Emas Antam Turun Lagi Hari Ini, Simak Harga 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak turun pada perdagangan Senin 14 September 2026.

Mengacu pada harga yang dipantau dari laman Logam Mulia pada pukul 09.08 WIB, harga emas Antam turun Rp2.000 per gram menjadi Rp2.602.000.

Sebelumnya, harga emas Antam berada di level Rp2.604.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback emas Antam. Harga buyback tercatat turun menjadi Rp2.452.000 per gram.

Dengan demikian, terdapat selisih Rp150.000 antara harga jual emas Antam 1 gram dan harga buyback pada perdagangan hari ini.

Harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan dan pembaruan harga yang ditetapkan Antam melalui laman resminya.

Bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan Antam, berikut daftar harga dasar yang tercantum:

  • 0,5 gram: Rp1.351.000
  • 1 gram: Rp2.602.000
  • 2 gram: Rp5.144.000
  • 3 gram: Rp7.691.000
  • 5 gram: Rp12.785.000
  • 10 gram: Rp25.515.000
  • 25 gram: Rp63.662.000
  • 50 gram: Rp127.245.000
  • 100 gram: Rp254.412.000
  • 250 gram: Rp635.765.000
  • 500 gram: Rp1.271.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.542.600.000

Selain harga dasar, transaksi emas Antam juga memiliki ketentuan perpajakan.

Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi ketika proses buyback dilakukan.

Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi.

Karena harga emas dapat berubah sewaktu-waktu, masyarakat yang hendak membeli maupun menjual kembali emas disarankan mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi.(*)




Usai Kebakaran Tanjung Raden, Wali Kota Jambi Maulana Ingatkan Warga Waspada Gas dan Listrik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kebakaran yang melanda permukiman warga di RT 06, Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, menjadi pengingat agar masyarakat tidak mengabaikan potensi bahaya dari penggunaan gas dan listrik di rumah.

Wali Kota Jambi Maulana meminta warga meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan rutin memeriksa kondisi regulator dan selang tabung gas serta memastikan instalasi listrik tetap aman.

Imbauan itu disampaikan Maulana saat meninjau lokasi kebakaran, Minggu 13 September 2026, sehari setelah api melanda kawasan tersebut.

Menurut Maulana, langkah sederhana seperti memastikan tidak ada kebocoran gas dan mematikan peralatan listrik yang tidak digunakan dapat menjadi bagian penting dalam mencegah kebakaran.

“Selalu berhati-hati. Pastikan tidak ada kebocoran gas. Jangan menggunakan terlalu banyak colokan yang berpotensi menimbulkan percikan api,” ujar Maulana.

Ia juga meminta masyarakat tidak meninggalkan rumah dalam kondisi peralatan listrik yang tidak diperlukan masih menyala.

“Jika akan meninggalkan rumah, pastikan peralatan listrik yang tidak diperlukan sudah dimatikan atau dicabut,” lanjutnya.

Pesan tersebut disampaikan setelah kebakaran di Tanjung Raden berdampak terhadap empat rumah nonpermanen.

Dua rumah mengalami kerusakan berat, sedangkan dua lainnya terdampak pada bagian dapur.

Dua warga juga sempat mendapat penanganan medis akibat mengalami syok.

Berdasarkan laporan awal yang diterima pemerintah, kebakaran tersebut diduga bermula dari kebocoran regulator tabung gas dari salah satu rumah.

Api kemudian melanda kawasan permukiman yang sebagian bangunannya masih menggunakan material kayu.

Kondisi tersebut membuat risiko api merambat ke rumah lain menjadi lebih tinggi, terlebih permukiman di kawasan Seberang Kota Jambi relatif padat.

“Sebagian besar rumah berbahan kayu. Terutama dalam kondisi kemarau seperti sekarang, potensi kebakaran cukup besar. Kalau terjadi kebakaran, api bisa cepat merembet,” kata Maulana.

Karena itu, ia meminta kewaspadaan tidak hanya dilakukan setelah terjadi musibah.

Pemeriksaan terhadap sumber-sumber yang berpotensi memicu kebakaran perlu menjadi kebiasaan masyarakat sehari-hari.

Dari sisi penanganan, Maulana mengapresiasi gerak cepat petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi.

Petugas disebut tiba sekitar enam menit setelah menerima laporan kebakaran.

Sebanyak 50 personel dikerahkan dengan dukungan 10 armada. Armada tersebut terdiri dari satu unit armada komando, tujuh armada tempur dan tiga armada suplai air.

Dalam proses pemadaman hingga pendinginan, sekitar 60 ribu liter air digunakan untuk memastikan api benar-benar terkendali.

Kecepatan respons menjadi penting karena kawasan tersebut memiliki karakter permukiman padat dengan sejumlah bangunan berbahan kayu.

Selain persoalan material bangunan, akses menuju kawasan Seberang juga menjadi perhatian pemerintah, terutama ketika terjadi kepadatan kendaraan di Jembatan Aur Duri I dan Aur Duri II.

Evaluasi atas kejadian tersebut turut mendorong Pemkot Jambi menyiapkan penguatan layanan pemadam kebakaran di kawasan Seberang.

Pemerintah berencana membangun markas Damkartan di Kecamatan Pelayangan dalam beberapa bulan mendatang.

Markas tersebut nantinya diharapkan memperkuat sistem dukungan antara Pelayangan dan Danau Teluk, termasuk dari sisi personel dan armada.

“Beberapa bulan ke depan kita akan membangun markas Damkar di Kecamatan Pelayangan. Dua kecamatan ini nantinya bisa saling membackup,” ujar Maulana.

