Program Restocking Ikan Sungai Penuh, Walikota Alfin Fokus pada Nelayan dan Lingkungan

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Walikota Sungai Penuh, Alfin, SH, memimpin langsung kegiatan penebaran benih ikan (restocking) di Sungai Batang Merao, Desa Pinggir Air, Kecamatan Kumun Debai, Sabtu (7/3/2026).

Kegiatan ini bertujuan menjaga kelestarian perairan dan meningkatkan populasi ikan di wilayah Kota Sungai Penuh, sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat nelayan setempat.

Dalam kesempatan ini, Walikota Alfin menekankan bahwa program restocking ikan merupakan langkah penting untuk menjaga ekosistem perairan dan keberlanjutan perikanan lokal.

“Program ini tidak hanya menjaga lingkungan sungai, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan hidup dari sektor perikanan,” ujarnya.

Kegiatan restocking ikan ini juga mendapat dukungan penuh dari Gubernur Jambi, Al Haris, yang hadir untuk ikut serta menebar benih ikan bersama Walikota.

Al Haris menyampaikan bahwa restocking merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menjaga kelangsungan populasi ikan di sungai dan perairan umum, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.

Walikota Alfin menjelaskan bahwa restocking ikan bukan sekadar kegiatan simbolis, melainkan program nyata yang menggabungkan konservasi ekosistem dan penguatan ekonomi lokal.

“Dengan penebaran benih ikan ini, kami berharap populasi ikan tetap stabil dan dapat memberikan hasil tangkapan yang cukup bagi para nelayan. Ini sekaligus mendukung ketahanan pangan lokal,” jelas Alfin.

Penebaran benih ikan dilakukan dengan memperhatikan jenis ikan lokal seperti ikan nila, ikan mas, dan ikan lele, agar sesuai dengan ekosistem dan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ini melibatkan masyarakat setempat, aparat desa, serta tim dari Dinas Perikanan Kota dan Provinsi Jambi.

Alfin menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Pemerintah Provinsi Jambi dalam menjaga sumber daya perikanan secara berkelanjutan.

“Kami berterima kasih atas dukungan Gubernur dan Pemprov Jambi. Program ini menjadi contoh nyata sinergi pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tambahnya.

Gubernur Al Haris menambahkan bahwa kegiatan ini akan dijadikan agenda rutin, termasuk pengawasan kualitas air, pemantauan populasi ikan, serta edukasi masyarakat mengenai pentingnya konservasi perairan.

“Tidak hanya menebar benih, tapi juga mengajak masyarakat aktif menjaga kebersihan sungai dan melestarikan ekosistem. Ini adalah langkah bersama untuk masa depan perikanan yang berkelanjutan,” tegas Al Haris.

Manfaat Restocking Bagi Lingkungan dan Masyarakat

  1. Pelestarian sumber daya perikanan – menjaga populasi ikan tetap stabil.

  2. Ketahanan pangan lokal – memastikan akses masyarakat pada protein hewani dari ikan.

  3. Dampak ekonomi positif – meningkatkan pendapatan nelayan.

  4. Edukasi lingkungan – menumbuhkan kesadaran konservasi perairan bagi masyarakat dan generasi muda.

Kegiatan restocking berlangsung khidmat, melibatkan warga lokal, dan diharapkan dapat menjadi contoh program berkelanjutan yang menguntungkan masyarakat sekaligus menjaga ekosistem perairan Kota Sungai Penuh.(*)




Gubernur Jambi dan Walikota Sungai Penuh Gelar Restocking Ikan, Pulihkan Populasi Perairan

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi, Al Haris, bersama Walikota Sungai Penuh, Alfin, SH, melaksanakan kegiatan penebaran benih ikan (restocking) di perairan umum Sungai Batang Merao, Desa Pinggir Air, Kecamatan Kumun Debai, Sabtu (7/3/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari program strategis pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan sekaligus meningkatkan populasi ikan di perairan Kota Sungai Penuh.

Restocking ikan tidak hanya berfokus pada pemulihan jumlah ikan, tetapi juga sebagai upaya menjaga keseimbangan ekosistem perairan serta mendukung ketahanan pangan lokal.

Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan bahwa penebaran benih ikan merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan di daerah.

“Dengan adanya restocking ini, kita berharap populasi ikan di perairan Kota Sungai Penuh tetap terjaga. Sehingga masyarakat, terutama para nelayan, dapat terus memanfaatkan sumber daya perikanan secara berkelanjutan,” ujar Al Haris.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Perikanan Provinsi Jambi, aparat desa, serta masyarakat setempat.

Penebaran benih ikan dilakukan dengan memperhatikan jenis ikan lokal agar sesuai dengan ekosistem dan kebutuhan masyarakat, seperti ikan nila, ikan mas, dan ikan lele.

Walikota Sungai Penuh, Alfin, SH, menegaskan bahwa dukungan Pemerintah Provinsi Jambi melalui program restocking sangat membantu upaya pelestarian sumber daya perikanan di daerahnya.

“Program ini tidak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para nelayan dan warga yang menggantungkan hidup dari sektor perikanan. Kami berterima kasih atas perhatian dan dukungan Pemerintah Provinsi Jambi,” ujar Alfin.

Selain itu, Walikota Alfin menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menjaga ekosistem perairan, meningkatkan populasi ikan, dan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat Kota Sungai Penuh.

Restocking ikan memiliki manfaat ganda, baik bagi lingkungan maupun masyarakat:

  1. Pelestarian Sumber Daya Perikanan – Menjaga populasi ikan agar tidak menurun drastis akibat overfishing atau kerusakan ekosistem.

  2. Ketahanan Pangan Lokal – Memastikan masyarakat memiliki akses sumber protein hewani yang cukup dari ikan lokal.

  3. Dampak Ekonomi Positif – Membantu nelayan meningkatkan hasil tangkapan, sehingga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.

  4. Pendidikan Lingkungan – Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian perairan dan lingkungan sekitar.

Kegiatan restocking juga menjadi momen penting untuk mengajak masyarakat aktif berpartisipasi dalam menjaga kebersihan sungai, melestarikan ekosistem, dan menanamkan budaya konservasi perikanan di generasi muda.

Gubernur Al Haris menambahkan bahwa program ini akan dilanjutkan secara berkala dan menjadi agenda rutin Pemprov Jambi.

Pemprov juga mendorong kolaborasi antara pemerintah kabupaten/kota, akademisi, serta komunitas pecinta lingkungan untuk memastikan program berjalan efektif.

“Tidak hanya menebar benih, kita juga akan melakukan pengawasan, pemantauan kualitas air, serta edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan sungai. Ini adalah langkah bersama untuk masa depan perikanan yang berkelanjutan,” tegas Al Haris.(*)




Sekda Tanjab Barat Dukung Penuh Rencana Implementasi Pidana Kerja Sosial, Ini Manfaatnya

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hermansyah, S.STP, MH, mewakili Bupati menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten terhadap rencana implementasi pidana kerja sosial di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pernyataan ini disampaikan saat mengikuti rapat koordinasi daring (Zoom Meeting) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, Jumat (6/3/2026), dari Ruang Rapat Kantor Bupati.

Program pidana kerja sosial ini merupakan salah satu inovasi hukum yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk memberikan alternatif hukuman bagi narapidana, selain penahanan atau pidana kurungan.

Pidana kerja sosial, atau dikenal juga sebagai community service, diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan merupakan salah satu bentuk hukuman yang menekankan aspek rehabilitasi, pembinaan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, narapidana yang dijatuhi hukuman dapat diwajibkan untuk melakukan kegiatan sosial di masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu kegiatan sosial, mengelola sampah, melakukan penghijauan, serta mendukung proyek pembangunan daerah.

Pelaksanaan pidana ini biasanya didampingi oleh petugas Bapas, aparat pemerintah daerah, dan masyarakat setempat untuk memastikan program berjalan efektif dan aman.

Sekda Hermansyah menekankan bahwa Pemkab Tanjung Jabung Barat mendukung penuh program ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga pemasyarakatan.

“Pemerintah Daerah pada intinya setuju dan mendukung penuh program dari Kanwil Ditjenpas Jambi ini. Terkait waktu dan tempat penandatanganan nota kesepakatan bersama Forkopimda, akan segera kami laporkan kepada Bapak Bupati untuk arahan tindak lanjutnya,” ujar Hermansyah.

