Tol Betung-Jambi Seksi 1A Sudah 69 Persen, Konektivitas Sumsel-Jambi Makin Dekat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pembangunan Jalan Tol Betung–Jambi Seksi 1A terus dikebut.

Hingga Agustus 2026, progres konstruksi ruas yang menjadi bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tersebut telah mencapai 69 persen.

Ruas ini menjadi salah satu bagian penting dalam penguatan konektivitas antara wilayah Sumatera Selatan dan Jambi.

Pembangunannya diharapkan tidak hanya memperpendek waktu tempuh antardaerah, tetapi juga mendukung kelancaran distribusi barang dan aktivitas ekonomi.

PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam pembangunan ruas tersebut menyatakan percepatan pekerjaan tetap dibarengi pengendalian mutu dan aspek keselamatan.

Sekretaris Perusahaan HKI, Resnu Aditya Wuladarman, mengatakan pembangunan Tol Betung–Jambi Seksi 1A diarahkan untuk menghadirkan infrastruktur yang dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.

“Pembangunan Jalan Tol Betung–Jambi Seksi 1A tidak hanya berfokus pada penyelesaian konstruksi, tetapi juga bagaimana menghadirkan infrastruktur yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ujar Resnu.

Menurut dia, peningkatan konektivitas melalui jalan tol diharapkan berdampak pada mobilitas masyarakat, distribusi barang dan biaya logistik.

Infrastruktur tersebut juga dinilai dapat membuka ruang pertumbuhan ekonomi baru di Sumatera Selatan dan Jambi.

Di tengah percepatan pembangunan, HKI menerapkan sistem pengendalian mutu pada setiap tahapan pekerjaan.

Standar yang digunakan mengacu pada Spesifikasi Umum untuk Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2020.

Pengawasan dilakukan melalui sejumlah mekanisme, mulai dari Inspection Test Plan (ITP), Quality Patrol, Walk In Site hingga QHSSE Pass.

Tahapan inspeksi dan pengujian tersebut dilakukan sebelum pekerjaan berlanjut ke tahap berikutnya. Pola ini diterapkan untuk memastikan pekerjaan memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan.

“HKI berkomitmen memastikan setiap pembangunan infrastruktur yang dikerjakan memenuhi aspek kualitas, keselamatan, dan keberlanjutan. Penerapan sistem pengendalian mutu yang disiplin menjadi bagian penting dalam menjaga keandalan infrastruktur yang kami bangun,” kata Resnu.

Selain konstruksi dan pengendalian kualitas, HKI juga menjalankan program Re-Planting Disposal Area pada area pekerjaan yang telah selesai digunakan.

Program tersebut dilakukan dengan menata kembali lahan disposal, menanam vegetasi dan melakukan pemeliharaan serta pemantauan secara berkala.

Langkah tersebut ditujukan untuk memulihkan tutupan vegetasi, mengurangi potensi erosi dan menjaga kestabilan area pekerjaan setelah digunakan dalam proses konstruksi.

Bagi HKI, aspek lingkungan menjadi bagian dari proses pembangunan yang tidak dipisahkan dari target penyelesaian proyek.

“Ke depannya, HKI akan terus mendorong hadirnya infrastruktur yang tidak hanya andal dari sisi kualitas, tetapi juga menerapkan prinsip keberlanjutan, melalui pengendalian mutu yang konsisten, serta penerapan konstruksi yang bertanggung jawab,” ujar Resnu.

Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi Seksi 1A merupakan bagian dari jaringan JTTS yang ditujukan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah di Sumatera.

Dengan progres konstruksi yang telah mencapai 69 persen hingga Agustus 2026, pembangunan ruas tersebut memasuki fase penting menuju penyelesaian.

Kehadiran jalan tol ini diharapkan memberikan dampak terhadap mobilitas masyarakat sekaligus memperlancar arus logistik antara wilayah Sumatera Selatan dan Jambi.

Pembangunan ruas tersebut juga ditempatkan dalam agenda pengembangan infrastruktur nasional yang dikaitkan dengan Asta Cita ke-3 Presiden Prabowo Subianto, khususnya pembangunan infrastruktur untuk mendukung konektivitas, aktivitas ekonomi dan pemerataan pembangunan.(*)




Kejar Target Akhir Tahun, Pemkab Merangin Verifikasi 64 Koperasi Merah Putih Mulai Besok

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin mulai mengintensifkan pengawasan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tim Verifikasi dan Validasi (Verpal) akan diterjunkan langsung ke lapangan mulai Jumat untuk memastikan kesiapan fisik koperasi di seluruh wilayah Merangin.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Merangin mengejar target penyelesaian seluruh gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebelum akhir 2026.

Persiapan penerjunan Tim Verpal dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Merangin, Kamis 24 September 2026.

