Kota Tua Jambi Resmi Dibuka, Wali Kota Dorong Wisata Sejarah dan UMKM Terpadu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi resmi menggelar grand opening Kawasan Wisata Kota Tua yang berlokasi di Kecamatan Pasar, Jumat 3 April 2026 malam.

Kawasan ini diproyeksikan menjadi ikon baru pariwisata berbasis sejarah, kuliner, dan ekonomi kreatif yang terintegrasi, sekaligus menghidupkan kembali denyut perdagangan di pusat kota.

Wali Kota Jambi, Maulana dalam sambutannya menegaskan bahwa penataan kawasan Kota Tua dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi dengan berbagai sektor, mulai dari sejarah, religi, kuliner hingga fashion.

“Kawasan kota tua ini akan kita tata secara integratif agar mampu menarik wisatawan dari luar daerah. Kita memang bukan daerah dengan sumber daya seperti batu bara atau minyak, tapi kita punya potensi besar dari sisi SDM dan pengusaha. Ini yang harus kita angkat,” ujar Wali Kota Jambi.

Kawasan Terintegrasi: Sejarah, Kuliner, hingga Fashion

Kawasan Kota Tua Pasar Jambi akan dikembangkan menjadi destinasi wisata terpadu.

Pengunjung tidak hanya menikmati suasana bangunan bersejarah, tetapi juga dapat merasakan pengalaman wisata kuliner khas Melayu dan India seperti nasi minyak, serta menikmati aktivitas ekonomi kreatif dari pelaku UMKM.

Pemerintah juga akan membagi segmentasi kawasan untuk menghindari konflik ruang. Area tertentu difokuskan untuk wisata religi, khususnya di sekitar Masjid Margasari, sementara area lainnya dikembangkan sebagai pusat kuliner dan fashion.

“Nanti ada segmentasi, ada kawasan religi, ada kuliner, ada juga fashion. Tidak setiap malam, tapi akan ada event tertentu supaya tidak mengganggu fungsi jalan umum,” jelasnya.

Penataan Infrastruktur dan Penertiban Kawasan

Sebagai bagian dari revitalisasi, pemerintah melakukan pembenahan infrastruktur seperti pembangunan pedestrian, penataan parkir, hingga pengaturan lalu lintas di kawasan padat seperti Talang Banjar.

Wali Kota juga menekankan pentingnya penertiban aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, termasuk pedagang yang tidak tertata.

“Kita ingin kawasan ini tertib. Tidak boleh ada konflik ruang yang berkepanjangan. Semua harus diatur agar nyaman bagi pengunjung,” tegasnya.

Dorong UMKM dan Aktivasi Ruko

Program ini juga melibatkan pelaku usaha lokal. Ruko-ruko yang sebelumnya hanya aktif di siang hari akan dihidupkan kembali pada malam hari untuk mendukung aktivitas ekonomi.

Pemerintah akan mengatur estetika kawasan, termasuk pengecatan bangunan agar lebih menarik secara visual.

“Kita ajak pengusaha, pemilik ruko, semuanya terlibat. Kawasan ini harus hidup siang dan malam. Pemerintah akan mengatur regulasi, termasuk tampilan bangunan supaya lebih menarik,” kata Wali Kota.

Targetkan Peningkatan PAD

Dengan hadirnya Kawasan Wisata Kota Tua, pemerintah optimistis dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Konsep integrasi ini diharapkan menjadikan kawasan Pasar Jambi sebagai destinasi unggulan yang mampu bersaing dengan kota-kota lain di Indonesia.

“Kalau kawasan ini ramai dan tertata, tentu akan berdampak pada peningkatan PAD. Kita ingin Kota Jambi mandiri dari sektor yang kita miliki,” pungkasnya.(*)




Transparansi Meningkat, OJK Optimistis Pasar Modal RI Tetap di Level Emerging Market

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan optimisme bahwa status pasar modal Indonesia akan tetap bertahan dalam kategori emerging market versi MSCI.

Keyakinan ini didasarkan pada peningkatan transparansi dan integritas pasar yang terus diperkuat.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menilai posisi Indonesia saat ini justru semakin kompetitif dibandingkan banyak negara lain, baik di tingkat regional maupun global.