Dengan keberadaan markas yang lebih dekat, pemerintah berharap waktu respons terhadap kejadian kebakaran di wilayah Seberang dapat semakin cepat.

Di tengah penanganan pascakebakaran, BAZNAS Kota Jambi melalui program Jambi Kota Peduli BAZNAS Tanggap Bencana turut bergerak membantu warga terdampak.

Sebanyak empat keluarga menerima bantuan tanggap darurat. Masing-masing keluarga memperoleh Rp2 juta sehingga total bantuan mencapai Rp8 juta.

Bantuan tersebut diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar warga setelah rumah mereka terdampak kebakaran.

Pemerintah juga akan melakukan pendataan lebih lanjut terhadap tingkat kerusakan untuk menghitung kebutuhan bantuan berikutnya, termasuk kebutuhan material bangunan untuk proses pemulihan.

Maulana berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bersama agar masyarakat semakin peduli terhadap keamanan rumah.

Ia menekankan bahwa pencegahan dapat dimulai dari hal-hal sederhana, seperti memeriksa regulator dan selang gas, memastikan tidak ada kebocoran, tidak membebani stopkontak dengan terlalu banyak colokan, serta mematikan atau mencabut peralatan listrik sebelum meninggalkan rumah.

“Mudah-mudahan ke depan kita berdoa tidak ada lagi bencana seperti ini,” pungkasnya.(*)




Lewat Jambi Kota Peduli, BAZNAS Kota Jambi Respons Cepat Korban Kebakaran Tanjung Raden

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Musibah kebakaran yang menimpa warga RT 06, Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, langsung mendapat respons melalui program Jambi Kota Peduli BAZNAS Tanggap Bencana.

BAZNAS Kota Jambi turun langsung ke lokasi bersama Pemerintah Kota Jambi untuk menyerahkan bantuan tanggap darurat kepada empat keluarga yang terdampak kebakaran.

Bantuan tersebut masing-masing sebesar Rp2 juta per keluarga, sehingga total bantuan awal yang disalurkan mencapai Rp8 juta.

Penyaluran bantuan dilakukan sehari setelah kebakaran, Minggu 13 September 2026, saat Wali Kota Jambi, Maulana bersama jajaran Pemkot Jambi meninjau kondisi warga di lokasi kejadian.

Ketua BAZNAS Kota Jambi, M Padli, mengatakan kehadiran BAZNAS dalam situasi kebencanaan merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk memastikan masyarakat yang sedang tertimpa musibah mendapat perhatian dan bantuan sesegera mungkin.

“Melalui program Jambi Kota Peduli dan BAZNAS Tanggap Bencana, kami berupaya hadir secepat mungkin ketika masyarakat mengalami musibah. Bantuan ini memang merupakan bantuan awal, tetapi kami berharap dapat meringankan kebutuhan keluarga yang terdampak,” ujar M Padli.

Menurut Padli, penanganan korban bencana tidak berhenti pada penyerahan bantuan awal.

BAZNAS juga perlu melihat kondisi warga secara langsung agar kebutuhan pascakejadian dapat dipetakan dan dikoordinasikan dengan pihak terkait.

Kebakaran sendiri terjadi pada Sabtu 12 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Sedikitnya empat rumah nonpermanen terdampak. Dua rumah mengalami kerusakan berat, sedangkan dua rumah lainnya terdampak pada bagian dapur.

Dua warga juga sempat mendapatkan penanganan medis setelah mengalami syok akibat kejadian tersebut.

Penyaluran bantuan BAZNAS menjadi bagian dari respons awal untuk membantu keluarga korban memenuhi kebutuhan dasar setelah rumah mereka terdampak kebakaran.

Selain bantuan tunai, kondisi kerusakan rumah juga akan didata lebih lanjut. Pemerintah Kota Jambi nantinya akan menghitung kebutuhan material bangunan yang diperlukan dalam proses pemulihan.

Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap warga yang sedang menghadapi musibah.

“Hari ini kami menyerahkan bantuan tanggap darurat untuk kebutuhan dasar. Dari BAZNAS diberikan bantuan Rp2 juta per keluarga, ada empat keluarga, sehingga total Rp8 juta,” kata Maulana.

Ia menambahkan, pendataan kerusakan akan dilakukan untuk melihat kebutuhan bantuan berikutnya, termasuk bahan bangunan yang diperlukan dalam proses rekonstruksi.

Di balik penyaluran bantuan kepada korban, kebakaran di Tanjung Raden juga menjadi perhatian Pemkot Jambi dari sisi kesiapsiagaan menghadapi kebakaran di kawasan Seberang.

Menurut Maulana, petugas Damkartan tiba sekitar enam menit setelah menerima laporan.

Sebanyak 50 personel dikerahkan dengan dukungan 10 armada, terdiri dari satu armada komando, tujuh armada tempur dan tiga armada suplai air.

Sekitar 60 ribu liter air digunakan selama proses pemadaman hingga pendinginan.

Kecepatan penanganan menjadi krusial karena sebagian rumah di kawasan tersebut masih menggunakan material kayu dan berada di lingkungan permukiman yang cukup padat.

“Sebagian besar rumah berbahan kayu. Terutama dalam kondisi kemarau seperti sekarang, potensi kebakaran cukup besar,” ujar Maulana.

Laporan awal menyebut kebakaran diduga bermula dari kebocoran regulator tabung gas dari salah satu rumah.

Namun, kondisi permukiman yang padat membuat api berpotensi dengan cepat merambat ke bangunan lain.