Rapat itu melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk dalam tim pendamping, di antaranya BPKAD, Dinas KUKMPP, Dinas PMD, Dinas PU, bidang koperasi serta JF Adwil.

Zulhifni mengatakan tim kabupaten tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi akan melihat langsung kondisi pembangunan koperasi di masing-masing lokasi.

“Kita telah menetapkan tadi, kita persiapkan tim verpal dan jadwal ke lapangan dimulai dari besok. Besok seluruh OPD yang terkait di dalam SK Bupati ini akan turun langsung untuk menilai hasil kesiapan Koperasi Merah Putih,” ujar Zulhifni.

Pemkab Merangin juga meminta jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa ikut memastikan proses verifikasi berjalan lancar.

Camat, kepala desa hingga Babinsa diminta berada di lokasi koperasi masing-masing ketika tim kabupaten melakukan pemeriksaan.

“Camat, Kepala Desa, dan Babinsa agar menunggu di lokasi koperasi masing-masing untuk mendampingi proses evaluasi,” kata Zulhifni.

Pelibatan unsur pemerintahan di lapangan tersebut dimaksudkan agar tim verifikasi dapat memperoleh informasi sekaligus melihat kondisi pembangunan secara langsung.

Berdasarkan laporan yang diterima Pemkab Merangin, perkembangan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sejauh ini menunjukkan progres positif.

Dari total 64 unit yang menjadi target di Kabupaten Merangin, sebanyak 37 unit dilaporkan telah mencapai progres 100 persen.

Artinya, masih terdapat 27 unit yang menjadi pekerjaan lanjutan dan perlu didorong penyelesaiannya.

Pemkab Merangin berharap sisa pembangunan dapat dipercepat sehingga seluruh target tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Zulhifni optimistis penyelesaian seluruh pembangunan masih dapat dikejar hingga akhir tahun.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa kita kejar, sehingga Kabupaten Merangin akhir tahun ini saya rasa bisa tuntas 100 persen. Itu harapan kita bersama,” pungkasnya.

Dengan diterjunkannya Tim Verpal, Pemkab Merangin kini mulai memasuki tahap pengecekan langsung terhadap kesiapan fisik koperasi.

Hasil verifikasi lapangan selanjutnya akan menjadi bagian dari evaluasi pemerintah daerah terhadap progres pembangunan Koperasi Merah Putih di 64 lokasi.(*)




Antrean Solar di SPBU Kota Jambi Makin Panjang, Dishub Soroti Kapasitas Area Antrean

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Antrean kendaraan untuk mendapatkan BBM jenis solar masih menjadi persoalan di sejumlah SPBU Kota Jambi.

Ketika jumlah kendaraan meningkat pada jam tertentu, antrean bahkan berpotensi meluber hingga ke badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi.

Selain persoalan antrean di dalam SPBU, Dishub harus mengantisipasi kendaraan yang menunggu giliran hingga menggunakan ruang jalan di sekitar lokasi.

Kepala Dishub Kota Jambi, Amran mengatakan, petugas secara rutin melakukan patroli untuk mencegah antrean kendaraan berkembang menjadi kemacetan panjang.

“Kita melakukan patroli secara rutin agar tidak terjadi kemacetan panjang,” ujar Amran.

Menurutnya, persoalan di lapangan tidak selalu mudah ditertibkan. Salah satu kendalanya adalah keterbatasan kapasitas area antrean yang tersedia di dalam SPBU.

Pada waktu tertentu, jumlah kendaraan yang datang untuk mengisi solar dapat lebih banyak dibandingkan daya tampung area antrean SPBU.

Akibatnya, kendaraan yang belum mendapatkan ruang untuk mengantre berpotensi menunggu hingga mendekati atau bahkan masuk ke badan jalan.

Untuk mencegah kondisi tersebut, petugas Dishub melakukan pengaturan di sekitar SPBU yang mengalami antrean.

Kendaraan diarahkan agar tetap mengikuti jalur antrean yang telah ditentukan. Pengaturan ini dilakukan supaya antrean tidak melebar dan menghambat kendaraan lain yang melintas.

Dishub juga meminta pengendara mengikuti arahan petugas ketika kapasitas antrean di dalam SPBU sudah penuh.

Pengendara diimbau tidak memaksakan diri masuk ke area antrean karena kondisi tersebut dapat membuat penumpukan kendaraan semakin panjang dan berpotensi mengganggu lalu lintas.

Antrean kendaraan untuk mendapatkan solar tetap terjadi meskipun pembelian BBM jenis tersebut telah diatur melalui pembatasan kuota.

Situasi ini menunjukkan bahwa pada waktu-waktu tertentu, permintaan kendaraan untuk mengisi solar masih dapat membuat kapasitas antrean SPBU penuh.