“Dari sisi transparansi, keterbukaan informasi, hingga penegakan hukum, posisi kita saat ini bahkan sudah lebih maju dibanding sejumlah pasar lain,” ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Menurut Hasan, penguatan transparansi bukan sekadar langkah jangka pendek, melainkan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan menjadi bagian dari regulasi yang lebih permanen.

Ia menambahkan, berbagai data terbaru hingga Maret 2026 menunjukkan adanya kemajuan signifikan dalam tata kelola pasar modal Indonesia.

Sebelumnya, MSCI sempat menyoroti pasar modal Indonesia, khususnya terkait aspek transparansi dan likuiditas.

Namun, OJK bersama para pemangku kepentingan telah melakukan berbagai langkah perbaikan, termasuk peningkatan keterbukaan data serta penguatan regulasi.

Dengan reformasi tersebut, OJK meyakini kepercayaan investor akan semakin meningkat, sekaligus menjaga stabilitas pasar modal nasional.

Ke depan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan regulasi guna menjaga integritas pasar, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.(*)




Dapur MBG Tak Penuhi SOP? Insentif Rp6 Juta Langsung Dihentikan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa insentif sebesar Rp6 juta per hari untuk dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diberikan secara otomatis.

Insentif tersebut dapat dihentikan sewaktu-waktu jika fasilitas dapur tidak memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan.

Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada prinsip disiplin layanan.

“Pendekatannya adalah no service, no pay. Jika layanan tidak berjalan sesuai standar, maka tidak ada pembayaran,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Menurutnya, hak mitra atas insentif akan langsung gugur apabila dapur tidak beroperasi atau gagal memenuhi persyaratan teknis yang telah ditentukan.

BGN juga menetapkan sejumlah indikator ketat terkait kualitas operasional dapur. Beberapa di antaranya meliputi kebersihan air, kelancaran sistem limbah, kondisi penyimpanan bahan makanan, hingga kelengkapan sertifikasi kesehatan.

Jika ditemukan pelanggaran, seperti kontaminasi bakteri E. coli pada air, sistem IPAL bermasalah, kerusakan mesin pendingin yang menyebabkan bahan pangan rusak, atau tidak adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Kementerian Kesehatan, maka insentif akan langsung dihentikan pada hari yang sama.

Rufriyanto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan dalam program MBG yang masih terus dikembangkan.

Ia menilai, transformasi dalam tata kelola program publik membutuhkan proses penyesuaian berkelanjutan, termasuk dalam memastikan kualitas layanan tetap terjaga.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan semata soal keuntungan finansial, tetapi bagian dari upaya kolektif untuk membangun sistem pemenuhan gizi yang lebih baik dan berkelanjutan.

Dengan penerapan aturan ini, BGN berharap seluruh mitra pengelola dapur dapat menjaga standar operasional secara konsisten, sehingga program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(*)




Mahasiswa Gugat UU Lalu Lintas, Ingin Larangan HP Saat Berkendara Dipertegas

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang mahasiswa mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan ini disampaikan dalam sidang pendahuluan yang berlangsung pada Kamis (2/4/2026) di Jakarta.

Gugatan tersebut berfokus pada Pasal 106 ayat (1) yang mengatur kewajiban pengemudi untuk berkendara dengan “penuh konsentrasi”.

Pemohon menilai frasa tersebut masih terlalu umum dan berpotensi menimbulkan multitafsir di lapangan, sehingga perlu diperjelas, termasuk terkait larangan merokok dan menggunakan gawai saat berkendara.

Dalam persidangan, sejumlah hakim konstitusi memberikan catatan penting terhadap permohonan tersebut.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menekankan pentingnya pembuktian kerugian konstitusional yang dialami pemohon sebagai dasar pengajuan perkara.

“Harus terlihat kerugian konstitusionalnya, misalnya akibat tidak penuh konsentrasi bisa menimbulkan risiko kecelakaan,” ujarnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan agar pemohon mengkaji ulang norma yang diuji, termasuk kemungkinan bahwa persoalan justru terletak pada bagian penjelasan undang-undang, bukan hanya pada frasa dalam pasal.

Pendapat serupa juga disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, yang meminta agar permohonan disusun lebih sederhana dan mudah dipahami, sekaligus mempertimbangkan penegasan makna melalui penjelasan pasal.

Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Permohonan ini dinilai penting karena berpotensi memberikan kejelasan hukum terkait aturan berkendara, sekaligus meningkatkan keselamatan di jalan raya, khususnya dalam penggunaan ponsel dan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi.(*)




Jakarta Masuk Kota Teraman Asia Tenggara 2026, Kalahkan Bangkok dan Kuala Lumpur

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabar positif datang dari ibu kota Indonesia.

Jakarta berhasil masuk dalam jajaran kota teraman di Asia Tenggara tahun 2026, bahkan menempati posisi kedua dan mengungguli sejumlah kota besar lain di kawasan.

Berdasarkan laporan Global Residence Index per 16 Januari 2026, Jakarta mencatat skor 0,72, berada tepat di bawah Singapura yang masih mempertahankan posisi teratas dengan skor 0,90.

Menariknya, Jakarta mampu melampaui kota-kota populer seperti Bangkok dan Kuala Lumpur yang selama ini dikenal sebagai destinasi utama di kawasan Asia Tenggara.

Penilaian dalam indeks ini didasarkan pada berbagai indikator penting, mulai dari tingkat kriminalitas, stabilitas sosial, hingga kualitas layanan publik yang dirasakan masyarakat.

Berikut daftar 10 kota teraman di Asia Tenggara tahun 2026:

  1. Singapura — 0,90
  2. Jakarta — 0,72
  3. Bangkok — 0,65
  4. Vientiane — 0,61
  5. Hanoi — 0,60
  6. Kuala Lumpur — 0,57
  7. Phuket — 0,57
  8. Ho Chi Minh City — 0,56
  9. Phnom Penh — 0,55
  10. Manila — 0,41

Capaian ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam aspek keamanan di Jakarta.

Berbagai upaya seperti penguatan sistem keamanan, pemanfaatan teknologi, hingga pembenahan tata kelola kota dinilai berkontribusi terhadap hasil tersebut.

Selain itu, peringkat ini juga mencerminkan semakin ketatnya persaingan antar kota di Asia Tenggara dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, baik bagi warga lokal maupun wisatawan.

Dengan posisi ini, Jakarta tidak hanya berkembang sebagai pusat ekonomi, tetapi juga semakin diakui sebagai kota besar yang layak huni dan aman untuk dikunjungi.(*)




Iptu Hans Simangunsong Jadi Kapolsek Pauh, Kisah ‘Andy Lau Indonesia’ Pulang Kampung

SAROLANGUN,  SEPUCUKJAMBI.ID – Perjalanan karier seorang anggota kepolisian sering kali penuh dinamika dan pengalaman berharga.

Hal itu tercermin dari sosok Iptu Hans Simangunsong yang kini resmi menjabat sebagai Kapolsek Pauh, Kabupaten Sarolangun, pada tahun 2026.

Dikenal oleh masyarakat dengan julukan “Andy Lau Indonesia”, Iptu Hans kembali ke Sarolangun bukan sekadar rotasi jabatan.

Penugasan ini menjadi momen emosional karena daerah tersebut memiliki arti penting dalam kehidupannya, yakni kampung halaman sang istri yang kini ia anggap sebagai rumah sendiri.

Kariernya di dunia kepolisian berawal dari Sarolangun. Dari daerah ini, ia melangkah mengikuti pendidikan di Sekolah Inspektur Polisi (SIP), yang menjadi pintu awal perjalanan sebagai seorang perwira.

Setelah lulus pada tahun 2021, Iptu Hans langsung dipercaya bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Tanjung Jabung Barat sebagai Kanit Regident.

Di posisi tersebut, ia menunjukkan komitmen tinggi dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat.

Kemampuannya dalam memimpin terus mendapat kepercayaan. Pada 2022, ia ditunjuk sebagai Kapolsek Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pengalaman ini semakin mengasah kemampuannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat wilayah.

Kariernya kembali berkembang saat pada 2025 ia dipercaya menjabat sebagai Kapolsek Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Tantangan di wilayah pesisir menjadi pengalaman berharga dalam memperkuat kepemimpinannya.

Memasuki tahun 2026, Iptu Hans kembali ke Sarolangun sebagai Kapolsek Pauh. Momen ini ia sebut sebagai perjalanan pulang yang penuh makna.

“Lapangan Polres Sarolangun ini menjadi saksi perjalanan saya. Dari sinilah langkah saya dimulai hingga bisa menjadi seorang perwira,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan, termasuk Kapolda Jambi dan Kapolres Sarolangun, atas kepercayaan yang diberikan.