Kebakaran tersebut sekaligus mendorong Pemkot Jambi memperkuat layanan pemadam kebakaran di kawasan Seberang.

Pemkot berencana membangun markas Damkartan di Kecamatan Pelayangan dalam beberapa bulan ke depan.

Markas tersebut nantinya diharapkan memperkuat sistem bantuan antara Kecamatan Pelayangan dan Danau Teluk.

Dengan penempatan personel dan armada yang lebih dekat, waktu tempuh menuju lokasi kebakaran di kawasan Seberang diharapkan dapat ditekan.

“Beberapa bulan ke depan kita akan membangun markas Damkar di Kecamatan Pelayangan. Dua kecamatan ini nantinya bisa saling membackup,” kata Maulana.

Menurutnya, persoalan akses menjadi salah satu tantangan dalam penanganan kebakaran di Seberang, terutama ketika terjadi kepadatan lalu lintas di Jembatan Aur Duri I dan Aur Duri II.

Karena itu, penguatan layanan tidak hanya dilakukan dengan menambah armada, tetapi juga mendekatkan basis personel dan peralatan pemadam ke wilayah yang memiliki risiko kebakaran.

Pasca kejadian, warga juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap sumber kebakaran di lingkungan rumah.

Maulana meminta masyarakat rutin memeriksa regulator dan selang tabung gas serta memastikan tidak ada kebocoran.

Penggunaan sambungan listrik juga perlu diperhatikan. Warga diminta menghindari penggunaan terlalu banyak colokan yang berpotensi memicu percikan api.

Peralatan listrik yang tidak diperlukan juga sebaiknya dimatikan atau dicabut ketika rumah ditinggalkan.

Bagi BAZNAS Kota Jambi, bantuan tanggap bencana tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepedulian kepada masyarakat yang sedang berada dalam kondisi sulit.

Melalui Jambi Kota Peduli BAZNAS Tanggap Bencana, bantuan diharapkan tidak hanya menjadi respons sesaat.

Tetapi menjadi bagian dari dukungan bersama untuk membantu warga kembali memenuhi kebutuhan dasar dan memulihkan kehidupan setelah bencana.(*)




BRI BO Muara Bungo Dorong KUR 2026 Fokus Sektor Produktif dan UMKM Naik Kelas

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus memperkuat peran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai instrumen strategis dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pada 2026, penyaluran KUR diarahkan untuk mendorong sektor produktif, meningkatkan kapasitas usaha, serta mendukung UMKM agar mampu naik kelas dan berdaya saing.

Pimpinan Cabang BRI Muara Bungo, Sarimat, mengatakan KUR tidak hanya berfungsi sebagai sumber pembiayaan, tetapi juga sebagai pendorong pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.

“KUR 2026 bukan hanya tentang memperluas akses pembiayaan, tetapi bagaimana pembiayaan tersebut mampu meningkatkan produktivitas dan mendorong UMKM naik kelas,” ujar Sarimat.

Menurutnya, pelaku usaha perlu memahami bahwa pembiayaan yang diterima harus digunakan secara produktif dan disesuaikan dengan kemampuan usaha dalam mengembalikannya.

Oleh karena itu, penyaluran kredit harus berjalan seimbang antara pertumbuhan dan kualitas.

“Kredit harus tepat sasaran, digunakan untuk kegiatan produktif, serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian agar kualitas kredit tetap terjaga,” katanya.

Di Kabupaten Bungo, komitmen tersebut diwujudkan BRI melalui penyaluran KUR kepada pelaku usaha di berbagai sektor ekonomi.

Penyaluran KUR BRI Cabang Muara Bungo mencakup KUR Mikro dan KUR Kecil yang menyasar pelaku usaha produktif, mulai dari sektor pertanian dan perkebunan, perdagangan, peternakan, jasa, hingga berbagai usaha produktif lainnya yang memiliki prospek pengembangan usaha.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah, KUR tahun 2026 semakin diarahkan untuk mendukung sektor produksi, antara lain pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, jasa produksi, serta sektor produktif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sarimat juga mengingatkan masyarakat agar mengakses layanan pembiayaan melalui jalur resmi perbankan dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo.

Selain itu, calon debitur diimbau menyampaikan kondisi usaha secara terbuka dan berkonsultasi dengan petugas bank terkait kebutuhan pembiayaan yang sesuai.

“Ketika berbicara tentang KUR, jangan hanya fokus pada besarnya kredit yang dapat diperoleh. Yang lebih penting adalah bagaimana pembiayaan tersebut mampu meningkatkan kapasitas usaha, menambah produktivitas, dan memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha,” jelasnya.

Secara nasional, realisasi penyaluran KUR hingga pertengahan tahun 2026 terus menunjukkan perkembangan positif.

Program ini tetap menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam memperkuat sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Menurut Sarimat, keberhasilan program KUR tidak hanya diukur dari besarnya nominal penyaluran, melainkan dari dampak yang dihasilkan terhadap peningkatan produksi, penjualan, pendapatan usaha, serta kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya.

Melalui KUR, BRI juga mendorong pelaku UMKM untuk semakin tertata dalam pengelolaan usaha, mulai dari pencatatan keuangan yang lebih baik, pemisahan keuangan usaha dan rumah tangga, pengurusan legalitas usaha, peningkatan kapasitas produksi, hingga perluasan akses pasar.

Selain itu, pemanfaatan teknologi dan digitalisasi juga menjadi bagian penting dalam pengembangan usaha.

