BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Agung Perkuat Aspek Hukum Program JKN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID– BPJS Kesehatan menjalin kerja sama strategis dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Langkah ini bertujuan memastikan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan tertib, akuntabel, dan berintegritas, Senin (12/1).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan penguatan aspek hukum sangat penting mengingat skala Program JKN yang telah mencakup lebih dari 282,7 juta peserta, atau sekitar 98 persen penduduk Indonesia per 31 Desember 2025.

“Dengan cakupan kepesertaan yang luas, tanggung jawab BPJS Kesehatan semakin besar. Sinergi bersama Jamdatun Kejaksaan Agung akan meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum, sekaligus memperkuat posisi institusi menghadapi dinamika hukum Program JKN,” ujar Ghufron.

Ruang lingkup kerja sama mencakup:

  • Bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara

  • Pendampingan dan pertimbangan hukum melalui pendapat hukum

  • Fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi terkait permasalahan hukum

  • Pelatihan dan peningkatan kompetensi SDM

  • Mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi

Sementara itu, Sekretaris Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Ahelya Abustam, menekankan pentingnya kepatuhan hukum BPJS Kesehatan.

Terutama terkait pengelolaan data pribadi peserta dan tanggung jawab badan usaha mendaftarkan pekerja beserta keluarganya ke Program JKN.

“Kolaborasi ini memastikan kepastian hukum dan integritas pelayanan publik. Sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Agung akan mendukung keberlanjutan Program JKN sebagai fondasi sistem perlindungan sosial nasional yang adil dan berkelanjutan,” ujar Ahelya.

Kerja sama ini diharapkan memperkuat tata kelola hukum, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memastikan Program JKN tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan integritas.(*)




7 Minuman Aman untuk Penderita Asam Lambung

SEPUCUKJAMBI.IDPenderita asam lambung perlu memperhatikan tidak hanya jenis makanan, tetapi juga minuman yang dikonsumsi.

Minuman tertentu dapat membantu meredakan gejala seperti heartburn, rasa asam naik ke kerongkongan, dan ketidaknyamanan pencernaan.

Berikut beberapa pilihan minuman aman bagi penderita asam lambung:

  1. Air Putih – Minuman netral ini membantu menetralisir asam lambung sekaligus menjaga tubuh tetap terhidrasi. Minum secara rutin sepanjang hari dapat meringankan gejala.

  2. Air Kelapa Muda – Tanpa tambahan gula, air kelapa kaya elektrolit, terutama kalium, yang membantu menjaga keseimbangan pH tubuh dan meredakan naiknya asam lambung.

  3. Susu Nabati – Alternatif bagi yang intoleran laktosa, seperti susu almond atau kedelai, rendah lemak dan cenderung tidak memicu produksi asam berlebih.

  4. Susu Rendah Lemak – Pilih susu sapi rendah lemak atau skim. Susu tinggi lemak sulit dicerna dan dapat memperburuk gejala.

  5. Teh Herbal Tanpa Kafein – Teh chamomile atau jahe hangat menenangkan pencernaan. Hindari peppermint atau spearmint karena bisa memicu refluks pada sebagian orang.

  6. Jus Buah Rendah Asam – Jus dari buah pisang, pepaya, atau semangka lebih ramah lambung. Hindari buah tinggi asam seperti jeruk atau nanas.

  7. Smoothie Buah Lembut – Campuran buah rendah asam dengan susu nabati membantu memenuhi nutrisi tanpa memicu naiknya asam lambung.

Kombinasi minuman yang tepat dengan pola makan seimbang, tidur cukup, dan pengelolaan stres dapat membantu mengendalikan asam lambung.

Jika gejala terus muncul, konsultasikan ke dokter untuk penanganan lebih lanjut.(*)




Body Composition Lebih Penting daripada Berat Badan, Ini Alasannya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Banyak orang masih mengandalkan timbangan untuk menilai kesehatan tubuh, padahal angka berat badan saja tidak cukup menggambarkan kondisi tubuh secara menyeluruh.

Di sinilah pentingnya body composition atau komposisi tubuh, yang menunjukkan persentase lemak, massa otot, tulang, dan cairan dalam tubuh.

Dua orang dengan berat badan sama bisa memiliki kondisi tubuh yang berbeda.

Seseorang mungkin terlihat normal di timbangan, tetapi persentase lemaknya tinggi, sementara yang lain memiliki massa otot lebih banyak meski berat badan lebih besar.

Memahami body composition membantu menilai kesehatan lebih realistis dan mencegah kesalahpahaman.

