Sidang TPPU Helen Krisnawati, Suami Ungkap Asal Usul Aset dan Bisnis yang Dipersoalkan Jaksa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Helen Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu 15 Juli 2026.
Dalam persidangan kali ini, pihak terdakwa menghadirkan dua saksi yang meringankan. Keduanya yakni Efendi yang merupakan suami Helen Krisnawati serta Ramli yang disebut sebagai orang dekat terdakwa.
Agenda pemeriksaan saksi tersebut difokuskan pada keterangan mengenai asal-usul harta, aset, serta aktivitas usaha yang berkaitan dengan terdakwa.
Dalam persidangan, kuasa hukum Helen menggali keterangan saksi terkait kepemilikan sejumlah aset yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara TPPU.
Efendi dalam keterangannya menyampaikan bahwa dirinya bersama Helen saat ini tinggal di rumah yang disebut merupakan warisan dari orang tuanya.
Ia juga menjelaskan bahwa beberapa usaha yang dijalankan keluarga berasal dari bisnis yang telah dibangun oleh orang tuanya.
Menurut Efendi, keluarganya memiliki sejumlah usaha, di antaranya bisnis industri pengolahan kayu mentah atau gelondongan (somel), perdagangan sejumlah produk dari Jambi ke Singapura (smokel), hingga usaha jual beli kendaraan seperti mobil dan truk.
“Juga ada usaha produk mie dengan merek sendiri dan saya yang menjalankannya. Hingga saat ini saya masih usaha jual beli mobil,” ungkap Efendi dalam persidangan.
Ia juga menjelaskan mengenai beberapa aset berupa tanah, bangunan, hingga tempat gym yang dalam perkara ini disebut telah dilakukan penyitaan oleh negara.
Menurutnya, sejumlah pembelian aset tersebut berasal dari uang pribadi dan bantuan dari keluarga.
“Beberapa pembelian tanah dan gym merupakan uang saya dan juga pemberian dari orang tua saya,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Efendi juga menyampaikan bahwa Helen memiliki sejumlah usaha yang dikelola secara mandiri.
Ia mengaku tidak terlibat dalam aktivitas usaha yang dijalankan istrinya tersebut.
“Dia punya usaha sendiri dan saya tidak pernah ikut campur dalam usahanya,” kata Efendi.
Beberapa usaha yang disebut dalam persidangan antara lain perdagangan rokok, jual beli lobster, jual beli saham, perdagangan minuman beralkohol, hingga aktivitas peminjaman uang dengan mekanisme jaminan dan kesepakatan bunga.
Sementara itu, saksi Ramli juga memberikan keterangan terkait pendapatan serta aset-aset yang berkaitan dengan terdakwa Helen Krisnawati.
Untuk diketahui, Helen Krisnawati sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara narkotika dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dalam perkara terbaru ini, jaksa penuntut umum kembali memproses Helen melalui perkara TPPU yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya sebelum masuk ke tahapan persidangan selanjutnya.(*)








