Harga Emas Antam 7 Oktober 2026 Naik Lagi, Ini Rincian Lengkapnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Harga emas Antam 1 gram kini mencapai Rp2.580.000, naik Rp10.000 dibandingkan harga sebelumnya Rp2.570.000 per gram.

Data harga tersebut mengacu pada laman resmi Logam Mulia yang dipantau di Jakarta pada pukul 09.05 WIB.

Kenaikan juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam. Pada perdagangan hari ini, harga buyback berada di level Rp2.391.000 per gram.

Pergerakan harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang ditetapkan pada laman resmi Logam Mulia.

Harga Emas Antam Hari Ini

Bagi masyarakat yang ingin membeli emas Antam, harga berbeda sesuai berat pecahan.

Harga dasar emas Antam pada Rabu, 7 Oktober 2026 tercatat sebagai berikut:

  • 0,5 gram: Rp1.340.000

  • 1 gram: Rp2.580.000

  • 2 gram: Rp5.100.000

  • 3 gram: Rp7.625.000

  • 5 gram: Rp12.675.000

  • 10 gram: Rp25.295.000

  • 25 gram: Rp63.112.000

  • 50 gram: Rp126.145.000

  • 100 gram: Rp252.212.000

  • 250 gram: Rp630.265.000

  • 500 gram: Rp1.260.320.000

  • 1.000 gram: Rp2.520.600.000

Buyback Emas Antam dan Ketentuan Pajak

Selain harga jual, investor emas juga perlu memperhatikan ketentuan pajak ketika melakukan transaksi.

Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pembeli kembali akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai transaksi buyback.

Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia.

Dengan harga buyback Rp2.391.000 per gram, pemilik emas yang hendak menjual kembali emas Antam perlu memperhitungkan potongan pajak apabila nilai transaksinya melewati batas yang ditetapkan.

Harga Emas Antam Bisa Berubah

Harga emas Antam bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Karena itu, calon pembeli maupun investor yang hendak melakukan transaksi disarankan mengecek kembali harga terbaru sebelum membeli atau menjual emas.

Kenaikan Rp10.000 pada harga emas 1 gram hari ini membuat harga Antam kembali berada di level Rp2,58 juta per gram.

Perubahan harga tersebut menjadi informasi penting bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan waktu pembelian maupun penjualan emas sebagai instrumen investasi.(*)




Komisi II DPR RI Soroti Aset Pemda dan BUMD di Jambi, Wawako Sungai Penuh Dorong Penataan

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan pengelolaan aset pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Jambi menjadi perhatian dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Pembahasan tersebut diikuti Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Pola Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Selasa, 6 Oktober 2026.

Forum tersebut secara khusus membahas pengawasan terhadap berbagai persoalan Barang Milik Daerah (BMD) serta aset BUMD yang berada di wilayah Provinsi Jambi.

Pertemuan melibatkan kepala daerah, sekretaris daerah, kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah, kepala kantor pertanahan, serta pimpinan Bank Pembangunan Daerah (Bank 9) se-Provinsi Jambi.

Dalam pembahasan tersebut, peserta menginventarisasi sejumlah persoalan dalam pengelolaan aset daerah.

Isu yang dibahas mencakup penataan, legalitas, pengamanan, hingga optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah daerah dan BUMD.

Persoalan aset menjadi penting karena pengelolaan yang tidak tertib dapat menghambat pemanfaatan aset untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah menilai pemerintah daerah perlu memastikan seluruh aset tercatat dan dikelola sesuai ketentuan.

Menurutnya, aset daerah bukan sekadar bagian dari administrasi pemerintahan, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam mendukung pembangunan daerah.

“Aset daerah merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Azhar.

Azhar berharap kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI dapat menghasilkan inventarisasi persoalan aset secara lebih menyeluruh.

Menurutnya, persoalan aset di setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda sehingga membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, instansi pertanahan, hingga pengelola BUMD.

“Kita berharap melalui forum ini berbagai persoalan aset pemerintah daerah dan BUMD dapat dibahas secara komprehensif, sehingga ada langkah dan solusi yang tepat dalam penataan serta pengelolaan aset daerah ke depan,” katanya.

Selain aspek administrasi dan legalitas, optimalisasi aset juga menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan tersebut.

Pemanfaatan aset daerah secara tepat dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah.

