Bandara Sultan Thaha Jambi Kembali Normal, Cek Jadwal Pesawat Hari Ini

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Aktivitas penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi kembali berjalan normal pada Kamis 10 September 2026.

Setelah sebelumnya sempat terjadi gangguan pada sejumlah penerbangan, aktivitas keberangkatan hari ini kembali diisi sejumlah maskapai dengan tujuan Jakarta dan beberapa kota lainnya.

Berdasarkan informasi jadwal penerbangan yang tersedia, terdapat sejumlah keberangkatan dari Bandara Sultan Thaha sepanjang pagi hingga sore ini.

Rute Jambi-Jakarta masih menjadi yang paling ramai dibandingkan tujuan lainnya.

Kondisi tersebut menjadi kabar penting bagi calon penumpang yang hari ini memiliki agenda perjalanan dari Jambi.

Pilihan penerbangan menuju Jakarta tersedia sejak pagi hingga sore, sehingga penumpang memiliki beberapa alternatif waktu keberangkatan.

Rute Jakarta mendominasi jadwal penerbangan dari Jambi hari ini.

Batik Air dijadwalkan membuka penerbangan pagi menuju Jakarta melalui ID 6807 pada pukul 06.00 WIB. Setelah itu, Citilink melayani penerbangan QG 961 pada pukul 09.55 WIB.

Batik Air kembali dijadwalkan berangkat menuju Jakarta melalui ID 6805 pada pukul 11.00 WIB.

Sepuluh menit kemudian, Garuda Indonesia melayani penerbangan GA 127 pada pukul 11.10 WIB.

Pada siang hingga sore hari, pilihan penerbangan menuju Jakarta masih tersedia. Garuda Indonesia menjadwalkan GA 129 pada pukul 14.55 WIB, Citilink QG 967 pada pukul 15.45 WIB, dan Super Air Jet IU 841 pada pukul 16.00 WIB.

Dengan pola tersebut, penumpang yang hendak menuju Jakarta tidak hanya memiliki satu pilihan waktu perjalanan. Jadwal tersebar mulai pagi hingga menjelang sore.

Data perjalanan Jambi-Jakarta juga menunjukkan bahwa rute ini memang memiliki frekuensi penerbangan yang relatif tinggi.

Platform perjalanan mencatat sekitar 12 penerbangan harian pada rute Jambi menuju Soekarno-Hatta, meski jadwal aktual dapat berubah mengikuti pengaturan maskapai.

Selain Jakarta, sejumlah penerbangan dari Sultan Thaha hari ini menghubungkan Jambi dengan daerah lain.

Untuk tujuan Batam, Super Air Jet dijadwalkan mengoperasikan IU 974 pada pukul 09.00 WIB dan IU 2974 pada pukul 12.05 WIB.

Sementara itu, masyarakat yang hendak menuju Kerinci dapat memanfaatkan penerbangan Susi Air SI 7223 pada pukul 08.15 WIB.

Rute lainnya adalah Jambi-Dabo Singkep melalui Susi Air SI 7218 yang dijadwalkan berangkat pada pukul 10.55 WIB.

Pola tersebut menunjukkan bahwa aktivitas di Sultan Thaha tidak hanya bergantung pada jalur Jambi-Jakarta.

Penerbangan regional tetap menjadi bagian penting dalam menghubungkan Jambi dengan daerah lain.

Setidaknya lima maskapai tercatat dalam jadwal keberangkatan yang menjadi acuan hari ini, yakni Batik Air, Citilink, Garuda Indonesia, Super Air Jet dan Susi Air.

Kembalinya penerbangan ke pola normal menjadi perhatian setelah gangguan operasional sebelumnya sempat memengaruhi perjalanan udara dari Jambi.

Karena jadwal penerbangan dapat berubah sewaktu-waktu, calon penumpang disarankan tidak hanya mengandalkan jadwal yang beredar.

Konfirmasi terakhir melalui maskapai atau kanal resmi Bandara Sultan Thaha tetap diperlukan sebelum menuju bandara.

Bagi penumpang yang melakukan perjalanan hari ini, rentang pagi sampai sore menjadi periode paling sibuk.

Keberangkatan pertama yang tercantum dimulai pukul 06.00 WIB, sedangkan sejumlah penerbangan masih dijadwalkan hingga sore.

Kondisi ini memberi lebih banyak pilihan bagi masyarakat Jambi yang harus melakukan perjalanan ke luar daerah, terutama menuju Jakarta dan Batam.

Namun, penumpang tetap perlu memperhitungkan waktu tempuh menuju bandara, proses check-in, pemeriksaan keamanan, serta kemungkinan perubahan jadwal.

Jadwal ini merupakan informasi untuk Kamis, 10 September 2026. Perubahan waktu keberangkatan dapat terjadi karena faktor operasional, cuaca maupun kebijakan maskapai.(*)




Jadwal Penerbangan Sultan Thaha Jambi Kamis 10 September: Ada Jakarta, Batam hingga Kerinci

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Aktivitas penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi kembali bergerak normal pada Kamis, 10 September 2026.

Sebanyak 12 jadwal keberangkatan tercatat melayani penumpang dari Jambi menuju sejumlah kota di dalam negeri.

Informasi jadwal yang dirilis pengelola bandara melalui Injourney Airports memperlihatkan bahwa konektivitas menuju Jakarta masih menjadi tumpuan utama.

Dari keseluruhan jadwal keberangkatan yang tersedia, penerbangan menuju ibu kota mencapai enam jadwal.

Padatnya rute Jambi-Jakarta menunjukkan tingginya konektivitas kedua wilayah, terutama untuk perjalanan bisnis, pemerintahan, pendidikan maupun kebutuhan mobilitas masyarakat.

Penerbangan menuju Jakarta dimulai sejak pagi. Batik Air menjadwalkan penerbangan ID 6807 pada pukul 06.00 WIB, disusul Citilink QG 961 pukul 09.55 WIB dan Batik Air ID 6805 pada pukul 11.00 WIB.

Pada siang hingga sore hari, pilihan penerbangan kembali tersedia melalui Garuda Indonesia GA 127 pukul 11.10 WIB, Garuda Indonesia GA 129 pukul 14.55 WIB, Citilink QG 967 pukul 15.45 WIB, serta Super Air Jet IU 841 pukul 16.00 WIB.

Dengan demikian, jadwal menuju Jakarta tersebar dari pagi hingga sore.

Kondisi tersebut memberi penumpang lebih banyak pilihan waktu keberangkatan dibanding hanya mengandalkan satu atau dua penerbangan dalam sehari.

Konektivitas dari Bandara Sultan Thaha tidak hanya mengarah ke Jakarta. Sejumlah penerbangan juga melayani destinasi domestik lainnya, termasuk Kerinci, Dabo Singkep dan Batam.

Susi Air dijadwalkan mengoperasikan penerbangan SI 7223 menuju Kerinci pada pukul 08.15 WIB.

Maskapai yang sama juga melayani penerbangan SI 7218 menuju Dabo Singkep pada pukul 10.55 WIB.

