Kasus Korupsi Pasar Bungur Tebo: 7 Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Tebo, Nurhasanah, divonis 1 tahun penjara.
Termasuk denda Rp 50 juta dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Bungur Kabupaten Tebo. Vonis dibacakan langsung oleh majelis hakim pada persidangan terakhir.
“Terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 1 bulan,” ujar hakim saat membacakan vonis, Kamis 18 Desember 2025.
Kasus korupsi ini menjerat 7 terdakwa, termasuk mantan Kadis Perindag.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tebo, yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara untuk seluruh terdakwa.
Sementara itu, Edi Sofyan, Kabid Perdagangan Diskoperindag, dijatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Termasuk denda Rp 50 juta karena diduga terlibat mengatur proses administrasi anggaran. Menariknya, hukuman Edi Sofyan lebih berat dibandingkan mantan Kadis.
Berikut rincian vonis untuk terdakwa lainnya:
-
Haryadi Haryadi, konsultan pengawas proyek, dijatuhi 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
-
Harmunis, kontraktor yang meminjam bendera CV KPB, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
-
Dhita Ulhaq Saputra, Direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB), dijatuhkan 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
-
Paul Sumarsono, konsultan perencana pembangunan pasar, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
-
Rohmad Sholichin, pihak ketiga yang terlibat pengaturan teknis proyek, dijatuhkan 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara, tindak korupsi yang dilakukan 7 terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.061.233.105,09.
Kerugian tersebut berasal dari mark-up anggaran pembangunan Pasar Bungur yang melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(*)








