Knalpot Brong Bising di Eks MTQ Jambi Dikeluhkan Warga, Ditlantas Siapkan Penindakan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kebisingan knalpot brong di kawasan Eks MTQ Kota Jambi memicu keluhan masyarakat.
Warga meminta polisi menertibkan sepeda motor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena suara bisingnya mengganggu waktu istirahat dan kenyamanan pengguna jalan.
Menanggapi keluhan tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menegaskan komitmennya menindak pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak memenuhi ketentuan.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas melalui Operasi Patuh Siginjai 2026.
Seorang warga di sekitar kawasan Eks MTQ menyebut suara knalpot brong mengganggu aktivitas masyarakat, terutama warga yang sedang beristirahat dan pengguna jalan.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat melakukan penertiban secara tegas agar kawasan ini kembali tertib, aman, dan nyaman. Kami mendukung Operasi Patuh Siginjai 2026 demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” demikian keluhan warga yang disampaikan dalam keterangan tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., CPHR., CBA., menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat berujung pada penindakan hukum.
Polisi mengacu pada Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pengemudi untuk mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Untuk pelanggaran yang memenuhi unsur Pasal 285 ayat (1), pelaku dapat menghadapi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Penindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan kendaraan, tetapi juga mendukung ketertiban di jalan raya dan mengurangi gangguan kebisingan yang dikeluhkan masyarakat.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2026, Ditlantas Polda Jambi mengimbangi penegakan hukum dengan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.
Polisi mengingatkan pengendara agar tidak memodifikasi kendaraan hingga melanggar ketentuan teknis.
Pengguna jalan juga perlu memastikan kondisi kendaraannya memenuhi persyaratan laik jalan sebelum berkendara.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa penggunaan kendaraan di jalan umum membawa tanggung jawab terhadap keselamatan dan kenyamanan orang lain.
Di kawasan yang menjadi tempat aktivitas masyarakat, kebisingan knalpot bukan sekadar persoalan selera modifikasi.
Suara yang mengganggu dapat memengaruhi kenyamanan warga dan pengguna jalan di sekitarnya.
Karena itu, penertiban perlu berjalan secara konsisten, dengan penerapan aturan yang jelas dan perlakuan yang adil terhadap setiap pelanggar.
Sejalan dengan arahan Kapolda Jambi, Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., Ditlantas Polda Jambi mengajak masyarakat mendukung penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa ketertiban berlalu lintas membutuhkan keterlibatan seluruh pengguna jalan.
Pengendara perlu mematuhi ketentuan kendaraan, menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Keluhan warga di kawasan Eks MTQ kini menjadi pengingat pentingnya menjaga ruang publik agar tetap nyaman.
Efektivitas penertiban selanjutnya akan bergantung pada konsistensi pengawasan dan kepatuhan pengendara terhadap aturan.(*)








