Terminal Alam Barajo Dominasi Arus Bus, Selama Posko Nataru Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi mencatat pergerakan penumpang angkutan bus selama masa Posko Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 masih menunjukkan tren naik turun.

Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus BPTD dalam menjaga kelancaran serta keselamatan transportasi darat selama periode libur akhir tahun.

Berdasarkan laporan harian Posko Nataru per Senin, 29 Desember 2025, jumlah penumpang yang berangkat dari seluruh Terminal Tipe A di Provinsi Jambi tercatat mencapai 7.910 orang.

Dari total tersebut, mayoritas merupakan penumpang Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Kepala BPTD Kelas II Jambi, Benny Nurdin Yusuf, menjelaskan bahwa dari total keberangkatan tersebut, 7.522 penumpang menggunakan layanan AKAP.

Sementara 388 penumpang tercatat sebagai pengguna angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Pada hari yang sama, jumlah bus yang diberangkatkan mencapai 385 unit.

“Untuk data kedatangan, tercatat sebanyak 2.197 penumpang tiba di Terminal Tipe A dengan 230 unit bus,” ujar Benny.

Selain arus keberangkatan dan kedatangan, aktivitas transit juga terpantau cukup tinggi.

BPTD mencatat sebanyak 1.804 bus transit dengan jumlah penumpang datang mencapai 43.093 orang, menunjukkan Jambi masih menjadi salah satu jalur perlintasan utama transportasi darat di Sumatera.

Benny menyebutkan, selama periode Posko Nataru yang berlangsung sejak 19 hingga 29 Desember 2025, pergerakan penumpang bus mengalami fluktuasi cukup signifikan.

“Puncak keberangkatan terjadi pada 23 Desember 2025 dengan jumlah 976 penumpang, sedangkan titik terendah tercatat pada 29 Desember 2025 dengan 590 penumpang,” jelasnya.

Dalam pantauan BPTD, Terminal Tipe A Alam Barajo masih menjadi terminal dengan tingkat aktivitas tertinggi di Provinsi Jambi.

Pada 29 Desember 2025, jumlah penumpang yang berangkat dari terminal ini mencapai 7.501 orang, seluruhnya merupakan penumpang AKAP, dengan 318 unit bus diberangkatkan.

Sementara itu, untuk arus kedatangan, Terminal Alam Barajo menerima 2.108 penumpang dengan 171 unit bus.

Aktivitas transit juga terpantau padat, yakni 201 bus transit dengan total penumpang datang sebanyak 5.305 orang.

BPTD Kelas II Jambi juga mencatat bahwa selama masa Posko Nataru 2025/2026, pergerakan penumpang di Terminal Alam Barajo turut mengalami fluktuasi.

Lonjakan tertinggi keberangkatan tercatat pada 23 Desember 2025 dengan 941 penumpang, sedangkan penurunan paling signifikan terjadi pada 29 Desember 2025 dengan 526 penumpang.

“Data ini menjadi bahan evaluasi kami dalam meningkatkan pelayanan transportasi darat, khususnya saat momentum libur besar seperti Natal dan Tahun Baru, agar keamanan, keselamatan, serta kelancaran arus penumpang di Provinsi Jambi tetap terjaga,” pungkas Benny.(*)




Dua Saksi Ungkap Fakta Baru! Sidang Praperadilan Gelar Akademik Mantan Kades Sakean Muaro Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang praperadilan terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan penggunaan gelar akademik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (7/1/2026).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH, kali ini menghadirkan dua orang saksi yang merupakan mantan perangkat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Dua saksi tersebut dihadirkan oleh kuasa hukum pemohon, M. Amin, bersama tim penasihat hukumnya.

Keduanya diketahui sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terkait perkara dugaan penggunaan gelar akademik yang kini menjadi objek praperadilan.

Kedua saksi, Masril dan Abdul Kadir, mengaku tinggal di Desa Sakean dan mengenal secara langsung pihak terlapor, yakni Bustomi, mantan Kepala Desa Sakean, serta pihak pelapor Awalludin Hadi Prabowo.

Mereka juga membenarkan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jambi.

“Saudara diperiksa dalam perkara apa?” tanya kuasa hukum pemohon saat sidang berlangsung.

“Kami diperiksa sebagai saksi,” jawab salah satu saksi di hadapan hakim tunggal.