Dalam rapat koordinasi daring tersebut, Sekda Hermansyah didampingi oleh jajaran Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, serta Satpol PP Tanjung Jabung Barat, yang akan terlibat dalam koordinasi pelaksanaan program ini.

Program pidana kerja sosial memiliki sejumlah manfaat bagi narapidana maupun masyarakat:

  1. Efek Pembinaan dan Rehabilitasi – Narapidana dapat belajar tanggung jawab, disiplin, dan keterampilan baru melalui kegiatan sosial yang produktif.

  2. Efek Jera dan Pencegahan – Narapidana dapat merasakan konsekuensi langsung atas tindakannya, namun tetap berada dalam lingkungan yang aman dan produktif.

  3. Manfaat untuk Masyarakat – Kegiatan kerja sosial akan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, misalnya membersihkan fasilitas umum atau membantu kegiatan sosial.

  4. Alternatif Hukuman Ringan – Program ini dapat menjadi solusi bagi kasus-kasus yang tidak terlalu berat, sehingga mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.

Dalam rapat koordinasi, Sekda Hermansyah menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi, mulai dari Bapas, Forkopimda, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat hukum.

Semua pihak akan terlibat dalam verifikasi lokasi, pengawasan pelaksanaan kerja sosial, hingga evaluasi dampak program bagi masyarakat dan narapidana.

“Kita ingin program ini berjalan optimal, memberikan pembinaan yang jelas kepada narapidana, sekaligus bermanfaat bagi masyarakat. Sinergi antara Pemda, Bapas, dan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan implementasi pidana kerja sosial,” tegas Hermansyah.

Selain itu, Sekda juga menyampaikan bahwa Pemkab siap memfasilitasi sarana dan prasarana yang diperlukan, termasuk perlengkapan kerja, area kegiatan, serta koordinasi dengan perangkat desa setempat.

Pemerintah daerah juga akan mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan prosedur pelaksanaan pidana kerja sosial agar sesuai dengan UU Pemasyarakatan dan peraturan pendukungnya.

Selanjutnya, Pemkab Tanjung Jabung Barat akan melaporkan hasil rapat koordinasi kepada Bupati dan menindaklanjuti penandatanganan nota kesepakatan bersama Forkopimda, sebagai dasar hukum pelaksanaan pidana kerja sosial.

Program ini diharapkan dapat segera diterapkan sebagai inovasi hukum di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dengan langkah ini, Tanjung Jabung Barat menjadi salah satu daerah yang aktif mendukung program pemasyarakatan berbasis kerja sosial, yang sejalan dengan prinsip rehabilitasi, reintegrasi, dan kontribusi positif narapidana bagi masyarakat.(*)




Safari Ramadan 1447H Bersama MUI Jambi, Bupati Anwar Sadat: Semakin Memperkuat Kolaborasi

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., mengikuti salat Isya dan Tarawih berjamaah bersama Tim Safari Ramadan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi di Masjid Al-Anwar, Sabtu (7/3/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum mempererat ukhuwah islamiyah antara pemerintah, ulama, dan masyarakat.

Agenda ini merupakan rangkaian Safari Ramadan MUI Provinsi Jambi ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bertujuan memperkuat sinergi antara umara dan ulama dalam membina umat.

Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat mengapresiasi kunjungan tersebut dan berharap momen Ramadan dapat meningkatkan keimanan sekaligus memperkokoh kebersamaan dalam pembangunan daerah.

“Kunjungan ini bukan sekadar seremonial, melainkan sarana untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan ulama dalam membina umat di Tanjung Jabung Barat,” ujar Bupati.

Perwakilan MUI Provinsi Jambi, KH. Dr. Muhammad Umar Yusuf, M.Ag., menambahkan bahwa Safari Ramadan juga menjadi kesempatan memperteguh ukhuwah islamiyah di tengah masyarakat.

Suasana semakin khidmat saat Prof. Dr. H. Muktar, M.Pd., memberikan tausiah Ramadan.