Dari sisi lalu lintas, persoalan yang menjadi perhatian Dishub bukan hanya lamanya kendaraan menunggu BBM, tetapi juga ketika antrean keluar dari area SPBU dan menggunakan ruang jalan.

Karena itu, patroli dan pengaturan lalu lintas terus dilakukan untuk menjaga agar antrean kendaraan tidak berkembang menjadi gangguan terhadap pengguna jalan lainnya.

Dishub Kota Jambi meminta pengendara tetap tertib, mengikuti jalur yang telah ditetapkan dan tidak memaksakan masuk ke SPBU ketika area antrean sudah penuh.(*)




Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp2,15 Triliun, Apa Artinya bagi Industri?

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Transaksi aset kripto di Indonesia terus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp268,95 miliar hingga 31 Agustus 2026.

Jika diakumulasikan sejak 2022, total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto telah mencapai Rp2,15 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, penerimaan pajak kripto sepanjang 2022 hingga Agustus 2026 mencapai Rp2,15 triliun.

“Penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,15 triliun,” ujar Inge, dikutip Jumat (18/9/2026).

Berdasarkan data DJP, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto tercatat Rp246,54 miliar pada 2022. Angka tersebut kemudian mencapai Rp220,89 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp620,38 miliar pada 2024, dan mencapai Rp796,74 miliar sepanjang 2025.

Sementara itu, hingga akhir Agustus 2026, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto, seperti Bitcoin dan lainnya telah mencapai Rp268,95 miliar.

PPh 22 Jadi Kontributor Terbesar

Penerimaan pajak kripto hingga Agustus 2026 berasal dari dua jenis pungutan, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri.

DJP mencatat penerimaan PPh Pasal 22 dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,27 triliun. Sementara itu, penerimaan PPN Dalam Negeri tercatat sebesar Rp881,82 miliar.

Dengan demikian, PPh Pasal 22 menjadi kontributor terbesar terhadap total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto.

Penerimaan pajak kripto tersebut merupakan bagian dari penerimaan pajak ekonomi digital Indonesia. Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Selain aset kripto, penerimaan tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak fintech, dan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan penerimaan Rp44,05 triliun. Kemudian pajak SIPP mencapai Rp5,75 triliun dan pajak fintech sebesar Rp5,28 triliun.

Industri Kripto Makin Terintegrasi

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai kontribusi pajak dari transaksi aset kripto menjadi salah satu indikator bahwa aktivitas aset digital semakin terintegrasi ke dalam sistem ekonomi formal.

Menurut dia, perkembangan tersebut tidak hanya menunjukkan adanya aktivitas ekonomi yang semakin besar, tetapi juga mencerminkan meningkatnya keterhubungan industri aset digital dengan sistem perpajakan dan regulasi di Indonesia.

“Penerimaan pajak kripto yang sudah mencapai Rp2,15 triliun menunjukkan bahwa aktivitas aset digital telah menjadi bagian dari ekonomi formal dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Ini juga menunjukkan bahwa ekosistem kripto di Indonesia semakin terintegrasi dengan sistem perpajakan dan regulasi,” ujar Yudho.

Yudho mengatakan, kepastian regulasi dan perpajakan menjadi salah satu faktor penting dalam membangun ekosistem aset digital yang lebih terstruktur.

“Bagi industri, kejelasan mekanisme perpajakan penting untuk menciptakan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan. Di sisi lain, pemerintah juga memperoleh basis penerimaan yang semakin terukur dari perkembangan ekonomi digital,” katanya.

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan perpajakan atas transaksi aset kripto.

Dalam ketentuan tersebut, transaksi aset kripto melalui penyelenggara perdagangan dalam negeri dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi.

Perubahan ketentuan perpajakan tersebut juga menghapus pengenaan PPN atas transaksi jual beli aset kripto. Sementara itu, jasa tertentu dalam ekosistem aset kripto tetap memiliki ketentuan perpajakan sesuai dengan jenis transaksinya.

Kepatuhan Jadi Bagian dari Pertumbuhan Industri

Dengan semakin besarnya aktivitas perdagangan aset digital, aspek kepatuhan menjadi bagian penting dalam perkembangan industri kripto di Indonesia.

CEO FLOQ ini menilai pertumbuhan industri perlu berjalan seiring dengan transparansi dan kepastian regulasi agar perkembangan aset digital dapat berlangsung secara berkelanjutan.

“Pertumbuhan industri ke depan tidak hanya soal meningkatnya jumlah transaksi, tetapi juga bagaimana ekosistem dapat berkembang dengan mengedepankan kepatuhan, transparansi, perlindungan konsumen, dan inovasi,” ujar Yudho.

Menurut dia, meningkatnya kontribusi pajak dapat menjadi salah satu gambaran mengenai semakin formalnya aktivitas aset digital di Indonesia.