Hakim Muhammad Deny Firdaus kemudian menggali lebih jauh keterangan saksi, khususnya terkait hubungan mereka dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

Kedua saksi menyatakan mengenal baik Bustomi yang disebut telah menjabat sebagai Kepala Desa Sakean sejak tahun 2004 dan memimpin desa tersebut selama tiga periode.

Namun, saat ditanya mengenai latar belakang pendidikan tinggi Bustomi, kedua saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Kalau soal kuliah atau universitasnya di mana, kami tidak tahu,” ujar Abdul Kadir di hadapan persidangan.

Sementara itu, saksi Masril mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya gelar akademik yang disandang Bustomi ketika yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Informasi tersebut, menurutnya, diperoleh dari spanduk dan baliho kampanye yang terpasang di sekitar wilayah desa.

“Kami tidak pernah melihat atau mengetahui beliau kuliah. Selama menjabat sebagai kepala desa, beliau juga tidak pernah menggunakan gelar akademik,” tegas Masril.

Usai mendengarkan keterangan dua saksi tersebut, hakim tunggal memutuskan untuk menunda sidang praperadilan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (8/1/2026) dengan agenda melengkapi alat bukti serta menghadirkan saksi dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi.

Dalam penutup sidang, hakim juga mengingatkan agar baik pemohon maupun termohon dapat mempersiapkan dan melengkapi bukti-bukti yang relevan.

Putusan dalam perkara ini nantinya akan sangat bergantung pada kekuatan pembuktian serta keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan.(*)




RSUD Raden Mattaher Jambi Digugat Rp2 Miliar, Tak Hadir di Sidang Perdana

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi kembali menghadapi persoalan hukum.

Kali ini, rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut digugat secara perdata oleh perusahaan pengelola limbah medis terkait tunggakan pembayaran jasa bernilai miliaran rupiah.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb dan mulai disidangkan pada Rabu, 7 Januari 2026.

Namun dalam sidang perdana itu, pihak tergugat, yakni RSUD Raden Mattaher Jambi, tidak menghadiri persidangan.

Ketidakhadiran tergugat membuat sidang perdana hanya dihadiri oleh pihak penggugat beserta kuasa hukumnya.

Perkara ini pun menjadi sorotan karena menyangkut kewajiban pembayaran jasa pengelolaan limbah medis rumah sakit yang dinilai krusial bagi pelayanan kesehatan dan lingkungan.

Melalui kuasa hukumnya, Lesti Kristin Sirait, pihak penggugat menyampaikan bahwa, gugatan diajukan lantaran RSUD Raden Mattaher dianggap telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji atas kerja sama yang telah disepakati bersama.

“RSUD Raden Mattaher belum membayarkan kewajibannya atas jasa pengelolaan limbah medis yang telah kami laksanakan,” ujar Lesti usai persidangan.

Dalam gugatan tersebut, PT Anggrek Jambi Makmur selaku penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan perjanjian kerja sama pengelolaan limbah medis antara kedua belah pihak sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tak hanya itu, penggugat juga menuntut pembayaran pokok tagihan jasa pengelolaan limbah medis senilai Rp1,7 miliar.

Selain tagihan utama, perusahaan tersebut turut menuntut denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp547 juta.

Dengan demikian, total nilai gugatan yang diajukan terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Hingga sidang perdana digelar, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Raden Mattaher terkait ketidakhadiran mereka di persidangan maupun tanggapan atas gugatan tersebut.

Majelis Hakim selanjutnya dijadwalkan akan memanggil kembali pihak tergugat pada agenda sidang berikutnya.

Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang dihadapi RSUD Raden Mattaher Jambi dan berpotensi berdampak pada pengelolaan layanan rumah sakit ke depan.

Khususnya terkait pengelolaan limbah medis yang menjadi bagian penting dari standar operasional fasilitas kesehatan.(*)




3 Hektare Sawah di Dusun Aurgading Bungo Gagal Panen Akibat Banjir

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dampak banjir akibat luapan Sungai Jujuhan yang melanda Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo, mulai dirasakan serius oleh para petani.

Musibah tersebut menyebabkan sebagian lahan pertanian warga rusak parah dan tidak bisa diselamatkan.

Dari total sekitar 15 hektare lahan cetak sawah yang sebelumnya terendam banjir, sebanyak 3 hektare di Dusun Aurgading dipastikan mengalami gagal panen.

