Aksi Patuh 2026 Dimulai, Wawako Sungai Penuh Azhar Hamzah Soroti Titik Rawan Kecelakaan

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemetaan titik rawan kecelakaan dan penguatan edukasi kepada pengendara menjadi perhatian dalam pelaksanaan Aksi Patuh 2026 Polres Kerinci.

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menekankan pentingnya langkah pencegahan dan kesadaran masyarakat untuk menjaga keselamatan di jalan raya.

Azhar menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Apel Gelar Pasukan Aksi Patuh 2026 di Lapangan Apel Markas Polres Kerinci, Senin 26 Oktober 2026.

Menurut Azhar, upaya menekan risiko kecelakaan tidak cukup mengandalkan penindakan oleh kepolisian. Pemetaan lokasi rawan, edukasi berkelanjutan, dan keterlibatan masyarakat juga perlu berjalan beriringan.

“Melalui pelaksanaan Aksi Patuh 2026 ini, kita berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas semakin meningkat. Pemetaan titik rawan kecelakaan, langkah preventif, serta edukasi yang berkelanjutan harus menjadi perhatian bersama agar keselamatan pengguna jalan dapat terjaga,” ujar Azhar.

Aksi Patuh 2026 bertujuan mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas secara berkelanjutan, terutama menjelang akhir tahun 2026.

Dalam pelaksanaannya, personel diharapkan memetakan lokasi yang rawan kecelakaan sebagai dasar penyusunan strategi penanganan.

Langkah tersebut penting agar upaya pencegahan dapat menyasar titik yang membutuhkan perhatian lebih.

Selain pemetaan, petugas juga perlu mengedepankan pendekatan preventif dan humanis tanpa mengabaikan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengendara sekaligus membangun pemahaman bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.

Azhar menegaskan, pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat perlu memperkuat koordinasi untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.

Kesadaran pengendara mematuhi rambu, menjaga kecepatan, serta memperhatikan keselamatan diri dan pengguna jalan lain menjadi bagian penting dalam mencegah kecelakaan.

Di sisi lain, pemetaan titik rawan dan edukasi harus mendapat perhatian berkelanjutan agar upaya keselamatan tidak berhenti selama operasi berlangsung.

Melalui Aksi Patuh 2026, Azhar berharap sinergi lintas sektor semakin kuat sehingga risiko kecelakaan dapat ditekan dan kondisi lalu lintas di wilayah Kerinci serta Sungai Penuh semakin aman.

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya mendukung kelancaran aktivitas masyarakat menjelang akhir tahun, tetapi juga menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari.(*)




Festival Budaya Kerinci 2026 Ditutup, Bupati Monadi Tekankan Pentingnya Jaga Tradisi

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si., mengajak masyarakat menjaga dan mewariskan adat serta tradisi daerah kepada generasi muda.

Ia menegaskan, budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan identitas dan kebanggaan masyarakat yang harus tetap hidup di tengah perkembangan zaman.

Pesan itu disampaikan Monadi saat menutup Festival Budaya Kerinci 2026 di Dermaga Danau Kerinci, Minggu 25 Oktober 2026.

Penutupan festival berlangsung meriah dengan beragam atraksi seni, pameran benda budaya, kuliner khas, hingga perlombaan tradisional yang menampilkan kekayaan budaya Bumi Sakti Alam Kerinci.

“Budaya bukan sekadar warisan masa lalu, tetapi juga identitas dan kebanggaan yang harus terus hidup di tengah perkembangan zaman,” demikian pesan yang ditekankan dalam ajakan Bupati Monadi untuk melestarikan budaya Kerinci.

Menurut Monadi, upaya menjaga tradisi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Warisan budaya perlu dikenalkan dan diwariskan kepada generasi penerus agar adat, kesenian, serta nilai-nilai lokal tidak kehilangan tempat di tengah perubahan zaman.

Kemeriahan penutupan Festival Budaya Kerinci 2026 terasa melalui penampilan tari khas Kerinci dan hiburan Rentak Busamo bersama masyarakat.

Tim Rentak Busamo Kudo Kelabu dan Desa Sungai Renah, Kecamatan Kayu Aro Barat, turut memeriahkan acara.

Penampilan tersebut menghadirkan suasana kebersamaan sekaligus memperlihatkan keberadaan tradisi lokal yang masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Kerinci.

Selain pertunjukan seni, festival juga menghadirkan pameran benda budaya, kuliner khas, dan berbagai lomba tradisional.

Rangkaian kegiatan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk mengenal kekayaan warisan daerah melalui pengalaman langsung.

Festival budaya juga menjadi sarana untuk mempertemukan pelaku seni, komunitas, dan masyarakat dalam merawat tradisi yang tumbuh di tengah kehidupan lokal.

