Diklat Pemadam 1 Kota Jambi: Dinas Damkar Tingkatkan Kompetensi SDM Damkar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi menggelar Diklat Teknis Pemadam 1 In House Training bagi aparatur internal, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas SDM pemadam kebakaran.

Kegiatan ini berlangsung selama 7 hari, mulai dari 1 Juli hingga 7 Juli 2025, bertempat di Mako Damkartan Kota Jambi.

Pelatihan ini merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Pelatihan Bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Diklat ini terselenggara berkat kerja sama dengan Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (MBK), Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri sebagai pembina SDM pemadam kebakaran nasional.

Sebanyak 44 aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK Damkartan Kota Jambi mengikuti pelatihan.

Materi pelatihan mencakup 70 jam pelajaran (JP) yang terdiri dari teori dan praktik, termasuk:

* Teori dan praktik pemadaman kebakaran (API, APAR, SCBA)

* Keselamatan petugas

* Formasi regu, tali-temali, PBB

* Proteksi kebakaran, tangga, gelar gulung selam, fire ground

* Pola pemadaman dan penyelamatan

Peserta juga mendapat pelatihan Fisik, Mental, dan Disiplin (FMD).

Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandi, AP, M.E., menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan teknis, perilaku, dan profesionalisme aparatur dalam melayani masyarakat.

“Diklat teknis ini menjadi skala prioritas dalam Renstra Damkartan. Kami akan terus alokasikan kegiatan pelatihan seperti Pemadam 1, MMR, Rescue, Operator, hingga Inspektur Pemadam untuk meningkatkan kompetensi aparatur,” tegas Mustari.

Staf Ahli Wali Kota Jambi Bidang SDM dan Kemasyarakatan, Ir. Muncar Widyanto, mewakili Wali Kota Jambi dalam pembukaan acara menyampaikan harapan agar pelatihan ini berdampak pada peningkatan pelayanan publik.

“Pelayanan Damkar sudah mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat. Mari kita jaga itu dengan meningkatkan kualitas, fisik, dan disiplin,” ujar Muncar.

Sementara itu, Direktur MBK Ditjen BAK Kemendagri, Edi Suhermanto, M.Si., mengapresiasi Damkartan Kota Jambi yang mampu menyelenggarakan diklat secara efisien menggunakan anggaran APBD dan menjadikan peningkatan SDM sebagai skala prioritas daerah.

Ia menyebut, persetujuan pelaksanaan Diklat Pemadam 1 diberikan karena Damkartan Kota Jambi telah memenuhi standar sarana dan prasarana seperti ruang belajar, ruang makan, barak, aula, musholla, tempat refling, dan area praktik pemadaman.(*)




Truk Batu Bara Langgar Edaran Gubernur Jambi, Dirlantas: Jangan Coba-Coba Lagi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi menanggapi tegas pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah truk angkutan batu bara yang tetap melintas selama pemberlakuan larangan operasional, di tengah arus pemulangan jamaah haji Provinsi Jambi.

AKBP Adi Benny Cahyono, Dirlantas Polda Jambi, mengonfirmasi bahwa terdapat sekitar 10 unit truk batu bara yang nekat melintas di jalan lintas Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

“Dari laporan Polsek Muara Tembesi, truk-truk tersebut sudah diamankan dan dikandangkan. Hari ini memang sudah dilepas, tapi jika kembali melanggar, kami akan tindak tegas,” tegas AKBP Adi Benny, Selasa (2/7/2025).

Pelanggaran ini tidak hanya mendapat perhatian dari kepolisian, tetapi juga dari warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, yang secara langsung menghentikan truk-truk batu bara yang melintas.

Bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat, warga melakukan laksi penyekatan di perbatasan Kelurahan Kampung Baru dan Desa Tanjung Marwo, Senin (30/6/2025).

Seluruh truk yang melanggar Surat Edaran Gubernur Jambi langsung diarahkan ke kantong parkir.

“Kami mendukung penuh kebijakan penghentian sementara operasional batu bara demi kelancaran pemulangan jamaah haji,” ujar Ketua LPM Kampung Baru, Wistaria (Siwis).

Aksi ini merupakan respons atas Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 8.500.10.27.7/1364/SETDA.PRKM/VI/2025 yang menetapkan larangan operasional truk angkutan batu bara sejak 24 Juni hingga 3 Juli 2025.