Sementara itu, penumpang yang hendak menuju Batam memiliki dua pilihan jadwal Super Air Jet.

Penerbangan IU 974 dijadwalkan berangkat pukul 09.00 WIB, sedangkan IU 2974 pada pukul 12.05 WIB.

Kehadiran rute-rute tersebut membuat Bandara Sultan Thaha tetap menjadi salah satu simpul penting mobilitas udara bagi masyarakat Jambi, tidak hanya untuk perjalanan menuju Jakarta tetapi juga menuju sejumlah wilayah lain.

Jadwal keberangkatan pada Kamis ini melibatkan lima maskapai, yakni Batik Air, Citilink, Garuda Indonesia, Super Air Jet dan Susi Air.

Frekuensi penerbangan relatif terkonsentrasi mulai pagi hingga sore. Karena itu, penumpang yang memiliki jadwal perjalanan pada 10 September 2026 perlu memperhatikan waktu check-in dan datang lebih awal ke bandara.

Jadwal penerbangan juga dapat berubah karena faktor operasional, cuaca maupun kebijakan maskapai. Pengelola Bandara Sultan Thaha mengimbau calon penumpang memantau pembaruan melalui kanal informasi resmi bandara sebelum berangkat.

Bagi masyarakat yang hendak bepergian dari Jambi hari ini, informasi jadwal tersebut dapat menjadi acuan awal untuk menentukan pilihan penerbangan.

Namun, status penerbangan sebaiknya tetap dikonfirmasi kembali kepada maskapai atau pengelola bandara sebelum perjalanan.

Catatan: Jadwal dalam berita ini merupakan jadwal penerbangan untuk Kamis, 10 September 2026 dan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu.(*)




Hari Pelanggan Nasional, BRI BO Gunung Sahari Hadirkan Pelayanan Hangat dan Berkesan

Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, BRI Branch Office (BO) Gunung Sahari menghadirkan suasana pelayanan yang hangat dan penuh keakraban bagi para nasabah yang datang ke banking hall untuk melakukan berbagai transaksi perbankan.

Momentum Hari Pelanggan Nasional menjadi kesempatan bagi jajaran pekerja BRI BO Gunung Sahari untuk memberikan apresiasi kepada nasabah sekaligus mempererat hubungan yang telah terjalin. Nasabah yang datang mendapatkan sambutan ramah dan hangat, disertai senyum serta sapaan penuh perhatian dari jajaran pekerja BRI.

Suasana tersebut menciptakan pengalaman yang berbeda bagi nasabah, di mana aktivitas transaksi perbankan tidak hanya berlangsung secara nyaman dan profesional, tetapi juga dibalut dengan interaksi yang lebih dekat dan humanis. Hal ini menjadi wujud komitmen BRI BO Gunung Sahari untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik dalam setiap kesempatan.

Peringatan Hari Pelanggan Nasional juga menjadi momentum bagi BRI BO Gunung Sahari untuk terus memperkuat budaya customer centric, dengan menempatkan kebutuhan dan kenyamanan nasabah sebagai salah satu prioritas utama. Setiap interaksi menjadi kesempatan untuk membangun kepercayaan dan menghadirkan pengalaman layanan yang positif dan berkesan.

Melalui semangat Hari Pelanggan Nasional, BRI BO Gunung Sahari berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang ramah, responsif, profesional, dan sepenuh hati. Kehangatan dalam menyambut nasabah diharapkan semakin mempererat hubungan BRI dengan nasabah serta menjaga kepercayaan yang telah diberikan kepada BRI sebagai mitra perbankan pilihan masyarakat.

Tentang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 6/Jakarta 1
Jl. Veteran II No. 8 Gambir Jakarta Pusat 10110

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES




Hujan Lebat Disertai Petir Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Jambi Sore Ini

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Warga di sejumlah wilayah Provinsi Jambi diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem pada Rabu 9 September 2026 sore.

Peringatan dini cuaca yang dikeluarkan pada pukul 14.50 WIB menyebut sejumlah daerah berpotensi mengalami hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat atau petir serta angin kencang.

Cuaca tersebut diperkirakan mulai terjadi sekitar pukul 15.20 WIB dan dapat berlangsung hingga sekitar 18.24 WIB.

Wilayah yang berpotensi terdampak lebih awal tersebar di Kabupaten Kerinci, Merangin, Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur.

Di Kabupaten Kerinci, wilayah yang masuk dalam peringatan meliputi Danau Kerinci, Sitinjau Laut, Air Hangat, Batang Merangin dan Air Hangat Timur.

Sementara di Kabupaten Merangin, potensi hujan lebat disertai petir dan angin kencang diprakirakan terjadi di Jangkat, Lembah Masurai dan Jangkat Timur.

Untuk Kabupaten Muaro Jambi, wilayah yang perlu mewaspadai kondisi tersebut adalah Kumpeh.

Sedangkan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, potensi cuaca ekstrem meliputi Muara Sabak Timur, Mendahara, Dendang, Muara Sabak Barat, Mendahara Ulu dan Geragai serta wilayah sekitarnya.

Peringatan dini tersebut juga menyebut kondisi cuaca dapat meluas ke wilayah lainnya.

Di Kabupaten Kerinci, potensi perluasan mencakup Gunung Raya, Keliling Danau, Siulak Mukai dan Bukitkerman.

Di Kabupaten Merangin, wilayah yang berpotensi terdampak antara lain Muara Siau, Pangkalan Jambu dan Tabir Barat.

Sementara di Kabupaten Muaro Jambi, cuaca serupa dapat meluas ke Maro Sebo dan Taman Rajo.

Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur, potensi perluasan mencakup Nipah Panjang, Rantau Rasau, Sadu, Kuala Jambi dan Berbak.

Peringatan juga mencakup sejumlah wilayah di Kabupaten Bungo, yakni Pelepat serta Limbur Lubuk Mengkuang.

Sementara di Kota Sungai Penuh, wilayah yang masuk dalam potensi perluasan adalah Hamparan Rawang, Tanah Kampung, Kumun Debai dan Pondok Tinggi.

Potensi hujan lebat yang disertai petir dan angin kencang perlu menjadi perhatian masyarakat, terutama warga yang sedang melakukan aktivitas di luar ruangan.

Pengendara juga perlu meningkatkan kewaspadaan karena hujan deras dapat menurunkan jarak pandang dan membuat permukaan jalan menjadi licin.

Masyarakat yang berada di kawasan terbuka disarankan segera mencari tempat yang aman apabila mulai terjadi petir dan angin kencang.

Selain itu, warga perlu mewaspadai kemungkinan dampak lanjutan akibat hujan deras, seperti genangan, pohon tumbang maupun gangguan perjalanan di sejumlah titik.

Peringatan dini ini bersifat dinamis. Perkembangan kondisi cuaca dapat berubah mengikuti pertumbuhan awan hujan di masing-masing wilayah.

Karena itu, masyarakat di daerah yang masuk dalam peringatan dini diimbau terus memantau informasi cuaca terbaru dan tidak mengabaikan perubahan kondisi di lingkungan sekitar.