Pelestarian budaya menjadi tantangan tersendiri ketika generasi muda semakin dekat dengan perkembangan teknologi dan budaya global.

Karena itu, pengenalan adat dan tradisi perlu berjalan secara berkelanjutan, bukan hanya saat festival berlangsung.

Ajakan Bupati Monadi untuk mewariskan budaya kepada generasi muda menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, komunitas adat, pelaku seni, dan pemerintah dalam menjaga keberlangsungan tradisi.

Generasi muda dapat mengambil bagian dengan mempelajari kesenian daerah, mengenal adat istiadat, serta memperkenalkan kekayaan budaya Kerinci melalui berbagai ruang, termasuk media digital.

Upaya tersebut juga membuka peluang untuk memperkenalkan identitas budaya Kerinci kepada masyarakat yang lebih luas.

Namun, pelestarian membutuhkan tindakan nyata agar tradisi tidak sekadar menjadi tontonan dalam acara seremonial.

Penutupan Festival Budaya Kerinci 2026 menandai berakhirnya rangkaian kegiatan di Dermaga Danau Kerinci.

Meski demikian, semangat menjaga tradisi yang disampaikan Bupati Monadi diharapkan terus berlanjut dalam kehidupan masyarakat.

Pelestarian budaya tidak cukup melalui penyelenggaraan festival.

Masyarakat juga perlu menjaga praktik adat, memberi ruang bagi kesenian tradisional, serta memastikan generasi muda mengenal warisan leluhur mereka.

Melalui keterlibatan bersama, budaya Kerinci diharapkan tetap menjadi identitas yang membanggakan sekaligus warisan yang dapat diteruskan kepada generasi berikutnya.(*)




BRI BO Yogyakarta Cik Ditiro Hadirkan BRICafe, Layanan Perbankan dan Kafe dalam Satu Ruang

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. melalui Branch Office (BO) Yogyakarta Cik Ditiro menghadirkan inovasi layanan perbankan melalui Kantor Kas BRICafe yang berlokasi di Jalan Sagan, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta. Mengusung konsep perpaduan layanan perbankan dan kafe, BRICafe menawarkan pengalaman yang berbeda bagi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan. Kantor Kas BRICafe telah beroperasi dan melayani nasabah melalui kolaborasi BRI BO Yogyakarta Cik Ditiro dengan COSAN. Dalam kerja sama ini, BRI menghadirkan layanan perbankan, sementara COSAN mendukung aktivitas kafe melalui penyediaan makanan dan minuman bagi pengunjung. Perpaduan tersebut menciptakan ruang yang menggabungkan kebutuhan transaksi perbankan dengan suasana kafe yang nyaman dan santai.

Keunikan BRICafe juga terletak pada lokasinya yang berada dalam satu kawasan dengan Rumah BUMN Yogyakarta. Keberadaan ketiganya dalam satu lokasi membuka peluang sinergi antara layanan perbankan, aktivitas komersial, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Branch Office Head BRI BO Yogyakarta Cik Ditiro, Bapak Rizqi Darajat, menyampaikan bahwa BRICafe merupakan salah satu upaya untuk menghadirkan layanan perbankan yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat melalui pendekatan yang inovatif. “Kehadiran BRICafe merupakan salah satu upaya BRI BO Yogyakarta Cik Ditiro untuk menghadirkan layanan perbankan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat melalui konsep yang inovatif dan nyaman. Melalui kolaborasi dengan COSAN serta keberadaan BRICafe dalam satu kawasan dengan Rumah BUMN Yogyakarta, kami berharap dapat menciptakan sinergi yang memberikan nilai tambah bagi nasabah, mitra usaha, dan pelaku UMKM. Kami ingin layanan perbankan tidak hanya menjadi tempat bertransaksi, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Melalui konsep BRICafe, nasabah dapat mengakses layanan perbankan dalam lingkungan yang berbeda dari kantor layanan konvensional. Sementara itu, keberadaan COSAN memberikan alternatif bagi pengunjung untuk menikmati makanan dan minuman dalam suasana kafe. Kolaborasi ini menghadirkan dua aktivitas yang saling melengkapi dalam satu kawasan. Di sisi lain, keberadaan Rumah BUMN menjadi bagian penting dari ekosistem tersebut. Sebagai ruang pendukung pengembangan UMKM, Rumah BUMN memiliki keterkaitan dengan upaya memperluas kesempatan bagi pelaku usaha untuk berkembang. Kehadiran BRICafe di lokasi yang sama membuka peluang interaksi antara nasabah, pengunjung, dan pelaku usaha dalam lingkungan yang mendukung aktivitas ekonomi.

