Dari 134 Desa dan Kelurahan, Teluk Kulbi Dipercaya Wakili Tanjab Barat untuk Desa Antikorupsi

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID — Desa Teluk Kulbi, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjalani penilaian dan monitoring sebagai calon desa percontohan antikorupsi tingkat Provinsi Jambi, Rabu 28 Oktober 2026.
Tim Pemerintah Provinsi Jambi turun langsung untuk memeriksa kesiapan desa dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Desa Teluk Kulbi mendapat kepercayaan mewakili Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam proses seleksi tersebut.
Dari 134 desa dan kelurahan di kabupaten itu, pemerintah daerah menilai Teluk Kulbi memiliki potensi untuk bersaing sebagai desa percontohan antikorupsi.
Penilaian berlangsung di Aula Kantor Desa Teluk Kulbi. Tim melibatkan unsur Inspektorat Provinsi Jambi, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2), serta tim penilai dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik Diskominfo Provinsi Jambi, Amirzan, mengatakan penilaian tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah desa untuk memperbaiki tata kelola dan memperkuat komitmen antikorupsi.
“Penilaian Desa Antikorupsi ini sudah delapan desa di Provinsi Jambi yang dinilai. Ini merupakan momentum penting untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan,” ujar Amirzan.
Ia menekankan bahwa komitmen antikorupsi harus terlihat dalam praktik pemerintahan sehari-hari, bukan hanya melalui pemenuhan dokumen penilaian.
Transparansi pengelolaan keuangan desa, kualitas pelayanan publik, dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan menjadi aspek penting yang perlu dijaga secara konsisten.
Amirzan berharap Desa Teluk Kulbi mampu menunjukkan praktik tata kelola yang baik dan menjadi inspirasi bagi desa lain di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Irbansus Inspektorat Provinsi Jambi, Mat Sanusi, menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi di Provinsi Jambi telah berjalan sejak 2023.
Pada tahun tersebut, Desa Mekar Sari di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, terpilih sebagai desa antikorupsi dan dikukuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Mat Sanusi, proses perluasan program mengikuti mekanisme seleksi bertahap.
Pemerintah kabupaten terlebih dahulu menyeleksi desa, kemudian mengajukan tiga kandidat kepada pemerintah provinsi.
Tim provinsi selanjutnya menilai kandidat tersebut dan memilih satu desa terbaik dari setiap kabupaten untuk diajukan kepada KPK.
“Setelah penilaian dokumen, berikutnya kita melakukan verifikasi faktual dan kunjungan lapangan terkait apa yang telah disampaikan desa secara digital,” jelas Mat Sanusi.
Ia menyebutkan bahwa KPK telah melakukan verifikasi langsung di dua kabupaten pertama, yakni Muaro Jambi dan Tebo.
Sementara itu, pemerintah provinsi mendapat tugas melakukan verifikasi lapangan untuk delapan kabupaten lainnya.
Setelah proses verifikasi selesai, tim provinsi akan menyampaikan laporan kepada KPK.
Lembaga tersebut kemudian menentukan apakah desa yang diajukan memenuhi persyaratan sebagai desa antikorupsi.
Dengan demikian, penilaian di Teluk Kulbi belum menjadi penetapan akhir. Desa tersebut masih harus melalui tahapan verifikasi dan keputusan sesuai mekanisme program.
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso, menyambut kedatangan tim penilai Provinsi Jambi.
Ia menilai penguatan integritas perlu dimulai dari tingkat pemerintahan paling bawah agar budaya antikorupsi tumbuh dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Katamso, korupsi kerap mendapat perhatian ketika melibatkan nilai besar dan pejabat tinggi.
Padahal, upaya pencegahan juga perlu menyentuh praktik sehari-hari di lingkungan keluarga, RT, dusun, hingga pemerintahan desa.
“Harapan kita ke depan tentunya perkuatan benteng kita dari bawah, dari pemerintahan terbawah sampai ke atas. Sinergi itu harus kita perkuat di lingkungan masyarakat kita di desa-desa,” ujarnya.
Katamso mengatakan Teluk Kulbi dipercaya mewakili Tanjung Jabung Barat setelah melalui pertimbangan di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Ia menyebut pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu inovasi yang menjadi perhatian di desa tersebut.
Meski demikian, penilaian desa antikorupsi tidak cukup bertumpu pada inovasi pelayanan.
Konsistensi pengelolaan keuangan, keterbukaan informasi, akuntabilitas administrasi, dan partisipasi masyarakat juga perlu mendapat perhatian dalam proses penilaian.
Pemerintah Provinsi Jambi akan melanjutkan proses penilaian di sejumlah kabupaten sebelum menyerahkan hasilnya kepada KPK.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas penerapan prinsip antikorupsi di tingkat pemerintahan desa.
Mat Sanusi juga menyampaikan bahwa Provinsi Jambi akan menjadi tuan rumah peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) untuk Wilayah I Sumatera.
Desa-desa yang terpilih sebagai desa antikorupsi direncanakan dikukuhkan langsung oleh pimpinan KPK pada 9 Desember mendatang.
Bagi Desa Teluk Kulbi, proses ini menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa komitmen antikorupsi berjalan melalui praktik pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.
Hasil verifikasi serta keputusan KPK nantinya akan menentukan kelanjutan status desa tersebut dalam program percontohan antikorupsi.(*)