Hingga kini, kondisi lahan masih dipenuhi lumpur, sementara tanaman padi yang ditanam petani telah membusuk dan tidak menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan.

Situasi ini membuat para petani harus menerima kenyataan pahit kehilangan hasil panen pada musim tanam tahun ini.

Upaya penyelamatan tanaman pun tidak lagi memungkinkan karena kerusakan sudah terlanjur parah.

Ketua Kelompok Tani Aurgading, H. Manan, membenarkan kondisi tersebut.

Ia menyebut banjir luapan Sungai Jujuhan telah memberikan dampak besar terhadap lahan persawahan milik warga.

“Pasca banjir luapan Sungai Jujuhan beberapa waktu lalu, dari sekitar 15 hektare lahan cetak sawah yang terendam, sebanyak 3 hektare dipastikan gagal panen. Saat ini lahan masih berlumpur dan batang padi sudah membusuk,” ujar H. Manan.

Menurutnya, gagal panen ini menyebabkan kerugian ekonomi yang cukup besar bagi petani.

Pasalnya, biaya yang dikeluarkan untuk mengelola lahan cetak sawah tidak sedikit, mulai dari tahap awal hingga perawatan tanaman.

“Rata-rata petani menghabiskan sekitar Rp5 juta per hektare. Itu mencakup biaya pengolahan lahan, pembelian bibit, pupuk, hingga perawatan tanaman sampai masa panen,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, total kerugian yang dialami petani ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Ironisnya, setelah mengalami gagal panen, para petani kini tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk membeli bibit baru atau menggarap ulang lahan sawah mereka.

Kondisi ekonomi petani pun semakin tertekan. Jika tidak ada bantuan, keberlanjutan usaha pertanian di Dusun Aurgading dikhawatirkan terhenti, sekaligus berdampak pada ketahanan pangan lokal.

Atas musibah ini, H. Manan mewakili para petani berharap adanya perhatian dan bantuan dari pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten maupun provinsi.

Bantuan yang diharapkan antara lain berupa bibit padi, sarana produksi pertanian, serta dukungan lain yang dapat meringankan beban petani.

“Kami sangat berharap ada bantuan dari pemerintah. Saat ini kami juga sedang berupaya mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” ungkapnya.

Para petani berharap banjir luapan Sungai Jujuhan ini menjadi perhatian serius semua pihak.

Mereka juga meminta adanya solusi jangka panjang, seperti normalisasi sungai atau pembangunan sistem pengendalian banjir, agar lahan pertanian tidak terus-menerus terancam saat musim hujan tiba.(*()




Terlihat Cuek tapi Mudah Tersentuh, Ini 3 Zodiak Paling Sensitif

SEPUCUKJAMBI.ID – Tidak sedikit orang yang dinilai cuek, dingin, atau terlihat tak peduli dengan sekitar. Namun anggapan itu sering kali menipu.

Di balik sikap santai dan ekspresi datar, ada sebagian zodiak yang justru menyimpan perasaan sangat dalam.

Mereka peka, mudah tersentuh, tetapi memilih untuk tidak menunjukkan reaksi berlebihan.

Alih-alih meluapkan emosi, zodiak-zodiak ini lebih sering memendam dan mengolah perasaan sendiri. Diam bukan berarti tak peduli justru menjadi cara mereka melindungi diri.

Berikut tiga zodiak yang sering terlihat santai, padahal hatinya mudah tersentuh.

Aquarius (20 Januari – 18 Februari)

Aquarius kerap dicitrakan sebagai pribadi rasional, dingin, dan sulit ditebak secara emosional.

Mereka tampak tenang menghadapi komentar orang lain dan seolah tak terpengaruh oleh penilaian sekitar.

Namun di balik itu, Aquarius sangat sensitif jika menyangkut prinsip, pemikiran, dan nilai hidupnya.

Ketika ide atau pandangannya diremehkan, luka itu terasa dalam. Sayangnya, Aquarius jarang mengungkapkan kekecewaan.

Mereka memilih diam dan menjauh, yang sering disalahartikan sebagai sikap tidak peduli.

Aries (21 Maret – 19 April)

Aries dikenal berani, tegas, dan penuh percaya diri. Karakter ini membuat mereka tampak kuat dan kebal terhadap kritik.

