Bahas Perda Karhutla! DPRD Provinsi Jambi: Lahan Terbakar Tak Boleh Langsung Ditanami Sawit

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — DPRD Provinsi Jambi mulai memproses usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Usulan tersebut telah resmi diterima DPRD Provinsi Jambi dan kini diteruskan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dikaji sebelum masuk ke tahap pembahasan.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah mengatakan, usulan Perda Karhutla disampaikan Gubernur Jambi dan surat pengajuannya telah diterima DPRD pada Selasa 22 September 2026.
“Ya, tadi sudah disampaikan Pak Gubernur. Hari ini suratnya juga sudah masuk. Nah, ini sudah saya teruskan ke Bapemperda. Nanti akan ditindaklanjuti oleh teman-teman di Bapemperda,” kata Hafiz.
Salah satu gagasan yang mencuat dalam rencana penyusunan Perda Karhutla adalah pengaturan terhadap lahan yang telah terbakar.
Hafiz menyebut terdapat usulan agar lahan yang terbakar tidak langsung kembali ditanami kelapa sawit.
Menurutnya, gagasan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan agar pembakaran lahan tidak menjadi pilihan untuk membuka atau mempersiapkan lahan.
“Setiap lahan yang terbakar, kalau bisa dibuatkan aturan untuk tidak ditanami sawit dulu. Jadi masyarakat tidak punya peluang untuk membakar,” ujar Hafiz.
Usulan tersebut, lanjut dia, masih akan dikaji dalam proses pembentukan Perda.
DPRD nantinya akan melihat substansi aturan serta aspek hukum yang perlu dipertimbangkan sebelum menentukan ketentuan yang akan dimasukkan.
“Ini saya kira baik dan mungkin salah satu poin yang akan kita masukkan ke dalam Perda Karhutla nanti,” katanya.
Hafiz mengatakan, pembentukan Perda Karhutla diperlukan untuk memperkuat landasan aturan dalam upaya mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi.
Pembahasan nantinya tidak hanya berkaitan dengan penanganan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga dapat diarahkan pada langkah-langkah pencegahan dan pengaturan terhadap lahan pascakebakaran.
Dengan adanya regulasi daerah, pemerintah diharapkan memiliki instrumen yang lebih jelas dalam mengendalikan potensi karhutla sekaligus mengatur tindakan terhadap lahan yang telah terbakar.
Saat ini usulan Perda Karhutla berada di Bapemperda DPRD Provinsi Jambi.
Setelah proses di Bapemperda, agenda pembahasan akan dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jambi.
Hafiz memastikan usulan tersebut akan masuk dalam agenda pembahasan setelah jadwal ditetapkan.
“Saat ini sudah diusulkan dan sudah diteruskan ke Bapemperda. Nanti pada saat Badan Musyawarah selanjutnya akan segera dijadwalkan untuk pembahasan,” tutupnya.(*)








