 2025, yang digelar oleh Mabes Polri dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79.

Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Surat Kapolri Nomor: B/14044/VII/HUM.1.1/2025/BAINTELKAM tanggal 17 Juli 2025, sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Kampung Rawasari dalam membangun ketahanan sosial masyarakat terhadap bahaya narkoba melalui kolaborasi lintas sektor yang efektif dan berkelanjutan.

Penghargaan secara resmi diserahkan oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., saat memimpin Apel Pemberian Penghargaan kepada Satker/Polsek Polresta Jambi dan institusi di wilayah Kota Jambi yang telah menunjukkan pengabdian dan dedikasi luar biasa dalam mendukung tugas kepolisian.

Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Hijau Mapolresta Jambi, pada Selasa (30/07/2025).

Dalam amanatnya, Kapolresta Jambi menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas sinergi serta kerja keras seluruh elemen masyarakat, khususnya para tokoh di Kampung Rawasari, yang telah mendukung penuh tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Terpisah, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., turut mengapresiasi pencapaian ini. Menurutnya, penghargaan ini adalah bukti bahwa kerja kolaboratif antara pemerintah, TNI-Polri, dan masyarakat mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari bahaya narkoba.

“Ini menjadi contoh nyata bahwa pendekatan partisipatif dan pencegahan berbasis komunitas adalah kunci keberhasilan dalam pemberantasan narkoba di wilayah perkotaan,” ujar Wali Kota Maulana.

Wali Kota juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polri khususnya jajaran Polresta Jambi yang telah konsisten mengedepankan pendekatan preventif dan kolaboratif dalam upaya pencegahan narkoba di Kota Jambi.

“Terima kasih kami sampaikan kepada jajaran Polri, khususnya Polresta Jambi, atas komitmennya dalam mendampingi masyarakat. Ini adalah kemenangan bersama dan bukti bahwa keamanan dan kesehatan masyarakat bisa dicapai dengan sinergi yang kuat,” pungkas Wali Kota Jambi itu.

Berikut nama-nama tokoh dari Kampung Rawasari yang menerima penghargaan atas dedikasi mereka dalam mewujudkan kampung bebas narkoba:

• Iper Riyansuni, S.Thl., M.E., M.Kom. (Camat Alam Barajo)

• Repulis, S.E. (Lurah Rawasari)

• Wiwin A.S, S.H. (Ketua RT 05 Kelurahan Rawasari)

• Peltu Azhar Madian (Bhabinsa Kelurahan Rawasari)

• Aiptu Markos Parhusip (Bhabinkamtibmas Kelurahan Rawasari)

Capaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh wilayah di Kota Jambi untuk turut aktif mendukung upaya penanggulangan narkoba demi mewujudkan Kota Jambi yang bahagia, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Turut hadir dalam apel tersebut Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polresta Jambi, Kapolsek jajaran, seluruh perwira, bintara, dan PNS Polresta Jambi, serta perwakilan Bhabinkamtibmas dari Polsek jajaran.(*)




Wali Kota Jambi dan Bupati Kerinci Teken MoU Pasokan Pangan dan Pariwisata

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID Dalam upaya memastikan ketersediaan bahan pangan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Kota Jambi resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan di kawasan Kebun Teh Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, pada Jumat (1/8/2025).

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi bersama Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kerinci.

MoU ini turut disaksikan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., dan Bupati Kerinci, Monadi, M.Sos., M.Si.

Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa produksi pangan di Kota Jambi saat ini belum mampu mencukupi seluruh kebutuhan dapur MBG, khususnya untuk komoditas hortikultura seperti cabai dan sayuran.

“Pasokan hortikultura sangat penting, karena sebagian besar kebutuhan sayur-mayur untuk dapur MBG tidak bisa dipenuhi dari produksi lokal saja,” jelas Maulana.

Kabupaten Kerinci yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil utama hortikultura di Provinsi Jambi menjadi mitra strategis untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Saat ini, program MBG Kota Jambi mengelola sedikitnya 62 dapur yang masing-masing memproduksi hingga 3.000 porsi makanan setiap harinya.