Potensi cuaca ekstrem tersebut diperkirakan masih dapat berlangsung hingga sekitar pukul 18.24 WIB.

Warga di wilayah terdampak diharapkan mengutamakan keselamatan, terutama ketika hujan lebat mulai turun dan disertai sambaran petir maupun angin kencang.(*)




ISPU 169, PAUD hingga SD Kelas 3 di Kota Jambi Masih PJJ! Siswa Lain Kembali PTM

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  — Kualitas udara Kota Jambi kembali menjadi perhatian setelah angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tercatat 169 pada Rabu 9 September 2026 siang.

Angka tersebut berada dalam kategori Tidak Sehat, dengan PM2.5 tercatat sebagai parameter pencemar kritis.

Pantauan di lapangan pada pukul 13.00 WIB menunjukkan ISPU Kota Jambi berada di level 169.

Kondisi ini membuat persoalan kesehatan siswa kembali menjadi perhatian, terutama karena sebagian peserta didik mulai kembali mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).

Namun, tidak semua siswa langsung kembali ke sekolah.

Dinas Pendidikan Kota Jambi menerapkan pembagian berdasarkan jenjang dan kelompok peserta didik. Siswa SD kelas 4, 5 dan 6 serta SMP kelas 7, 8 dan 9 kembali mengikuti pembelajaran tatap muka.

Sementara itu, peserta didik PAUD/TK serta SD kelas 1, 2 dan 3 masih menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Mardiansyah mengatakan kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan arahan Pemerintah Kota Jambi dan ketentuan pembelajaran saat kualitas udara berada pada kondisi tertentu.

“Sesuai arahan dari Pemerintah Kota Jambi, anak-anak sekolah masuk seperti biasanya,” ujarnya.

Kondisi ini menjadi perhatian karena ISPU 169 masih berada dalam kategori Tidak Sehat.

Namun, kategori tersebut tidak otomatis berarti seluruh sekolah harus menghentikan PTM.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pada rentang ISPU 101–200, pembelajaran tatap muka masih dapat dilakukan secara terbatas dengan perlindungan tambahan.

Kelompok rentan, termasuk PAUD dan SD kelas I–III, dialihkan ke pembelajaran jarak jauh.

Dengan skema tersebut, keputusan untuk Kota Jambi tidak diterapkan secara seragam kepada seluruh jenjang pendidikan.

Kelompok siswa yang dianggap lebih rentan tetap belajar dari rumah, sementara jenjang lainnya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka dengan memperhatikan kondisi kesehatan dan perlindungan tambahan.

Kebijakan itu juga berbeda dengan kondisi ketika ISPU mencapai kategori Sangat Tidak Sehat atau Berbahaya, ketika pembelajaran tatap muka dihentikan sementara berdasarkan mekanisme yang dijelaskan Kemendikdasmen.

Kebijakan PTM tersebut tidak berdiri sendiri.

Sebelumnya, Pemkot Jambi beberapa kali menerapkan dan memperpanjang PJJ ketika kualitas udara berada pada kondisi yang dinilai berisiko.

Pada akhir Agustus, Pemkot Jambi memperpanjang PJJ setelah pemantauan AQMS menunjukkan kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat dan fluktuatif.

Kebijakan tersebut kemudian dievaluasi mengikuti perubahan kualitas udara.

Artinya, pelaksanaan pembelajaran di Kota Jambi saat ini sangat bergantung pada perkembangan ISPU dan hasil pemantauan kondisi lingkungan.

Pola tersebut juga sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan ISPU sebagai salah satu dasar penentuan moda pembelajaran di daerah terdampak asap.

Meski sebagian siswa kembali ke sekolah, angka ISPU 169 tetap menunjukkan udara Kota Jambi berada pada kategori Tidak Sehat.

Karena itu, aktivitas siswa selama berada di lingkungan sekolah menjadi perhatian.

Mardiansyah mengatakan siswa yang menjalani PTM akan tetap mengikuti pembelajaran di dalam ruangan sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi kesehatan mereka.

“Untuk anak yang belajar PTM di sekolah dipastikan di dalam ruangan menjaga kesehatan mereka,” katanya.

Kebijakan tersebut menjadi penting karena risiko paparan polusi tidak hanya terjadi selama proses belajar di kelas.

Siswa juga terpapar ketika berangkat dan pulang sekolah, terutama apabila perjalanan dilakukan menggunakan kendaraan roda dua atau harus melewati kawasan dengan kualitas udara yang lebih buruk.

Selain angka ISPU, keberadaan PM2.5 sebagai parameter kritis menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.

Partikel halus tersebut dapat terhirup hingga ke saluran pernapasan.

Pemerintah sebelumnya juga menempatkan anak-anak sebagai salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus ketika terjadi pencemaran udara akibat asap.

Karena itu, pembatasan aktivitas luar ruangan menjadi salah satu langkah penting ketika kualitas udara memburuk.

Sekolah juga perlu menyesuaikan aktivitas fisik siswa dengan kondisi udara, terutama kegiatan yang mengharuskan peserta didik berada di luar ruangan dalam waktu lama.

Dengan ISPU 169, pola pembelajaran di Kota Jambi saat ini dapat diringkas dalam dua kelompok.

Siswa PAUD/TK dan SD kelas 1–3 masih mengikuti PJJ.

Sementara siswa SD kelas 4–6 dan SMP kelas 7–9 kembali mengikuti PTM, dengan pelaksanaan yang tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan perlindungan siswa.

Pemisahan tersebut menjadi penting karena risiko paparan udara tidak sama pada seluruh kelompok usia.

Pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa keputusan pembelajaran harus mengikuti perkembangan kondisi udara, bukan hanya terpaku pada tanggal tertentu.

Dengan demikian, jika kualitas udara kembali memburuk, skema pembelajaran dapat kembali disesuaikan.

Sebaliknya, ketika kualitas udara membaik dan berada pada kondisi yang lebih aman, aktivitas pendidikan dapat secara bertahap kembali normal.

Kondisi ISPU yang masih berada di angka 169 menunjukkan persoalan kualitas udara di Kota Jambi belum sepenuhnya selesai.

Karena itu, pemantauan AQMS dan evaluasi pemerintah menjadi penting untuk menentukan apakah PTM dapat terus berjalan atau perlu kembali dibatasi.

Bagi sekolah dan orangtua, angka ISPU juga menjadi informasi penting untuk menentukan aktivitas anak di luar ruang.

Dalam situasi udara tidak sehat, perlindungan terhadap kelompok rentan tetap menjadi prioritas.

Kebijakan pembelajaran pun pada akhirnya bukan sekadar memilih antara sekolah atau belajar dari rumah.

Yang menjadi pertimbangan utama adalah bagaimana hak anak untuk tetap mendapatkan pendidikan dapat berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan mereka.