Padahal, Aries termasuk zodiak yang sensitif terhadap penolakan, terutama soal usaha dan pencapaian.

Saat kerja kerasnya tidak dihargai atau dianggap sepele, Aries bisa merasa sangat terpukul. Namun emosi itu jarang diperlihatkan.

Sikap keras, cepat marah, atau agresif sering menjadi tameng untuk menutupi rasa kecewa yang sebenarnya.

Gemini (21 Mei – 20 Juni)

Gemini identik dengan sosok ceria, komunikatif, dan penuh energi. Mereka mudah beradaptasi dan terlihat santai menghadapi banyak hal.

Namun di balik keceriaan itu, Gemini sangat peka terhadap perubahan sikap orang lain.

Nada bicara yang berbeda, respon yang terasa dingin, atau perhatian yang berkurang bisa langsung mereka rasakan.

Meski tampak tetap ramah dan banyak bicara, Gemini sering memikirkan hal-hal tersebut dalam diam dan menyimpannya sendiri.

Ketiga zodiak ini membuktikan bahwa sikap cuek tidak selalu mencerminkan isi hati. Ada perasaan yang mudah tersentuh, hanya saja tidak selalu diungkapkan.

Mereka mungkin tidak mengeluh atau menunjukkan kesedihan, tetapi bukan berarti tidak merasa.

Jika kamu sering dianggap “bodo amat” padahal sebenarnya sangat peka, bisa jadi kamu termasuk tipe yang kuat di luar, lembut di dalam.(*)




Warga Jangan Khawatir, Walikota Jambi: Kami Siap Membela Masyarakat yang Terkena Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Walikota Jambi, Maulana, memberikan kabar baik bagi masyarakat yang terkena zona merah di Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Beliau menyatakan bahwa, pemerintah kota siap membela dan membantu masyarakat yang terkena dampak zona merah.

“Warga jangan khawatir, kami siap membela dan membantu masyarakat yang terkena zona merah,” kata Walikota Maulana.

Beliau menegaskan bahwa, pemerintah kota telah membentuk tim yang terdiri dari berbagai pihak untuk menangani masalah ini.

Menurut Walikota, pemerintah kota tidak bisa intervensi langsung dalam masalah KPR karena ada fakta hukum yang dibuat oleh notaris.

Namun, pemerintah kota siap memfasilitasi penyelesaian masalah ini melalui proses yang ada.

“Prinsipnya kami sangat mendukung, Pansus nanti rekomendasinya apa, kita selesaikan secara bersama-sama, kita akan memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tambah Walikota Maulana.

Walikota juga menekankan bahwa, masyarakat yang terkena zona merah tidak perlu khawatir karena pemerintah kota akan memperjuangkan hak-hak mereka.

“Pokoknya masyarakat yang bermasalah kita akan bela melalui proses dari Pansus, rekomendasinya apa kita akan melakukan,” tambahnya.(*)




Pemkot Jambi Tak Bisa Intervensi Langsung, Soal KPR di Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID- Walikota Jambi, Maulana, menyatakan bahwa pemerintah kota siap membela masyarakat yang terkena zona merah di Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Hal ini terkait dengan masalah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang dialami oleh masyarakat di daerah tersebut.

“Prinsipnya kami sangat mendukung, Pansus nanti rekomendasinya apa, kita selesaikan secara bersama-sama, kita akan memperjuangkan hak-hak masyarakat,” kata Walikota Maulana.

Menurut Walikota, pemerintah kota telah membentuk tim yang terdiri dari berbagai pihak, termasuk bagian hukum, BPN, dan OPD lain, untuk menangani masalah ini.

“Kami akan menjalankan apa yang direkomendasikan dari pansus secara masing-masing,” tambahnya.

Walikota juga menyatakan bahwa, pemerintah kota tidak bisa intervensi langsung dalam masalah KPR karena ada fakta hukum yang dibuat oleh notaris.

Namun, pemerintah kota siap memfasilitasi penyelesaian masalah ini melalui proses yang ada.

“Kami pemerintah siap memfasilitasi tapi tidak bisa nyeberang masalah internal,” kata Walikota.

Walikota juga menekankan bahwa, masyarakat yang terkena zona merah tidak perlu khawatir karena pemerintah kota akan memperjuangkan hak-hak mereka.