Bagi BRI BO Yogyakarta Cik Ditiro, inovasi layanan tidak hanya berkaitan dengan kemudahan transaksi, tetapi juga dengan upaya membangun pengalaman yang relevan bagi masyarakat. Kolaborasi bersama COSAN menjadi salah satu bentuk sinergi dengan mitra usaha untuk menghadirkan layanan yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan dan gaya hidup masyarakat. Kehadiran Kantor Kas BRICafe di kawasan Sagan diharapkan dapat memperkuat kedekatan BRI dengan nasabah sekaligus membuka peluang kolaborasi yang berkelanjutan. Melalui perpaduan layanan perbankan, konsep kafe, dan keberadaan Rumah BUMN dalam satu kawasan, BRI BO Yogyakarta Cik Ditiro terus berupaya menghadirkan inovasi yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Tentang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 11/Yogyakarta

Jl. Cik Ditiro No 3 Yogyakarta
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES



Wartawan se-Provinsi Jambi Bisa Ikut Lomba Jurnalistik Piala Kapolresta, Hadiah Jutaan Rupiah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wartawan di seluruh Provinsi Jambi berkesempatan mengikuti Lomba Karya Jurnalistik Piala Kapolresta Jambi 2026.

Kompetisi yang digelar Kapolresta Jambi bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi ini menawarkan total hadiah jutaan rupiah.

Panitia membuka pendaftaran sekaligus pengiriman karya pada 25 Oktober hingga 10 November 2026.

Lomba mengusung tema “Peran Polisi di Mata Masyarakat” dan mengajak wartawan mengangkat pelaksanaan tugas kepolisian serta hubungan polisi dengan masyarakat melalui karya jurnalistik berbasis fakta.

Ajang ini memberikan ruang bagi wartawan untuk menyampaikan realitas di lapangan, mengulas persoalan yang berkaitan dengan tugas kepolisian, serta menggambarkan pengalaman masyarakat dalam berinteraksi dengan aparat.

Ini Syarat Mengikuti Lomba Jurnalistik Piala Kapolresta

Panitia membuka kompetisi bagi wartawan yang bertugas di wilayah Provinsi Jambi.

Peserta wajib melampirkan kartu tanda anggota (KTA) pers dan mengirimkan karya yang sudah terbit di media.

Setiap karya harus memenuhi sejumlah ketentuan berikut:

  • Memiliki panjang minimal 400 kata.
  • Mengangkat tema “Peran Polisi di Mata Masyarakat”.
  • Memuat fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Merupakan karya asli dan belum pernah diikutsertakan dalam kompetisi lain.
  • Mencantumkan judul karya, nama penulis, nama media, identitas diri, dan nomor telepon aktif.
  • Tidak mengandung hoaks, fitnah, ujaran kebencian, unsur SARA, maupun pencemaran nama baik.
  • Menjunjung tinggi etika dan profesionalisme jurnalistik.

Panitia menegaskan bahwa karya yang terbukti mengandung plagiarisme dapat berujung diskualifikasi.

Peserta perlu memastikan keaslian tulisan serta ketepatan informasi sebelum mengirimkan karya.

Akurasi dan Kedalaman Liputan Jadi Penilaian

Dewan juri yang ditunjuk panitia akan menilai karya berdasarkan sejumlah aspek, antara lain kesesuaian dengan tema, akurasi fakta, kelengkapan data, kedalaman informasi, kualitas peliputan, serta penggunaan bahasa dan struktur penulisan.

Penilaian juga mempertimbangkan orisinalitas, nilai edukasi, dan dampak karya bagi masyarakat.

Dengan kriteria tersebut, peserta perlu menyajikan tulisan yang tidak hanya menarik, tetapi juga kuat dari sisi data dan relevansi publik.

Karya jurnalistik dapat berupa pemberitaan, feature, maupun bentuk tulisan jurnalistik lain sesuai ketentuan panitia.

Peserta sebaiknya mengutamakan peliputan yang menunjukkan fakta, menghadirkan konteks, dan menyampaikan informasi secara berimbang.

Keputusan dewan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Panitia juga berhak mendiskualifikasi peserta yang terbukti melanggar ketentuan lomba.

Hak Cipta Tetap pada Penulis

Panitia dapat memublikasikan karya yang masuk dengan tetap mencantumkan nama pencipta.

Sementara itu, hak cipta tetap berada pada penulis, dengan izin publikasi kepada panitia sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan peserta sebelum mengirimkan tulisan.

Wartawan juga perlu memastikan karya yang diikutsertakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis.

Pendaftaran Dibuka hingga 10 November 2026

Wartawan yang ingin mengikuti Lomba Karya Jurnalistik Piala Kapolresta Jambi dapat menghubungi narahubung, Andri, melalui nomor 082284681451 untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengiriman dan ketentuan lomba.

Melalui kompetisi ini, penyelenggara mengajak wartawan menghasilkan karya jurnalistik yang akurat, mendalam, dan bermanfaat bagi publik.