Tak lupa, dukungan keluarga juga menjadi kekuatan utama dalam perjalanan kariernya.

Kini, dengan pengalaman yang telah ditempa di berbagai wilayah, Iptu Hans membawa semangat baru dalam menjalankan tugasnya.

Ia tidak hanya ingin menjaga keamanan, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Bagi Iptu Hans, Sarolangun bukan sekadar tempat bertugas, melainkan tempat untuk mengabdi dan memberikan arti bagi masyarakat.(*)




Mendagri Resmi Keluarkan SE WFH ASN, Kabupaten Tebo Tunggu Arahan

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026.

ASN diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari setiap pekan, yaitu setiap hari Jumat, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan berorientasi kinerja.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Namun, di tingkat daerah, implementasinya masih menunggu arahan resmi. Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, mengaku belum menerima surat edaran tersebut secara langsung.

“Kami baru mendapat informasi dari pemberitaan. Nanti akan kami laporkan ke Bupati, dan jika sudah ada kepastian, akan segera disampaikan,” ujarnya.

Hal serupa diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Sindi. Ia menyebut bahwa surat edaran sedang diproses untuk dilaporkan kepada pimpinan daerah.

“Kita tunggu arahan pimpinan, apakah WFH akan diterapkan atau tidak,” jelasnya.

Penerapan WFH ini diharapkan dapat meningkatkan work-life balance ASN, sekaligus mendorong efisiensi dan produktivitas tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Meski demikian, pemerintah daerah dituntut untuk memastikan sistem kerja dan mekanisme pengawasan kinerja tetap berjalan dengan baik.

Dengan kebijakan ini, ASN akan mendapatkan fleksibilitas kerja yang lebih tinggi, namun pelayanan publik harus tetap optimal meski sebagian pegawai bekerja dari rumah pada hari tertentu.(*)




Wali Kota Jambi Menunggu Persetujuan RUPS Sebelum Eksekusi Modal Rp13,1 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, dr Maulana, menegaskan bahwa Pemkot Jambi hingga kini masih menunggu keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait kelanjutan penyertaan modal di Bank 9 Jambi senilai Rp13,1 miliar.

Menurut Maulana, penyertaan modal, baik dalam bentuk uang maupun aset, harus melalui persetujuan RUPS dan berbagai kajian pendukung sebelum dapat dilaksanakan.

“Setiap dilakukan RUPS masih membutuhkan kajian-kajian. Saat ini kita masih menunggu. Kita tidak bisa memaksa,” jelas Wali Kota.

Ia menambahkan, Pemkot Jambi telah mengusulkan persoalan ini kepada Bank Jambi sesuai arahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tetapi keputusan akhir tetap bergantung pada hasil RUPS.

“Itu saja permasalahan saat ini. Kita masih menunggu RUPS dan akan kembali mengusulkan pelaksanaannya,” pungkas Maulana.

Sebelumnya, DPRD Kota Jambi sempat menyoroti persoalan legalitas dan proses penyertaan modal, termasuk dugaan pencurian di gedung Bank 9 senilai Rp2,27 miliar.

Sehingga menimbulkan kebutuhan untuk perhitungan independen dan kajian kelayakan aset sebelum dilanjutkan.

Gedung yang menjadi bagian dari penyertaan modal Pemkot Jambi sudah rampung sejak sekitar dua tahun lalu, dengan nilai total aset Rp13,12 miliar.

Meliputi gedung, tanah, dan pagar di Jalan Raden Mattaher, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur. Namun hingga kini, pemanfaatannya masih menunggu keputusan resmi dari RUPS Bank Jambi.

Maulana menekankan bahwa seluruh proses penyertaan modal harus mengikuti prosedur hukum dan tata kelola yang benar, agar transparan dan aman dari risiko kerugian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.(*)




Tahan Persetujuan Penyertaan Modal Bank Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi Soroti Potensi Kerugian Rp2,27 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan persetujuan terhadap penyertaan modal Pemkot Jambi di Bank Jambi senilai Rp13,1 miliar tanpa kejelasan legalitas dan proses yang mendasarinya.

“Kami sudah menyurati BPKP, dan Pemkot juga sudah menyurati DPRD untuk meminta persetujuan. Namun kami tidak ingin serta-merta menyetujui. Kami mempertanyakan bagaimana legalitasnya dan seperti apa prosesnya,” ujar Kemas.

