Denda Masuk Rp7,3 Juta Sepanjang 2025! DLH Kota Jambi: Menurun Dibandingkan Sebelumnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi mencatat total denda dari penindakan tim yustisi persampahan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp7,3 juta.

Turun signifikan dibandingkan Rp13,25 juta pada 2024. Penurunan ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan kebersihan.

Kepala Bidang Penataan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum DLH Kota Jambi, Fauzi, menjelaskan, penindakan dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020.

Dengan besaran denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp20 juta, tergantung jenis pelanggaran.

“Penurunan ini menandakan masyarakat mulai sadar bahwa membuang sampah sembarangan ada konsekuensi hukumnya,” kata Fauzi.

Ia menambahkan, meski denda menurun, penindakan tetap dilakukan secara konsisten di semua lokasi yang melanggar.

Sepanjang 2025, pelanggaran tercatat di sejumlah titik, termasuk TPS Purnama, TPS Kecamatan Pasar, TPS depan Lembaga Pemasyarakatan, serta beberapa TPS liar.

Denda tertinggi sebesar Rp5 juta dikenakan kepada pelanggar berinisial MT yang membuang sampah oli, tergolong limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Selain sanksi administratif, DLH juga melibatkan kearifan lokal.

Fauzi mencontohkan seorang warga di Kenali Asam Atas, Kecamatan Kotabaru, dikenakan denda adat karena membuang sampah sembarangan.

Ia menekankan, masyarakat hanya diperbolehkan membuang sampah pada jam yang telah ditetapkan pemerintah kota.

“Kalau aturan ini dipatuhi, kebersihan kota bisa kita jaga bersama,” ujarnya.

Menurut Fauzi, penegakan hukum ini bertujuan menciptakan lingkungan bersih dan sehat, disertai edukasi berkelanjutan kepada masyarakat agar kepedulian terhadap kebersihan meningkat.(*)




Dari Dokter ke Wali Kota, Maulana Inspirasi Mahasiswa FKUB UB

MALANG, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menjadi sosok inspiratif dalam peringatan Puncak Dies Natalis ke-52 Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB).

Berlatar belakang sebagai dokter sekaligus kepala daerah, Maulana didapuk sebagai narasumber dalam talkshow yang digelar di Gedung Samantha Krida Universitas Brawijaya, Kota Malang, Minggu (11/1/2026).

Acara tersebut mengusung tema “Dari FKUB untuk Indonesia: Mendidik Generasi Tenaga Kesehatan Inovatif Menuju Indonesia Sehat.”

Wali Kota Jambi hadir sebagai narasumber bersama dr. Gamal Albinsaid, M.Biomed (Anggota DPR RI Komisi IX) dan Prof. dr. Mohammad Saifur Rohman, Sp.JP(K), Ph.D (Wakil Dekan I FKUB). Diskusi mengangkat topik Peran Alumni FKUB dalam Penguatan Kebijakan, Pendidikan, dan Pelayanan Kesehatan.

Momentum Dies Natalis ke-52 ini menjadi ajang refleksi sekaligus penguatan komitmen FKUB dalam berkontribusi terhadap pembangunan kesehatan nasional, melalui pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, serta penguatan peran alumni dalam membangun kampus berdampak.

Sebagai alumni Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya angkatan 1994, kehadiran Maulana dinilai sebagai kontribusi nyata dalam mendukung pengembangan institusi secara berkelanjutan.

Sekaligus menginspirasi civitas academica untuk berperan aktif bagi bangsa dan negara.

Dalam paparannya, Maulana menekankan bahwa latar belakang sebagai dokter menjadi fondasi penting dalam kepemimpinannya sebagai kepala daerah.

Terutama dalam merumuskan kebijakan berbasis kesehatan masyarakat.

“Identitas kita sebagai seorang dokter menjadi basis kebijakan-kebijakan, khususnya di bidang kesejahteraan masyarakat, karena kesehatan memiliki basis keilmuan yang sangat holistik,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengalaman organisasi dan jiwa kewirausahaan sebagai bekal ketika terjun langsung ke masyarakat.

“Banyak hal yang kami pelajari bukan hanya praktik klinik. Saya juga aktif di organisasi kemahasiswaan sebagai ketua senat. Itu menjadi bekal kepemimpinan. Awalnya tidak terpikir menjadi kepala daerah, tetapi kebutuhan masyarakat yang tinggi mendorong saya mengambil peran tersebut,” ujarnya.