Dengan ISPU Kota Jambi yang masih berada pada angka 169 dan PM2.5 sebagai parameter kritis, pemantauan kondisi udara akan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah pembelajaran berikutnya.(*)




Berandalan Bermotor Resahkan Kota Jambi, Pemkot Bidik Sekolah hingga Orangtua

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi mulai menggeser pendekatan dalam menghadapi persoalan berandalan bermotor.

Penanganan tidak lagi hanya diarahkan pada tindakan setelah aksi terjadi, tetapi juga pada upaya mencegah anak-anak masuk atau direkrut ke dalam kelompok tersebut.

Sekolah, keluarga, ketua RT, kepolisian hingga Dinas Perhubungan akan dilibatkan dalam strategi pencegahan.

Bahkan, pembatasan penggunaan kendaraan bermotor bagi anak di bawah umur kembali menjadi perhatian.

Pemerintah juga mempertimbangkan pemanfaatan transportasi daring sebagai alternatif mobilitas bagi anak yang belum seharusnya mengendarai kendaraan sendiri.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penanganan kenakalan remaja dan pencegahan keterlibatan anak dalam kelompok berandalan bermotor yang dipimpin Wali Kota Jambi Maulana bersama jajaran kepolisian.

Menurut Maulana, persoalan tersebut tidak cukup ditangani ketika anak sudah terlibat dalam aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Pemerintah Kota Jambi bersama Kapolresta mengupayakan berbagai hal, mulai dari pencegahan hingga pembinaan terhadap keterlibatan anak-anak dalam kelompok berandalan bermotor yang meresahkan masyarakat,” ujar Maulana.

Pemkot Jambi menempatkan sekolah sebagai salah satu titik awal pencegahan.

Kepala sekolah didorong lebih aktif mengenali perubahan perilaku siswa, pergaulan, serta potensi keterlibatan mereka dalam kelompok yang berisiko.

Pendekatan ini dinilai penting karena sebagian anak yang terlibat dalam kelompok berandalan bermotor masih berstatus pelajar.

Maulana mengatakan pengawasan kemudian perlu diteruskan ke lingkungan tempat tinggal.

Ketua RT dan orangtua dinilai memiliki posisi penting untuk mengetahui aktivitas anak ketika berada di luar sekolah.

“Kita lebih memfokuskan ke kepala sekolah dahulu. Kemudian RT hingga ke keluarga, sama-sama menjaga agar mereka tidak ikut-ikutan berandalan bermotor,” tegasnya.

Pola tersebut diharapkan dapat membentuk pengawasan berlapis.

Sekolah mengawasi lingkungan pendidikan, keluarga mengetahui aktivitas anak di rumah, sementara RT ikut mengenali kondisi lingkungan tempat tinggal.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kebiasaan anak di bawah umur menggunakan sepeda motor.

Pemkot Jambi menilai pembatasan penggunaan kendaraan bermotor oleh anak dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan.

Maulana mengatakan ketentuan terkait anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor sebenarnya telah memiliki dasar hukum.

Namun, penerapannya tidak ingin dilakukan hanya melalui pendekatan penindakan.

“Larangan menggunakan kendaraan bermotor bagi anak-anak di bawah umur. Larangan itu sebenarnya sudah ada secara hukum, tetapi perlu dilakukan secara persuasif,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan tersebut bukan sekadar melarang anak menggunakan sepeda motor.

Pembatasan itu juga perlu dibarengi solusi agar anak tetap memiliki akses transportasi untuk beraktivitas.

Karena itu, Pemkot Jambi akan melibatkan Dinas Perhubungan dalam pembahasan strategi tersebut.

Salah satu gagasan yang muncul adalah mengoptimalkan layanan transportasi daring atau ojek online untuk membantu mobilitas anak.

Dengan adanya alternatif transportasi, pemerintah berharap anak tidak harus membawa sepeda motor sendiri untuk pergi ke sekolah atau melakukan aktivitas lainnya.

“Kita akan libatkan Dishub juga untuk memaksimalkan ojol untuk membantu mereka, sehingga keterlibatan mereka bisa dicegah. Perlu kesiapan yang betul-betul matang,” kata Maulana.

Konsep tersebut membuat kebijakan pencegahan tidak berhenti pada larangan.

Pemerintah juga perlu memastikan tersedia pilihan transportasi yang aman dan realistis bagi keluarga.

Selain manusia, teknologi juga akan digunakan untuk memperkuat pengawasan.

Pemkot Jambi mendorong sekolah dan aparat penegak hukum mengoptimalkan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik.

CCTV diharapkan membantu memantau aktivitas pelajar maupun pergerakan kelompok yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Peranan kepala sekolah hingga APH memaksimalkan pemanfaatan CCTV untuk memantau kondisi tersebut,” ujar Maulana.

Namun, pemerintah menyadari kamera pengawas tidak dapat berdiri sendiri.

Informasi dari CCTV tetap membutuhkan tindak lanjut dari sekolah, keluarga, masyarakat maupun aparat apabila ditemukan aktivitas yang perlu ditangani.

Selain pencegahan, Pemkot Jambi juga menekankan pentingnya pembinaan.

Anak yang telah terindikasi terlibat dalam kelompok berandalan bermotor tidak semata-mata diposisikan sebagai objek penindakan.

Pemerintah ingin ada ruang pembinaan agar anak tidak semakin jauh masuk ke lingkungan yang berisiko.

Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk memutus pola ajakan antarremaja.

Maulana mengakui persoalan ini tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah atau kepolisian.

“Banyak hal yang perlu kita lakukan secara bersama,” katanya.

Karena itu, koordinasi akan diperkuat antara Pemkot Jambi, kepolisian, sekolah, orangtua, RT dan perangkat daerah terkait.

Strategi tersebut pada akhirnya menempatkan lingkungan terdekat anak sebagai benteng pertama.

Jika sekolah mengetahui perubahan perilaku siswa, orangtua memahami aktivitas anak, RT ikut memperhatikan lingkungan, sementara aparat dan pemerintah menyediakan sistem pengawasan serta pembinaan, potensi keterlibatan anak diharapkan dapat ditekan sejak awal.

Pendekatan tersebut juga menunjukkan bahwa persoalan berandalan bermotor tidak hanya menyangkut keamanan jalan raya.

Ada persoalan pergaulan remaja, pengawasan keluarga, akses kendaraan, lingkungan sekolah hingga pola pembinaan anak yang ikut bermain.

Pemkot Jambi kini mencoba membangun strategi dari berbagai sisi tersebut.

Targetnya bukan hanya mengurangi aksi berandalan bermotor yang sudah terjadi, tetapi mencegah anak-anak masuk ke dalam kelompok tersebut sejak awal.

Dengan demikian, sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat tidak hanya menjadi tempat ketika persoalan sudah muncul, tetapi menjadi lapisan pertama untuk mencegah anak terjerumus lebih jauh.(*)




Tanah 1.815 Meter di Samping Gedung Putra Retno Kembali Disorot, Pemkot Jambi: Sudah Inkrah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Keberadaan gedung Bank Jambi di Jalan Raden Mattaher, tepat di samping Gedung Putra Retno, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, kembali menjadi sorotan.