Beliau menekankan pentingnya memperbanyak amal kebaikan, menjaga silaturahmi, dan menanamkan pendidikan agama pada anak sebagai investasi akhirat.

Sebagai bagian dari dukungan literasi keagamaan, MUI Provinsi Jambi menyerahkan bantuan berupa buku kumpulan fatwa MUI dan peralatan kebersihan kepada pengurus Masjid Al-Anwar.

Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan beribadah dan mendukung pengelolaan masjid secara lebih baik.

Turut mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kabag di lingkungan Setda, Ketua MUI Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta Wakil Ketua TP-PKK Kabupaten.(*)




Keunikan Jam Gadang, Landmark Kota Bukittinggi yang Menjadi Magnet Wisata

BUKITTINGGI, SEPUCUKJAMBI.ID – Jam Gadang, ikon kota Bukittinggi, Sumatra Barat, tetap menjadi magnet wisata dan simbol sejarah yang memikat pengunjung dari dalam maupun luar negeri.

Menara jam ini tidak hanya berfungsi sebagai penunjuk waktu, tetapi juga menjadi pusat aktivitas masyarakat dan lambang identitas Minangkabau.

Dibangun pada tahun 1926 oleh pemerintahan Hindia Belanda sebagai hadiah untuk sekretaris kota, Jam Gadang memiliki tinggi sekitar 26 meter dan empat jam besar yang menghadap ke setiap arah mata angin.

Keempat jam ini memungkinkan warga melihat waktu dari berbagai sudut kota, menjadikannya titik penting pada masa lalu.

Keunikan Jam Gadang terlihat dari perubahan arsitektur menara yang mengikuti perjalanan sejarah Indonesia.

Atap awal bergaya Eropa, kemudian diubah menyerupai pagoda Jepang saat masa pendudukan Jepang, dan kini menggunakan atap gonjong khas rumah adat Minangkabau.

Transformasi ini membuat Jam Gadang menjadi saksi sejarah berbagai fase bangsa Indonesia.

Selain arsitekturnya, Jam Gadang memiliki angka Romawi unik pada jamnya, menuliskan angka empat sebagai “IIII” daripada “IV”, yang menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan.

Di sekeliling menara terdapat taman kota yang luas dan menjadi ruang publik favorit.

Warga dan pengunjung sering berjalan santai, berfoto, atau menikmati udara sejuk Bukittinggi.

Lokasinya yang strategis juga membuat Jam Gadang dekat dengan Pasar Atas dan berbagai destinasi wisata kota.

Saat malam tiba, Jam Gadang semakin memikat dengan pencahayaan lampu yang dramatis.

Banyak wisatawan kembali pada malam hari untuk menikmati atmosfer berbeda dan keindahan ikon kota ini.

Sebagai landmark paling terkenal di Sumatra Barat, Jam Gadang bukan hanya sekadar menara jam.

Ia menjadi simbol perjalanan sejarah, pusat aktivitas masyarakat, dan pengingat kekayaan budaya Minangkabau yang tetap lestari hingga kini.(*)




Wabup Murison Tegaskan Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Warga Saat Safari Ramadhan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Bupati Kerinci, H. Murison, S.Pd, S.Sos., M.Si, memimpin kegiatan Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Kerinci Tahun 1447 H / 2026 M di Masjid At-Taqwa, Desa Pendung Hilir, Kecamatan Air Hangat, Sabtu (7/3/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kerinci Zainal Efendi, SP, M.Si, Ketua DPRD Kerinci dr. Surmila Apri Yulisa, anggota DPRD setempat Jafrul, serta jajaran pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Dalam acara tersebut, Wabup Murison menyerahkan santunan dari Baznas kepada 20 warga kurang mampu di Desa Pendung Hilir.

Selain itu, Bank Jambi memberikan bantuan CSR senilai Rp10 juta untuk mendukung pembangunan dan kemakmuran Masjid At-Taqwa.

Dalam sambutannya, Wabup Murison menekankan bahwa Safari Ramadhan bukan sekadar agenda seremonial.

Kegiatan ini menjadi momen penting untuk mempererat silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat serta mendengar aspirasi terkait pelayanan dan pembangunan desa.

