Normalisasi Sungai Batang Bungkal Dikebut, Wawako Turun Tinjau Progres

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus menggencarkan program normalisasi sungai sebagai langkah strategis dalam mengurangi risiko banjir di wilayahnya.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Sungai Batang Bungkal, yang kini sedang dalam proses pengerjaan normalisasi.

Untuk memastikan kelancaran proyek ini, Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah turun langsung ke lapangan pada Selasa (tanggal menyesuaikan), melakukan peninjauan ke sejumlah titik kegiatan normalisasi.

“Normalisasi ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk mencegah banjir sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, terutama di daerah aliran sungai strategis,” ujar Wawako Azhar.

Ia berharap, dengan dilaksanakannya normalisasi ini, fungsi Sungai Batang Bungkal sebagai jalur aliran air dapat kembali optimal—mengalir lancar, tertata, dan bersih, sehingga aman bagi masyarakat di sekitarnya.

Dalam kunjungannya, Wawako Azhar mengecek langsung proses pengerukan dan pelebaran sungai, memastikan semua berjalan sesuai rencana teknis dan standar keselamatan.

Pemerintah berharap upaya ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi banjir musiman yang kerap terjadi di Kota Sungai Penuh.(*)




Fasha Soroti Perusahaan Tambang Tak Punya Jamrek, Sebut Potensi Kejahatan Lingkungan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Komisi VII DPR RI dari Dapil Jambi, Syarif Fasha, menegaskan bahwa Jaminan Reklamasi (Jamrek) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan tambang sebagai syarat utama penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Jamrek itu syarat mutlak. Tanpa Jamrek, RKAB seharusnya tidak bisa diterbitkan,” tegas Fasha belum lama ini.

Fasha mencurigai adanya potensi kecurangan dalam proses penerbitan izin tambang jika ditemukan perusahaan yang tak memiliki Jamrek namun telah beroperasi.

“Jika tidak ada Jamrek, bisa jadi ada permainan dalam proses penerbitan RKAB dan aktivitas tambangnya. Ini yang harus jadi perhatian kita bersama,” ujar Fasha.

Ia juga meminta Inspektur Tambang sebagai perpanjangan tangan Kementerian ESDM di daerah agar menjalankan fungsi pengawasan sesuai regulasi dan tidak menutup mata atas pelanggaran yang terjadi.

“Inspektur tambang harus tegas. Jangan seolah tidak tahu, apalagi diam saat melihat pelanggaran,” tambahnya.

Saat Kunjungan Kerja Reses (Kunker) Komisi VII ke Provinsi Jambi pada 20 Juni 2025, Fasha menemukan bahwa banyak perusahaan tambang di Jambi yang belum menyerahkan Jamrek, namun sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Ini jelas bertentangan dengan aturan. Seharusnya Jamrek dulu, baru IUP. Ini akan kami tindak lanjuti lebih dalam,” tegasnya.

Fasha menilai bahwa tidak adanya Jamrek bisa berdampak buruk pada lingkungan dan menjadi kejahatan lingkungan hidup, karena dampaknya bisa berlangsung dalam jangka panjang, hingga 10 sampai 20 tahun ke depan.

“Dampak lingkungan jangan dianggap remeh. Ini masalah serius, bisa masuk ranah pidana jika ada kerusakan lingkungan yang disengaja,” pungkasnya.

Dalam Kunker tersebut, DPR RI juga mengundang sejumlah perusahaan tambang besar yang beroperasi di Jambi, antara lain PT Bumi Bara Makmur Mandiri, PT Batu Hitam Sukses, PT Global Indo Alam Lestari, serta perusahaan lain yang juga menjadi perhatian Kementerian ESDM.(*)




Terpidana Penipuan Dibekuk Setelah Bertahun Buron, Kini Ditahan di Lapas Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kejaksaan Negeri Jambi menangkap Sanggam Parapat alias Sanggam , buronan kasus penipuan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama bertahun-tahun.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur.

“Penangkapan ini terkait perkara penipuan Pasal 378 KUHP,” ungkap Noly Wijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, dalam siaran pers.

Sanggam sebelumnya telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 611 K/PID/2016 tertanggal 14 Juli 2016.

Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan atas perbuatan penipuan yang dilakukannya.

Usai ditangkap, Sanggam dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemudian dibawa ke Jambi pada 6 Agustus 2025 untuk menjalani eksekusi pidana di Lapas Kelas IIA Jambi.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, siapa pun yang telah divonis bersalah tetap akan dibawa ke jalur hukum,” tegas Noly.