Karena itu, penataan aset tidak hanya berkaitan dengan memastikan status kepemilikan, tetapi juga bagaimana aset yang dimiliki pemerintah dapat dikelola secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui forum bersama Komisi II DPR RI tersebut, pemerintah daerah di Provinsi Jambi diharapkan dapat memperoleh ruang untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi sekaligus mencari langkah penyelesaian secara bersama.

Pembahasan aset daerah dan BUMD selanjutnya diharapkan dapat mendorong pengelolaan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum.(*)




Bupati Sarolangun Minta Perusahaan Bantu Tinggikan Lahan Sekolah Rakyat yang Rawan Banjir

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kabupaten Sarolangun mendorong keterlibatan dunia usaha dalam menjawab sejumlah kebutuhan pembangunan masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian yakni kondisi lahan Sekolah Rakyat yang dinilai rawan terdampak banjir.

Bupati Sarolangun, H. Hurmin, S.H., meminta perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut ikut mendukung upaya penimbunan dan peninggian lahan Sekolah Rakyat.

Permintaan itu disampaikan Hurmin saat memimpin Rapat Tindak Lanjut Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP/CSR) serta Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Sarolangun, Selasa, 6 Oktober 2026.

Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sarolangun, unsur pimpinan daerah, serta sejumlah instansi terkait.

Hurmin mengatakan, keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah daerah membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk dunia usaha.

Karena itu, ia secara khusus meminta perusahaan membantu penimbunan dan peninggian lahan Sekolah Rakyat agar fasilitas tersebut tidak mudah terdampak banjir.

Menurut Hurmin, dukungan tersebut penting untuk memastikan fasilitas pendidikan dapat berfungsi secara optimal dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

“Pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran, sehingga kolaborasi dengan dunia usaha sangat dibutuhkan. Kami berharap perusahaan dapat ikut membantu penimbunan dan peninggian lahan Sekolah Rakyat yang rawan terdampak banjir,” ujar Hurmin.

Ia berharap dukungan tersebut tidak hanya membantu menyelesaikan persoalan kondisi lahan, tetapi juga mempercepat optimalisasi fasilitas Sekolah Rakyat.

Dalam rapat tersebut, Hurmin juga mendorong perusahaan pertambangan, perkebunan, perbankan, maupun sektor usaha lainnya agar memperkuat kontribusi sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, program TSLP/CSR dan PPM perlu disusun secara terencana dan terukur sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kami mengapresiasi kontribusi dunia usaha yang selama ini telah mendukung pembangunan daerah. Ke depan, komunikasi dan koordinasi perlu terus diperkuat agar program yang dilaksanakan perusahaan benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah,” katanya.

Hurmin menekankan pentingnya keterbukaan dalam koordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan.

Dengan komunikasi yang baik, program sosial perusahaan diharapkan dapat menghindari tumpang tindih sekaligus menyasar kebutuhan yang lebih mendesak.

Pemkab Sarolangun mengarahkan program TSLP/CSR dan PPM pada sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Bidang tersebut antara lain pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur dasar, penciptaan lapangan kerja, hingga pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hurmin mengatakan keterlibatan perusahaan di berbagai sektor tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

“Program TSLP/CSR dan PPM perlu dilaksanakan secara terencana, terukur dan transparan. Yang terpenting, program tersebut harus memiliki manfaat nyata serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan Kabupaten Sarolangun,” ujar Hurmin.

Selain meminta dukungan untuk Sekolah Rakyat, pemerintah daerah juga mendorong agar sinergi antara perusahaan dan Pemkab Sarolangun terus diperkuat.

Menurut Hurmin, keberadaan perusahaan di daerah diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi dari sisi kegiatan usaha, tetapi juga ikut mengambil bagian dalam pembangunan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Pemerintah daerah berharap kolaborasi tersebut dapat mempercepat pembangunan berbagai sektor, terutama pada kebutuhan yang belum sepenuhnya dapat ditangani melalui APBD.

Hurmin menegaskan, pemerintah akan terus membuka ruang komunikasi dengan dunia usaha agar program TSLP/CSR dan PPM dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

“Sinergi antara pemerintah dan dunia usaha harus terus dibangun. Dengan kolaborasi yang baik, berbagai kebutuhan masyarakat dapat ditangani bersama dan pembangunan di Kabupaten Sarolangun dapat berjalan lebih merata,” tutup Hurmin.(*)




Perencanaan Kesehatan Sarolangun 2027 Diperkuat, Bupati Hurmin Minta Hasilnya Berdampak ke Masyarakat

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kabupaten Sarolangun memperkuat perencanaan pembangunan sektor kesehatan untuk 2027 melalui pendampingan Kementerian Kesehatan bersama Universitas Diponegoro (Undip).