Maulana menambahkan, pengalamannya mengelola klinik dan rumah sakit turut membentuk pemahaman tentang entrepreneurship di bidang kesehatan, yang kemudian menjadi modal dalam mendorong peran sosial dan pelayanan kepada masyarakat.

“Ilmu tersebut sangat berguna ketika saya mendirikan klinik dan rumah sakit. Dari situ saya melihat kebermanfaatan yang besar bagi masyarakat, hingga akhirnya dipercaya menjadi wali kota,” lanjutnya.

Ia pun menegaskan bahwa lulusan kedokteran tidak hanya terbatas pada profesi dokter, tetapi juga dapat berkiprah luas dalam bidang sosial, kebijakan, dan kepemimpinan.

“Selama kuliah, mahasiswa dituntut aktif berorganisasi. Itu menjadi bekal bermasyarakat yang pada akhirnya mengantarkan saya menjadi kepala daerah,” pungkas Maulana.

Sementara itu, Dekan FKUB Universitas Brawijaya, Prof. Dr. dr. Wisnu Barlianto, M.Si.Med, Sp.A(K), menegaskan bahwa keterlibatan alumni merupakan elemen penting dalam pengembangan institusi.

“Alumni bukan sekadar lulusan, tetapi mitra strategis yang membawa perspektif kebijakan dan praktik lapangan ke dalam kurikulum pendidikan,” ujarnya.

Ia berharap FKUB ke depan dapat semakin berkontribusi bagi pendidikan dan kesehatan nasional melalui kolaborasi aktif dengan para alumni.

“Kehadiran tokoh-tokoh alumni sebagai narasumber memberikan masukan konkret bagi pengembangan FKUB ke depan, serta memperkuat ikatan almamater sebagai fondasi integritas dan pengabdian,” tambahnya.

Melalui peringatan Dies Natalis ke-52 ini, FKUB menegaskan komitmennya untuk terus mendidik tenaga kesehatan yang inovatif, profesional, dan berintegritas.

Serta memperkuat kolaborasi dengan alumni dan pemangku kepentingan demi mewujudkan sistem kesehatan nasional yang tangguh.(*)




Bupati BBS Tekankan Integritas dan Inovasi! Ini Daftar 10 Pejabat Eselon II yang Dilantik

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Muaro Jambi secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Pelantikan ini dilaksanakan sesuai kewenangan pejabat pembina kepegawaian dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Bupati Muaro Jambi BBS menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik.

Ia menegaskan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme.

“Jabatan yang saudara emban bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan kepada organisasi, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Bupati BBS.

Bupati menjelaskan bahwa sepuluh pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut telah melalui proses seleksi terbuka dan kompetitif yang berlangsung pada Desember 2025.

Proses seleksi dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta sistem merit melalui penilaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Menurutnya, hasil seleksi ini diharapkan mampu melahirkan pimpinan perangkat daerah yang kompeten, profesional, dan mampu mendorong peningkatan kinerja birokrasi di Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang relatif terbatas.

Ia meminta seluruh pejabat untuk bekerja lebih cerdas, kreatif, dan inovatif, serta tidak menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk bekerja secara normatif.

“Ruang fiskal yang terbatas justru harus menjadi pemicu lahirnya terobosan dan inovasi. Jangan hanya terjebak pada rutinitas birokrasi,” tegasnya.

Bupati secara khusus menekankan pentingnya peran proaktif pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam membangun komunikasi dengan pemerintah pusat.

Ia meminta para kepala OPD aktif menjemput peluang program dan pendanaan, serta responsif terhadap dinamika kebijakan nasional.

Selain itu, koordinasi dan sinergi lintas sektor juga diminta terus diperkuat, baik antar perangkat daerah, dengan instansi vertikal, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat.

Bupati mengingatkan agar ego sektoral dihentikan demi menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks.

Di akhir sambutannya, Bupati berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera bekerja, menyatukan langkah, dan mengerahkan seluruh potensi untuk mendukung visi dan misi pembangunan Kabupaten Muaro Jambi.