Oleh karena itu, pasokan bahan pangan dalam jumlah besar dan berkelanjutan sangat dibutuhkan.

“Dengan kebutuhan 3.000 porsi per dapur setiap hari, maka perlu sistem rantai pasok yang kuat dan terjamin,” tambah Maulana.

Tak hanya di bidang pangan, kolaborasi kedua daerah juga akan diperluas ke sektor pariwisata.

Pemerintah Kota Jambi dan Kabupaten Kerinci tengah menjajaki pengembangan paket wisata lintas daerah untuk meningkatkan daya tarik pariwisata lokal.

“Ke depan kita akan kembangkan paket wisata bersama, agar wisatawan dari Jambi bisa menikmati destinasi di Kerinci,” ungkap Wali Kota Maulana.

Sebagai simbol kebersamaan dan sinergi antara dua kepala daerah, kegiatan MoU diawali dengan olahraga pagi bersama berupa gowes santai di sekitar area perkebunan teh.

Langkah strategis ini menunjukkan komitmen Pemkot Jambi dalam memperkuat ketahanan pangan serta membuka peluang ekonomi antarwilayah secara berkelanjutan.(*)




Grab Indonesia Klarifikasi Insiden Mitra Pengemudi dan Konsumen di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Terkait pertikaian yang terjadi antara Mitra Pengemudi GrabFood dengan Konsumen di Jambi pada 20 Juli 2025, kami telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait dan penanganan kejadian dapat diselesaikan sepenuhnya oleh Mitra Pengemudi dan Konsumen secara kekeluargaan.

Grab sangat mengapresiasi Konsumen dan Mitra Pengemudi yang memutuskan untuk menempuh jalur penyelesaian yang damai dan kooperatif.

Pada 29 Juli 2025, Grab Indonesia mendampingi Konsumen dan Mitra Pengemudi selama proses mediasi berlangsung di Polresta Jambi yang difasilitasi secara langsung oleh pihak berwenang.

Sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi, Konsumen telah secara resmi mencabut laporan kepolisian tentang tindak penganiayaan yang sebelumnya ditujukan kepada Mitra Pengemudi terkait.

Pada 26 Juli 2025, Grab Indonesia secara terpisah juga telah bertemu Mitra Pengemudi secara langsung untuk merespons aspirasi yang disampaikan sebelumnya, dan mengedukasi kembali konsekuensi pelanggaran yang telah dilakukan.

Mitra Pengemudi telah melakukan permohonan maaf secara langsung atas tindak pelanggaran hukum serta Kode Etik Mitra Grab yang berlaku.

Yang bersangkutan mengakui tindakan emosional tersebut dipicu oleh adanya keterlambatan konfirmasi pembayaran pasca-pemesanan GrabFood.

Ke depannya, Mitra terkait menyatakan ingin fokus pada aktivitas harian yang telah dijalankan sejak 2016 sebelum menjadi Mitra Pengemudi Grab, seperti melanjutkan usaha makanan yang dimiliki dan mengumpulkan barang bekas.

Sanksi tegas berupa pengakhiran hubungan kemitraan sebagai Mitra Pengemudi tetap diberlakukan.

Hal ini didasarkan pada tindakan pelanggaran yang bersangkutan lakukan, di antaranya secara sepihak menyambangi langsung lokasi kediaman Konsumen, hingga masuk ruangan pribadi tanpa izin, serta terlibat dalam pertikaian verbal dan fisik.

Seluruh tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan tergolong pelanggaran berat Kode Etik Mitra Grab yang terdapat pada pasal berikut:

  • Pasal 1.1: melakukan/terlibat kasus tindakan melawan hukum baik ketika sedang menjalankan orderan Grab maupun sedang tidak menjalankan orderan Grab yang membahayakan Grab atau Konsumen atau Pihak Ketiga.