Bupati Sarolangun H. Hurmin, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, menerima Tim Pendamping Tata Kelola Program Kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Universitas Diponegoro dalam agenda silaturahmi sekaligus audiensi di Ruang Kerja Bupati Sarolangun, Selasa, 6 Oktober 2026.

Pertemuan tersebut sekaligus menandai berakhirnya rangkaian pendampingan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2027.

Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas perencanaan program kesehatan daerah agar pelaksanaannya dapat lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Bupati Sarolangun, H. Hurmin menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan dan Universitas Diponegoro yang telah memberikan pendampingan selama proses penyusunan Renja Dinas Kesehatan.

Menurut Hurmin, dokumen perencanaan yang disusun melalui proses pendampingan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam memperkuat pembangunan sektor kesehatan Kabupaten Sarolangun pada 2027.

“Terima kasih kepada Kementerian Kesehatan dan Universitas Diponegoro atas kerja sama, bimbingan, dan pendampingan yang telah berjalan selama ini. Semoga hasil yang telah disusun bersama dapat bermanfaat, memperkuat perencanaan pembangunan kesehatan di Kabupaten Sarolangun, dan pada akhirnya dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat,” ujar Hurmin.

Ia menegaskan bahwa perencanaan pembangunan kesehatan harus memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, hasil penyusunan Renja diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan program kesehatan di daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Tim Pendamping Tata Kelola Program Kesehatan turut memaparkan hasil kegiatan pendampingan yang telah dilakukan.

Tim berharap Renja Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2027 dapat dilaksanakan secara optimal dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Pendampingan yang melibatkan Kementerian Kesehatan dan Universitas Diponegoro juga diharapkan dapat memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan sektor kesehatan yang lebih terarah.

Bupati Hurmin menyambut baik hasil pendampingan tersebut dan berharap kerja sama lintas lembaga dapat terus berjalan.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya penting untuk memperkuat pembangunan kesehatan di Kabupaten Sarolangun.

“Kerja sama dan sinergi yang telah terbangun ini diharapkan dapat terus berlanjut. Pemerintah Kabupaten Sarolangun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memastikan program yang direncanakan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Hurmin.

Penyusunan Renja Dinas Kesehatan 2027 diharapkan menjadi salah satu pijakan dalam mewujudkan program pembangunan kesehatan yang lebih efektif serta mendukung terwujudnya masyarakat Sarolangun yang sehat dan sejahtera.(*)




Rp137 Miliar Digelontorkan untuk RSUD Kerinci, Bupati Monadi Cek Progres Pembangunan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kabupaten Kerinci terus mendorong peningkatan fasilitas dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat melalui pembangunan dan renovasi RSUD Kabupaten Kerinci.

Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si., meninjau langsung progres pembangunan rumah sakit tersebut sekaligus melakukan kunjungan pelayanan di RSUD Kabupaten Kerinci, Senin, 5 Oktober 2026.

Proyek yang masuk dalam program PHTC tersebut memiliki nilai pagu anggaran mencapai Rp137 miliar.

Pembangunan berdiri di atas lahan seluas sekitar 3,5 hektare dan dirancang untuk mendukung pengembangan RSUD Kabupaten Kerinci menjadi rumah sakit Tipe C.

Monadi mengatakan pembangunan RSUD menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah memperkuat fasilitas kesehatan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, keberadaan fasilitas kesehatan yang memadai harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan.

Karena itu, pemerintah daerah akan terus mendorong agar pembangunan berjalan sesuai dengan perencanaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kerinci.

“Pembangunan RSUD Kabupaten Kerinci merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” sebutnya.

“Kami berharap proses pembangunan ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan dan nantinya memberikan pelayanan yang semakin memadai,” ujar Monadi.

Monadi juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci untuk ikut mendukung dan mengawal proses pembangunan RSUD tersebut.

Ia menilai dukungan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan fasilitas publik berjalan secara baik dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga, mendukung dan mengawal pembangunan ini. Fasilitas kesehatan ini nantinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, sehingga proses pembangunannya perlu mendapat dukungan dari semua pihak,” katanya.

Paket pekerjaan konstruksi fisik pembangunan dan renovasi RSUD Kabupaten Kerinci dikerjakan oleh PT PP Urban melalui Urban-Penta KSO.