“Ketika aktivitas aset digital semakin terdata dan terintegrasi dengan sistem ekonomi formal, ruang untuk membangun industri yang lebih transparan dan berkelanjutan juga semakin terbuka,” pungkas Yudho.

Tentang FLOQ

FLOQ adalah platform perdagangan aset digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). FLOQ berkomitmen untuk menghadirkan pengalaman investasi yang aman, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan fokus pada inovasi, edukasi, serta kepatuhan terhadap regulasi, FLOQ bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekosistem aset digital di Indonesia.
FLOQ memiliki komunitas aktif dengan lebih dari 250.000 followers yang tersebar di tujuh platform media sosial, didukung oleh lebih dari 25.000 anggota komunitas aktif. FLOQ juga berkomitmen untuk meningkatkan literasi dan edukasi aset digital melalui FLOQ Akademi yang dapat diakses secara gratis oleh pengguna maupun masyarakat umum.
Hingga saat ini, FLOQ telah mencatat lebih dari 1,8 juta pengguna terdaftar dan lebih dari 2 juta unduhan aplikasi. Platform ini mendukung lebih dari 100 aset digital dan terus berfokus pada pengembangan ekosistem serta kolaborasi strategis untuk menghadirkan manfaat nyata bagi pengguna di era ekonomi digital.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES.



PERWOSI Jambi Juara Lagi! Pertahankan Gelar Senam Kreasi Nasional 2026 di Jakarta

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — PERWOSI Provinsi Jambi kembali menjadi yang terbaik di panggung nasional.

Tim senam Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI) Jambi berhasil merebut juara pertama Lomba Senam Kreasi Nasional 2026 di GOR Sumantri Brojonegoro, Jakarta, Rabu 23 September 2026.

Hasil tersebut sekaligus memperpanjang dominasi Jambi pada ajang yang sama. Setelah menjadi juara pada 2025, tim PERWOSI Jambi kembali merebut posisi teratas pada edisi 2026.

Tampil dengan nomor urut enam, tim Jambi harus bersaing dengan peserta dari sejumlah daerah, di antaranya Maluku, Jawa Barat, Maluku Utara, Jawa Tengah hingga Papua Barat Daya.

Di hadapan para peserta dan penonton, tim Jambi menampilkan koreografi yang mengandalkan kekompakan, dinamika gerakan dan kekuatan penampilan kelompok.

Identitas daerah juga ditonjolkan melalui kostum bercorak kain tradisional khas Jambi. Perpaduan gerakan dan busana tersebut mendapat sambutan meriah dari penonton.

Lomba tersebut dibuka Ketua Umum PERWOSI, Tri Tito Karnavian.

Diperkuat Atlet Berprestasi

Keberhasilan Jambi mempertahankan gelar tidak lepas dari komposisi tim yang diperkuat sejumlah atlet berprestasi.

Tim Jambi diisi oleh peraih medali cabang gimnastik pada Pekan Olahraga Nasional (PON), serta atlet dari Ikatan Olahraga Dancesport Indonesia (IODI) Jambi.

Mereka menjalani persiapan di bawah arahan Aprilian Anggara, pesenam Jambi yang sebelumnya meraih medali emas pada PON XXI Aceh-Sumatera Utara.

Kombinasi pengalaman atlet dan persiapan tersebut menjadi salah satu modal tim Jambi menghadapi persaingan pada lomba tahun ini.

Pembina PERWOSI Jambi, Hesti Haris, yang hadir menyaksikan perlombaan, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim mempertahankan gelar.

“Alhamdulillah, saya ikut bangga karena kembali meraih gelar juara untuk kedua kalinya,” kata Hesti.

Menurut Hesti, capaian tersebut merupakan hasil dari latihan yang dilakukan secara serius oleh para anggota tim.

Dukungan KONI Provinsi Jambi juga disebut menjadi bagian dari proses persiapan tim.

Persaingan Tahun Ini Makin Ketat

Ketua PERWOSI Jambi, Fitriani Ulinda, mengaku keberhasilan mempertahankan gelar terasa semakin berarti karena persaingan tahun ini berlangsung ketat.

Menurutnya, sejumlah kontingen tampil dengan persiapan yang matang, baik dari sisi koreografi maupun penampilan visual.

“Peserta lainnya juga tampil menarik dan lebih siap, baik dari sisi gerakan maupun kostum,” ujarnya.

Pada penyelenggaraan 2025, PERWOSI Jambi juga berhasil mengamankan juara pertama sekaligus membawa pulang penghargaan kostum terbaik.

Tahun ini, Jambi kembali menunjukkan konsistensinya dengan merebut gelar juara utama.