Tema “Peran Polisi di Mata Masyarakat” juga membuka ruang bagi peliputan yang menggambarkan peran kepolisian berdasarkan fakta dan pengalaman masyarakat.

Bagi wartawan di Provinsi Jambi yang memiliki karya relevan dan telah dipublikasikan di media, periode pendaftaran hingga 10 November 2026 menjadi kesempatan untuk mengikutsertakan karya sesuai persyaratan yang ditetapkan panitia.(*)




Operasi Patuh Siginjai 2026 Dimulai, Polisi Bidik 7 Pelanggaran Lalu Lintas di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polresta Jambi mulai menggelar Operasi Patuh Siginjai 2026 pada Senin 26 Oktober 2026.

Selama 14 hari hingga 8 November 2026, kepolisian memprioritaskan penertiban tujuh jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari penggunaan ponsel saat berkendara hingga knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., memimpin apel gelar pasukan di Lapangan Hijau Polresta Jambi, Senin 26 Oktober 2026 pagi.

Operasi ini mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis, dengan dukungan penegakan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis, ETLE mobile, serta teguran simpatik.

Dalam amanatnya, Ananto menegaskan bahwa operasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan.

Kepolisian juga ingin meningkatkan kesadaran pengendara agar mematuhi aturan dan ikut menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Operasi Patuh Siginjai 2026 mengedepankan upaya edukatif, persuasif, dan humanis, didukung dengan penegakan hukum melalui ETLE statis, ETLE Mobile, dan teguran simpatik. Tujuan utamanya adalah meningkatkan disiplin masyarakat, menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban laka lantas,” tegas Ananto.

Dalam pelaksanaan operasi, Polresta Jambi menetapkan tujuh sasaran prioritas yang menjadi perhatian petugas di lapangan.

Berikut tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran operasi:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara. Aktivitas ini dapat mengalihkan perhatian pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
  2. Pengendara di bawah umur. Anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara berisiko menghadapi persoalan keselamatan dan kepatuhan hukum.
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang. Praktik ini dapat mengganggu keseimbangan kendaraan dan meningkatkan risiko saat bermanuver.
  4. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman. Perlengkapan keselamatan berperan mengurangi risiko cedera ketika kecelakaan terjadi.
  5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Kondisi tersebut dapat mengganggu konsentrasi, penilaian, dan reaksi pengemudi.
  6. Melawan arus lalu lintas. Pelanggaran ini berpotensi memicu tabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan.
  7. Melebihi batas kecepatan dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pengendara perlu mematuhi batas kecepatan serta memastikan kendaraannya memenuhi ketentuan teknis.

Polisi mengimbau masyarakat memahami sasaran operasi tersebut dan tidak menunggu pemeriksaan petugas untuk mulai mematuhi aturan.

Kepatuhan seharusnya menjadi bagian dari kebiasaan berkendara sehari-hari.

Ananto juga mengingatkan seluruh personel yang bertugas agar mengutamakan profesionalisme dan memperlakukan masyarakat secara humanis.

Ia meminta anggota menghindari tindakan arogan maupun praktik pungutan liar selama operasi berlangsung.

“Laksanakan tugas dengan senyum, sapa, salam. Hindari pungli dan tindakan kontraproduktif. Kita ingin masyarakat tertib karena kesadaran, bukan karena takut,” ujarnya.

Kepolisian juga mengajak pengendara melengkapi dokumen kendaraan, memastikan kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan, dan mematuhi rambu lalu lintas.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat Kota Jambi, mari lengkapi surat-surat kendaraan Anda, lengkapi kelengkapan kendaraan Anda, dan patuhi rambu-rambu lalu lintas. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas untuk diri sendiri dan orang lain,” kata Ananto.

Apel gelar pasukan turut dihadiri Wali Kota Jambi, Dandim 0415/Jambi, Dandenpom II/Jambi, perwakilan Jasa Raharja, pejabat utama Polresta Jambi, para kapolsek jajaran, serta personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan Kota Jambi, Satpol PP, dan Jasa Raharja.

Setelah apel, kegiatan berlanjut dengan pemeriksaan kendaraan dinas dan sarana pendukung operasi. Kapolresta Jambi juga memasang pita operasi secara simbolis sebagai tanda dimulainya kegiatan.

Operasi Patuh Siginjai 2026 berlangsung hingga 8 November mendatang.

Polresta Jambi berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan disiplin pengguna jalan sekaligus menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang lebih baik di wilayah hukumnya.

Bagi pengendara, langkah paling penting selama operasi berlangsung tetap sama, patuhi aturan, gunakan perlengkapan keselamatan, dan pastikan kendaraan memenuhi persyaratan sebelum melaju di jalan raya.(*)




Knalpot Brong Bisa Didenda Rp250 Ribu, Ditlantas Polda Jambi Ingatkan Pengendara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan tersebut, menyusul keluhan warga mengenai kebisingan knalpot brong di kawasan Eks MTQ Kota Jambi.