Pelaku UMKM didorong memanfaatkan berbagai layanan digital seperti QRIS, BRImo, marketplace, dan media sosial guna meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas jangkauan pemasaran.

“KUR dapat menjadi modal pertumbuhan usaha, sementara digitalisasi membantu UMKM menjadi lebih efisien, terukur, dan memiliki akses pasar yang lebih luas.

Dengan kombinasi keduanya, kami berharap semakin banyak UMKM yang mampu naik kelas dan berkembang secara berkelanjutan,” pungkas Sarimat.(*)




Usai Kebakaran Tanjung Raden, Wali Kota Maulana Siapkan Markas Damkar Baru di Pelayangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kebakaran yang menghanguskan dan merusak sejumlah rumah warga di RT 06, Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Jambi.

Selain menyalurkan bantuan kepada korban, pemerintah mulai mengevaluasi persoalan waktu respons dan akses layanan pemadam kebakaran di kawasan Seberang.

Kebakaran terjadi pada Sabtu 12 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Sedikitnya empat rumah nonpermanen terdampak. Dua rumah mengalami kerusakan berat, sementara dua lainnya terdampak pada bagian dapur.

Dua warga juga sempat mendapat penanganan medis setelah mengalami syok akibat kejadian tersebut.

Sehari setelah kebakaran, Wali Kota Jambi  turun langsung ke lokasi, Minggu 13 September 2026.

Ia datang bersama jajaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan), BPBD, Dinas Sosial, camat, lurah, BAZNAS Kota Jambi dan tokoh masyarakat.

Kunjungan itu tidak hanya untuk memastikan kondisi korban, tetapi juga melihat secara langsung persoalan yang dapat memengaruhi penanganan kebakaran di kawasan tersebut.

Menurut Maulana, petugas Damkartan tiba sekitar enam menit setelah laporan diterima. Namun, karakter permukiman di Seberang Kota Jambi tetap menjadi tantangan tersendiri.

Sebagian rumah di kawasan Tanjung Raden masih menggunakan material kayu. Di tengah kondisi cuaca kering, api berpotensi menjalar lebih cepat dari satu bangunan ke bangunan lainnya.

“Sebagian besar rumah berbahan kayu. Terutama dalam kondisi kemarau seperti sekarang, potensi kebakaran cukup besar,” kata Maulana.

Dalam penanganan kebakaran tersebut, Damkartan mengerahkan 50 personel dengan dukungan 10 armada. Rinciannya, satu armada komando, tujuh armada tempur dan tiga armada suplai air.

Petugas tidak hanya melakukan pemadaman, tetapi juga pendinginan untuk memastikan tidak ada titik api yang kembali menyala. Sekitar 60 ribu liter air digunakan selama proses penanganan.

Laporan awal menyebut kebakaran diduga dipicu kebocoran regulator tabung gas dari salah satu rumah.

Meski penyebab tersebut masih berdasarkan laporan awal, kejadian ini kembali menunjukkan bahwa sumber api di lingkungan permukiman padat dapat berkembang menjadi persoalan besar dalam waktu singkat.

Terlebih, akses menuju kawasan Seberang Kota Jambi dapat menghadapi kendala ketika arus lalu lintas di Jembatan Aur Duri I dan Aur Duri II mengalami kepadatan.

Kondisi akses tersebut menjadi salah satu alasan Pemkot Jambi ingin memperkuat sistem pemadam kebakaran dari sisi wilayah, bukan hanya mengandalkan armada yang bergerak dari lokasi yang lebih jauh.

Pasca kejadian, Pemkot Jambi berencana membangun markas Damkartan di Kecamatan Pelayangan.

Rencana itu ditargetkan mulai disiapkan dalam beberapa bulan ke depan.

Kehadiran markas baru tersebut diharapkan membuat Pelayangan dan Danau Teluk dapat saling memberikan dukungan ketika terjadi kebakaran.

“Beberapa bulan ke depan kita akan membangun markas Damkar di Kecamatan Pelayangan. Dua kecamatan ini nantinya bisa saling membackup,” ujar Maulana.

Menurutnya, penguatan tersebut akan mencakup kesiapan personel dan armada.

Pemkot juga berharap adanya dukungan hibah sehingga kebutuhan kendaraan serta penempatan personel dapat diperkuat.

Langkah tersebut menjadi penting karena penanganan kebakaran bukan hanya persoalan jumlah armada.

Kecepatan mencapai lokasi juga sangat menentukan, terutama ketika kebakaran terjadi di kawasan dengan bangunan yang mudah terbakar.

Di sisi lain, Pemkot Jambi bersama BAZNAS Kota Jambi menyerahkan bantuan tanggap darurat kepada empat keluarga yang terdampak.

Masing-masing keluarga menerima bantuan Rp2 juta. Total bantuan awal yang disalurkan BAZNAS mencapai Rp8 juta.

Bantuan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga setelah rumah mereka terdampak kebakaran.

Pemkot juga akan melakukan pendataan lebih lanjut untuk menghitung tingkat kerusakan. Hasil pendataan nantinya menjadi dasar untuk melihat kebutuhan bantuan material bangunan bagi proses pemulihan.

“Selanjutnya tim akan segera melakukan pendataan dan menghitung kebutuhan kerusakan untuk melihat bantuan bahan bangunan yang diperlukan dalam proses rekonstruksi,” kata Maulana.

Maulana juga mengingatkan warga agar tidak mengabaikan aspek keselamatan di dalam rumah.