“Mari kita jadikan momentum pelantikan ini sebagai titik awal untuk memperkuat kinerja birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mengakselerasi pencapaian target pembangunan daerah secara terukur dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Daftar Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang Dilantik

  1. Aprisal, S.STP., ME – Inspektur Kabupaten Muaro Jambi (Eselon II.B)

  2. Budi Setiawan, SP., M.Si – Kepala Bappeda Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Muaro Jambi (Eselon II.B)

  3. Muhamad Farhan, S.AB., MM – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muaro Jambi (Eselon II.B)

  4. Billy Adhitya, S.IP – Kepala BKPSDM Kabupaten Muaro Jambi (Eselon II.B)

  5. Arian Safutra, S.STP., MM – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Muaro Jambi (Eselon II.B)

  6. Razami, SE., MM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muaro Jambi (Eselon II.B)

  7. Medison, SE – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi (Eselon II.B)

  8. Dr. Kasyful Iman, S.Pd.I., M.Pd.I – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi (Eselon II.B)

  9. Anjar Prabowo, ST – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi (Eselon II.B)

  10. dr. Aang Hambali – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi (Eselon II.B)(*)




Ramadan Tak Hentikan Program Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan BGN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama bulan Ramadan.

Keberlanjutan program ini dinilai krusial karena menyasar kelompok prioritas yang berada pada fase penting pertumbuhan dan perkembangan.

Dadan menjelaskan bahwa pada tahun 2026, fokus utama Program MBG diarahkan pada kelompok 1.000 hari pertama kehidupan.

Kelompok ini mencakup ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita yang membutuhkan asupan gizi optimal untuk menunjang tumbuh kembang.

Menurutnya, kelompok tersebut tidak boleh kehilangan akses terhadap makanan bergizi meskipun terdapat hari libur nasional atau perubahan aktivitas selama bulan Ramadan.

“Bahkan di 2026 ini kita akan utamakan di 1.000 hari pertama kehidupan. Oleh sebab itu di hari libur, di Ramadhan, program kita akan tetap jalan karena target utama kita adalah ibu hamil, menyusui, dan anak balita. Golden time period-nya pendek sekali karena di situlah stunting dicegah dan otak berkembang,” ujar Dadan.

Ia menekankan bahwa periode 1.000 hari pertama kehidupan merupakan masa emas yang sangat menentukan kualitas kesehatan, kecerdasan, dan produktivitas anak di masa depan.

Kekurangan gizi pada fase ini dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang sulit diperbaiki.

Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam menekan angka stunting secara nasional.

Oleh karena itu, BGN menilai penting menjaga kesinambungan intervensi gizi sepanjang tahun, termasuk selama bulan Ramadan.

Dadan menambahkan bahwa pelaksanaan MBG di bulan Ramadan akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Penyesuaian tersebut mencakup pengaturan waktu distribusi serta mekanisme penyaluran, tanpa mengurangi kualitas makanan maupun jumlah penerima manfaat.

Selain menyasar anak sekolah, program MBG juga secara khusus menjangkau ibu hamil dan ibu menyusui yang membutuhkan tambahan asupan gizi untuk menjaga kesehatan ibu serta mendukung pertumbuhan janin dan bayi.

BGN menegaskan komitmennya untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan optimal dalam berbagai situasi.

Termasuk selama Ramadan, sebagai bagian dari agenda nasional peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembangunan kesehatan jangka panjang.(*)




Merokok Saat Mengemudi Digugat ke MK, Dinilai Bahayakan Keselamatan Jalan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mengkaji permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Permohonan ini menyoroti perilaku merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor yang dinilai belum diatur secara tegas dan jelas dalam regulasi lalu lintas.

Gugatan diajukan oleh warga bernama Syah Wardi. Ia menilai aturan yang ada belum memberikan sanksi tegas bagi pengendara yang merokok di jalan raya.

Padahal aktivitas tersebut berpotensi mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Permohonan uji materiil ini menyoal Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang mewajibkan setiap pengemudi berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi, serta Pasal 283 yang mengatur sanksi bagi pelanggaran kewajiban tersebut.

Menurut pemohon, kedua pasal itu belum mengatur secara spesifik perbuatan konkret yang mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat berkendara.

“Namun dalam praktik, norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” ujar Syah Wardi dalam permohonannya.