“Pokoknya masyarakat yang bermasalah kita akan bela melalui proses dari Pansus, rekomendasinya apa kita akan melakukan,” tambahnya.(*)




Wali Kota Jambi Minta OPD Jemput Bola, Maksimalkan Layanan Publik Digital

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan seluruh pejabat Perangkat Daerah (OPD) harus mampu berinovasi dan memanfaatkan sistem digital dalam pelayanan publik.

“Jangan ada lagi keluhan dari masyarakat. Jika masih ada, berarti belum bekerja maksimal,” tegas Maulana saat pelantikan pejabat Eselon II Pemkot Jambi, Rabu 7 Januari 2026.

“Inovasi dan digitalisasi harus menjadi prioritas dalam setiap OPD,” timpalnya.

Dalam arahannya, Maulana menekankan bahwa inovasi bukan pilihan, tapi kewajiban untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan efektivitas birokrasi.

Pejabat baru diberikan waktu 3 bulan untuk menunjukkan perubahan nyata sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Jika dalam 3 bulan kinerjanya tidak meningkat, saya tidak ragu menurunkan jabatan Bapak/Ibu,” ujarnya.

Wali Kota juga meminta seluruh pejabat memahami program prioritas Kota Jambi Bahagia yang telah tertuang dalam Perda.

“Visi-misi Kota Jambi Bahagia bukan sekadar jargon, tetapi dasar kerja resmi seluruh OPD,” kata Maulana.

Pelantikan pejabat ini merupakan hasil seleksi terbuka JPT Pratama 2025, yang telah melalui seluruh tahapan resmi dan mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Maulana menegaskan bahwa, pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum penguatan birokrasi berbasis inovasi dan pelayanan publik yang responsif.

Berikut daftar pejabat Eselon II yang dilantik:

  • Kepala Dinas Pendidikan: Sugiyono

  • Kepala Dinas Kesehatan: Elvi Roza

  • Kepala BPBD: Doni Sumatriadi

  • Kepala BKPSDMD Kota Jambi: Rizalul Fikri

  • Kepala DPPKB: Misman

  • Kepala BPKAD: Poppy Isnaini

  • Kepala Satpol PP: Iper Riyansuni

  • Kepala Perkim: M. Wildan Murtadho

Pelantikan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat birokrasi inovatif, meningkatkan layanan digital, dan memastikan pejabat mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.(*)




Wali Kota Jambi Dorong Anjungan Budaya Jadi Destinasi Wisata dan Kreatif

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, aktif mengikuti serangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-69.

Agenda yang diikuti meliputi rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Jambi, launching Jambi Elok Nian, Parade Budaya Kabupaten/Kota, pembukaan Pameran Jambi Mantap Expo, peninjauan Anjungan Kabupaten/Kota, hingga Malam Keagungan Melayu 2026 dengan tema “Kalavibhaga: Sang Kala Jejak Melayu Jambi”.

Salah satu fokus Wali Kota Maulana adalah kunjungan ke Anjungan Budaya Kota Jambi, yang berada di Komplek Taman Mini Melayu Jambi (eks Arena MTQ Provinsi Jambi).

Anjungan ini berperan sebagai pusat edukasi dan rekreasi budaya, yang memperkenalkan kearifan lokal dan rumah adat Jambi, namun kini fungsinya mulai redup.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Maulana menginisiasi rencana menghidupkan kembali Anjungan Budaya Kota Jambi dengan memaksimalkan potensi wisata dan ruang publik.

“Bapak Gubernur menyampaikan bahwa aset ini, baik tanah maupun bangunan, akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah masing-masing. Oleh karena itu, kami akan membentuk tim untuk optimalisasi anjungan ini agar dapat difungsikan untuk berbagai kegiatan,” ujar Maulana usai menghadiri rangkaian kegiatan.

Wali Kota Jambi menekankan, anjungan ini dapat digunakan untuk berbagai kegiatan multi fungsi, mulai dari pelatihan adat dan budaya, pengembangan UMKM, hingga kafe dan pusat kuliner.

Lokasinya yang strategis, dikelilingi kawasan wisata keluarga dan sebagai salah satu pintu masuk Provinsi Jambi, menjadi nilai tambah yang besar.

“Tadi Ibu Jaksa Agung dan Ibu Gubernur sempat menikmati kuliner dari UMKM kita di sini dan merasa nyaman. Sayang jika sesuatu yang memiliki potensi ini tidak dimanfaatkan,” tambahnya.