Daftar Pemenang Senam Kreasi Nasional 2026

  • Juara I: PERWOSI Jambi

  • Juara II: PERWOSI Maluku

  • Juara III: PERWOSI Jawa Barat

  • Harapan I: PERWOSI Maluku Utara

  • Harapan II: PERWOSI Jawa Barat II

  • Harapan III: PERWOSI Jawa Tengah

Daftar Peraih Kostum Terbaik

  • Provinsi Riau

  • PERWOSI Banten

  • PERWOSI Papua

Bagi Jambi, kemenangan tersebut bukan hanya mempertahankan gelar, tetapi juga menunjukkan konsistensi tim dalam bersaing pada ajang senam kreasi tingkat nasional.(*)




Menuju PON 2028, KONI Jambi Siapkan Pelatda Mulai Oktober 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi mulai menyusun strategi lebih awal untuk menghadapi babak prakualifikasi PON 2027 dan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemusatan latihan daerah (Pelatda) yang ditargetkan mulai berjalan Oktober 2026.

Program tersebut menjadi bagian dari persiapan KONI Jambi untuk meningkatkan capaian olahraga prestasi pada ajang PON mendatang.

Wakil Ketua Umum II KONI Provinsi Jambi, H AS Budianto, bersama Tim Pembinaan Prestasi (Binpres) telah menyerahkan proposal Pelatda kepada Ketua Umum KONI Jambi melalui Kepala Sekretariat KONI Jambi, Murni, di Jambi.

Dalam proposal itu, KONI Jambi menyiapkan tiga skema Pelatda yang dapat diterapkan sepanjang 2026.

Skema pertama berupa Pelatda khusus bagi 76 atlet berprestasi yang sebelumnya tampil pada PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Skema kedua adalah Pelatda berjalan yang melibatkan seluruh cabang olahraga anggota KONI Provinsi Jambi.

Saat ini terdapat 54 cabang olahraga yang berada di bawah KONI Jambi.

Sementara skema ketiga berupa Training Camp selama 10 hari di Kerinci pada Desember 2026.

“Training Camp tersebut direncanakan akan diikuti 50 atau 30 atlet terseleksi hasil Pelatda khusus 76 atlet berprestasi PON Aceh-Sumut dan Pelatda berjalan seluruh cabor,” kata H AS Budianto.

KONI Jambi merencanakan peresmian Pelatda pada 18 September 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) dan HUT KONI 2026.

Sementara pelaksanaan program latihan diusulkan berlangsung mulai 1 Oktober hingga Desember 2026.

Namun, agar agenda tersebut dapat berjalan sesuai jadwal, Tim Binpres KONI Jambi mengusulkan sejumlah langkah yang perlu segera diputuskan.

Pertama, KONI Jambi perlu menerbitkan Surat Keputusan mengenai penunjukan Satuan Pelaksana (Satlak) Pelatda KONI Jambi Tahun 2026.

Kedua, dilakukan revisi anggaran dari dana PON Bela Diri Sulawesi Utara 2026 untuk mendukung pembiayaan Pelatda 2026.

Ketiga, Ketua Umum KONI Jambi diminta segera menentukan opsi Pelatda yang akan digunakan berdasarkan skema yang diajukan Tim Binpres.

Dengan demikian, persiapan tidak hanya menyangkut program latihan atlet, tetapi juga kepastian struktur pelaksana dan dukungan anggaran.

Pelatda 2026 diposisikan sebagai tahap awal untuk membangun kesiapan atlet Jambi menghadapi rangkaian persiapan PON.

Pada 2027, para atlet akan menghadapi babak prakualifikasi PON. Atlet dan cabang olahraga yang berhasil lolos kemudian diproyeksikan melanjutkan persiapan menuju PON 2028 di NTB-NTT.

H AS Budianto mengatakan KONI Jambi telah menyusun program pembinaan melalui Tim Binpres dengan target memperbaiki pencapaian Jambi pada PON berikutnya.

“Jambi menargetkan bisa naik peringkat pada PON 2028 dibandingkan prestasi pada PON 2024 di Aceh-Sumut lalu, program telah disusun oleh Binpres KONI Jambi untuk bisa meraih prestasi pada PON mendatang,” katanya.

Karena itu, tiga bulan terakhir 2026 akan menjadi salah satu fase penting dalam pematangan program pembinaan atlet Jambi.

Mulai dari pemetaan atlet, pelaksanaan Pelatda, seleksi menuju Training Camp hingga persiapan menghadapi prakualifikasi PON 2027 akan menjadi rangkaian yang saling berkaitan.

KONI Jambi kini tinggal menunggu keputusan mengenai skema Pelatda yang akan dipilih serta sejumlah perangkat pendukung agar program tersebut dapat berjalan sesuai jadwal.(*)




DPRD Kota Jambi Kecewa Siloam Tak Hadir, Dyah Kumala Dewi Desak Pemeriksaan Dugaan Penolakan Pasien

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Dyah Kumala Dewi, menyoroti serius laporan dugaan penolakan pasien peserta BPJS Kesehatan di Siloam Hospital Jambi.