Kebocoran gas, kondisi regulator dan selang tabung, hingga penggunaan sambungan listrik secara berlebihan menjadi sejumlah hal yang perlu diperiksa secara rutin.

Warga juga diminta memastikan peralatan listrik yang tidak diperlukan dalam keadaan mati atau dicabut ketika rumah ditinggalkan.

Pesan tersebut menjadi semakin relevan di kawasan permukiman padat, karena kebakaran pada satu rumah dapat dengan cepat mengancam bangunan di sekitarnya.

Pemkot Jambi berharap penguatan infrastruktur Damkartan, ditambah kewaspadaan masyarakat, dapat menekan risiko kebakaran sekaligus mempercepat penanganan apabila musibah kembali terjadi.(*)




Kompeten Bukan untuk Dipamerkan

Oleh: Rizal Zebua

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) baru saja selesai. Dua hari bukan waktu yang terlalu panjang, tetapi cukup untuk melihat banyak hal.

Bukan hanya soal siapa yang akhirnya dinyatakan kompeten dan siapa yang belum, tetapi juga bagaimana seorang wartawan mempersiapkan dirinya menghadapi sebuah proses yang memang tidak bisa dianggap sederhana.

Di ruang ujian, barangkali terlihat jelas mana yang sudah mempersiapkan diri sejak jauh-jauh hari dan mana yang baru benar-benar mematangkan persiapan ketika waktu ujian semakin dekat.

Ada yang datang dengan tenang, ada pula yang terlihat masih sibuk membuka catatan, berdiskusi, bahkan mengingat kembali hal-hal yang sebenarnya sudah menjadi bagian dari pekerjaan sehari-hari.

Namun, di situlah menariknya UKW.

Ujian ini bukan sekadar tentang menjawab soal atau menyelesaikan tugas yang diberikan penguji.

Ada proses untuk melihat bagaimana seorang wartawan berpikir, bekerja, mengambil keputusan dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya.

Sebab menjadi wartawan pada akhirnya bukan hanya soal bisa menulis berita.

Bisa menulis tentu penting. Tetapi wartawan juga harus tahu apa yang layak diberitakan, mengapa sesuatu penting untuk diketahui publik, bagaimana memperoleh informasi yang benar, bagaimana melakukan verifikasi, sampai bagaimana sebuah berita disajikan tanpa kehilangan konteks.

Karena itu, menurut saya, UKW sebenarnya bukan panggung untuk memamerkan siapa yang paling hebat.

Bukan pula tempat untuk memamerkan nilai. Bahkan, predikat kompeten sekalipun bukan sesuatu yang selayaknya dibawa seperti sebuah trofi untuk menunjukkan bahwa dirinya lebih baik dari wartawan lain.

Predikat kompeten justru membawa beban yang lebih besar.

Ketua Tim Penguji UKW PWI Pusat, Nurcholis, menyampaikan hal yang menurut saya penting untuk direnungkan.

Ia mengatakan, UKW tidak hanya menguji kemampuan teknis wartawan, tetapi juga melihat beberapa aspek yang menjadi bagian penting dari kompetensi seorang jurnalis, yakni skill, knowledge, awareness, dan leadership.

Skill berbicara tentang kemampuan teknis. Menulis, mengolah informasi dan memahami tugas jurnalistik.

Sementara knowledge berkaitan dengan pengetahuan jurnalistik serta wawasan yang dibutuhkan sesuai dengan pekerjaan.

Dua hal itu mungkin relatif mudah terlihat dalam sebuah ujian.

Tetapi ada awareness. Ini yang menurut saya justru menjadi bagian penting dalam pekerjaan sehari-hari seorang wartawan.

Kepekaan melihat sebuah peristiwa. Kemampuan menangkap mana yang memiliki nilai berita dan mana yang tidak.

“Tujuannya adalah melatih sense of news kita, supaya berita kita punya news value,” kata Nurcholis.

Wartawan memang tidak cukup hanya menjadi orang yang datang ke lokasi, mencatat, kemudian menulis.

Ada kemampuan membaca keadaan. Ada kepekaan melihat persoalan di balik sebuah peristiwa.

Ada keberanian bertanya ketika informasi yang diterima belum jelas. Dan ada kehati-hatian ketika berhadapan dengan informasi yang belum terverifikasi.

Di tengah banjir informasi seperti sekarang, kemampuan itu menjadi semakin penting.

Setiap hari masyarakat berhadapan dengan begitu banyak informasi. Sebagian benar, sebagian keliru.

Ada misinformasi yang muncul karena ketidaktahuan, ada pula disinformasi yang sengaja dibuat untuk menyesatkan. Semuanya bisa bergerak begitu cepat melalui media sosial dan berbagai platform digital.

Di tengah kondisi seperti itu, wartawan seharusnya menjadi salah satu pihak yang membantu publik memilah informasi, bukan justru ikut memperkeruh keadaan.

Di sinilah predikat kompeten menemukan maknanya.

Kompeten bukan berarti tidak pernah salah. Kompeten juga bukan berarti seorang wartawan kemudian berada pada posisi yang lebih tinggi daripada orang lain.

Kompeten berarti memiliki kemampuan dan tanggung jawab untuk menjalankan pekerjaan sesuai standar profesi, sekaligus terus belajar ketika menghadapi persoalan baru.

Nurcholis juga mengingatkan soal leadership. Wartawan dituntut mampu berkoordinasi dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dilakukan.

Hal ini kadang luput dibicarakan. Padahal pekerjaan jurnalistik tidak selalu berdiri sendiri. Ada koordinasi, ada komunikasi, ada tanggung jawab terhadap informasi yang dipublikasikan.