Ketentuan itu merujuk pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk ketentuan terkait knalpot.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., CPHR., CBA., menegaskan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penegakan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya Ditlantas Polda Jambi menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus merespons gangguan kebisingan yang dirasakan masyarakat.

Keluhan mengenai suara knalpot brong di kawasan Eks MTQ Kota Jambi menjadi salah satu perhatian masyarakat.

Suara kendaraan yang bising dinilai mengganggu warga yang sedang beristirahat maupun pengguna jalan di sekitar lokasi.

Dalam testimoni yang disampaikan, warga berharap kepolisian menertibkan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat melakukan penertiban secara tegas agar kawasan ini kembali tertib, aman, dan nyaman. Kami mendukung Operasi Patuh Siginjai 2026 demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” demikian pernyataan warga.

Menanggapi keluhan tersebut, Ditlantas Polda Jambi menegaskan penindakan terhadap pengendara yang melanggar persyaratan teknis kendaraan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak memodifikasi knalpot hingga tidak sesuai ketentuan.

Selain Pasal 285 ayat (1), penindakan terhadap pelanggaran persyaratan teknis kendaraan berkaitan dengan Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Untuk pelanggaran yang memenuhi unsur Pasal 285 ayat (1), undang-undang menetapkan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Artinya, nominal Rp250.000 merupakan batas maksimum denda dalam ketentuan tersebut, bukan besaran denda yang otomatis dikenakan kepada setiap pengendara.

Penerapan sanksi bergantung pada pelanggaran yang terbukti dan proses hukum yang berlaku.

Karena itu, pengendara perlu memastikan kendaraannya memenuhi standar teknis sebelum menggunakannya di jalan umum.

Penggantian knalpot demi mengubah suara kendaraan tidak boleh mengabaikan persyaratan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2026, Ditlantas Polda Jambi mengimbangi penegakan hukum dengan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.

Polisi mengajak pengendara menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis, menjaga kondisi kendaraan tetap laik jalan, serta mematuhi aturan lalu lintas.

Sejalan dengan arahan Kapolda Jambi, Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., Ditlantas Polda Jambi juga menekankan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pengendara, tetapi juga mengurangi gangguan kebisingan yang berdampak pada kenyamanan masyarakat.

Keluhan warga di kawasan Eks MTQ menjadi pengingat bahwa penggunaan kendaraan di jalan umum turut menyangkut kepentingan orang lain.

Kepatuhan terhadap standar teknis kendaraan dan konsistensi penegakan aturan menjadi bagian penting dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman di Provinsi Jambi.(*)




Knalpot Brong Bising di Eks MTQ Jambi Dikeluhkan Warga, Ditlantas Siapkan Penindakan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kebisingan knalpot brong di kawasan Eks MTQ Kota Jambi memicu keluhan masyarakat.

Warga meminta polisi menertibkan sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena suara bisingnya mengganggu waktu istirahat dan kenyamanan pengguna jalan.

Menanggapi keluhan tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menegaskan komitmennya menindak pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak memenuhi ketentuan.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas melalui Operasi Patuh Siginjai 2026.

Seorang warga di sekitar kawasan Eks MTQ menyebut suara knalpot brong mengganggu aktivitas masyarakat, terutama warga yang sedang beristirahat dan pengguna jalan.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat melakukan penertiban secara tegas agar kawasan ini kembali tertib, aman, dan nyaman. Kami mendukung Operasi Patuh Siginjai 2026 demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” demikian keluhan warga yang disampaikan dalam keterangan tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., CPHR., CBA., menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat berujung pada penindakan hukum.

Polisi mengacu pada Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pengemudi untuk mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Untuk pelanggaran yang memenuhi unsur Pasal 285 ayat (1), pelaku dapat menghadapi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Penindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan kendaraan, tetapi juga mendukung ketertiban di jalan raya dan mengurangi gangguan kebisingan yang dikeluhkan masyarakat.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2026, Ditlantas Polda Jambi mengimbangi penegakan hukum dengan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.

Polisi mengingatkan pengendara agar tidak memodifikasi kendaraan hingga melanggar ketentuan teknis.

Pengguna jalan juga perlu memastikan kondisi kendaraannya memenuhi persyaratan laik jalan sebelum berkendara.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa penggunaan kendaraan di jalan umum membawa tanggung jawab terhadap keselamatan dan kenyamanan orang lain.

Di kawasan yang menjadi tempat aktivitas masyarakat, kebisingan knalpot bukan sekadar persoalan selera modifikasi.

Suara yang mengganggu dapat memengaruhi kenyamanan warga dan pengguna jalan di sekitarnya.