  • Pasal 1.5: bertikai/melakukan tindakan di luar norma kesopanan/berperilaku kasar/melampiaskan emosi dalam bentuk perbuatan yang tidak menyenangkan kepada siapa pun baik verbal maupun non-verbal, fisik maupun non-fisik, tidak terkecuali tindakan mengancam/ mengintimidasi/menakut-nakuti/melecehkan secara SARA/ fisik/ seksual, dengan cara dan media apa pun kepada pihak manapun, baik kepada penumpang/karyawan Grab/sesama mitra Grab/restoran yang terdaftar dalam platform Grab/konsumen/pengguna jalan lainnya.

Namun, sebagai itikad baik perusahaan, Grab Indonesia menawarkan peluang kepada Mitra terkait untuk beralih menjadi Mitra Merchant Grab yang diharapkan dapat membantu pengembangan usaha makanan yang dimiliki terdaftar dalam layanan GrabFood, dengan tetap melewati standar proses pendaftaran dan verifikasi data yang berlaku.

Sebagai informasi, kejadian berawal dari keterlambatan bayar non-tunai sebesar Rp30.000,- oleh Konsumen kepada Mitra Pengemudi setelah pengantaran pesanan GrabFood diselesaikan.

Mitra Pengemudi mengakui sudah menunggu beberapa waktu namun tidak mendapat konfirmasi pembayaran non-tunai diterima.

Kemudian, yang bersangkutan mendatangi kembali lokasi kediaman pribadi Konsumen untuk menagih pembayaran hingga tersulut emosi dan terlibat dalam pertikaian fisik.

Setelah pertikaian terjadi, pihak keluarga Konsumen melakukan pembayaran tunai kepada Mitra Pengemudi terkait.

Grab senantiasa mengimbau seluruh Konsumen dan Mitra Pengemudi untuk saling menghormati dan menghargai satu sama lain demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan bersama selama menggunakan layanan Grab.

Penting bagi Konsumen untuk memastikan pembayaran berhasil dilakukan tepat waktu kepada Mitra Pengemudi setelah pesanan/perjalanan selesai. Mitra Pengemudi juga memiliki komitmen utama dalam menjaga standar pelayanan Konsumen yang santun dan ramah.

Jika terjadi kendala saat perjalanan/pemesanan, baik Konsumen maupun Mitra Pengemudi dapat melaporkannya ke Pusat Bantuan Grab agar dapat ditindaklanjuti dan ditangani dengan tepat. (*)




Bibit Sawit Gratis untuk 200 Hektare Lahan, Ini Syarat dari Dinas TPH Bungo

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Kabupaten Bungo menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan bibit sawit dalam Program Sawit Rakyat (Prowitra) masih berlangsung dan dilakukan secara objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Kepala Dinas TPH Bungo, Muhammad Hasbi, menyampaikan bahwa proses verifikasi lapangan dilakukan langsung oleh penyuluh pertanian.

Calon penerima bantuan wajib memenuhi sejumlah syarat seperti tidak memiliki kebun sawit, memiliki dokumen kependudukan yang valid, serta memiliki lahan maksimal satu hektare yang siap tanam.

“Validasi ini murni dari hasil pengecekan petugas di lapangan. Tidak boleh ada intervensi individu, kelompok, maupun pihak luar. Kami hanya menggunakan data real dari penyuluh pertanian,” tegas Hasbi.

Program Sawit Rakyat ini menargetkan pemberian bantuan bibit sawit untuk lahan seluas 200 hektare.

Selain bibit, penerima juga akan mendapatkan bantuan pupuk guna mendukung pertumbuhan tanaman sejak masa awal tanam.

Hasbi juga menyebutkan bahwa penerima bantuan tidak boleh berstatus sebagai ASN, honorer, maupun perangkat desa.

Program ini fokus untuk membantu masyarakat kecil yang belum memiliki akses ke usaha kebun sawit.

“Basis kami bukan data bansos, tapi hasil survei dan verifikasi lapangan. Ini agar program benar-benar tepat sasaran,” tambah Hasbi.

Dinas TPH Bungo juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang menjanjikan dapat meloloskan seseorang sebagai penerima bantuan.

“Kami tegaskan, tidak ada pungutan, tidak ada sistem titipan. Semua murni dari hasil verifikasi resmi penyuluh,” pungkas Hasbi.(*)