Korupsi Tanah Proyek Jalan Jambi-Pelabuhan Ujung Jabung, Mantan Kepala BPN Tanjab Timur Ditahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menahan AS, mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, pada Rabu malam.

Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

AS ditahan bersama MD, mantan Ketua Satgas B sekaligus Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjab Timur pada periode 2019–2022.

Kedua tersangka diperiksa selama sekitar 10 jam sebelum resmi ditahan.

Menurut Asisten Intelijen Kejati Jambi, Dr. Muhammad Husaini, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

“Kedua tersangka ditahan sesuai peranan masing-masing, AS sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan dan MD sebagai Ketua Satgas B,” jelas Husaini.

Kasus ini bermula dari proyek jalan akses Jambi–Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 km.

MD diduga menyusun Daftar Nominatif (DNP) tanah yang tidak valid, mencakup banyak tanah tanpa bukti kepemilikan sah.

AS tetap menggunakan data bermasalah ini sebagai dasar penilaian ganti rugi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“AS mengajukan pembayaran ke Dinas PUPR Provinsi Jambi periode 2020–2022 senilai Rp55,6 miliar, sebagian besar mengalir ke pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah tanpa dokumen sah,” kata Husaini. Akibatnya, kerugian negara tercatat Rp11,648 miliar.

Berdasarkan KUHAP No. 20 Tahun 2025, penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti yang mendukung tuduhan tindak pidana korupsi.

Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari, dari 8 April hingga 27 April 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal tambahan lain sesuai hukum pidana Indonesia.(*)




Ini Daftar ASN yang Tidak Boleh WFH di Kota Jambi, Tetap Wajib Ngantor

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Jambi bisa menikmati kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat.

Pemerintah Kota Jambi menegaskan sejumlah sektor layanan publik dan pejabat tertentu tetap wajib bekerja dari kantor (WFO).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Jambi, Maulana, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN.

Dalam aturan tersebut, unit kerja yang dikecualikan dari WFH antara lain layanan kesehatan.

Seperti rumah sakit dan puskesmas, sektor pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP, layanan administrasi kependudukan, perizinan, hingga unit kebersihan dan persampahan.

Selain itu, layanan ketertiban umum, penanggulangan bencana, serta unit yang berkaitan dengan pendapatan daerah juga tetap beroperasi penuh di kantor demi menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Tidak hanya itu, sejumlah pejabat struktural juga tidak diperbolehkan WFH, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator (Eselon III), camat, dan lurah.

Sementara itu, ASN di luar kategori tersebut dapat menjalankan pola kerja fleksibel dengan skema WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat.

Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong efisiensi anggaran sekaligus mempercepat digitalisasi birokrasi.

Pemkot Jambi juga menginstruksikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengatur pembagian kerja WFH dan WFO secara proporsional.

Selain pengaturan kerja, Pemkot Jambi turut memangkas aktivitas perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.

Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen, serta dianjurkan beralih ke transportasi ramah lingkungan.

Seluruh aktivitas pemerintahan seperti rapat dan bimbingan teknis pun diarahkan menggunakan sistem hybrid atau daring untuk mendukung efisiensi.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Jambi berharap tercipta sistem kerja ASN yang lebih fleksibel namun tetap produktif, tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*)




Pemkot Jambi Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Tujuan dan Aturannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi resmi memberlakukan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih modern, efisien, dan berbasis digital.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Jambi, Maulana, sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait reformasi sistem kerja ASN.

Dalam kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemkot Jambi diwajibkan menjalankan pola kerja kombinasi antara WFH dan work from office (WFO), dengan satu hari kerja dari rumah setiap pekan.

Wali Kota Maulana menegaskan, kebijakan ini tidak sekadar perubahan pola kerja, tetapi juga bagian dari strategi besar untuk meningkatkan kinerja berbasis hasil serta efisiensi anggaran daerah.