Ia menilai ketidakjelasan norma tersebut berdampak pada lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Menurutnya, merokok saat berkendara dapat mengalihkan perhatian pengemudi, memperlambat reaksi, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, pemohon juga menilai negara belum maksimal dalam melindungi keselamatan masyarakat di jalan raya.

Sanksi yang berlaku saat ini dinilai terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar.

“Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara merupakan bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” tulisnya.

Dalam petitumnya, Syah Wardi mengusulkan agar pengendara yang kedapatan merokok saat mengemudi dapat dikenai sanksi lebih berat.

Seperti pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu, serta sanksi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban atas potensi bahaya yang ditimbulkan.

Gugatan ini menarik perhatian publik karena berpotensi mengubah pola penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, regulasi terkait perilaku berkendara dapat menjadi lebih ketat demi meningkatkan keselamatan bersama.

Saat ini, MK masih memproses permohonan uji materiil tersebut.

Putusan yang akan dibacakan nantinya akan menentukan apakah norma dalam UU LLAJ perlu diperjelas atau diperketat guna menjamin keselamatan pengguna jalan.(*)




Harga Tiket Jakarta–Aceh Jadi Kendala Pengiriman Tenaga Medis, Ini Kata Menkes

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tingginya harga tiket pesawat rute Jakarta–Aceh yang dinilai menjadi hambatan serius dalam pengiriman tim medis dan relawan kesehatan ke wilayah terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi saat rapat koordinasi penanganan pascabencana bersama pimpinan DPR RI di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Menurutnya, mahalnya tiket penerbangan domestik menyulitkan mobilisasi tenaga kesehatan dalam masa tanggap darurat.

Dalam dua pekan pertama penanganan bencana, Kementerian Kesehatan telah mengerahkan sekitar 700 hingga 800 tenaga medis.

Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, rumah sakit, fakultas kedokteran, hingga organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Namun, Menkes mengakui bahwa tingginya tarif tiket pesawat menjadi salah satu kendala utama dalam pengiriman relawan tersebut.

Untuk mengatasi masalah ini, Kemenkes terpaksa memilih rute alternatif dengan terbang melalui Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Aceh.

“Akhirnya kemarin kita pakai rute penerbangan ke Malaysia dulu dan harga tiketnya lebih murah,” ujar Budi Gunadi Sadikin.

Berdasarkan laporan, harga tiket langsung dari Jakarta ke Aceh dapat mencapai kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta atau bahkan lebih.

Tergantung waktu dan ketersediaan penerbangan. Kondisi ini membuat rute transit melalui Malaysia dipilih agar anggaran pengiriman relawan tidak membengkak.

Pilihan rute tersebut sempat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Rombongan relawan Kemenkes yang mengenakan rompi biru terlihat di bandara luar negeri dan sempat dikira sebagai relawan asal Malaysia.

Padahal mereka merupakan tenaga kesehatan Indonesia yang melakukan transit demi efisiensi biaya.

Menanggapi persoalan ini, Menkes mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pengaturan harga tiket khusus bagi relawan dan tenaga kesehatan yang ditugaskan ke daerah bencana.

Skema ini diharapkan dapat meringankan biaya transportasi dalam situasi darurat.

Usulan tersebut berpotensi melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perhubungan, guna memastikan ketersediaan tiket dengan harga terjangkau untuk rute strategis seperti Jakarta–Aceh dalam misi kemanusiaan.

Keluhan ini juga mencerminkan fenomena yang lebih luas, di mana harga tiket penerbangan domestik di Indonesia kerap dinilai relatif mahal dibandingkan sejumlah rute internasional.

Meskipun faktor penyebabnya beragam, mulai dari biaya operasional hingga harga bahan bakar.(*)




Waspada Polusi Udara, Risiko Iritasi hingga Penyakit Mata Serius

SEPUCUKJAMBI.ID – Polusi udara tidak hanya berdampak pada sistem pernapasan dan kesehatan jantung, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan mata.

Berbagai polutan di udara seperti partikel halus PM2.5 dan PM10, nitrogen dioksida (NO₂), sulfur dioksida (SO₂), ozon (O₃), serta asap kendaraan dan aktivitas industri dapat langsung mengenai permukaan mata yang sensitif.