“Kehadiran pemerintah daerah bukan hanya seremonial, tetapi untuk membangun kedekatan dengan masyarakat dan mendengar aspirasi langsung terkait pembangunan,” ujar Murison.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Safari Ramadhan juga bertujuan memperkuat ukhuwah islamiyah antara pemerintah dan masyarakat.

Sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Kerinci untuk meningkatkan kesejahteraan warga melalui program pembangunan berkelanjutan.

“Pemerintah Kabupaten Kerinci berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat Desa Pendung Hilir terhadap program pemerintah,” tutup Wabup Murison.

Acara berlangsung khidmat dan hangat, dengan antusiasme masyarakat yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai.(*)




Kronologi Sidang Pembunuhan dan Pencurian Pajero di Jambi, Pelaku Menangis Minta Maaf

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus perampokan dan pembunuhan dengan korban Nindia Novrin (38) yang sempat viral di Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Sabtu 7 Maret 2026.

Sidang kali ini berlangsung penuh ketegangan karena keluarga korban hadir langsung sebagai saksi.

Terdakwa, Dede Mualana alias Diki, harus menghadapi enam saksi, termasuk suami korban Muhammad Taufik, adik korban Eva, dua tukang ojek online, serta sepasang pekerja rumah korban yang pertama kali menemukan Nindia.

Dalam persidangan, adik korban, Eva, menangis sambil menceritakan kondisi korban saat ditemukan.

“Posisi korban tergeletak di lantai, terdapat luka di bagian belakang kepala dan di atas mata,” ungkap Eva.

Ia juga menjelaskan bahwa bersama warga, korban segera dibawa ke rumah sakit, namun nyawa Nindia tidak tertolong.

Sementara itu, suami korban, Taufik, mengaku sebelumnya masih berkomunikasi dengan istrinya terkait rencana penjualan mobil Pajero Sport 2022 milik orang tua korban.

Ia menjelaskan barang-barang korban yang raib dibawa pelaku termasuk iPhone 16 Pro Max, BPKB, kunci rumah, dan kunci kendaraan.

Saksi lain, Dedi Rohana dan Slamah, menegaskan bahwa mereka menemukan bercak darah dan sepatu pelaku di teras rumah korban pada pukul 07.30 WIB pagi kejadian.

Mereka kemudian menghubungi warga, lurah setempat, dan keluarga korban.

Dua tukang ojek online, Didi Andoko dan Ahmand, juga memberikan keterangan terkait pergerakan pelaku sebelum kejadian, mulai dari pemesanan ojek hingga perjalanan ke rumah korban.

Saksi Bimo Pasmulia Ananta yang hendak menjual mobil sejenis juga menegaskan komunikasi dengan pelaku, termasuk penjadwalan pengecekan kendaraan.

Hasil visum korban mengungkapkan adanya luka akibat benda tajam di tengkorak kepala, pelipis mata, punggung, tangan, dan hidung.

Pelaku Dede Mualana mengakui semua keterangan saksi dan meminta maaf di hadapan hakim sambil meneteskan air mata.

Sidang berikutnya diagendakan pekan depan. Pada sidang perdana dakwaan, Dede Mualana alias Diki didakwa dengan pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal alternatif pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Penasehat hukum pelaku menyatakan bahwa kliennya menerima dakwaan dan mengakui perbuatan.(*)




Polemik Zona Merah Jambi Kian Terkuak, Muhilli Amin Ungkap Data Terbaru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhilli Amin memaparkan perkembangan penanganan polemik lahan yang masuk dalam kawasan Zona Merah saat audiensi bersama Pemerintah Kota Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, Muhilli Amin secara langsung melaporkan kepada Wali Kota Jambi mengenai berbagai langkah yang telah dilakukan Pansus sejak resmi dibentuk pada 31 Desember 2025.

Menurutnya, pembentukan Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi dilakukan berdasarkan Keputusan DPRD Kota Jambi Nomor 100.3.3/88/Kep.DPRD/Pansus/2025 dengan masa kerja selama enam bulan.

Muhilli Amin menjelaskan bahwa sejak mulai bekerja pada 5 Januari 2026, Pansus langsung melakukan serangkaian kegiatan, termasuk peninjauan lapangan di sejumlah titik yang menjadi objek polemik lahan.

