BNPB: 604 Warga Meninggal, 464 Hilang dalam Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis data terbaru mengenai dampak banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

Per Senin (1/12) pukul 18.24 WIB, tercatat 604 orang meninggal, 464 masih hilang, dan 2.600 warga mengalami luka-luka.

Secara keseluruhan, lebih dari 1,5 juta jiwa terdampak, sementara jumlah pengungsi mencapai 570 ribu orang.

Rincian korban di tiap provinsi menunjukkan skala bencana yang besar. Di Aceh, terdapat 156 warga meninggal dan 181 orang hilang.

Di Sumatera Barat, 165 meninggal dan 114 hilang, sedangkan Sumatera Utara mencatat 283 korban meninggal dan 169 orang masih hilang.

Kerusakan infrastruktur juga meluas, meliputi 3.500 rumah rusak berat, 4.100 rusak sedang, dan 20.500 rumah rusak ringan.

Selain itu, 271 jembatan terdampak dan 282 fasilitas pendidikan dilaporkan rusak.

Dalam rapat bersama Komisi V DPR, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii menjelaskan bahwa, tingginya jumlah korban berkaitan dengan lokasi permukiman penduduk yang berada di zona berisiko tinggi, seperti tepi sungai, lereng bukit terjal, dan punggung bukit.

Menurut Syafii, tanah di wilayah tersebut sangat mudah tergerus saat hujan intens, sehingga ketika banjir bandang terjadi banyak warga tersapu arus atau tertimbun material longsor.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar warga yang dilaporkan hilang kemungkinan terkena arus deras.

Basarnas mengimbau masyarakat tetap waspada, terutama pada wilayah rawan bencana, dan memantau informasi cuaca dari BMKG untuk mengantisipasi potensi risiko.

“Kami berharap informasi risiko bisa tersampaikan dengan baik sehingga masyarakat dapat mengambil langkah preventif,” ujarnya.(*)




Pendapatan Kota Jambi Naik Tajam, BPHTB dan Opsen PKB Jadi Penyumbang Utama

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi pada 2025 menunjukkan tren sangat positif setelah penerapan opsen pajak dan optimalisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan ini terbukti mampu meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Wali Kota Jambi, dr. Maulana, dalam kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi ASN beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa, berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) PKB–BBNKB per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp 40,36 miliar.

Namun setelah opsen pajak mulai diberlakukan, penerimaan daerah melonjak tajam hingga mencapai Rp 103,76 miliar per 7 Oktober 2025.

Kenaikan terbesar bersumber dari opsen pajak kendaraan, yaitu PKB sebesar Rp 70,97 miliar dan BBNKB sebesar Rp 32,79 miliar.

Selain opsen pajak, peningkatan BPHTB juga memberikan kontribusi besar. Pada 7 Oktober 2024, realisasi BPHTB tercatat Rp 53,16 miliar dari 5.068 transaksi.

Setahun kemudian, pada periode yang sama tahun 2025, realisasi naik menjadi Rp 61,69 miliar dengan 9.074 transaksi.

Peningkatan jumlah transaksi dan nominal pendapatan menunjukkan pergerakan ekonomi serta aktivitas peralihan aset yang semakin dinamis.

Maulana menegaskan bahwa penerapan opsen pajak memberikan dampak langsung bagi Kota Jambi karena pembagian penerimaan menjadi lebih jelas dan proporsional.

“Kota Jambi mendapatkan porsi lebih besar dari PKB dan BBNKB. Inilah yang membuat penerimaan naik dari Rp 40 miliar di akhir 2024 menjadi lebih dari Rp 103 miliar pada Oktober 2025,” ujarnya.

Pemkot Jambi juga melakukan pembenahan regulasi BPHTB, termasuk penegasan harga transaksi jual beli serta penandatanganan pakta integritas bersama PPAT.

Menurut Maulana, optimalisasi pendapatan bukan hanya tentang mengejar angka, tetapi memastikan pengelolaan fiskal yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.(*)




Kepala BNPB Minta Maaf Pernyataan Kontroversial Bencana Sumatera Utara

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal Suharyanto, menuai kritik publik setelah pernyataannya yang menyebut kondisi bencana di Sumatera Utara hanya “mencekam di media sosial”.

Menanggapi hujatan masyarakat, Suharyanto akhirnya meminta maaf.

“Saya terkejut dengan reaksi masyarakat. Saya mohon maaf kepada Bupati dan masyarakat. Bukan berarti kami tak peduli,” ujar Suharyanto saat meninjau banjir di Tapanuli Selatan.

Pernyataan kontroversial ini sebelumnya disampaikan Suharyanto dalam konferensi pers pada Jumat (28/11/2025).

Ia menanggapi soal belum diberlakukannya status darurat bencana nasional, dengan menyebut kondisi yang dilaporkan di media sosial tidak sepenuhnya mencerminkan situasi di lapangan.

