Kasus Andrie Yunus Disorot, DPR Minta Komnas HAM Bertindak Cepat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera menyimpulkan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Desakan ini muncul karena proses penanganan dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kejelasan hukum.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menilai kondisi tersebut berpotensi melemahkan penegakan hukum berbasis hak asasi manusia.
Menurutnya, keterlambatan dalam penarikan kesimpulan dapat membuat kasus ini dipersepsikan sebagai tindak pidana biasa, bukan sebagai pelanggaran HAM serius yang memerlukan penanganan khusus.
“Peristiwa ini menyangkut hak dasar manusia, seperti hak untuk hidup aman dan bebas dari penyiksaan. Ini tidak bisa dipandang sebagai kriminalitas biasa,” tegas Mafirion.
Ia juga mengingatkan bahwa lambannya proses penanganan berpotensi menimbulkan efek ketakutan (chilling effect) bagi para aktivis dan pembela HAM.
Kondisi ini dinilai dapat menghambat kerja advokasi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menegakkan HAM.
DPR menilai peran Komnas HAM sangat krusial dalam memberikan arah penanganan kasus, sehingga aparat penegak hukum memiliki rujukan yang kuat berbasis prinsip hak asasi manusia.
Di sisi lain, Komnas HAM menyatakan masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
Lembaga ini telah membentuk tim pemantauan dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait guna mengumpulkan fakta dan bukti.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada Maret 2026 menjadi perhatian luas publik.
Peristiwa ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap keselamatan aktivis serta kebebasan sipil di Indonesia.
DPR berharap Komnas HAM segera mengambil kesimpulan agar penanganan kasus dapat berjalan lebih jelas, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta masyarakat luas.(*)