Dengan pagu anggaran Rp137 miliar, proyek tersebut menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Kerinci dalam memperkuat infrastruktur pelayanan kesehatan.

Monadi menegaskan, pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada penyelesaian pembangunan fisik, tetapi juga pada peningkatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Pembangunan infrastruktur harus berjalan seiring dengan peningkatan pelayanan. Yang menjadi tujuan utama adalah bagaimana masyarakat Kabupaten Kerinci dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih baik, memadai dan berkualitas,” ujarnya.

RSUD Kabupaten Kerinci dirancang dengan dukungan lahan sekitar 3,5 hektare. Pengembangan fasilitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan kesehatan di daerah.

Status sebagai rumah sakit Tipe C nantinya diharapkan semakin memperkuat kemampuan RSUD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan kesehatan daerah.

Monadi berharap seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan lancar sehingga fasilitas tersebut segera memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kita berharap pembangunan dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” sebutnya.

“Peningkatan fasilitas harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan, sehingga RSUD Kabupaten Kerinci benar-benar menjadi fasilitas kesehatan yang representatif bagi masyarakat,” kata Monadi.

Pemerintah Kabupaten Kerinci selanjutnya akan terus memantau proses pembangunan sekaligus mendorong peningkatan pelayanan di RSUD selama tahapan pembangunan berlangsung.(*)




Modus Pinjam Motor untuk Jemput Perempuan, Pria Asal Lubuk Linggau Ditangkap di Merangin

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID — Niat meminjam sepeda motor dengan alasan menjemput seorang perempuan berujung laporan polisi.

Seorang pria berinisial MM (35), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, diamankan Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo setelah diduga membawa kabur motor milik warga.

Polisi menangkap MM pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah hukum Polres Merangin.

Kasus tersebut bermula ketika korban meminjamkan Honda Beat warna hitam bernomor polisi BH 3993 KR kepada MM pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu, MM mengaku hendak menjemput seorang perempuan untuk kemudian diantar ke sebuah penginapan di kawasan Sungai Pinang.

Korban yang percaya kemudian memberikan izin kepada MM untuk menggunakan sepeda motor tersebut.

Namun, beberapa jam kemudian, situasinya berubah.

Mengaku Masih di Bandara Muara Bungo

Sekitar pukul 10.00 WIB, korban mencoba menghubungi MM melalui telepon untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya.

MM disebut mengaku masih berada di Bandara Muara Bungo.

Korban kemudian mendatangi bandara untuk mencari MM dan mengambil kembali kendaraannya.

Namun, setibanya di lokasi, korban tidak menemukan MM. Sepeda motor miliknya juga tidak berada di sana.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bungo.

Polisi mencatat kerugian korban mencapai sekitar Rp6.415.000.

Tim GUNJO Lacak Keberadaan Terduga Pelaku

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo.

Petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan MM.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah hukum Polres Merangin.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MM sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan sepeda motor yang dilaporkan hilang.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni:

  • Satu unit Honda Beat warna hitam nomor polisi BH 3993 KR.

  • Satu kunci sepeda motor.

  • Satu helm motor warna hitam.

  • Satu unit HP Infinix warna putih.

  • Satu unit HP Vivo warna hijau.

Terduga Pelaku Dibawa ke Polres Bungo

Plt Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurut Bambang, petugas telah mengamankan MM beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, Tim GUNJO Polres Bungo telah mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diserahkan kepada personel yang menangani perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang.

MM kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bungo.

Polisi menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Penyidik selanjutnya akan mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum terhadap MM.




Eks Kepala BPN Tanjab Timur Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Tanah Ujung Jabung

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa, 6 Oktober 2026.

Kali ini, kuasa hukum mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur tahun 2019, Angga Sanasibiro, membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Mereka juga meminta Angga dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa.

Kuasa hukum Angga, Atika Sitorus, menilai dakwaan JPU tidak disusun secara cermat. Tim pembela juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak diterima. Dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” ujar Atika dalam persidangan.

Kuasa Hukum Soroti Auditor Penghitung Kerugian Negara

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam eksepsi yakni mengenai pihak yang melakukan penghitungan kerugian negara.

Atika mempertanyakan kompetensi tim auditor internal Kejaksaan Tinggi Jambi yang menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.

Menurut dia, auditor yang melakukan penghitungan tidak memiliki lisensi dari lembaga yang disebutnya berkaitan dengan pertanahan maupun Kementerian Keuangan.