Inisiasi ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk kembali mengaktifkan seluruh Anjungan Kabupaten/Kota sebagai etalase promosi budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif masing-masing daerah.

Harapannya, Anjungan Budaya Kota Jambi menjadi pusat kegiatan budaya sekaligus daya tarik wisata yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.(*)




Sidang Perdana Korupsi DAK SMK Jambi, Jaksa Bongkar Skema Fee 20 Persen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi resmi digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu sore (7/1/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan kuat adanya persekongkolan terstruktur dan sistematis yang telah dirancang sejak tahap awal perencanaan anggaran proyek pendidikan bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Keempat terdakwa hadir langsung dalam persidangan. Mereka adalah Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudi Wage Supratman sebagai perantara atau broker, Endah Susanti Direktur PT TDI sebagai kontraktor utama, serta Wawan Setiawan pemilik PT ILP selaku subkontraktor.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU Suryadi menegaskan bahwa masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda.

Namun saling terkait dalam mengatur dan menguasai proyek pengadaan sejak sebelum anggaran disahkan.

Jaksa menyebut perkara ini bukan sekadar pelanggaran prosedur administrasi, melainkan sebuah skema korupsi yang dirancang matang untuk mengamankan proyek dan keuntungan pribadi.

“Anggaran yang seharusnya dicantumkan secara terbuka justru disamarkan melalui rekening gaji TAPERA. Akibatnya, kegiatan pengadaan tidak tercantum dalam DPA awal, sementara proses pengondisian penyedia telah berjalan secara diam-diam,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut diungkapkan, sebelum Rencana Umum Pengadaan (RUP) diumumkan dan bahkan sebelum anggaran disahkan, nama-nama penyedia telah ditentukan melalui sejumlah pertemuan tertutup.

Pertemuan tersebut melibatkan pejabat dinas, pihak perantara, serta calon penyedia proyek.

Menariknya, pertemuan tersebut tidak dilakukan di kantor resmi pemerintahan, melainkan di rumah pribadi terdakwa Rudi Wage Supratman serta di sejumlah hotel.

“Di lokasi inilah proyek dibagi, paket ditentukan, dan disepakati satu kesepakatan utama, yakni penyedia wajib menyetor fee sebesar 20 persen,” kata JPU.

Dari total fee tersebut, 17 persen dialokasikan untuk pihak dinas, sementara 3 persen untuk perantara.

Jaksa menegaskan, tanpa kesediaan menyetor fee tersebut, penyedia dipastikan tidak akan mendapatkan pekerjaan.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa PPK Zainul Havis mengetahui pertemuan dengan calon penyedia sebelum proses resmi merupakan pelanggaran terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Namun demikian, proses tetap dilanjutkan. Bahkan, surat resmi kunjungan lapangan ke perusahaan tertentu telah diterbitkan meski anggaran belum disahkan.

“Langkah ini menunjukkan adanya praktik penguncian penyedia sejak dini dan menutup peluang persaingan usaha yang sehat dan terbuka,” tegas jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap bahwa penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga penentuan harga penawaran justru dilakukan oleh calon penyedia.

Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada PPK untuk sekadar disahkan.

Kondisi tersebut, menurut jaksa, membuat negara kehilangan kendali atas mekanisme pengadaan, sementara proses tender hanya menjadi formalitas belaka.

Berdasarkan perhitungan jaksa, dari 26 paket pekerjaan, nilai SP2D netto mencapai Rp48.204.529.307. Namun nilai pekerjaan yang seharusnya diterima hanya sebesar Rp26.312.276.903,08.

Selisih tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp21.892.252.403,92.

Kerugian negara tersebut berasal dari sejumlah perusahaan penyedia, di antaranya PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.

Dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai jaksa hanya menjadi kedok administratif.

“Di balik sistem digital, persekongkolan tetap berlangsung secara manual, tertutup, dan terencana. Tender hanyalah sandiwara karena keputusan sesungguhnya telah ditetapkan jauh sebelum proses resmi dimulai,” ujar JPU.

Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa telah mencederai tujuan penggunaan anggaran pendidikan.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan SMK justru dibajak dan dijadikan ladang bancakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Dalam sidang perdana ini, hanya Wawan Setiawan, pemilik PT ILP, yang mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa.(*)