Bukan soal fungsi gedungnya, melainkan status lahan yang menjadi tempat bangunan tersebut berdiri.

Pemerintah Kota Jambi menyatakan tanah seluas 1.815 meter persegi itu secara hukum telah menjadi objek perkara yang prosesnya berlangsung panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Pemkot Jambi juga menegaskan telah memiliki dasar hukum untuk menguasai dan memanfaatkan aset tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi Siska Octora, Selasa 8 Sepetmber 2026, didampingi sejumlah pejabat dan kuasa hukum Pemkot Jambi.

Menurut Siska, persoalan tersebut tidak lagi berada pada tahap sengketa awal karena rangkaian proses peradilan telah dilalui.

“Di sini sebenarnya tidak ada polemik ataupun kisruh, karena secara aturan sudah inkrah. Antara Pemerintah Kota Jambi dengan Saudara Asril itu dimenangkan oleh Pemkot Jambi,” ujar Siska.

Ia menyebut dasar hukum Pemkot berasal dari rangkaian putusan pengadilan, termasuk putusan tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali.

“Dasarnya dari keputusan Pengadilan Negeri sampai keputusan kasasi maupun PK. Ini sudah kami pegang dan dapatkan secara inkrah,” katanya.

Status lahan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba.

Dokumen yang menjadi dasar eksekusi menunjukkan perkara telah bergulir sejak tingkat Pengadilan Negeri Jambi dan kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali.

Salah satu putusan yang menjadi rangkaian perkara adalah Putusan PN Jambi Nomor 37/Pdt.G/2001/PN JBI tanggal 6 Februari 2002.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 20/Pdt/2002/PT JBI tanggal 12 Agustus 2002.

Proses tersebut kemudian sampai ke Mahkamah Agung melalui perkara kasasi Nomor 368 K/PDT/2003 dan berlanjut pada Peninjauan Kembali dengan Putusan Nomor 199 PK/Pdt/2010 tanggal 9 Juli 2010.

Rangkaian putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jambi.

Pada 17 Februari 2016, Ketua PN Jambi menerbitkan Penetapan Nomor 13/Eks/2010/PN Jomb JO yang pada pokoknya mengabulkan permohonan eksekusi dan memerintahkan pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek perkara.

Permohonan tersebut sebelumnya diajukan Sekretaris Daerah Kota Jambi atas nama Wali Kota Jambi melalui surat tertanggal 21 Januari 2016.

Objeknya adalah sebidang tanah di Jalan Raden Mattaher, di samping Gedung Putra Retno, dengan luas 1.815 meter persegi.

Dalam perkara tersebut, Wali Kota Jambi tercatat sebagai penggugat pada tingkat pertama.

Sementara pihak yang tercantum sebagai tergugat sekaligus termohon eksekusi terdiri dari Asril bin Ali Umar, Aljufri bin Ali Umar, Asmara Chan bin Ali Umar dan M Nur bin Ali Umar.

Dalam amar putusan yang menjadi bagian dari rangkaian perkara, pengadilan pada pokoknya memerintahkan pihak tergugat atau pihak yang memperoleh hak dari mereka untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Pemerintah Kota Jambi atau Wali Kota Jambi.

Putusan tingkat pertama kemudian mengalami proses hukum lanjutan.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jambi menerima permohonan banding dan menyatakan putusan PN Jambi sebelumnya batal demi hukum.

Namun, pengadilan kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan kembali mengabulkan sebagian gugatan, termasuk perintah penyerahan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Pemkot Jambi.

Perkara selanjutnya terus bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali.

Di tengah status hukum yang disebut telah inkrah tersebut, persoalan di lapangan ternyata belum sepenuhnya selesai.

Masih terdapat pihak yang menempati bagian belakang bangunan dan menyatakan keberatan terhadap objek tanah tersebut.

Pemkot Jambi memilih tidak langsung menggunakan pendekatan represif.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Jambi Jaelani mengatakan pemerintah daerah mengedepankan dialog.

“Secara hukum sebenarnya bisa saja kita menempuh upaya hukum. Tetapi karena yang bersangkutan merupakan warga Kota Jambi, kami lebih mengedepankan proses dialog dan tindakan yang sangat persuasif,” ujarnya.

Pemkot bahkan membuka kemungkinan memberikan ganti untung kepada pihak yang masih menempati bagian lahan.

Namun, nilai yang ditawarkan tidak ditentukan secara sepihak.

Menurut Jaelani, besaran ganti untung akan mengacu pada hasil kajian lembaga yang berwenang, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Pemkot Jambi juga mau memberikan ganti untung dan bersedia jika yang bersangkutan memang membuka ruang. Karena seperti kita ketahui, yang bersangkutan masih tinggal di belakang bangunan gedung ini. Dengan catatan, nilai ganti untung merupakan hasil kajian dari KPKNL,” jelasnya.

Persoalan lahan tersebut juga pernah diikuti kesepakatan antara Pemkot Jambi dan pihak penghuni.

Pada 21 Desember 2020, para pihak menandatangani Surat Kesepakatan Bersama.

Dalam dokumen tersebut, Pemkot Jambi diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Jambi saat itu bersama pejabat terkait.

Sementara dari pihak termohon eksekusi atau penghuni terdapat nama Asril bin Ali Umar dan Edwar Oscar.

Salah satu poin kesepakatan menyangkut pemberian akses jalan selebar 1,5 meter kepada pihak termohon eksekusi atau penghuni.

Lebar akses tersebut mengacu pada hasil pengukuran petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.

Para pihak juga menyepakati akses tersebut tidak ditutup atau didirikan bangunan yang dapat menghambat penggunaannya.

Kesepakatan tersebut dibuat setelah adanya proses eksekusi yang, berdasarkan keterangan Pemkot, berlangsung pada November hingga Desember 2020.

Pemkot Jambi menyebut keberadaan gedung Bank Jambi di atas lahan tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan aset daerah setelah adanya kepastian hukum.

Jaelani menilai proses pembangunan gedung tersebut menjadi salah satu indikator bahwa pemerintah memiliki dasar untuk memanfaatkan lahan.

“Kalau memang dari awal masih ada sesuatu yang belum selesai, tidak mungkin gedung itu bisa berdiri. Selama ini prosesnya berjalan lancar,” tegasnya.

Saat ini Pemkot Jambi juga melakukan penataan, pembersihan dan penilaian kembali terhadap aset tersebut.

Ke depan, lahan tersebut direncanakan untuk mendukung pengembangan fasilitas teknologi informasi Bank Jambi.

“Lahan tersebut nantinya akan dipakai untuk gedung cyber atau IT Bank Jambi,” kata Jaelani.

Di satu sisi, Pemkot Jambi menyatakan status hukum tanah telah berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, pemerintah masih membuka ruang penyelesaian persuasif terhadap pihak yang berada di bagian belakang bangunan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang telah melewati proses panjang di pengadilan masih menyisakan persoalan teknis di lapangan.