Komponen utama body composition meliputi:

  • Lemak tubuh: Penting untuk energi dan perlindungan organ, tapi kelebihan lemak, terutama di perut, meningkatkan risiko penyakit.

  • Massa otot: Membantu metabolisme, kekuatan, dan daya tahan tubuh.

  • Kepadatan tulang dan cairan tubuh: Tulang yang kuat mencegah cedera, cairan tubuh penting untuk fungsi organ optimal.

Manfaat mengetahui komposisi tubuh tidak hanya soal pencegahan penyakit, tetapi juga untuk melihat hasil diet dan olahraga secara akurat.

Berat badan mungkin tidak turun, tapi otot bertambah dan lemak berkurang  perubahan ini baru terlihat melalui body composition.

Pengukuran body composition bisa dilakukan melalui alat bioelectrical impedance, pemeriksaan medis, atau teknologi pencitraan.

Hasil pengukuran memberikan panduan bagi gaya hidup sehat, mulai dari pola makan seimbang, olahraga rutin, latihan kekuatan, hingga cukup istirahat.

Fokusnya bukan diet ekstrem, tetapi konsistensi dalam menjaga keseimbangan tubuh.

Dengan memahami body composition, seseorang dapat menilai tubuh secara lebih adil, menjaga kesehatan, dan meningkatkan kualitas hidup jangka panjang.(*)




KUHP dan KUHAP Baru Jamin Kebebasan Kritik, Pandji Pragiwaksono Aman

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru akan memberikan perlindungan hukum lebih kuat bagi warga negara.

Termasuk pengkritik pemerintah seperti komika Pandji Pragiwaksono. Pernyataan ini disampaikan terkait laporan terhadap Pandji atas materi stand-up comedy berjudul Mens Rea.

Habiburokhman menjelaskan bahwa, KUHP dan KUHAP terbaru tidak akan digunakan untuk mempidana kritik terhadap pemerintah secara sewenang-wenang.

“Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, KUHP baru menganut asas dualistis, yang berarti sanksi pidana tidak hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur perbuatan pidana, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin (mens rea) pelaku.

KUHAP baru pun memperkuat perlindungan hak saksi, tersangka, dan terdakwa, termasuk hak pendampingan advokat aktif serta mekanisme restorative justice yang memberi ruang bagi pihak yang dikritik untuk menjelaskan maksud kritiknya.

Ia menekankan bahwa, kedua regulasi ini berbeda secara mendasar dari KUHP dan KUHAP lama yang masih merupakan warisan hukum kolonial dan Orde Baru, yang lebih mudah membuka ruang pemidanaan tanpa mempertimbangkan konteks dan tujuan pidana.

Pernyataan Habiburokhman muncul di tengah perhatian publik terhadap kasus Pandji yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penistaan agama (LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA).

Respons DPR ini sekaligus menegaskan perlindungan kebebasan berpendapat dalam sistem hukum pidana yang diperbarui.

Pembaruan KUHP dan KUHAP diharapkan dapat menyeimbangkan hak sipil dan penegakan hukum, menjaga ruang kritik terhadap pemerintah, sekaligus memastikan proses hukum berjalan adil dan proporsional.(*)




Pembangunan IKN Jadi Prioritas, Prabowo Subianto Berikan Kepastian Investor

IKN, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden terpilih Prabowo Subianto melakukan kunjungan pertamanya ke Ibu Kota Nusantara (IKN), meninjau progres pembangunan infrastruktur dan menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proyek strategis tersebut.

Kunjungan ini dilakukan sebelum Prabowo resmi menjabat sebagai Presiden periode 2024–2029.

Dalam agenda kunjungan, Prabowo menerima paparan dari jajaran Otorita IKN terkait capaian pembangunan, tantangan yang dihadapi, dan rencana penyelesaian proyek ke depan.

Peninjauan ini menjadi bagian dari persiapan pemahaman awal Prabowo terhadap proyek nasional yang menjadi tanggung jawabnya kelak.

Prabowo menegaskan bahwa pembangunan IKN yang telah diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo harus dilanjutkan secara konsisten.

“Saya bertekad untuk melanjutkan, kalau bisa menyelesaikan. Pak Jokowi saya kira sudah mengambil peran sejarah,” sebutnya.

“Beliau yang inisiasi, saya minimal saya lanjutkan. Kalau bisa saya ikut yang menyelesaikan,” ujar Prabowo, dikutip dari Sekretariat Presiden.

Menurut Prabowo, kesinambungan kebijakan menjadi kunci agar pembangunan IKN tidak terhenti di tengah jalan.