Beberapa tujuan utama penerapan WFH ini antara lain:

  • Mendorong efisiensi penggunaan anggaran operasional seperti BBM, listrik, dan air
  • Mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui sistem elektronik
  • Menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal
  • Mengurangi mobilitas dan dampak polusi di perkotaan

Pemkot Jambi juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengatur pembagian jadwal kerja ASN secara proporsional, serta memperkuat sistem digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi online, hingga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Meski demikian, tidak semua ASN dapat menerapkan WFH. Sejumlah unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO), seperti sektor kesehatan, pendidikan, pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, hingga layanan darurat dan kebencanaan.

Selain itu, pejabat struktural seperti pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, dan lurah juga dikecualikan dari kebijakan WFH.

Untuk mendukung efisiensi, Pemkot Jambi turut menetapkan pembatasan perjalanan dinas, yakni pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.

Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen, serta dianjurkan beralih ke transportasi ramah lingkungan.

Kebijakan ini juga mendorong pelaksanaan rapat dan kegiatan kedinasan secara hybrid atau daring guna memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

Dengan penerapan kebijakan ini, Pemkot Jambi berharap tercipta budaya kerja ASN yang lebih adaptif, produktif, serta mampu menjaga kualitas pelayanan publik di tengah tuntutan efisiensi dan digitalisasi birokrasi.(*)




Kemendagri Apresiasi Kesiapan PSEL Kota Jambi, Masuk 10 Prioritas Nasional

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sri Purwaningsih, mengapresiasi kesiapan Pemerintah Kota Jambi dalam pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL).

Bahkan, Kota Jambi kini masuk dalam 10 daerah prioritas nasional untuk peluncuran program tersebut.

Sri Purwaningsih menyampaikan, kunjungan pemerintah pusat ke Jambi dilakukan untuk memastikan kesiapan proyek secara langsung di lapangan, baik dari sisi teknis maupun administratif.

“Kami dari pemerintah pusat berkunjung ke Kota Jambi untuk verifikasi lapangan dalam menilai kesiapan proyek PSEL. Seluruh tim mendukung dan mempersiapkan secara administratif terkait program ini,” ujar Sri, yang juga pernah menjabat sebagai Pj Walikota Jambi ini.

Ia mengungkapkan, awalnya Kota Jambi tidak termasuk dalam prioritas utama.

Namun, berkat percepatan persiapan yang dilakukan pemerintah daerah, posisi Jambi melonjak signifikan hingga masuk dalam prioritas Danantara untuk gelombang pertama.

“Kota Jambi awalnya berada di urutan belakang, tetapi kesiapannya melaju pesat hingga masuk 10 daerah prioritas launching. Ini berkat kerja keras pemerintah kota dan dukungan DPRD Kota Jambi,” jelasnya.

Sri menegaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri juga memiliki peran penting dalam memastikan kesiapan objek proyek, termasuk ketersediaan bahan baku sampah.

Saat ini, produksi sampah Kota Jambi masih sekitar 450 ton per hari, sementara kebutuhan operasional PSEL mencapai 1.000 ton per hari.

Untuk itu, Pemkot Jambi menjalin kerja sama dengan daerah sekitar.

“Karena kapasitas sampah belum mencukupi, Kota Jambi bekerja sama dengan Muaro Jambi untuk memenuhi kuota. Ini terbuka luas bagi daerah lain untuk ikut bergabung,” katanya.

Ia juga mendorong konsep aglomerasi antar daerah dalam pengelolaan sampah, terutama bagi wilayah yang berdekatan seperti Batang Hari dan Muaro Jambi.

“Daerah sekitar seperti Batang Hari dan Muaro Jambi kami harap ikut dalam program ini. Dengan begitu, wilayahnya bisa lebih bersih tanpa harus bersusah payah, karena terintegrasi melalui PSEL,” tambahnya.

Proyek PSEL di Kota Jambi sendiri akan dikembangkan di kawasan TPA Talang Gulo sebagai solusi pengelolaan sampah sekaligus penghasil energi listrik ramah lingkungan.

Dengan dukungan pemerintah pusat dan kolaborasi lintas daerah, proyek ini diharapkan mampu menjadi model pengelolaan sampah modern di Indonesia.(*)




Danantara Siap Bangun PSEL di Jambi, Proyek Listrik Sampah Ditarget Groundbreaking 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Director Project and Stakeholder Management Danantara, Maulana Muhammad, menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di Kota Jambi.