Ketika sebuah berita sudah tayang, yang dipertaruhkan bukan hanya nama penulisnya, tetapi juga kredibilitas media dan kepercayaan publik.

Karena itu saya kira, selesai UKW bukan berarti selesai pula proses belajar.

Justru sebaliknya.

Ujian hanya berlangsung dua hari. Sementara pembuktian kompetensi berlangsung setiap hari, selama wartawan masih menjalankan profesinya.

Apa yang dilakukan ketika mendapat informasi yang belum jelas? Apa yang dilakukan ketika narasumber hanya memberikan informasi dari satu sisi? Apakah masih mau melakukan verifikasi ketika berita dituntut cepat? Apakah tetap berpegang pada fakta ketika ada tekanan untuk membuat berita sesuai kepentingan tertentu?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu tidak ada di ruang ujian. Tetapi jawabannya akan terlihat di lapangan.

“Ujian ini adalah sebagai awal, bukan akhir, pembuktiannya adalah di lapangan,” ujar Nurcholis.

Kalimat tersebut mungkin sederhana, tetapi justru di situlah inti dari UKW.

Sebab setelah sertifikat diterima dan predikat kompeten disandang, tidak ada lagi penguji yang duduk di depan meja untuk menilai setiap pekerjaan.

Tidak ada lagi lembar penilaian yang harus diselesaikan. Yang tersisa adalah tanggung jawab pribadi seorang wartawan terhadap profesinya dan terhadap publik.

Maka, rasanya kurang tepat jika setelah UKW seseorang sibuk menunjukkan bahwa dirinya sudah kompeten.

Yang lebih penting adalah menunjukkan kompetensi itu melalui karya.

Melalui berita yang tidak asal cepat. Melalui informasi yang terverifikasi. Melalui keberanian menjaga independensi. Melalui kemampuan memahami persoalan secara utuh. Dan melalui kesediaan mengakui serta memperbaiki kesalahan ketika memang terjadi.

Sebab marwah profesi wartawan tidak dijaga oleh selembar sertifikat.

Ia dijaga oleh pekerjaan yang dilakukan setiap hari.

UKW boleh selesai. Nilai boleh diumumkan. Predikat kompeten boleh disandang. Tetapi ujian yang sesungguhnya baru dimulai setelah semua itu selesai.

Dan ujian tersebut bernama: lapangan.(*)

Penulis adalah jurnalis aktif di Provinsi Jambi




Ngeri! Istri Temukan Suami Tak Bernyawa di Kamar Mandi, Warga Sumur Anyir Geger

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID — Suasana di Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, mendadak geger pada Minggu sore 13 September 2026.

Seorang pria berinisial A (24) ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di kamar mandi rumahnya sekitar pukul 16.30 WIB.

Korban pertama kali ditemukan oleh istrinya sendiri. Temuan tersebut kemudian membuat keluarga panik dan warga sekitar berdatangan ke lokasi.

Warga bersama pihak keluarga selanjutnya melakukan evakuasi terhadap korban dari dalam kamar mandi.

Untuk memastikan kondisi korban sekaligus mendapatkan pemeriksaan medis, A kemudian dibawa ke RSU Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh.

Informasi mengenai kejadian tersebut kemudian diterima aparat kepolisian.

Personel Polres Kerinci langsung melakukan pengecekan, baik ke rumah sakit maupun ke lokasi kejadian.

Kedatangan polisi dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan mendata kondisi di lokasi serta menggali kronologi sebelum korban ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Ritonga, membenarkan adanya penemuan seorang pria yang telah meninggal dunia di Desa Sumur Anyir.

Menurutnya, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

Hingga saat ini, kepolisian belum menyampaikan kesimpulan mengenai penyebab meninggalnya A.

Polisi masih mengumpulkan keterangan dan informasi terkait peristiwa tersebut.

Penyelidikan dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kejadian sebelum korban ditemukan tak bernyawa di kamar mandi rumahnya.(*)




Pinjam Rp50 Juta Janji Dua Bulan, Tak Kunjung Dibayar! Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polres Kerinci

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan pinjaman uang sebesar Rp50 juta berujung laporan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Kerinci.

Kasus tersebut kini telah masuk tahap penyelidikan setelah kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 7 September 2026.

Perkara ini bermula dari dua transaksi pinjaman yang menurut pelapor merupakan kesepakatan berbeda.

Transaksi pertama terjadi pada 1 Maret 2026. Saat itu, pelapor menyebut telah memberikan pinjaman sebesar Rp100 juta kepada Monika Veronika dan Satria Gunawan.

Transaksi tersebut dituangkan dalam kuitansi tertanggal 1 Maret 2026.

Sehari kemudian, tepatnya 2 Maret 2026, Satria Gunawan disebut kembali datang kepada pelapor untuk meminjam uang secara pribadi. Nilainya Rp50 juta.

Menurut kronologi yang disampaikan pelapor, Satria datang sendiri tanpa istrinya.

Dalam pertemuan tersebut, Satria disebut menyampaikan membutuhkan uang untuk membantu orang tuanya.

Ia juga menjanjikan uang tersebut dikembalikan dalam waktu sekitar dua bulan, setelah proyek yang dikerjakannya selesai.

Berdasarkan kesepakatan itu, pelapor menyerahkan Rp50 juta dan dibuatkan kuitansi tertanggal 2 Maret 2026.

Meski janji awal pengembalian disebut dua bulan, pelapor mencantumkan estimasi tenor pengembalian sampai 2 Agustus 2026 dalam kuitansi.