Karena itu, penertiban perlu berjalan secara konsisten, dengan penerapan aturan yang jelas dan perlakuan yang adil terhadap setiap pelanggar.

Sejalan dengan arahan Kapolda Jambi, Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., Ditlantas Polda Jambi mengajak masyarakat mendukung penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.

Kepolisian juga mengingatkan bahwa ketertiban berlalu lintas membutuhkan keterlibatan seluruh pengguna jalan.

Pengendara perlu mematuhi ketentuan kendaraan, menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.

Keluhan warga di kawasan Eks MTQ kini menjadi pengingat pentingnya menjaga ruang publik agar tetap nyaman.

Efektivitas penertiban selanjutnya akan bergantung pada konsistensi pengawasan dan kepatuhan pengendara terhadap aturan.(*)




Wagub Jambi Soroti Kesiapan Arena MTQ ke-55, Kota Jambi Diminta Matangkan Fasilitas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani menekankan pentingnya kesiapan arena utama serta sarana dan prasarana menjelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-55 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2026.

Ia mengingatkan Pemerintah Kota Jambi agar mematangkan berbagai kebutuhan penyelenggaraan seiring semakin dekatnya jadwal pelaksanaan.

Abdullah Sani menyampaikan apresiasi atas langkah persiapan yang dilakukan Kota Jambi sebagai tuan rumah.

Namun, ia juga menyoroti pentingnya memastikan fasilitas utama benar-benar siap mendukung kelancaran ajang keagamaan tingkat provinsi tersebut.

“Apa yang dilakukan Kota Jambi dalam mempersiapkan gelaran MTQ patut kita apresiasi,” kata Abdullah Sani.

Ia menegaskan, arena utama membutuhkan perhatian khusus karena menjadi salah satu pusat pelaksanaan kegiatan.

Kesiapan lokasi dan fasilitas pendukung perlu mendapat perhatian agar seluruh rangkaian MTQ berjalan sesuai rencana.

“Kan ada arena utama, nah ini biasanya perlu persiapan matang. Karena di sini adalah ukurannya, jadi memang harus memantapkannya,” ujarnya.

MTQ ke-55 Tingkat Provinsi Jambi dijadwalkan berlangsung pada 30 Oktober hingga 8 November 2026.

Kota Jambi menjadi tuan rumah dan menyiapkan sejumlah lokasi perlombaan, termasuk kawasan Kantor Wali Kota Jambi serta masjid-masjid di berbagai wilayah kota.

Menjelang pelaksanaan, Pemerintah Kota Jambi mematangkan persiapan melalui ekspose yang dipimpin Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha pada Senin 26 Oktober 2026.

Dalam pertemuan tersebut, panitia membahas kesiapan teknis, lokasi perlombaan, kebutuhan peserta, koordinasi lintas instansi, hingga pelayanan bagi kafilah dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.

Diza meminta seluruh pihak yang terlibat memastikan kebersihan lingkungan, kesiapan tempat, fasilitas pendukung, serta pelayanan bagi peserta dan tamu undangan.

“Pastikan mulai dari kebersihan, kesiapan tempat, hingga pelayanan dapat berjalan optimal,” tegas Diza.

Panitia juga menyiapkan penyambutan kafilah yang dijadwalkan mulai berdatangan pada 30 Oktober.

Petugas pendamping atau liaison officer (LO) perlu memastikan koordinasi akomodasi dan kebutuhan peserta berjalan lancar.

Selain kesiapan fasilitas, panitia memperhatikan potensi hujan selama pelaksanaan MTQ. Langkah antisipasi diperlukan agar cuaca tidak mengganggu perlombaan maupun kegiatan pendukung.

Di tengah persiapan sebagai tuan rumah, Kota Jambi juga membidik prestasi dengan mempertahankan gelar juara umum MTQ untuk kelima kalinya secara berturut-turut.

Diza menyampaikan target tersebut dalam ekspose persiapan.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan harus berjalan seiring dengan pencapaian prestasi kafilah Kota Jambi.

“Kami ingin mempertahankan gelar juara umum untuk kelima kalinya. Kami juga tidak mau kalah, meskipun kabupaten dan kota lain tentu memiliki keinginan yang sama untuk menjadi juara umum,” ujar Diza.

Menurutnya, Kota Jambi perlu menyiapkan dua aspek sekaligus, yakni keberhasilan sebagai tuan rumah dan kesiapan menghadapi persaingan di arena perlombaan.

MTQ ke-55 akan mempertandingkan sejumlah cabang, meliputi seni baca Al-Qur’an, qiraat, hafalan Al-Qur’an, tafsir, fahmil dan syarhil Qur’an, musabaqah hadis Nabi, kaligrafi, karya tulis ilmiah Al-Qur’an dan hadis, serta Barzanji Marhaba.