Sorotan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Jambi bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan keluarga pasien, Rabu 23 September 2026.

RDP tersebut digelar setelah Komisi IV menerima laporan dari keluarga Sumaryati, pasien yang disebut mengalami persoalan ketika hendak memperoleh pelayanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan di Siloam Hospital Jambi.

Namun, upaya DPRD menggali persoalan secara langsung belum sepenuhnya terjawab. Pihak Siloam Hospital Jambi tidak hadir dalam RDP tersebut.

Bagi Dyah, ketidakhadiran rumah sakit menjadi persoalan tersendiri karena DPRD membutuhkan penjelasan langsung untuk mengetahui kronologi sebenarnya.

“Jadi pasien ini ditolak di RS Siloam Hospital, sehingga berdasarkan laporan warga kita lakukan RDP,” kata Dyah, Rabu 23 September 2026.

Dyah menyebut dalam rapat tersebut BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan keluarga pasien hadir. Sementara pihak rumah sakit yang dilaporkan justru tidak memberikan klarifikasi secara langsung.

“Kami menyayangkan sikap mereka. Kami dari Komisi IV DPRD Kota Jambi akan mendatangi pihak RS Siloam dalam waktu dekat,” tegasnya.

Tidak hanya meminta klarifikasi kepada Siloam, Dyah juga mendorong BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan langsung terhadap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut dia, pengawasan perlu menyentuh dua aspek sekaligus, yakni kualitas pelayanan kepada peserta serta kepatuhan administrasi fasilitas kesehatan.

“Kita juga ingin pihak BPJS Kesehatan itu turun ke seluruh rumah sakit, terutama di swasta. Baik melihat pelayanan maupun administrasinya,” ujar Dyah.

Dorongan tersebut disampaikan di tengah belum adanya kesimpulan resmi mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada kasus Sumaryati.

DPRD belum memperoleh penjelasan dari pihak Siloam mengenai dugaan penolakan yang dilaporkan keluarga pasien.

Karena itu, keterangan dari rumah sakit menjadi bagian penting untuk melengkapi informasi dalam kasus tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Jambi, Aji Satriojati, mengatakan BPJS akan melakukan pengecekan langsung ke Siloam Hospital Jambi.

Langkah itu dilakukan karena pihak rumah sakit tidak hadir dalam RDP sehingga BPJS belum memperoleh penjelasan langsung mengenai kejadian yang dilaporkan.

“Kami akan melakukan pengecekan ke RS Siloam Hospital. Karena tadi pihak dari RS belum bisa hadir di RDP,” kata Aji.

Aji menjelaskan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki kewajiban pelayanan yang diatur melalui kontrak kerja sama.

Pengawasan terhadap fasilitas kesehatan, kata dia, juga dilakukan secara berkala, termasuk untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pelayanan BPJS Kesehatan.

“Ini berlaku semua RS, baik umum maupun swasta di Jambi. Kita dari pihak BPJS Kesehatan setiap bulan rutin melakukan supervisi untuk melihat kepatuhan dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Meski demikian, BPJS belum menyatakan bahwa telah terjadi penolakan pasien sebagaimana dilaporkan keluarga Sumaryati.

Aji mengatakan pihaknya masih harus memeriksa informasi tersebut sebelum menarik kesimpulan.

“Kami mendapatkan informasi awal pasien yang ditolak sebelum mendapatkan penanganan awal. Namun kita akan menelusuri terlebih dahulu kebenarannya seperti apa,” ujarnya.

Di tengah proses klarifikasi tersebut, Sumaryati disebut telah mendapatkan perawatan di RS Abdul Manaf.

BPJS Kesehatan juga berencana melihat kondisi pasien secara langsung sekaligus menelusuri rangkaian kejadian yang sebelumnya disampaikan keluarga.

“Kami akan melihat langsung kondisi pasien di sana,” pungkas Aji.

Dengan belum hadirnya pihak Siloam dalam RDP, persoalan dugaan penolakan pasien tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Komisi IV DPRD Kota Jambi melalui Dyah Kumala Dewi menyatakan akan mendatangi pihak rumah sakit untuk meminta penjelasan.

Sementara BPJS Kesehatan akan melakukan pemeriksaan langsung sebelum menentukan hasil penelusuran terhadap laporan tersebut.(*)




BPJS Kesehatan Jambi Buka Suara soal Dugaan Penolakan Pasien di RS Siloam

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — BPJS Kesehatan Cabang Kota Jambi akan turun langsung ke RS Siloam Hospital Jambi untuk menelusuri dugaan penolakan terhadap seorang pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah tersebut diambil setelah persoalan pelayanan terhadap pasien bernama Sumaryati mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Jambi, Rabu 23 September 2026.