Proyek besar seperti IKN membutuhkan konsistensi lintas pemerintahan untuk mencapai tujuan jangka panjang, seperti pemerataan pembangunan dan pengurangan beban Jakarta.

Kehadiran Prabowo juga memberikan kepastian bagi investor dan pelaku usaha yang terlibat dalam pembangunan IKN.

Sekaligus menegaskan arah kebijakan pemerintahannya di bidang infrastruktur strategis nasional.

Pembangunan IKN dirancang sebagai kota berkelanjutan yang ramah lingkungan, modern, dan memanfaatkan teknologi.

Pemerintah menargetkan ibu kota baru ini dapat berfungsi secara bertahap sebagai pusat aktivitas pemerintahan dalam beberapa tahun mendatang.

Dengan kunjungan pertamanya ini, Prabowo berharap proses pembangunan IKN dapat dipercepat dan diselesaikan secara menyeluruh, sehingga Nusantara menjadi simbol transformasi pembangunan Indonesia.(*)




Gara-gara Ini! Wisatawan Lokal Mulai Tinggalkan Bali, Malah Pilih Jakarta dan Surabaya

BALI, SEPUCUKJAMBI.ID – Bali, yang selama ini menjadi destinasi favorit wisatawan domestik, kini mulai kehilangan daya tarik bagi sebagian pelancong Nusantara.

Tren kunjungan wisatawan lokal menunjukkan pergeseran minat ke kota-kota lain seperti Jakarta dan Surabaya, seiring persepsi bahwa biaya liburan di Pulau Dewata semakin tinggi.

Data terbaru industri pariwisata mencatat jumlah kunjungan wisatawan domestik ke Bali turun dari sekitar 10,1 juta pada 2024 menjadi 9,2 juta pada 2025.

Penurunan ini dikaitkan dengan tingginya harga tiket pesawat, akomodasi, makanan, transportasi, dan aktivitas wisata, yang dianggap kurang ekonomis dibandingkan alternatif perjalanan ke kota besar lain di Indonesia.

Pelaku industri pariwisata Bali menyebut biaya tinggi menjadi salah satu alasan utama perubahan tren ini.

Banyak wisatawan lokal kini memilih Jakarta dan Surabaya sebagai destinasi liburan akhir pekan yang lebih hemat, praktis, dan nyaman bagi keluarga maupun kelompok teman.

Perubahan pola kunjungan ini menjadi tantangan baru bagi sektor pariwisata Bali, terutama bagi hotel dan penyedia layanan wisata yang selama ini mengandalkan segmen domestik untuk menopang okupansi.

Meskipun wisatawan internasional dan segmen premium tetap menjadi tulang punggung, penurunan minat wisatawan lokal menjadi bahan evaluasi penting bagi pelaku industri dan pemangku kebijakan.

Bali tetap menjadi tujuan utama bagi wisatawan mancanegara, namun dinamika harga menjadi perhatian serius untuk menjaga keseimbangan antara harga, pengalaman wisata, dan daya saing destinasi.

Pemerintah daerah dan industri pariwisata diharapkan dapat menyesuaikan strategi agar Pulau Dewata tetap kompetitif dan menarik bagi semua segmen wisatawan.(*)




OJK Batasi Utang Pinjol Maksimal 30 Persen Gaji Mulai 2026! Ini Alasannya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan memberlakukan batas maksimum utang pinjaman online (pinjol) sebesar 30 persen dari penghasilan peminjam mulai tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan menekan risiko gagal bayar sekaligus melindungi kondisi keuangan masyarakat dari jeratan utang berlebihan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penguatan regulasi industri pinjol yang terus berkembang pesat, namun di sisi lain diiringi peningkatan risiko kredit bermasalah.

OJK menilai perlu adanya batasan tegas agar pinjaman online digunakan secara sehat dan bertanggung jawab.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengaturan rasio utang terhadap penghasilan sebenarnya telah ditetapkan sebelumnya dan kini diperketat secara bertahap.

“Ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan telah diatur dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024,” kata dia.

“OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis.

Melalui kebijakan ini, penyelenggara pinjol diwajibkan memastikan total kewajiban utang calon peminjam tidak melebihi batas yang ditetapkan sebelum pinjaman disalurkan.

Artinya, meskipun seseorang meminjam di lebih dari satu platform pinjol, akumulasi cicilan tetap harus berada dalam batas aman sesuai penghasilannya.

