Dua Personel Polri Ajukan Banding Usai Dijatuhi PTDH dalam Kasus Rekrutmen Bintara di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, Briptu MD dan Bripda Y, dalam perkara dugaan penipuan terkait penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026.
Keduanya kini mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Di sisi pidana, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangani sembilan laporan polisi terkait perkara tersebut.
Satu laporan telah mencapai tahap P-21 dan berlanjut ke tahap II, sedangkan delapan laporan lainnya masih dalam proses penyidikan.
Perkembangan ini disampaikan dalam kegiatan doorstop bersama awak media di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat 16 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji memimpin penyampaian keterangan bersama Dirreskrimum Kombes Pol. Jimmy Christian Samma dan Kabid Propam Kombes Pol. R.A. Sormin.
Berdasarkan hasil sidang KKEP yang digelar Bidpropam Polda Jambi, Briptu MD dan Bripda Y dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan menerima sanksi administratif berupa PTDH.
Namun, proses etik terhadap keduanya belum sepenuhnya berakhir karena mereka mengajukan banding atas putusan tersebut.
Polda Jambi juga memeriksa sejumlah personel lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi.
Sementara itu, penanganan kode etik terhadap personel berinisial KBP H berada di bawah kewenangan Divisi Propam Mabes Polri.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga telah memeriksa yang bersangkutan dan masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatannya.
Hingga keterangan disampaikan, Polda Jambi belum memaparkan hasil akhir pemeriksaan terhadap personel-personel tersebut.
Dalam penanganan pidana, Ditreskrimum Polda Jambi menangani sembilan laporan polisi.
Rinciannya, tujuh laporan mencantumkan MD sebagai terlapor, sedangkan dua laporan lainnya mencantumkan Y.
Dari tujuh laporan terkait MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyidik kemudian melanjutkan perkara tersebut ke tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Enam laporan lainnya masih dalam penyidikan. Adapun dua laporan terkait Y juga masih ditangani penyidik.
Dengan demikian, baru satu dari sembilan laporan yang mencapai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Penyidik masih harus menuntaskan proses hukum terhadap laporan-laporan lainnya sesuai dengan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, sembilan laporan polisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan sembilan tindak pidana yang telah terbukti.
Penilaian atas dugaan perbuatan dan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan serta proses peradilan.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Widodo melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menindak personel yang terbukti melanggar disiplin, kode etik, maupun hukum pidana.
“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri. Seluruh proses akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Erlan.
Ia menyatakan, penyidikan pidana dan pemeriksaan kode etik terhadap pihak-pihak yang terkait masih berjalan.
Polda Jambi juga berjanji menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat setelah tahapan pemeriksaan yang diperlukan selesai.
Polda Jambi mengingatkan masyarakat agar mengikuti proses penerimaan anggota Polri melalui jalur dan mekanisme resmi.
Masyarakat juga perlu mewaspadai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta uang atau mengatasnamakan pejabat maupun personel kepolisian.
Warga yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan penipuan tersebut dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap proses rekrutmen anggota Polri.
Penuntasan laporan pidana, pemeriksaan personel yang diduga terlibat, dan kepastian proses etik menjadi langkah penting untuk menjaga integritas penerimaan anggota Polri serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(*)