Dalam rapat tersebut, keluarga pasien menyampaikan laporan mengenai dugaan penolakan pelayanan di RS Siloam.

Namun, pihak rumah sakit tidak hadir dalam RDP sehingga BPJS Kesehatan belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak rumah sakit mengenai kejadian tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Jambi, Aji Satriojati, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan untuk memastikan kronologi sebenarnya.

“Kami akan melakukan pengecekan ke RS Siloam Hospital. Karena tadi pihak dari RS belum bisa hadir di RDP,” kata Aji.

Menurut Aji, BPJS Kesehatan tidak ingin langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum seluruh informasi dan kronologi diperiksa.

“Kami mendapatkan informasi awal pasien yang ditolak sebelum mendapatkan penanganan awal. Namun kita akan menelusuri terlebih dahulu kebenarannya seperti apa,” ujarnya.

Aji menjelaskan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki kontrak kerja sama yang mengatur kewajiban dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta.

“Ini berlaku semua RS, baik umum maupun swasta di Jambi,” jelasnya.

Karena itu, dugaan penolakan terhadap pasien perlu ditelusuri dengan melihat kronologi, administrasi serta ketentuan pelayanan yang berlaku.

BPJS Kesehatan juga memiliki mekanisme supervisi terhadap fasilitas kesehatan mitra.

“Kita dari pihak BPJS Kesehatan setiap bulan rutin melakukan supervisi untuk melihat kepatuhan dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan,” kata Aji.

Kasus Sumaryati turut mendapat perhatian Komisi IV DPRD Kota Jambi.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Dyah Kumala Dewi, meminta BPJS Kesehatan melakukan pengecekan langsung terhadap persoalan tersebut.

Menurut Dyah, pengawasan tidak hanya diperlukan untuk kasus yang sedang mencuat, tetapi juga terhadap pelayanan peserta JKN di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

“Kita juga ingin pihak BPJS Kesehatan itu turun ke seluruh rumah sakit, terutama di swasta. Baik melihat pelayanan maupun administrasinya,” ujarnya.

DPRD menilai pengawasan diperlukan untuk memastikan peserta JKN memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah proses penelusuran tersebut, Sumaryati saat ini disebut telah mendapatkan perawatan di RS Abdul Manaf.

BPJS Kesehatan berencana melihat langsung kondisi pasien sekaligus menggali informasi dari pihak keluarga terkait kejadian yang dilaporkan.

“Kami akan melihat langsung kondisi pasien di sana,” pungkas Aji.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Kota Jambi menyatakan akan mendatangi RS Siloam Hospital Jambi untuk meminta penjelasan mengenai dugaan penolakan tersebut.

Dengan langkah BPJS Kesehatan melakukan pengecekan langsung, duduk perkara kasus Sumaryati kini menunggu hasil penelusuran, termasuk apakah pelayanan yang diterima pasien telah sesuai dengan ketentuan kepesertaan JKN dan kerja sama fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan.(*)




Pasien BPJS Diduga Ditolak RS Siloam Jambi, DPRD Geram: Rumah Sakit Mangkir RDP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Dugaan penolakan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan di RS Siloam Hospital Jambi menjadi sorotan DPRD Kota Jambi.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Jambi bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan keluarga pasien, Rabu 23 September 2026.

Namun, rapat yang seharusnya menjadi ruang untuk mengklarifikasi persoalan tersebut justru menyisakan pertanyaan.

Pihak RS Siloam Hospital Jambi tidak hadir memenuhi undangan DPRD.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga pasien bernama Sumaryati yang disebut mengalami penolakan ketika hendak memperoleh pelayanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan di RS Siloam Hospital Jambi.

Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Komisi IV DPRD Kota Jambi untuk dimintakan penjelasan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Muda Siregar dalam RDP meminta penjelasan mengenai dugaan penolakan tersebut, termasuk informasi yang menyebut pasien tidak mendapatkan pelayanan karena berstatus peserta BPJS kelas 3.

Namun, tanpa kehadiran pihak rumah sakit, DPRD belum mendapatkan penjelasan langsung dari RS Siloam mengenai kronologi maupun alasan pelayanan terhadap pasien tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Dyah Kumala Dewi, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pasien ditolak saat hendak mendapatkan pelayanan di RS Siloam.

“Jadi pasien ini ditolak di RS Siloam Hospital, sehingga berdasarkan laporan warga kita lakukan RDP,” kata Dyah, Rabu 23 September 2026.

Menurutnya, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan keluarga pasien hadir dalam rapat. Sementara pihak RS Siloam tidak hadir.

Dyah menyayangkan ketidakhadiran pihak rumah sakit tersebut.

“Kami menyayangkan sikap mereka. Kami dari Komisi IV DPRD Kota Jambi akan mendatangi pihak RS Siloam dalam waktu dekat,” tegasnya.