Ajang ini mengusung tema “Melalui MTQ ke-55 Provinsi Jambi, Kita Teguhkan Nilai-Nilai Al-Qur’an dalam Membentuk Generasi Penerus yang Beriman, Berkarakter Mantap Menuju Masa Depan yang Bahagia”.

Ekspose persiapan turut dihadiri jajaran Pemerintah Kota Jambi, perwakilan Kementerian Agama Provinsi Jambi dan Kota Jambi, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Jambi, instansi vertikal, perwakilan kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi, serta sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor.

Dengan waktu persiapan yang semakin terbatas, pemantapan arena utama, kelengkapan fasilitas, dan koordinasi panitia menjadi bagian penting menjelang pembukaan MTQ.

Sementara itu, target mempertahankan gelar juara umum tetap menjadi sasaran Kota Jambi di tengah persaingan antardaerah.(*)




Kota Jambi Bidik Juara Umum MTQ Kelima Kali Beruntun, Persiapan Tuan Rumah Dikebut

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kota Jambi membidik dua sasaran sekaligus dalam Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-55 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2026, menyukseskan penyelenggaraan sebagai tuan rumah dan mempertahankan gelar juara umum untuk kelima kalinya secara berturut-turut.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menegaskan target tersebut saat memimpin ekspose persiapan MTQ ke-55 di Kota Jambi, Senin 26 Oktober 2026.

Pemerintah Kota Jambi kini mematangkan berbagai kebutuhan teknis, mulai dari kesiapan arena perlombaan hingga pelayanan bagi kafilah dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.

“ Kami ingin mempertahankan gelar juara umum untuk kelima kalinya. Kami juga tidak mau kalah, meskipun kabupaten dan kota lain tentu memiliki keinginan yang sama untuk menjadi juara umum,” ujar Diza.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Kota Jambi tidak hanya mengejar keberhasilan sebagai penyelenggara.

Persaingan antardaerah dalam perebutan prestasi juga menjadi perhatian pemerintah kota menjelang pembukaan MTQ.

Diza menyebut keberhasilan penyelenggaraan dan pencapaian prestasi sebagai dua sasaran utama yang perlu berjalan beriringan.

Sebagai tuan rumah, Kota Jambi harus memberikan pelayanan yang baik kepada peserta dan tamu, sekaligus mempersiapkan kafilahnya untuk menghadapi persaingan.

MTQ ke-55 dijadwalkan berlangsung pada 30 Oktober hingga 8 November 2026. Panitia merencanakan kegiatan di kawasan Kantor Wali Kota Jambi serta sejumlah masjid di berbagai wilayah kota.

Waktu persiapan yang semakin dekat membuat koordinasi antarpanitia dan perangkat daerah menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh agenda berjalan sesuai rencana.

Rangkaian kegiatan mencakup penyambutan kafilah, pawai ta’aruf, pembukaan stan bazar, pelantikan dewan hakim, seminar Al-Qur’an, serta upacara pembukaan dan penutupan MTQ.

Dalam ekspose tersebut, Diza meminta seluruh pihak memastikan kesiapan lokasi perlombaan, kebersihan lingkungan, fasilitas pendukung, dan pelayanan bagi peserta.

“Pastikan mulai dari kebersihan, kesiapan tempat, hingga pelayanan dapat berjalan optimal,” tegasnya.

Panitia juga perlu memastikan kesiapan petugas pendamping atau liaison officer (LO), terutama untuk membantu kafilah yang mulai berdatangan pada 30 Oktober.

Koordinasi mengenai akomodasi, kebutuhan peserta, dan kelancaran kegiatan harus berjalan sebelum rangkaian perlombaan dimulai.

Diza turut mengingatkan pentingnya memberikan pelayanan setara kepada seluruh kafilah tanpa membedakan daerah asal.

Selain itu, panitia perlu menyiapkan langkah antisipasi terhadap potensi hujan selama pelaksanaan MTQ yang berlangsung hingga awal November.

Aspek tersebut menjadi perhatian karena keberhasilan sebuah ajang tingkat provinsi tidak hanya bergantung pada kelancaran seremoni, tetapi juga pada kesiapan arena, kenyamanan peserta, dan koordinasi selama kegiatan berlangsung.

Pemerintah Kota Jambi juga menekankan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk mendukung pelaksanaan MTQ.

Selama kegiatan berlangsung, ASN diminta tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, kecuali untuk keperluan darurat.

Kebijakan tersebut diharapkan membantu menjaga dukungan personel selama penyelenggaraan.

Namun, pelaksanaan di lapangan tetap membutuhkan pembagian tugas yang jelas agar kebutuhan pelayanan pemerintahan dan kegiatan MTQ sama-sama terpenuhi.