Pemkot memilih menyelesaikan bagian tersebut melalui dialog dan kemungkinan ganti untung, sembari tetap berpegang pada putusan dan penetapan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Siska menegaskan, apabila ada pihak yang masih ingin menyampaikan sanggahan, mekanismenya tetap melalui jalur hukum.

“Jadi jika ingin ada sanggahan, para pihak, Pak Asril dengan kuasa hukumnya, silakan menempuh mekanisme hukum melalui Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Dengan demikian, polemik lahan di Jalan Raden Mattaher tersebut kini memasuki babak berbeda.

Setelah melalui rangkaian proses peradilan dan eksekusi, persoalannya bukan lagi sekadar menentukan siapa yang berhak atas tanah.

Tetapi bagaimana memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai dasar hukum sekaligus menyelesaikan keberadaan pihak yang masih menempati sebagian kawasan secara persuasif.

Bagi Pemkot Jambi, lahan seluas 1.815 meter persegi tersebut ke depan diarahkan untuk mendukung pengembangan fasilitas IT Bank Jambi.(*)




Sampah hingga Keramba Disorot, BSD & Associates Siapkan Legal Investigation Danau Kerinci

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan di kawasan Danau Kerinci mulai bergeser dari sekadar isu kebersihan menjadi pertanyaan yang lebih besar, siapa yang bertanggung jawab mengelola, mengawasi dan memastikan kawasan wisata tersebut tetap terawat?

Pertanyaan itu muncul setelah Kantor Hukum BSD & Associates menyoroti sejumlah persoalan di kawasan Danau Kerinci, mulai dari sampah, keberadaan keramba ikan, kondisi fasilitas umum hingga kejelasan pembagian kewenangan antarinstansi.

Kantor hukum tersebut menyatakan akan melakukan legal investigation untuk memetakan persoalan tata kelola Danau Kerinci secara lebih menyeluruh.

Penelusuran rencananya tidak hanya menyasar kondisi fisik kawasan. Regulasi, kewenangan pemerintah, sistem pengawasan, pengelolaan lingkungan, aktivitas perikanan hingga dukungan anggaran juga akan menjadi bagian dari kajian.

Artinya, BSD & Associates tidak ingin persoalan Danau Kerinci berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang seharusnya membersihkan sampah.

Mereka ingin mengetahui bagaimana sistem pengelolaan kawasan tersebut bekerja dan apakah masing-masing pihak telah menjalankan kewenangannya.

Berdasarkan pengamatan awal yang disampaikan BSD & Associates, masih ditemukan titik-titik di kawasan Danau Kerinci yang dipenuhi sampah, baik di daratan maupun di sekitar perairan.

Keberadaan keramba ikan juga menjadi perhatian.

Bagi BSD & Associates, keramba tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran.

Namun, keberadaannya dinilai perlu ditelusuri dari sisi dasar pengaturan, penataan, perizinan apabila memang dipersyaratkan, daya dukung lingkungan serta pengawasan.

Persoalan lain yang ikut disorot adalah kondisi fasilitas umum dan sarana pendukung pariwisata.

Sejumlah fasilitas disebut terlihat kotor dan kurang terawat. Jika kondisi tersebut berlangsung terus-menerus, persoalannya tidak hanya menyangkut kenyamanan wisatawan, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap citra Danau Kerinci sebagai destinasi wisata.

Bendrawardana, S.H., dari BSD & Associates mengatakan berbagai persoalan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari sistem tata kelola kawasan.

“Danau Kerinci merupakan aset daerah sekaligus ruang publik yang mempunyai nilai ekologis, sosial, ekonomi, perikanan dan kepariwisataan. Sampah yang berserakan, banyaknya keramba ikan di perairan, serta fasilitas umum yang kotor dan kurang terawat harus menjadi alarm untuk mengevaluasi tata kelola kawasan secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurut dia, fokus persoalannya bukan sekadar mencari pihak yang bertugas mengangkut sampah.

“Persoalannya bukan hanya siapa yang membersihkan sampah, tetapi siapa yang bertanggung jawab memastikan sistem pengelolaan, pemeliharaan dan pengawasan Danau Kerinci benar-benar berjalan,” katanya.

Tahap awal legal investigation akan diarahkan untuk memetakan aturan yang berkaitan dengan Danau Kerinci.

Regulasi di bidang pariwisata, lingkungan hidup, persampahan dan perikanan akan ditelusuri untuk melihat dasar hukum pengelolaan kawasan.

Pembagian kewenangan antarinstansi juga menjadi salah satu titik penting.

Sebab, persoalan pengelolaan kawasan yang memiliki fungsi wisata, lingkungan dan perikanan berpotensi melibatkan lebih dari satu institusi.

Shinta Damayanti, S.H., mengatakan pemetaan tersebut diperlukan agar penilaian terhadap kondisi Danau Kerinci tidak dibangun berdasarkan asumsi.

“Goal yang ingin kita dorong adalah terciptanya tata kelola Danau Kerinci sebagai objek pariwisata yang baik, bersih, tertata, transparan, terkoordinasi dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Shinta, legal investigation dilakukan untuk mengumpulkan fakta, memeriksa regulasi dan memetakan kewenangan masing-masing pihak.

“Legal investigation dilakukan bukan untuk secara prematur menyalahkan pihak tertentu, tetapi untuk menemukan fakta, memetakan regulasi dan kewenangan, serta mengetahui apakah fungsi pengelolaan dan pengawasan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya,” katanya.

Yang menarik, penelusuran tidak berhenti pada regulasi dan kondisi lapangan.

BSD & Associates juga berencana melihat dukungan anggaran yang berkaitan dengan pengelolaan Danau Kerinci.

Beberapa sektor yang akan ditelusuri antara lain kebersihan dan persampahan, pemeliharaan fasilitas umum, penataan kawasan, pariwisata, lingkungan hidup dan pengawasan.

Namun, pemeriksaan anggaran tersebut tidak serta-merta diarahkan untuk mencari dugaan penyimpangan.

Yang ingin dilihat adalah bagaimana anggaran direncanakan, untuk apa dialokasikan, bagaimana penggunaannya dan sejauh mana realisasinya berkaitan dengan kebutuhan pengelolaan kawasan.

“Termasuk yang akan kita telaah adalah ketersediaan anggaran, perencanaan, peruntukan dan penggunaannya, agar dapat diketahui apakah dukungan anggaran yang tersedia telah benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan pengelolaan Danau Kerinci,” ujar Shinta.

Dengan demikian, kondisi fasilitas atau kebersihan di lapangan nantinya akan dibandingkan dengan data kebijakan dan pengelolaan anggaran yang ditemukan.

Aktivitas perikanan di kawasan Danau Kerinci juga akan menjadi objek kajian.

BSD & Associates berencana menginventarisasi jumlah dan persebaran keramba, menelusuri dasar pengaturannya serta melihat mekanisme pengawasan yang berlaku.

Aspek lingkungan juga akan diperhatikan, terutama berkaitan dengan kemungkinan dampak aktivitas keramba terhadap kualitas perairan dan fungsi Danau Kerinci.