OJK menilai pembatasan rasio utang ini penting untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang yang kerap terjadi di kalangan pengguna pinjol.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat kredit macet dan meningkatkan kualitas pembiayaan di sektor fintech lending.

Penerapan aturan dilakukan secara bertahap agar industri memiliki waktu menyesuaikan sistem penilaian risiko, termasuk integrasi data dan penguatan credit scoring.

OJK menegaskan pengawasan akan terus dilakukan agar kebijakan berjalan efektif tanpa menghambat akses pembiayaan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dengan diberlakukannya batas maksimal 30 persen penghasilan, OJK berharap penggunaan pinjol ke depan menjadi lebih terukur, tidak membebani keuangan peminjam, dan tetap mendukung inklusi keuangan yang berkelanjutan.(*)




Gara-gara Zona Merah Warga Protes Sertifikat Diblokir, BPN Kota Jambi: Itu Pengamanan Aset Negara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Jambi menegaskan bahwa pemblokiran sertifikat tanah warga yang terdampak penetapan Zona Merah eks Pertamina EP Jambi bukan dilakukan oleh BPN.

Pemblokiran tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengamanan aset negara.

Hal itu disampaikan Kepala ATR/BPN Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, saat menanggapi aksi unjuk rasa warga yang mempersoalkan dibekukannya sertifikat tanah mereka, Selasa (13/1/2026).

“Perlu kami luruskan, yang melakukan blokir bukan BPN. Pemblokiran sertifikat merupakan bentuk pengamanan aset negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” tegas Ridho.

Ridho menjelaskan, BPN hanya menjalankan tugas sebagai aparatur negara dalam proses pengamanan aset negara, khususnya terhadap bidang tanah yang diklaim sebagai aset eks Pertamina.

“Bidang-bidang tanah tersebut terlebih dahulu kami lakukan pengecekan. Jika hasilnya tidak termasuk aset negara, tentu bisa diproses,” sebutnya.

“Namun jika masuk dalam daftar aset negara, maka sertifikatnya belum dapat diproses,” jelasnya.

Menurut Ridho, pengamanan aset negara tersebut mengacu pada penetapan aset eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan keputusan Menteri Keuangan yang terbit pada Juli 2025.

“Ini bukan menyangkut kepemilikan pribadi, tetapi aset negara. Maka mekanisme pengawasan, termasuk pemblokiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme pemblokiran sertifikat tanah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta regulasi lain yang mengatur pengelolaan dan pengawasan BMN.

Meski demikian, Ridho menegaskan bahwa BPN Kota Jambi tetap berkomitmen membantu mencari jalan keluar atas persoalan yang dihadapi warga.

“Kami tidak diam. Saat ini pemerintah pusat sedang membentuk tim lintas kementerian untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata dia.

“Rencananya, akhir Januari akan dilakukan pertemuan antara Pertamina pusat, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Keuangan,” kata Ridho.

Ia memastikan aspirasi warga yang terdampak pemblokiran sertifikat akan disampaikan dan dibahas secara serius guna menemukan solusi yang sesuai dengan hukum.

“Kami berupaya agar ada tahapan penyelesaian yang jelas dan tidak merugikan masyarakat, namun tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)




Polemik Zona Merah Pertamina, BPN Jambi Sebut Pemerintah Bentuk Tim Pusat

JAMBI,  SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, memberikan tanggapan atas aksi unjuk rasa warga yang mempersoalkan penetapan Zona Merah eks Pertamina EP Jambi.

Kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung pada pemblokiran sertifikat tanah milik warga.

Ridho menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan saat ini tengah mengupayakan penyelesaian melalui pembentukan tim lintas kementerian di tingkat pusat.

“Kami tidak diam. Saat ini sedang dibentuk tim penyelesaian di pemerintah pusat,” sebut Ridho saat menemui massa aksi, Selasa (13/1/2026).

“Kami juga sudah melakukan beberapa rapat, dan rencananya pada akhir Januari akan dilakukan pertemuan bersama Pertamina pusat, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, ATR/BPN Kota Jambi berkomitmen membantu penyelesaian polemik Zona Merah Pertamina EP Jambi, baik melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi maupun mekanisme lain yang sah secara hukum.

“Kami siap membantu penyelesaian, baik yang diinisiasi oleh Pansus DPRD Kota Jambi maupun dalam bentuk apa pun, selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Menanggapi isu pemblokiran sertifikat tanah, Ridho meluruskan bahwa tindakan tersebut bukan dilakukan oleh BPN.

Menurutnya, pemblokiran merupakan bagian dari mekanisme pengamanan aset negara.

