Polda Jambi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Bungo, 3 Orang Jadi Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan dua unit excavator dan 94,61 gram material yang diduga emas.
Polda Jambi memaparkan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Polda Jambi, Jumat 16 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji memimpin konferensi pers bersama Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko.
Penyidik menangani perkara ini setelah menerima informasi mengenai aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Desa Batu Kerbau pada 1 Oktober 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mendatangi lokasi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas kemudian mengamankan dua unit excavator merek SDLG berwarna kuning beserta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan itu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menetapkan AJ (36), HS (34), dan SAH (22) sebagai tersangka dalam perkara yang tercatat pada laporan polisi pertama.
Nama AJ juga tercatat dalam perkara berdasarkan laporan polisi kedua. Dengan demikian, penyidik menangani dua laporan polisi dengan keterkaitan nama tersebut.
Namun, keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers belum merinci peran masing-masing tersangka, hubungan antara kedua perkara, maupun dugaan keterlibatan setiap orang dalam kegiatan penambangan tersebut.
Penyidik turut mengamankan dua excavator dan 94,61 gram material yang diduga emas sebagai barang bukti.
Status material tersebut tetap perlu dibedakan dari emas yang telah dipastikan melalui pemeriksaan atau pengujian laboratorium.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, penyidik Ditreskrimsus masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemodal.
Pendalaman terhadap dugaan pemodal menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.
Penyidik perlu mengungkap pihak yang diduga membiayai kegiatan, kepemilikan alat berat, serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat berdasarkan bukti yang tersedia.
Meski demikian, polisi belum memaparkan identitas maupun hasil pemeriksaan terhadap pihak yang diduga menjadi pemodal tersebut.
Erlan menegaskan, Polda Jambi akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Jambi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui konferensi pers ini, kami menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Erlan.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahan dan penyesuaiannya.
Pasal tersebut berkaitan dengan kegiatan penambangan tanpa izin. Ancaman pidana terhadap para tersangka mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski polisi telah menetapkan tersangka, proses hukum tetap harus berjalan dengan menguji alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.
Penetapan tersangka juga tidak menghapus hak setiap orang atas asas praduga tak bersalah.
Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Warga yang mengetahui dugaan kegiatan PETI dapat melaporkannya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Penyidikan kasus dugaan tambang emas ilegal di Desa Batu Kerbau kini masih berlanjut.
Perkembangan mengenai peran para tersangka, asal-usul material yang diamankan, serta dugaan keterlibatan pemodal menjadi sejumlah hal yang perlu diungkap lebih lanjut dalam proses penegakan hukum.(*)