Kejaksaan menegaskan komitmennya melalui program Tabur 31.1, yang bertujuan memburu para DPO secara aktif demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.(*)




Terungkap! Ini Temuan Wali Kota Jambi Saat Sidak Beras di Retail dan Gudang

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi penyimpanan dan penjualan beras di Kota Jambi, Kamis (7/8/2025).

Sidak dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan penurunan kualitas beras di beberapa swalayan dan minimarket.

Dalam sidak tersebut, Wali Kota mengecek langsung gudang distributor beras, Bulog, hingga pusat perbelanjaan seperti *mFresh dan Trona JPM.

“Kami menerima laporan dari masyarakat soal ketersediaan beras dan indikasi penurunan kualitas pada beberapa merek. Karena itu, kami turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan,” ujar Wali Kota Jambi.

Dalam pengecekan ke gudang distributor dan Bulog, Wali Kota Maulana memastikan bahwa stok beras di Kota Jambi dalam kondisi aman.

“Stok di gudang kita masih sangat cukup. Di Bulog, masih tersedia 14.000 ton beras. Ini cukup untuk cadangan hingga 3 bulan ke depan,” tegasnya.

Dengan jumlah tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir atau panik terhadap isu kelangkaan beras.

Maulana juga menyoroti beberapa merek beras di pasaran yang terindikasi mengalami penurunan kualitas, termasuk yang mengandung unsur oplosan atau tidak sesuai standar mutu beras premium.

“Sesuai dengan edaran dari Bapanas, jika ada beras premium yang kualitasnya menurun, maka harganya juga harus ikut diturunkan,” jelasnya.

Ia menyebutkan beberapa merek, seperti Raja Platinum, yang sudah menyesuaikan harga.

Namun, Wali Kota menegaskan bahwa produk tersebut masih bisa dijual, hanya saja harus sesuai dengan mutu dan harga yang berlaku.

Wali Kota juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu ketetapan harga terbaru dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) terkait merek-merek beras yang mengalami penurunan mutu.

“Jika sudah ada ketetapan harga, dan masih ada yang menjual di atas batas wajar, maka akan kita tindak sesuai aturan. Untuk saat ini, kami masih bersifat monitoring dan koordinasi,” ujarnya.

Maulana menegaskan, selain beberapa merek yang ditinjau, mayoritas beras di pasaran masih sesuai dengan standar kualitas.

Ia juga memastikan bahwa harga dan distribusi akan terus diawasi oleh Pemkot Jambi.

“Masyarakat tidak perlu panik. Ketersediaan dan kualitas beras masih terjaga. Kami pastikan konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan label dan harga yang wajar,” pungkasnya.(*)




Wali Kota Jambi Perintahkan Audit Medis! Soal Dugaan Kelalaian RSUD Abdul Manap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menyikapi kasus meninggalnya Affan Al Farizi, bocah 4 tahun yang sempat menjalani pengobatan di RSUD H. Abdul Manap, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, turut memberikan tanggapan resmi.

Ia menegaskan telah menerima laporan lengkap terkait dugaan kelalaian medis tersebut.

“Saya sudah perintahkan Dinas Kesehatan Kota Jambi untuk melakukan audit medis secara menyeluruh, mulai dari awal penanganan di poli anak hingga ke IGD,” kata Maulana dalam keterangan pers.

Wali Kota menegaskan bahwa jika hasil audit menemukan adanya pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian dalam penanganan medis, maka akan ada tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami akan evaluasi setiap tahap pelayanan medis. Jika ada yang menyimpang dari standar operasional, maka harus ada sanksi. Ini menyangkut nyawa,” tegasnya.

Maulana juga menekankan pentingnya profesionalisme tenaga kesehatan dalam menangani pasien, khususnya anak-anak yang memiliki kondisi cepat berubah.

“Dunia medis itu dinamis, kondisi pasien bisa memburuk dalam hitungan jam. Tapi ini bukan alasan untuk tidak mengikuti standar pelayanan yang profesional dan prosedural,” tambahnya.

Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan percaya bahwa pemerintah akan menangani persoalan ini secara adil dan transparan.(*)




Direktur RSUD Abdul Manap: Penanganan Affan Sudah Sesuai Prosedur Medis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menanggapi somasi yang dilayangkan oleh keluarga Affan Al Farizi, bocah 4 tahun yang meninggal dunia usai menjalani pengobatan, pihak RSUD H. Abdul Manap Kota Jambi memberikan klarifikasi resmi melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur RSUD, dr. Ayekti Heningnurani.

Dalam surat tersebut, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa Affan datang ke Poli Anak pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 10.49 WIB dengan keluhan batuk selama dua minggu, tanpa disertai sesak napas, tanpa muntah, dan tidak demam.

Dokter menyatakan bahwa kondisi pasien saat itu stabil dengan tanda vital normal.