Proyek ini bahkan ditargetkan segera masuk tahap lelang pada April hingga Mei 2026 dan dilanjutkan groundbreaking pada tahun yang sama.

Maulana menyampaikan, hasil peninjauan lapangan menunjukkan kesiapan Pemerintah Kota Jambi sudah sangat baik, terutama dari sisi penyediaan lahan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo.

“Bersama Wali Kota, Wakil Wali Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, dan pihak terkait lainnya, kami melihat Pemkot Jambi sudah cukup baik menyiapkan lahan. Bahkan dari hasil di lapangan, tersedia lebih dari 5 hektare yang kami butuhkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proyek ini akan dibangun sebagai fasilitas waste to energy berskala besar dengan kapasitas pengolahan sekitar 1.000 ton sampah per hari.

Selain pembangkit listrik, proyek ini juga akan dilengkapi sejumlah fasilitas pendukung.

“Selain pembangkit listrik, akan dibangun juga fasilitas lain seperti pabrik FABA (Fly Ash dan Bottom Ash) serta zona hijau di kawasan tersebut,” jelas Maulana.

Menurutnya, Kota Jambi telah masuk dalam kategori daerah prioritas nasional, sehingga percepatan pembangunan menjadi fokus utama.

Danantara pun berkomitmen untuk mendukung penuh realisasi proyek ini.

“Kami berharap bisa bergerak cepat. Kota Jambi menjadi salah satu prioritas, lelang direncanakan April hingga Mei, lalu groundbreaking tahun ini, dan ditargetkan operasional paling lambat tahun 2028,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi sebelumnya telah menyiapkan berbagai kebutuhan dasar proyek, termasuk dukungan lahan seluas 21 hektare di kawasan TPA Talang Gulo.

Meski demikian, tantangan utama masih pada pemenuhan bahan baku sampah. Saat ini produksi sampah Kota Jambi baru sekitar 450 ton per hari.

Sehingga perlu kerja sama dengan daerah sekitar untuk memenuhi kebutuhan operasional PSEL.

Dengan dukungan Danantara dan sinergi pemerintah daerah, proyek ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus menghasilkan energi listrik ramah lingkungan bagi masyarakat.(*)




Ketua DPRD Kota Jambi Apresiasi PSEL, Kemas Faried: Peluang Besar Tarik Investor

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di Kota Jambi.

Ia menilai langkah ini sebagai upaya strategis dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus membuka peluang investasi di daerah.

“Pada prinsipnya kami mendukung langkah pengelolaan sampah di tiap daerah, khususnya di Kota Jambi. Pemerintah kota di bawah kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi telah menginisiasi dengan baik. Kami berharap ke depan akan banyak investasi yang masuk ke Kota Jambi,” ujar Kemas Faried.

Dukungan tersebut disampaikan dalam kegiatan rapat koordinasi dan peninjauan lapangan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kamis (9/4/2026), yang membahas percepatan pembangunan PSEL sebagai bagian dari program nasional pengolahan sampah menjadi energi.

Dalam kegiatan itu, hadir sejumlah pihak dari pemerintah pusat seperti Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta PLN dan pihak pembiayaan. Dari daerah, turut hadir Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha dan jajaran pemerintah kota.

Wali Kota Jambi, dr Maulana, menyampaikan bahwa berbagai persiapan pembangunan telah dilakukan, termasuk kesiapan lahan seluas 21 hektare di TPA Talang Gulo, dengan kebutuhan proyek sekitar 5 hektare.

Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah ketersediaan pasokan sampah.

Untuk dapat beroperasi optimal, PSEL membutuhkan sekitar 1.000 ton sampah per hari, sementara produksi sampah Kota Jambi saat ini baru mencapai sekitar 450 ton per hari.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot Jambi berencana menjalin kerja sama dengan daerah sekitar, termasuk Kabupaten Muaro Jambi, serta membuka peluang kolaborasi dengan Batanghari dan Tanjung Jabung Timur.