Paparan polusi udara secara berulang berpotensi menyebabkan mata iritasi, perih, hingga mengalami peradangan jika tidak ditangani dengan baik.

Salah satu mekanisme utama yang membuat polusi berbahaya bagi mata adalah gangguan pada lapisan air mata.

Lapisan ini berfungsi sebagai pelindung alami yang membersihkan partikel asing dan menjaga kelembapan permukaan mata.

Ketika polutan bersentuhan dengan lapisan air mata, kestabilannya dapat terganggu sehingga penguapan terjadi lebih cepat.

Kondisi ini memicu mata kering, iritasi, dan peradangan. Partikel halus berukuran sangat kecil bahkan dapat menembus jaringan mata dan memicu stres oksidatif yang berpotensi merusak sel-sel mata.

Beberapa kelompok masyarakat diketahui lebih rentan terhadap dampak polusi udara pada mata.

Mereka yang tinggal di wilayah perkotaan dengan tingkat polusi tinggi, pekerja yang sering beraktivitas di luar ruangan.

Serta individu dengan riwayat gangguan mata seperti mata kering atau alergi cenderung mengalami gejala yang lebih berat.

Anak-anak dan lansia juga termasuk kelompok yang lebih sensitif terhadap paparan polusi udara.

Gejala awal gangguan mata akibat polusi umumnya meliputi mata merah, gatal, berair, sensasi terbakar, atau terasa mengganjal.

Pada sebagian orang, mata bisa terasa sangat kering atau justru mengeluarkan air mata berlebihan sebagai respons terhadap iritasi.

Jika paparan berlangsung dalam jangka panjang, kondisi ini dapat berkembang menjadi konjungtivitis iritatif, sindrom mata kering yang semakin parah, atau peradangan kelopak mata yang memerlukan penanganan medis.

Sejumlah penelitian internasional juga menunjukkan bahwa paparan polusi udara jangka panjang.

Khususnya partikel halus dan nitrogen dioksida, dapat meningkatkan risiko gangguan mata yang lebih serius.

Seperti degenerasi makula terkait usia (AMD), katarak, serta peradangan kronis yang memengaruhi struktur mata.

Untuk mengurangi risiko tersebut, langkah pencegahan sederhana dapat dilakukan.

Memantau kualitas udara harian, menggunakan kacamata pelindung saat beraktivitas di luar ruangan, serta memakai tetes mata pelumas yang sesuai dapat membantu menjaga kelembapan mata.

Di dalam ruangan, penggunaan pemurni udara atau air purifier juga dapat membantu mengurangi paparan partikel berbahaya.

Apabila keluhan pada mata tidak kunjung membaik meskipun sudah beristirahat atau melakukan perawatan dasar, disarankan untuk segera berkonsultasi dengan dokter spesialis mata guna memastikan penyebab dan mendapatkan penanganan yang tepat.(*)




Jelang Ramadan, OJK Prediksi Permintaan Pinjol Kembali Naik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang bulan Ramadan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan adanya peningkatan penyaluran pinjaman online (pinjol).

Proyeksi ini didasarkan pada tren historis yang menunjukkan lonjakan kebutuhan pembiayaan masyarakat selama periode Ramadan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyampaikan bahwa data pada tahun-tahun sebelumnya memperlihatkan pola kenaikan yang konsisten.

Menurutnya, Ramadan kerap menjadi momentum meningkatnya permintaan pembiayaan, terutama untuk kebutuhan konsumsi dan rumah tangga.

“Secara historis, pada periode Ramadhan tahun 2024 (Maret 2024), penyaluran pendanaan tumbuh 8,90 persen secara bulanan (mtm). Sementara pada Ramadhan tahun 2025 (Maret 2025), penyaluran pendanaan meningkat 3,80 persen mtm,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025, dikutip Ahad (11/1/2026).

Ia menilai data tersebut menegaskan bahwa Ramadan menjadi salah satu periode penting dalam siklus pembiayaan industri pinjol.

Kenaikan penyaluran pendanaan umumnya dipicu oleh meningkatnya pengeluaran masyarakat selama bulan puasa.

“Tren ini menunjukkan bahwa Ramadhan dapat menjadi salah satu momentum meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat,” kata Agusman.

OJK mencatat, hingga akhir 2025, penyaluran pinjol masih didominasi oleh pembiayaan konsumtif.