DPRD juga meminta BPJS Kesehatan tidak berhenti pada rapat tersebut, tetapi melakukan penelusuran langsung untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.

Komisi IV DPRD Kota Jambi juga mendorong BPJS Kesehatan memperkuat pengawasan terhadap pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Pengawasan tersebut dinilai perlu dilakukan tidak hanya terhadap pelayanan, tetapi juga aspek administrasi, terutama di rumah sakit swasta.

“Kita juga ingin pihak BPJS Kesehatan itu turun ke seluruh rumah sakit, terutama di swasta. Baik melihat pelayanan maupun administrasinya,” ujar Dyah.

Langkah tersebut diperlukan agar persoalan serupa dapat diketahui secara jelas dan tidak berhenti pada laporan masyarakat tanpa penyelesaian.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Jambi, Aji Satriojati, mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan langsung ke RS Siloam Hospital Jambi.

Pemeriksaan dilakukan karena pihak rumah sakit belum hadir dalam RDP sehingga BPJS belum memperoleh penjelasan langsung mengenai kejadian tersebut.

“Kami akan melakukan pengecekan ke RS Siloam Hospital. Karena tadi pihak dari RS belum bisa hadir di RDP,” kata Aji.

Aji menjelaskan, setiap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terikat dalam kontrak kerja sama.

Di dalamnya terdapat kewajiban memberikan pelayanan kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Aji, pengawasan terhadap fasilitas kesehatan juga dilakukan secara berkala.

“Ini berlaku semua RS, baik umum maupun swasta di Jambi. Kita dari pihak BPJS Kesehatan setiap bulan rutin melakukan supervisi untuk melihat kepatuhan dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Meski demikian, BPJS belum menyimpulkan penyebab maupun bentuk penolakan yang dilaporkan keluarga Sumaryati.

“Kami mendapatkan informasi awal pasien yang ditolak sebelum mendapatkan penanganan awal. Namun kita akan menelusuri terlebih dahulu kebenarannya seperti apa,” ujarnya.

Setelah persoalan tersebut mencuat, Sumaryati saat ini disebut telah mendapatkan perawatan di RS Abdul Manaf.

BPJS Kesehatan juga berencana melihat langsung kondisi pasien sekaligus menelusuri kronologi pelayanan yang sebelumnya dilaporkan keluarga.

“Kami akan melihat langsung kondisi pasien di sana,” pungkas Aji.

Hingga RDP berlangsung, belum ada penjelasan langsung dari pihak RS Siloam Hospital Jambi mengenai dugaan penolakan tersebut. DPRD Kota Jambi menyatakan akan mendatangi pihak rumah sakit untuk meminta klarifikasi.(*)




Curanmor di Depan Butik Jambi Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap Berbekal Rekaman CCTV

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.iD — Kasus pencurian sepeda motor di depan sebuah butik di Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Telanaipura.

Dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut diamankan polisi setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV digunakan sebagai salah satu petunjuk dalam penyelidikan.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Telanaipura, AKP Amran membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa 16 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di halaman depan Maima Butik, Kelurahan Telanaipura.

Korban berinisial M.E.P (24), yang bekerja di butik tersebut, saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BH 3811 AA di depan tempatnya bekerja.

Motor tersebut kemudian ditinggalkan ketika korban menuju bagian belakang butik.

Menurut keterangan polisi, korban hanya meninggalkan bagian depan butik selama sekitar 15 menit. Saat kembali, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi.

Ironisnya, kunci kontak sepeda motor disebut masih tertinggal pada kendaraan.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Telanaipura.

Polisi memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas pelaku di sekitar lokasi kejadian.

Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan penyelidikan hingga polisi mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telanaipura,” ujar Kapolsek.

Tim Opsnal Polsek Telanaipura kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku di sekitar kawasan Simpang IV Sipin, Kelurahan Telanaipura.

Keduanya masing-masing berinisial A.Y alias A (20) dan D.O alias D (38). Polisi menyebut keduanya merupakan warga Kabupaten Batang Hari.

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut sepeda motor hasil pencurian telah dijual ke wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Transaksi tersebut diduga dilakukan melalui media sosial Facebook.

Namun, hingga kini polisi masih melakukan penelusuran untuk menemukan keberadaan sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Selain rekaman CCTV, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain STNK kendaraan, rekaman CCTV, serta sejumlah barang berupa tas dan pakaian yang menurut polisi dibeli menggunakan hasil penjualan motor yang diduga hasil curian.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Telanaipura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyatakan perkara tersebut diproses dengan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, polisi masih berupaya menemukan kendaraan korban yang disebut telah berpindah tangan melalui transaksi di media sosial.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya rekaman CCTV sebagai salah satu sumber informasi dalam penelusuran perkara pencurian kendaraan bermotor.(*)