Larangan ini bertujuan memastikan kelancaran arus transportasi jamaah haji dari Asrama Haji Kota Jambi ke kabupaten/kota masing-masing.

Dalam aksi penyekatan, warga juga sempat mendapati beberapa truk yang mengaku milik bos tambang berinisial JN (Junai), yang disebut-sebut merupakan bagian dari Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi.

Salah satu sopir mengakui truk yang dikendarainya milik “Boss Junai”. Saat ditanya alasan melanggar aturan gubernur, sopir tersebut hanya menjawab:

“Perintah, Bang.”

“Perintah siapa?”

“Nggak tahu, Bang…”

Polda Jambi menegaskan akan memberikan sanksi terhadap truk angkutan batu bara yang membandel dan tetap beroperasi di luar jam yang ditentukan.

Dirlantas menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan menjaga keamanan serta kelancaran lalu lintas, terutama dalam momentum penting seperti pemulangan jamaah haji 2025.(*)




Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Jaluko Raih Penghargaan Inovasi Alat Pemipil Jagung Portable

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepedulian terhadap ketahanan pangan di Provinsi Jambi semakin nyata dengan terobosan inovasi alat pemipil jagung portable yang dikembangkan oleh Polda Jambi.

Inovasi ini menjadi bagian dari kontribusi nyata institusi kepolisian dalam mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan lokal.

Alat pemipil jagung portable ini pertama kali diimplementasikan oleh Polsek Jaluko, yang menjadi pelopor dalam pelaksanaan inovasi tersebut di tingkat Polres dan Polsek. Berkat keberhasilan penerapan alat ini, Polsek Jaluko mendapatkan penghargaan khusus dari Polda Jambi sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kreatifitas dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Polda Jambi kepada Kapolsek Jaluko, Iptu Yohanes Chandra, yang didampingi oleh Kanit Binmas Aiptu Ismoyo pada acara resmi di lingkungan Polda Jambi.

“Ini bukti nyata bahwa Polri tidak hanya fokus menjaga keamanan, tetapi juga aktif mendorong inovasi yang berdampak langsung pada ekonomi dan ketahanan pangan masyarakat,” ujar Iptu Yohanes Chandra usai menerima penghargaan.

Alat pemipil jagung portable yang dikembangkan ini sangat efektif dan praktis, terutama bagi petani di daerah pedesaan yang masih mengandalkan metode manual dalam proses pemipilan jagung. Alat ini mampu mempercepat proses pasca-panen dan meningkatkan produktivitas petani jagung di wilayah hukum Polda Jambi.

Kanit Binmas Polsek Jaluko, Aiptu Ismoyo, menjelaskan bahwa inovasi ini lahir dari aspirasi dan kebutuhan langsung dari warga binaan dan kelompok tani setempat.

“Kami mendengar keluhan masyarakat soal lambatnya proses pemipilan jagung secara manual. Dari situ muncul ide membuat alat yang ringan, portable, dan mudah digunakan langsung di lapangan,” jelasnya.

Program ketahanan pangan Polda Jambi ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperkuat kemandirian pangan di tengah tantangan ekonomi global dan perubahan iklim.

Keberhasilan Polsek Jaluko diharapkan dapat menjadi inspirasi dan direplikasi oleh polsek-polsek lain di wilayah hukum Polda Jambi, sebagai bukti nyata sinergi antara keamanan dan kesejahteraan masyarakat.(*)




Stockpile PT SAS Terancam Gagal Dibangun, RTRW Kota Jambi Tak Izinkan Aktivitas Industri di Aur Kenali

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi resmi memberlakukan Peraturan Daerah (c, yang menjadi acuan utama dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang di wilayah kota.

Perda ini disahkan dan mulai berlaku pada 25 Mei 2024, menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2013.

Salah satu poin krusial dalam Perda RTRW terbaru ini adalah penetapan Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), kawasan pertanian tanaman pangan, wilayah penyedia air baku PDAM, serta zona permukiman.

Dengan demikian, tidak ada ruang peruntukan bagi kegiatan industri atau pertambangan, termasuk rencana pembangunan stockpile batubara oleh PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS).

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi akan menjalankan Perda ini secara konsisten dan tidak akan memberi ruang untuk pelanggaran tata ruang.