Kondisi ini menjadi perhatian regulator karena penggunaan pinjol untuk kebutuhan jangka pendek berpotensi menimbulkan risiko keuangan jika tidak disertai perencanaan yang matang.

Seiring dengan proyeksi peningkatan tersebut, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan layanan pinjol.

Kemudahan akses dan pencairan dana yang cepat harus diimbangi dengan pemahaman terhadap kewajiban pembayaran, termasuk bunga, tenor, dan risiko gagal bayar.

OJK juga menegaskan pentingnya menggunakan layanan pinjol yang resmi dan berizin serta berada di bawah pengawasan regulator.

Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal yang kerap menimbulkan masalah, mulai dari bunga tinggi hingga metode penagihan yang merugikan.

Dengan meningkatnya potensi penyaluran pinjol menjelang Ramadan, OJK berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan pembiayaan agar stabilitas keuangan pribadi tetap terjaga.(*)




Anggota DPRD Muaro Jambi Tekankan Kinerja dan Integritas Pejabat Baru, Robinson: Ini Tanggung Jawab!

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Fraksi PAN DPRD Muaro Jambi, Robinson Sirait, menegaskan bahwa pelantikan 10 pejabat baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi harus menjadi momentum perbaikan kinerja birokrasi, bukan hanya rotasi jabatan seremonial.

Robinson memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, namun sekaligus mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah publik yang menuntut tanggung jawab tinggi, profesionalisme, dan keberpihakan nyata kepada masyarakat.

“Pelantikan ini bukan hadiah, tetapi tanggung jawab. Kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” tegas Robinson.

Ketua Fraksi PAN itu menekankan bahwa pengisian jabatan struktural seharusnya diarahkan untuk memperkuat organisasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurut Robinson, pejabat baru harus menonjolkan integritas, loyalitas terhadap tugas, dan komitmen pada tujuan pembangunan daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa birokrasi menghadapi tantangan yang kian kompleks, mulai dari tuntutan transparansi hingga kecepatan layanan.

“Pejabat hari ini dituntut bukan hanya patuh secara administratif, tetapi juga responsif dan solutif,” ujarnya.

Robinson meminta para pejabat baru untuk tidak terjebak pada pola kerja lama, melainkan mampu beradaptasi dengan kolaborasi, inovasi, dan keterbukaan terhadap kritik serta masukan.

Pelantikan ini diharapkan menjadi pemicu semangat baru dalam percepatan pelaksanaan program-program pemerintah daerah.

“Kami optimistis, jika dijalankan dengan kerja keras dan sinergi lintas sektor, pejabat yang baru dilantik dapat memberi kontribusi konkret bagi kemajuan Muaro Jambi. Tunjukkan kinerja yang benar-benar memajukan Kabupaten Muaro Jambi, berpihak pada masyarakat, dan menjaga nama baik kepala daerah serta wakil kepala daerah,” tutup Robinson Sirait.(*)




Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp29.000, Tembus Rp2.631.000 per Gram

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, pada Senin (12/1) harga emas Antam melonjak Rp29.000, dari sebelumnya Rp2.602.000 menjadi Rp2.631.000 per gram.

Kenaikan ini juga diikuti oleh harga jual kembali (buyback) yang turut menguat ke level Rp2.484.000 per gram.

Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Harga jual kembali emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai regulasi tersebut.

Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

* 0,45 persen bagi pemegang NPWP

* 0,9 persen bagi non-NPWP

Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berikut rincian harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin (12/1):

* Emas 0,5 gram: Rp1.365.500

* Emas 1 gram: Rp2.631.000

* Emas 2 gram: Rp5.202.000

* Emas 3 gram: Rp7.778.000

* Emas 5 gram: Rp12.930.000

* Emas 10 gram: Rp25.805.000

* Emas 25 gram: Rp64.387.000

* Emas 50 gram: Rp128.695.000

* Emas 100 gram: Rp257.312.000

* Emas 250 gram: Rp643.015.000

* Emas 500 gram: Rp1.285.820.000

* Emas 1.000 gram: Rp2.571.600.000

Kenaikan harga emas Antam ini menjadi perhatian investor dan masyarakat, seiring tren penguatan harga logam mulia yang kerap dijadikan instrumen lindung nilai.(*)