Bencana alam di Sumatera Utara telah menelan banyak korban jiwa. Hingga 1 Desember 2025 pagi, tercatat 217 korban meninggal dari berbagai wilayah terdampak.

Termasuk Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Pakpak Barat, Padang Sidempuan, Deli Serdang, dan Nias. Jumlah warga hilang meningkat menjadi 209 orang.

Ribuan warga masih berada di posko pengungsian. Sebaran pengungsi meliputi 3.600 jiwa di Tapanuli Utara, 1.659 jiwa di Tapanuli Tengah, 4.661 jiwa di Tapanuli Selatan, 4.456 jiwa di Kota Sibolga, 2.200 jiwa di Humbang Hasundutan, dan 1.378 jiwa di Mandailing Natal.

Distribusi logistik mengalami kendala karena cuaca buruk dan terputusnya akses transportasi.(*)




Lapas Kelas IIA Jambi Latih Warga Binaan Membatik untuk Kemandirian

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Lapas Kelas IIA Jambi kembali melaksanakan program pembinaan kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui kegiatan membatik.

Program ini bertujuan menciptakan WBP yang terampil, produktif, dan siap berkontribusi positif setelah menjalani masa pidana.

Pelatihan membatik yang berlangsung di workshop pembinaan diikuti WBP yang memiliki minat dan potensi di bidang seni kriya.

Para peserta mendapatkan pendampingan langsung mulai dari pembuatan pola, teknik mencanting, pewarnaan, hingga proses finishing agar menghasilkan karya batik berkualitas.

Kasi Giatja Lapas Jambi, Jailani, menegaskan kegiatan membatik merupakan program unggulan yang dikembangkan secara berkesinambungan.

“Selain memberikan keterampilan, kegiatan ini juga membentuk karakter WBP agar lebih sabar, teliti, dan kreatif,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubsi Sarana Kerja, David Gokma Evendy Marbun, menambahkan bahwa pihaknya berupaya meningkatkan sarana dan prasarana pembinaan untuk mendukung kualitas produksi batik.

“Hasil batik WBP Lapas Jambi kini semakin rapi dan bernilai ekonomis, sehingga menambah semangat mereka untuk berkarya,” jelas David.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Jambi berharap WBP dapat memiliki keterampilan yang bermanfaat, siap bersaing di dunia kerja, dan memperkuat reintegrasi sosial saat kembali ke masyarakat.(*)




PT SMI Setujui Pinjaman Rp140 Miliar untuk Infrastruktur di Kabupaten Tebo

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo awalnya merencanakan pengajuan pinjaman Rp350 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan infrastruktur.

Namun, setelah mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah akibat pengurangan dana Transfer Pusat ke Daerah (TKD), plafon pinjaman yang disetujui hanya Rp140 miliar.

Bupati Tebo, Agus Rubyanto, menjelaskan hal ini usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tebo pada Kamis (27/11) dengan agenda penyampaian nota pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2026.

“Dengan plafon pinjaman Rp350 miliar, rencananya akan membangun 8 titik jalan. Namun yang disetujui hanya Rp140 miliar,” kata dia.

“Sehingga hanya 3 titik jalan yang bisa dibangun. Proses pengajuan pinjaman masih berjalan dan kami berharap tidak ada kendala,” ujar Bupati.

Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, turut mendampingi Bupati dalam penjelasan terkait rencana pembangunan jalan tersebut.

Pinjaman ini menjadi bagian strategi Pemkab Tebo dalam mempercepat pembangunan infrastruktur daerah meskipun plafon disesuaikan dengan kemampuan fiskal saat ini.(*)




Restorative Justice, Langkah Humanis Kejati Jambi Terhadap kasus Penganiayaan di Bungo

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, bersama Aspidum, Koordinator, dan Kasi Pidum Kejati Jambi menghadiri ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) melalui video conference dengan Direktur A Nanang Ibrahim di Jampidum Kejaksaan RI, Senin (1/12/2025).

Permohonan penanganan perkara berdasarkan Restorative Justice diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bungo atas nama tersangka Gilang Fahrozi Anwar alias Gilang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Penghentian penuntutan ini merujuk pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Restorative Justice menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dan korban, dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat,” kata Kajati Jambi, Sugeng Hariadi.

Hingga Desember 2025, jumlah perkara Restorative Justice di Kejaksaan Tinggi Jambi tercatat sebanyak 12 kasus.

Dalam video conference tersebut, Jampidum Kejaksaan RI dan jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi menilai perkara Gilang memenuhi syarat penghentian penuntutan karena telah tercapai kesepakatan damai antara pelaku dan korban serta pemulihan dampak yang ditimbulkan.