“Pasien diperiksa oleh Dr. dr. Sabar Hutabarat, Sp. A, yang bertugas di Poli Anak dan saat itu juga sedang membimbing dokter muda (koas),” jelas dr. Ayekti.

Pihak rumah sakit memastikan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk penilaian keadaan umum pasien, tanda-tanda vital, dan keluhan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter menyatakan tidak ada indikasi rawat inap, dan resep obat diberikan sesuai dengan kondisi klinis pasien saat itu.

Direktur RSUD menambahkan bahwa keterlibatan koas dalam proses pelayanan merupakan bagian dari sistem rumah sakit pendidikan dan tidak memengaruhi kualitas pemeriksaan terhadap pasien.

Kondisi kritis Affan baru terjadi keesokan harinya, saat dibawa kembali ke IGD RSUD Abdul Manap.

“Pasien datang dalam kondisi muntah hebat yang menyebabkan kekurangan cairan dan elektrolit, sehingga memicu kejang dan kondisi gawat darurat,” jelasnya.

Pihak RSUD menegaskan bahwa perawatan yang diberikan telah mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan indikasi medis yang muncul saat pemeriksaan pertama.(*)




Diduga Ada Kelalaian Medis, RSUD Abdul Manap Disomasi Keluarga Pasien Anak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Keluarga Affan Al Farizi, bocah 4 tahun asal Kebun Kopi, Kota Jambi, yang meninggal dunia usai menjalani pengobatan di RSUD Abdul Manap, resmi melayangkan somasi terhadap pihak rumah sakit.

Mereka menduga telah terjadi kelalaian medis dan penanganan yang tidak maksimal.

Somasi tersebut disampaikan langsung oleh sang ayah, Dedi Harianto, bersama kuasa hukumnya, Bahari, SH, M.Si, menyusul hasil forum klarifikasi yang digelar bersama manajemen RSUD dan Dinas Kesehatan Kota Jambi, Selasa (5/8/2025).

Keluarga menilai pertemuan itu belum menjawab substansi tuntutan mereka.

Affan sebelumnya mengalami demam berkepanjangan lebih dari dua minggu.

Setelah penanganan awal di Puskesmas Kebun Kopi, ia dirujuk ke RSUD Abdul Manap.

Namun menurut pihak keluarga, dokter yang memeriksa di poli anak tidak fokus dan sibuk membimbing koas saat pemeriksaan berlangsung.

“Dokter justru terlihat membagi perhatian ke Koas, bahkan menegur mereka saat pemeriksaan. Ini menimbulkan kesan ketidakprofesionalan,” ujar Bahari.

Usai pemeriksaan, dokter meresepkan obat tanpa merekomendasikan rawat inap.

Namun kondisi Affan memburuk dalam waktu kurang dari 24 jam.

Ia muntah cairan kuning dan hijau, tubuhnya lemas, hingga akhirnya dibawa kembali ke IGD.

Menurut penuturan keluarga, dokter jaga menyatakan bahwa kondisi pasien sudah kritis dan terlambat mendapat penanganan.

Padahal Affan baru saja diperiksa sehari sebelumnya di RS yang sama.

Setelah upaya penyelamatan selama 20 menit, Affan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 1 Juli 2025 pukul 11.00 WIB.

“Kami mempertanyakan mengapa tidak dilakukan pemeriksaan penunjang seperti tes darah atau rontgen, serta alasan tidak disarankan rawat inap sejak awal,” lanjut Bahari.

Somasi ini, menurut keluarga, adalah bentuk peringatan sekaligus dorongan agar audit medis dilakukan secara menyeluruh oleh pihak berwenang untuk memastikan tidak terjadi kesalahan prosedur yang fatal di kemudian hari.

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak RSUD Abdul Manap menegaskan bahwa prosedur medis telah dijalankan sesuai SOP rumah sakit pendidikan.

Mereka menyebut bahwa pembimbingan terhadap koas merupakan bagian dari kewajiban akademik dan tidak mempengaruhi kualitas layanan.(*)




Paritrana Award 2025, Wujud Apresiasi untuk Pemda Peduli Jaminan Sosial

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi memberikan penghargaan Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Jambi kepada sejumlah perangkat daerah, pelaku usaha, BUMD, dan institusi pendidikan.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan komitmen dalam mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Acara penganugerahan berlangsung di Ballroom Gedung Mahligai Bank 9 Jambi, Rabu (6/8/2025), dan penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH.

Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menegaskan pentingnya memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM.

“Penghargaan ini adalah bukti komitmen kita untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, terutama di sektor rentan,” ungkapnya.

Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel, Muhyidin, menjelaskan bahwa para pemenang Paritrana Award tingkat provinsi ini akan melaju ke tingkat zona Sumatera dan nasional.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari total sekitar 460.000 pekerja di Jambi, 119.000 telah terlindungi lewat Program BKBK Provinsi Jambi.

Kabupaten Sarolangun dinilai sebagai model keberhasilan karena berhasil memberikan perlindungan kepada 55.000 pekerja rentan.

Selain itu, sebanyak 586 anak di Jambi telah menerima beasiswa dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, cakupan perlindungan tenaga kerja di Provinsi Jambi baru mencapai 37,5%, masih di bawah target nasional 55%.

“Masih ada sekitar 214.000 pekerja yang belum terlindungi. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperluas jangkauan program,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong kesejahteraan pekerja.

Ajang ini memberikan penghargaan kepada berbagai kategori, seperti pemerintah daerah, perusahaan besar, BUMD, hingga pelaku UMKM. Berikut penerima Paritrana Award Provinsi Jambi 2025:

  1. Bupati Sarolangun

  2. Bupati Muaro Jambi

  3. Wali Kota Jambi

  4. Bank 9 Jambi

  5. Permata Griya Husada

  6. Lontar Papyrus & Paper Inds

  7. Perkebunan Nusantara IV Regional 4

  8. Universitas Batanghari

  9. Desa Arang-arang, Kabupaten Muaro Jambi

  10. Onoy’s Bakery

Bupati Sarolangun, Hurmin, berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk menjangkau lebih banyak peserta.

“Kami akan terus mendorong peningkatan jumlah masyarakat yang mendapatkan perlindungan,” ujarnya.(*)




Prestasi Lapas Perempuan Jambi, Masuk 4 Besar IKPA KPPN Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih peringkat ke-4 terbaik dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2025 untuk kategori pagu anggaran Rp8 miliar hingga Rp50 miliar.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jambi.

Penghargaan ini menjadi pengakuan atas kinerja optimal Lapas Perempuan Jambi dalam pengelolaan anggaran negara, yang dinilai berdasarkan indikator seperti ketepatan penyerapan anggaran, efisiensi belanja, serta pelaporan keuangan yang akuntabel.

Kepala Lapas Perempuan Jambi, Meita, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas kerja keras dan dedikasi mereka.

“Penghargaan ini membuktikan komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan profesional,” ujar Meita.

Sementara itu, Kepala KPPN Jambi, Totok Suyanto, mengapresiasi pencapaian tersebut dan menyebutnya sebagai wujud nyata semangat reformasi birokrasi.

“Lapas Perempuan Jambi menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran yang baik dapat dilakukan oleh satuan kerja dengan anggaran terbatas. Ini bisa jadi contoh bagi satuan kerja lainnya,” jelasnya.

IKPA merupakan indikator yang dievaluasi secara rutin setiap semester oleh KPPN kepada satuan kerja mitra Kementerian Keuangan.

Capaian ini menunjukkan peningkatan nyata dalam akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya unit pemasyarakatan.

Prestasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Lapas Perempuan Jambi untuk terus meningkatkan kinerja, tidak hanya dalam anggaran, tetapi juga pelayanan kepada warga binaan secara menyeluruh.(*)




Tangani Stunting, Polres Kerinci Luncurkan Program Dapur Gizi

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Guna memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan gizi masyarakat, Polres Kerinci resmi memulai pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di area Asrama Polisi Polres Kerinci, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, pada hari ini.

Acara peletakan batu pertama ini dihadiri oleh Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K, Wali Kota Sungai Penuh Alfin, Bupati Kerinci Monadi, Ketua DPRD Sungai Penuh Hutri Randa, unsur Forkopimda, OPD terkait, pengurus Yayasan Bhayangkari, serta tokoh masyarakat.

Kapolres Kerinci menjelaskan bahwa dapur ini akan menjadi pusat penyediaan makanan bergizi untuk pelajar dari tingkat TK, SD, hingga SMA di sembilan sekolah, serta akan melayani kebutuhan gizi masyarakat sekitar, termasuk ibu hamil dan lansia.

“Dapur pelayanan gizi ini adalah wujud nyata kepedulian kami terhadap anak-anak dan masyarakat. Ini merupakan bagian dari kontribusi Polri dalam mencegah stunting secara terukur dan terintegrasi di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh,” ujar AKBP Arya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan seluruh masyarakat atas dukungan terhadap pembangunan dapur tersebut.

“Sinergi antara Polri dan Pemerintah Daerah menjadi kunci keberhasilan program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Dapur ini ditargetkan selesai tepat waktu agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat, sekaligus mendukung program Pemda dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan produktif di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.(*)