“Perlu kami luruskan, yang melakukan blokir bukan BPN. Itu adalah bentuk pengamanan aset negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” kata dia.

“BPN menjalankan tugas sebagai aparatur negara dalam rangka pengamanan aset negara,” jelasnya.

Ridho menerangkan bahwa pengamanan aset tersebut mengacu pada penetapan aset eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan keputusan Menteri Keuangan pada Juli 2025.

“Kami diminta membantu pengamanan aset negara. Bidang tanah yang diklaim sebagai aset negara eks Pertamina kami cek terlebih dahulu,” sebutnya.

“Jika tidak termasuk aset negara, tentu bisa diproses. Namun jika masuk, maka belum bisa diproses,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme pengamanan aset negara dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta peraturan terkait lainnya, dalam bentuk pengawasan terhadap Barang Milik Negara.

“Ini bukan aset pribadi, melainkan aset negara. Mekanisme pemblokiran sertifikat merupakan bagian dari pengawasan BMN sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ridho.

Meski demikian, Ridho memastikan bahwa aspirasi masyarakat tetap menjadi perhatian serius pemerintah.

“Hari ini aspirasi warga akan kami sampaikan melalui berbagai jalur komunikasi, agar dapat ditentukan langkah dan penyelesaian selanjutnya,” kata dia.

“Kami sedang mengupayakan penyelesaian secepat mungkin,” pungkasnya.(*)




Bukan Karena Skincare Mahal, Ini Penyebab Kulit Sering Bermasalah

SEPUCUKJAMBI.ID – Kulit yang tiba-tiba terasa kasar, muncul bintik kecil, atau tampak kusam sering kali memicu kepanikan.

Banyak orang langsung mengira ada masalah besar pada kulit.

Padahal, kondisi kulit yang mendadak “rewel” tidak selalu disebabkan oleh satu faktor utama.

Justru, kebiasaan sehari-hari yang terlihat sepele kerap menjadi pemicunya.

Salah satu kebiasaan paling umum adalah terlalu sering menyentuh wajah.

Tangan yang digunakan untuk memegang ponsel, keyboard, atau benda lain menyimpan banyak kotoran dan bakteri.

Saat wajah disentuh berulang kali, kotoran tersebut dapat berpindah ke kulit dan menyumbat pori-pori, sehingga memicu bruntusan dan jerawat.

Penggunaan produk skincare yang berlebihan juga sering menjadi penyebab masalah kulit. Banyak orang tergoda mencoba berbagai produk sekaligus demi hasil instan.

Padahal, kulit membutuhkan waktu untuk beradaptasi.

Terlalu banyak bahan aktif dalam satu waktu justru bisa memicu iritasi, kemerahan, hingga tekstur kulit yang tidak merata.

Cara membersihkan wajah yang kurang tepat pun sering luput dari perhatian.

Mencuci wajah terlalu sering atau menggosok kulit terlalu keras dapat merusak lapisan pelindung alami kulit.

Akibatnya, kulit menjadi lebih sensitif dan rentan mengalami masalah. Membersihkan wajah dengan lembut dan sesuai kebutuhan justru lebih efektif untuk menjaga kesehatan kulit.

Selain itu, kebersihan benda yang sering bersentuhan dengan wajah juga berperan besar.

Sarung bantal, handuk, kuas makeup, hingga layar ponsel dapat menjadi tempat menumpuknya minyak dan bakteri.

Jika jarang dibersihkan, kotoran tersebut dapat berpindah ke kulit dan memperburuk kondisi wajah.

Pola hidup turut memengaruhi kesehatan kulit. Kurang tidur, stres berkepanjangan, serta kurangnya asupan cairan dapat mengganggu proses regenerasi kulit.

Saat tubuh kelelahan, kulit akan terlihat lebih kusam dan mudah mengalami masalah.

Untuk menjaga kulit tetap sehat dan stabil, kunci utamanya adalah konsistensi dan kesederhanaan.

Gunakan produk sesuai kebutuhan, beri waktu kulit untuk beradaptasi, serta perhatikan kebiasaan kecil yang sering diabaikan.

Membersihkan wajah dengan benar, menjaga kebersihan lingkungan sekitar, dan cukup beristirahat dapat memberikan dampak besar bagi kondisi kulit.

Pada akhirnya, kulit yang sehat tidak selalu berasal dari perawatan mahal atau rutinitas rumit.

Dengan memahami kebiasaan sehari-hari dan memperlakukannya secara lebih bijak, kulit dapat kembali terasa nyaman dan tampak segar secara alami.(*)