Restorative Justice merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, bertujuan tidak hanya menegakkan hukum.

Tetapi juga menciptakan harmoni sosial dan keadilan yang lebih manusiawi dan berkeadaban.(*)




Ribuan Kayu Hanyut di Sumatera, Kemenhut Cek Sumber Legal dan Illegal Logging

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Ribuan kayu gelondongan yang terbawa banjir beberapa waktu lalu sempat membuat heboh publik.

Banyak warganet menduga kayu tersebut berasal dari pembalakan liar.

Namun, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa tidak semua kayu hanyut otomatis berasal dari aktivitas ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kayu-kayu yang hanyut bisa berasal dari berbagai sumber.

“Beberapa kayu bisa dari pohon tumbang alami, pohon lapuk, sisa penebangan legal, atau memang ada juga kemungkinan kayu dari pembalakan liar,” ujarnya.

Dwi menekankan, temuan awal di lapangan belum bisa dijadikan dasar untuk menuding semua kayu sebagai hasil penebangan ilegal.

Analisis awal menunjukkan sebagian kayu merupakan pohon lama yang sudah lapuk atau tumbang sendiri, bukan tebang baru.

Meski begitu, Kemenhut tetap menindaklanjuti kemungkinan adanya kayu ilegal.

Investigasi akan dilakukan dengan menelusuri dokumen dan alur distribusi kayu, termasuk mengawasi potensi pencucian kayu ilegal melalui jalur legal.

“Kalau terbukti ada unsur illegal logging, kami akan menindak tegas sesuai hukum,” tegas Dwi.

Fenomena ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat.

Selain menyoroti dampak banjir terhadap lingkungan, kejadian kayu hanyut juga menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap hutan dan distribusi kayu.

Pakar kehutanan menilai klarifikasi Kemenhut ini membantu masyarakat memahami bahwa tidak semua kayu gelondongan bisa diidentifikasi sebagai ilegal hanya dari penampakan fisiknya.

Kemenhut juga berjanji memperkuat patroli hutan dan koordinasi dengan aparat terkait untuk memastikan distribusi kayu tetap legal, mencegah praktik ilegal, dan menjaga kelestarian hutan.(*)




Keren! Yayasan AHM Luncurkan Program Konservasi Owa Jawa di Pekalongan

PEKALONGAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) bekerja sama dengan komunitas peduli fauna primata owa meluncurkan Program Konservasi Owa Jawa di Hutan Petungkriyono dan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Bertajuk “Titian Lestari: Koridor Kehidupan untuk Owa Jawa”, program ini menjadi wujud komitmen Yayasan AHM dalam pelestarian habitat flora dan fauna asli Indonesia serta mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Peluncuran program yang digelar pada Sabtu (29/11) melibatkan masyarakat sekitar hutan dan dihadiri Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Pekalongan Timur, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah IV Dinas Kehutanan Jawa Tengah, serta pimpinan daerah setempat.

Program ini diharapkan menjadi kolaborasi pentahelix untuk menjaga pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Hutan Petungkriyono dan Lebakbarang dikenal sebagai rumah bagi lima jenis primata, termasuk Owa Jawa (Hylobates moloch), satwa endemik Pulau Jawa yang kini berstatus Terancam Punah (Endangered) menurut IUCN.

Kawasan ini menjadi bentang alam penting bagi kelangsungan hidup Owa Jawa, meski berada di luar kawasan konservasi dan menghadapi ancaman seperti fragmentasi habitat, perambahan hutan, dan perburuan.

Program Titian Lestari mengintegrasikan pemulihan ekosistem hutan, edukasi masyarakat, dan penguatan peran komunitas lokal.

Masyarakat dilibatkan dalam penanaman bibit pohon lokal, perawatan kawasan tanam, edukasi konservasi untuk generasi muda, serta pemasangan media informasi lingkungan.

Selain itu, Yayasan AHM mengembangkan produk berbasis hasil hutan bukan kayu bersama Kelompok Wanita Tani (KWT) untuk memperkuat ekonomi lokal.

Sebagai bagian dari peringatan Hari Penanaman Pohon Indonesia (28 November), Yayasan AHM menanam 8.000 pohon berjenis Kayu Sapi, Kayu Babi, Kepayang, dan Aren untuk memperkuat habitat dan sumber pakan Owa Jawa.

Langkah ini mendukung perbaikan ekosistem dan menjaga konektivitas tajuk hutan yang penting bagi satwa arboreal.

Ketua Yayasan AHM, Ahmad Muhibbuddin, menegaskan bahwa program ini bertujuan menjaga kelestarian Owa Jawa, memperkuat habitat hutan, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan menciptakan harmonisasi antara manusia dan alam.

“Konservasi tidak hanya tentang menjaga alam, tetapi juga menguatkan peran masyarakat agar tumbuh dan sejahtera secara berkelanjutan,” ujarnya.