MTQ ke-55 akan mempertandingkan sejumlah cabang, antara lain seni baca Al-Qur’an, qiraat, hafalan Al-Qur’an, tafsir, fahmil dan syarhil Qur’an, musabaqah hadis Nabi, kaligrafi, karya tulis ilmiah Al-Qur’an dan hadis, serta Barzanji Marhaba.

Ajang ini mengusung tema “Melalui MTQ ke-55 Provinsi Jambi, Kita Teguhkan Nilai-Nilai Al-Qur’an dalam Membentuk Generasi Penerus yang Beriman, Berkarakter Mantap Menuju Masa Depan yang Bahagia”.

Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, mengapresiasi persiapan yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi sebagai tuan rumah.

Ia juga menekankan pentingnya pemantapan sarana dan prasarana, terutama arena utama yang menjadi pusat penyelenggaraan.

“Apa yang dilakukan Kota Jambi dalam mempersiapkan gelaran MTQ patut kita apresiasi,” kata Abdullah Sani.

Menurutnya, panitia perlu memberikan perhatian khusus pada kesiapan arena utama karena lokasi tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan MTQ.

Ekspose persiapan turut melibatkan jajaran Pemerintah Kota Jambi, perwakilan Kementerian Agama Provinsi Jambi dan Kota Jambi, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Jambi, instansi vertikal, perwakilan kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi, serta pemangku kepentingan lintas sektor.

Dengan jadwal pelaksanaan yang semakin dekat, kesiapan fasilitas, koordinasi panitia, dan pelayanan kafilah menjadi pekerjaan penting yang perlu dituntaskan.

Di saat bersamaan, target mempertahankan gelar juara umum untuk kelima kalinya secara beruntun menempatkan prestasi sebagai tantangan tersendiri bagi Kota Jambi.

Keberhasilan tuan rumah nantinya tidak hanya terlihat dari kelancaran rangkaian acara, tetapi juga dari kemampuan panitia memenuhi kebutuhan peserta serta hasil yang diraih kafilah di arena perlombaan.(*)




Muhamad Yasir Pimpin Forum LPM Kota Jambi, Tantangan Besar Menanti

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Ketua I DPRD Kota Jambi, Muhamad Yasir, S.Pd., M.M., memimpin Forum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Jambi setelah peserta rapat memilihnya secara aklamasi pada Sabtu 24 Oktober 2026.

Kepemimpinan baru ini membawa tantangan untuk memperkuat koordinasi LPM sekaligus memastikan aspirasi warga mendapat perhatian dalam agenda pembangunan daerah.

Rapat pemilihan berlangsung di Ruang A DPRD Kota Jambi.

Sejumlah unsur DPRD, Pemerintah Kota Jambi, dan perwakilan LPM dari berbagai wilayah turut menghadiri agenda tersebut.

Hadir dalam rapat itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jambi yang juga anggota Komisi I, Muhili Amin, S.H.; Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Jambi, Azhar, S.E.; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Dra. Hj. Noverentiwi Dewanti, M.E.; serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jambi, Drs. Raden Jufri, M.E.

Terpilihnya Yasir secara aklamasi membuka peluang bagi Forum LPM untuk memperkuat konsolidasi antarlembaga di tingkat kelurahan.

Namun, tantangan utamanya tidak berhenti pada pembentukan kepengurusan.

Forum ini perlu membangun koordinasi yang efektif, menyerap persoalan warga, dan memastikan aspirasi masyarakat masuk ke dalam komunikasi pembangunan daerah.

LPM memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah.

Melalui peran tersebut, LPM dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan lingkungan, mendorong partisipasi warga, serta menyampaikan persoalan masyarakat kepada pemangku kebijakan.

Karena itu, efektivitas kepemimpinan baru akan bergantung pada kemampuan forum mengubah koordinasi organisasi menjadi kerja nyata di tingkat masyarakat.

Kehadiran unsur DPRD dan perangkat Pemerintah Kota Jambi dalam rapat pemilihan menunjukkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam agenda organisasi LPM.

Hubungan tersebut dapat menjadi modal untuk memperkuat komunikasi mengenai kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan.

Meski demikian, sinergi antarlembaga perlu berjalan seiring dengan fungsi LPM dalam menyuarakan kepentingan warga.

Forum ini perlu menjaga ruang partisipasi masyarakat agar aspirasi dari tingkat kelurahan tidak berhenti sebagai masukan, tetapi memperoleh tindak lanjut yang jelas sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Transparansi program, komunikasi rutin, dan mekanisme penyampaian aspirasi dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap organisasi tersebut.

Dengan kepemimpinan Muhamad Yasir, Forum LPM Kota Jambi memiliki kesempatan untuk memperkuat perannya dalam pembangunan yang partisipatif dan inklusif.

Publik kini memiliki alasan untuk menantikan langkah konkret kepengurusan baru, terutama dalam memperkuat suara warga dan membangun koordinasi yang lebih efektif antarlembaga LPM.(*)