Namun, hingga hasil investigasi tersedia, belum ada kesimpulan bahwa keberadaan keramba tersebut merupakan pelanggaran.

Justru hal itulah yang hendak dipastikan melalui penelusuran regulasi, kewenangan dan kondisi faktual di lapangan.

BSD & Associates menegaskan legal investigation tidak otomatis berarti akan berujung gugatan.

Hasil pemeriksaan lapangan, dokumen dan klarifikasi kepada instansi terkait nantinya akan menjadi dasar penyusunan legal opinion dan rekomendasi.

Baru setelah itu akan dilihat apakah terdapat persoalan administratif atau hukum yang membutuhkan langkah lebih lanjut.

Bendrawardana mengatakan jalur hukum bukan sasaran pertama.

“Langkah hukum bukan tujuan pertama kami. Goal utamanya adalah terwujudnya tata kelola Danau Kerinci yang baik,” tegasnya.

Namun, apabila penelusuran menemukan adanya kewajiban hukum yang tidak dijalankan, pembiaran, lemahnya pengawasan atau tidak adanya tindakan konkret yang semestinya dilakukan, mekanisme hukum dapat dipertimbangkan.

Salah satu opsi yang disebut adalah gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) atau perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

“Namun apabila ditemukan adanya kewajiban hukum yang tidak dijalankan, pembiaran, lemahnya pengawasan atau tidak adanya tindakan konkret untuk memperbaiki kondisi tersebut, tentu tersedia mekanisme hukum untuk meminta pertanggungjawaban,” ujar Bendrawardana.

Shinta kembali menekankan pentingnya pemetaan kewenangan sebelum kesimpulan hukum dibuat.

“Kita akan petakan terlebih dahulu regulasi dan kewenangannya. Siapa mempunyai kewenangan apa, anggarannya dari mana, siapa yang merencanakan dan menggunakan anggaran, siapa yang bertanggung jawab terhadap kebersihan dan fasilitas umum, siapa yang mengawasi aktivitas di perairan, serta siapa yang mempunyai kewajiban melakukan pengawasan,” katanya.

Dalam proses investigasi, BSD & Associates berencana meminta informasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Informasi yang dibutuhkan antara lain status pengelolaan Danau Kerinci, regulasi yang berlaku, pembagian kewenangan, sistem persampahan, penataan aktivitas perikanan, kondisi fasilitas umum, program kerja, anggaran serta mekanisme pengawasan.

Fakta lapangan juga akan didokumentasikan sebagai bagian dari inventarisasi.

Dengan pendekatan tersebut, kondisi yang terlihat secara kasatmata akan ditempatkan dalam konteks kebijakan dan kewenangan masing-masing institusi.

Langkah ini penting agar persoalan tidak berhenti pada saling menunjuk pihak yang bertanggung jawab.

BSD & Associates berharap persoalan tersebut menjadi perhatian bersama pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, masyarakat, pelaku usaha, pelaku pariwisata dan kelompok perikanan.

Menurut mereka, Danau Kerinci tidak cukup hanya dipromosikan sebagai destinasi wisata. Kawasan tersebut membutuhkan tata kelola yang mampu menjaga fungsi wisata sekaligus lingkungan dan aktivitas masyarakat di sekitarnya.

Legal investigation yang akan dilakukan BSD & Associates nantinya akan menentukan seberapa jauh persoalan yang ditemukan di lapangan berkaitan dengan regulasi, kewenangan, pengawasan dan anggaran.

Jika seluruh data telah terkumpul, hasilnya diharapkan dapat menjadi dasar rekomendasi perbaikan.

Sementara itu, persoalan mendasarnya tetap sama memastikan Danau Kerinci tidak hanya ramai dipromosikan sebagai destinasi wisata, tetapi juga memiliki sistem pengelolaan yang jelas, fasilitas yang terawat, lingkungan yang terjaga dan kewenangan yang tidak saling tumpang tindih.

Apakah persoalan tersebut sekadar masalah teknis di lapangan atau menunjukkan kelemahan tata kelola, jawabannya akan bergantung pada hasil legal investigation yang kini akan dilakukan.(*)




Honda ADV Mystery Exploride Satukan Puluhan Bikers Jambi dalam Riding dan Camping

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  — Aktivitas komunitas bikers Honda di Jambi mengambil rute berbeda pada Sabtu 29 Agustus 2026.

Puluhan pengguna sepeda motor Honda tidak hanya melakukan city rolling, tetapi melanjutkan perjalanan malam menuju area camping Pondok Meja Luar Ruangan (PLMR).

Kegiatan bertajuk Honda ADV Mystery Exploride yang digelar PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen), Main Dealer Honda di Provinsi Jambi, tersebut memadukan aktivitas berkendara, edukasi keselamatan, dan camping bersama komunitas.

Sebelum perjalanan dimulai, peserta lebih dulu mendapat pengarahan keselamatan berkendara dari instruktur Safety Riding Honda Sinsen.

Edukasi tersebut menjadi bagian dari persiapan peserta sebelum menempuh perjalanan malam, terutama karena kegiatan tidak berhenti di kawasan perkotaan.

Setelah briefing, rombongan bergerak melewati sejumlah ruas Kota Jambi, termasuk kawasan Tugu Keris Siginjai, sebelum melanjutkan perjalanan menuju lokasi camping.

Sesampainya di PLMR, para peserta mulai menyiapkan perlengkapan untuk bermalam.

Suasana kegiatan kemudian berubah dari aktivitas berkendara menjadi agenda komunitas.

Para bikers mendirikan tenda, makan malam bersama, mengikuti permainan interaktif, dan menghabiskan waktu dengan berbincang antaranggota komunitas.

Momen tersebut dimanfaatkan peserta untuk bertukar cerita mengenai pengalaman berkendara maupun aktivitas masing-masing komunitas.

Assistant Manager Marketing Communication Honda Sinsen Frank Setia mengatakan kegiatan tersebut dirancang bukan hanya sebagai aktivitas riding, tetapi juga sebagai ruang interaksi antara pengguna motor Honda.

“Honda ADV Mystery Exploride kami hadirkan sebagai pengalaman seru untuk para bikers. Bukan hanya riding, tetapi juga menikmati kebersamaan, membangun silaturahmi, dan menciptakan cerita baru bersama komunitas Honda,” ujar Frank.

Kegiatan camping membuat interaksi antarpeserta berlangsung lebih panjang dibanding aktivitas rolling biasa.

Setelah perjalanan selesai, peserta tetap berada dalam satu lokasi untuk mengikuti rangkaian aktivitas malam.

Peserta Honda ADV Mystery Exploride berasal dari sejumlah komunitas pengguna sepeda motor Honda di Jambi.

Di antaranya Honda ADV Indonesia (HAI) Chapter Jambi, Honda PCX Club Indonesia (HPCI) Jambi, dan Jambi Etnic Tiger (JET).

Keterlibatan beberapa komunitas tersebut membuat kegiatan tidak hanya menjadi aktivitas pengguna Honda ADV, tetapi juga mempertemukan anggota komunitas dengan latar belakang dan jenis motor yang berbeda.