“Yang menghitung kerugian negara adalah audit internal dari Kejaksaan Tinggi Jambi, di mana auditor tidak memiliki lisensi dari Badan Pertanahan maupun dari Kementerian Keuangan,” bebernya.

Poin tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihak terdakwa untuk mempertanyakan dasar dakwaan yang menempatkan kerugian negara sebagai salah satu unsur penting dalam perkara.

Namun, dalil tersebut merupakan argumentasi dari pihak penasihat hukum terdakwa yang selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim dalam proses persidangan.

Persoalan Selisih Rp16 Miliar dan Rp55 Miliar

Selain mempertanyakan audit, tim kuasa hukum Angga juga menyoroti perbedaan antara nilai perkiraan awal pengadaan tanah dengan total uang ganti rugi yang kemudian dibayarkan.

Dalam persidangan disebutkan nilai perkiraan awal mencapai sekitar Rp16 miliar, sedangkan pembayaran uang ganti rugi mencapai sekitar Rp55 miliar.

Atika mengatakan selisih tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan.

Menurut dia, dokumen perkiraan awal tidak memasukkan nilai bangunan dan tanaman yang berada di atas lahan.

“JPU mempertanyakan adanya selisih tersebut. Padahal di dakwaan jelas dikatakan selisihnya karena di dalam perkiraan awal tidak memperhitungkan bangunan dan tanaman yang ada,” ujarnya.

Dalil tersebut menjadi salah satu materi yang diajukan penasihat hukum dalam eksepsi.

Perkara Berkaitan Pengadaan Tanah Akses Ujung Jabung

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan Jambi-Pelabuhan Ujung Jabung dengan rencana panjang sekitar 80 kilometer.

Dalam perkara tersebut, Angga Sanasibiro didakwa bersama Muhammad Desrizal, mantan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Angga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur pada 2019 hingga April 2022. Ia juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Sementara Muhammad Desrizal menjabat sebagai Ketua Satgas B sekaligus Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 hingga 2022.

Berdasarkan uraian penyidik yang menjadi dasar perkara, Muhammad Desrizal diduga menyusun Daftar Nominatif (DNP) yang tidak valid.

Penyidik menyebut menemukan sejumlah data tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan sah. Bahkan, terdapat tanah yang disebut tidak tercatat kepemilikannya tetapi tetap masuk dalam daftar.

Penyidik juga menduga data tersebut tetap digunakan sebagai dasar penilaian ganti rugi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Pembayaran Ganti Rugi Capai Rp55,6 Miliar

Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut Angga mengajukan permintaan pembayaran kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi pada periode 2020-2022 dengan total sekitar Rp55,6 miliar.

Penyidik menduga pembayaran tersebut mengalir kepada pihak-pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah atau Sporadik tanpa dokumen pendukung yang dinilai sah.

Dari perkara tersebut, penyidik menyebut telah menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp11.648.537.700.

Angka tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang kini masuk tahap persidangan.

Terdakwa Hadapi Dakwaan Primair dan Subsidiair

Dalam perkara ini, kedua terdakwa menghadapi dakwaan primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo.

Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berikut pasal penyertaan dan ketentuan pidana lain yang dicantumkan JPU dalam dakwaan.

Sementara dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga dengan ketentuan penyertaan dan pasal lain sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Dalam persidangan kali ini, pihak Angga memilih menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut.

Eksepsi selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum perkara masuk ke tahapan persidangan berikutnya.

Pihak terdakwa pada pokoknya meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, serta membebaskan Angga dari dakwaan.(*)




Buruh 37 Tahun Tewas Usai Dianiaya, Pria 50 Tahun Jadi Tersangka di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polisi mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Seorang pria berinisial R alias M (50) kini diamankan sebagai tersangka setelah pihak keluarganya menyerahkan yang bersangkutan ke SPKT Polda Jambi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, Polda Jambi. Polisi mengamankan tersangka pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Telanaipura, AKP Amran membenarkan penanganan kasus tersebut.

“Benar, pada hari Selasa 06 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R alias M (50), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Amran.

Peristiwa penganiayaan terjadi sehari sebelumnya, yakni Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Lokasi kejadian berada di RT 01, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Korban diketahui bernama Yakub bin Bakri (37), warga setempat yang bekerja sebagai buruh.