Namun, hingga batas waktu yang diharapkan, uang tersebut disebut belum dikembalikan.

Pelapor kemudian menempuh sejumlah upaya untuk meminta pengembalian uang tersebut, termasuk mengirimkan somasi kepada Satria Gunawan.

Persoalan kemudian berkembang ketika pihak terlapor merespons somasi dengan menyatakan bahwa utang tersebut telah dibayar melalui Amudi Jamal, yang disebut sebagai mertua atau orang tua terlapor.

Di sinilah muncul perbedaan versi mengenai pembayaran.

Pelapor membantah pembayaran tersebut merupakan pelunasan atas pinjaman pribadi Rp50 juta yang diberikan pada 2 Maret 2026.

Menurut pelapor, uang Rp150 juta yang diserahkan Amudi Jamal berkaitan dengan pinjaman sebelumnya pada 1 Maret 2026, yakni pinjaman Rp100 juta yang dilakukan Satria Gunawan bersama istrinya, ditambah bunga yang telah disepakati.

Karena itu, pelapor menilai pembayaran tersebut tidak dapat dianggap sebagai pelunasan atas pinjaman pribadi Rp50 juta yang diberikan kepada Satria pada 2 Maret 2026.

Pelapor juga mempersoalkan bukti pembayaran yang digunakan untuk mendukung klaim bahwa utang telah dilunasi.

Menurut versi pelapor, bukti tersebut bukan bukti pembayaran atas pinjaman pribadi Satria Gunawan, melainkan berkaitan dengan transaksi pinjaman sebelumnya yang melibatkan istrinya.

Sengketa mengenai status pembayaran inilah yang kemudian menjadi bagian dari laporan dugaan tindak pidana penipuan yang disampaikan kepada kepolisian.

Laporan dugaan penipuan tersebut diterima Polres Kerinci pada 28 Agustus 2026.

Selanjutnya, kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/551/IX/Res 1.11/2026 pada 7 September 2026.

Melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil laporan penelitian (SP2HP) bernomor B/344/IX/Res.1.11/2026/Reskrim, polisi memberitahukan kepada pelapor, Anisa Fitrima, bahwa laporan tersebut sedang diteliti.

Tahap tersebut bertujuan mengetahui apakah laporan yang disampaikan mengandung unsur tindak pidana atau tidak.

Polres Kerinci menunjuk IPDA Ricky Firmansyah, S.H. sebagai penyidik dan Aiptu Dedeng Setiabudi, S.H. sebagai penyidik pembantu untuk menangani proses tersebut.

Dengan demikian, perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada kesimpulan kepolisian bahwa dugaan penipuan sebagaimana dilaporkan telah terbukti.

Untuk mendukung laporan, pelapor menyatakan memiliki sejumlah dokumen dan bukti yang akan diserahkan kepada penyidik.

Di antaranya kuitansi pinjaman Rp100 juta tertanggal 1 Maret 2026, kuitansi pinjaman Rp50 juta tertanggal 2 Maret 2026, serta bukti pembayaran Rp150 juta dari Amudi Jamal kepada pelapor.

Pelapor juga mencantumkan Somasi/Teguran II Nomor 6/Sms/VGR/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026, surat klarifikasi dari terlapor tertanggal 23 Juni 2026, percakapan WhatsApp dengan pihak terkait, bukti transaksi perbankan serta saksi-saksi yang mengetahui proses peminjaman maupun pembayaran.

Kuasa hukum pelapor, Victorianus Gulo, S.H., M.H., membenarkan laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Kerinci.

“Iya, pada tanggal 28 Agustus 2026, kami telah melaporkan tindak pidana penipuan ke Polres Kerinci,” ujar Victorianus saat dikonfirmasi, Minggu 13 September 2026.

Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menerbitkan surat perintah penyelidikan.

“Dan atas laporan tersebut, pada tanggal 7 September 2026 telah terbit surat perintah penyelidikan. Atas hal itu kami apresiasi tindakan penyidik Polres Kerinci dan kami berharap ditemukan unsur pidana dalam laporan yang telah kami sampaikan,” katanya.

Laporan tersebut diajukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penipuan.

Namun, penerapan pasal tersebut nantinya tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Polres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., mengimbau pelapor untuk berkoordinasi dengan penyidik apabila diperlukan dalam proses penanganan laporan.

Masyarakat yang berkaitan dengan perkara juga diminta kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Saat ini, titik krusial perkara berada pada pembuktian mengenai dua transaksi yang disebut pelapor sebagai pinjaman berbeda.

Termasuk status pembayaran Rp150 juta yang menjadi dasar perbedaan pandangan antara pihak pelapor dan terlapor.

Hasil penyelidikan Polres Kerinci nantinya akan menentukan apakah perkara tersebut memiliki unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan atau justru merupakan persoalan keperdataan.(*)




Polres Kerinci Mulai Selidiki Dugaan Penipuan, Laporan Anisa Fitrima Masuk Tahap Penyelidikan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Laporan dugaan tindak pidana penipuan yang disampaikan ke Polres Kerinci kini memasuki tahap penyelidikan.

Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP Lidik) Nomor SP. Lidik/551/IX/Res 1.11/2026 pada 7 September 2026, setelah laporan terkait dugaan penipuan diterima pada 28 Agustus 2026.

Perkembangan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada pelapor, Anisa Fitrima.

Dalam surat bernomor B/344/IX/Res.1.11/2026/Reskrim, kepolisian menyatakan laporan tersebut sedang diteliti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Dengan diterbitkannya SP Lidik, perkara tersebut belum sampai pada kesimpulan bahwa tindak pidana penipuan telah terbukti.