“Kita punya perda dan RTRW yang jelas. Semua kegiatan pembangunan harus sesuai dengan peruntukan ruang. Kalau melanggar, tentu akan kita tindak,” tegas Maulana.

Meskipun izin pembangunan industri bisa berasal dari pemerintah pusat, Pemkot Jambi tetap memiliki otoritas pengawasan di wilayah administratifnya, termasuk dalam penegakan peruntukan ruang.

Wakil Ketua I DPRD Kota Jambi, M Yasir, menyatakan bahwa kawasan Aurduri dan Penyengat Rendah yang direncanakan sebagai lokasi stockpile berada di zona permukiman, bukan kawasan industri.

Karena itu, menurutnya, pembangunan oleh PT SAS bertentangan langsung dengan RTRW yang berlaku.

“Kalau dipaksakan untuk dibangun, itu jelas pelanggaran RTRW. Kami tegas menolak,” ujar Yasir.

Dukungan terhadap penegakan aturan tata ruang juga datang dari Komisi XII DPR RI, yang sebelumnya telah meninjau langsung lokasi rencana pembangunan.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi pencemaran lingkungan, terutama karena lokasi tersebut sangat dekat dengan intake air bersih milik Perumda Tirta Mayang.

Senada, Anggota Komisi XII dari Dapil Jambi, Syarif Fasha, menegaskan bahwa zona tersebut tidak bisa digunakan untuk aktivitas industri.

“Jangan langgar aturan. RTRW Kota Jambi belum berubah, dan zona itu tetap permukiman. Tidak ada celah untuk industri,” tegas Fasha.

Dengan telah diberlakukannya Perda RTRW Kota Jambi 2024–2044, Pemkot bersama DPRD dan dukungan legislatif pusat, menyatakan secara jelas bahwa tidak ada ruang hukum, ruang fisik, maupun ruang toleransi untuk pembangunan fasilitas industri batubara, termasuk stockpile PT SAS, di kawasan Aur Kenali dan sekitarnya.(*)




RPJMD Tanjab Timur 2025–2029 Resmi Disepakati DPRD dan Pemkab

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Timur resmi menyepakati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, melalui penandatanganan nota kesepahaman dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin, 30 Juni 2025.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Hasnibah, A.Md., didampingi Wakil Ketua II Hj. Siti Aminah, S.E., dan Bupati Tanjab Timur Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T. Rapat juga dihadiri oleh anggota DPRD, kepala OPD, serta unsur Forkopimda Kabupaten Tanjab Timur.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua I DPRD Hasnibah menegaskan bahwa penyusunan dan persetujuan RPJMD berlandaskan Undang-Undang serta regulasi teknis dari Kementerian Dalam Negeri.

“RPJMD ini memuat target pembangunan, program prioritas, serta kebutuhan pendanaan yang menjadi dasar penyusunan rencana strategis setiap perangkat daerah,” ujarnya.

Hasnibah juga menjelaskan bahwa RPJMD dapat mengalami penyesuaian jika di kemudian hari terdapat perubahan regulasi, namun substansi utamanya tetap dijaga sesuai kesepakatan awal.

Bupati Tanjab Timur, Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T., menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama DPRD dalam merampungkan pembahasan rancangan awal RPJMD secara tuntas dan penuh tanggung jawab.

“Terima kasih atas saran dan masukan yang diberikan. Semua kontribusi tersebut sangat penting dalam penyempurnaan dokumen RPJMD ini,” kata Bupati Dillah.

Ia menambahkan bahwa dinamika yang terjadi selama proses pembahasan adalah bentuk nyata perhatian terhadap masa depan pembangunan Kabupaten Tanjab Timur.

Bupati Dillah berharap agar dokumen RPJMD 2025–2029 dapat menjadi pedoman strategis yang mampu mendorong pertumbuhan, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanjab Timur.

“Mari kita jaga persatuan dan perkuat sinergi antar lembaga demi mewujudkan pemerintahan yang efektif dan berpihak kepada rakyat,” tutupnya.(*)




Ketua DPRD Kota Jambi Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya M Raffi Akbar, Pejuang Kecil Penderita Leukemia

JAMBI,SEPUCUKJAMBI.ID – Kabar duka menyelimuti Kota Jambi. M. Raffi Akbar, anak asal Jambi yang selama ini berjuang melawan penyakit leukemia, telah berpulang ke Rahmatullah pada Selasa (1/7/2025) pukul 04.45 WIB di Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, tempat ia dirujuk untuk menjalani pengobatan intensif.