Kota Jambi sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu dari 33 lokasi prioritas nasional pengembangan PSEL, bahkan masuk dalam 10 daerah pertama yang akan diluncurkan langsung oleh Presiden.

Dengan dukungan DPRD dan sinergi lintas daerah, proyek ini diharapkan tidak hanya mampu mengatasi persoalan sampah, tetapi juga menghasilkan energi listrik ramah lingkungan serta menarik investasi baru ke Kota Jambi.(*)




Proyek PSEL di Kota Jambi Segera Dibangun, Masuk Prioritas Nasional Presiden

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus mematangkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) sebagai solusi pengelolaan sampah sekaligus sumber energi alternatif.

Persiapan proyek ini dibahas dalam rapat koordinasi dan peninjauan langsung di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kamis (9/4/2026), yang melibatkan sejumlah kementerian dan pemangku kepentingan nasional.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pihak pembiayaan Danantara, serta PLN.

Dari daerah, turut hadir Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha dan Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly.

Wali Kota Jambi, dr Maulana, menyampaikan bahwa kesiapan dasar pembangunan PSEL telah dipenuhi, termasuk ketersediaan lahan.

“Lahan sudah siap. Kebutuhan sekitar 5 hektare, sementara kita memiliki total 21 hektare di kawasan TPA Talang Gulo,” ujarnya.

Namun, tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah ketersediaan bahan baku sampah.

Untuk beroperasi optimal, PSEL membutuhkan sekitar 1.000 ton sampah per hari, sedangkan produksi sampah Kota Jambi saat ini baru mencapai sekitar 450 ton per hari.

Sebagai solusi, Pemkot Jambi akan memperluas kerja sama antar daerah guna memenuhi kebutuhan tersebut.

Salah satu langkah awal adalah menjalin kerja sama dengan Kabupaten Muaro Jambi yang akan segera dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU).

“Ke depan, kerja sama juga akan dikembangkan dengan daerah lain seperti Batanghari dan Tanjung Jabung Timur,” tambah Maulana.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kota Jambi masuk dalam 33 lokasi prioritas nasional pengembangan PSEL, bahkan menjadi salah satu dari 10 daerah pertama yang akan diluncurkan langsung oleh Presiden.

“Ini peluang besar. Target kita, dalam dua tahun pembangunan selesai dan bisa segera dioperasikan,” katanya.

Jika proyek ini terealisasi, PSEL diharapkan tidak hanya mengatasi persoalan sampah, tetapi juga menghasilkan energi listrik ramah lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat.(*)




BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Keringanan Iuran 50% untuk Pekerja Informal di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mendorong pekerja informal (Bukan Penerima Upah/BPU) memanfaatkan program keringanan iuran 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.

Program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo untuk memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja, serta mendorong ekonomi inklusif melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sektor informal.

“Negara sangat peduli terhadap seluruh pekerja, termasuk sektor informal. Mari manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada pekerja yang bekerja tanpa perlindungan,” tegasnya.

Bagi pekerja BPU, cukup membayar Rp8.400 per bulan selama periode April–Desember 2026, sehingga total iuran selama 9 bulan hanya Rp75.600. Manfaat tetap maksimal, meliputi:

  • Santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta
  • Perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya
  • Santunan kematian maksimal Rp42 juta
  • Beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga Rp174 juta

Pendaftaran dan pembayaran kini lebih mudah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengimbau seluruh pekerja mandiri seperti petani, nelayan, pedagang, dan pekerja harian lepas untuk segera mendaftar.

“Dengan iuran ringan, manfaat yang diterima tetap maksimal. Perlindungan kerja adalah kebutuhan, bukan pilihan,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi terus melakukan sosialisasi masif agar seluruh pekerja memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, memastikan tidak ada pekerja yang menghadapi risiko kerja tanpa perlindungan.(*)




Program Konsolidasi Tanah, Masyarakat Teluk Nilau Terima Sertifikat dari Bupati

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan.