Program ini didukung oleh PT Suryaraya Rubberindo Industries, PT Astemo Bekasi Manufacturing, PT Yutaka Manufacturing Indonesia, dan PT Musashi Auto Parts Indonesia untuk mendukung pelestarian keanekaragaman hayati dan pembangunan berkelanjutan.(*)




Miris! Warga Terpaksa Ambil Barang Minimarket, Buntut Krisis Logistik di Sibolga

SIBOLGA, SEPUCUKJAMBI.ID – Bencana banjir dan longsor yang melanda Sibolga membuat sejumlah warga kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibatnya, beberapa minimarket di kota ini dijadikan tempat mengambil barang kebutuhan pokok, mulai dari makanan ringan hingga minuman kemasan. Video aksi warga pun sempat viral di media sosial.

Kejadian terjadi pada Sabtu, 29 November 2025.

Warga yang terisolasi karena jalur transportasi terputus terpaksa mengambil barang dari minimarket.

“Mereka mengambil makanan dan minuman karena beberapa hari tidak makan,” kata Kepala Polres Sibolga, AKBP Rudi Hartono.

Aparat kepolisian segera menindaklanjuti, dengan mengamankan 16 orang yang diduga terlibat penjarahan di beberapa minimarket.

Barang bukti yang disita meliputi kebutuhan rumah tangga dan logistik.

“Ini bukan sekadar tindakan kriminal, tapi situasi darurat. Kami amankan mereka agar kejadian tidak meluas,” tambah AKBP Rudi.

Kepala BNPB, Agus Widodo, menekankan bahwa warga terdampak bencana menghadapi kondisi ekstrem.

“Warga hampir beberapa hari tidak makan. Tindakan ini lebih karena kebutuhan mendesak, bukan niat merusak,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga turun tangan. Wakil Gubernur Sumatera Utara, Siti Rahma, mengimbau masyarakat tetap tenang.

“Logistik sudah tersedia, meski akses ke beberapa wilayah masih sulit. Kami mohon warga bersabar menunggu bantuan,” katanya.

Meskipun memicu perdebatan publik, banyak yang memahami alasan warga.

“Kalau saya di posisi mereka, mungkin akan melakukan hal yang sama,” kata seorang warga Sibolga.

Namun, aparat kepolisian tetap mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban agar distribusi bantuan tidak terganggu.

Untuk mencegah kejadian serupa, polisi mengerahkan personel Brimob ke minimarket dan gudang logistik, bekerja sama dengan pemerintah daerah memastikan distribusi bantuan berjalan lancar ke wilayah terdampak.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa dalam bencana, akses cepat ke kebutuhan dasar sangat penting.

Warga yang kesulitan seharusnya tidak terpaksa melakukan tindakan ekstrem, sementara pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem distribusi agar bantuan tepat sasaran dan tepat waktu.(*)




Pemkot dan Kejari Tandatangani PKS Pidana Kerja Sosial, Ini Harapan Walikota Jambi Maulana

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Jambi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa pagi (2/12/2025).

Secara bersamaan, juga dilakukan Penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi, serta PKS antara Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait.

PKS ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. Maulana dan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Abdi Reza Fachlewi Junus. Tujuannya adalah:

  1. Menerapkan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi sesuai prinsip keadilan.

  2. Meningkatkan koordinasi pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial.

  3. Mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra pelaksanaan pidana kerja sosial.

  4. Menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan dalam kegiatan sosial yang bermanfaat.

Wali Kota Maulana menyatakan bahwa, PKS ini merupakan tindak lanjut dari implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku mulai 2 Januari 2026.

“Nantinya akan disampaikan detil PKS nya, sambil menunggu aturannya. Yang terpenting kami Pemkot Jambi sangat mendukung pemberlakuan UU ini karena ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan pekerja-pekerja sosial yang bisa dilakukan secara bergotong royong,” jelasnya.

Pemerintah Kota Jambi akan melakukan pembinaan kepada camat, lurah, lembaga adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Abdi Reza Fachlewi Junus, menambahkan bahwa Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan pemerintah daerah agar kebijakan pidana kerja sosial berjalan efektif dan tetap mengedepankan Hak Asasi Manusia.

Gubernur Jambi Al Haris menyambut baik penerapan UU ini sebagai harapan baru dalam sistem hukum Indonesia, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi mengapresiasi semua pihak yang mendukung terlaksananya PKS dan MoU antara Kejaksaan dan pemerintah daerah.

Usai penandatanganan, dilakukan Rapat Koordinasi Camat se-Provinsi Jambi untuk memastikan implementasi pidana kerja sosial berdampak nyata bagi masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI, unsur Forkopimda Provinsi Jambi, kepala daerah, serta jajaran Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi.(*)