“Kami dari Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi sejak mulai bekerja pada awal Januari telah melakukan berbagai kegiatan, salah satunya turun langsung ke lapangan untuk mengecek titik koordinat di lokasi-lokasi yang menjadi objek permasalahan,” ujar Muhilli Amin.

Selain melakukan peninjauan lapangan, Pansus juga melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian di tingkat pusat.

Muhilli menyebut pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari solusi atas polemik kepemilikan lahan yang saat ini melibatkan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan negara.

“Kami telah bertemu dengan Dirjen Pengelolaan Kekayaan Negara serta pihak ATR/BPN. Harapannya dalam waktu dekat akan ada keputusan untuk membentuk tim yang melibatkan kepala daerah, BPN, DJKN, hingga Pertamina agar persoalan ini dapat diselesaikan bersama,” jelasnya.

Muhilli menegaskan bahwa keberadaan Pansus bukan untuk menyelesaikan persoalan secara final.

Namun, Pansus berperan membuka secara terang seluruh fakta dan persoalan yang ada agar penyelesaiannya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Pansus juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Jambi, salah satunya melakukan pendataan secara rinci terhadap masyarakat yang terdampak, termasuk aset milik pemerintah yang berada di kawasan tersebut.

Menurut Muhilli Amin, pembentukan tim terpadu yang melibatkan berbagai pihak diharapkan dapat menjadi solusi bersama dalam menyelesaikan polemik yang telah berlangsung cukup lama tersebut.

“Dengan adanya tim terpadu nanti, semua pihak bisa terlibat secara bersama, termasuk kejaksaan, kepolisian, serta instansi terkait lainnya,” tambahnya.

Polemik Zona Merah di Kota Jambi sendiri bermula dari hasil overlay peta aset PT Pertamina dengan peta pendaftaran tanah.

Dari hasil pemetaan tersebut muncul indikasi bahwa sekitar ±5.506 bidang tanah milik masyarakat yang telah bersertifikat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Kondisi ini menyebabkan status kepemilikan tanah masyarakat menjadi tidak jelas dan berdampak pada terhambatnya berbagai proses administrasi pertanahan.

Adapun wilayah yang terindikasi terdampak cukup luas dan tersebar di beberapa kawasan di Kota Jambi, di antaranya Simpang III Sipin sekitar ±74 bidang tanah, Mayang Mangurai ±64 bidang, Kenali Asam ±1.843 bidang, Kenali Asam Bawah ±1.314 bidang, Kenali Asam Atas ±645 bidang, Paal Lima ±918 bidang, serta Suka Karya ±648 bidang.

Melalui audiensi tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Jambi berharap polemik Zona Merah dapat segera menemukan solusi melalui koordinasi lintas lembaga serta pembentukan tim terpadu, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat dapat segera terwujud.(*)




Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha Siapkan Audit Data untuk Selesaikan Polemik Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha membeberkan langkah strategis yang tengah disiapkan Pemerintah Kota Jambi dalam menyelesaikan polemik lahan yang masuk kawasan Zona Merah di wilayah Kenali Asam.

Menurut Diza, Pemkot Jambi telah mulai melakukan pengumpulan berbagai data dan dokumen yang diperlukan sebagai dasar dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menjelaskan, salah satu metode yang menjadi referensi adalah pendekatan yang pernah diterapkan di Kota Surabaya dalam menyelesaikan konflik aset daerah.

Metode tersebut dilakukan melalui proses audit data dan dokumen secara menyeluruh.

“Langkah awal yang akan kita lakukan adalah audit data dan dokumen, termasuk peta sertifikasi tanah. Data awal dari pemerintah sebenarnya sudah cukup lengkap, namun jika masih diperlukan data tambahan, maka akan dilakukan koordinasi lanjutan antar tim,” ujar Diza.

Diza menegaskan bahwa proses penyelesaian polemik lahan ini juga sangat bergantung pada keputusan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Oleh karena itu, pengawalan terhadap terbitnya surat keputusan dari DJKN menjadi hal yang sangat penting.

Menurutnya, seluruh proses penyelesaian nantinya akan berpedoman pada keputusan tersebut. Sementara itu, DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) juga memiliki masa kerja yang terbatas, yaitu selama enam bulan.