Informasi wafatnya Raffi disampaikan langsung oleh pihak keluarga yang dengan penuh haru memohon doa dan permohonan maaf atas kesalahan almarhum semasa hidup.

“Kami mohon doa dan maaf atas segala kekhilafan anak kami, semoga amal ibadahnya diterima dan mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” ujar pihak keluarga.

Saat ini, jenazah Raffi masih berada di Palembang dan rencananya akan segera dipulangkan ke Kota Jambi.

Rumah duka beralamat di Jalan Abadi RT 19, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Ucapan duka mendalam juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Alfaried Alfarelly, yang selama ini turut mendampingi perjuangan Raffi.

“Innalillahi wa innailaihi rojiun. Telah berpulang ananda Raffi Akbar pukul 04.45 WIB. Kita doakan anak ini husnul khotimah dan Allah tempatkan di surga-Nya,” ujar Kemas Faried, Rabu (2/7/2025).

Kemas Faried juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat serta media yang selama ini aktif membantu proses pengobatan Raffi hingga keberangkatannya ke Palembang.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Hanya Allah yang mampu membalas kebaikan itu. Semoga kebaikan ini menjadi amal jariyah,” tambahnya.

M. Raffi Akbar sebelumnya mendapatkan perhatian luas dari masyarakat dan pemerintah, termasuk Pemerintah Kota Jambi, yang turut memfasilitasi keberangkatannya untuk menjalani perawatan di RSMH Palembang setelah divonis menderita kanker darah (leukemia).

Kisah perjuangan Raffi menyentuh hati banyak orang dan menjadi simbol solidaritas dan kemanusiaan di tengah masyarakat.(*)




Cegah Kebakaran, Dinas Damkar Jambi Beri Pemahaman Soal Proteksi Aktif Gedung

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi menggelar Workshop Manajemen Pencegahan dan Sarana Proteksi Aktif Kebakaran, Senin (30/06/2025).

Kegiatan berlangsung di Aula Yudha Brama Jaya, Mako Damkartan Kota Jambi, dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandi, AP, M.E.

Workshop ini diikuti lebih dari 150 peserta yang berasal dari berbagai sektor penting, seperti pelaku usaha, instansi pemerintah, dan kelompok masyarakat dari lingkungan objek vital, SPBU, pabrik industri, gudang, rumah sakit, perhotelan, pusat perbelanjaan (mall/swalayan), tempat hiburan malam (THM), dan restoran.

Kegiatan ini bertujuan memberikan sosialisasi manajemen pencegahan kebakaran dan penggunaan sarana proteksi kebakaran aktif sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Produk Dalam Negeri (PDN).

Para peserta juga mendapatkan teori sekaligus praktek penggunaan alat pemadam kebakaran, khususnya di lingkungan usaha atau bangunan komersial.

Workshop menghadirkan dua narasumber utama dari perusahaan yang berkompeten.

PT Tiga Tunas Selara — perusahaan penyedia produk pemadam kebakaran berbasis Liquid Foam BindOil, yaitu busa pemadam kebakaran yang efektif untuk mengatasi kebakaran kelas B (bahan bakar minyak, bahan kimia, karet, dan bahan berbahaya lainnya).

Produk ini cocok untuk digunakan di SPBU, pabrik karet, pertambangan minyak, batubara, dan industri kimia lainnya.

PT Servvo Fire Indonesi — produsen Alat Pemadam Api Ringan (APAR) bersertifikasi SNI, yang memberikan pelatihan penggunaan alat pemadam sesuai standar nasional.

Dalam sambutannya, Mustari Affandi menyampaikan harapannya agar para peserta memiliki pemahaman mendalam mengenai:

* Manajemen pencegahan kebakaran bangunan

* Penyebab umum kebakaran

* Jenis dan penggunaan sarana proteksi kebakaran yang sesuai standar

“Kami ingin setiap peserta dapat menerapkan ilmu yang didapat dalam lingkungan kerja dan masyarakat, sehingga risiko kebakaran dapat diminimalisir,” ujarnya.

Kegiatan workshop ditutup dengan simulasi pemadaman kebakaran yang dipandu langsung oleh narasumber.