Berdasarkan laporan polisi, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Setelah kejadian, korban sempat mendapat pertolongan medis di rumah sakit. Namun, nyawa Yakub tidak berhasil diselamatkan.

Setelah menerima informasi terkait keberadaan tersangka, Tim Opsnal Polsek Telanaipura bergerak melakukan pengamanan.

Tim yang dipimpin Kapolsek Telanaipura, AKP Amran bersama Kanit Reskrim, Ipda Zulhadi mendapat informasi dari SPKT Polda Jambi bahwa tersangka telah diserahkan oleh pihak keluarganya.

Tersangka saat itu berada di SPKT Polda Jambi.

Polisi kemudian bergerak menuju SPKT Polda Jambi untuk menjemput dan mengamankan R alias M.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diketahui bekerja sebagai penjual ayam di Pasar Aurduri dan berdomisili di kawasan Jalan Jepang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Satu bilah pisau dapur.

  • Satu buah topi.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan polisi.

Atas perkara tersebut, polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Kapolsek Telanaipura mengatakan penyidik selanjutnya akan menyelesaikan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan hukum berikutnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dalam menghadapi persoalan hukum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Mari bersama menjaga situasi kamtibmas di Kota Jambi agar tetap aman dan kondusif,” kata Amran.(*)




Karhutla Jambi Mencapai 4.267 Hektare, 18 Orang Sudah Jadi Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Penurunan jumlah titik panas belum membuat ancaman karhutla di Provinsi Jambi mereda.

Pada Selasa, 6 Oktober 2026, sebanyak 144 hotspot masih terdeteksi di sejumlah wilayah Jambi, sementara kualitas udara di beberapa daerah justru berada pada level berbahaya.

Data Posko Satgas Karhutla Provinsi Jambi per 6 Oktober 2026 pukul 19.00 WIB menunjukkan jumlah hotspot tersebut turun dibandingkan sehari sebelumnya yang mencapai 199 titik.

Namun, secara kumulatif sejak awal 2026, jumlah hotspot di Jambi sudah mencapai 12.106 titik berdasarkan data satelit Aqua/Terra dan Suomi NPP.

Ancaman juga terlihat dari luas lahan yang terbakar. Sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2026, karhutla telah membakar 4.267,51 hektare lahan di Provinsi Jambi.

Angka tersebut menunjukkan persoalan karhutla masih jauh dari selesai meski jumlah hotspot harian mulai menurun.

ISPU Muaro Jambi Tembus 617

Dampak karhutla terhadap kualitas udara menjadi perhatian serius.

Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan kondisi udara di beberapa wilayah Jambi berada pada kategori yang mengkhawatirkan.

Kabupaten Muaro Jambi mencatat ISPU 617, masuk kategori berbahaya.

Kondisi serupa juga terjadi di Kota Jambi dengan angka ISPU 355, sementara Kabupaten Tebo mencapai 336. Keduanya juga masuk kategori berbahaya.

Adapun Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencatat ISPU 205, yang berada pada kategori sangat tidak sehat.

Kondisi tersebut membuat penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan upaya memadamkan api.

Dampak asap terhadap kualitas udara dan aktivitas masyarakat juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Batanghari Jadi Daerah dengan Lahan Terbakar Terluas

Dari total 4.267,51 hektare lahan yang terbakar, beberapa kabupaten mencatat luasan cukup besar.

Kabupaten Batanghari menjadi wilayah dengan luasan terbakar terbesar, yakni 1.306,81 hektare.

Berikutnya terdapat:

  • Tanjung Jabung Barat: 666,45 hektare

  • Tanjung Jabung Timur: 659,18 hektare

  • Muaro Jambi: 608,71 hektare

  • Sarolangun: 508,55 hektare

Besarnya luasan tersebut menjadi salah satu alasan penanganan karhutla tetap membutuhkan koordinasi lintas sektor.

TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah, BMKG, serta berbagai instansi terkait terus melakukan pemantauan dan penanganan di lapangan.

Polisi Minta Masyarakat Tidak Membakar Lahan

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan aparat bersama seluruh pemangku kepentingan terus melakukan pencegahan, pemantauan, hingga penanganan karhutla.

Setiap informasi mengenai hotspot menjadi bahan untuk dilakukan pengecekan di lapangan.

“Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus bersinergi dalam penanganan karhutla. Setiap informasi hotspot menjadi perhatian untuk segera dilakukan pengecekan di lapangan, sehingga potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin dan tidak meluas,” ujar Erlan.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan pemadaman.