Dalam polemik ini, Diza mengungkapkan bahwa aset yang menjadi perhatian tidak hanya berkaitan dengan tanah milik masyarakat.

Namun juga mencakup berbagai fasilitas publik seperti sekolah, kantor pemerintahan, hingga sarana umum yang berada di kawasan perumahan warga.

Sebelum tim dari DJKN turun langsung ke lapangan, Pemerintah Kota Jambi telah lebih dulu membentuk tim koordinasi internal melalui surat tugas dari Wali Kota Jambi.

Tim tersebut dipimpin oleh Asisten II dan Sekretaris Daerah, serta melibatkan unsur lurah, camat, hingga berbagai instansi terkait.

Selain itu, lembaga lain seperti Kejaksaan, komisi terkait di DPRD, serta Kodim juga dilibatkan untuk membantu proses pendataan awal di lapangan.

“Data awal sebenarnya sudah tersedia dan cukup lengkap. Selanjutnya tinggal dilakukan verifikasi dan validasi agar lebih akurat,” jelasnya.

Dalam proses pendataan tersebut, masyarakat akan dikelompokkan dalam beberapa klaster berdasarkan dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki.

Klasifikasi tersebut meliputi warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), warga yang memiliki alas hak seperti surat tanah atau sporadik, serta masyarakat yang belum memiliki dokumen kepemilikan tetapi telah menguasai fisik tanah.

Bagi warga yang tidak memiliki dokumen, pemerintah akan melakukan pengelompokan kembali berdasarkan lama penguasaan fisik tanah, apakah lebih dari 20 tahun atau kurang dari 20 tahun.

Selain itu, beberapa indikator lain juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses verifikasi.

Di antaranya kepemilikan Sertifikat Hak Milik di sekitar area tertentu serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dapat memperkuat klaim kepemilikan warga.

Melalui proses audit data, verifikasi dokumen, serta koordinasi lintas instansi ini, Pemkot Jambi berharap polemik lahan yang terjadi di kawasan Kenali Asam dapat menemukan solusi yang adil sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(*)




Pemkot Jambi dan DPRD Bahas Zona Merah Kenali Asam, Walikota Maulana: Kami di Barisan Masyarakat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi pada Sabtu malam (7/3/2026).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A.

Audiensi ini menjadi bagian dari upaya mencari solusi atas persoalan sengketa lahan yang terjadi di kawasan Kenali Asam.

Dalam kesempatan itu, Pansus DPRD Kota Jambi memaparkan hasil konsultasi yang telah dilakukan dengan sejumlah kementerian di Jakarta.

Ketua dan anggota Pansus melaporkan bahwa mereka telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait status lahan yang saat ini disebut sebagai kawasan Barang Milik Negara (BMN).

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Jambi Maulana menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen berada di pihak masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak dasar mereka, khususnya mengenai kepastian status kepemilikan tanah.

Menurut Maulana, Pemkot Jambi saat ini masih menunggu surat resmi dari DJKN Palembang sebelum mengambil langkah lanjutan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat karena kita memperjuangkan hak-hak dasar mereka. Saat ini kita menunggu surat dari DJKN Palembang. Setelah itu, kita akan membentuk Tim Terpadu untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Maulana.

Ia menjelaskan, tim terpadu yang akan dibentuk nantinya melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), hingga instansi terkait lainnya.

Tim tersebut diharapkan dapat mengkaji persoalan secara objektif dan transparan, sehingga solusi yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Maulana juga mengapresiasi langkah Pansus DPRD Kota Jambi yang telah melakukan koordinasi langsung dengan kementerian di tingkat pusat.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan dalam mencari jalan keluar atas polemik zona merah yang terjadi di Kenali Asam.

“Ini merupakan langkah maju. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh mendorong penyelesaian persoalan ini. Sambil menunggu rekomendasi resmi dari DJKN, pembentukan tim terpadu menjadi salah satu langkah strategis untuk memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah pusat, diharapkan persoalan sengketa lahan di kawasan Kenali Asam dapat segera menemukan solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi warga.(*)