Polisi masih melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk menguji laporan dan mencari fakta-fakta yang diperlukan.

Untuk menangani laporan tersebut, Polres Kerinci menunjuk IPDA Ricky Firmansyah, S.H. sebagai penyidik dan Aiptu Dedeng Setiabudi, S.H. sebagai penyidik pembantu.

Keduanya akan melakukan penelitian terhadap laporan guna memperoleh gambaran mengenai peristiwa yang dilaporkan serta memastikan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang disangkakan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., juga mengimbau pelapor untuk berkoordinasi dengan penyidik apabila diperlukan selama proses penanganan perkara.

Polisi meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut bersikap kooperatif agar proses penyelidikan dapat berjalan.

Kuasa hukum korban, Victorianus Gulo, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan dugaan penipuan telah disampaikan ke Polres Kerinci pada 28 Agustus 2026.

Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 7 September 2026.

“Iya, pada tanggal 28 Agustus 2026, kami telah melaporkan tindak pidana penipuan ke Polres Kerinci,” ujar Victorianus saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2026).

Menurut dia, penerbitan SP Lidik menunjukkan laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Dan atas laporan tersebut, pada tanggal 7 September 2026 telah terbit surat perintah penyelidikan. Atas hal itu kami apresiasi tindakan penyidik Polres Kerinci dan kami berharap ditemukan unsur pidana dalam laporan yang telah kami sampaikan,” katanya.

Saat ini proses masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, kepolisian masih mengumpulkan dan meneliti informasi serta fakta yang berkaitan dengan laporan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Kerinci.(*)




Kabut Asap di Kota Jambi Makin Jadi Perhatian, PJJ Diperpanjang dan Aktivitas Luar Ruang Ditiadakan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kabut asap yang masih memengaruhi kualitas udara membuat Pemerintah Kota Jambi kembali memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa usia dini dan sekolah dasar kelas bawah.

Kebijakan terbaru itu berlaku 14-16 September 2026 dan menyasar peserta didik jenjang TK/PAUD serta siswa SD kelas 1 sampai kelas 3.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 28 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.

Surat edaran ditandatangani Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., pada 13 September 2026.

Langkah ini diambil ketika kualitas udara di Kota Jambi belum sepenuhnya stabil.

Data pemantauan pada Minggu pukul 13.00 WIB menunjukkan ISPU Kota Jambi berada di angka 137, dengan PM2.5 menjadi parameter pencemar kritis.

Angka tersebut membuat Pemkot Jambi memilih pendekatan antisipatif, terutama untuk peserta didik usia lebih muda yang dinilai perlu mendapat perlindungan lebih selama kualitas udara belum membaik.

Perpanjangan PJJ tidak berlaku untuk seluruh peserta didik.

Siswa SD kelas 4-6 dan SMP kelas 7-9 tetap mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.

Meski demikian, sekolah diberi ruang untuk menyesuaikan atau memperpendek durasi pembelajaran dengan tetap memastikan tujuan dan capaian pembelajaran terpenuhi.

Sementara itu, siswa yang memiliki riwayat gangguan pernapasan atau penyakit penyerta diperbolehkan mengikuti pembelajaran dari rumah.

Artinya, sekolah tetap berjalan secara tatap muka, tetapi dengan penyesuaian berdasarkan kondisi kesehatan siswa dan perkembangan kualitas udara.

Pemkot Jambi juga menyiapkan skenario yang lebih luas apabila kualitas udara memburuk.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, apabila ISPU berada di atas 200 atau masuk kategori sangat tidak sehat, seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD dan SMP di Kota Jambi akan menerapkan PJJ atau pembelajaran daring.

Penerapan tersebut dilakukan berdasarkan pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Dengan demikian, angka ISPU menjadi salah satu indikator penting yang menentukan apakah kegiatan belajar mengajar tatap muka masih dapat berlangsung.

Bukan hanya sistem pembelajaran yang diubah.

Selama pencemaran udara masih berlangsung, berbagai aktivitas siswa di ruang terbuka juga ditiadakan.

Kegiatan yang terdampak antara lain olahraga, upacara, apel dan aktivitas lain yang dilakukan di luar ruang kelas.

Sekolah juga diminta memastikan kondisi ruang kelas tetap nyaman serta mengoptimalkan perlindungan kesehatan peserta didik, termasuk penggunaan masker.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian tidak hanya dilakukan pada metode pembelajaran, tetapi juga pada aktivitas sekolah yang berpotensi meningkatkan paparan siswa terhadap udara luar.

Pemkot Jambi turut meminta orang tua atau wali peserta didik ikut mengawasi kondisi kesehatan anak selama kabut asap masih menjadi persoalan.

Bagi siswa yang belajar dari rumah, aktivitas di luar rumah juga diminta dibatasi.

Jika terdapat peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan kabut asap atau penurunan kualitas udara, sekolah diminta segera berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan.

Pemkot Jambi menegaskan kebijakan tersebut akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan kualitas udara.

Jika situasi berubah, Dinas Pendidikan Kota Jambi akan menyampaikan pemberitahuan dan kebijakan lanjutan.

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah tetap berupaya menjaga proses pendidikan agar tidak terhenti.

Namun, ketika kualitas udara belum sepenuhnya aman, kesehatan dan keselamatan peserta didik ditempatkan sebagai pertimbangan utama dalam menentukan pola pembelajaran.(*)