Berdasarkan komunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), DPRD Jambi disarankan untuk melakukan perhitungan ulang secara independen, melibatkan lembaga seperti KPKNL, mengingat adanya potensi penyusutan nilai aset.

Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar Bank 9 Jambi memberikan kepastian sikap terkait penyertaan modal dalam bentuk gedung tersebut.

“Kalau tidak menerima, sampaikan secara tertulis. Kalau menerima, silakan. Karena sebelum serah terima pun sudah terjadi aksi pencurian di gedung itu,” tegas Kemas.

Kasus pencurian ini sebelumnya juga diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mencatat dugaan tindak pidana pencurian terjadi di gedung Bank 9 pada 3 Oktober 2024, dengan estimasi kerugian minimal mencapai Rp2,27 miliar.

Sebelumnya, penyertaan modal Pemkot Jambi berupa gedung ini telah rampung sejak sekitar dua tahun lalu, namun hingga kini belum dimanfaatkan.

Ketua LSM Jamhuri menilai kondisi ini menimbulkan kejanggalan, karena pembangunan gedung dilakukan sebelum Perda terkait disahkan pada 9 Oktober 2024 oleh Pj Wali Kota Jambi saat itu, Sri Purwaningsih.

Perda tersebut merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Jambi pada Bank Pembangunan Daerah Jambi, yang menetapkan total penyertaan modal sebesar Rp54 miliar, terdiri dari penyertaan uang tunai Rp40,87 miliar dan aset daerah Rp13,12 miliar.

Aset berupa tanah seluas 901 meter persegi senilai Rp2,58 miliar, gedung senilai Rp10,12 miliar, dan pagar senilai Rp413,5 juta.

DPRD menekankan pentingnya kejelasan hukum, analisis kelayakan, dan kepastian sikap Bank 9 sebelum proses serah terima aset dilakukan, agar tidak menimbulkan risiko kerugian tambahan bagi pemerintah daerah dan publik.(*)




Perda ‘Terlambat’ Jadi Sorotan, Penyertaan Modal ke Bank Jambi Bisa Bermasalah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi ke Bank Jambi senilai Rp13,1 miliar kembali mendapat sorotan publik.

Modal yang disertakan dalam bentuk bangunan gedung ini ternyata hingga kini belum dimanfaatkan, meski fisiknya telah rampung sejak sekitar dua tahun lalu.

Ketua LSM Jamhuri menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyertaan modal tersebut, mulai dari tahap perencanaan hingga pasca pembangunan gedung.

“Fisik mulai dikerjakan tahun 2023, sementara Perda baru disahkan di tahun 2024. Ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar Jamhuri.

Menurutnya, penyertaan modal seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas sejak awal, bukan setelah bangunan selesai.

Ia bahkan menyebut penyertaan modal ini seperti “Perda anak haram” karena bangunan gedung sudah jadi sebelum perda ditetapkan.

Selain itu, Jamhuri mempertanyakan tidak adanya kajian kelayakan (feasibility study) dan analisis investasi yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap penyertaan modal daerah.

“Intinya kita investasi sekian miliar, tapi feedback-nya apa? Sederhananya, keluar sekian masuk sekian. Kajian itu tidak ada. Legislatif saat itu harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, setiap penyertaan modal daerah wajib ditetapkan melalui peraturan daerah.

Dalam Pasal 21 dan Pasal 23 ayat (2) ditegaskan bahwa penyertaan modal harus didahului analisis investasi oleh pemerintah daerah dan ketersediaan rencana bisnis BUMD.

Namun, Perda terkait baru disahkan pada 9 Oktober 2024 oleh Pj Wali Kota Jambi saat itu, Sri Purwaningsih.

Perda ini merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada Bank Pembangunan Daerah Jambi.

Dalam perubahan tersebut, total penyertaan modal Pemkot Jambi mencapai Rp54 miliar, terdiri dari penyertaan dalam bentuk uang sebesar Rp40,87 miliar dan aset daerah senilai Rp13,12 miliar.

Aset ini mencakup tanah seluas 901 meter persegi senilai Rp2,58 miliar, gedung senilai Rp10,12 miliar, dan pagar senilai Rp413,5 juta, berlokasi di Jalan Raden Mattaher, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.(*)