Komisi I DPRD Kota Jambi Turun Cek Andrew’s Party Mart, Operasional Diminta Ditunda

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rencana operasional Andrew’s Party Mart (APM) di Kompleks Transmart Jambi belum dapat berjalan.
Komisi I DPRD Kota Jambi meminta pengelola menunda pembukaan usaha sampai seluruh persyaratan perizinan dinyatakan lengkap.
Permintaan itu disampaikan setelah Komisi I DPRD Kota Jambi melakukan pengecekan langsung ke lokasi APM di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Rabu 16 September 2026.
Dari hasil pengecekan, lokasi usaha tersebut diketahui belum beroperasi. Kondisi itu menjadi perhatian DPRD karena sebelumnya muncul rencana pembukaan APM pada malam hari.
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, mengatakan pemeriksaan lapangan merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas persoalan perizinan APM.
Dalam RDP tersebut, Komisi I menghadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), pihak kecamatan, serta Satpol PP Kota Jambi.
Menurut Rio, DPRD menerima surat dari sejumlah pihak yang mempertanyakan kelengkapan perizinan usaha tersebut. Karena itu, DPRD bersama instansi terkait perlu memastikan kondisi faktual di lapangan.
“Dari RDP tadi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Hari ini kami juga turun ke lapangan untuk memastikan apakah sudah beroperasi atau belum,” kata Rio.
Izin Klub Malam Belum Ada
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam pembahasan perizinan adalah izin yang berkaitan dengan operasional klub malam.
Rio mengatakan, izin tersebut belum tersedia sehingga pengelola diminta menyelesaikan proses perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha.
“Di antaranya adalah izin klub malam belum ada. Silakan diurus dulu,” tegasnya.
Komisi I menilai kondisi APM yang belum beroperasi masih memberikan ruang bagi pengelola untuk menyelesaikan dokumen dan persyaratan yang diperlukan.
DPRD, kata Rio, tidak mempersoalkan keberadaan investasi maupun kegiatan usaha selama seluruh ketentuan yang berlaku dipenuhi.
“Namanya orang berusaha, berinvestasi, selama izin lengkap kami tidak masalah. Cuma untuk sekarang kami minta untuk ditunda dulu kalau ada niatan untuk beroperasi,” ujarnya.
DPRD Siapkan Rekomendasi Jika Tetap Beroperasi
Untuk sementara, Komisi I belum mengambil langkah lebih jauh karena hasil pemeriksaan menunjukkan APM belum membuka kegiatan usaha.
Namun, situasinya dapat berbeda apabila pengelola tetap menjalankan operasional ketika persyaratan perizinan belum dipenuhi.
Rio mengatakan DPRD dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Jambi untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila kondisi tersebut terjadi.
“Beda cerita kalau sudah beroperasi dan tidak punya izin. Kami bisa memberikan rekomendasi kepada Pemkot Jambi untuk mengambil sikap,” katanya.
Dengan demikian, fokus DPRD saat ini berada pada pemenuhan persyaratan sebelum kegiatan usaha dimulai, bukan pada keberadaan investasinya.
FPI Jambi Turut Datangi Lokasi
Rencana operasional APM juga mendapat perhatian dari massa Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Jambi.
Setelah mengikuti RDP di DPRD Kota Jambi, massa yang dipimpin Ketua FPI Kota Jambi Ahmad Syukri Baraqbah mendatangi lokasi APM sekitar pukul 15.00 WIB.
Perwakilan FPI Kota Jambi, Arizal, mengatakan kedatangan mereka berkaitan dengan rencana pembukaan APM yang sebelumnya disebut berada di lokasi Angel’s Wing.
FPI mempertanyakan kesesuaian perizinan dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
“Ternyata izin belum ada, izin yang dipakainya lama. Harus mengikuti aturan. Kita minta Pemkot bertindak tegas jika nekat beroperasi,” ujar Arizal.
Meski demikian, Arizal mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghalangi kegiatan usaha. Menurut dia, pengelola tetap dapat menjalankan usaha setelah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
“Kita tidak menghalangi mereka untuk usaha, namun harus mengikuti aturan dengan mengurus izin dulu,” katanya.
Sebelumnya, APM disebut direncanakan mulai beroperasi pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Namun, hasil peninjauan Komisi I pada sore hari menunjukkan lokasi tersebut masih belum beroperasi.
Persoalan selanjutnya bergantung pada pemenuhan dokumen perizinan oleh pengelola dan langkah pemerintah daerah dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)