Bagi komunitas, agenda seperti ini menjadi ruang untuk mempertahankan komunikasi di luar aktivitas riding rutin.

Sementara bagi Sinsen, kegiatan komunitas menjadi salah satu cara untuk menjaga hubungan dengan pengguna sepeda motor Honda sekaligus memberikan pengalaman berkendara yang lebih beragam.

Meski mengusung konsep adventure, aspek keselamatan tetap menjadi bagian awal kegiatan.

Peserta mendapatkan edukasi safety riding sebelum berangkat. Pengarahan tersebut penting karena rombongan harus melakukan perjalanan pada malam hari dan menuju lokasi camping.

Konsep kegiatan juga dibuat selaras dengan karakter Honda ADV 160 yang diposisikan sebagai kendaraan untuk aktivitas urban explorer.

Namun, pengalaman yang dibangun dalam Honda ADV Mystery Exploride tidak hanya berada di atas sepeda motor.

Setelah perjalanan berakhir, para peserta justru mendapat ruang untuk berinteraksi lebih dekat melalui kegiatan camping dan permainan bersama.

Bagi Frank, pengalaman tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara Honda, komunitas dan pengguna.

Kegiatan Honda ADV Mystery Exploride di Jambi pun memperlihatkan bahwa agenda komunitas tidak selalu harus berakhir ketika rombongan tiba di tujuan.

Perjalanan malam, suasana camping, aktivitas bersama, dan interaksi antarbikers menjadi rangkaian pengalaman yang membuat kegiatan tersebut berbeda dari city rolling biasa.

Bagi para peserta, perjalanan kali ini bukan sekadar berpindah dari satu titik ke titik lain.

Rute malam menuju PLMR sekaligus menjadi kesempatan untuk memperkuat relasi antarkomunitas dan membawa aktivitas riding ke pengalaman yang lebih luas.(*)




14 Pasangan Mustahik Resmi Menikah, Baznas Kota Jambi Fasilitasi Akad hingga Walimah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sebanyak 14 pasangan dari kalangan mustahik resmi melangsungkan pernikahan dalam program Nikah dan Walimah Massal Mustahiq 2026 yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi.

Kegiatan tersebut berlangsung di Maulidia Convention Center, Kota Jambi, Selasa 8 September 2026.

Program ini tidak hanya mempertemukan para pasangan dalam satu prosesi pernikahan.

Baznas juga memfasilitasi kebutuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan akad hingga walimah bagi peserta yang masuk dalam kategori penerima manfaat zakat.

Bagi 14 pasangan tersebut, program ini menjadi momentum untuk memperoleh kepastian status perkawinan sekaligus memulai kehidupan sebagai keluarga secara resmi.

Kegiatan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Pemerintah Kota Jambi, Baznas, Forkopimda, Kementerian Agama, Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), serta para muzakki dan munfiq.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan nikah massal, terutama karena perkawinan bukan hanya menyangkut kesiapan pasangan, tetapi juga aspek agama dan administrasi negara.

Baznas Kota Jambi menempatkan program nikah massal sebagai salah satu bentuk pemanfaatan dana umat untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi penerima manfaat.

Dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) dalam program tersebut digunakan untuk membantu memfasilitasi pelaksanaan pernikahan para peserta.

Pendekatan ini memperlihatkan bahwa pemanfaatan dana ZIS tidak selalu berbentuk bantuan kebutuhan sehari-hari.

Dalam kondisi tertentu, dana umat juga dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan sosial penerima manfaat yang berkaitan dengan pembentukan keluarga.

Ketua Baznas Kota Jambi menilai kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memuliakan mustahik melalui dukungan yang diberikan secara langsung.

Pesan yang disampaikan Baznas juga tidak berhenti pada pelaksanaan akad. Para pasangan diharapkan mampu melanjutkan kehidupan rumah tangga dengan membangun keluarga yang baik dan mandiri.

Keterlibatan Pemerintah Kota Jambi dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan fasilitasi dalam pelaksanaan perkawinan.

Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. hadir dalam kegiatan tersebut bersama Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, SE, MA.

Pesan yang ditekankan dalam kegiatan adalah pentingnya memastikan seluruh warga memperoleh kesempatan yang sama untuk menjalani kehidupan keluarga secara layak, tanpa dibatasi kondisi sosial ekonomi.

Bagi 14 pasangan peserta, dukungan tersebut bukan hanya berupa kehadiran pejabat dalam acara. Kolaborasi pemerintah dan Baznas juga menyentuh aspek pelaksanaan perkawinan dan fasilitasi bagi peserta.

Wakil Wali Kota Jambi turut memberikan pesan kepada pasangan yang baru menikah agar menjalani kehidupan rumah tangga dengan optimisme dan tidak merasa rendah diri karena latar belakang ekonomi.

Selain prosesi keagamaan, aspek legalitas menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan tersebut.

Ketua DPD APRI Kota Jambi memastikan proses perkawinan yang dilaksanakan telah memenuhi aspek legalitas sehingga pasangan yang mengikuti program memiliki status perkawinan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut menjadi penting bagi keluarga penerima manfaat karena pencatatan perkawinan berkaitan dengan kepastian hukum dan berbagai kebutuhan administrasi kependudukan di kemudian hari.

Dengan demikian, program nikah massal tidak hanya diarahkan untuk mempertemukan pasangan dalam satu acara, tetapi juga membantu memastikan perkawinan berlangsung melalui mekanisme yang sah.

Bagi 14 pasangan yang mengikuti program ini, akad dan walimah merupakan awal dari fase kehidupan yang baru.

Persoalan berikutnya adalah bagaimana masing-masing keluarga membangun kehidupan rumah tangga, memenuhi kebutuhan ekonomi, serta menjaga ketahanan keluarga.

Karena itu, keberhasilan program tersebut pada akhirnya tidak hanya dapat dilihat dari terselenggaranya acara dan jumlah pasangan yang menikah.

Dampak jangka panjang bagi keluarga penerima manfaat juga menjadi bagian yang penting untuk diperhatikan.

Baznas Kota Jambi sebelumnya telah mengembangkan sejumlah program pemberdayaan untuk membantu mustahik meningkatkan kemampuan ekonomi.

Pendekatan serupa berpeluang menjadi tahap lanjutan bagi keluarga-keluarga baru tersebut.

Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, Baznas, penghulu, lembaga terkait dan para donatur, nikah massal diharapkan menjadi lebih dari sekadar agenda satu hari.

Bagi 14 pasangan mustahik, kegiatan di Maulidia Convention Center menjadi titik awal kehidupan rumah tangga yang telah memperoleh legalitas.

Bagi Baznas dan pemerintah, tantangan berikutnya adalah memastikan dukungan terhadap keluarga tersebut tidak berhenti ketika acara walimah berakhir.

Program tersebut sekaligus menunjukkan bagaimana dana ZIS dapat diarahkan untuk menjawab kebutuhan sosial masyarakat, sementara dukungan pemerintah membantu memastikan aspek pelayanan dan legalitas perkawinan dapat berjalan bersama.(*)