Bupati Muaro Jambi Tutup Stockpile Pasir di Penyengat Olak, Perizinan Jadi Sorotan

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memutuskan menutup kegiatan stockpile pasir milik CV Lintas Makmur Sejahtera di Desa Penyengat Olak.
Keputusan tersebut diambil setelah Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno menggelar rapat bersama Tim Terpadu yang melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian, TNI, dan instansi terkait.
Bupati yang akrab disapa BBS itu menyebut pemerintah daerah telah mempertimbangkan aspek regulasi, perizinan, serta aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan.
Namun, pemerintah belum merinci jenis perizinan yang menjadi persoalan maupun ketentuan spesifik yang mendasari penutupan kegiatan tersebut.
“Sudah melihat, baik dari sisi regulasi maupun dari sisi aspirasi, intinya saat ini ada beberapa poin yang menurut kami kurang pas, baik itu regulasi, perizinan, dan lain sebagainya. Maka, hari ini kita sudah sepakat bahwa kegiatan stockpile di Penyengat Olak kita tutup,” kata Bambang kepada awak media seusai rapat.
Keputusan penutupan itu muncul setelah Tim Terpadu membahas sejumlah aspek terkait operasional stockpile pasir di Desa Penyengat Olak.
Rapat tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Polres Muaro Jambi, Kodim 0415/Jambi, serta unsur instansi terkait lainnya.
Keterlibatan sejumlah lembaga itu menjadi bagian dari koordinasi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti persoalan kegiatan usaha tersebut.
Bambang menyatakan aspek regulasi dan perizinan menjadi pertimbangan pemerintah.
Meski demikian, keterangan yang disampaikan seusai rapat belum menguraikan izin apa yang perlu diperiksa, apakah terdapat dokumen yang belum terpenuhi, atau bagaimana hasil evaluasi administratif terhadap perusahaan.
Kejelasan mengenai dasar keputusan tersebut penting agar publik dapat memahami persoalan yang melatarbelakangi penutupan sekaligus mengetahui mekanisme yang harus ditempuh dalam pelaksanaannya.
Setelah keputusan diumumkan, pelaksanaan penutupan di lapangan menjadi tahap penting yang perlu mendapat perhatian.
Pemerintah daerah perlu memastikan tindak lanjutnya berjalan sesuai keputusan dan ketentuan yang berlaku.
Kejelasan mengenai ruang lingkup penutupan, status operasional perusahaan, serta tindak lanjut administratif juga diperlukan untuk menghindari perbedaan pemahaman antara pemerintah dan pengelola usaha.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan telah mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Namun, rincian aspirasi tersebut belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.
Informasi mengenai persoalan yang disampaikan warga dan langkah pemerintah untuk menanganinya dapat membantu publik memahami konteks keputusan secara lebih utuh.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari CV Lintas Makmur Sejahtera mengenai keputusan penutupan stockpile pasir tersebut.
Tanggapan perusahaan diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status perizinan, operasional kegiatan, serta respons pengelola terhadap keputusan Pemkab Muaro Jambi.
Pemberitaan juga perlu membedakan antara keputusan penutupan yang telah diumumkan pemerintah dan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran perizinan.
Penilaian tersebut membutuhkan kejelasan dokumen, dasar hukum, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Keputusan Bupati Muaro Jambi kini menempatkan transparansi dasar administratif dan pelaksanaan penutupan sebagai dua hal penting yang perlu dipantau.
Penjelasan lebih rinci dari pemerintah dan tanggapan perusahaan akan membantu masyarakat memahami alasan kebijakan sekaligus memastikan prosesnya berjalan sesuai peraturan yang berlaku.(*)