PT Tiga Tunas Selaras mendemonstrasikan penggunaan Liquid Foam BindOil, sementara PT Servvo Fire Indonesia memberikan pelatihan penggunaan APAR standar SNI di lapangan Mako Dinas Damkar Kota Jambi.(*)




Bupati Bungo Tunjuk Donny Iskandar sebagai Pj Sekda, Gantikan Mursidi

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Bungo, H. Dedy Putra, resmi akan melantik Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bungo yang baru pada Selasa, 1 Juli 2025 di Ruang Pola Kantor Bupati Bungo.

Donny Iskandar ditunjuk sebagai pengganti sementara Sekda lama, Drs. Mursidi, yang memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP) mulai 1 Juli 2025.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala BKPSDMD Bungo, Wahyu Sarjono. Ia menyebut, Drs. Mursidi tidak lagi menjabat posisi apapun di lingkungan Pemkab Bungo hingga resmi pensiun penuh pada 1 Desember 2025.

“Sekda lama sudah masuk MPP, jadi tidak menjabat lagi per 1 Juli ini,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi media, Senin (30/6/2025).

Donny Iskandar sendiri merupakan pejabat dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Ia akan menjalankan tugas sebagai Pj Sekda Bungo selama maksimal tiga bulan.

Selama periode tersebut, Pemkab Bungo akan mempersiapkan proses seleksi terbuka untuk Sekda definitif.

“Maksimal masa jabatan Pj Sekda itu tiga bulan. Sebelum itu, kami akan mulai proses seleksi untuk jabatan definitif,” tambah Wahyu.

Pergantian Sekda ini menjadi momentum penting, mengingat Sekretaris Daerah memegang peran strategis dalam menyinergikan program lintas organisasi perangkat daerah dan mendukung kebijakan kepala daerah.

Pelantikan Donny Iskandar sebagai Pj Sekda diharapkan dapat memastikan kelancaran administrasi pemerintahan di Kabupaten Bungo sambil menunggu penetapan Sekda definitif melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai aturan kepegawaian.(*)




Hari Bhayangkara ke-79, PWI Kota Jambi Nobatkan Kapolda sebagai Sosok Inspiratif

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 jatuh pada tanggal 01 Juli, yang mana pada tahun 2025 ini merupakan peringatan ke 79 bagi institusi Polri.

Untuk di Polda Jambi sendiri menggelar berbagai kegiatan mulai dari Bakti Sosial, Bakti Religi hingga Bakti kesehatan Polri dengan mengusung tema Polri untuk Masyarakat.

Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke 79 ini, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menerima penghargaan dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi Irwansyah.

Penghargaan ini diberikan selain dalam rangka Hari Bhayangkara ke 79, juga sebagai bentuk Apresiasi kepada Bapak Irjen Pol Krisno H Siregar dengan mengusung semangat Power Is For Service, Kepolisian Daerah Jambi telah menunjukkan bahwa Kekuasaan bukanlah alat dominasi melainkan amanah untuk melindungi dan melayani Rakyat secara Adil, Profesional dan Berintegritas.

Ketua PWI Kota Jambi Irwansyah usai menyerahkan penghargaan tersebut yang diterima langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar telah menunjukkan bahwa tagline Power is for service yang dibawa Kapolda memiliki makna kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki seharusnya digunakan untuk melayani, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“ Selama tiga bulan ini kami menilai bahwa Irjen Pol Krisno H Siregar dalam memimpin Polda Jambi telah berhasil mengungkap atau membongkar berbagai kasus dan itu menunjukkan bukti gebrakan Kapolda dalam program 100 hari,” ujarnya.

Disisi lain, pendekatan secara humanis oleh institusi Polri kepada masyarakat melalui program-program pembinaan masyarakat kami anggap bahwa Polri bagian dari masyarakat sehingga melaksanakan berbagai kegiatan ketahanan pangan dalam membantu pemerintah.

“ Semoga penghargaan ini bisa bermanfaat dan kedepannya Polri makin dicintai masyarakat, dan menjadi garda terdepan serta selalu hadir di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Tidak sampai di situ saja, dari aspek pemberitaan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar turut serta berkolaborasi dan berkomunikasi baik bersama insan pers khususnya wartawan yang meliput kegiatan Polda Jambi.