Penyerahan dilakukan di Aula Kantor Camat Pengabuan, Rabu (08/04), sebagai bagian dari program pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah.

“Sertifikat tanah bukan hanya memberikan kepastian hukum, tapi juga mempermudah masyarakat mengakses lembaga keuangan dan meningkatkan nilai ekonomi tanah yang dimiliki,” ujarnya.

Bupati juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan tanah secara produktif untuk menunjang kesejahteraan keluarga.

Kelurahan Teluk Nilau, dengan luas area 41 hektare, menjadi prioritas dalam program konsolidasi tanah berdasarkan SK Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 366/KEP.BUP/BKAD/2025.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Egi Metri Wilda, S.SiT, menjelaskan rincian sertifikat yang diserahkan:

  • 68 Sertifikat Hak Milik (SHM)
  • 3 Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten

Program konsolidasi tanah ini juga akan diikuti dengan pembangunan sarana dan prasarana pendukung, seperti jalan usaha tani, balai pertemuan, dan gudang penyimpanan alat serta mesin pertanian.

Bupati Anwar Sadat menutup acara dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam kesuksesan program ini.

“Terima kasih atas dukungan pemerintah dan masyarakat sehingga program ini berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata,” tuturnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Camat Pengabuan, Kepala BKAD, Lurah Teluk Nilau, serta masyarakat penerima sertifikat.(*)




Bonus Demografi Jadi Fokus Pembangunan, Gubernur Jambi Ajak Semua Pihak Bersinergi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Gubernur Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan bahwa bonus demografi yang tengah dialami Provinsi Jambi menjadi tantangan sekaligus peluang bagi keberlanjutan pembangunan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Daerah Program Bangga Kencana 2026, yang digelar di ruang pola kantor Gubernur Jambi.

Rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala BKKBN Perwakilan Provinsi Jambi, Drs. Putut Riyatno, M.Kes, serta Inspektur Utama Kemendukbangga/BKKBN RI, Dr. A. Damenta, Mag.Rer Publ, CGCAE secara daring.

Rakorda Bangga Kencana 2026 menjadi momentum strategis bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memperkuat pembangunan kependudukan.

Gubernur Al Haris menekankan bahwa isu kependudukan merupakan tanggung jawab semua pihak, tidak hanya BKKBN, tetapi juga pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat.

“Banyak hal strategis yang menjadi tugas kita, mulai dari ibu hamil, stunting, menyusui, hingga angka kependudukan. Ini bukan hanya tugas satu lembaga, tapi tugas kita bersama,” ujarnya.

Berdasarkan data BPS 2025, penduduk usia produktif di Jambi (15–64 tahun) mencapai 68,66 persen, lansia 6,03 persen, dan anak-anak 25,11 persen.

“Jika bonus demografi ini dikelola dengan baik, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun jika tidak, bisa menjadi beban pembangunan,” tegas Gubernur.

Selain itu, Gubernur juga mengingatkan adanya tren peningkatan proporsi lansia, yang tersebar di semua daerah.

Ia menekankan pentingnya pendataan lansia serta penyediaan dukungan sosial bagi mereka, terutama bagi yang tinggal di rumah tidak layak atau tanpa keluarga.

Masalah stunting yang meningkat menjadi perhatian serius. Berdasarkan data 2025, angka stunting di Jambi naik menjadi 17,1 persen, sementara anak usia 0–14 tahun mencapai 25,11 persen.

Gubernur juga menyoroti fenomena “fatherless” atau anak kehilangan figur ayah, yang berpotensi menimbulkan masalah sosial.

Gubernur Al Haris menambahkan, meski angka kematian bayi dan ibu cenderung menurun, AKB Jambi masih 16,99 per 1.000 kelahiran dan AKI 177 per 100.000 kelahiran.

Ia mendorong peran aktif tenaga kesehatan, termasuk Ikatan Bidan Indonesia, untuk menekan angka tersebut.

“Ke depan, kita harus lebih serius, kompak, dan fokus. Dengan kerja sama semua pihak, berbagai persoalan kependudukan di Jambi bisa diatasi,” pungkas Gubernur Al Haris.(*)