Petugas juga melakukan patroli, memantau hotspot, memberikan sosialisasi kepada masyarakat, serta menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal.

Erlan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan menggunakan api.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Kondisi cuaca dan kualitas udara di sejumlah wilayah masih perlu menjadi perhatian bersama. Apabila menemukan adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

90 Kasus Karhutla Masuk Penanganan Hukum

Penanganan karhutla di Jambi juga berlanjut melalui jalur hukum.

Data per 6 Oktober 2026 mencatat 90 kasus karhutla masuk dalam proses penanganan hukum.

Dari jumlah tersebut, 71 kasus masih berada pada tahap penyelidikan, sedangkan 19 kasus sudah masuk tahap penyidikan.

Polisi juga telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka.

Erlan menegaskan, penegakan hukum menjadi bagian penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah pembakaran lahan kembali terjadi.

“Kami tidak hanya mengedepankan upaya pemadaman, tetapi juga melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga lingkungan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.

Hotspot Turun, Ancaman Asap Belum Hilang

Penurunan hotspot dari 199 menjadi 144 titik dalam sehari memang menjadi perkembangan positif. Namun, angka tersebut belum cukup untuk menyatakan situasi karhutla Jambi aman.

Total hotspot sepanjang tahun yang sudah menembus 12.106 titik, luas lahan terbakar lebih dari 4.200 hektare, serta kualitas udara berbahaya di sejumlah wilayah menunjukkan persoalan masih membutuhkan kewaspadaan tinggi.

Masyarakat juga diminta tidak menganggap remeh kondisi udara, terutama ketika aktivitas asap meningkat di wilayah masing-masing.

Erlan mengajak masyarakat ikut mencegah munculnya titik api baru.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Pencegahan karhutla bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jambi harus tetap mantap, aman, sehat dan bebas asap,” pungkasnya.(*)




Agen BRILink Jadi Akses Transaksi Sekaligus Salurkan Kepedulian Sosial

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Agen BRILink selama ini menjadi salah satu titik akses layanan perbankan yang dekat dengan aktivitas masyarakat.

Kehadirannya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan transaksi tanpa harus selalu datang langsung ke kantor bank.

Selain layanan transaksi, Agen BRILink juga menyediakan fitur donasi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyalurkan kepedulian sosial melalui akses yang dekat dengan keseharian mereka.

Muhlisoh, Petugas Ekosistem Bisnis Mikro (PEBM), mengatakan keberadaan Agen BRILink tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan transaksi masyarakat, tetapi juga mulai menjadi bagian dari kebiasaan berbagi.

“Dari kebutuhan transaksi hingga kebiasaan berbagi, bagi sebagian masyarakat, Agen BRILink telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari,” ujar Muhlisoh.

Menurutnya, masyarakat dapat datang ke Agen BRILink untuk memenuhi kebutuhan transaksi sekaligus memanfaatkan layanan lain yang tersedia.

Kehadiran fitur donasi kemudian memberikan dimensi lain terhadap pemanfaatan layanan tersebut.

Masyarakat tidak hanya menggunakan akses Agen BRILink untuk memenuhi kebutuhan finansial pribadi, tetapi juga dapat memanfaatkannya sebagai sarana untuk menyalurkan donasi.

Kemudahan akses tersebut dinilai menarik jika dilihat dari sisi perubahan perilaku masyarakat.

Kedekatan agen dengan lingkungan tempat tinggal maupun aktivitas masyarakat dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong kemudahan dalam melakukan transaksi, termasuk berbagi melalui donasi.

Peran Agen di Tengah Masyarakat

Posisi Agen BRILink yang berada dekat dengan lingkungan masyarakat membuat keberadaannya tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan transaksi, tetapi juga menjadi titik interaksi antara masyarakat dengan berbagai layanan keuangan.

Dalam konteks donasi, agen dapat menjadi tempat masyarakat memperoleh informasi sekaligus melakukan transaksi sesuai layanan yang tersedia.

Dengan demikian, keberadaan fitur donasi pada Agen BRILink membuka ruang bagi masyarakat untuk mengintegrasikan aktivitas berbagi ke dalam rutinitas transaksi sehari-hari.

Kemudahan akses tersebut diharapkan dapat semakin mendekatkan layanan keuangan dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memberikan pilihan bagi mereka yang ingin menyalurkan kepedulian sosial melalui sarana yang mudah dijangkau.(*)