“ Atas nama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi saya selaku Ketua mengucapkan Dirgahayu Bhayangkara ke 79, tetaplah menjadi Polisi sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat,” pungkasnya.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengucapkan terima kasih atas perhatian dari teman-teman pers khususnya PWI yang telah memberikan dukungan, apresiasi terhadap Polda Jambi.

“ Mohon dukungannya, semoga kami tetap bekerja dengan baik, tegur kami, kritik kami dan berikan masukan apabila kami ada kekhilafan,” pungkasnya.(*)




Lengkap! Ini Data 67 RT Pilot Project Program 100 Juta 1 RT di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebanyak 67 RT dari berbagai kecamatan di Kota Jambi resmi ditetapkan sebagai pilot project Program “100 Juta 1 RT”, yang menjadi bagian dari inisiatif Kampung Bahagia 2025.

Program inovatif ini bertujuan mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan lingkungan berbasis komunitas, dengan dukungan dana langsung sebesar Rp100 juta per RT.

Program ini diluncurkan oleh Pemerintah Kota Jambi sebagai strategi percepatan pembangunan berbasis mikro, yang langsung menyentuh kebutuhan warga di tingkat rukun tetangga (RT).

Menurut Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, salah satu tokoh penggerak program ini, kepercayaan dan pemberdayaan masyarakat menjadi kunci utama.

“Program ini bukan hanya soal anggaran, tetapi soal kepercayaan kepada warga. Dengan dana langsung ke RT, warga menjadi subjek utama pembangunan di lingkungannya sendiri,” ujar Noverentiwi Dewanti saat dikonfirmasi.

Program ini akan dijalankan secara uji coba di 11 kecamatan dengan distribusi RT percontohan tersebar di berbagai kelurahan. Berikut rincian sebagian lokasi RT yang terpilih:

  • Kecamatan Kota Baru: 8 RT, termasuk RT 05 di Suka Karya dan RT 18 di Simpang III Sipin.
  • Kecamatan Telanaipura: 6 RT, seperti RT 25 di Simpang IV Sipin dan RT 16 di Pematang Sulur.
  • Kecamatan Jelutung: 7 RT, antara lain RT 07 di Jelutung dan RT 22 di Kebun Handil.
  • Kecamatan Jambi Timur: 11 RT, termasuk RT 06 di Sijenjang, RT 32 di Tanjung Pinang, dan RT 24 di Tanjung Sari.
  • Kecamatan Paal Merah: 10 RT, seperti RT 32 di Bakung Jaya dan RT 28 di Talang Bakung.
  • Kecamatan Danau Sipin: 7 RT, seperti RT 15 di Sungai Putri dan RT 26 di Solok Sipin.
  • Kecamatan Jambi Selatan: 6 RT, termasuk RT 26 di The Hok dan RT 10 di Pakuan Baru.
  • Kecamatan Danau Teluk: 2 RT, seperti RT 13 di Olak Kemang dan RT 02 di Tanjung Pasir.
  • Kecamatan Pelayangan: 2 RT, antara lain RT 02 di Tanjung Johor dan RT 04 di Tahtul Yaman.
  • Kecamatan Pasar: 3 RT, seperti RT 06 di Beringin dan RT 20 di Sungai Asam.
  • Kecamatan Alam Barajo: 5 RT, antara lain RT 24 di Rawasari dan RT 11 di Simpang Rimbo.

Dengan total 67 RT, Pemkot Jambi berharap bisa mengevaluasi hasil program ini secara menyeluruh sebelum diterapkan secara penuh pada tahun-tahun mendatang.

Program “100 Juta 1 RT” difokuskan untuk pembiayaan kegiatan seperti perbaikan infrastruktur lingkungan, kebersihan, taman RT, pelatihan UMKM, hingga kegiatan sosial masyarakat.

Proses pencairan dana akan melalui mekanisme pengawasan internal dan audit untuk memastikan transparansi.

“Program ini memberi kesempatan RT untuk merancang pembangunan sesuai kebutuhan mereka. Ini wujud pemerintahan yang mendengarkan warganya,” tambah Noverentiwi.

Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala terhadap 67 RT yang menjadi percontohan.

DOWNLOAD DI SINI “67 RT PILOT PROJECT”

Jika hasilnya dinilai efektif dan berdampak, Pemkot Jambi merencanakan perluasan program ke seluruh RT di kota ini mulai 2026.(*)